DAFTAR ISI PANDUAN TEKNIS PERENCANAAN
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... II DAFTAR TABEL ............................................................................................................... II DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................... III I.
II.
PERENCANAAN PROVINSI 1.1
Konsolidasi Rencana Activity Sharing Tahun Anggaran 2015 ......................... 1
1.2
Sinkronisasi Program-Program KSK ke SKPD Provinsi dan Ekshibisi KSK ..... 4
1.3
Perencanaan Dan Penganggaran Untuk Tahun 2016 .................................. 11
PERENCANAAN KABUPATEN 2.1
Evaluasi Penetapan KSK ............................................................................. 30
2.2
Konsolidasi Rencana Activity Sharing TA 2015 ............................................ 37
2.3
Konsolidasi Rencana Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015 .................. 39
2.4
Penyusunan Dokumen MPK TA 2015 .......................................................... 43
2.5
Penyusunan Dokumen Sinkronisasi KSK Tahun 2015 ................................ 46
2.6
Perencanaan dan Penganggaran TA 2016.................................................... 48
III. PERENCANAAN KECAMATAN 3.1
Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 ....................................... 74
3.2
Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 ................................. 97
IV. PERENCANAAN DESA 4.1.
Perencanaan Khusus TA 2015 di Desa KSK .............................................. 113
4.2.
Kegiatan Perencanaan Untuk TA 2016 Di Desa ......................................... 119
Panduan Teknis Perencanaan
i
DAFTAR TABEL Tabel II.1 Realisasi Program dan Kegiatan Provinsi di KSK .......................................... 16 Tabel II.2 Realisasi Program dan Kegiatan Provinsi di KSK .......................................... 17 Tabel II.3 Rencana Pencapaian Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan (KU) Tahun 2015 ......................................................................... 18 Tabel II.4 Rencana Pencapaian Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan Tahun 2015 ................................................................................. 19 Tabel II.5 Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Provinsi ......... Di KSK Tahun 2015 ................................................................................................. 20 Tabel II.6 Rencana Pencapaian Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan (KU) Tahun 2016 ......................................................................... 23 Tabel II.7 Rencana Pencapaian Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan Tahun 2016 ................................................................................. 24 Tabel II.8 Rencana Program dan Kegiatan Provinsi ....... .............................................. 25 Tabel II.9 Rencana Program, Kegiatan dan Pembiayaan Provinsi .............. Untuk Mendukung ................................................................................................. 26 Tabel II.10 Rencana Program, Kegiatan dan Pembiayaan Provinsi .............. Untuk Mendukung ................................................................................................. 27 Tabel II.11. Target dan Realisasi Indikator PJM KSK 2013-2017 di Kabupaten XXX ...... 52 Tabel II.12. Pembobotan Penetapan Komoditas Unggulan di KSK (contoh) ..................... 55 Tabel II.13. Target dan Realisasi (estimasi) Indikator KSK Beserta Strategi Program dan Kegiatan Th. 2014 ................................................................................. 57 Tabel II.14. Realisasi dan Efektivitas Program dan Kegiatan Kabupaten di KSK ............. 61 Tabel II.15.Inventarisasi Program Dan Kegiatan KSK dari RKPD untuk Tahun 2015 ..... 62 Tabel II.16. Inventarisasi Program dan kegiatan dalam Renja SKPD Kabupaten TA. 2015 di KSK dan Inventarisasi Program dan Kegiatan di Kecamatan KSK TA. 2015 ...................................................................................................... 63 Tabel II.17.Rencana Program dan Kegiatan Kabupaten Di KSK TA 2015 ........................ 64 Tabel II.18.Daftar Activity Sharing dan Sumber Pendanaan BLM di KSK TA 2015 ......... 66 Tabel II.19 Target Indikator Komoditas Unggulan di KSK 2016 ...................................... 67 Tabel II.20.Realisasi Anggaran (Activity Sharing) Tahun 2009-2013 di Lokasi KSK Kabupaten XXX ........................................................................................... 70 Tabel II.21.Target Activity Sharing(Lokasi dan Jenis Pekerjaan) Tahun 2016 di KSK Kabupaten XXX ........................................................................................... 71 Tabel II.22. Inventarisasi Program dan Kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan TA 2015 ............................................................................................................ 87 Tabel II.23. Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa TA 2015 (RPJM Desa dan KDS/Kelompok Diskusi Desa)...................................................................... 88 Tabel II.24. Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan KSK TA 2015 ............................. 89 Tabel II.25.Daftar Panjang Usulan Kegiatan Kecamatan KSK TA 2015 (Long List) .......... 90 Tabel II.26.Daftar Pendek Usulan Kegiatan Kecamatan KSK TA 2015 (Short List) .......... 91 Tabel II.27.Penetapan Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 Sumber Pendanaan BLM .......................................................................................... 92 Tabel II.28. Penetapan Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 Sumber Pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Swasta, dan Masyarakat.................................................................................................. 93 Tabel II.29. Contoh Daftar Usulan Kegiatan Kelompok Diskusi Sektor......................... 124 Tabel II.30. Tabel Daftar Usulan Kegiatan Desa ........................................................... 126
ii
Panduan Teknis Perencanaan
DAFTAR GAMBAR Gambar II.1 Peta Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Provinsi Di KSK TA 2015 ......................................................................................................... 21 Gambar II.2 Peta Rencana Pengembangan Hamparan Komoditas Unggulan di KSK Kabupaten ....... Tahun 2016..................................................................... 28 Gambar II.3 Peta Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Provinsi di KSK Tahun 2016 .............................................................................................. 29 Gambar II.4 Bagan Alir Perencanaan Tingkat Kabupaten Tahun 2014 .......................... 30 Gambar II.5. Bagan Alir Evaluasi Penetapan Lokasi KSK dan Jenis Komoditas Unggulan di KAK ....................................................................................... 33 Gambar II.6. Peta Delineasi KSK, Hamparan Eksisting, dan Rencana Arah Pengembangan KSK Tahun 2014............................................................... 56 Gambar II.7. Peta Delineasi, Hamparan, Komooditas Unggulan KSK TA 2014 dan Arah Pegembangan (Hasil Evaluasi) ........................................................... 60 Gambar II.8. Peta Sebaran Lokasi rencana Kegiatan BLM Tahun 2015 di KSK (Contoh) .................................................................................................... 65 Gambar II.9. Peta Realisasi Program dan Kegiatan (Activity Sharing) Dalam Pengembangan Komoditas Unggulan Di KSK Kabupaten XXX Tahun 2009-2013 ................................................................................................ 72 Gambar II.10. Bagan Alir Perencanaan Tingkat Kecamatan ........................................... 74 Gambar II.11. Contoh Peta Penyebaran Kelompok Diskusi Sektor (KDS) TA 2015.......... 94 Gambar II.12. Contoh Peta Sebaran Lokasi Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 ............................................................................................. 95
Panduan Teknis Perencanaan
iii
LAMPIRAN II SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA NOMOR 14/SE/DC/2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PERMUKIMAN PERDESAAN MELALUI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR SOSIAL EKONOMI WILAYAH (PISEW)
PANDUAN TEKNIS PERENCANAAN I.
PERENCANAAN PROVINSI
1.1
Konsolidasi Rencana Activity Sharing Tahun Anggaran 2015 Dokumen Konsolidasi Rencana Activity Sharing untuk Tahun Anggaran (TA) 2015 merupakan dokumen provinsi yang memberikan informasi dan gambaran tahapan perencanaaan di tingkat provinsi dalam mendukung pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). 1.1.1
Tujuan dan Sasaran Tujuan disusunnya konsolidasi rencana Activity Sharing TA 2015 adalah untuk menginventarisasi dan menghimpun berbagai rencana program dan kegiatan aktual provinsi untuk mendukung pengembangan KSK pada TA 2015, dalam kerangka pencapaian target indikator pengembangan komoditas unggulan di KSK. Sasaran dari penyusunan dokumen tersebut meliputi: a.
b.
c. 1.1.2
Inventarisasi program dan kegiatan Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PSE) tahunan provinsi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi TA 2015; Pengesahan dokumen program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di seluruh KSK sebagai Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2015 oleh Tim Koordinasi; dan Penyerahan daftar program dan kegiatan rencana Activity Sharing Provinsi TA 2015 kepada Tim Koordinasi Kabupaten.
Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat tersusunnya dokumen rencana Activity Sharing TA 2015 meliputi: a.
hasil
konsolidasi
Sebagai dokumen perencanaan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang berfungsi sebagai media untuk mendukung pelaksanaan pengembangan komoditas unggulan di KSK TA 2015 melalui sumber pembiayaan pemerintah provinsi;
Panduan Teknis Perencanaan
1
b.
c.
1.1.3
Sebagai media aktual untuk mendukung serta mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antarpelaku kepentingan di provinsi untuk pengembangan KSK; dan Berisikan pula rekomendasi tertuju pada perbaikan dan penguatan penyelenggaran PISEW di KSK pada masa mendatang pada tingkat provinsi serta saran untuk komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK.
Proses Penyusunan Proses penyusunan dokumen, dipersiapkan melalui mekanisme tahapan sebagai berikut: a. Mempelajari isi dokumen perencanaan provinsi, (RPJMD Provinsi, RKPD, dan RENSTRA SKPD Provinsi terkait untuk mendukung KSK) menyangkut usulan program dan kegiatan di KSK untuk tahun 2015. b. Identifikasi target dan realisasi nama program/kegiatan tiap-tiap komoditas unggulan di KSK kabupaten tahun 2013 dan 2014 bersumber dari pembiayaan provinsi. Evaluasi pencapaian dilakukan dengan: (1) Melakukan analisis realisasi/hasil pelaksanaan (nama) program/kegiatan provinsi di setiap KSK dua tahun terakhir (2013 dan 2014); (2) Tunjukkan keberhasilan pencapaian (realisasi) dan yang belum tercapai atas program/kegiatan provinsi tersebut; dan (3) Rekomendasi/usulan untuk penguatan dukungan. c.
d.
e.
Kompilasi target indikator pengembangan tiap komoditas unggulan di KSK Tahun 2015, berisikan perkiraan rencana kuantitatif maupun kualitatif pengembangan seluruh komoditi unggulan di KSK pada tahun 2015 yang bersumber dari tiaptiap kabupaten (dokumen perencanaan kabupaten PISEW, Review PJM PSE KSK Tahun 2013). Target indikator tersebut menjadi dasar dalam memperkirakan dan menginventarisir kebutuhan program dan kegiatan beserta perkiraan kebutuhan pendanaan yang dapat didanai dari provinsi pada tahun 2015. Inventarisasi program dan kegiatan PSE tahunan provinsi dalam RKPD provinsi TA 2015 dilakukan dengan mengidentifikasi daftar usulan program dan kegiatan aktual provinsi TA 2015 berikut rencana pembiayaan serta SKPD provinsi terkait selaku institusi pelaksana di KSK. Inventarisasi ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan 2) & 3) (merujuk program/kegiatan pada RKPD hasil Musrenbangda Provinsi & Renstra SKPD Provinsi terkait). Pelaksana kegiatan ini adalah Tim Sekretariat Provinsi didukung dan difasilitasi Konsultan Provinsi. Pengesahan dokumen program dan kegiatan SKPD terkait di seluruh KSK sebagai rencana Activity Sharing provinsi TA 2015 dilakukan oleh Tim Koordinasi Provinsi sebagai tindakan
2
Panduan Teknis Perencanaan
f.
g.
1.1.4
pengesahan/pengabsahan dokumen hasil inventarisasi program dan kegiatan berikut pembiayaan provinsi guna pengembangan KSK di setiap kabupaten penerima PISEW untuk TA 2015. Pelaksana kegiatan ini adalah Tim Sekretaris Provinsi, serta Ketua Tim Koordinasi Provinsi selaku penanda tangan pengesahan yang difasilitasi oleh Konsultan Provinsi. Penyerahan daftar program dan kegiatan Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2015 kepada Tim Koordinasi Kabupaten; Penyerahterimaan dokumen tersebut dari pemerintah provinsi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Ketua Tim Koordinasi Povinsi sebagai penanggung jawab kegiatan kepada masing-masing pemerintah kabupaten melalui Ketua Tim Koordinasi masingmasing kabupaten peneriman PISEW. Lengkapi dengan Berita Acara Penyerahan.
Format Penyajian Dokumen Konsolidasi Rencana Activity Sharing Tahun Anggaran 2015, disajikan dalam bentuk buku dokumen dengan struktur penulisan sebagai berikut: KATA PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Maksud dan Tujuan 1.3. Ruang Lingkup BAB II EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN PROVINSI DI KSK TAHUN 2013 DAN TAHUN 2014 2.1. Realisasi Program dan Kegiatan Provinsi Tahun 2013 2.2. Realisasi Program dan Kegiatan Provinsi Tahun 2014 BAB III RENCANA PENCAPAIAN TARGET INDIKATOR PENGEMBANGAN KU DI KSK TAHUN 2015 3.1. Profil Komoditas Unggulan 3.2. Rencana Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan Tahun 2015 (lihat Review PJM PSE KSK, Target Indikator KU Tahun 2015. BAB IV RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PROVINSIDI KSK TA 2015 4.1. Pemaduserasian Program/Kegiatan Provinsi dan Kabupaten 4.2. Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Provinsi Tahunn 2015 di KSK (Merujuk program/kegiatan pada RKPD hasil Musrenbangda Provinsi & RENSTRA SKPD Provinsi terkait.
Panduan Teknis Perencanaan
3
BAB V
1.2
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1. Kesimpulan 5.2. Rekomendasi
Sinkronisasi Program-Program KSK ke SKPD Provinsi dan Ekshibisi KSK Kegiatan ini akan didahului oleh kegiatan penyusunan dokumen sinkronisasi KSK di tingkat kabupaten untuk kegiatan sinkronisasi di provinsi (lihat subbab berikutnya). Selanjutnya, akan dilakukan ekshibisi KSK di pusat. 1.2.1
Sinkronisasi Program-Program KSK ke SKPD Provinsi Sebelum melakukan sejumlah kegiatan ekshibisi KSK di pusat, akan dilakukan terlebih dahulu kegiatan sinkronisasi. Kegiatan sinkronisasi tersebut berupa forum untuk penyampaian dan penyepakatan kembali di KSK guna mendapatkan dukungan SKPD provinsi berupa usulan program dan kegiatan serta alokasi anggaran SKPD provinsi dan juga sebagai bentuk pengejahwantahan komitmen provinsi dalam pengembangan KSK. Penyelenggaraan sinkronisasi KSK dilakukan di tingkat provinsi. Rincian kegiatan sinkronisasi dijelaskan di sebagai berikut: 1)
Maksud Kegiatan sinkronisasi di provinsi adalah pembahasan mengenai rencana pengembangan KSK antara pihak kabupaten dengan SKPD terkait di provinsi yang akan menghasilkan kesepakatan dukungan dan bantuan untuk pengembangan KSK.
2)
Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perencanaan pengembangan KSK guna mendapatkan kepastian dukungan dan bantuan fasilitas serta alokasi anggaran dari pemerintah provinsi melalui SKPD terkait di provinsi.
3)
Masukan/Input Masukan dalam pelaksanaan sinkronisasi provinsi meliputi: a. b.
c.
Daftar usulan program dan kegiatan tahun 2015 di KSK dari SKPD terkait di provinsi; Usulan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan pemerintah Kabupaten yang memerlukan dukungan dana APBD Provinsi untuk tahun 2015; dan Informasi dari SKPD terkait di provinsi mengenai bentuk dukungan dan kesiapan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di KSK.
4
Panduan Teknis Perencanaan
4)
Keluaran/Output Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Sinkronisasi di provinsi meliputi: a.
b.
5)
Tersusunnya usulan program dan kegiatan dari setiap SKPD di provinsi sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan KSK pada tahun anggaran 2015; dan Komitmen setiap SKPD di provinsi dalam mendukung program dan kegiatan pengembangan KSK. (Lihat Format Contoh Berita Acara Sinkronisasi KSK di Provinsi).
Mekanisme Penyelenggaraan Proses pelaksanaan sinkronisasi di Provinsi diawali dengan melakukan kunjungan langsung ke SKPD Provinsi, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antar SKPD terkait di provinsi yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Provinsi untuk mengintegrasikan usulan program dan kegiatan yang ada di Kabupaten dengan usulan program dan kegiatan yang ada di SKPD terkait di Provinsi. Bahan untuk melakukan sinkronisasi di Provinsi menggunakan dokumen sinkronisasi KSK yang dibuat oleh Tim Sekretariat Kabupaten bersama-sama dengan konsultan kabupaten. Konsultan Provinsi membantu melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dan mengintegrasikan program dan kegiatan provinsi dengan program dan kegiatan KSK. Untuk usulan program dan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum akan mekanisme RPIJM Cipta Karya, meliputi: a. b. c.
6)
yang didanai oleh dilakukan melalui
Tim Sekretariat PISEW Kabupaten melakukan konsultasi dengan Satker PU Cipta Karya (PKP, Air Minum); Identifikasi usulan kegiatan yang dapat dibiayai oleh Direktorat Bangkim Cipta Karya; dan Melakukan review RPIJM Cipta Karya untuk usulan-usulan kegiatan yang belum masuk ke dalam RPIJM yang dimaksud.
Peran Masing-masing Pihak Peran dari masing-masing pihak untuk kegiatan Sinkronisasi di tingkat Provinsi adalah: a.
b.
Tim Koordinasi Kabupaten berperan untuk melakukan kunjungan door to door ke SKPD terkait yang ada di Provinsi, dan Tim Koordinasi Provinsi menfasilitasi pertemuan antar SKPD terkait di provinsi dengan Tim Koordinasi/Sekretariat Kabupaten untuk mengintegrasikan usulan program dan kegiatan yang ada di kabupaten dengan usulan program dan kegiatan yang ada di SKPD terkait di provinsi; Tim Sekretariat Kabupaten bersama dengan Konsultan Kabupaten menyiapkan bahan Sinkronisasi KSK dalam
Panduan Teknis Perencanaan
5
c.
d.
1.2.2
bentuk presentasi, leaflet, booklet yang materinya diambil dari dokumen sinkronisasi KSK; Tim Sekretariat Kabupaten bersama dengan Konsultan Kabupaten menyiapkan berita acara kesepakatan dukungan program dan kegiatan SKPD provinsi untuk KSK; dan Tim Sekretariat Kabupaten bersama dengan Konsultan Kabupaten mengintegrasikan program dan kegiatan SKPD Provinsi dalam program dan kegiatan yang direncanakan di KSK.
Ekshibisi KSK Puncak dari kegiatan sinkronisasi ini adalah Ekshibisi KSK yang dilangsungkan di pusat setelah melakukan sinkronisasi di provinsi atas Dokumen Sinkronisasi KSK yang disusun di kabupaten. Dalam pelaksanaannya, Ekshibisi akan diselenggarakan di tingkat Pusat dengan ketentuan sebagai berikut: 1)
Latar Belakang Sebelum melaksanakan Ekshibisi, perlu terlebih dahulu menguraikan ataupun mengidentifikasi hal-hal yang melatarbelakangi pelaksanaannya. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian ditetapkan tema pelaksanaan Ekshibisi tahun 2014. Dari latar belakang dan tema tersebut selanjutnya disusun tujuan dan sasaran.
2)
Tujuan dan Sasaran Tujuan Ekshibisi adalah untuk memasarkan produk unggulan serta menjaring investasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Dunia Usaha, dan lembaga terkait lainnya dalam rangka pengembangan KSK. Sasaran penyelenggaraan Ekshibisi meliputi: a. b. c.
d. 3)
Terpasarkannya produk-produk komoditas unggulan dan memperluas wilayah pemasaran (peluang pasar); Terbukanya peluang investasi dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk; Terinformasikannya contoh kerjasama yang telah dilakukan dan peluang kerjasama yang bisa dilakukan dengan Pemerintah Pusat dan Dunia Usaha, dan lembaga terkait lainnya untuk pengembangan KSK; dan Terbukanya peluang peningkatan nilai tambah produk komoditas unggulan melalui pemanfaatan TTG.
Waktu dan Tempat Waktu pelaksanaan Ekshibisi ditetapkan sesuai Jadwal Nasional dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang berkembang. Tempat penyelenggaraan Ekshibisi di ibukota negara sebagai pusat negara.
6
Panduan Teknis Perencanaan
4)
Target Peserta Target Peserta Ekshibisi terdiri dari: a. Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait; b. Dunia Usaha (Bagian CSR); c. Asosiasi-asosiasi/NGO dan lembaga donor; d. LIPI, BPPT, lembaga penelitian perguruan tinggi, Pusat Pengembangan Ilmu dan Teknologi; dan e. Provinsi dan Kabupaten penerima PISEW.
5)
Skenario Acara Skenario acara meliputi: a. Pameran Produk Komoditas Unggulan KSK; b. Sosialisasi Pengembangan KSK melalui Talkshow; c. Penyampaian skenario pengembangan KSK dan kebutuhan kegiatan serta pembiayaannya. d. Seminar Pengembangan Wawasan terkait dengan KSK; e. Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah; dan f. Penandatanganan MoU.
6)
Materi Ekshibisi Materi Ekshibisi terdiri dari: a)
Sosialisasi Pengembangan KSK melalui Talkshow Kondisi eksisting KSK, prospek program dan kegiatan yang pengembangan KSK.
b)
pengembangan KSK, dibutuhkan untuk
Skenario pengembangan KSK Skenario pengembangan KSK berikut dengan kebutuhan kegiatan dan pembiayaannya oleh Pemerintah daerah kepada K/L terkait, Dunia Usaha, Asosiasi-asosiasi, NGO, dan Lembaga Donor.
c)
Seminar Pengembangan Wawasan terkait dengan KSK Menambah pengetahuan dan informasi terkait pengembangan komoditas unggulan, pengembangan kawasan, pengembangan TTG, kebijakan, dan lain-lain.
d)
Pameran Produk Komoditas Unggulan KSK. Menampilkan produk komoditas unggulan baik yang masih berupa bahan mentah maupun yang sudah mengalami proses lanjutan menjadi bahan setengah jadi, dan bahan siap saji.
e)
Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pemberian penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten yang telah memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan KSK.
Panduan Teknis Perencanaan
7
f)
Penandatanganan MoU. Terjadinya nota kesepakatan antarpihak (Pemerintah Kabupaten dengan Dunia Usaha) dalam pengembangan KSK.
7)
Persiapan Tim Sekretariat Kabupaten Hal-hal yang perlu disiapkan oleh kabupaten dalam pelaksanaan Ekshibisi, meliputi: a)
KSK dalam PISEW a. b. c. d. e.
b)
Tampilan Daerah a. b. c.
d. e.
f.
g.
8
Kedudukan KSK dalam PISEW; Dasar-dasar penetapan KSK; Lokasi kecamatan KSK; Studi-studi tentang KSK; dan Upaya-upaya yang sudah dilakukan kabupaten untuk mengembangkan KSK.
Panduan Teknis Perencanaan
Tema infrastruktur penunjang pengembangan KSK; Struktur pengelola KSK; Tata niaga/mekanisme komoditas unggulan dari produsen hingga konsumen dan posisi petani dalam tata niaga tersebut, dan industri turunan (diversifikasi usaha); Dokumentasi hasil pembangunan infrastruktur di KSK tahun 2009-2013; Peta Penggunaan Lahan Eksisting Kawasan Strategis Kabupaten dengan informasi minimal: (1) Batas Wilayah KSK; (2) Sebaran Lokasi Komoditas Unggulan; dan (3) Jaringan Jalan Utama (Nasional, Provinsi, Kabupaten). Peta Rencana atau Konsep Pengembangan KSK, dengan informasi minimal: (1) Rencana kawasan produksi komoditas unggulan; (2) Rencana pengembangan kawasan industri (berbasis komoditas unggulan); dan (3) Rencana jaringan jalan utama (nasional, provinsi, kabupaten). Peta Rencana dan Realisasi Investasi Pengembangan KSK, dengan informasi minimal: (1) Realisasi Investasi Pengembangan KSK Tahun 2009-2013, misalnya ditunjukan investasi sumber dana JICA, investasi sumber dana APBD (activity sharing) dan sumber pendanaan lainnya; dan (2) Rencana Investasi Pengembangan KSK Tahun 2013-2017, misalnya ditunjukan investasi sumber
h.
i.
c)
Penjelasan KSK dalam bentuk poster mengenai: a. b.
d)
Pengembangan KSK; dan Pengembangan Komoditas unggulan.
Dukungan Pengembangan KSK berupa: a. b.
c. e)
dana APBD dan APBN (activity sharing), dan sumber pendanaan lainnya. Dokumen Kebijakan Pengembangan dan Promosi KSK: (1) Dokumen RPJM Kabupaten; (2) Dokumen RTRW Kabupaten; (3) Dokumen MPK; (4) Dokumen Sinkronisasi KSK Tahun 2014; dan (5) Dokumen lainnya Media yang dapat menunjang informasi ekshibisi: (1) Leaflet dan/atau Booklet KSK; (2) Foto-foto, poster, banner, audio visual yang memperlihatkan Pengembangan KSK yang sudah dan akan dilaksanakan; (3) Contoh-contoh komoditas unggulan yang dikembangkan di KSK baik yang masih berupa bahan mentah (Raw Material) maupun yang sudah mengalami proses lanjutan menjadi bahan setengah jadi, bahan siap saji; dan (4) Ornamen daerah masing-masing.
Teknologi Tepat Guna Pertanian, untuk meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan; Pembiayaan penunjang KSK, menampilkan sumbersumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk pengembangan KSK; dan Program dan kegiatan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan KSK.
Materi Seminar Pengembangan KSK Pembahasan dalam Seminar Pengembangan KSK meliputi: a. Pengembangan komoditas unggulan; b. Pemberdayaan masyarakat pelaku usaha; c. Penyediaan sarana dan prasarana; d. Penyediaan permodalan; dan e. Penguatan kelembagaan pengelola melalui pelatihanpelatihan guna peningkatan kapasitas SDM. Kegiatan ini bertujuan pada meningkatkan Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) di KSK yang mempunyai dampak langsung kepada: a. Penyediaan lapangan kerja (pengurangan pengangguran); b. Peningkatan pendapatan masyarakat (pengurangan kemiskinan); dan
Panduan Teknis Perencanaan
9
c. f)
Pertumbuhan ekonomi kesenjangan antarwilayah).
kawasan
(pengurangan
Materi Ekshibisi KSK Materi Ekshibisi oleh tim sekretariat/pengelola KSK untuk diajukan ke pihak yang berkepentingan (pemerintah pusat, swasta, dan lain-lain). Substansi dalam dokumen sinkronisasi KSK dapat digunakan untuk talkshow dan juga dapat digunakan untuk media koordinasi (poster, booklet, leaflet, dan lain-lain).
8)
Penyelenggaraan Ekshibisi KSK Penyelenggaraan Ekshibisi KSK di pusat dilaksanakan oleh PIU Ditjen Cipta Karya sebagai Executing Agency didukung oleh Seknas serta PIU lainnya dan dibantu oleh Konsultan Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Tugas dari masing-masing pihak dalam pelaksanaan Ekshibisi meliputi: a)
Sekretaris Nasional PISEW a. Menghubungkan antar-K/L untuk berpartisipasi dalam ekshibisi; b. Menghubungkan pihak swasta yang ada di pusat yang berpotensi memberikan dukungan untuk pengembangan KSK; c. Memberikan saran dan masukan terhadap konsep penyelenggaraan; dan d. Memberikan usulan tentang tema, kegiatan-kegiatan yang ada di Ekshibisi serta nara sumber yang akan dihadirkan.
b)
PMU/PIU Ditjen Cipta Karya a.
b.
c. d. c)
PIU Bangda dan PIU PMD a. Memberikan masukan tentang konsep penyelenggaraan; b. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan konsultan tentang materi yang perlu disiapkan; dan
10
Menyiapkan konsep penyelenggaraan (mulai dari menetapkan tema, acara, pembicara, waktu dan tempat, dan lain-lain) bersama dengan Seknas dan PIU terkait lainnya; Menyiapkan KAK, tempat, undangan untuk dikirimkan ke 35 kabupaten dan pihak terkait lainnya (pelaku usaha/NGO/donor/perguruan tinggi), narasumber untuk berpartisipasi; Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak; dan Membuat dokumentasi penyelenggaraan.
Panduan Teknis Perencanaan
c.
d)
Tim Koordinasi/Sekretariat Daerah a. b.
e)
Melakukan identifikasi daerah-daerah yang telah berhasil melakukan kerjasama untuk pengembangan KSK dalam rangka pemberian award (contoh best practices untuk memotivasi daerah lain dalam mengembangkan KSK).
Menyiapkan materi seperti telah disampaikan di atas bersama-sama dengan konsultan daerah; Mengirimkan utusan daerah untuk berpartisipasi (dalam kegiatan pameran dan sinkronisasi) secara aktif pada pelaksanaan Ekshibisi.
Konsultan a.
b.
Konsultan Pusat membantu Tim Pusat (Tim Seknas, PMU, PIU) masing-masing sesuai dengan tugas yang diemban masing-masing Tim Pusat tersebut; dan Konsultan Daerah membantu Tim Koordinasi dan Tim Sekretariat di daerah sesuai dengan tugas yang diemban.
1.3
Perencanaan Dan Penganggaran Untuk Tahun 2016 Dokumen perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan Provinsi di KSK TA 2016, dipersiapkan sebagai langkah awal dan bagian integral dari perencanaan dan penganggaran Provinsi tahun 2016 untuk menudukung pengembangan KSK. Dokumen tersebut dipersiapkan juga sebagai masukan untuk pemaduserasian dalam kerangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi untuk tahun tersebut. 1.3.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan disusunnya dokumen Perencanaan & Penganggaran Program dan Kegiatan Provinsi Di KSK TA 2016 adalah untuk mengintegrasikan rencana program dan kegiatan provinsi dalam kerangka pencapaian target indikator pengembangan komoditas unggulan di KSK tahun 2016. Sasaran dari penyusunan Dokumen tersebut meliputi: a. Perencanaan dan Penganggaran program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di seluruh KSK; b. Pengesahan program dan kegiatan SKPD terkait di seluruh KSK sebagai masukan untuk Musrenbang Provinsi dan sebagai Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2016; dan
Panduan Teknis Perencanaan
11
c.
2)
Penyerahan daftar program dan kegiatan dalam Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2016 kepada Ketua Tim Koordinasi Kabupaten.
Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Provinsi Di KSK TA 2016 adalah: a.
b.
c. 3)
Sebagai media perencanaan untuk pelaksanaan pengembangan Komoditas Unggulan di KSK tahun 2016 melalui sumber pembiayaan Pemerintah Provinsi; Sebagai media untuk mendukung serta mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan anta pelaku kepentingan di provinsi untuk pengembangan KSK; dan Sebagai masukan/usulan rencana program/kegiatan pada Musrenbang RKPD Provinsi.
Muatan Dokumen Muatan Dokumen Perencanaan Dan Penganggaran Program dan Kegiatan Provinsi Di KSK TA 2016, berisikan: a)
b)
c)
d)
e)
Pendahuluan Mencakup Latar Belakang, Tujuan, dan Ruang Lingkup disusunnya Dokumen yang dimaksud dalam mendukung pengembangan Komoditas Unggulan di KSK dari provinsi untuk rencana tahun 2016. Rencana Pencapaian (target) Indikator KU di KSK 2016 Berisikan Perkiraan rencana kuantitatif maupun kualitatif pengembangan Komoditas Unggulan pada tahun 2016 (merujuk pada dokumen PJM PSE KSK setiap kabupaten). Indikator capaian tersebut menjadi patokan dalam memperkirakan kebutuhan program dan kegiatan beserta perkiraan kebutuhan pendanaan yang akan didanai provinsi. Rencana Program & Kegiatan Provinsi di KSK Tahun 2016, berisikan bagian usulan dukungan rencana program dan kegiatan indikatif Provinsi pada tahun 2016 yang berpatokan pada pencapaian indikator pengembangan komoditas unggulan pada setiap KSK, berupa komponen Infrastruktur, Non-Infrastruktur, dan sebagainya. Perkiraan kebutuhan dan sumber-sumber Dana Indikatif TA 2016, berisikan kapasitas besaran kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada TA 2016. Kesimpulan dan Rekomendasi, berisikan kesimpulan mengenai arahan kebijakan dan dukungan Pemerintah Provinsi pada tahun 2016 dan kebijakan pada tahun berikutnya, serta saran untuk komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan
12
Panduan Teknis Perencanaan
kabupaten dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK. 1.3.2
Proses Penyusunan Proses penyusunan dokumen, dipersiapkan melalui mekanisme tahapan sebagai berikut: a.
b.
c.
d.
e.
Mempelajari isi dokumen-dokumen perencanaan Provinsi (RPJMD Provinsi, Review PJM Provinsi KSK PISEW, Renstra SKPD Provinsi terkait untuk mendukung KSK, dan dokumen perencanaan provinsi lain yang ada hubungannya dengan pengembangan KSK). Mengidentifikasi target indikator komoditas unggulan di KSK pada setiap kabupaten sebagai penegasan target indikator pengembangan setiap KSK tahun 2016 (lihat Review PJM PSE KSK, rencana target Capaian Indikator KU Tahun 2016). Menetapkan perkiraan kebutuhan dana untuk perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan tahun 2016 dari SKPD terkait di seluruh KSK sebagai kebutuhan dana indikatif (merujuk Dokumen RPJM Provinsi & Renstra SKPD Provinsi Terkait perihal kebutuhan pendanaan). Mengesahkan program dan kegiatan SKPD terkait di seluruh KSK sebagai masukan untuk Musrenbang Tahunan Provinsi dan sebagai Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2016. Penyerahan daftar program dan kegiatan Rencana Activity Sharing Provinsi TA 2016 kepada Tim Koordinasi Kabupaten. Penyerahterimaan dokumen tersebut dari pemerintah provinsi yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Koordinasi Povinsi kepada masing-masing pemerintah kabupaten melalui Ketua Tim Koordinasi masing-masing kabupaten peneriman PISEW. Lengkapi dengan Berita Acara Penyerahan.
Panduan Teknis Perencanaan
13
1.3.3
Format Penyajian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran disajikan dalam bentuk buku dokumen penulisan sebagai berikut.
untuk TA 2016 dengan struktur
KATA PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Maksud dan Tujuan 1.3. Ruang Lingkup BAB II
TARGET INDIKATOR PENGEMBANGAN KOMODITAS UNGGULAN DI KSK TAHUN 2016 2.1. Profil Komoditas Unggulan di KSK 2.2. Rencana Target Indikator Pengembangan Komoditas Unggulan Unggulan Tahun 2016
BAB III
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PROVINSI DI KSK TAHUN 2016 3.1. Identifikasi Rencana Program dan Kegiatan Provinsi Tahun 2016 Di Kabupaten Penerima PISEW 3.2. Inventarisasi Rencana Program Dan Kegiatan Provinsi Tahun 2016 Di KSK
BAB IV
SUMBER DANA INDIKATIF TA 2016 Rencana Dana Pelaksanaan Program Provinsi Tahun 2016
BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1. Kesimpulan 5.2. Rekomendasi.
14
Panduan Teknis Perencanaan
dan
Kegiatan
FORMAT
Panduan Teknis Perencanaan
15
Contoh Berita Acara Sinkronisasi KSK di Provinsi
22
Panduan Teknis Perencanaan
II.
PERENCANAAN KABUPATEN Kegiatan perencanaan di tingkat kabupaten akan menjelaskan tentang mekanisme atau alur terkait substansi, proses, pelaku, input-output, dan hasil yang diharapkan dari Evaluasi Penetapan KSK, Rekapitulasi Rencana Anggaran Activity Sharing TA 2015, Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015, Dokumen MPK TA 2015, Sinkronisasi dan Ekshibisi, serta Kegiatan Perencanaan dan Penganggaran untuk TA 2016. Penjelasan tentang alur keterkaitan substansi, proses, pelaku, input-output, dan hasil yang diharapkan dapat dilihat pada Gambar II.4 berikut. Gambar II.4 Bagan Alir Perencanaan Tingkat Kabupaten Tahun 2014 Hasil Musrenbang 2014
Dokumen Sinkronisasi KSK
Usulan Program dan Kegiatan Tahun 2016
Forum Konsultasi I
Musrenbang 2015
Forum Konsultasi II
Perencanaan dan Penganggaran Program Tahun 2016
RPJMD
Sumber: Tim Penyusun, 2014
Evaluasi Penetapan KSK PISEWdi periode ini dimulai dari tahapan melakukan kegiatan Evaluasi Penetapan KSK (Evaluasi)atas kegiatan pada tahap sebelumnya. Kegiatan Evaluasi ini dipahami sebagai proses review dan evaluasi terhadap hasil penetapan lokasi dan delineasi KSK yang telah ditetapkan oleh Kabupaten dengan menggunakan instrumen dan indikator tertentu.
30
Panduan Teknis Perencanaan
2.1.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dilakukannnya Evaluasi ini adalah diperolehnya hasil penilaian atau kajian tentang penetapan lokasi KSK dan jenis komoditas unggulan di KSK. Sasaran dilakukan Evaluasi ini meliputi: a) Terevaluasinya Penetapan Lokasi KSK berdasarkan kriteria; b) Tersusunnya skenario penetapan jenis komoditas unggulan di KSK; c) Terevaluasinya strategi, program, dan kegiatan dalam mencapai target pengembangan; dan d) Disahkannya KSK (jika berubah atau jika belum pernah diSK-kan).
2)
Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat dilakukannya Evaluasi ini meliputi: a. Sebagai bentuk penegasan atas penetapan lokasi KSK dan jenis komoditas unggulan di KSK (jika berubah); b. Sebagai bentuk komitmen daerah; dan c. Sebagai media aktual perencanaan dan pengembangan KSK menjadi masukan pada kegiatan perencanaan selanjutnya.
3)
Pelaku Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Sekretariat Kabupaten (SKPD terkait) beserta unsur lain yang mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK dengan dukungan fasilitasi oleh konsultan kabupaten. Sementara itu, hasil Evaluasi berupa lokasi KSK dan/atau jenis komoditas unggulan baru, selanjutnya akan disahkan dalam bentuk Keputusan Bupati (baru atau menggugurkan SK Bupati yang lama).
2.1.2
ProsesEvaluasi Dalam tahap Evaluasi hasil optimal diperoleh dengan diuraikannya hal sebagai berikut: 1)
Pengumpulan Sumber Data sebagai rujukan, meliputi:
a. b. c.
RPJMD Kabupaten(berlaku); Perda RTRW Kabupaten (berlaku); Review PJM KSK 2013-2017 (termasuk di dalamnya Tabel Target dan Realisasi Indikator PJM KSK 2013-2017). LihatTabel II.11 (format terlampir)tentang Target dan Realisasi Indikator PJM KSK 2013-2017 di Kabupaten XXX beserta daftar Strategi, Program, dan Kegiatannya.
Panduan Teknis Perencanaan
31
2)
Evaluasi Penetapan Lokasi KSK a.
b.
c. d. e. f.
Tahap awal, terhadap lokasi (kecamatan) KSK yang telah ditetapkan (2008-2013) dilakukan Evaluasi dengan menggunakan beberapa kriteria, di antaranya; Lokasi kecamatan mengacu pada Perda RTRW Kabupaten (KSK bidang pengembangan ekonomi, sektorpertanianperkebunan-peternakan-perikanan-kelautan); Lokasi kecamatan memiliki hamparan potensial terhadap pengembangan ekonomi; Lokasi kecamatan lama KSK PISEW (tidak berubah); Lokasi kecamatan lain (selain kecamatan KSK) sekabupaten; dan Lokasi terdiri dari 1-3 kecamatan berdekatan dan berbatasan.
Gunakan matriks sederhana dengan penilaian pembobotan atau perankingan untuk mendapatkan lokasi KSK dengan menggunakan kriteria di atas. Lengkapi data berikut: a.
b.
c. d. e.
Sebutkan pasal-pasal dalam Perda RTRW Kabupaten beserta muatan serta arah rencana pengembangan (dalam pola ruang); Tuliskan kecamatan-kecamatan lokasi KSK dan jenis komoditas unggulan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten; Sebutkan waktu keputusan penetepan yang berlaku (SK BUPATI); Pastikan, muatan ini menjadi payung hukum Penetapan KSK; dan Lengkapi ketentuan/ketetapan lain yang ada terkait Penetapan KSK, sepertibentuk-bentuk kerjasama atau ketetapan di provinsi yang mendukung pengembangan KU.
Perhatikan Gambar II.5 tentang Diagram Alir Evaluasi Penetapan Lokasi dan Jenis Komoditas Unggulan di KSK di bawah ini.
32
Panduan Teknis Perencanaan
3)
Evaluasi Jenis Komoditas Unggulan di KSK. Dari kecamatan yang telah ditetapkan di atas (lokasi tetap atau pun berubah), lanjutkan dengan evaluasi jenis komoditas unggulan. Mekanisme yang dilakukan meliputi: Pada lokasi yang tidak berubah. a. b.
c.
Tinjau data target dan realisasi (estimasi) indikator tiap komoditas unggulan tahun 2014. (Lihat Tabel II.1); Tuangkan data tersebut dalam Gambar II.6 tentang Peta Delineasi KSK, Hamparan Eksisting, dan Rencana Arah Pengembangan KSK Tahun 2014. Perhatikan luasan kawasan pada peta agar sesuai dengan data; dan Pastikan delineasi KSK telah dilakukan sesuai dengan data luas lahan pada tabel Target/Realisasi Indikator tsb. Pada jumlah komoditas yang lebih dari satu jenis, maka lakukan delineasi atas gabungan hamparan seluruh hamparan komoditas unggulan.
Pada lokasi yang berubah. Lakukan analisis sederhana (mekanisme pembobotan) atas perkembangan komoditas unggulan (data dengan kedalaman kecamatan dan desa) untuk mengevaluasi atau menetapkan jenis komoditas unggulan dengan indikator berikut. a. b.
c. d. e. f. g. h.
Tetapkan calon-calon jenis komoditas berpotensi yang akan dianalisis di lokasi KSK yang telah ditetapkan di atas; komoditas menunjukkan produksi dan pasar yang berkembang secara signifikan, dan berpotensi sangat baik untuk berkembang; jumlah produksi dan produktivitas yang meningkat secara signifikan; bertambahnya jenis (unit) dan pemilik/pekerja (KK) diversifikasi usaha maupun industri turunan; pangsa pasar yang meluas dalam perdagangan lokal, regional maupun global; memiliki potensi berkembang dari hulu-hilir (budidaya, produksi/hasil panen, dan pascapanen): telah melibatkan petani (pemilik dan pekerja) skala kecil (rumah tangga), BUKAN pemodal besar; terdapat dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi; Lihat Tabel II.12 (terlampir) sebagai salah satu contoh Pembobotan Penetapan Komoditas Unggulan di KSK.
34
Panduan Teknis Perencanaan
i.
j.
k.
4)
Tetapkan data target dan realisasi (estimasi) indikator atas komoditas unggulan tahun 2014 yang telah ditetapkan. (Lihat Tabel II.13); Tuangkan juga data tersebut dalam Gambar II.6 tentang Peta Delineasi KSK, Hamparan Eksisting, dan Rencana Arah Pengembangan KSK Tahun 2014 khususnya tentang luasan agar sesuai dengan data; dan Pastikan delineasi KSK telah dilakukan sesuai dengan data luas lahan pada tabel Target/Realisasi Indikator tsb. Pada jumlah komoditas yang lebih dari satu jenis, maka lakukan delineasi atas gabungan hamparan seluruh hamparan komoditas unggulan Evaluasi atau penetapan Target dan Realisasi Indikator KSK Tahun 2014 berdasarkan butir-butir di atas dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip optimistis, wajar, logis, dan terjangkau.
Evaluasi Kesesuaian Komoditas Unggulan di KSK. Jika hasil Evaluasi ini dipertimbangkan masih membutuhkan peta akan kemampuan ekspor (produksi) dan penyerapan tenaga kerja, maka lanjutkan dengan melakukan analisis ekonomi basis (Location Quotient/LQ), analisis penyerapan tenaga kerja (shift-share), dan analisis jangkauan pemasaran. Hasil Evaluasi di atas akan menghasilkan lokasikecamatan dan jenis komoditas unggulan. Tuangkan ke dalam Gambar II.6 tentang Peta Delineasi, Hamparan Komoditas Unggulan KSK TA 2014, dan Arah Pengembangan (hasil evaluasi).
5)
Evaluasi Strategi, Program, dan Kegiatan Lanjutkan dengan mengevaluasi strategi, program, dan kegiatan yang telah disusun tahun lalu disesuaikan dengan penetapan target dan realisasi (estimasi) Tahun 2015 dengan tujuan agar lebih tepat sasaran dalam mencapai target indikator KSK. Pertimbangkan beberapa kondisi saat ini untuk mengoptimalkan strategi, program, dan kegiatan. Sandingkan dengan Tabel Target dan Realisasi (estimasi) Indikator KSK 2014. Lihat Tabel II.13 tentang Target dan Realisasi (estimasi) Indikator KSK beserta Strategi, Program, dan Kegiatan Tahun 2014. Sebelum hasil Evaluasi ini diresmikan, lakukan sosialisasi di tingkat Tim Sekretariat Kabupaten secara intensif. Diharapkan, hasil Evaluasi ini menjadi keputusan dan komitmen bersama.
6)
Legalitas Forum kesepakatan menjadi wadah penyepakatan atas Lokasi Kecamatan KSK dan Jenis Komoditas Unggulan di KSK Tahun 2014 yang tertuang dalam sebuah Berita Acara beserta kelengkapan, yaitu hasil evaluasi/kajian dan peta.
Panduan Teknis Perencanaan
35
Jika telah disepakati dalam Forum Kesepakatan, lanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Kecamatan dan Komoditas Unggulan di KSK dengan melampirkan hasil analisis di atas termasuk pula Gambar II.5. Hal ini dilakukan, jika lokasi KSK dan/atau jenis komoditas unggulan tidak sesuai dengan muatan yang ada di Perda RTRW Kabupaten. Jika tidak ada perubahan lokasi KSK dan jenis komoditas unggulan, maka Surat Keputusan Bupati yang telah ada masih dapat dijadikan landasan legalitas. Forum kesepakatan ini dapat diagendakan dan diselenggarakan dalam Rapat Koordinasi Kabupaten Bulanan. Hasil Evaluasi ini dapat menjadi masukan pada saatnya dilakukan Review RTRW Kabupaten selang 5 tahun kemudian dari tahun terbitnya Perda RTRW Kabupaten atau pada RTRW yang belum dibentuk Perda. 7)
Sosialisasi Lakukan sosialisasi atas hasil Evaluasi (terutama jika terjadi perubahan) yang telah di SK-kan tersebut di berbagai kesempatan dan pertemuan (formal dan informal) sebagai bentuk revisi (hasil Evaluasi Penetapan KSK). Sosialisasi ini menjadi kegiatan penting sebelum dilakukannya serangkaian kegiatan inventarisasi perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan activity sharing di provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa yang mendukung pengembagan komoditas unggulan di KSK untuk realisasi 2015 dst. Hasil Evaluasi ini (terutama jika terjadi perubahan lokasi KSK dan/atau jenis komoditas unggulan) akan menjadi bahan pertimbangan: a.
b.
Di tingkat provinsi dan kabupaten mengarahkan/mewarnai inventarisasi jenis kegiatan (activity sharing) hasil Musrenbang provinsi/kabupaten sesuai dengan hasil evaluasi. Di tingkat kecamatan dan desa mengarahkan/mewarnai inventarisasi jenis kegiatan (activity sharing) hasil Musrenbangkec/desa sesuai dengan hasil evaluasi, juga Diskusi KDS (KSK) dan Desa.
Hasil Evaluasi Penetapan KSK (lokasi KSK, jenis komoditas unggulan, strategi, program, dan kegiatan) ini menjadi dasar pada kegiatan selanjutnya, yaitu Perencanaan dan Pengangggaran Activity Sharing TA 2015 serta Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015 setelah sebelumnya mendapat masukan dari Perencanaan dan Penganggaran Activity Sharing Provinsi TA 2015.
36
Panduan Teknis Perencanaan
2.2
Konsolidasi Rencana Activity Sharing TA 2015 Kegiatan Activity Sharing berada dalam wilayah KSK dan merupakan kegiatan oleh SKPD yang sifatnya merupakan dukungan terhadap peningkatan produktivitas komoditi unggulan dalam wilayah KSK. 2.2.1
Ketentuan Teknis 1)
2)
3)
4)
5)
2.2.2
Tujuan Tujuan Konsolidasi Rencana Activity Sharing TA 2015 adalah untuk mendapatkan rencana kegiatan beserta pendanaan tahun 2015 yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi di wilayah KSK. Sasaran a. Terwujudnya komitmen Pemerintah Kabupaten terhadap pengembangan KSK; dan b. Terkoordinasinya pembangunan antarsektor/bidang dalam rangka pengembangan KSK. Fungsi a. Sebagai salah satu bahan untuk Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan KSK TA 2015 yang akan dibahas dalam Forum Konsultasi I; dan b. Sebagai acuan untuk mengalokasikan dana APBD Kabupaten ke dalam lokasi KSK. Muatan a. Daftar kegiatan dan pendanaan setiap SKPD tingkat Provinsi untuk mendukung pengembangan KSK; dan b. Daftar kegiatan dan pendanaan setiap SKPD tingkat Kabupaten untuk mendukung pengembangan KSK. Masa berlaku Dokumen Rencana Activity Sharing TA 2015 berlaku selama satu tahun. Namun, sebagai sebuah kegiatan perencanaan dan penganggaran, maka dapat pula dimunculkan untuk perencanaan T(n-2) dan tahun-tahun selanjutnya jika memungkinkan.
Proses Penyusunan Mekanisme penyusunan rencana Activity Sharing TA 2015 terdiri atas: 1)
Inventarisasi Program dan Kegiatan KSK dalam RKPD Kabupaten TA 2015 Melakukan inventarisasi program dan kegiatan dari RKPD Kabupaten untuk tahun 2015 yang berada di KSK, dan disajikan dalam Tabel II.15 yang didasari hasil penilaian efektivitas (Tabel II.14);
2)
Memasukkan Rencana Activity Sharing TA 2015 dari Provinsi. Masukkan program dan kegiatan Rencana Activity Sharing TA 2015 dari Provinsi ke dalam Tabel II.15.
Panduan Teknis Perencanaan
37
3)
Pengesahan dokumen program dan kegiatan SKPD terkait di KSK sebagai Rencana Activity Sharing Kabupaten TA 2015 oleh Tim Koordinasi;
Dokumen hasil kegiatan 1) dan kegiatan 2) kemudian disahkan oleh Tim Koordinasi Kabupaten, dan selanjutnya menjadi bahan pada Forum Konsultasi I. 2.2.3
Format Penyajian Sesuai dengan muatan dari dokumen rencana Activity Sharing Kabupaten TA 2015, maka format atau sistematika dokumen disusun sebagai berikut: 1)
Pendahuluan Menjelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan sasaran, kedudukan dokumen, sistematika penulisan.
2)
Efektivitas Pelaksanaan Program & Kegiatan (Activity Sharing) Kabupaten Di KSK 2014 Menjelaskan hasil evaluasi realisasi program dan kegiatan (Activity Sharing) kabupaten di KSK tahun 2014 dibandingkan dengan rencana. (Lihat Tabel II.14 tentang Realisasi dan Efektivitas Program dan Kegiatan Kabupaten di KSK Tahun 2013-2014 Kabupaten).
3)
Target Indikator Komoditas Unggulan Di KSK Tahun 2015 Menyajikan target indikator komoditas unggulan di KSK tahun 2015, skenario dan strategi untuk mencapainya.
4)
Inventarisasi Program dan Kegiatan Pengembangan di KSK (Menurut Dok. RKPD Kabupaten TA 2015 dan Rencana Activity Sharing Provinsi tahun 2015) Menjelaskan program dan kegiatan di lokasi KSK yang berasal dari RKPD Kabupaten tahun 2015 dan masukan dari Rencana Activity Sharing tahun 2015 dari Provinsi. Hasil inventarisasi ini ditampilkan dalam bentuk peta.
5)
Kesimpulan & Rekomendasi Menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi terhadap Rencana Activity Sharing tahun 2015.
38
Panduan Teknis Perencanaan
2.3
Konsolidasi Rencana Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015 Dokumen kabupaten ini memberikan informasi dan gambaran mengenai proses, rencana, dan penggaran kegiatan yang didanai Loan JICA (Bantuan Langsung Masyarakat-BLM) di lokasi KSK untuk Tahun Anggaran 2015. 2.3.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dilakukannnya penyusunan dokumen ini adalah tersusunnya perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan BLM di KSK di kabupaten untuk (realisasi) TA 2015. Sasaran dari penyusunan Dokumen ini meliputi: a.
2)
Inventarisasi program dan kegiatan dalam RKPD Kabupaten TA 2015 Kabupaten di KSK sebagai masukan; b. Inventarisasi program dan kegiatan kecamatan KSK TA 2015 sebagai masukan; c. Sinkronisasi dan Prioritas (dari kecamatan dan kabupaten) atas Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015; dan d. Penetapan dan Pengesahan Program dan Kegiatan BLM KSK TA 2015 oleh Tim Koordinasi. Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan BLM di KSK TA 2015 meliputi: a.
3)
Sebagai dokumen perencanaan PISEW yang berfungsi untuk media pelaksanaan pengembangan Komoditas Unggulan BLM di KSK TA 2015; dan b. Sebagai media aktual untuk mendukung serta mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antarpelaku kepentingan di kabupaten dan kecamatan bagi pengembangan komoditas unggulan khususnya dan KSK pada umumnya. Muatan Dokumen Muatan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan BLM di KSK TA 2015 ini, meliputi: a)
Pendahuluan Mencakup Latar Belakang, Tujuan, dan Ruang Lingkup (substansi dan waktu) disusunnya Dokumen dalam mendukung pengembangan Komoditas Unggulan di KSK dari BLM di tahun 2015;
b)
Efektivitas Pelaksanaan Program dan Kegiatan melalui BLM di KSK TA 2014;
Panduan Teknis Perencanaan
39
Menjelaskan tentang tinjauan dan perbandingan (persentase) realisasi terhadap target pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2014 dengan menggunakan analisis sederhana. Inventarisasi kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi di Tahun 2013 dan 2014. (Lihat Tabel II.1-II.2 di atas tentang Realisasi dan Efektivitas Program dan Kegiatan Kabupaten di KSK TA 2013 – 2014). c)
Target Indikator Komoditas Unggulan di KSK Tahun 2015; Memuat tentang daftar rencana/target indikator tiap komoditas unggulan di KSK Tahun 2015 (lihat Tabel II.3-II.4 di atas);
d)
Sinkronisasi dan Prioritas Program dan Kegiatan Kabupaten dan Kecamatan; Menginventarisasi program dan kegiatan dalam RKPD Kabupaten TA 2015 di KSK (hasil Musrenbangkab 2014) dan inventarisasi program dan kegiatan di kecamatan KSK TA 2015 (hasil Musrenbangkec 2014 dan Kegiatan Prioritas Kecamatan) seperti pada Tabel II.15. Selanjutnya, melakukan sinkronisasi dan prioritas secara sederhana sebagai masukan (Tabel II.17 Rencana Program dan Kegiatan Kabupaten di KSK Tahun 2015 dan buatlah Peta Sebaran Lokasi Rencana Kegiatan di BLM KSK TA 2015, Lihat Gambar II.8).
2.3.2
Proses Penyusunan Tahapan yang akan dilakukan oleh Tim Sekretariat Kabupaten guna memperoleh hasil optimal dalam proses penyusunan diuraikan sebagai berikut: 1)
Pengumpulan sumber data sebagai rujukan yang meliputi: a. b. c. d. e. f. g.
2)
Agenda Nasional (Program BLM); Perda RTRW Kabupaten; Review PJM KSK 2013-2017; Renja SKPD terkait; RENSTRA Kecamatan; Dokumen tata cara penetapan delineasi (bila perubahan, lihat subbab 2.1); dan Hasil Evaluasi Penetapan KSK (subbab 2.1 di atas).
Melakukan penilaian tentang Efektivitas Pelaksanaan Program dan Kegiatan melalui BLM di KSK TA 2014 melalui: a.
Menyandingkan data target dan realisasi program dan kegiatan di tahun 2014 dengan menggunakan analisis sederhana, hitung persentase jumlah realisasi program dan kegiatan terhadap target (Tabel II.1-II.2 Realisasi dan Efektivitas Program dan Kegiatan Kabupaten di KSK TA 2013 - 2014);
40
ada
Panduan Teknis Perencanaan
b.
3)
Lanjutkan kajian hubungan/korelasi dengan realisasi dan target indikator KSK, serta bersumber dari Tabel II.1-II.2; dan c. Susun rekomendasi ini untuk masukan pada penetapan target indikator, program dan kegiatan tahun 2015. Atas hasil butir (b) di atas, tetapkan: a.
b. 4)
Target indikator komoditas unggulan di KSK Tahun 2015. Jika terdapat perubahan data, maka buatlah perubahan pada Tabel II.4 (nomor tabel disesuaikan) dan sisipkan pada subbab ini; dan Terapkan prinsip-prinsip optimistis, wajar, logis, dan terjangkau.
Lanjutkan inventarisasi: a) b)
Program dan Kegiatan dalam RKPD Kabupaten untuk TA 2015 berlokasi di kecamatan-kecamatan KSK; dan Program dan kegiatan BLM di kecamatan KSK TA 2015 sebagai masukan (Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan).
5)
Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Pengembangan Komoditas Unggulan atas Pendanaan BLM di KSK TA 2015;
6)
Dari hasil inventarisasi (butir 5) tersebut lakukan skala prioritas dengan mempertimbangkan butir (4) di atas. Butir-butir pertimbangan (kriteria), meliputi: termasuk dalam 6 kategori PISEW, terkait dan mendukung Activity Sharing, dan mendukung pengembangan komoditas unggulan. Daftar ini menjadi masukan untuk MPK 2015);
7)
Tuangkan dalam peta (Gambar II.3); dan
8)
Pengesahan program dan kegiatan BLM KSK TA 2015 oleh Ketua Tim Koordinasi sebagai hasil inventarisasi dari tingkat kabupaten dan kecamatan penerima PISEW untuk pengembangan KSK.
Panduan Teknis Perencanaan
41
2.3.3
Format Penyajian Seluruh mekanisme di atas dituangkan dalam Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Kabupaten Pendanaan BLM di KSK Tahun 2015 dengan struktur penulisan sebagai berikut. KATA PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN DAFTAR ISI BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.3.
Ruang Lingkup
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBIAYAAN BLM DI KSK TA 2014 2.1.
Realisasi dan Efektivitas Program dan Kegiatan Kabupaten Di KSK TA 2013-2014.
2.2.
Korelasi Realisasi dan Target Indikator KSK dan Rekomendasi.
SINKRONISASI DAN PRIORITAS PROGRAM KEGIATAN KABUPATEN DAN KECAMATAN 3.1.
Target Indikator Komoditas Unggulan di KSK Tahun 2015
3.2.
Inventarisasi program dan kegiatan dalam RKPD Kabupaten TA 2015 di KSK
3.3.
Inventarisasi program dan kegiatan di kecamatan KSK TA 2015
3.4.
Sinkronisasi dan Prioritas Program dan Kegiatan Pendanaan BLM di Kecamatan KSK TA 2015
3.5.
Penyusunan Daftar Isian Pengusulan Kegiatan BLM KSK TA 2015
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 4.1.
Kesimpulan
4.2.
Rekomendasi
42
DAN
Panduan Teknis Perencanaan
2.4
Penyusunan Dokumen MPK TA 2015 Dokumen kabupaten ini memberikan informasi dan gambaran mengenai proses, rencana, dan penyepakatan atas pelaksanaan program dan kegiatan BLM KSK TA 2015 dan Activity Sharing TA 2015 (Finalisasi dilakukan setelah FK I). 2.4.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dilakukannnya penyusunan Dokumen MPK TA 2015 adalah disepakatinya Pelaksanaan Program dan Kegiatan BLM KSK dan Activity Sharing TA 2015 antara pihak Eksekutif dan Legislatif di tingkat kabupaten. Sasaran penyusunan dokumen ini meliputi: a) b) c) d)
e)
2)
Inventarisasi Perencanaan dan Penganggaran Activity Sharing TA 2015; Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Pendanaan BLM di KSK Tahun 2015; Tersusunnya MPK TA 2015; Terlaksananya Forum Konsultasi I (Kesepakatan atas Pelaksanaan Program dan Kegiatan BLM KSK dan Activity Sharing TA 2015 yang tertuang dalam Dokumen MPK 2015); dan Tersusunnya Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Activity Sharing dan BLM TA 2015.
Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat tersusunnya Dokumen ini meliputi: a) b)
c)
3)
Cara dalam mencapai satu kesamaan pandang atas upaya pencapai sasaran yang telah disepakati bersama; Penghubung antara muatan sasaran yang akan dicapai (aspek perencanaan) dengan kapasitas pembiayaan untuk merealisasikan muatan tersebut (aspek penganggaran); dan Sebagai acuan bersama dan temu akhir antara pihak legislatif dan eksekutif serta antara dinas/instansi/lembaga dalam Pemda Kabupaten yang bersangkutan.
Muatan Dokumen Muatan Dokumen Memorandum Program Koordinatif TA 2015 ini antara lain: a)
b)
Pendahuluan Mencakup Latar Belakang, Tujuan, dan Ruang Lingkup (substansi dan waktu) disusunnya Dokumen MPK TA 2015. Target Indikator Komoditas Unggulan Di KSK Tahun 2015
Panduan Teknis Perencanaan
43
Memuat tabel Target Indikator Komoditas Unggulan di KSK tahun 2015 yang telah disepakati oleh Tim Sekretariat Kabupaten (Lihat Tabel II.4).
4)
c)
Inventarisasi Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Pengembangan di KSK Berisikan dua sumber perencanaan dan pengangggaran (Tabel II.18), yaitu Daftar Activity Sharing dan Sumber Pendanaan BLM di KSK TA 2015.
d)
Berita Acara Kesepakatan (FK I).
Masa Berlaku Dokumen Dokumen MPK TA 2015 yang berisikan Inventarisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan BLM KSK serta Activity Sharing di KSK TA 2015 ini berlaku selama satu tahun anggaran (TA 2015).
2.4.2
Proses Penyusunan Secara umum, tahapan yang akan dilakukan oleh Tim Sekretariat Kabupaten melalui mekanisme berikut. 1)
Pengumpulan bahan masukan, meliputi: a) b) c) d)
Target Indikator Komoditas Unggulan Di KSK Tahun 2015; Perencanaan dan Penggaran Program dan Kegiatan atas Activity Sharing di KSK TA 2015; Perencanaan dan Penggaran Program dan Kegiatan Sumber Pendanaan BLM di KSK TA 2015; dan RKPD Kabupaten Tahun 2015 atau RENJA SKPD Tahun 2015 (terkait).
2)
Siapkan Inventarisasi Rencana Anggaran Activity Sharing TA 2015 yang diambil dari RKPD Kabupaten TA 2015 (hasil Musrenbangkab 2014) untuk pengembangan komoditas unggulan di KSK yang telah disahkan oleh Ketua Tim Koordinasi Kabupaten. Inventarisasi ini menjadi bahan masukan di FK I melalui Dokumen MPK.
3)
Siapkan pula daftar hasil inventarisasi Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Pendanaan BLM di KSK Tahun 2015 yang telah pula disahkan oleh Ketua Tim Koordinasi Kabupaten. Inventarisasi ini juga menjadi bahan masukan di FK I melalui Dokumen MPK.
4)
Persiapan dan Pelaksanaan Forum Konsultasi I. Tim Sekretariat menyiapkan dan melaksanakan FK I dengan agenda Kesepakatan atas Pelaksanaan Program dan Kegiatan BLM KSK dan Activity Sharing TA 2015 antara pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten yang telah tertuang dalam Dokumen
44
Panduan Teknis Perencanaan
MPK 2015. Forum ini akan menghasikan Berita Acara yang ditandatangani seluruh pihak terkait. Dokumen memuat tentang kesepakatan kegiatan yang bersumber dari BLM di KSK TA 2015 dan Activity Sharing TA 2015 dari berbagai sumber pembiayaan termasuk persyaratan minimal 16% sumber pembiayaan kabupaten terhadap total dana BLM. 5)
Penyusunan Daftar Isian Pengusulan Kegiatan BLM KSK TA 2015 Activity Sharing TA 2015. Tuangkan dalam peta tentang Peta Lokasi dan Sebaran Usulan Kegiatan BLM KSK dan Activity Sharing 2015 Kabupaten XXX.
6)
Dari hasil FK I, disepakati sejumlah kegiatan dengan sumber pembiayaan BLM di KSK TA 2015 dan Activity Sharing TA 2015 dalam bentuk Daftar Isian Pengusulan.
7)
Daftar Isian Pengusulan menjadi masukan MPK TA 2015 yang disahkan oleh Ketua Tim Koordinasi (Finalisasi Dokumen MPK TA 2015);
8)
Menjadi bahan Sinkronisasi kepada SKPD Provinsi dan Ekshibisi KSK di tingkat pusat.
Panduan Teknis Perencanaan
45
2.4.3
Format Penyajian Dokumen berikut.
ini
disusun
dengan
sistematika
penulisan
sebagai
KATA PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN DAFTAR ISI BAB I
2.5
PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.3.
Ruang Lingkup
BAB II
RENCANA PENCAPAIAN TARGET INDIKATOR KOMODITAS UNGGULAN DI KSK TAHUN 2015.
BAB III
INTEGRASI RENCANA PROGRAM PENGEMBANGAN DI KSK
DAN
KEGIATAN
3.1.
Kesepakatan Atas Pelaksanaan dan Kegiatan BLM KSK TA 2015
Program
3.2.
Kesepakatan Atas Pelaksanaan Program dan Kegiatan BLM KSK dan Activity Sharing TA 2015
BAB IV
DAFTAR ISIAN PENGUSULAN KEGIATAN BLM KSK DAN ACTIVITY SHARING TA 2015
BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1.
Kesimpulan
5.2.
Rekomendasi
Penyusunan Dokumen Sinkronisasi KSK Tahun 2015 Penyusunan Dokumen Sinkronisasi KSK ini merupakan salah satu dokumen bersumber dari Dokumen MPK 2015, dan berisikan usulan-usulan kegiatan yang dipersiapkan dalam upaya pengembangan KSK dengan menjaring dukungan pendanaan dari seluruh pihak terkait. 2.5.1
Ketentuan Teknis Berikut adalah ketentuan teknis dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi KSK: a.
Tujuan dan Sasaran Tujuan penyusunan dokumen ini adalah untuk menghimpun seluruh informasi tentang KSK yang selanjutnya digunakan sebagai bahan dalam menjaring dukungan pendanaan. Sedangkan sasaran meliputi:
46
Panduan Teknis Perencanaan
a.
b. b.
Tersusunnya usulan program dan kegiatan yang bersumber dari Dokumen MPK ke Provinsi, Kementerian dan Lembaga terkait serta swasta; dan Mempercepat pengembangan KSK.
Muatan Dokumen Dokumen Sinkronisasi KSK memuat: a. Visi dan Misi; b. Rencana Pencapaian (Target) Indikator Pengembangan KU di KSK Tahun 2015. c. Rencana Integrasi Program dan Kegiatan (activity sharing kabupaten, usulan provinsi, dan usulan pusat) Tahun 2015; d. Kelayakan Investasi Pengembangan KU di KSK (Pertimbangan dampak ekonomi dan sosial); dan e. Peta integrasi activity sharing di KSK. Informasi muatan dokumen sinkronisasi dapat diambil dari Dokumen MPK dan sumber-sumber lainnya (yang mendukung kegiatan pengembangan komoditas unggulan di KSK).
c.
Prinsip-prinsip Penyusunan Dokumen Sinkronisasi KSK a. b. c. d. e.
2.5.2
Informatif; Komunikatif; Bahasa mudah dipahami; Menarik; dan Tidak terlalu tebal (singkat dan padat).
Mekanisme Penyusunan Dokumen Muatan dokumen Sinkronisasi KSK disarikan dari dokumen MPK untuk pelaksanaan 2015 ditambah dengan kebijakan pengembangan KSK dan analisis kelayakan investasi komoditas unggulan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menyusun dokumen ini adalah: a. b. c. d.
e.
Lengkapi Visi Misi Kabupaten yang berasal dari dokumen RPJM Kabupaten; Susun Rencana Pencapaian (Target) Indikator Pengembangan KU di KSK Tahun 2015; Susun Rencana Integrasi Program dan Kegiatan (Activity Sharing Kabupaten, Usulan Provinsi, Usulan Pusat, dll) Tahun 2015; Lengkapi dengan bahasan tentang Kelayakan Investasi. Lakukan perhitungan kelayakan investasi komoditas unggulan yang ada di KSK meliputi analisis NPV, IRR, BCR; dan Lampirkan Peta integrasi realisasi dan target activiy sharing di KSK.
Panduan Teknis Perencanaan
47
2.5.3
Arahan Penulisan Dokumen Sesuai dengan mekanisme penyusunan dokumen, muatan Dokumen Sinkronisasi KSK sebagai berikut.
ditetapkan
BAB I
Pendahuluan
BAB II
Visi dan Misi Kabupaten
BAB III
Target Indikator Pengembangan KU di KSK Tahun 2015
BAB IV
Rencana Integrasi Program dan Kegiatan Pengembangan KSK (Activity Sharing Kabupaten, usulan provinsi, usulan pusat, dll.) Tahun 2015
BAB V
Kelayakan Investasi pengembangan KU di KSK (Pertimbangan Dampak Ekonomi & Sosial)
BAB VI BAB VII
Kesimpulan & Rekomendasi 1) Tabel Rencana Integrasi Program dan Kegiatan Pengembangan KSK Kabupaten (Activity Sharing Kabupaten, Usulan Provinsi, Usulan Pusat, dll.) TA 2015. 2) Kelayakan Investasi Pengembangan KU .. di KSK … Kab. …. (Dampak Ekonomi & Sosial).
2.6
Perencanaan dan Penganggaran TA 2016 Dengan dasar, bahwa dokumen RPJMD Kabupaten telah tersusun dan Dokumen Renstra SKPD Kabupaten (terkait), tahun 2014 ini Tim Sekretariat Kabupaten PISEW melakukan sejumlah kegiatan yang mendukung pengembangan KSK, yaitu memfokuskan pada identifikasi dan inventarisasi sejumlah program dan kegiatan yang dimuat di RPJMD Kabupaten dan Renstra SKPD untuk masukan di Musrenbangkab dan direalisasikan di tahun 2016 bagi pengembangan komoditas unggulan di KSK. 2.6.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dilakukannnya identifikasi dan inventarisasi program dan kegiatan ini di tingkat kabupaten adalah tersusunnya rencana dan anggaran program dan kegiatan di KSK. Hal ini sangat bermanfaat dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat pelaku pengembangan komoditas unggulan di KSK. Sasaran penyusunan Dokumen meliputi: a.
Tersusunnya daftar usulan perencanaan dan penganggaranprogram dan kegiatan di tingkat Kabupaten dalam rangka pengembangan Komoditas Unggulan di KSK Kabupaten penerima PISEW TA 2016;
48
Panduan Teknis Perencanaan
b.
c.
d. e. 2)
Terintegrasinya usulan rencana program dan kegiatan Kabupaten dari setiap SKPD terkait, agar pelaksanaan pembangunan di KSK tahun 2016 lebih jelas dan terarah; Diketahuinya besaran pembiayaan rencana pelaksanaan program dan kegiatan dari provinsi untuk TA 2016 dalam mendukung pengembangan KSK; Sebagai dokumen rujukan pemaduserasian dan aktualisasi dari perencanaan reguler kabupaten; dan Masuknya daftar (butir-butir di atas) ke dalam Musrenbangkab TA 2015.
Fungsi dan Manfaat Fungsi dan manfaat tersusunnya Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Activity Sharing di KSK TA 2016 meliputi: a.
b.
3)
Sebagai dokumen perencanaan PISEW yang berfungsi sebagai media untuk pelaksanaan pengembangan Komoditas Unggulan di KSK TA 2016 melalui berbagai sumber pembiayaan (APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten); dan Sebagai media aktual untuk mendukung serta mewujudkan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antarpemangku kepentingan di Kabupaten untuk pengembangan KSK.
Muatan Dokumen Buku ini memuat daftar program dan kegiatan yang kelak sebagai masukan untuk Musrenbang tahunan kabupaten (2015) dengan menyinkronkan program dan kegiatan yang berasal dari provinsi dan kecamatan untuk pelaksanaan TA 2016. Agar terstruktur dan sistematis, maka daftar usulan ini hanya memuat program dan kegiatan selama satu tahun (2016) menyesuaikan dengan periode mekanisme perencanaan dan penganggaran tahunan kabupaten. Muatan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan Provinsi (Activity Sharing) di KSK TA 2016 berisikan: a)
Pendahuluan Mencakup latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup subtansi dan waktu.
b)
Target Indikator Komoditas Unggulan Di KSK 2016 Menjelaskan tentang penetapan (Lihat Tabel II.4) target indikator pengembangan komoditas unggulan di KSK untuk Tahun 2016 (bersumber dari PJM KSK 2013-2017) serta (Tabel II.9) Target Indikator Komoditas Unggulan di KSK 2016 bersumber dari RPJMD Kabupaten, Renstra SKPD
Panduan Teknis Perencanaan
49
Kabupaten, dan masukan dari PJM KSK 2013-2017 guna mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK. Juga memuat penjelasan tentang (Gambar II.3 di awal bab ini, yaitu Peta Delineasi, Hamparan Komoditas Unggulan KSK TA 2014, dan Arah Pengembangan- hasil evaluasi).
2.6.2
c)
Target Program dan Kegiatan Activity Sharing KSK TA 2016 Berisikan penjelasan terlebih dahulu tentang realisasi program dan kegiatan sebagai bentuk Activity Sharing dalam pengembangan komoditas unggukan di KSK untuk tahun 2009-2013 (Tabel II.20). Selanjutnya, menjelaskan tentang sebaran lokasi dan jenis pekerjaan (Activity Sharing) dari tahun 2016 di lokasi KSK. (Tabel II.21 tentang Target Activity Sharing (Lokasi dan Jenis Pekerjaan) Tahun 2016 di KSK Kabupaten dan Gambar II.9).
d)
Perkiraan Kebutuhan dan Sumber-sumber Dana Indikatif TA 2016. (Lihat RPJMD Kabupaten, Renstra SKPD terkait dengan pengembangan KU, perihal kebutuhan pendanaan).
e)
Kesimpulan dan Rekomendasi Menjelaskan tentang kesimpulan-kesimpulan dukungan dan bentuk komitmen Pemda kabupaten di tahun 2016 bagi pengembangan komoditas unggulan di KSK.
Proses Penyusunan Secara umum, tahapan yang akan dilakukan oleh Tim Sekretariat Kabupaten guna memperoleh hasil optimal diuraikan sebagai berikut. 1)
Pengumpulan sumber data sebagai rujukan, meliputi: a.
b. c. d. e.
f.
g.
Daftar Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan untuk KSK TA 2016 di tingkat provinsi (usulan sumber pembiayaan APBN, provinsi) sebagai bahan masukan; Perda RTRW Kabupaten; RPJMD Kabupaten; RENSTRA SKPD Kabupaten terkait; Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan kecamatan untuk TA 2016 (usulan sumber pembiayaan APBN, Provinsi, kabupaten) dan sebagai masukan Musrenbang Kabupaten tahun 2015; Peta Delineasi KSK, Hamparan Eksisting, dan Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan di KSK Tahun 2014; dan Tabel dan Peta sebaran lokasi dan jenis pekerjaan (Activity Sharing) dari tahun 2009-2013 di lokasi KSK.
50
Panduan Teknis Perencanaan
2)
Identifikasi dan Invetarisasi Kegiatan Perencanaan Penganggaran untuk Tahun Anggaran 2016. a.
b.
c.
d.
dan
Memastikan kecamatan-kecamatan lokasi KSK dan komoditas unggulan telah tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten. Sebutkan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah beserta muatan ataupun draf PERDA serta arah rencana pengembangan (dalam pola ruang); Lakukan identikasi dan inventarisasi (sebagai masukan) atas jenis program dan kegiatan terkait untuk TA 2016 dari tingkat provinsi dan kecamatan untuk pengembangan KSK yang sumber pendanaan (indikatif) berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan Kabupaten; Lakukan identikasi dan inventarisasi target indikator pengembangan komoditas unggulan di KSK tahun 2016 yang bersumber dari RPJMD Kabupaten dan rujukan lainnya (Renstra SKPD terkait); Penetapan Program dan Kegiatan pengembangan KSK dengan indikator-indikator: (1)
e. f.
g.
Mendukung secara LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG pada pengembangan komoditas unggulan; (2) Bersumber dari seluruh SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (seluruh bidang pengembangan) yang ada di provinsi, kabupten, kecamatan; (3) Jenis-jenis program dan kegiatan yang LANGSUNG MENDUKUNG pengembangan industri turunan atau diversifikasi usaha komoditas unggulan di KSK. (4) Berlokasi di kecamatan-kecamatan KSK; dan (5) Jenis-jenis kegiatan yang LANGSUNG maupun TIDAK LANGSUNG di kecamatan-kecamatan lain di luar KSK atau kabupaten lain se-provinsi terkait dengan TATA NIAGA pengembangan komoditas unggulan beserta industri turunannya. Tuangkan identifikasi lokasi-lokasi kegiatan tersebut ke dalam peta; Selanjutnya, dilakukan pengesahan program dan kegiatan SKPD terkait di seluruh KSK melalui Forum Konsultasi II, yaitu kesepatakan atas Memorandum Program Koordinatif (MPK) TA 2016; dan Menjadi masukan pada Musrenbang Tahunan kabupaten TA 2015 dan sebagai Rencana Activity Sharing Kabupaten TA 2016.
Panduan Teknis Perencanaan
51
2.6.3
Format Penyajian Seluruh mekanisme di atas dituangkan dalam buku Perencanaan dan Penganggaran Program dan Kegiatan TA 2016 disajikan dalam bentuk buku dengan kerangka penulisan sebagai berikut. KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I
PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.3.
Ruang Lingkup
BAB II
TARGET INDIKATOR KOMODITAS UNGGULAN DI KSK 2016
BAB III
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN ACTIVITY SHARING DI KSK TA 2016
BAB IV
BAB V
3.1.
Inventarisasi Rencana Program dan Kegiatan Activity Sharing Kabupaten Tahun 2016.
3.2.
Inventarisasi Rencana Kabupaten Tahun 2016
dan
Kegiatan
PERKIRAAN KEBUTUHAN DAN SUMBER-SUMBER DANA INDIKATIF TA 2016 4.1.
Besaran Rencana Dana Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2016
4.2.
Persiapan FK II (Kesepakatan Atas Memorandum Program Koordinatif (MPK) TA 2016 sebagai masukan untuk Musrenbang Tahunan Kabupaten Tahun 2015.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1.
Kesimpulan
5.2.
Rekomendasi.
52
Program
Panduan Teknis Perencanaan
III. PERENCANAAN KECAMATAN Perencanaan Kecamatan merupakan suatu proses penyusunan perencanaan tingkat kecamatan yang juga merupakan bagian dari PISEW TA 2014 di Bidang Perencanaan. Produk dokumen yang dihasilkan dan dirumuskan dari Perencanaan Kecamatan TA 2014, meliputi dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 dan dokumen Perencanaan dan Penganggaran di Kecamatan TA 2016. Tahapan proses perumusan penyusunan Perencanaan Kecamatan TA 2014 bagi pelaksanaan pembangunan TA 2015 dan TA 2016 dapat dilihat pada Gambar II.10. Adapun untuk pelaksanaan pembangunan pada TA 2014 dan tetap dibiayai oleh PISEW melalui Lokasi dan Alokasi Dana Percepatan Penurunan Kemiskinan (Quick Wins) hanya terdiri dari enam kecamatan yang terdapat dalam lingkup empat kabupaten penerima kegiatan PISEW, meliputi: a. b.
Kabupaten Labuhanbatu Utara Kabupaten Belitung
c.
Kabupaten Bangka
d.
Kabupaten Lombok Timur
: : : : : :
Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan
Kualuh Hilir; Membalong; Sijuk; Mendo Barat; Puding Besar; Aikmel.
Mekanisme perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan relatif dapat mengikuti mekanisme perencanaan kecamatan PISEW pada tahun 2013, baik dimulai dari hasil Renstra Kecamatan, Program Investasi Kecamatan (PIK) sampai dengan penyusunan DED/RAB untuk tahapan perencanaan dan pelaksanaan pada tahun 2014 yang sebaiknya harus disesuaikan dan disepakati dengan Pemerintah Daerah penerima Program Percepatan Penurunan Kemiskinan (Quick Wins). 3.1
Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 Penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 mengutamakan proses perencanaan partisipatif dengan proses pengusulannya dimulai dari desa. Proses penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 mengacu pada mekanisme perencanaan reguler yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten dan RTRW yang berlaku serta tidak bertentangan dengan Renstra Kecamatan yang ada.
74
Panduan Teknis Perencanaan
Gambar II.10. Bagan Alir Perencanaan Tingkat Kecamatan
3.1.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dari penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 adalah mewujudkan paduserasi antara perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, baik yang dilakukan oleh SKPD di kabupaten dan kecamatan, lintas desa, serta desa melalui mekanisme perencanaan partisipatif di tingkat kecamatan. Sasaran dari penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 adalah: a.
b.
c.
2)
Terciptanya keserasian antara perencanaan yang difasilitasi oleh program PISEW dengan perencanaan pembangunan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN melalui mekanisme perencanaan partisipatif di tingkat kecamatan; Terciptanya keterpaduan kegiatan pembangunan yang difasilitasi oleh program PISEW dengan kegiatan pembangunan lainnya di wilayah kecamatan; dan Terkoordinasinya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang didanai PISEW di kecamatan, lintas desa, dan desa.
Fungsi dan Manfaat Fungsi penyusunan dokumen Kecamatan KSK TA 2015 adalah: a. b. c.
d.
Perencanaan
Khusus
di
Sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan; Sebagai dasar kebijakan perencanaan pembangunan selama satu tahun di wilayah kecamatan; Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan baik melalui PISEW maupun potensi pembiayaan lainnya terutama pemerintah daerah di wilayah kecamatan; dan Sebagai alat untuk mewujudkan konsistensi perencanaan dan pembangunan partisipatif.
Pengembangan kecamatan memiliki manfaat bagi pemangku kepentingan di bidang perencanaan pembangunan di wilayah kecamatan, karena menjadi titik ikat kesepakatan semua pihak terkait dalam upaya pengembangan wilayah kecamatan dan desa untuk kurun waktu pada tahun berjalan. 3)
Muatan Dokumen Muatan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 merupakan kegiatan inti dari seluruh proses perencanaan di tingkat kecamatan dan merupakan dasar perumusan indikasi
76
Panduan Teknis Perencanaan
program/kegiatan mencakup: a)
yang
dalam
penyusunan
dokumennya
Pendahuluan Menjelaskan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Sistematika Penulisan dalam penyusunan Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 yang diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK untuk rencana tahun 2015.
b)
Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK Menjelaskan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK dalam pembahasan mengenai dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 dengan mengukur efektivitas realisasi usulan program dan kegiatan melalui analisis deskripsi mengenai seberapa besar realisasi usulan kegiatan kecamatan yang sudah direncanakan terhadap rencana yang telah disepakati dalam Renstra Kecamatan KSK dibandingkan dengan realisasi kegiatan yang tidak direncanakan. Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK dilakukan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pada dokumen Renstra Kecamatan KSK yang telah dilaksanakan dan tindakan apa perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan kegiatan PISEW di kecamatan. Termasuk juga memfasilitasi Pokja Kecamatan dalam penyusunan Renja Kecamatan yang belum teridentifikasi terutama dalam usulan program dan kegiatan sebagai program tahunan dan turunan dari Renstra Kecamatan KSK periode tahun 2015. Inventarisasi Program dan Kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan KSK, menjelaskan mengenai tindakan inventarisasi program dan kegiatan SKPD Teknis yang ada di kecamatan untuk pengembangan KSK yang bersumber dari dokumen SKPD Teknis di Kecamatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan inventarisasi dari usulan program dan kegiatan serta untuk mempermudah SKPD Teknis di Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa Menjelaskan mengenai kegiatan untuk dapat menghimpun/menginventarisasi beragam usulan kegiatan desa yang telah diusulkan dalam RPJM Desa dan hasil dari pengajuan usulan program dan kegiatan berdasarkan
Panduan Teknis Perencanaan
77
mekanisme Kelompok Diskusi Sektor (KDS) dan Kelompok Diskusi Desa. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui dan memahami kegiatan sosial dan ekonomi wilayah perdesaan dalam perspektif permasalahan, peluang dan kendala dalam pengembangan sosial dan ekonomi di masing-masing hamparan dan desa d)
Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa (Analisis Jaring Keterkaitan) Menjelaskan mengenai kegiatan diskusi formal yang dilakukan di tingkat kecamatan yang ditetapkan sebagai Forum Kesepakatan Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar Desa untuk Kegiatan Prioritas Kecamatan. Kegiatan ini dilakukan setelah Musrenbang Kecamatan dan menjadi dasar penetapan dokumen usulan kegiatan kecamatan. Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa merupakan kegiatan untuk memproses usulan kegiatan melalui Analisis Jaring Keterkaitan, yaitu untuk melihat keterkaitan dari aspek lokasi (L), Manfaat (M), dan Kelompok Pengguna (K) atas usulan-usulan kegiatan yang akan dibangun. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) dilaksanakan di kecamatan dan diikuti beberapa wakil KDS dan wakil Kelompok Diskusi Desa, di mana untuk Kecamatan KSK yang juga mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi AntarKDS, sedangkan untuk Kecamatan KSK yang tidak mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melaui mekanisme Diskusi Antar-Desa.
e)
Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Menjelaskan mengenai kegiatan untuk pengesahan dokumen yang dimaksud oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan. Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan dirumuskan dari beberapa usulan kegiatan yang ada, baik yang berasal dari tingkat kabupaten, dari tingkat kecamatan sendiri maupun dari tingkat desa sehingga perlu dilakukan sinkronisasi usulan kegiatan melalui proses Analisis Manfaat MA (Most Applicable) yang diharapkan dapat menghasilkan prioritas usulan kegiatan. Dari hal tersebut, yang pertama-tama perlu dirumuskan adalah Daftar Panjang Usulan Kegiatan (Long List) yang disusun dari hasil analisis keterpaduan, kemudian hasil rumusan tersebut diproses lagi untuk dapat dituangkan kedalam Daftar Pendek Usulan Kegiatan (Short List). Beranjak dari Daftar Pendek Usulan Kegiatan yang dihasilkan dengan mempertimbangkan 6 kategori PISEW
78
Panduan Teknis Perencanaan
dapat ditetapkan mengenai Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan untuk usulan-usulan kegiatan yang didanai BLM TA 2015, sedangkan usulan kegiatan yang tidak didanai BLM perlu mempertimbangkan usulan kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan TA 2015 sehingga dapat didanai dari dana APBN, APBD Prov, APBD Kab, Swasta, dan Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen usulan program dan kegiatan prioritas di kecamatan untuk pengembangan KSK di kabupaten penerima kegiatan PISEW. f)
Kesimpulan dan Rekomendasi Menjelaskan mengenai kesimpulan arahan kebijakan dandukungan Pemerintahan Kecamatan tahun 2015 dan kebijakan pada tahun berikutnya, serta saran untuk komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK.
4)
Masa Berlaku Masa berlaku Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 disusun untuk jangka waktu satu tahun, yaitu tahun 2015 yang pelaksanaannya disesuaikan periode mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler tingkat kecamatan, yaitu Renja (Rencana Kerja) Kecamatan dan Rencana Anggaran Biaya Kecamatan yang disusun setiap satu tahun anggaran.
3.1.2
Proses Penyusunan Dokumen Proses penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 akan melalui mekanisme tahapan, meliputi pengumpulan data dan informasi dan lingkup substansi dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015. 1)
Pengumpulan Data dan Informasi Data awal yang telah diperoleh dari proses pembahasan Renstra Kecamatan PISEW Tahun 2013-2017 merupakan masukan yang sangat penting dalam penyusunan dokumen ini disamping dokumen Renstra Kecamatan reguler yang telah ada di dalam lingkup kecamatan bersangkutan maupun RPJM Kabupaten dan RTRW yang berlaku. Tahapan ini bertujuan untuk melengkapi data dan informasi baik data primer maupun sekunder yang didapat dari berbagai sumber data di kabupaten, kecamatan, dan desa. Termasuk juga gambaran kinerja tingkat pencapaian pelayanan kecamatan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM), isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi kecamatan, serta data hasil
Panduan Teknis Perencanaan
79
pelaksanaan pembangunan dan dokumen lainnya yang terkait dengan Program PISEW. Kemudian data dan informasi dipilah berdasarkan tingkat kepentingan/ keutamaannya, dalam arti dari data yang paling penting hingga data paling tidak penting dan disimpan di Pokja Kecamatan sebagai input untuk Renstra Kecamatan. 2)
Lingkup Substansi Dokumen Dalam lingkup substansi dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 dipersiapkan melalui mekanisme pembahasannya, meliputi: a)
Kajian Kandungan Dokumen Perencanaan Kecamatan Sebelum melaksanakan mekanisme tahapan penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 sebaiknya terlebih dahulu perlu mempelajari kandungan dokumen perencanaan tingkat kecamatan (Renstra Kecamatan, RKPD Tahun 2015, SKPD terkait, dan Program BLM di Kecamatan) beserta dengan dokumen perencanaan tingkat kecamatan lainnya yang ada hubungannya dengan pengembangan komoditas unggulan di Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
b)
Visi dan Misi Kecamatan Visi dan Misi di kecamatan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah Visi dan Misi Kecamatan yang telah merujuk kepada Visi dan Misi Kabupaten serta program prioritas pembangunan dari Kepala Daerah dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui arah pengembangan kecamatan yang merujuk pada arah pengembangan kabupaten. Merumuskan Visi dan Misi Kecamatan yang telah ditetapkan harus merujuk pada Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten terpilih, atau bisa menggunakan Visi dan Misi Kecamatan yang telah dirumuskan. Visi mempunyai jangkauan 5 tahun atau lebih ke depan. Visi merupakan keadaan ‘ideal’, sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi kecamatan di masa depan. Misi merupakan jabaran tentang apa yang akan dilakukan, siapa penerima manfaat, apa kompetensi utama kecamatan dan mengapa itu perlu dilakukan. Misi sifatnya berlaku secara terus menerus (tidak terbatas waktunya). Pelaksanan kegiatan tersebut adalah institusi SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja kecamatan) dan pada tahapan tertentu di fasilitasi oleh FK dengan
80
Panduan Teknis Perencanaan
bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. c)
Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK. Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK merupakan rangkaian kegiatan evaluasi terhadap Renstra Kecamatan KSK yang telah disusun sebelumnya. Kegiatan Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK merupakan pendalaman dari substansi pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK yang keberadaannya adalah untuk mengukur efektivitas dan realisasi usulan program dan kegiatan melalui analisis deskripsi mengenai seberapa besar realisasi usulan kegiatan kecamatan yang sudah direncanakan terhadap rencana yang telah disepakati dalam Renstra Kecamatan KSK dibandingkan dengan realisasi kegiatan yang tidak direncanakan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran dan kepastian seberapa jauh pelaksanaan program dan kegiatan pada dokumen Renstra Kecamatan KSKyang telah dilaksanakan dan tindakan apa perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan kegiatan PISEW di Kecamatan. Termasuk juga adalah dengan memfasilitasi Pokja Kecamatan dalam penyusunan Renja Kecamatan terutama untuk usulan program dan kegiatan yang belum teridentifikasi sebagai program tahunan dan merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan KSK untuk tahun 2015. Selain itu, adalahuntuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keberadaan Renstra Kecamatan KSK sedang ditinjau kembali dan apakah masih efektif dijalankan dalam melakukan rencana strategis lima tahunan. Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2008 penulisan Renstra Kecamatan KSK yang diusulkan dalam pembahasan ini paling sedikit harus, mencakup: a. b. c. d. e. f.
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan Kecamatan; Isu-isu Strategis berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategis dan Kebijakan; Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatidf; dan Indikator Kinerja Kecamatan yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD.
Pelaksanan kegiatan tersebut adalah institusi SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja kecamatan) dan pada tahapan tertentu difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan
Panduan Teknis Perencanaan
81
(FK) dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. d)
Inventarisasi Kecamatan
Program
dan
Kegiatan
SKPD
Teknis
di
Proses penyusunan usulan program dan kegiatan yang berasal dari SKPD Kabupaten menurut Pedoman Umum PISEW TA 2014 dan Pedoman Pelaksanaan PISEW TA 2014 serta dengan memperhatikan lingkup pembahasan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 diarahkan berasal dari program dan kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan. Untuk mengetahui usulan kegiatan yang berasal dari pembahasan bab sebelumnya (Inventarisasi Program dan Kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan) yang merupakan usulan kegiatan SKPD Kabupaten. Kegiatan Inventarisasi Program dan Kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan adalah tindakan inventarisasi program dan kegiatan kecamatan untuk pengembangan KSK yang bersumber dari dokumen program dan kegiatan SKPD Teknis di kecamatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan usulan program dan kegiatan dalam usaha untuk mempermudah SKPD Teknis di Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksana kegiatan ini adalah Pokja Kecamatan yang difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. e)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa Kegiatan Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa adalah kegiatan untuk menghimpun/menginventarisasi beragam usulan desa yang telah diusulkan dalam RPJM Desa dan hasil mekanisme pengajuan usulan program dan kegiatan berdasarkan Kelompok Diskusi Sektor (KDS) termasuk juga Kelompok Diskusi Desa. KDS dan Kelompok Diskusi Desa merupakan suatu kelompok diskusi yang terdapat di dalam program PISEW, di mana keberadaannya merupakan tempat proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat hamparan dan desa dengan dominasi kegiatan sosial ekonomi yang sama, sehingga diharapkan hasilnya adanya sekumpulan usulan kegiatan dan prioritas usulan. Contoh Peta Penyebaran Lokasi KDS TA 2015 dapat dilihat Gambar II.11. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui dan memahami kegiatan sosial dan ekonomi wilayah
82
Panduan Teknis Perencanaan
perdesaan dalam perspektif permasalahan, peluang, dan kendala dalam pengembangan sosial dan ekonomi di masing-masing hamparan dan desa. Untuk mengetahui usulan kegiatan yang berasal dari pembahasan di atas. Usulan Kegiatan Desa dapat dilihat pada Tabel II.23. Pelaksana Kegiatan tersebut adalah melalui mekanisme KDS dan juga Kelompok Diskusi Desa yang difasilitasi oleh FD, serta bimbingan dari Pokja Kecamatan dan FK. f)
Analisis KEKEPAN (SWOT). Proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat hamparan dan desa kemudian menjadi bahan untuk dilakukan Analisis Kekepan (SWOT), yaitu dilakukan analisis Kekuatan Kelemahan (Faktor Internal) serta Peluang Ancaman (Faktor Eksternal) terhadap pengembangan sosial ekonomi di wilayah hamparan dan desanya, sehingga dapat dirumuskan kegiatan-kegiatan yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan hamparan tersebut. Pelaksanaan proses analisis KEKEPAN difasilitasi oleh FD dengan disupervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK. Dari hasil Analisis KEKEPAN (SWOT) di tingkat hamparan dan desa ini kemudian akan diteruskan ke kecamatan untuk dilakukan proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K).
g)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan Proses penyusunan Usulan Kegiatan Kecamatan merupakan keluaran yang berasal dari hasil kegiatan Diskusi Antar-KDS maupun Diskusi Antar-Desa yang diinventarisasi dan kemudian diintegrasikan dengan produk dari hasil dalam memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan sebagai program tahunan dan juga merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan dan telah disiapkan oleh SKPD Kecamatan. Usulan kegiatan kecamatan memberikan gambaran mengenai pokok permasalahan dan potensi yang dimiliki wilayah kecamatan dan menjadi masukan untuk proses penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015. Agar dapat mengetahui mengenai Sinkronisasi dan Penetapan Usulan Kegiatan Kecamatan KSK seperti dapat dilihat pada Tabel II.24 dan Tabel II.25. Pembahasan Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan dilaksanakan di kecamatan oleh Pokja Kecamatan yang difasilitasi FK dengan supervisi oleh Konsultan Kabupaten.
Panduan Teknis Perencanaan
83
h)
Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa (Analisis Jaring Keterkaitan) Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa adalah kegiatan diskusi formal yang dilakukan di tingkat kecamatan yang merupakan Forum Kesepakatan Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa dalam usaha untuk dapat menghasilkan kegiatan prioritas kecamatan. Kegiatan ini dilakukan setelah Musrenbang Kecamatan dan menjadi dasar penetapan dokumen usulan kegiatan kecamatan. Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa merupakan kegiatan untuk memproses usulan kegiatan melalui Analisis Jaring Keterkaitan, yaitu untuk melihat keterkaitan dari aspek lokasi (L), Manfaat (M), dan Kelompok Pengguna (K) atas usulan-usulan kegiatan yang akan dibangun. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) dilaksanakan di kecamatan dan diikuti beberapa wakil KDS dan wakil Kelompok Diskusi Desa. Bagi Kecamatan KSK yang juga mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi Antar-KDS, sedangkan untuk Kecamatan KSK yang tidak mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi Antar-Desa. Dalam melakukan analisis jaring keterkaitan dilakukan dengan mekanisme tahapannya sebagai berikut: a. b. c. d.
e. f.
g.
84
Panduan Teknis Perencanaan
KDS dan Kelompok Diskusi Desa dibuat satu jaring keterkaitan; Membuat lingkaran/kotak untuk setiap kegiatan yang akan diadakan; Menarik garis miring ke bawah yang mempertemukan setiap kegiatan pada satu titik; Melakukan analisis 3 hal (L/M/K) dan setiap kegiatan untuk meneliti, adakah persamaannya atau tidak. Jika ada persamaan beri lingkaran pada titik yang mempertemukan kegiatan itu dan beri kode hal apa saja (L/M/K) yang sama dalam kerucut lingkaran itu; Kegiatan yang ada atau banyak persamaannya perlu dipadukan perencanaan dan pelaksanaannya; Menyusun keterkaitan dengan KDS/Kelompok Diskusi Desa lain, tinggal meletakkan jaring keterkaitan KDS/Kelompok Diskusi Desa lain disamping jaring keterkaitan dengan KDS/Kelompok Diskusi Desa yang ada; dan Dari hasil proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) kemudian difinalisasi dan disusun menjadi Daftar Usulan Kegiatan Kecamatan. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) melalui mekanisme kegiatan Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa difasilitasi
oleh FK dengan bimbingan dari Pokja Kecamatan dan Konsultan Kabupaten. i)
Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Kegiatan Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan adalah suatu kegiatan untuk pengesahan dokumen yang dimaksud oleh Pokja Kecamatan. Rumusan Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan dalam penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 berasal dari beberapa usulan kegiatan yang ada, baik dari tingkat kabupaten, tingkat kecamatan sendiri maupun tingkat desa dilakukan sinkronisasi melalui tahapan proses Analisis Manfaat MA (Most Applicable) yang diharapkan akan dapat menghasilkan prioritas usulan kegiatan. Dari hal tersebut dapat dirumuskan Daftar Panjang Usulan Kegiatan (Long List) dari hasil analisis keterpaduan, kemudian hasil rumusan tersebut diproses lagi untuk dapat dituangkan kedalam Daftar Pendek Usulan Kegiatan (Short List). Beranjak dari Daftar Pendek Usulan Kegiatan yang dihasilkan inilah dengan tetap mempertimbangkan 6 kategori PISEW maka dapat ditetapkan Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan untuk usulan-usulan kegiatan yang didanai dari dana BLM TA 2015, sedangkan untuk usulan kegiatan selain BLM perlu mempertimbangkan usulanusulan kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan sehingga dapat didanai dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, swasta, maupun masyarakat. Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 Sumber Pendanaan BLM dapat dilihat pada Tabel II.7 sedangkan untuk Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 Sumber Pendanaan lain dapat dilihat pada Tabel II.28. Contoh Peta Sebaran Lokasi Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK TA 2015 Sumber Pendanaan BLM dan Anggaran Pemerintah seperti dapat dilihat pada Gambar II.12. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen usulan program dan kegiatan prioritas di kecamatan untuk pengembangan KSK di kabupaten penerima kegiatan PISEW. Pelaksana kegiatan penetapan dokumen usulan kegiatan prioritas kecamatan adalah pimpinan kecamatan yang difasilitasi Pokja Kecamatan, FK dan mendapat bimbingan Tim Sekretariat Kabupaten maupun Konsultan Kabupaten.
Panduan Teknis Perencanaan
85
j)
Penyampaian Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan ke Tim Sekretariat Kabupaten Kegiatan Penyampaian Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan ke Tim Sekretariat Kabupaten adalah penyampaian dan penyerahan dokumen tersebut di atas dari pihak kecamatan kepada Tim Sekretariat Kabupaten penerima PISEW. Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam penyusunan dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan TA 2015 dilakukan untuk memastikan adanya dokumen yang berisikan usulan program dan kegiatan kecamatan yang disampaikan ke Tim Sekretariat Kabupaten agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten bahwa usulan program dan kegiatan Kecamatan KSK tersebut merupakan program prioritas kecamatan. Pelaksana kegiatan ini adalah pimpinan kecamatan yang difasilitasi Pokja Kecamatan, FK, dan Tim Sekretariat Kabupaten beserta Konsultan Kabupaten.
3.1.3
Format Penyajian Dokumen Dokumen Perencanaan Khusus di Kecamatan KSK TA 2015 disajikan dalam bentuk buku dokumen dengan format A4 dan keberadaannya bergabung dengan dokumen perencanaan lainnya dan menjadi satu kesatuan yang diberi nama Panduan Teknik (Pantek) Perencanaan dengan struktur penulisan disusun, sebagai berikut: Bab I
Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Maksud dan Tujuan 1.3 Ruang Lingkup 1.4 Sistematika Penulisan
Bab II Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan KSK 2.1 Visi dan Misi Kecamatan 2.2 Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan Bab III Inventarisasi Program dan Kegiatan SKPD Teknis di Kecamatan Bab IV Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa 4.1 RPJM Desa 4.2 Kelompok Diskusi Sektor dan Kelompo Diskusi Desa Bab V
Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan dan Sinkronisasi Usulan Kegiatan 5.1 Rencana Kerja (Renja) Kecamatan
86
Panduan Teknis Perencanaan
5.2 Diskusi Antar-KDS atau Diskusi Antar-Desa 5.3 Sinkronisasi dan Kecamatan KSK Bab VI
Penetapan
Usulan
Kegiatan
Penetapan Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK 6.1 Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK Sumber Pendanaan BLM 6.2 Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan KSK Sumber Pendanaan Pemerintah (selain BLM) 6.3 Penyampaian Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan ke Tim Sekretarian Kabupaten
Bab VII Kesimpulan dan Rekomendasi 7.1 Kesimpulan 7.2 Rekomendasi
Panduan Teknis Perencanaan
87
3.2
Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 mengutamakan proses perencanaan partisipatif dengan proses pengusulannya dimulai dari seluruh desa penerima program PISEW. Proses penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 mengacu pada mekanisme perencanaan reguler yang tetap berpedoman pada RPJMD Kabupaten dan RTRW yang berlaku serta tidak bertentangan dengan Renstra Kecamatan reguler yang ada. 3.2.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan dan Sasaran Tujuan dari penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 adalah mewujudkan paduserasi antara perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, baik yang dilakukan oleh SKPD di kabupaten dan kecamatan, lintas desa, serta desa melalui mekanisme perencanaan partisipatif di tingkat kecamatan. Sasaran dari penyusunan dokumen Penganggaran Kecamatan TA 2016, adalah: a.
b.
c.
2)
Perencanaan
dan
Terciptanya keserasian antara perencanaan yang difasilitasi oleh program PISEW dengan perencanaan pembangunan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN melalui mekanisme perencanaan partisipatif di tingkat kecamatan; Terciptanya keterpaduan kegiatan pembangunan yang difasilitasi oleh program PISEW dengan kegiatan pembangunan lainnya di wilayah kecamatan; dan Terkoordinasinya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang didanai PISEW di kecamatan, lintas desa, dan desa.
Fungsi dan Manfaat Fungsi dari penyusunan dokumen Penganggaran Kecamatan TA 2016 adalah: a. b. c.
d.
Perencanaan
dan
Sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan; Sebagai dasar kebijakan perencanaan pembangunan selama satu tahun di wilayah kecamatan; Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan baik melalui PISEW maupun potensi pembiayaan lainnya terutama pemerintah daerah di wilayah kecamatan; dan Sebagai alat untuk mewujudkan konsistensi perencanaan dan pembangunan partisipatif.
Panduan Teknis Perencanaan
97
Pengembangan kecamatan memiliki manfaat bagi stakeholders di bidang perencanaan pembangunan di wilayah kecamatan, karena menjadi titik ikat kesepakatan semua pihak terkait dalam upaya pengembangan wilayah kecamatan dan desa untuk kurun waktu pada tahun berjalan. 3)
Muatan Dokumen Muatan dari penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 merupakan dasar perumusan indikasi program/kegiatan. Dalam penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan KSK TA 2016 memuat hal berikut: a)
Pendahuluan Berisikan Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, dan Ruang Lingkup dalam penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 yang diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK untuk periode rencana tahun 2016.
b)
Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan Menjelaskan mengenai suatu penyusunan kegiatan Renstra Kecamatan yang telah disusun sebelumnya dan dilakukan oleh SKPD Kecamatan. Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan yang dilakukan dalam pembahasan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 adalah untuk mengukur efektivitas dan realisasi usulan program dan kegiatan melalui analisis deskripsi mengenai gambaran dan kepastian seberapa jauh hasil pencermatan pelaksanaan program dan kegiatan pada dokumen Renstra Kecamatan yang telah dilaksanakan dan tindakan apa perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan kegiatan PISEW di Kecamatan. Termasuk juga adalah untuk memfasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan maupun institusi SKPD Kecamatan dalam penyusunan Renja Kecamatan untuk usulan program dan kegiatan yang belum teridentifikasi sebagai program tahunan dan juga merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan untuk periode tahun 2016. Muatan Renstra Kecamatan tetap mengacu kepada PP No. 8 Tahun 2008.
c)
Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Menjelaskan mengenai suatu rangkaian kegiatan dengan memfasilitasi Pokja Kecamatan maupun SKPD Kecamatan untuk menyusun Renja Kecamatan termasuk juga penyusunan usulan program dan kegiatan yang belum teridentifikasi dalam program tahunan, dan juga merupakan
98
Panduan Teknis Perencanaan
turunan dari dokumen Renstra dipersiapkan oleh SKPD Kecamatan.
Kecamatan
yang
Penyusunan Renja Kecamatan tahunan dimulai dari proses penyusunan usulan kegiatan kecamatan sebagai keluaran dari Profil PSE Kecamatan yang hasilnya dituangkan dalam potensi ekonomi wilayah kecamatan. Dengan upaya mengkaitkan (lingkage) dan mempertimbangkan Renja Kabupaten, aspirasi kebutuhan lokal/desa maupun lintas desa, maka diharapkan dapat diperoleh suatu paket usulan kegiatan saling menunjang dan mempunyai tingkat sinergi yang tinggi dan dirumuskan dalam Renja Kecamatan Pelaksanan kegiatan penyusunan Renja Kecamatan dilakukan oleh SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja kecamatan) dan pada tahapan tertentu difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten maupun Konsultan Kabupaten. d)
Inventarisasi Renja SKPD Teknis di Kecamatan Menjelaskan mengenai tindakan kegiatan untuk menghimpun dan menginventarisasi beragam usulan program dan kegiatan dari Renja SKPD Teknis di Kecamatan untuk pengembangan kecamatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan dalam menginventarisasi beragam program dan kegiatan dari Renja SKPD Teknis di Kecamatanuntuk mengetahui dan memahami pengembangan kecamatan.
e)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa Menjelaskan mengenai kegiatan untuk menghimpun/menginventarisasi beragam usulan desa yang telah diusulkan dalam RPJM Desa dan hasil mekanisme pengajuan usulan program dan kegiatan dari KDS dan Kelompok Diskusi Desa. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui dan memahami dalam menginventarisasi beragam program dan kegiatan yang dihimpun dari beragam kepentingan untuk mengetahui agenda pelaksanaan pengembangan desa.
f)
Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa Sebagai Pra Musrenbang Tahunan di Kecamatan Menjelaskan mengenai kegiatan diskusi formal yang dilakukan di tingkat kecamatan dan merupakan Forum Kesepakatan Diskusi Antar-KDS/Diskusi Antar-Desa sebagai Pra Musrenbang Tahunan di Kecamatan yang
Panduan Teknis Perencanaan
99
dihadiri beberapa wakil KDS dan beberapa wakil Kelompok Diskusi Desa. Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa merupakan kegiatan yang memproses usulan kegiatan dalam Analisis Jaring Keterkaitan, yaitu; melalui keterkaitan dari aspek lokasi (L), Manfaat (M), dan Kelompok Pengguna (K) atas usulan-usulan kegiatan yang akan dibangun. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) dilaksanakan di kecamatan, di mana untuk Kecamatan KSK yang juga mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi Antar-KDS, sedangkan untuk Kecamatan KSK yang tidak mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya melalui mekanisme Diskusi Antar-Desa. Hasil dari Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa dalam form Pra-Musrenbang Tahunan di Kecamatan yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan untuk menyepakati hasil review bersama dengan Tim Sekretariat Kabupaten, seluruh perwakilan Kepala Desa dan BPD, seluruh perwakilan KDS dan perwakilan Kelompok Diskusi Desa, serta pelaku di kecamatan yang terkait. g)
Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Sebagai Masukan Musrenbang Tahunan di Kecamatan, menjelaskan mengenai menginventarisasi dan tabulasi daftar rencana program dan kegiatan prioritas berikut usulan pembiayaan yang didanai oleh BLM maupun Non BLM TA 2016 untuk pengembangan kecamatan . Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan dalam penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 dirumuskan dari beberapa usulan kegiatan yang ada, baik yang berasal dari tingkat kabupaten, dari tingkat kecamatan sendiri maupun dari tingkat desa sehingga perlu dilakukan sinkronisasi usulan kegiatan melalui proses Analisis Manfaat MA (Most Applicable) yang diharapkan dapat menghasilkan prioritas usulan kegiatan. Dari hal tersebut, yang pertama-tama perlu dirumuskan adalah Daftar PanjangUsulan Kegiatan (Long List) yang disusun dari hasil analisis keterpaduan, kemudian hasil rumusan tersebut diproses lagi untuk dapat dituangkan kedalam Daftar Pendek Usulan Kegiatan (Short List). Beranjak dari Daftar Pendek Usulan Kegiatan yang dihasilkan inilah dengan mempertimbangkan 6 kategori PISEW dapat pula ditetapkan mengenai Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan yang didanai BLM TA 2016, sedangkan usulan kegiatan yang tidak didanai oleh BLM perlu
100
Panduan Teknis Perencanaan
mempertimbangkan usulan kegiatan yang pengembangan komoditas unggulan TA 2016.
mendukung
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen usulan program dan kegiatan prioritas di kecamatan yang dipersiapkan sebagai masukan untuk pelaksanaan Musrenbang tahunan di kecamatan, yang dilaksanakan tahun 2015 untuk pelaksanaan tahun 2016. Selanjutnya hasil kesepakatan dalam forum Musrenbang Tahunan di Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Musrenbang Tahunan Kecamatan tentang usulan kegiatan prioritas kecamatan yang ditandatangani perwakilan dari Tim Sekretariat Kabupaten, Ketua Pokja Kecamatan, dan Perwakilan dari unsur Kepala Desa beserta denganperwakilan dari unsur KDS. h)
Kesimpulan dan Rekomendasi Menjelaskan mengenai kesimpulan arahan kebijakan dan dukungan Pemerintahan Kecamatan pada tahun 2016 dan kebijakan pada tahun berikutnya, serta saran untuk komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan di KSK.
4)
Masa Berlaku Masa berlaku Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 disusun untuk jangka waktu satu tahun, yaitu tahun 2016 yang pelaksanaanya disesuaikan periode mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler tingkat kecamatan, yaitu Renja Kecamatan dan Rencana Anggaran Biaya Kecamatan yang disusun setiap satu tahun anggaran.
3.2.2
Proses Penyusunan Dokumen Proses penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 dalam lingkup substansinya dipersiapkan melalui mekanisme tahapan, sebagai berikut: 1)
Kajian Kandungan Dokumen Perencanaan Kecamatan Sebelum melaksanakan mekanisme tahapan Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 sebaiknya terlebih dahulu perlu mempelajari isi kandungan dokumen perencanaan tingkat kecamatan (RPJM Kabupaten, Renstra Kecamatan, dan Renstra SKPD Kabupaten terkait) beserta dengan dokumen perencanaan tingkat kecamatan lainnya yang ada hubungannya dengan pengembangan komoditas unggulan di KSK.
Panduan Teknis Perencanaan
101
2)
Visi dan Misi Kecamatan Visi dan Misi di kecamatan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah Visi dan Misi Kecamatan yang telah merujuk kepada Visi dan Misi Kabupaten serta program prioritas pembangunan dari Kepala Daerah dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi kecamatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui arah pengembangan kecamatan yang merujuk pada arah pengembangan kabupaten. Merumuskan Visi dan Misi Kecamatan yang telah ditetapkan harus merujuk pada Visidan Misi Kepala Daerah Kabupaten terpilih, atau bisa menggunakan Visi dan Misi Kecamatan yang telah dirumuskan. Visi mempunyai jangkauan 5 tahun atau lebih ke depan. Visi merupakan keadaan ideal, sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi kecamatan di masa depan. Misi merupakan jabaran tentang apa yang akan dilakukan, siapa penerima manfaat, apa kompetensi utama kecamatan dan mengapa itu perlu dilakukan. Misi sifatnya berlaku secara terus menerus (tidak terbatas waktunya). Pelaksanan kegiatan tersebut adalah institusi SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja kecamatan) dan pada tahapan tertentu, di fasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten.
3)
Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan Kegiatan Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan dimaksud dalam pembahasan ini merupakan pendalaman dari substansi pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan. Perlu dipahami bahwa dokumen Renstra Kecamatan telah disusun sebelumnya oleh institusi SKPD Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan rencana strategis pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Kegiatan Efektivitas Realisasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan dalam pembahasan ini adalah untuk mengukur tingkat efektifitas realisasi usulan program dan kegiatan melalui analisis diskripsi mengenai seberapa besar realisasi usulan kegiatan yang sudah direncanakan terhadap rencana yang telah disepakati dalam Renstra Kecamatan dibandingkan dengan realisasi kegiatan yang tidak direncanakan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran seberapa jauh pelaksanaan program dan kegiatan di dokumen Renstra Kecamatan telah dilaksanakan dan tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan kegiatan PISEW di Kecamatan. Termasuk juga adalah dengan memfasilitasi Pokja Kecamatan maupun institusi SKPD Kecamatan dalam penyusunan Renja Kecamatan terutama untuk
102
Panduan Teknis Perencanaan
usulan program dan kegiatan yang belum teridentifikasi sebagai program tahunan dan merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan KSK untuk tahun 2015. Muatan dokumen Renstra kecamatan disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2008. Kegiatan evaluasi juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keberadaan Renstra Kecamatan apakah masih efektif dijalankan dalam melakukan pelaksanaan rencana strategis pembangunan lima tahunan Pelaksanan kegiatan tersebut adalah institusi SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja Kecamatan) dan pada tahapan tertentu difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. 4)
Inventarisasi Renja SKPD Teknis di Kecamatan Proses penyusunan usulan program dan kegiatan yang berasal dari SKPD Kabupaten menurut Pedoman Umum PISEW TA 2014 dan Pedoman Pelaksanaan PISEW TA 2014 serta dengan memperhatikan lingkup pembahasan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 diarahkan berasal dari dokumen Renja SKPD Teknis di Kecamatan pada periode tahun 2016. Kegiatan Inventarisasi Renja SKPD Teknis di Kecamatan adalah kegiatan untuk dapat menghimpun/menginventarisasi dari beragam usulan program dan kegiatan dari SKPD Kabupaten terkait untuk pengembangan kecamatan. Kegiatan inventarisasi program dan kegiatan SKPD di Kecamatan adalah suatu tindakan inventarisasi beragam program dan kegiatan dari SKPD Kabupaten yang berada di kecamatan untuk pengembangan KSK yang bersumber dari Renja SKPD Teknis di Kecamatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan usulan program dan kegiatan dalam Renja SKPD Teknis di Kecamatan. Pelaksana kegiatan tersebut adalah Pokja Kecamatan yang difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten.
5)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa; Kegiatan Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa adalah kegiatan yang dilaksanakan desa untuk menghimpun/menginventarisasi beragam usulan desa yang telah diusulkan dalam RPJM Desa dan hasil mekanisme pengajuan usulan program dan kegiatan berdasarkan Kelompok Diskusi Sektor (KDS) maupun Kelompok Diskusi Desa.
Panduan Teknis Perencanaan
103
Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa dilakukan untuk menginventarisasi beragam program dan kegiatan yang dihimpun dari beragam kepentingan untuk pelaksanaan pengembangan desa. Selain itu, KDS dan Kelompok Diskusi Desa merupakan suatu kelompok diskusi yang terdapat di dalam program PISEW. Keberadaannya merupakan tempat proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat hamparan dan desa dengan dominasi kegiatan sosial ekonomi yang sama, sehingga hasilnya adanya sekumpulan usulan kegiatan dan prioritas usulan. Pelaksana Kegiatan tersebut adalah melalui mekanisme KDS dan Desa yang difasilitasi oleh FD, serta bimbingan dari Pokja Kecamatan dan FK. 6)
Diskusi KDS dan Diskusi Kelompok Diskusi Desa (Penjaringan Aspirasi Masyarakat) Kelompok Diskusi Sektor dan Kelompok Diskusi Desa merupakan suatu kelompok diskusi yang terdapat di dalam program PISEW, di mana keberadaannya merupakan tempat proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat hamparan dan desa dengan dominasi kegiatan sosial ekonomi yang sama, sehingga diharapkan hasilnya adanya kumpulan usulan program dan kegiatan. Diskusi KDS, proses dalam diskusi dilakukan di KDS yang berada di KSK untuk menentukan prioritas usulan program dan kegiatan di desa yang termasuk dalam lingkup deliniasi KSK. Penentuan prioritas program dan kegiatan diambil dari hasil Musrenbang Desa dengan mempertimbangan 6 kategori PISEW dan dukungan terhadap pengembangan komoditas unggulan. Daftar usulan prioritas program dan kegiatan akan dijadikan bahan dalam Diskusi Antar-KDS di tingkat Kecamatan. Kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan peserta dari seluruh anggota KDS, di mana supervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK. Contoh untuk penyebaran lokasi KDS 2016 dapat dilihat pada (contoh) Gambar II.11. Diskusi Desa, tujuan dan materi dalam diskusi desa pada dasarnya sama dengan diskusi KDS, hanya saja ini dilakukan di desa deliniasi KSK non PIK yang tidak memiliki KDS. Daftar usulan prioritas program dan kegiatan Diskusi Desa akan dijadikan bahan dalam Diskusi Antar-Desa di tingkat Kecamatan. Kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan peserta berasal dari unsur masyarakat yang terdiri dari Tomas/Toga; Karang taruna (tokoh pemuda); dan Kelompok Perempuan sebagai wakil desa, di mana supervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK.
104
Panduan Teknis Perencanaan
7)
Analisis SWOT Proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat hamparan dan desa akan dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan Analisis KEKEPAN (SWOT), yaitu dilakukan analisis KEKUATANKELEMAHAN (Faktor Internal) serta PELUANG-ANCAMAN (Faktor Eksternal) terhadap pengembangan sosial ekonomi di hamparan dan desanya, sehingga dapat dirumuskan kegiatan yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan hamparan dan desa tersebut. Pelaksanaan analisis KEKEPAN difasilitasi oleh Fasilitator Desa (FD) dengan disupervisi Pokja Kecamatan dan FK. Hasil Analisis KEKEPAN (SWOT) di tingkat hamparan dan desa ini kemudian akan diteruskan ke kecamatan untuk dilakukan proses Analisis Jaring Keterkaitan.
8)
Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan Proses penyusunan Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan merupakan keluaran yang berasal dari hasil kegiatan Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa pada periode tahun 2016 dan kemudian diintegrasikan dengan hasil produk dalam memfasilitasi penyusunan Renja Kecamatan sebagai program tahunan dan juga merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan dan telah disiapkan oleh SKPD Kecamatan. Untuk mengetahui mengenai usulan kegiatan yang berasal dari pembahasan Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan dapat dilihat pada Tabel II.4 sebagai contoh. Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan memberikan gambaran mengenai pokok permasalahan dan potensi yang dimiliki wilayah kecamatan dan menjadi masukan untuk proses penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan KSK TA 2016. Pembahasan Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan dilaksanakan di kecamatan oleh Pokja Kecamatan yang difasilitasi FK dengan supervisi oleh Konsultan Kabupaten.
9)
Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Kegiatanpenyusunan Renja Kecamatan merupakan suatu rangkaian kegiatan dengan memfasilitasi Pokja Kecamatan maupun SKPD Kecamatan dalam penyusunan usulan program dan kegiatan yang belum teridentifikasi dalam program tahunan dan juga merupakan turunan dari dokumen Renstra Kecamatan dan dipersiapkanoleh SKPD Kecamatan. Penyusunan Renja Kecamatan dimulai dari proses penyusunan usulan program dan kegiatan kecamatan yang merupakan keluaran dari Profil PSE Kecamatan dan hasilnya dituangkan dalam potensi ekonomi wilayah kecamatan. Contoh Peta Analisis
Panduan Teknis Perencanaan
105
Potensi Kegiatan dan Sumber Daya Kecamatan TA 2016 dapat dilihat pada Gambar II.13. Dengan upaya mengkaitkan (lingkage) dan mempertimbangkan Renja Kerja (Renja) Kabupaten, aspirasi kebutuhan lokal/desa maupun lintas desa, maka diharapkan dapat diperoleh suatu paket usulan kegiatan saling menunjang dan mempunyai tingkat sinergi yang tinggi dan dirumuskan dalam Renja Kecamatan Pelaksanan kegiatan tersebut adalah SKPD Kecamatan (dalam hal ini dibantu tim Pokja Kecamatan) dan pada tahapan tertentu difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. 10) Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Musrenbang Tahunan di Kecamatan
Antar-Desa
Sebagai
Pra
Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa adalah kegiatan diskusi formal yang dilakukan di tingkat kecamatan dan dihadiri wakil KDS dan wakil dari Kelompok Diskusi Desa. Kegiatan ini dilakukan setelah Musrenbang Kecamatan dan menjadi dasar penetapan dokumen usulan kegiatan kecamatan. Diskusi Antar-KDS termasuk juga Diskusi Antar-Desa merupakan kegiatan yang memproses usulan kegiatan dalam Analisis Jaring Keterkaitan, yaitu; melalui keterkaitan dari aspek lokasi (L), Manfaat (M), dan Kelompok Pengguna (K) atas usulanusulan kegiatan yang akan dibangun. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) dilaksanakan di kecamatan dan diikuti wakil beberapa KDS dan wakil beberapa Kelompok Desa, di mana untuk Kecamatan KSK yang juga mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi Antar-KDS, sedangkan untuk Kecamatan KSK yang tidak mendapatkan kegiatan PIK dalam melakukan proses analisisnya akan melalui mekanisme Diskusi Antar-Desa. Dalam melakukan analisis jaring keterkaitan dilakukan dengan mekanisme tahapannya, sebagai berikut: a. b. c. d.
e.
KDS dan Kelompok Diskusi Desa dibuat satu jaring keterkaitan; Membuat lingkaran/kotak untuk setiap kegiatan yang akan diadakan; Menarik garis miring ke bawah yang mempertemukan setiap kegiatan pada satu titik; Melakukan analisis 3 hal (L/M/K) dan setiap kegiatan untuk meneliti, adakah persamaannya atau tidak; Jika ada persamaan beri lingkaran pada titik yang mempertemukan kegiatan itu dan beri kode hal apa saja (L/M/K) yang sama dalam kerucut lingkaran itu; Kegiatan yang ada atau banyak persamaannya perlu dipadukan perencanaan dan pelaksanaannya;
106
Panduan Teknis Perencanaan
f.
Menyusun keterkaitan dengan KDS/Kelompok Diskusi Desa lain, tinggal meletakkan jaring keterkaitan KDS/Kelompok Diskusi Desa lain disamping jaring keterkaitan dengan KDS/Kelompok Diskusi Desa yang ada; dan g. Dari hasil proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) kemudian difinalisasi dan disusun menjadi Daftar Usulan Kegiatan Desa. Hasil dari Diskusi Antar-KDS atau Diskusi Antar-Desa dalam forum Pra-Musyawarah Rencana Pengembangan Tahunan di Kecamatan yang diselenggarakan oleh Pokja Kecamatan untuk menyepakati hasil review bersama dengan Tim Sekretariat Kabupaten, seluruh perwakilan Kepala Desa dan BPD, seluruh perwakilan KDS dan perwakilan Desa, serta pelaku di kecamatan yang terkait. Contoh Berita Acara Pembahasan (BAP) PraMusrenbang Kecamatan tentang Diskusi Antar-KDS TA 2016 dapat dilihat pada Format II.1. Proses Analisis Jaring Keterkaitan (L/M/K) melalui mekanisme kegiatan Diskusi Antar-KDS dan Diskusi Antar-Desa difasilitasi oleh FK dengan bimbingan dari Pokja Kecamatan dan Konsultan Kabupaten. 11) Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan Musrenbang Tahunan di Kecamatan
Sebagai
Masukan
Kegiatan pada tahapan ini adalah menginventarisasi dan tabulasi daftar rencana program dan kegiatan prioritas berikut usulan pembiayaan kabupaten untuk pengembangan kecamatan. Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan dalam penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 dirumuskan dari beberapa usulan kegiatan yang ada, baik yang berasal dari tingkat kabupaten, dari tingkat kecamatan sendiri maupun dari tingkat desa sehingga perlu dilakukan sinkronisasi usulan kegiatan melalui tahapan proses Analisis Manfaat MA (Most Applicable) yang diharapkan akan dapat menghasilkan prioritas usulan kegiatan. Dari hal tersebut, yang pertama-tama perlu dirumuskan adalah Daftar Panjang Usulan Kegiatan (Long List) yang disusun dari hasil analisis keterpaduan, kemudian hasil rumusan tersebut diproses lagi untuk dituangkan kedalam Daftar Pendek Usulan Kegiatan (Short List). Beranjak dari Daftar Pendek Usulan Kegiatan yang dihasilkan inilah dengan mempertimbangkan 6 kategori PISEW dapat ditetapkan mengenai Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan yang didanai BLM TA 2016, sedangkan usulan kegiatan Non BLM perlu mempertimbangkan usulan kegiatan yang mendukung pengembangan komoditas unggulan dapat didanai dari dana APBN, APBD Prov, APBD Kab, Swasta, maupun Masyarakat. Penetapan Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016 Sumber Pendanaan BLM dapat dilihat pada Tabel 3.6 sebagai contoh juga
Panduan Teknis Perencanaan
107
untuk Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016 Sumber Pendanaan APBN, APBD Prov, APBD Kab, Swasta, dan Masyarakat dapat dilihat pada Tabel 3.7. Contoh Peta Sebaran Lokasi Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016 Sumber Pendanaan BLM dan Pendanaan lain seperti dapat dilihat pada Gambar 3.3 sebagai contoh. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk menginventarisasi Perencanaan dan Penganggaran program dan kegiatan prioritas untuk pengembangan kecamatan dan dipersiapkan sebagai masukan untuk pelaksanaan Musrenbang tahunan di kecamatan yang dilaksanakan pada tahun 2015 untuk pelaksanaan pada tahun 2016. Selanjutnya Hasil kesepakatan dalam forum Musrenbang Tahunan di Kecamatan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Musrenbang Tahunan Kecamatan tentang usulan kegiatan prioritas kecamatan yang ditandatangani perwakilan dari Tim Sekretariat Kabupaten, Ketua Pokja Kecamatan, dan Perwakilan dari unsur Kepala Desa dan dari unsur Ketua KDS. Contoh Berita Acara Pembahasan (BAP) Musrenbang Tahunan di Kecamatan tentang Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016 dapat dilihat Format terlampir. Pelaksana Kegiatan ini adalah Pokja Kecamatan yang difasilitasi FK, dan mendapat bimbingan dari Tim Sekretariat Kabupaten dan Konsultan Kabupaten. 12) Perkiraan Kebutuhan dan Sumber-sumber Dana Indikatif TA 2016 Perumusan Rencana Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan relatif perlu memperkirakan kebutuhan dan sumber-sumber dana indikatif TA 2016 yang berasal baik dari dana BLM TA 2016 maupun sumber dana lain (APBN, APBD Prov, APBD Kab. Swasta, dan Masyarakat). Kegiatan Perkiraan Kebutuhan dan Sumber-sumber Dana Indikatif TA 2016 dilakukan oleh Pokja kecamatan dan difasilitasi oleh FK yang akan memberikan bantuan dalam menjelaskan tentang tata cara dan prosedur penyusunan Perkiraan Kebutuhan dan Sumber-sumber Dana Indikatif TA 2016.
108
Panduan Teknis Perencanaan
3.2.3
Format Penyajian Dokumen Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kecamatan TA 2016 disajikan dalam bentuk buku dokumen yang keberadaannya bergabung dengan dokumen perencanaan lainnya dan menjadi satu kesatuan yang diberi nama Panduan Teknik (Pantek) Perencanaan dengan struktur penulisan disusun, sebagai berikut: Bab I
Bab II
Pendahuluan 1.1
Latar Belakang
1.2
Maksud dan Tujuan
1.3
Ruang Lingkup
Evaluasi Pelaksanaan Renstra Kecamatan 2.1
Visi dan Misi Kecamatan
2.2
Efektivitas Realisasi Pelaksana Renstra Kecamatan
Bab III
Inventarisasi Kecamatan
Bab IV
Inventarisasi Usulan Kegiatan Desa
Bab V
Rencana
Kerja
(Renja)
SKPD
Teknis
di
4.1
RPJM Desa
4.2
Diskusi KDS dan Diskusi Desa (Analisis Jaring Keterkaitan
Inventarisasi Usulan Kegiatan Kecamatan dan Sinkronisasi Usulan Kegiatan 5.1
Rencana Kerja Kecamatan
5.2
Diskusi Antar-KDS dan Antar-Desa
5.3
Sinkronisasi Kecamatan
dan
Penetapan
Usulan
Kegiatan
Bab VI Penetapan Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan 6.1
Usulan Kegiatan Pendanaan BLM
Prioritas
Kecamatan
Sumber
6.2
Usulan Kegiatan Prioritas Pendanaan Non BLM
Kecamatan
Sumber
6.3
Musrenbang Tahunan di Kecamatan
Bab VII Kesimpulan dan Rekomendasi 7.1
Kesimpulan
7.2
Rekomendasi
Panduan Teknis Perencanaan
109
Gambar II.13 Contoh Peta Analisis Potensi Kegiatan dan Sumberdaya Kecamatan TA 2016
Sumber: Tim Penyusun, 2014
Format II.1
KETENTUAN SUBSTANSI BERITA ACARA PEMBAHASAN (BAP) PRA-MUSRENBANG KECAMATAN TENTANG DISKUSI ANTAR-KDS/DISKUSI ANTAR-DESA SEBAGAI PRA MUSRENBANG TAHUNAN DI KECAMATAN PISEW
Berita Acara memuat : 1.
Tanggal Pelaksanaan : hari................/tgl......../bulan................./tahun.............
2.
Hasil pembahasan : a. ...................................... b. ...................................... c. ...................................... d. dst.
3.
Ditandatangani perwakilan dari : a. Tim Sekretariat PISEW Kabupaten b. Tim Kelompok Kerja PISEW Kecamatan c. Mewakili Kepala Desa............................................................ d. Mewakili KDS / Kelompok Diskusi Desa......................... e. Camat
4.
Format : a. Notulen Pembahasan b. Daftar Hadir Peserta Pembahasan c. Rangkaian Dokumen Hasil Diskusi Antar-KDS / Diskusi Antar-Desa TA 2016 d. Bahan Tayang Dokumen Hasil Diskusi Antar-KDS / Diskusi Antar-Desa TA 2016
Panduan Teknis Perencanaan
111
Format II.2
KETENTUAN SUBSTANSI BERITA ACARA PEMBAHASAN (BAP) MUSRENBANG TAHUNAN DI KECAMATAN TENTANG USULAN KEGIATAN PRIORITAS KECAMATAN TA 2016
Berita Acara memuat : 1.
Tanggal Pelaksanaan : hari..................../tgl......../bulan......................../tahun.............
2.
Hasil pembahasan : a. ...................................... b. ...................................... c. ...................................... d. dst.
5.
Ditandatangani perwakilan dari : a. Tim Sekretariat PISEW Kabupaten b. Tim Kelompok Kerja PISEW Kecamatan c. Mewakili Kepala Desa............................................................ d. Mewakili KDS / Kelompok Diskusi Desa......................... e. Camat
6.
Format : a. Notulen Pembahasan b. Daftar Hadir Peserta Pembahasan c. Rangkaian Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016. d. Bahan Tayang Dokumen Usulan Kegiatan Prioritas Kecamatan TA 2016.
112
Panduan Teknis Perencanaan
IV. PERENCANAAN DESA 4.1.
Perencanaan Khusus TA 2015 di Desa KSK Kegiatan perencanaan khusus TA 2015 di desa KSK menggunakan perencanaan yang bersifat bottom-up. Hal inimenjadikan desa sebagai basis pada perencanaan pembangunan. Kegiatan yang diselenggarakan dengan azas DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dimulai dengan adanya sosialisasi ini bertujuan untuk mengkomunikasikan maksud dan tujuan program kepada masyarakat. Melalui sosisalisasi dini diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat akan terlaksana. Apapun hasil dari kegiatan selalu disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan melalui sosialisasi. 4.1.1.
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan kegiatan Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memahami kegiatan perekonomian kecamatan dalam perspektif masyarakat, serta melihat dan mengidentifikasi permasalahan, peluang dan kendalanya. Pada akhirnya berguna di dalam merumuskan masukan mengenai kebutuhan dan prioritas kegiatan lokal terkait dengan penyusunan usulan kegiatan TA 2015 desa di KSK.
2)
Muatan Kegiatan Muatan yang terdapat dapat pada kegiatan Perencanaan Khusus TA 2015 di Desa KSK adalah: a. b. c. d. e. f. g.
4.1.2.
Diskusi KDS atau Diskusi Desa; Penunjukan Wakil Desa dan KDS sebagai Delegasi untuk Diskusi Antar-KDS atau Diskusi Antar-Desa; Pengesahan dan Penyampaian Usulan Kegiatan Desa dari Kepala Desa kepada Camat; Sosialisasi kegiatan TA 2015; Survei dan identifikasi kemampuan LKD; Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana; dan Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa.
Mekanisme Pelaksanaan Secara umum, terdapat dua tahapan utama dalam mekanisme Perencanaan Khusus TA 2015 di desa KSK, yaitu: persiapan dan proses pelaksanaan. Setiap tahapan utama tersebut masing-masing terdiri dari beberapa kegiatan yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
Panduan Teknis Perencanaan
113
1)
Persiapan Perencanaan Khusus TA 2015 di Desa KSK Analisis kebutuhan masyarakat dilakukan untuk menyusun suatu usulan dan prioritas kegiatan yang didasarkan atas aspirasi kebutuhan masyarakat terkait dengan kondisi sosial ekonomi di wilayahnya. “Pembangunan masyarakat adalah dari, oleh dan untuk masyarakat”. Oleh karena itu, usulannya harus muncul dari masyarakat, berdasarkan pembahasan oleh masyarakat, dan hasilnya untuk masyarakat. Begitu pula halnya dengan pembahasan dan pengusulan kegiatan dalam rangka PISEW. Pembahasan dan pengusulannya dilakukan melalui KDS atau diskusi desa dengan difasilitasi oleh FD dan TTL.
2)
Proses Pelaksanaan a)
Diskusi KDS atau Diskusi Desa Proses penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan di tingkat hamparan dan dimaksudkan untuk merencanakan wilayah hamparan dengan dominasi kegiatan ekonomi masyarakat yang sama, diharapkan hasilnya adanya sekumpulan usulan kegiatan dan prioritas usulan yang didasarkan atas aspirasi kebutuhan masyarakat terkait dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah hamparannya. (1)
Diskusi KDS Proses diskusi ini dilakukan di KDS yang berada di wilayah PIKberhimpit dengan KSK untuk menentukan prioritas usulan kegiatan di desa yang masuk pada wilayah delineasi KSK. Penentuan prioritas kegiatan diambil dari hasil Musrenbang Desa, dengan mempertimbangan 6 kategori PISEW dan dukungan terhadap pengembangan komoditas unggulan. Daftar usulan prioritas kegiatan akan dijadikan bahan dalam Diskusi Antar-KDS di tingkat kecamatan. Kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan peserta seluruh anggota KDS.
(2)
Diskusi Desa Tujuan dan materi diskusi desa pada dasarnya sama dengan diskusi KDS, hanya saja ini dilakukan di desa delineasi KSK non PIK yang tidak memiliki KDS. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Desa dan FD dengan peserta berasal dari unsur masyarakat yang terdiri dari tomas/toga, Karang Taruna (tokoh pemuda), dan kelompok perempuan.
114
Panduan Teknis Perencanaan
Hasil kegiatan Diskusi KDS dan Diskusi Desa ini dibawa ke Forum Kesepakatan Antar-KDS dan Desa, kemudian berdasarkan hasil Forum tersebut disusun usulan kegiatan desa untuk pelaksanaan TA 2015 dan disampaikan ke Camat sebagai masukan kegiatan perencanaan khusus TA 2015 di Kecamatan KSK. Perencanaan dan pengusulan kegiatan dalam program PISEW dilakukan melalui KDS dengan bimbingan Fasilitator Desa (FD), serta disupervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memahami kegiatan sosial ekonomi wilayah kecamatan dalam perspektif masyarakat, dengan mengidentifikasi dan mendiskusikan permasalahan, peluang dan kendala dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah di masing-masing hamparan. Pada akhirnya, rencana pengembangan ini akan merumuskan kebutuhan dan prioritas kegiatan terkait pengembangan wilayah kecamatan. Dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat ini kemudian menjadi bahan untuk Analisis SWOT. Langkah-langkah Diskusi KDS atau Diskusi Desa: a.
b.
c.
d.
e.
Gunakan Peta Sebaran Kelompok Diskusi KDS atau Diskusi Desa untuk mengetahui penyebaran lokasi KDS dapat dilihat pada Gambar II.11. Tentukan obyek yang akan dianalisis (kondisi sosial ekonomi). Misalkan kegiatan usaha (ekonomi produktif) yang ada masyarakat hamparan tersebut. Proses analisis perencanaan masyarakat di tingkat hamparan dilakukan dengan Analisis KekuatanKelemahan Peluang-Ancaman /KEKEPAN (SWOT), yaitu dilakukan analisis KEKUATAN-KELEMAHAN (Faktor Internal) serta PELUANG-ANCAMAN (Faktor Eksternal) terhadap pengembangan sosial ekonomi di wilayah hamparannya, sehingga dapat dirumuskan kegiatan-kegiatan yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan hamparan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan disupervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK. Selanjutnya lakukan penyusun keterkaitan antarkegiatan dalam KDS dan menyusun daftar jenis kegiatan yang dibutuhkan dan selanjutnya disebut usulan jenis kegiatan termasuk lokasi (dusun/desa) serta perkiraan volume. Menyusun lembar informasi untuk setiap usulan kegiatan KDS serta menyertakan letak/lokasi pada peta hamparan.
Panduan Teknis Perencanaan
115
f.
Hasil dari kegiatan Diskusi KDS atau Desa adalah Daftar Usulan Kegiatan KDS yang nantinya akan dibawa ke forum diskusi Antar-KDS di tingkat kecamatan sebagai bahan usulan kegiatan TA 2015 desa di KSK. Kegiatan yang dihasilkan dalam Diskusi KDS ini adalah kegiatan-kegiatan yang mendukung analisis SWOT yang dilakukan. Cakupan usulan kegiatan baik prasarana/sarana maupun non prasarana/sarana. Sebaiknya ketika menentukan usulan kegiatan, KDS menunjukkan ke lokasi tempat usulan kegiatan yang di maksud, agar nanti memudahkan dalam survei awal dan analisis kelayakan ketika tahap penyusunan dokumen usulan kecamatan. Di sini masukan TTL, sangat vital terutama dari aspek pengembangan wilayah dan teknis konstruksi. Untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat perlu dipikirkan/didiskusikan dan dicatat aspek keswadayaan masyarakat, apa yang masyarakat dapat kontribusikan terhadap hamparannya. Hal ini penting agar nantinya di akhir proyek, masyarakat dapat mandiri tanpa material, penambahan volume kegiatan, tenaga kerja dan tanah (dalam PISEW tidak ada ganti rugi tanah). Di sini peran FD, Pokja Kecamatan & TTL sangat vital dalam mengerahkan keswadayaan masyarakat.
b)
Penunjukan Wakil Desa dan KDS sebagai Delegasi untuk Diskusi Antar-KDS atau Diskusi Antar-Desa Proses penunjukan wakil KDS atau Desa ini bertujuan untuk menentukan wakil dari KDS atau Desa pada forum Diskusi Antar-KDS yang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Kepala Desa menunjuk perwakilan desa dan KDS yang akan ikut serta dalam setiap kegiatan pramusrenbang kecamatan.Wakil desa yang ditunjuk dari masyarakat harus mewakili unsur BPD, Tomas/Toga, kelompok perempuan, dan karang taruna. Daftar nama wakil yang ditunjuk dicatat oleh FD kemudian dilaporkan kepada FK KSK Tidak ada kriteria khusus dalam menentukan perwakilan KDS atau Desa. Pastikan, bahwa wakil tersebut dapat menyampaikan usulan KDS atau Desa hasil dari Diskusi KDS atau Desa yang telah dilakukan.
116
Panduan Teknis Perencanaan
Tugas dari wakil KDS atau Desa ini adalah: a.
Menyampaikan usulan hasil diskusi KDS atau Desa di forum Diskusi Antar-KDS di tingkat kecamatan;
b.
Memberikan argumentasi atas usulan-usulan yang telah disepakati;
c.
Menyepakati usulan KDS atau Desa pada forum Diskusi Antar-KDS; dan
d.
Menyampaikan atau mensosialisasikan hasil diskusi Antar-KDS kepada anggota KDS atau masyarakat Desa.
Proses penunjukkan wakil KDS atau Desa ini difasilitasi oleh FD dan TTL Kecamatan. c)
Pengesahan dan Penyampaian Usulan Kegiatan Desa dari Kepala Desa kepada Camat; (1)
Finalisasi Usulan Kegiatan Desa oleh Kepala Desa; Kegiatan ini adalah pengesahan inventarisasi akhir dari serangkaian usulan program dan kegiatan dari dokumen perencanaan desa untuk pelaksanaan TA 2015 yang di sahkan oleh Kepala Desa. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mengesahkan rekapitulasi usulan program dan kegiatan desa berikut rencana pembiayaan dalam rangka mendukung pengembangan KSK. Pelaksana kegiatan tersebut adalah stakeholders desa yang difasilitasi oleh Fasilitator Desa dan didukung Pokja Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
(2)
Penyerahan usulan kegiatan desa dari Kepala Desa kepada Camat selaku Ketua Pokja Kecamatan; Kegiatan ini adalah penyerahan dokumen usulan program dan kegiatan untuk pengembangan desa dengan dilampirkan Berita Acara Penyerahan. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan dokumen yang berisikan kepastian usulan program dan kegiatan tahunan untuk pengembangan KSK yang disampaikan dari Kepala Desa kepada Camat selaku Ketua Pokja Kecamatan untuk diketahui dan diperhatikan oleh pihak kecamatan. Pelaksana kegiatan tersebut adalah Kepala Desa dan difasilitasi FD. Rangkaian kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat selaku Pokja Kecamatan. Contoh Berita Acara
Panduan Teknis Perencanaan
117
Finalisasi Usulan Kegiatan Desa dapat dilihat pada Format II.5. d)
Sosialisasi Kegiatan TA 2015 di Desa; Sosialisasi kegiatan TA 2015 adalah kegiatan pertemuan formal untuk mensosialisasikan kegiatan TA 2015 (hasil FK I Kab) yang telah difinalisasi oleh Kepala Desa dan diserahkan ke kecamatan untuk dibahas pada Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD. Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat desa mengetahui usulan-usulan kegiatan TA 2015 yang telah difinalisasi oleh kepala desa dan diserahkan ke kecamatan untuk dibahas pada Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Desa dan FD dengan peserta berasal dari unsur masyarakat yang terdiri dari BPD; Tomas/Toga; Karang taruna (tokoh pemuda); dan Kelompok Perempuan. Untuk lebih jelasnya mekanisme Sosialisasi Kegiatan TA 2015 di Desa dapat dilihat pada Panduan Teknis Pemberdayaan Masyarakat.
e)
Survei dan Identifikasi Kemampuan LKD Survei dan Identifikasi Kemampuan LKD bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang jumlah dan kemampuan dan kesiapan LKD yang ada di desa untuk dapat dilibatkan dalam rangka kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik PISEW. Survei dan Identifikasi Kemampuan LKD harus dilakukan secara partisipatif dengan unsur di tingkat desa dan KDS. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Panduan Teknis Konstruksi.
f)
Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana Survei dan Investigasi Teknis bertujuan untuk melakukan survei yang bersifat kuantitatif yang akan menjadi masukan/data bagi penyusunan DED dan RAB. Kegiatan survei dan investigasi teknis sarana dan prasarana dilakukan oleh Pokja Kecamatan dibantu TTL dan FD. Kegiatan ini dapat menjadi kegiatan pembelajaran dalam perencanaan teknis prasarana bagi masyarakat (selengkapnya lihat Panduan Teknis Konstruksi).
118
Panduan Teknis Perencanaan
g)
Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa Kepala Desa bersama TTL KSK menyelenggarakan sosialisasi paket-paket kegiatan KSK TA 2015 yang akan dilaksanakan LKD dan sudah disepakati pada Forum Kesepakatan Atas Paket dan Calon LKD di kecamatan KSK kepada perwakilan masyarakat yang terdiri dari BPD; Tomas/Toga; Karang taruna (tokoh pemuda); dan Kelompok Perempuan. Untuk lebih jelasnya mekanisme Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa dapat dilihat pada Panduan Teknis Pemberdayaan Masyarakat.
4.2.
Kegiatan Perencanaan Untuk TA 2016 Di Desa Kegiatan Perencanaan untuk TA 2016 di desa seperti halya dengan perencanaan di tingkat desa lainnya masih menggunakan metoda bottom up. Kegiatan ini masih berbasisi KDS atau desa untuk menjaring usulan-usulan kegiatannya. Namun dalam pelaksanaan ada perbedaan dengan proses kegiatan perencanaan khusus untuk TA 2015 di desa KSK. Perbedaan itu terletak pada proses perencanaan itu sendiri, yang mana pada kegiatan perencaan untuk TA 2016 di desa hanya terdiri dari tiga kegiatan pokok, yaitu: Diskusi KDS atau Diskusi Desa; Penyusunan Usulan Prioritas Kegiatan Desa dari Hasil Diskusi KDS sebagai Pra Musrenbangdes; dan Usulan Kegiatan Prioritas Desa sebagai Masukan Musrenbangdes. 4.2.1
Ketentuan Teknis 1)
Tujuan kegiatan Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memahami kegiatan perekonomian kecamatan dalam perspektif masyarakat, serta melihat dan mengidentifikasi permasalahan, peluang dan kendalanya. Pada akhirnya berguna di dalam merumuskan masukan mengenai kebutuhan dan prioritas kegiatan lokal terkait dengan penyusunan usulan kegiatan TA 2016 di desa.
2)
Muatan Kegiatan Muatan yang terdapat pada kegiatan perencanaan untuk TA, 2016 di desa adalah:
a.
Diskusi KDS atau Diskusi Desa;
b.
Penyusunan Usulan Prioritas Kegiatan Desa dari Hasil Diskusi KDS sebagai Pra Musrenbangdes; dan
c.
Usulan Kegiatan Musrenbangdes.
Prioritas
Desa
sebagai
Masukan
Panduan Teknis Perencanaan
119
4.2.2
Mekanisme Pelaksanaan Secara umum, terdapat dua tahapan utama dalam mekanisme Perencanaan untuk TA 2016 di Desa, yaitu: Persiapan dan Proses Pelaksanaan. Setiap tahapan utama tersebut masing-masing terdiri dari beberapa kegiatan yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut. 1)
Persiapan Perencanaan Untuk TA 2016 di Desa Seperti halnya dengan persiapan yang dilakukan pada perencanaan khusus sebelumnya, diperlukan analisis kebutuhan masyarakat dilakukan untuk menyusun suatu usulan dan prioritas kegiatan yang didasarkan atas aspirasi kebutuhan masyarakat terkait dengan kondisi sosial ekonomi di wilayahnya. Menjadi suatu syarat mutlak bahwa usulan harus muncul dari masyarakat, berdasarkan pembahasan oleh masyarakat dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu penggunaan teori Pembanguan Masyarakat (DOUM) adalah suatu keharusan. Demikian halnya pada kegiatan perencanaan untuk TA 2016 di desa ini. Pembahasan dan pengusulannya melalui KDS atau diskusi desa dengan di fasilitasi oleh FD dan didampingi oleh TTL.
2)
Proses Pelaksanaan a)
Diskusi KDS atau Diskusi Desa Proses penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan di tingkat hamparan dan dimaksudkan untuk merencanakan wilayah hamparan dengan dominasi kegiatan ekonomi masyarakat yang sama, diharapkan hasilnya adanya sekumpulan usulan kegiatan dan prioritas usulan yang didasarkan atas aspirasi kebutuhan masyarakat terkait dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah hamparannya. (1)
Diskusi KDS Proses diskusi ini dilakukan di KDS yang berada di wilayah PIK untuk menentukan prioritas usulan kegiatan desa. Prioritas usulan kegiatan ini akan menjadi masukan Musrenbang Desa tahun 2015 dengan mempertimbangan 6 kategori PISEW dan dukungan terhadap pengembangan desa. Daftar usulan prioritas kegiatan akan dijadikan bahan dalam Diskusi Antar-KDS di tingkat kecamatan. Kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan peserta seluruh anggota KDS.
120
Panduan Teknis Perencanaan
(2)
Diskusi Desa Tujuan dan materi diskusi desa pada dasarnya sama dengan diskusi KDS, hanya saja ini dilakukan di desa delineasi KSK non PIK yang tidak memiliki KDS. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Desa dan FD dengan peserta berasal dari unsur masyarakat yang terdiri dari tomas/toga, Karang Taruna (tokoh pemuda), dan kelompok perempuan.
Langkah-langkah Diskusi KDS atau Diskusi Desa: a.
b.
c.
d.
e.
f.
Gunakan Peta Sebaran Kelompok Diskusi KDS atau Diskusi Desa untuk mengetahui penyebaran lokasi KDS dapat dilihat pada Gambar 3.2. Tentukan obyek yang akan dianalisis (kondisi sosial ekonomi). Misalkan kegiatan usaha (ekonomi produktif) yang ada masyarakat hamparan tersebut. Proses analisis perencanaan masyarakat di tingkat hamparan dilakukan dengan Analisis KEKEPAN (SWOT), yaitu dilakukan analisis KEKUATANKELEMAHAN (Faktor Internal) serta PELUANG-ANCAMAN (Faktor Eksternal) terhadap pengembangan sosial ekonomi di wilayah hamparannya, sehingga dapat dirumuskan kegiatan-kegiatan yang dapat direkomendasikan untuk pengembangan hamparan tersebut. Proses analisis KEKEPAN sebagaimana dalam Format 4.1, Format 4.2, dan Format 5.4. Pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh FD dengan disupervisi oleh Pokja Kecamatan dan FK. Selanjutnya lakuan penyusun keterkaitan antar kegiatan dalam KDS. Dan menyusun daftar jenis kegiatan yang dibutuhkan dan selanjutnya disebut usulan jenis kegiatan termasuk lokasi (dusun/desa) serta perkiraan volume, seperti pada Format 5.3 Menyusun lembar informasi untuk setiap usulan kegiatan KDS serta menyertakan letak/lokasi pada peta hamparan, seperti pada Format 5.4 Hasil dari kegiatan Diskusi KDS atau Desa adalah Daftar Usulan Kegiatan KDS yang nantinya akan dibawa ke forum diskusi Antar-KDS di tingkat kecamatan sebagai bahan usulan kegiatan TA 2015 desa di KSK.
Kegiatan yang dihasilkan dalam Diskusi KDS atau Diskusi Desa ini adalah kegiatan-kegiatan yang mendukung analisis KEKEPAN yang dilakukan. Cakupan usulan kegiatan baik prasarana/sarana maupun non prasarana/sarana.
Panduan Teknis Perencanaan
121
Sebaiknya ketika menentukan usulan kegiatan, KDS menunjukkan ke lokasi tempat usulan kegiatan yang di maksud, agar nanti memudahkan dalam survei awal dan analisis kelayakan ketika tahap penyusunan dokumen usulan kecamatan. Di sini masukan TTL, sangat vital terutama dari aspek pengembangan wilayah dan teknis konstruksi. Untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat perlu dipikirkan/didiskusikan dan dicatat aspek keswadayaan masyarakat, apa yang masyarakat dapat kontribusikan terhadap hamparannya. Hal ini penting agar nantinya di akhir proyek, masyarakat dapat mandiri tanpa material, penambahan volume kegiatan, tenaga kerja dan tanah (dalam PISEW tidak ada ganti rugi tanah). Di sini peran FD, Pokja Kecamatan & TTL sangat vital dalam mengerahkan keswadayaan masyarakat. b)
Penyusunan Usulan Prioritas Kegiatan Desa dari Hasil Diskusi KDS sebagai Pra Musrenbangdes; Proses ini merupakan turunan atau lanjutan dari kegiatan Diskusi KDS atau Diskusi Desa yang merupakan kegiatan untuk melakukan penyusunan usulan kegiatan masingmasing Desa yang merupakan penjabaran dari usulan kegiatan hasil diskusi KDS. Usulan kegiatan ini masih merupakan daftar panjang dan belum dilakukan analisis prioritas. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan usulan kegiatan masing-masing desa tahun 2016 yang akan dijadikan sebagai salah satu bahan dalam diskusi AntarKDS atau Antar-Desa di tingkat kecamatan. Pelaksanakegiatan tersebut adalah stakeholders desa yang difasilitasi oleh Fasilitator Desa dan didukung Pokja Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
c)
Usulan kegiatan Musrenbangdes.
prioritas
desa
sebagai
masukan
Kegiatan ini adalah proses inventarisasi akhir dari serangkaian usulan program dan kegiatan dari dokumen perencanaan desa yang merupakan hasil dari diskusi AntarKDS atau Antar-Desa. Hasil dari inventarisasi tersebut akan digunakan sebagai masukan pada kegiatan Musrenbangdes TA 2015 untuk pelaksanaan TA 2016 yang disahkan oleh Kepala Desa. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mengesahkan rekapitulasi usulan program dan kegiatan desa berikut rencana pembiayaan dalam rangka mendukung pengembangan desa.
122
Panduan Teknis Perencanaan
Pelaksana kegiatan tersebut adalah stakeholders desa yang difasilitasi oleh Fasilitator Desa dan didukung Pokja Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan.
Panduan Teknis Perencanaan
123
Format II.3 Contoh Lembar Catatan Diskusi Kelompok Diskusi Sektor
Kecamatan
:
Dusun/Sektor :
Desa
:
Kelompok
Tanggal
:
Peserta
:
1.
Kegiatan sosial ekonomi eksisting yang potensial
2.
Analisis KEKEPAN
Kekuatan: (K)
Kelemahan: (K)
Peluang: (P)
Ancaman: (A)
3.
Rencana penyelesaian
4.
Kegiatan yang diperlukan/diusulkan
Ditelaah oleh
Pencatat
Fasilitator Kecamatan
FD
( …………………… )
124
Panduan Teknis Perencanaan
:
(................................)
Tabel II.29. Contoh Daftar Usulan Kegiatan Kelompok Diskusi Sektor
KDS
: Kakao Jaya
Desa
: Pekunden
Kecamatan : Berkah Jaya
No Urut 1
Uraian Kegiatan Peningkatan Jalan
Lokasi (Desa/Dusun)
Volume (Satuan)
Kaitan Kegiatan
Desa Pekunden
10 Km
Kaitan dengan gudang: Lokasi Focus dan Kelompok Pengguna
2
Penyuluhan Petani Kakao
Desa Pekunden
LS
3
Jembatan
Desa Pekunden
24 M2
4
Gudang
Desa Pekunden
400 M2
5 6 7 8
Penyediaan Bibit dan Pupuk Penggarapan Lahan Mesin Pengupas Kakao Lantai Jemur
Desa Pekunden
1000 Btg 150 Kg
Desa Pekunden
250 Ha
Desa Pekunden
20 Unit
Desa Pekunden
5 Unit
Panduan Teknis Perencanaan
125
Format II.4 Contoh Lembar Catatan Setiap Usulan Kegiatan Provinsi : .................................... Kabupaten : .................................... Kecamatan : .................................... 1. a. Nama Prasarana/Sarana : ........................................................ b. KDS Pengusul : ........................................................ 2. Lokasi Desa : ........................................................ Dusun : ........................................................ 3. Sifat (Jika Prasana/Sarana) : Rehabilitasi Perbaikan Peningkatan 4. Tujuan 5. Hasil yang diharapkan 6. Penerima manfaat Dusun 1. 2. 3.
Baru
: ........................................................ : ........................................................ : ........................................................ Desa
Jumlah KK (Jiwa)
7. Volume kegiatan 8. Sumber lokal yang dapat dimanfaatkan
: ........................................................ : .............................................
9. Tingkat Teknologi
:
Sudah dikuasai oleh masyarakat Masyarakat + Pendamping
Harus oleh tenaga dari luar, masyarakat mulai belajar 10. Penduduk lokal yang akan terlibat : ............................................ 11. Jika memerlukan lahan, apakah masyarakat yang terkena sukarela memberikan (buat suatu pernyataan) : ............................................ 12. Apakah masyarakat mampu melaksanakan pemeliharaan a. Aspek teknologi : .......................................................... b. Aspek biaya : ........................................................... 13. Dampak positif/negatif pada lingkungan a. Dampak positif : .......................................................... b. Dampak negatif : ......................................................... 14. Kaitan antar kegiatan : ..........................................................
LKD
(................................)
KDS
(........................................) (...............................)
126
TTL
Panduan Teknis Perencanaan
Tabel II.30. Tabel Daftar Usulan Kegiatan Desa
Kabupaten :............................... Kecamatan :............................... Desa
No Urut
:...............................
Uraian Kegiatan
Lokasi (dusun)
Satuan
Volume
Panduan Teknis Perencanaan
127
Format II.5 Contoh Berita Acara Finalisasi Usulan Kegiatan Desa oleh Kepala Desa
Direktur Jenderal Cipta Karya,
Ir. Imam S. Ernawi, MCM., M.Sc NIP.110025718
128
Panduan Teknis Perencanaan