PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Dalam Rangka
Workshop Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Pasal 18 ayat (1) UU 17/2003
Pasal 18 ayat (3) UU 17/2003 Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 Pasal 16 PP 58/2005
Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
RPJMD DALAM KERANGKA PERENCANAAN JANGKA PANJANG, MENENGAH & TAHUNAN RPJPD
Renstra PD
RPJMD
Renja PD
DPA-PD
RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD;
•
RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD;
•
RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD;
•
Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian visi & misi Renstra PD;
•
Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD;
•
RPJMD dilaksanakan melalui RKPD;
•
Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas;
•
RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD;
•
Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja PD.
RKPD
KUA
RKA-PD
•
PPAS
Rancangan APBD
APBD
SINKRONISASI DAN KONSISTENSI ANTAR DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH RPJPD
Arah Pembangunan Daerah
I (5)
II (10)
III (15)
IV (20)
Renstra PD RPJMD
Arah Kebijakan dan Indikasi program prioritas & keb pendanaan
I
II
III
IV
V
Program dan kegiatan PD
I
II
III
IV
V
Renja PD
RKPD
Prioritas & Sasaran Tahunan dan Program & kegiatan Pembangunan Daerah
1
2
3
..
12
Program dan keg Pemb Daerah
1
2
3
..
12
SINKRONISASI RPJMD-RKPD-KUA-PPAS & RAPBD sebagai dasar pengukuran kinerja pemerintahan daerah dan PD TUJUAN BERNEGARA (UUD 1945)
URUSAN PEMERINTAHA N DAERAH
EPPD RKPD
RENSTRA PD
DPRD
RPJMD
RENJA PD
KUA
PPAS
RKA-PD
RAPBD
DPA-PD
LKPD & LKPJ
Laporan Kinerja Tahunan
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi)
PENGENDALIAN DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Pemantauan & Supervisi)
EVALUASI TERHADAP HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (Penilaian)
TUJUAN PENGENDALIAN dan EVALUASI TUJUAN PENGENDALIAN : a. Konsistensi dan keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah,
b. Konsistensi dan keselarasan antarkebijakan pembangunan daerah
Antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW kab/kota
Antara RKPD dengan RPJMD
Antara RENSTRA PD dengan RPJMD
Antara RENJA PD dengan RKPD
Antara RKPD , KUA&PPAS , RKA PD dan RAPBD.
c. Kesesuaian tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
TUJUAN EVALUASI HASIL Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikatorindikator kinerja yang telah direncanakan.
KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI HASIL RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PENGENDALIAN PERUMUSAN KEBIJAKAN RPJP N
RPJM N
RKP
APBN
PENGENDALIAN PELAKSANAAN
EVALUASI HASIL RPJP D
RPJP D RPJM D
RPJM D
RPJP D PROV
RPJP D K/K
RPJM DROV
RPJM D K/K
RKPD PROV
APBD PROV
RKPD
RKPD KUA & PPAS
KUA & PPAS APBD
APBD RKPD K/K
APBD K/K
Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian perumusan kebijakan guna memastikan bahwa : • Perencanaan dibahas & disepakati dalam konsultasi publik, forum PD & Musrenbang • Perencanaan & penganggaran telah berpedoman pada rencana pembangunan nasional dan daerah
DPAPD
Kepala Bappeda wajib membuat laporan hasil pengendalian pelaksanaan rencana guna memastikan bahwa : • RPJPD telah dijabarkan ke RPJMD • RPJMD telah dijabarkan ke RKPD • RKPD telah dijabarkan ke KUAPPAS • KUA-PPAS telah dijabarkan ke APBD • APBD telah dijabarkan keDPA-PD
DPAPD
• Kepala PD wajib melaporkan realisasi capaian kinerja & daya serap dana setiap triwulan kepada KDH melalui Kepala Bappeda • Evaluasi hasil rencana pembangunan sbg bahan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencakup laporan kinerja instansi Pemda. • sebagai bahan penyusunan Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD • sebagai bahan penyusunan Laporan Akhir Masa Jabatan KDH • Evaluasi hasil rencana dipublikasikan kepada masyarakat
EVALUASI KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PERANGKAT DAERAH (PD)
SUMBER DATA DAN INFORMASI EVALUASI KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PD
DPA PD RENJA PD RKPD
RENSTRA PD RPJMD
PENTAHAPAN EVALUASI KONSISTENSI DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 1. Bappeda melakukan inventarisasi dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran PD tahun 2015( Renstra, Renja , Renja Perubahan, DPA dan DPPA tahun 2015). 2. Dari dokumen PD yang sudah terkumpul, Bappeda melakukan evaluasi konsistensi dokumen menggunakan form konsistensi . Form konsistensi fokus terhadap kekonsistenan nomenklatur program, kegiatan dan indikator program serta indikator kegiatan. 3. Bappeda mengundang PD guna verifikasi dan klarifikasi terhadap hasil evaluasi konsistensi dokumen-dokumennya. Apabila ditemukan inkonsistensi (ketidakkonsistenan), maka PD diharapkan dapat memperbaiki dokumennya. 4. Hasil perbaikan dokumen yang telah konsisten diserahkan ke Bappeda dan dijadikan pedoman pada penyusunan dokumen pada tahun-tahun selanjutnya.
PELAKSANAAN DESK EVALUASI KONSISTENSI DOKUMEN 2015 MURNI
I
EVALUASI KONSISTENSI
• RKPD 2015 • RENJA 2015 • DPA 2015
• FORM KONSISTENSI
DOKUMEN 2015 PERUBAHAN
II
• RKPD-P 2015 • RENJA-P 2015 • DPA-P 2015
III
BANYAK DITEMUKAN INKONSISTENSI
DOKUMEN 2016 MURNI •RKPD 2016 •RENJA 2016 •RKA 2016
EVALUASI KONSISTENSI • FORM KONSISTENSI
EVALUASI KONSISTENSI • FORM KONSISTENSI
• CONTOH :
SEDIKIT DITEMUKAN INKONSISTENSI • CONTOH :
DIHARAPKAN ADANYA KONSISTENSI DI SEMUA DOKUMEN
• CONTOH :
KESIMPULAN Pada dokumen perencanaan dan penganggaran PD tahun 2015 banyak ditemukan ketidakkonsistenan antar dokumen, secara umum hal ini disebabkan oleh perbedaan SDM/aparatur yang menangani tiap dokumen perencanaan dan penganggaran di masing-masing PD. Setelah dilakukan desk evaluasi konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran oleh Bappeda, masih terdapat beberapa PD yang tidak konsisten antar dokumen perencanaan dan penganggarannya khususnya pada inkonsistensi indikator . Ditemukan beberapa nomenklatur program yang ada pada dokumen penganggaran PD (DPA) yang tidak ditemukan pada dokumen perencanaan (RPJMD dan RKPD). Ditemukan beberapa nomenklatur kegiatan yang ada pada dokumen penganggaran PD (DPA) yang tidak ditemukan pada dokumen perencanaan (RKPD, Renstra dan Renja ). Apabila semua dokumen perencanaan dan penganggaran sudah konsisten, Diharapkan nantinya terbangun sebuah sistem aplikasi yang terintegrasi dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
• Perubahan paradigma dalam upaya membangun daerah. • Pengendalian dan Evaluasi menjadi mudah hanya apabila dilaksanakan dengan sepenuh hati (menjadi kebutuhan bukan karena aturan/sanksi). • Pengendalian dan Evaluasi bukan mencari kesalahan, tetapi menemukan kekurangan/kelemahan untuk segera diperbaiki/disempurnakan. • Evaluator boleh salah, tetapi tidak boleh bohong.