DAMPAK SOSIAL PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP MOLOTABU (Studi Kasus Di Desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango) Oleh 1
Sri Siti Rahayu Tobuhu, Farid Th. Musa*, Funco Tanipu** Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Email :
ABSTRAK
Sri Siti Rahayu Tobuhu, Nim 281 411 044.Dampak Sosial Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Molotabu (Studi kasus di Desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango). Proposal penelitian, Program Studi S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. 2015. Pembimbing I Farid Th. Musa.S,Sos.MA dan Pembimbing II Funco Tanipu,ST,MA.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak sosial yang terjadi pada masyarakat. Adapun penelitian ini dilakukan di sekitaran Kecamatan Kabila Bone Kabupten Bone Bolango. Kajian Pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap, dan dampak sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan PLTU Molotabu merasa sangat tergganggu dan merasa tidak nyaman dengan adanya dampak yang ditimbulkan seperti bisingnya suara mesin, polusi yang disebabkan oleh debu batu bara, limbah yang mengalir ke arah laut. Kata Kunci : Dampak Sosial Pembangkit Listrik Tenaga Uap Molotabu.
1
Sri Siti Rahayu Tobuhu, 281411044, Jurusan S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Farid Th. Musa.S,Sos., MA., Funco Tanipu. ST.,MA
A. PENDAHULUAN Pembangunan instalasi pembangkit tenaga listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan secara keseluruhan, karena kebutuhan akan energi tenaga listrik sejalan dengan peningkatan aktivitas dan kualitas kesejahteraan penduduk. Dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk melibatkan sektor swasta atau koperasi dalam kerjasama membangun pembangkit tenaga listrik, yang dapat dimanfaatkan baik untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat umum. Dalam penentuan dan pembuatan pembangkit listrik yang dalam hal ini adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara umum harus mengikuti peraturan
yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dilengkapi dengan studi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL),2 harus ada perlindungan dan kompensasi dengan masyarakat sekitar yang akan terkena dampak dari adanya pembangunan PLTU tersebut. Strategi
yang
tepat
dapat
diupayakan
untuk
mengantisipasi
dan
menanggulangi dampak negatif yang terjadi. Pengembangan dan perbaikan sistem serta teknologi penanggulangan dampak negatif telah diupayakan misalnya teknologi pengelolaan polusi dan gas buang. Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan serta kontrol yang kuat dari seluruh steakholder (perusahaan, pemerintah dan seluruh masyarakat) sangat diperlukan untuk mengendalikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas PLTU Molotabu tersebut. Dengan pengelolaan yang baik maka diharapkan kehadiran usaha dan pembangunan dari suatu industri yang menggunakan suatu teknologi tertentu memiliki daya guna dan manfaat yang tinggi bagi semua makhluk hidup, baik manusia, flora, fauna, air, tanah dan ekositem lainnya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dibangunnya PLTU Molotabu di Desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango adalah untuk
2
GrahaIlmu, Yogyakarta, 2007. hlm 193 aspeksosial, ekonomi, budaya, terutamapadasaatpembebasanlahandanpemindahanpenduduk,
memenuhi suplai listrik dalam masyarakat terutama untuk wilayah Propinsi Gorontalo. Dibangunnya PLTU tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berdirinya PLTU Molotabu di desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam masyarakat. Warga yang dulunya sebagian besar bekerja sebagai petani atau nelayan sekarang bekerja di PLTU Molotabu meskipum hanya sebagai tenaga kerja kasar. B. KAJIAN PUSTAKA 1. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pembangkit listrik tenaga uap adalah salah satu jenis instalasi pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan melalui pembakaran batu bara PLTU batu bara adalah sumber utama dari listrik dunia saat ini. Sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batu bara hal ini dikarenakan PLTU batubara bisa menyediakan listrik dengan harga yang murah. Kelemahan utama dari PLTU batubara adalah pencemaran emisi karbonnya sangat tinggi, paling tinggi dibanding bahan bakar lain. Adapun menurut Brahmantyo Jhohanputro Pembangkit listrik tenaga uap adalah pembangkit listrik yang menggunakan uap sebagai fluida kerjanya untuk memutar turbin.3 Turbin memutar generator yang membangkitkan listrik. Umumnya PLTU menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Ada juga yang menggunakan BBM, tapi saat ini sudah jarang karena tidak ekonomis. 2. Dampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap Secara Umum PLTU
menggunakan
batubara
sebagai
bahan
baku
utama
bagi
pembagkitnya, pemerintah memilih mengandalkan batubara dengan alasan bahwa negeri ini mempunyai batubara yang berlimpah, sementara dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial ekonomi dari pendirian PLTU yang masi sama sekali tidak menjadi pertimbangan pemerintah.
3
Brahmantyo Jhohanputro “Manajemen Risiko Korporat” PPM Manajemen Jakarta, 2008
Hampir semua lokasi pendirian PLTU bermasalah, mulai dari masalah pembebasan lahan yang kerap menggusur masyarakat lokal. Keputusan pembangunan PLTU yang sama sekali tak melibatkan masyarakatlokal dimana PLTU berdiri, dan masalah-masalah kesehatan serta lingkungan yang sudah pasti akan menimpa masyarakatdi sekitar PLTU. Sampai ketika PLTU sudah beroperasi. Pengaruh dibangunnya PLTU di Desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat Desa setempat. Berdirinya PLTU Molotabu akan mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini perubahan yang diteliti adalah perubahan sosial ekonomi, perubahan sosial ekonomi akan membawa dampak sosial dan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. Perubahan sosial ekonomi yang terjadi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: a) perubahan hubungan antar individu, b) perubahan pola perilaku, c) perubahan nilai-nilai/norma-norma sosial, d)
perubahan
pencaharian,
f)
organisasi/lembaga perubahan
tingkat
kemasyarakatan, pendapatan
e)
dalam
perubahan masyarakat,
mata dan
g) perubahan tingkat pendidikan dalam masyarakat. Berdirinya PLTU Molatabu di Desa Bindalahe Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango menciptakan lapangan pekerjaan baru dalam masyarakat. Warga yang dulunya sebagian besar bekerja sebagai nelayan sekarang lebih senang bekerja di PLTU Molotabu meskipum hanya sebagai tenaga kerja kasar. Selain itu berdirinya PLTU Molotabu juga menyebabkan usaha jasa seperti kos-kosan dan warung-warung yang bertujuan menyediakan kebutuhan warga pendatang yang bekerja di PLTU Molotabu. 3. Penelitian Terdahulu Penelitian yang dilakukan oleh Ronny Samuel Sianturi, 2008 yang berjudul Studi Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, hasil penelitannya menunjukkan bahwa adanya referensi perencanaan dalam desain sistim pengaturan pembakaran boiler lebih lanjut.seperti pada
penggunaan metode algoritma kontroler adaptip yang memiliki kemampuan menyesuaikan dengan plant dalam aplikasinya.4 Senada dengan hasil penelitian diatas, penelitian yang dilakukan oleh Burhanuddin Kalana Jaya Tahun 2012, yang berjudul Dampak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Hasil penelitiannya dapat mengetahui tentang bagaimana dampak pembangunan PLTU terhadap lingkungan sekitar dan terhadap kesehatan manusia 5 Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Subhi, 2014. Yang berjudul
Strategi
Komunikasi
Komite
Aspirasi
Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat (Studi Deskriptif
Masyarakat
Dalam
Kualitatif
Dalam
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cilacap) menunjukkan bahwa Hasil analisis
desh-iptif
menunjukkan
bahwa pengoperasian PLTU telah
menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Hasil analisis tersebut juga menunjukkan bahwa dalam memperjuangkan hak-hak yang belum diberikan oleh PLTU Cilacap, KAM membuat strategi komunikasi untuk bisa membuat PLTU Cilacap bertanggung jawab atas apa yang telah diakibatkan kepada masayarakat sekitar.6 Dari penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap sangat berpengaruh terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat sekitar yang hidup di sekitar PLTU dan lingkungan sekitar pembangunan PLTU. C. METODE Penelitian ini dilakukan di Kota Gorontalo. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan penentuan lokasi penelitian yaitu: di Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango. Selain itu, dari pengetahuan peneliti bahwa sejauh ini belum ada yang melakukan penelitian sehubungan dengan masalah yang akan diteliti di Kecamatan tersebut. Alasan peneliti memilih lokasi penelitian ini karena 4
Ronny Samuel Sianturi, 2008 “StudiPembangkitListrik Tenaga UapdanPembangkitListrikTenagaDiesel “ BurhanuddinKalana Jaya Tahun 2012 “Dampak Pembangunan PembangkitListrik Tenaga Uap” 6 Ahmad Subhi, 2014, “StrategiKomunikasiKomiteAspirasiMasyarakatDalamMemperjuangkanHakHakMasyarakat (StudiDeskriptifKualitatifDalamProyekPembangkitListrik Tenaga UapCilacap)” 5
dengan pertimbangan dan dipandang bahwa di tempat tersebut terdapat masalah sosial mengenai dampak sosial Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Hal ini tentu dipicu oleh berbagai faktor, sehingga permasalahan ini menarik untuk dikaji lebih dalam karena realita yang ada mengenai. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskritif dan jenis penelitiannya adalah interpretif dasar. Metode penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang berupaya untuk memahami dan membuat mengerti mengenai suatu fenomena dari sisi perspektif partisipan. Sedangkan menurut Patton, penelitian kualitatif adalah sebuah usaha untuk memahami situasi dalam keunikan mereka sebagai bagian sebuah konteks khusus dan interaksi yang terjadi di sana. Dalam metode penelitian ini, teknik pengumpulan datanya dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis datanya bersifat induktif, serta hasil penelitiannya lebih menekankan pada suatu makna daripada generalisasi. Sementara itu, penelitian kualitatif interpretif dasar merupakan suatu penelitian kualitatif yang menunujukkan karakteristik penelitian di mana peneliti tertarik dalam memahami bagaimana partisipan membentuk makna terhadap situasi atau fenomena, makna ini diperantarai melalui peneliti sebagai instrumen, strateginya adalah induktif, dan hasilnya adalah deskritif. Dalam melakukan jenis penelitian ini, peneliti mencoba menemukan dengan menjelajahi dan memahami sebuah fenomena, sebuah proses, perspektif dan cara berpikir, bertindak dan keyakinan (worldview) orang-orang yang terlibat dalam penilitian, atau sebuah kombinasi dari semua hal tersebut. Data dalam penelitian ini dianalisa secara induktif untuk mengidentifikasi pola berulang atau topik-topik yang sering muncul di setiap data yang dikumpulkan. Dalam metode penelitian kualitatif, instrumen yang digunakan oleh peneliti adalah peneliti itu sendiri. Di mana peneliti secara langsung melakukan interaksi dengan para informan. Peneliti sebagai instrumen penelitian melakukan kontak langsung dengan para informan guna mendapatkan data yang lebih mendalam melalui teknik observasi dan wawancara di lapangan. Berkaitan dengan sumber data yang digunakan oleh peneliti dalam hal melihat persepsi masyarakat tentang ritual Dayango pada masyarakat Desa Dulupi ini, peneliti menggunakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi dan wawancara. Tujuan daripada observasi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang luas dari lapangan dengan menggunakan sudut pandang atau kerangka pemikiran yang peneliti gunakan, dapat menggali informasi mengenai segala aktifitas di lokasi penelitian agar memperoleh pemahaman tentang keterkaitan pelaku utama yang diteliti dengan tempat-tempat di mana dia sering berada, dan dapat mengetahui keterbatasan peneliti dengan sudut pandang yang digunakan dalam menafsirkan hasil pengamatan. Selain itu manfaat observasi seperti yang dikemukakan oleh Patton berikut ini adalah membuat peneliti mampu memahami konteks data dalam keseluruhan situasi sosial, dapat memperoleh pengalaman langsung sehingga dapat memungkinkan peneliti menggunakan pendekatan induktif yang tidak dipengaruhi oleh pendangan sebelumnya. Analisis data pada penelitian kualitatif adalah proses menyusun data agar dapat ditafsirkan. Menyusun data berarti mengelompokannya dalam pola, tema atau kategori. Tanpa kategorisasi atau klasifikasi data akan terjadi chaos. Tafsiran atau klasifikasi data akan terjadi pada analisis, menjelaskan pola atau kategori, mencari hubungan antara berbagai konsep. Interpretasi menggambarkan perspektif atau pandangan peneliti, bukan kebenaran. Kebenaran hasil penelitian masih harus dinilai orang lain dan diuji dalam berbagai situasi lain. Hasil interpretasi juga bukan genaralisasi dalam arti kuantitatif, karena gejala sosial terlampau banyak variabelnya sehingga sukar digeneralisasi. Generalisasi di sini lebih bersifat hipotesis kerja yang senantiasa harus lagi diuji kebenarannya dalam situasi lain. Tugas peneliti ialah mengadakan analisis tentang data yang diperolehnya agar fiketahui maknanya. Interpretasi harus melebihi atau mentransenden deskripsi belaka. Jika peneliti tidak dapat mengadakan interpretasi dan hanya menyajikan data deskriptif saja, maka sebenarnya penelitian itu sia-sia saja dan tidak memenuhi harapan. Data yang terkumpul dalam penelitian kualitatif biasanya meliputi ratusan bahkan ribuan halaman. Tiap jam kerja-lapangan dapat menghasilkan lebih dari dua puluh halaman. Maka timbul masalah yang pelik, bagaimana mengolah,
menganalisis data yang banyak itu. Mengumpulkan dan memupuk data sampai akhir kerja-lapangan akan menghadapkan peneliti pada tugas yang sangat ruwet yang mungkin tak teratasi. Selain itu cara demikian tidak efektif dan tidak akan menghsilkan data yang serasi karena kerja-lapangan tidak didasarkan atas hasil analisis laporan kerja-lapangan sebelumnya. Jadi dalam penelitian kualitatif analisis data harus dimulai sejak awal. Data yang diperoleh dalam lapangan segera harus dituangkan dalam bentuk tulisan dan dianalisis. D. HASIL DAN PEMBAHASAN Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selama dilapangan, Penulis menyimpulkan bahwa Mayarakat yang berada disekitar perusahaan PLTU Molotabu Kecamatan kabila bone kabupaten bone bolangosenang dengan adanya bangunan perusahaan PLTU Molotabu karena dengan adanya perusahaan itu terbukalah lapangan pekrajaan bagi masyarakat Gorontalao khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi PLTU Molorabu. mereka bisa bekrja di perusahaan itu walau hanya sebagai pekerja kasar. dan setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan PLTU Molotabu akan mendapatkan
jaminan
kesehatandari perusahaan selama menjadi pekerja.selain masyarakat yang senang dengan adanya perusahaan PLTU Molotabu ada juga masyarakat yang tidak merasa nyaman dengan adanya dampak sosial yang dihasilkan oleh PLTU Molotabu.selain dengan maslah dampak sosial yang di hasilkan oleh PLTU Molotabu masyarakat yang bertempat tinggal dilokasi PLTU Molotabu juga mengharapkan jaminan sosial seperti yang didapatkan olehkariyawan perusahaan PLTU Molotabu. Adapun dari hasil wawancara peneliti masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi perusahaan PLTU Molotabu mengatakan.. “ketakutan saya itu polusi dari PLTU, bekeng panyaki. Apalagi kalo somo ba cuci kain itu jemuran so kuning karna asap dari PLTU. Torang tidak ada dapa BPJS dari PLTU, Cuma orang yang ada karja disitu yang mo dapa”
Maksudnya yaitu: “Ketakutan saya yaitu polusi yang dihasilkan dari PLTU akan menyebabkan penyakit.dan pada saat mencuci pakayan,pakayan akan berubah .warna menjadi kuning saat di jemur karna disebabkan oleh asap PLTU.dan kami tidak mendapatkan BPJS dari pihak PLTU” Ibu Sari Hulopi adalah salah satu warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi PLTU dan beliau mengatakan sangat terganggu dengan adanya polusi yang dihasilkan oleh mesin PLTU yang akan menyebabkan penyakit. Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi dilain pihak ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam. Oleh karena itu, pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan genarasi masa depan harus disertai dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Di pinggiran pantai jalur selatan provinsi Gorontalo, Desa Molotabu kabupaten Bone Bolango berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Tenaga Listrik Gorontalo (TLG) tampak terkesan megah. Suara bising mesin keluar dari kawasan yang lebih dikenal sebagai PLTU Molotabu itu, sepintas membuat masyarakat disekitar percaya, bahwa salah satu pembangkit listrik harapan warga Gorontalo sudah beroperasi total setelah terdiam dalam waktu yang cukup lama. "Kelihatannya sudah beroperasi karena terlihat asap hitam yang keluar dari kawasan itupolusi asap yang dihasilkan PLTU itu. Beroperasinya PLTU Molotabu dibenarkan oleh manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Priyo Nugroho yang mengatakan bahwa mitranya sudah mulai menyuplai listrik ke Kota
Gorontalo, akan tetapi pengoperasian yang dimulai sejak Juli 2013 itu masih belum total, karena yang dioperasikan ternyata hanya berkapasitas 10,5 Megawatt saja, dari yang seharusnya 2 x 10 Megawatt. "Kemungkinan bisa beroperasi maksimal dengan kapasitas 2 x 10 Megawatt pada Desember 2013",. Manager Sumber Daya Manusia, Administrasi, serta Keuangan PT TLG, Bosco menjelaskan jika mengacu pada kontrak jual beli listrik, atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada Oktober 2007 silam, seharusnya PLTU Molotabu sudah beroperasi total dengan kapasitas 2 x 10 Megawatt pada Juni 2012. Sejak awal, PT TLG optimis pengoperasian PLTU Molotabu bisa berjalan dengan maksimal di akhir tahun 2010 atau pertengahan 2011, namun hal itu tidak bisa terlaksana karena berbagai faktor penghambat yang membuat pembangunan instalasi, secara keselurahan berjalan tertatih tatih. Tertatihnya pembangunan PLTU Molotabu, banyak disebabkan oleh persoalan non tekhnis yang datang baik dari masyarakat ataupun pemerintah. PT TLG baru bisa memulai pembangunan setelah menyelesaikan masalah cukup pelik, yakni persoalan pembebasan lahan yang harus dibayarkan kepada dua orang pemilik dan keduanya masing-masing memiliki sertifikat sah, prosesnya berjalan selama hampir 5 tahun sejak tahun 2005 hingga 2010. " Seharusnya kita sebagai investor dibantu untuk mempercepat pengoperasian PLTU, namun karena ketidaktahuan mereka dan bersikap sok tahu jadinya malah menghambat," Kata Bosco seraya menambahkan untuk pengurusan berbagai izin atau surat penting saja, waktu PT TLG banyak terbuang hanya karena ketidaktahuan pemerintah. " Pernah kita tanya, kalau untuk mengurus surat analisis dampak lingkungan. E. KESIMPULAN DAN SARAN 1. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Dengan adanya perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Molotabu masyarakat di Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone
Bolango merasakan dampak sosial yang dihasilkan oleh perusahaan PLTU Molotabu. 2. Masyarakat setempat yang bertempat tinggal di lokasi PLTU Molotabu sebagian besar tidak nyaman dengan adanya perusahaan PLTU. Dan sampai dengan saat ini masyarakat masih menunggu pemerataan jaminan sosial yang dijanjikan oleh pihak PLTU Molotabu. 3. Sebagian besar masyarakat Kecamatan Kabila Bone yang bekerja di perusahaan PLTU Molotabu hanya sebagai buruh kasar. 2. SARAN Berdasarkan dari kesimpulan di atas, maka penulis dapat mengemukakan saran sebagai berikut : 1. Bagi Pihak Perusahaan PLTU Molotabu agar dapat segera memberikan jaminan sosial yang telah dijanjikan pada masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi PLTU dan sangat merasakan dampak yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. 2. Bagi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango agar dapat memberikan tempat tinggal bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan perusahaan PLTU Molotabu agar tidak akan lagi merasakan dampak sosial dari perusahaan tersebut. 3. Untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi PLTU Molotabu dan yang sangat merasakan dampak yang dihasilkan dari perusahaan tersebut agar dapat sabar dan menerima kondisi saat ini yang belum juga mendapatkan sentuhan dari pihak Pemerintah maupun Pihak Perusahaan PLTU Molotabu.
DAFTAR PUSTAKA Buku Arikunto, Suharsimi..2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Edisi Revisi 2010. Hal: 110. Brahmantyo Jhohanputro “Manajemen Risiko Korporat” PPM Manajemen Jakarta, 2008 John W. Creswell, (2009), Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan Mixed, Terjemahan : Achmad Fawaid, Edisi Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010/2012,Hlm 4-5 Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007. hlm 193 aspek sosial, ekonomi, budaya, terutama pada saat pembebasan lahan dan pemindahan penduduk, Hamidi. 2004 “MetodePenlitiaKulaitatif : AplikasiPraktisPembuatan Proposal Dan LaporanPenelitian. Malang. UniversitasMuhammadiyah Malang. Moleong.Lexy J. 2010. Metodologi penelitia kualitatif. Bandung . PT. Remaja Rosdakarya Mursid, raharjo, Memahami Amdal , Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007. hlm 193 aspek sosial, ekonomi, budaya, terutama pada saat pembebasan lahan dan pemindahan penduduk, Rahmat Jalaludin. 2008. Metodologi penelitia Public Relation. Jakarta . PT. Remaja Rosdakarya
Jurnal Ahmad Subhi, 2014, “Strategi Komunikasi Komite Aspirasi Masyarakat Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat (Studi Deskriptif Kualitatif Dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cilacap)” BurhanuddinKalana Jaya Tahun 2012 “Dampak Pembangunan PembangkitListrik Tenaga Uap” Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berperan serta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. HadariNawawidan Mimi Martin. : 1994 Keputusan Menteri Negara Nomor 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam kajian bidang energi dan sumber daya mineral dalam bidang ketenagalistrikan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 tahun 2001,PeraturanMenteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentangPedomanPenyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Ronny
Samuel Sianturi, 2008 “StudiPembangkitListrik UapdanPembangkitListrik Tenaga Diesel “
Tenaga