PUTUSAN NOMOR : 490 /PID/2011/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ------ PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------
Nama lengkap
: HERMANSYAH ALS. KOMET.
Tempat lahir
: Kisaran.
Umur/Tgl.Lahir
: 19 Tahun/ 05 April 1991.
Jenis kelamin
: Laki-laki.
Kebangsaan
: Indonesia.
Tempat tinggal
: Dusun Perlabian Dalam, Desa Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan.
Agama
: Islam.
Pekerjaan
: Mocok-mocok.
Pendidikan
: SD (tamat).
------ Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;--------------------------------------------------- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;--------------------------------------------- Telah membaca : 1.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa Hermansyah Als. Komet bersama dengan saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan saksi Romando Damanik Als. Mando (masingmasing ditutntut dalam berkas perkara terpisah) baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan peranannya masing-masing baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sesuatu perbuatan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2010 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2010, bertempat di Dusun Perlabian, Desa Perlabian Dalam, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang
masih……….....
2
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang bersidang di Kota Pinang, “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ Bermula ketika Terdakwa sedang menonton hiburan keyboard bersama saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan saksi Romando Damanik Als. Mando ditempat pesta warga yang bernama Alimuddin di Kampung Perlabian sambil meminum-minum keras pada hari Senin tanggal 24 Mei 2010 sekira pukul 00.00 WIB ;------------------------------------------------------------------------------------ Kemudian saksi Romando Damanik Als. Mando bersama-sama dengan saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan Terdakwa mencari teman untuk tidur, kemudian saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda yang mengetahui korban Jiyem tinggal seorang diri mengajak saksi Romando Damanik Als. Mando dan Terdakwa untuk mendatangi korban Jiyem dirumahnya di Kampung Perlabian Dalam dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat Nomor Polisi warna hitam les kuning merah dan setelah tiba dirumah korban Jiyem kemudian saksi Romando Damanik memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah korban Jiyem ;------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda bersama saksi Romando Damanik Als. Mando sertra Terdakwa menuju dapur rumah korban Jiyem dan oleh saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda membuka pintu dapur dengan menggunakan alat berupa lidi dan langsung masuk kedalam rumah dan melihat korban sedang tiduran telentang didepan televisi yang membuat saksi Romando Damanik Als. Mando, saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan Terdakwa menjadi tergiur melihat tubuh korban, selanjutnya saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda langsung memegang kaki korban dan saksi Romando Damanik Als. Mando memegang badan korban, sedangkan Terdakwa memegang tangan korban sehingga mengakibatkan korban terbangun dan menjerit ;---------------------------------------------------------------------------------------- Dikarenakan takut perbuatannya diketahui oleh orang lain, saksi Romando Damanik Als. Mando mengambil kain lap (serbet) dari dapur dan menyerahkannya kepada saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda, kemudian saksi
Juanda……….....
3
Juanda Sudarsa Als. Juanda menutupkan kain serbet tersebut kemulut korban Jiyem dan mengikatkan keleher korban ;-------------------------------------------------- Melihat kemolekan tubuh korban Jiyem mengakibatkan nafsu birahi dari saksi Romando Damanik Als. Mando, saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan Terdakwa semakin menjadi-jadi dan kemudian menaikkan baju dan BH yang dikenakan oleh korban Jiyem dan kemudian saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan Terdakwa meremas-remas (memegang-megang) payudara korban Jiyem yang selanjutnya diikuti oleh saksi Romando Damanik Als. Mando yang menurunkan celana training dan celana dalam yang dikenakan korban Jiyem sampai sebatas kaki ;-------------------------------------------------------------------------- Kemudian saksi Romando Damanik Als. Mando membuka celananya dan langsung menaiki tubuh korban Jiyem dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina korban Jiyem ;-------------------------- Selanjutnya saksi Romando Damanik Als. Mando menaik turunkan (mengeluar masukkan) penisnya kedalam vagina korban Jiyem secara berulang kali sampai mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya ditikar alas tidur korban Jiyem ;--------------------------------------------------------------------- Melihat perbuatan saksi Romando Damanik Als. Mando, mem buat Terdakwa menjadi semakin terangsang dan kemudian berganti posisi dengan saksi Romando Damanik Als. Mando, dimana saksi Romando Damanik Als. Mando memegang tangan korban Jiyem yang sebelumnya dipegangi oleh Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian Terdakwa yang nafsu birahinya juga sudah tidak tertahankan tersebut langsung membuka celananya dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina korban Jiyem secara berulang-ulang namun karena takut Terdakwa langsung berhenti kemudian dilanjutkan oleh saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda ;--------------------------------------------------------- Bahwa saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda yang sudah sangat terangsang kemudian membuka celananya dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegangkedalam vagina korban Jiyem dan secara berulang-ulang menaik turunkan (mengeluar masukkan) penisnya kedalam vagina korban Jiyem….…….....
4
Jiyem, sampai akhirnya saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya ;-------------------------------------------------------------- Selanjutnya saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda bersama dengan saksi Romando Damanik Als. Mando dan Terdakwa meninggalkan korban Jiyem dalam posisi korban Jiyem yang sudah tidak berdaya lagi didalam kamar korban dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya diparkir dihalaman rumah korban Jiyem ;------------------------------------------------------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Juanda Sudarsa Als. Juanda dan saksi Romando Damanik Als. Mando tersebut mengakibatkan lubang vagina / vulva vagina korban Jiyem menganga sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 287/TU/IV/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang dikeluarkan Puskesmas Tanjung Medan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Adiyanto selaku Kepala Puskesmas Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhan Batu Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Pada alat kelamin / vulva vagina menganga ;-------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana ;----------------2. Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah Als. Komet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUH. Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana ;-------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermansyah Als. Komet berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa dalam masa tahanan ;-----------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam les merah kuning tanpa plat ;--------------------------------------------------------------------------
-2(dua)……….....
5
- 2 (dua) buah tilam kapas warna merah les biru bercorak bunga-bunga dan warna biru motif kotak-kotak les merah yang berlumuran darah ;---- 1 (satu) buah bantal warna abu-abu yang berlumuran darah ;--------------- 1 (satu) buah tikar plastik warna hitam, biru dan merah yang berlumuran darah ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu ;--------------------------- 3 (tiga) lembar surat perhiasan yang dikeluarkan Toko Mas Surya 9 ;----- 1 (satu) potong celana training warna hitam les putih ;----------------------- 1 (satu) potong kain serbet warna putih kombinasi biru kotak-kotak ;----- 1 (satu) buah kain panjang motif batik warna coklat ;------------------------ 1 (satu) potong BH warna hitam ;----------------------------------------------- 1 (satu) potong baju terusan warna merah jambu yang terkena darah ;----- 1 (satu) potong baju kaos warna merah jambu terkena darah ;-------------- 1 (satu) potong kayu jenis rambung dengan panjang + 80 cm terkena darah ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Varelec warna hitam ;-- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Bebe warna hitam ;----- 1 (satu) potong jaket merk Capucci warna biru lengan hitam pada bagian depan bertuliskan Marshall ;----------------------------------------------------- 1 (satu) potong sandal jepit merk Speecta warna hitam bermotif gambargambar ;----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Kasogi warna hitam motif gambar sayap elang ;-----------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Romando Damanik (tindak pidana melanggar Pasal 339 KUH. Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana ;-------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------3. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011 Nomor : 1106/Pid.B/2010/PN-Rap yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------------1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah Als. Komet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama” ;---------------------------------------------
2.Menjatuhkan.....
6
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermansyah Als. Komet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;------------------3. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam les merah kuning tanpa plat dengan Nomor Rangka MH1KEVA173K388359 dan Nomor Mesin KEVAE1389669 ;--------------------------------------------------------- 2 (dua) buah tilam kapas warna merah les biru bercorak bunga-bunga dan warna biru motif kotak-kotak les merah yang berlumuran darah ;---- 1 (satu) buah bantal warna abu-abu yang berlumuran darah ;--------------- 1 (satu) buah tikar plastik warna hitam, biru dan merah yang berlumuran darah ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu ;--------------------------- 3 (tiga) lembar surat perhiasan yang dikeluarkan Toko Mas Surya 9 ;----- 1 (satu) potong celana training warna hitam les putih ;----------------------- 1 (satu) potong kain serbet warna putih kombinasi biru kotak-kotak ;---- 1 (satu) buah kain panjang motif batik warna coklat ;------------------------ 1 (satu) potong BH warna hitam ;----------------------------------------------- 1 (satu) potong baju terusan warna merah jambu yang terkena darah ;----- 1 (satu) potong baju kaos warna merah jambu terkena darah ;-------------- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Varelec warna hitam ;-- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Bebe warna hitam ;----- 1 (satu) potong jaket merk Capucci warna biru lengan hitam pada bagian depan bertuliskan Marshall ;----------------------------------------------------- 1 (satu) potong sandal jepit merk Speecta warna hitam bermotif gambargambar ;----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Kasogi warna hitam motif gambar sayap elang ;------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) potong kayu jenis rambung dengan panjang + 80 cm terkena darah ;------------------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Romando Damanik Als. Mando ;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------4. Akta permintaan banding No. IX/Akta.Pid/2011/PN-Rap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan….....
7
menerangkan bahwa pada tanggal 07 April 2011 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011 No. 1106/Pid.B/2010/PN-Rap dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 April 2011 ;-------------------------------------------------5. Akta permintaan banding No. IX/Akta.Pid/2011/PN-Rap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 07 April 2011 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011 No. 1106/Pid.B/2010/PN-Rap dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 11 April 2011 ;-----------------------------------------------------------6. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara pidana Nomor : 1106/Pid.B/2010/PN-Rap selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2011 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tanggi Medan ;------------------------- Menimbang bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UndangUndang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara antara lain surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011, No.1106/Pid.B/2010/PN-RAP, berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Hakim Tingkat Pertama telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan persidangan, bahwa benar Terdakwa telah melakukan “Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama”, karenanya dengan..…….....
8
dengan fakta pokok tersebut Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, yang pada akhirnya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Pasal 285 KUHP telah
terbukti
dengan
sah
dan
meyakinkan,
karenanya
pertimbangan-
pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dinilai sudah tepat dan benar tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa tentang disparitas pemidanaan dimana Penuntut Umum dalam requisitornya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun, dan mencermati pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tentang hal-hal yang dapat memberatkan pemidanaan bagi diri Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut dinilai terlalu ringan dan sangat tidak patut untuk kesalahan Terdakwa ;------------------------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini : -------------------------1. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sedangkan dalam pertimbangan hukumnya Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan bahwa Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya yang dapat dipandang sebagai mempersulit jalannya proses persidangan ;-----2. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban tidak memiliki masa depan dan telah membuat saksi korban dan keluarganya menjadi malu, apalagi saksi korban sampai meninggal dunia dan Terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berkenaan dengan penjatuhan pidananya, Pengadilan Tingkat Banding memandang bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Pengadilan Tingkat Pertama dirasa memang belum setimpal dengan kesalahan dan perbuatan Terdakwa, telah merusak tatanan norma kehidupan terutama mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga sudah patut dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhi hukum yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatan Terdakwa ;-------------------------------------------------------
-Menimbang….....
9
------ Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011 Nomor : 1106/Pid.B/2010/PN-Rap, yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;------------------------------------------------------------------------ Memperhatikan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;-----------------------------------------------------
MENGADILI : ------
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------
------ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 31 Maret 2011
Nomor : 1106/Pid.B/2010/PN-RAP. yang dimintakan banding
tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatukan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah Als. Komet telah terbukti secara sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
“Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama” ;-------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermansyah Als. Komet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;---------3. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam les merah kuning tanpa plat dengan Nomor Rangka MH1KEVA173K388359 dan Nomor Mesin KEVAE1389669 ;-------------------------------------- 2 (dua) buah tilam kapas warna merah les biru bercorak bunga-bunga dan warna biru motif kotak-kotak les merah yang berlumuran darah ; - 1 (satu) buah bantal warna abu-abu yang berlumuran darah ;----------- 1 (satu) buah tikar plastic warna hitam, biru dan merah yang berlumuran darah ;------------------------------------------------------------1(satu)..…….....
10
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu ;---------------------- 3 (tiga) lembar surat perhiasan yang dikeluarkan Toko Mas Surya 9 ;- 1 (satu) potong celana training warna hitam les putih ;------------------ 1 (satu) potong kain serbet warna putih kombinasi biru kotak-kotak ;- 1 (satu) buah kain panjang motif batik warna coklat ;-------------------- 1 (satu) potong BH warna hitam ;------------------------------------------- 1 (satu) potong baju terusan warna merah jambu yang terkena darah ; - 1 (satu) potong baju kaos warna merah jambu terkena darah ;---------- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Varelec warna hitam ;-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana jeans model kuncup merk Bebe warna hitam ;- 1 (satu) potong jaket merk Capucci warna biru lengan hitam pada bagian depan bertuliskan Marshall ;---------------------------------------- 1 (satu) potong sandal jepit merk Speecta warna hitam bermotif gambar-gambar ;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Kasogi warna hitam motif gambar sayap elang ;------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong kayu jenis rambung dengan panjang + 80 cm terkena darah ;--------------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Romando Damanik Als. Mando ;--------------------------------------------------------------------------4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding dihitung sebesar Rp 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------
------ DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari : S E N E N, tanggal 28 N O V E M B E R 2011 oleh Kami : H. SYAHRIR HASIBUAN, SH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, OHAN BURHANUDIN P., SH, MH dan SYAFARUDDIN, SH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 08 September 2011 Nomor : 490/PID/2011/PT-MDN, untuk memeriksa dan mengadili
perkara ini pada peradilan tingkat banding, putusan mana telah
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu…….....
11
dibantu oleh ZAINAL POHAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. ;----------
Hakim-Hakim Anggota,
Ketua Majelis,
ttd
ttd
OHAN BURHANUDIN P.SH.MH.
H. SYAHRIR HASIBUAN, SH.
ttd
SYAFARUDDIN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya PANITERA PENGADILAN TINGGI MEDAN
TJATUR WAHJOE B. S. P, SH, M. Hum. NIP. 19630517 199103 1 003.
12