DAFTAR ISI
I.
AGENDA PEMBARUAN ........................................................................................................... 1 A. Penyusunan Instrumen Audit Kinerja Dan Audit Integritas ....................................................... 1 B. Pengembangan Mekanisme Pengaduan .................................................................................. 10
II. PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWASAN .......................................................................11 A. Pelaksanaan Pengawasan Internal ........................................................................................... 11 1. Penanganan Pengaduan Masyarakat .................................................................................. 11 2. Pengawasan Reguler ........................................................................................................... 13 3. Monitoring (Pemantauan) ................................................................................................... 15 4. Reviu Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2011 ...................... 16 5. Penjatuhan Hukuman Disiplin ............................................................................................. 17 B. Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawasan ............................................................................. 19 C. Peningkatan SDM Pengawasan .................................................................................................24 D. Peningkatan Sistem Administrasi ..............................................................................................28 III. LANGKAH STRATEGIS PENGAWASAN .....................................................................................29 A
Kerjasama Dengan Komisi Yudisial ........................................................................................... 29
B
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengadilan pajak .................................................... 32
C
Peningkatan kualitas APIP ........................................................................................................ 32
D
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP).....................................................33
IV. TANTANGAN KEDEPAN..........................................................................................................36
i
I. AGENDA PEMBARUAN Menuju cita-cita mewujudkan peradilan yang agung harus didukung dengan konsep perubahan pola pikir secara sinergis dan berkesinambungan. Sejalan dengan misi Mahkamah Agung “Menjaga independensi badan peradilan” Badan Pengawasan dituntut untuk dapat mengawal dan mewujudkan independensi peradilan tersebut dalam wujud memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara merespon pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat. Mahkamah Agung pada saat ini berupaya secara terus menerus untuk melaksanakan berbagai program pembaruan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu Mahkamah Agung bersama-sama dengan lembaga penegak hukum lainnya telah menyusun Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Rencana Aksi tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi Pembaruan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Mahkamah Agung. Salah satu isi dari rencana aksi tersebut adalah penyusunan instrumen audit dan penilaian kinerja yang meliputi integritas pengadilan serta penguatan mekanisme pengaduan pada tingkat banding. A. Penyusunan Instrumen Audit Kinerja Dan Audit Integritas 1. Latar Belakang Sebagai salah satu komitmen Mahkamah Agung dalam pembaruan peradilan dan dalam rangka penerapan cetak biru pembaruan peradilan tahun 2010 s.d 2035, Mahkamah Agung bersama-sama dengan lembaga penegak hukum telah menyusun rencana aksi pemberantasan korupsi yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Salah satu isi dari rencana aksi tersebut adalah penyusunan pedoman atas instrument Audit Penilaian Kinerja dan Audit Integritas. Pada tahun 2010 Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. telah mempunyai pedoman atas instrumen audit penilaian kinerja Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. No : 26A/SK/BP/VI/2010 tentang Pedoman Audit dan Penilaian Kinerja Pengadilan, namun instrumen ini belum memasukkan audit integritas. Oleh karena itu dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi sebagaimana di atas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. menyempurnakan Surat Keputusan sebelumnya dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan No : 42A/SK/BP/IX/2011 tentang Pedoman Audit dan Penilaian Kinerja & Integritas Pengadilan. Penyempurnaan instrumen Audit Kinerja tersebut menggunakan pendekatan dan metodologi kerangka Internasional Pengadilan yang berkualitas (International Framework On Court Excellent) yang telah disusun oleh konsorsium yang terdiri dari kelompok dan organisasi dari berbagai Negara di Eropa, Asia, Australia dan Amerika Serikat dimana tujuan dari penyusunan kerangka ini adalah sebagai pedoman bagi berbagai Negara dalam melakukan penilaian dan memperbaiki kualitas kinerja Pengadilan mereka. Kriteria atau parameter International Framework of Court Excellence terdiri dari tujuh area court excellence yang terbagi dalam tiga kategori. Berikut skema atau bagan International Framework of Court Excellence.
1
PENGGERAK
1.
MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERADILAN
SISTEM & ENABLERS
2. 3. 4.
KEBIJAKAN PERADILAN SUMBERDAYA MANUSIA, MATERIAL DAN KEUANGAN PROSES PENGADILAN
5. 6. 7.
KEBUTUHAN DAN KEPUASAN PENGGUNA PENGADILAN YANG TERJANGKAU KEPERCAYAAN PUBLIK
CAPAIAN
TUJUH AREA “COURT EXCELLENCE”
Ruang lingkup Audit Kinerja dan Integritas adalah sebagaimana dipaparkan dalam diagram dibawah ini:
4 BIDANG PENILAIAN AUDIT KINERJA :
Administrasi Peradilan
•Area kinerja pelayanan administrasi peradilan meliputi pendaftaran perkara yang mudah, biaya perkara yang terjangkau dan akuntabel, jadwal persidangan yang tepat waktu, proses persidangan yang terbuka dan fair, ketepatan waktu penyelesaian perkara dan ketepatan waktu pengiriman salinan / petikan putusan.
Bantuan Hukum
•Area bantuan hukum meliputi ketersediaan dan efektifitas pos bantuan hukum, pelayanan penterjemah, bantuan hukum cuma-cuma, pengadilan keliling dan berbagai macam fasilitas dan layanan pengadilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu atau kelompok marginal untuk mendapatkan layanan pengadilan.
Keterbukaan Informasi
•Area keterbukaan informasi meliputi efektifitas pelaksanaan SK 1-144/2011 dan UU Keterbukaan Informasi yang mengamanatkan keberadaan meja informasi maupun situs yang berisi informasi yang wajib diumumkan pengadilan, keberadaan penanggung jawab informasi, proses yang mudah diakses dan dipergunakan oleh masyarakat serta informasi yang terus diperbarui.
Pelayanan Pengaduan
•Area pelayanan pengaduan meliputi ketersediaan mekanisme pengaduan melalui meja pengaduan yang mudah diakses masyarakat, pelaksanaan tindak lanjut dan memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang diajukan oleh masyarakat.
2
Sedangkan Audit Integritas dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang ditujukan untuk kalangan Internal dan Eksternal Pengadilan, terhadap area-area berikut :
AREA AUDIT INTEGRITAS YANG DINILAI MELIPUTI :
Audit Integritas dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keakutan dan modus pelanggaran sebagai deteksi dan pencegahan pelanggaran perilaku sehingga dapat diketahui akar masalah dan cara mengatasi pencegahan terjadinya pelanggaran perilaku. 2. Pelaksanaan Audit Kinerja dan Integritas Pelaksanaan audit kinerja dan audit integritas oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, merupakan tahap uji coba terhadap instrumen-instrumen audit kinerja dan integritas yang disusun. Pada tahap pertama pengadilan yang diaudit meliputi seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah Jakarta, pada tahap kedua dilakukan Audit ke beberapa wilayah pengadilan dengan menggunakan instrumen yang disempurnakan berdasarkan hasil ujicoba di Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), pada tahun 2011 ini Badan Pengawasan memiliki target pelaksanaan Audit Kinerja dan Audit Integritas di 100 Satker. Dalam pelaksanaannya, Badan Pengawasan telah berhasil melakukan audit di 105 satker. Jika dibandingkan dengan jumlah Satker yang berhasil di Audit pada tahun 2010, terdapat peningkatan 42% dimana pada tahun 2010 jumlah Satker yang di audit sejumlah 74 Satker dari target 100 Satker. Adapun jumlah pengadilan yang diaudit berdasarkan Lingkungan Peradilan adalah sebagai berikut:
3
Tabel Jumlah Satker Pengadilan Audit Kinerja dan Audit Integritas Nama Satker
Wilayah I
Wilayah II
Wilayah III
Wilayah IV
Jumlah
8
24
8
5
45
6
23
9
4
42
3
4
2
2
11
1
4
1
1
7
Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan TUN Pengadilan Militer
TOTAL 3.
105
Hasil Audit Kinerja
3.1. Penilaian Kinerja Pengadilan secara Keseluruhan Dalam penilaian Audit Kinerja Mahkamah Agung menetapkan skor tertinggi dengan nilai 1.000 dengan melakukan klasifikasi penilaian dengan menggunakan tingkatan nilai yang diperoleh oleh pengadilan. Tingkatan penilaian audit kinerja adalah sebagai berikut: Tabel: Tingkatan Penilaian Tingkatan
Nilai
Level I
1000 - 801
Level II
800 - 601
Level III
600 - 0
Dengan demikian Mahkamah Agung dapat mengetahui pengadilan mana yang sudah baik (berada di Level I), pengadilan yang cukupbaik namun perlu meningkatkan kinerjanya (berada di Level II)dan pengadilan mana yang tidak mencapai nilai minimum dan akan menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan dari segi kepemimpinan dan kinerjanya (berada di Level III). Agar di masa mendatang kinerja pengadilan yang bersangkutan menjadi lebih baik. Pada audit kinerja Tahap Pertama pengadilan di wilayah Jakarta yang berada pada Level I ada sejumlah 2 pengadilan. diantaranya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan sejumlah 7 pengadilan berada pada Level II dan sejumlah 2 pengadilan berada pada Level III. Selengkapnya adalah sebagai berikut: Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Pertama Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
1
2
2
Pengadilan Agama
0
4
0
Pengadilan TUN
0
1
0
Pengadilan Militer
1
0
0
Jumlah Total
2
7
2
4
Pada Tahap Kedua, Mahkamah Agung telah menerapkan klasifikasi penilaian terhadap pengadilan-pengadilan yang sudah melalui proses audit kinerja. Berdasarkan hasil penilaian audit kinerja terdapat sebanyak 23 pengadilan berada pada Level I, terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 14 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata usaha Negara beberapa diantaranya Pengadilan Negeri Purwakarta, Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Pengadilan Tata Usaha Yogyakarta. Sedangkan pengadilan yang berada pada Level II adalah sebanyak 45 yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri 19 Pengadilan Agama 6 Pengadilan Tata Usaha Negara dan 2 Pengadilan Militer. Kemudian pengadilan-pengadilan yang berada pada Level III ada sejumlah 25 pengadilan yang terdiri dari 16 Pengadilan Negeri 4 Pengadilan Agama 1 pengadilan Tata Usaha Negara dan 4 Pengadilan Militer. Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Kedua Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
6
18
16
Pengadilan Agama
14
19
4
Pengadilan TUN
3
6
1
2
4
45
25
Pengadilan Militer Jumlah Total
23
Untuk pengadilan-pengadilan yang berada pada Level III, maka Mahkamah Agung akan memberikan prioritas dan melakukan upaya agar di masa mendatang kepemimpinan dan kinerja pengadilan yang bersangkutan menjadi lebih baik. 3.2. Penilaian Kinerja Pengadilan untuk Bidang Administrasi Peradilan Penilaian hasil audit kinerja untuk bidang administrasi peradilan pada tahap pertama menghasilkan jumlah pengadilan yang berada pada Level I sejumlah 4 Pengadilan. Kemudian sejumlah 6 pengadilan berada pada Level II dan sejumlah 1 pengadilan berada pada Level III. Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Pertama Administrasi Peradilan Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
2
2
0
Pengadilan Agama
1
3
0
Pengadilan TUN
0
1
0
Pengadilan Militer
1
0
0
Jumlah Total
4
6
0
Penilaian hasil audit kinerja pengadilan bidang administrasi peradilan untuk pengadilan-pengadilan yang diaudit pada tahap kedua mendapatkan hasil penilaian untuk Level I, terdiri dari 22 Pengadilan Negeri 33 Pengadilan Agama 8 Pengadilan Tata Usaha Negara dan 1 Pengadilan Militer. Diantaranya Pengadilan Negeri Tanjung 5
Karang, Pengadilan Agama Gorontalo dan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta. Selengkapnya adalah sebagai berikut: Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Kedua Administrasi Peradilan Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
22
15
3
Pengadilan Agama
33
3
1
Pengadilan TUN
8
2
0
Pengadilan Militer
1
3
2
Jumlah Total
64
23
6
3.3. Bidang Bantuan Hukum Audit kinerja di bidang bantuan hukum, hanya dilakukan terhadap pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Agama. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Militer tidak diaudit karena tidak memiliki alokasi anggaran bantuan hukum. Pada tahap pertama, kegiatan audit kinerja menghasilkan jumlah pengadilan yang berada pada Level I sejumlah 2 Pengadilan. Kemudian sejumlah 5 pengadilan berada pada Level II dan sejumlah 3 pengadilan berada pada Level III. Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Pertama Bantuan Hukum Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
0
3
3
Pengadilan Agama
2
2
0
2
5
3
Pengadilan TUN Pengadilan Militer Jumlah Total
Hasil penilaian audit kinerja bidang bantuan hukum untuk pengadilan-pengadilan yang diaudit pada tahap kedua mendapatkan hasil penilaian untuk Level I, terdiri dari 9 Pengadilan Negeri dan 10 Pengadilan Agama. Diantaranya Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Agama Kepanjen. Selengkapnya adalah sebagai berikut : Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Kedua Bantuan Hukum Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
9
8
23
Pengadilan Agama
10
10
17
19
18
40
Pengadilan TUN Pengadilan Militer Jumlah Total
6
3.4. Bidang Keterbukaan Informasi Pada tahap pertama, kegiatan audit kinerja menghasilkan jumlah pengadilan yang berada pada Level I sejumlah 2 Pengadilan. Kemudian sejumlah 5 pengadilan berada pada Level II dan sejumlah 5 pengadilan berada pada Level III. Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Pertama keterbukaan Informasi Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
0
2
3
Pengadilan Agama
1
3
2
Pengadilan TUN
0
0
0
Pengadilan Militer
1
0
0
Jumlah Total
2
5
5
Hasil penilaian hasil audit kinerja bidang Keterbukaan Informasi untuk pengadilanpengadilan yang diaudit pada tahap kedua mendapatkan hasil penilaian untuk Level I, terdiri dari 5 Pengadilan Negeri 12 Pengadilan Agama 1 Pengadilan Tata Usaha Negara. Diantaranya Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Bengkulu dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Selengkapnya adalah sebagai berikut: Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Kedua Keterbukaan Informasi Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
5
8
27
Pengadilan Agama
12
15
10
Pengadilan TUN
1
7
2
Pengadilan Militer
0
3
3
Jumlah Total
18
33
42
3.5. Bidang Penanganan Pengaduan Pada tahap pertama, kegiatan audit kinerja menghasilkan jumlah pengadilan yang berada pada Level I sejumlah 1 Pengadilan. Kemudian sejumlah 7 pengadilan berada pada Level II dan sejumlah 4 pengadilan berada pada Level III. 4. Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Pertama Penanganan Pengaduan Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
0
3
2
Pengadilan Agama
0
3
2
Pengadilan TUN
1
0
0
Pengadilan Militer
0
1
0
Jumlah Total
1
7
4
Hasil penilaian hasil audit kinerja bidang penanganan pengaduan untuk pengadilanpengadilan yang diaudit pada tahap kedua mendapatkan hasil penilaian untuk Level I, terdiri dari 7 Pengadilan Negeri 9 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha 7
Negara.Diantaranya Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Agama Palu dan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Selengkapnya adalah sebagai berikut: Tabel: Rekapitulasi Penilaian Tahap Kedua Penanganan Pengaduan Jenis Pengadilan
Level I
Level II
Level III
Pengadilan Negeri
7
12
21
Pengadilan Agama
9
9
19
Pengadilan TUN
3
2
5
Pengadilan Militer
0
1
5
Jumlah Total
19
24
50
4. Hasil Audit Integritas 4.1. Penilaian Keseluruhan Penilaian integritas secara keseluruhan adalah hasil penilaian terhadap integritas pengadilan berdasarkan area penilaian dalam kuesioner dengan memperhitungkan pembobotan yang ditetapkan. Pada audit integritas tahap pertama yang dilaksanakan di wilayah Jakarta, 3 (tiga) pengadilan yang memperoleh penilaian terbaik berdasarkan hasil survey internal dan eksternal pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Jakarta Pusat, dan Pengadilan Jakarta Utara. Sementara pada audit integritas tahap kedua, pengadilan-pengadilan yang memperoleh penilaian paling baik berdasarkan survey kalangan eksternal dan internal adalah sebagai berikut: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Hasil Survey Eksternal PA Palu PN Palu PA Kepanjen PA Tanjung Karang PA Palembang PTUN Surabaya PA Karawang PN Purwakarta PA Sukabumi PA Denpasar
Hasil Survey Internal PA Palembang PN Palu PA Karawang PA Tanjung Karang PA Kepanjen PTUN Denpasar PTUN Jayapura PA Denpasar PA Gorontalo PA Pangkalpinang
4.2. Area Transparansi dan Akuntabilitas Hasil survei terhadap kalangan eksternal dan internal untuk area transparansi dan akuntabilitas, dapat ditampilkan sebagai berikut :
8
5 (Lima) Pengadilan Dengan Nilai Terbaik
No. 1 2 3 4 5
Hasil Survey Eksternal PA Tanjung Karang PA Kepanjen PA Palu PTUN Surabaya PA Palembang
Hasil Survey Internal PA Tanjung Karang PA Kepanjen PTUN Denpasar PA Sukabumi PTUN Mataram
4.3. Area Integritas Aparatur Hasil survey terhadap kalangan eksternal dan internal untuk area integritas aparatur, dapat ditampilkan sebagai berikut: 5 (lima) Pengadilan Dengan Nilai Terbaik : No. 1 2 3 4 5
Hasil Survey Eksternal PA Palu PN Palu PA Kepanjen PA Tanjung Karang PN Purwakarta
Hasil Survey Internal PA Palembang PN Palu PA Karawang PA Tanjung Karang PA Kepanjen
4.4. Area Lingkungan dan Budaya Kerja Organisasi Hasil survey terhadap kalangan eksternal dan internal untuk area lingkungan dan budaya organisasi, dapat ditampilkan sebagai berikut: 5 (lima) Pengadilan Dengan Nilai Terbaik : No. 1 2 3 4 5
Hasil Survey Eksternal PA Palu PN Palu PA Denpasar PTUN Surabaya PA Sukabumi
Hasil Survey Internal PN Palu PA Karawang PA Palembang PA Denpasar PA Tanjung Karang
5. Penilaian Eksternal Berkaitan Dengan Audit Kinerja dan Audit Integritas - Penilaian dari KPK Berdasarkan hasil Survei integritas sektor publik Indonesia tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 28 November 2011, melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) , Mahkamah Agung mendapatkan Peringkat ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal. Adapun tujuan dari Survei Integritas tersebut adalah : 1. Mengetahui nilai integritas, indikator dan sub-indikator integritas dalam layanan public. 2. Melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan) 9
3. Memberi bahan masukan bagi instansi pelayanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah/layanan yang rentan terjadinya korupsi. Tabel Peringkat Integritas 7 Instansi Vertikal No
Instansi
Indeks Integritas Jumlah Pengalaman Potensi Integritas Responden
1
Kementerian Keuangan
7.88
6.93
7.56
1.980
2
PT. PLN (Persero)
6.45
6.23
6.38
1.200
3
Mahkamah Agung RI
6.61
5.80
6.34
1.200
4
Kementerian Hukum dan HAM
6.23
5.80
6.09
1.200
5
Badan Pertanahan Nasional
6.18
5.84
6.07
1.200
6
Kepolisian Negara RI
5.74
5.82
5.76
1.200
7
Kementrian Agama
5.41
5.40
5.41
600
B. Pengembangan Mekanisme Pengaduan Penanganan pengaduan masyarakat adalah merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Untuk itu dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja Badan Pengawasan dan memberikan otoritas kepada Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung. Sejalan dengan hal di atas sesuai tema Rakernas Tahun 2011 “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung” dari tema tersebut di kandung pengertian bahwa Pengadilan Tingkat Banding sebagai bagian organisasi kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung harus diberdayafungsikan untuk ikut ambil bagian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pembinaan dan pengawasan. Selain pengdauan online peningkatan yang dilakukan dalam mekanisme pengaduan pada tahun 2011 adalah dengan membuat sistem penerimaan pengaduan melalui layanan pesan singkat atau disebut juga dengan Short Message Service (SMS). SMS Pengaduan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. No : 216/KMA/SK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS). Pengaduan melalui layanan pesan singkat dimaksudkan untuk mendorong aparatur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya untuk melaporkan adanya 10
penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peratuan perundang-undangan dan atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh aparat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dan di Lingkungan Peradilan. Pengiriman SMS pengaduan ditujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. melalui
nomor
0852-824.90.900
dengan
mengetik
format
namapelapor#nip#satker#ibukotapropinsi#terlapor#isipengaduan. Sistem ini akan mulai efektif dilakukan di tahun 2012.
II. PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWASAN Kegiatan pelaksanaan pengawasan internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tahun 2011 : A. Pelaksanaan Pengawasan Internal 1. Penanganan Pengaduan Masyarakat Respon yang cepat dan tepat terhadap pengaduan masyarakat menjadi amanat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan yang ideal, agar masyarakat merasa dilayani dengan baik dan aparat pengadilan yang menjalankan tugas dapat mendengar langsung pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai Pelapor. Selain hal di atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut memberikan garis normatif transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan pengaduan serta terjaminnya hak-hak Pelapor dan Terlapor, batasan waktu penanganan pengaduan, serta media yang harus tersedia untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. Berkaitan dengan hal di atas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya harus memastikan tersedianya meja informasi yang sekaligus sebagai meja pengaduan.
Pada
Surat
Keputusan
Ketua
Mahkamah
Agung
No
:
076/KMA/SK/VI/2009 diatur tentang pengaduan yang layak proses dan tidak layak proses. Suatu pengaduan dinyatakan tidak layak proses apabila identitas pelapor tidak jelas, materi pengaduan tidak logis dan memadai, fakta dan perbuatan yang dilakukan terjadi lebih dari 2 tahun sebelum pengaduan diterima pengadilan. Surat pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. sepanjang tahun 2011 sejumlah 3.232 pengaduan, dari jumlah pengaduan tersebut dapat diperinci : 11
Pengaduan Online
Pengaduan Institusi
Pengaduan Masyarakat
Dari pengaduan masuk tersebut sejumlah 3.232, tidak layak proses sejumlah 1.253, layak proses sejumlah 1.979. Dengan rincian penanganan sebagai berikut : - Diperiksa Bawas
=
122 pengaduan
- Dijawab dengan surat
=
696 pengaduan
- Delegasi Pengadilan Tk. Banding
=
314 pengaduan
- Delegasi Pengadilan Tk. Pertama
=
109 pengaduan
- Delegasi Internal
=
62 pengaduan
- * Gabung surat
=
488 pengaduan (* Penggabungan pengaduan untuk Pelapor yang sama dan materi yang sama)
- Masih proses telaah
=
188 pengaduan
Tabel Tindaklanjut Surat Pengaduan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Institusi Tindak Lanjut No
Instansi
Jumlah Surat Masuk
Delegasi Panitera, Sekretari s
Delegasi Tk. Banding
Delegasi Tk. Pertama
Telaah
Bentuk Tim
Diarsipkan
Jawab Surat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1. Komisi Yudisial 2. Komnas HAM
94
2
2
5
32
38
15
32
2
3
21
6
3. Sekretariat Negara
75
4
2
54
12
2
5
8
4. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 5. BPK 6. BPKP
14
9
2
7
1
6
3 4
2
2
4
7
1
7. Ombudsman 8. KPK
19 2
2
9. MENPAN 10. DPR
6
5
2
1
11. DEPKEU Jumlah
1
1
1
10
1
258
Statistik Perkembangan Jumlah Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung 3500 3000
3232
Tahun 2006 2007 2008 2009 2010 2011
Jumlah 505 532 1919 2140 2204 3232
2500 2000 1919
1500
2140
2204
2009
2010
1000 500 505
532
2006
2007
0 2008
2011
Dalam rangka meningkatkan penanganan pengaduan, pada tahun 2011 Badan Pengawasan melakukan perhitungan waktu dalam penyelesaian pengaduan dihitung dari tanggal Agenda Nomor (Agno) surat pengaduan sampai selesainya LHP, seperti yang digambarkan pada table dibawah : TABEL WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN TAHUN 2011
NO
1 2 3
WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN 11 1 2
Hari Minggu Minggu 13
JUMLAH
1 1 5
1
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
1 1,5 2 2,5 3 3,5 4 4,5 5 5,5 6 6,5 7 7,5 8 8,5 9 9,5 10 10,5 11,5 12 13
Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan
8 6 14 1 11 7 9 3 7 5 9 1 4 2 6 1 5 1 1 1 1 2 2
Dari Tabel di atas, waktu penyelesaian berpariasi seperti : 1. Cepat
: 11 hari sampai dengan 2 Minggu
2. Sedang
: 1 bulan sampai dengan 6 bulan
3. Lebih dari 6 bulan
: 6,5 bulan sampai dengan 13 bulan
Penyelesaian pengaduan yang melebihi waktu 6 bulan disebabkan adanya pemeriksan lanjutan karena pihak Terlapor sudah dipindah tugaskan ketempat lain.
2. Pengawasan Reguler Pengawasan reguler dilaksanakan dengan teknik pemeriksaan sekaligus pembinaan, dengan ruang lingkup yang mencakup aspek manajemen peradilan, administrasi yang meliputi : administrsi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan, administrasi umum dan kinerja pelayanan publik. Pada tahun 2011 telah dilakukan pengawasan reguler pada 61 obyek pemeriksaan. Jumlah objek yang diawasi menurun dibanding tahun 2010 sejumlah 106 obyek pemeriksaan karena dialihkan kepemeriksaan kasus. Pengawasan reguler tahun 2011 meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer yang digambarkan dalam tabel sebagai berikut : 14
Tabel Pengawasan Reguler Wilayah I (16 Satker) 9 PA Bukittinggi
1
PN Padang
2
PN Bukittinggi
10
PA Sengeti
3
PN Takengon
11
PA Binjai
4
PN Kayu Agung
12
PA Pariaman
5
PN Lubuk Basung
13
PTUN Padang
6
PN Pariaman
14
Dilmilti I-02 Medan
7
PN Sekayu
15
PN. Medan
8
PA Padang
16
PN. Batu Raja
Wilayah II (20 Satker) 11 PA Tabanan
1
PT Denpasar
2
PN Denpasar
12
PA Gianyar
3
PN Gianyar
13
PA Badung
4
PN Tabanan
14
PA Karangasem
5
PN Singaraja
15
PA Denpasar
6
PN Banjarnegara
16
PA Banjarnegara
7
PN Trenggalek
17
PA Trenggalek
8
PN Ponorogo
18
PA Ponorogo
9
PN Bale Bandung
19
PTUN Denpasar
10
PA Cikarang
20
DILMIL III-14 Denpasar
Wilayah III (14 Satker) 8 PN Tenggarong
1
PN Sanggau
2
PN Singkawang
9
PN Watampone
3
PN Putussibau
10
PA Sambas
4
PN Ketapang
11
PA Putussibau
5
PN Bengkayang
12
PA Ketapang
6
PN Sintang
13
PA Bengkayang
7
PN Sambas
14
PA Sintang
Wilayah IV (11 Satker) 7 PA Atambua
1
PT Ambon
2
PN Raba Bima
8
PA Raba Bima
3
PN Ende
9
PA Ende
4
PN Dompu
10
PA Dompu
5
PN Labuha
11
PA Labuha
6
PA Mataram
15
Grafik Pengawasan Reguler Wilayah IV 18% 11 Satker Wilayah III 23% 14 Satker
Wilayah I 25% 16 Satker Wilayah II 34% 20 satker
3. Monitoring (Pemantauan) Monitoring adalah pelaksanaan pengawasan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan reguler. Pada tahun 2011 telah dilaksanakan monitoring pada 34 obyek pengawasan (Satker), sedangkan obyek pemeriksaan tahun sebelumnya berjumlah 25 objek pemeriksaan. Wilayah yang menjadi objek monitoring di seluruh Indonesia yang dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel Monitoring (Pemantauan) Wilayah I (3 Satker) 1 PT Padang 3 MS Sabang 2 PN Sabang Wilayah II (16 Satker) 1 PN Jakarta Utara 9 PA Jakarta Utara 2 PN Jakarta Timur 10 PA Jakarta Timur 3 PN Jakarta Barat 11 PA Jakarta Barat 4 PN Jakarta Selatan 12 PA Jakarta Selatan 5 PN Jakarta Pusat 13 PA Jakarta Pusat 6 PN Pemalang 14 PTUN Jakarta 7 PN Bandung 15 DILMIL II-08 Jakarta 8 PN Probolinggo 36 Mahkamah Agung Wilayah III (8 Satker) 1 PN Makassar 5 PN Banjarmasin 2 PN Samarinda 6 PN Pontianak 3 PN Banjarbaru 7 PA Pontianak 4 PN Martapura 8 PTUN Pontianak Wilayah IV (7 Satker) 1 PN Timika 5 PA Timika 2 PN Serui 6 PA Biak 3 PN Merauke 7 PA Sorong 4 PN Sorong
16
Grafik Monitoring (Pemantauan) Wilayah I 9% 3 Satker
Wilayah IV 21% 7 Satker
Wilayah II 46% 16 Satker
Wilayah III 25% 8 Satker
4. Reviu Atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2011 Reviu dilaksanakan untuk memberi keyakinan bahwa penyelenggaraan Akuntansi dan penyajian laporan keuangan Kementrian/Lembaga telah disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan hasil reviu ke 46 (empat puluh enam) Korwil ditemukan beberapa kelemahan yang berpotensi kepada kualitas laporan keuangan. Untuk itu dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No : 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI merasa perlu untuk mendorong terlaksananya penyelenggaraan Akuntansi sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan menuju “Opini Wajar Tanpa Pengecualian”, melalui pendampingan dengan BPKP merujuk pada Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan BPKP No : 015/Sek/01/I/2011 MOU-020/K/D2/2011 tanggal 13 Januari 2011, tentang Penguatan Tata Kelola Kepemerintahan yang baik di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Tabel Pemeriksaan Reviu 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 6 7
Wilayah I (10 Korwil) Korwil Palembang (SM II 2010) 6 Korwil Jambi (SM I 2011) Korwil Medan (SM II 2010) 7 Korwil Padang (SM I 2011) Korwil Aceh (SM II 2010) 8 Korwil Riau (SM I 2011) Korwil Lampung (SM I 2011) 9 Korwil Bengkulu (SM I 2011) Korwil Medan (SM I 2011) 10 Korwil Bangka Belitung (SM I 2011) Wilayah II (18 Korwil) Korwil Yogyakarta (SM II 2010) 10 Korwill Banten (SM II 2010) Korwil Semarang (SM II 2010) 11 Korwil Denpasar (SM II 2010) Korwil Bandung (SM II 2010) 12 Mahkamah Agung (Reviu Laporan Keuangan Audited TA 2010) Korwil Jakarta (SM II 2010) 13 Mahkamah Agung (Reviu Perjadin) Mahkamah Agung (SM II 2010) 14 Korwil Surabaya (SM I 2011) Korwil Bandung (SM II 2010) 15 Korwil Bandung (SM I 2011) Korwil Surabaya (SM II 2010) 16 Mahkamah Agung (SM I 2011) 17
8 9
Korwil Surabaya (SM I 2011) 17 Korwil Jakarta (SM I 2011) Korwil Semarang (SM II 2010) 18 Badan Pengawasan (SM I 2011) Wilayah III (13 Korwil) Korwil Manado (SM II 2010) 8 Korwil Palu (SM I 2011) Korwil Makassar (SM II 2010) 9 Korwil Samarinda (SM I 2011) Korwil Kendari (SM II 2010) 10 Korwil Palangkaraya (SM I 2011) Korwil Pontianak (SM II 2010) 11 Korwil Pontianak (SM I 2011) Korwil Banjarmasin (SM II 2010) 12 Korwil Banjarmasin (SM I 2011) Korwil Makassar (SM I 2011) 13 Korwil Manado (SM I 2011) Korwil Gorontalo (SM I 2011) Wilayah IV (5 Korwil) Korwil Kupang 4 Korwil Ambon Korwil Jayapura 5 Korwil Mataram Korwil Ternate
1 2 3 4 5 6 7 1 2 3
Grafik Pemeriksaan Reviu Tahun 2011 Wilayah IV 11% Wilayah III 5 Korwil 28% 13 Korwil
Wilayah I 22% 10 Korwil Wilayah II 39% 18 Korwil
5. Penjatuhan Hukuman Disiplin Selama tahun 2011 telah dijatuhkan hukuman disiplin dan tindakan terhadap 130 personil peradilan dengan perincian 127 personil aparat peradilan dan 3 personil peradilan militer, yang dapat digambarkan dalam tabel dan grafik sebagai berikut : Tabel Hukuman Disiplin Aparat Peradilan No
Jabatan
1 2 2 3 4 5 6 7 8 9
Hakim Hakim Ad Hoc Panitera/Sekretaris Wakil Panitera Wakil Sekretaris Panitera Muda Pejabat Struktural Panitera Pengganti Juru Sita/Juru Sita Pengganti Staf
Berat 11 1 2 2 0 4 2 3 4 13 18
Jenis Hukuman Sedang Ringan 12 26 0 0 1 2 0 2 0 1 0 7 0 4 2 10 1 4 6 6
JUMLAH 49 1 5 4 1 11 6 15 9 25
10 11
Calon Hakim Calon PNS JUMLAH
1 0 43
0 0 22
0 0 62
1 0 127
Tabel Hukuman Disiplin Aparat Peradilan Militer No
Jabatan
1.
Hakim
Teguran 2
Jenis Hukuman Penahanan Ringan Penahanan Berat 1 Total
Jumlah 3 3
Grafik Klasifikasi Hukuman Disiplin Tahun 2011 80
70
70 60 50 40
27 30
18
15
20 10 0 Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Peraturan Disiplin PNS/Militer
Perbuatan Tercela
Uprofesional Conduct
Statistik Jumlah Hukuman Disiplin Aparat Peradilan
Tahun 2006 2007 2008 2009 2010 2011
Tahun 2006 - 2011
250
228 200 180 150 130 100
90 51
50
44
0 2006
2007
2008
2009
2010
19
2011
Jumlah 51 44 90 180 228 130
B. Peningkatan SDM Pengawasan
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN JENIS KELAMIN PADA TAHUN 2011 Indikator Jenis Kelamin
Pria 69
Wanita 32
Jenis Kelamin 80 70
Jumlah Pegawai
60 50 40
Jenis Kelamin
30 20 10 0 Pria
Wanita
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN JENIS KELAMIN PADA TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN 2011 Jenis Kelamin
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
Pria
49
59
63
69
Wanita
20
23
26
32
Jumlah Seluruh Personil
69
82
89
101
20
Jenis Kelamin 32
Tahun 2011
69 26
Tahun 2010
63
Wanita
23
Tahun 2009
59
Pria
20
Tahun 2008
49
0
20
40
60
80
Jumlah Personil
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN USIA PADA TAHUN 2011 Usia
Jumlah
25 Tahun Ke atas 30 Tahun Ke atas 40 Tahun Ke atas 50 Tahun Ke atas 60 Tahun ke atas
17 21 17 27 19
25 Tahun Ke atas; 17
60 Tahun ke atas; 19
30 Tahun Ke atas; 21
50 Tahun Ke atas; 27
40 Tahun Ke atas; 17
21
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN USIA PADA TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN 2011
Usia
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
25 Tahun Ke atas
5
7
12
17
30 Tahun Ke atas
8
11
14
21
40 Tahun Ke atas
17
15
18
17
50 Tahun Ke atas
23
36
30
27
60 Tahun ke atas
16
13
15
19
Jumlah Seluruh Personil
69
82
89
101
40 35
36
Usia
Jumlah Personil
30 30
25
27 23
20 15
17
18 15
10
11 8
5
30 Tahun Ke atas
21 16
13
12
14
15
17
25 Tahun Ke atas
17
19
50 Tahun Ke atas 60 Tahun ke atas
7
5
0 Tahun 2008
Tahun 2009
40 Tahun Ke atas
Tahun 2010
Tahun 2011
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PENDIDIKAN PADA TAHUN 2011
Pendidikan S-3 S-2 S-1 D-III SMA
Jumlah 2 38 52 2 7 22
PENDIDIKAN Jumlah Pegawai
60 50 40 30 20 10 0 S-3
S-2
S-1
D-III
SMA
Pendidikan
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PENDIDIKAN PADA TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN 2011 Pendidikan
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
S-3
1
1
1
2
S-2
23
31
34
40
S-1
35
40
45
50
D-III
2
2
2
2
SMA
8
8
7
7
Jumlah Seluruh Personil
69
82
89
101
Pendidikan 50
50
45 40
Jumlah Personil
40
40
35 31
30
S-3
34
S-2
23
S-1
20
D-III 8
10 1
2
8 1
2
7 1
2
7 2
2
0 Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
23
Tahun 2011
SMA
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN GOLONGAN PADA TAHUN 2011 Golongan IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/c II/a
Jumlah 9 22 7 3 5 5 8 14 25 1 2
II/c II/a 1% 2%
IV/e 9%
Golongan
III/a 24%
IV/d 22%
IV/c 7%
III/b 14% III/c 8%
III/d 5%
IV/a 5%
IV/b 3%
DATA STATISTIK PERSONIL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN GOLONGAN PADA TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN 2011
Golongan
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
Tahun 2011
IV/e
8
7
10
9
IV/d
14
16
18
22
IV/c
9
15
8
7
IV/b
4
1
3
3
IV/a
1
2
4
5
III/d
9
9
8
5
III/c
7
6
5
8
III/b
6
7
14
14
III/a
7
16
16
25
II/c
2
1
1
1
II/a
1
1
1
2
I/c
1
1
1
0
Jumlah Seluruh Personil
69
82
89
101
24
Golongan 0 1
2
Tahun 2011
3
25
14
8
5 5
II/a
7
22
9 1 1 1
Tahun 2010
III/a III/b
8
4
8
1 1 1
III/d 6
1
16
7
Tahun 2008
15
7 7
IV/d 9
4
9 8
0
IV/b
16
IV/c 2 6
1
IV/a
9
2 7
1 1
III/c
18
10
Tahun 2009
II/c
16
14
5 3
I/c
5
10
IV/e 14
15
20
25
30
Jumlah Personil
C. Peningkatan SDM Pengawasan 1. Peningkatan Kualitas SDM Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Salah satu tantangan yang dihadapi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI saat ini adalah kapasitas SDM pengawasan yang memadai. Khususnya tenaga Auditor (Pemeriksaan sesuai keahliannya) menindaklanjuti hal tersebut Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan kerjasama dalam bentuk bimbingan teknis (Bintek) dengan instansi terkait dan mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Keuangan, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung maupun BPKP sebagaimana digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
NO
KEGIATAN
1
Sosialisasi Tata Persuratan
2
Sosialisasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual I
3
Sosialisasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual II
PESERTA
NARASUMBER
Kabawas, Ses Bawas, Pejabat Struktural dan Staf Kabawas, Ses Bawas, Inspektur Wil. I, Hakim Tinggi Pengawas dan Pejabat Struktural Kabawas, Ses Bawas, Inspektur Wil. I, Hakim Tinggi Pengawas, Pejabat Struktural dan
Wakil Ketua PTA Manado
25
BPKP
BPKP
4
Laporan Keuangan berbasis Akrual
5
Penyususan Draf Analis Beban Kerja I
6
Lanjutan Penyususan Draf Analis Beban Kerja II
7
Bintek Pengamanan Informasi Rahasia dan Dokumen Rahasia
8
11
Bintek Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bintek Penyusunan TOR dan RAB Implementasi Penyusunan Kontrak Bintek Tata Kearsipan
12
Manajemen Resiko
13
Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Perbendaharaan Informational Teknologi Kepegawaian
9 10
14 15
Staf Inspektur Wilayah, Hakim Tinggi Pengawas, Pejabat structural dan staf Kabawas, Ses Bawas, Pejabat Struktural dan Staf Kabawas, Ses Bawas, Inspektur Wilayah, Pejabat Struktural dan Staf Kabawas, Ses Bawas, Inspektur Wilayah, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Staf. Hakim Tinggi Pengawas, Pejabat struktural dan staf Para Pejabat Struktural dan staf Sesbawas, Para Pejabat Struktural dan staf Para Pejabat Struktural dan staf Kabawas, Inspektur Wilayah, Sesbawas, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Auditor dan staf Staf Staf Kabag. Kepegawaian, Staf
BPKP
Kementerian Setneg
Kementerian Setneg
Sandi Negara
BPKP
DJPB LKPN Arsip Nasional Konsultan
BPKP Balitbang Diklat Kumdil Biro Humas BUA
Pada tahun 2011 Badan Pengawasan telah mempunyai 5 (lima) orang personil yang bersertifikasi jabatan fungsional auditor, 2 orang sedang dalam taraf proses ujian sertifikasi auditor dan diharapkan lulus pada tahun 2012 dan terdapat 3 orang sedang dalam proses pengajuan jabatan fungsional. Mengingat kebutuhan tenaga Auditor yang nantinya tidak hanya berfokus pada pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan, tetapi juga membantu pengawasan pada tingkat daerah, maka diperlukan suatu program dan sertifikasi jabatan fungsional auditor yang berkelanjutan bagi aparat pengawasan agar hasil pengawasan yang dilakukan lebih optimal. 2. Perjalanan Studi Banding Luar Negeri Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah melaksanakan studi banding tentang kewenangan pengawasan hakim dalam Sistem Peradilan Republik Rakyat Cina guna 26
mendapatkan referensi tentang sistim pengawasan peradilan daerah mengingat Republik Rakyat Cina mempunyai kewenangan mengawasi peradilan daerah di seluruh wilayah Republik Rakyat Cina, disamping Undang-Undang Politik hukum Pemerintah Rakyat Cina sangat konsisten di bidang penegakan hukum dalam hal ini misalnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi dieksekusi dengan hukuman mati. GAMBAR PERJALANAN LUAR NEGERI DI BEIJING CINA
3. Koordinasi Dan Konsultasi Pengawasan di Tingkat Daerah Sebagai voor post pengawasan internal, sistem pengawasan pada Pengadilan Tingkat Banding harus terus-menerus ditingkatkan agar pengawasan yang dilakukan dapat beresinergi dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Menindaklanjuti hal tersebut Badan Pengawasan telah melakukan kegiatan rapat kerja dalam rangka pembinaan / koordinasi dan konsultasi pengawasan dengan para Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita. Materi utama dalam pembinaan ini adalah Buku IV tentang Pedoman Pengawasan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.No : 076/KMA/SK/VI/2009, Tata cara pemeriksaan audit kinerja dan audit integritas sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. No : 42A/BP/SK/IX/2011 tentang Pedoman Audit dan Penilaian Kinerja Integritas Pengadilan, tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawas internal dan eksternal serta sosialisasi dalam rangka penyusunan Kode Etik tenaga fungsional non hakim. Rapat Koordinasi Tindaklanjut Hasil Temuan Pemeriksaan dan penanganan Pengaduan Badan Pengawasan tahun 2011 diselenggarakan pada 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana digambarkan dalam tabel sebagai berikut: 27
Tabel Pembinaan/Kooordinasi dan Konsultasi Pengawasan NO
WILAYAH
1
Banda Aceh
Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pan/Sek, Panitera pengganti dan Jurusita
205
2
Jayapura
130
3
PT Mataram
4
PT Babel
Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pan/Sek, Panitera pengganti dan Jurusita Wakil Ketua, Hakim, Pan/Sek, Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Jurusita Pengadilan Tingkat Pertama Wakil Ketua, Hakim, Pan/Sek, Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Jurusita Pengadilan Tingkat Pertama Wakil Ketua, Hakim, Pan/Sek, Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Jurusita Pengadilan Tingkat Pertama
5
PT Yogyakarta
PESERTA
JUMLAH PESERTA
93
66
106
Dari tabel tersebut di atas, dalam tahun 2011 jumlah peserta yang mengikuti Pembinaan Koordinasi/Konsultasi Pengawasan berjumlah 600 peserta.
28
D. Peningkatan Sistem Administrasi Untuk mendukung kinerja Badan Pengawas telah menyempurnakan administrasi berbasis IT. Sepanjang tahun 2011 ini, sistim aplikasi yang dibangun adalah sebagai berikut : 1. Aplikasi kepegawaian di Badan Pengawasan. 2. Aplikasi database pemeriksaan aset tetap. 3. Aplikasi database persuratan. 4. Aplikasi database kearsipan. 5. Aplikasi perpustakaan. Pembangunan sistem aplikasi diatas telah disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi dari Badan Pengawasan. Aplikasi yang dirasakan sangat penting saat ini adalah untuk aplikasi tata persuratan, aplikasi kepegawaian dan aplikasi database pemeriksaan aset tetap. Dengan adanya aplikasi persuratan diharapkan dapat memberikan fasilitas kepada pengguna untuk mempermudah dan mencari kembali surat-surat baik surat masuk maupun surat keluar khususnya surat-surat yang berkaitan dengan penanganan pengaduan, yang dimaksudkan untuk mencari kembali dan mendeteksi pengaduan ganda. Pembuatan aplikasi kepegawaian di Badan Pengawasan bertujuan untuk mendapatkan data kepegawaian yang meliputi hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Badan Pengawasan beserta tindaklanjut dari hasil pemeriksaan. Data ini akan menjadi informasi yang berguna untuk mengetahui rekam jejak pegawai dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, baik dalam rangka promosi mutasi maupun keikutsertaan pegawai dalam suatu pendidikan dan pelatihan. Kedepannya aplikasi kepegawaian akan terintegrasi secara online dengan aplikasi kepegawaian Mahkamah Agung RI., sehingga data kepegawaian yang ada pada Badan Pengawasan meliputi seluruh data kepegawaian Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Aplikasi database pemeriksaan aset tetap dirasakan penting karena Badan Pengawasan juga bertugas untuk melakukan audit dan pemeriksaan aset yang dimiliki oleh Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya. Dalam melakukan audit dan pemeriksaan aset, selain mendapatkan data dari Badan Urusan Administrasi, Badan Pengawasan juga memperoleh data langsung dari lapangan melalui pengadilanpengadilan sebagai data pembanding. Dari perbandingan data ini akan diperoleh data aset tetap yang lebih obyektif dan dapat digunakan sebagai laporan pemeriksaan aset tetap. Hasil pemeriksaan ini lah yang nantinya akan dimasukan ke dalam database pemeriksaan aset tetap. 29
Badan Pengawasan pada saat ini telah dilakukan penataan perpustakaan berbasis IT yang terus dikembangkan ke arah sistem informasi online. Pada saat ini pengguna telah dapat mengakses buku perpustakaan yang dibutuhkan. Hingga saat ini koleksi jumlah Buku Perpustakaan Bdan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang telah diinput ke dalam aplikasi sejumlah 655 judul buku sebanyak 2425 eksemplar.
III.
LANGKAH STRATEGIS PENGAWASAN Dalam rangka penguatan reformasi birokrasi Badan Pengawasan melaksanakan kegiatan : A. Kerjasama Dengan Komisi Yudisial 1. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Berdasarkan Nota Kesepahaman / kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan bersama dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Sejak ditetapkan Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Komisi Yudisial telah mengirimkan Rekomendasi ke Mahkamah Agung yang dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut : Tabel Sidang Majelis Kehormatan Hakim Dan Hukuman Disiplin Yang Dijatuhkan Tahun 2011
No
Nama
1
Ed, SH Hakim PN. Mtr (dahulu Hakim PN. Dm)
Jenis Pelanggaran
Peraturan Yang Dilanggar
Melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Huruf C angka 2 poin 2.1.1 , point 2.2.1, angka 5 point 5.2.3.2 dan angka 7 point 7.1 SKB KMA dan KY No : 047/KMA/SKB/IV/ 2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
30
Hukuman Disiplin Mutasi di PT. Jbi sebagai Hakim Non Palu selama 2 (dua) tahun dengan akibat hukumnya dicabut tunjangan Remunerasi selama masa Hukuman tersebut.
2
Dnr, SHI Melanggar Kode Hakim M Sy Tp Etik dan T Pedoman Perilaku Hakim
3
Dw Dj, SH., MH Hakim PN. Ygt (dahulu Hakim PN. Kp)
4
Jr Prb, SH Hakim PN. B Bg
Huruf C angka 1.2. (2), angka 3.1. (1), angka 5.1.1 dan angka 7.1 SKB KMA dan KY No : 047/KMA/SKB/IV/200 9– 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Huruf C angka 1.1. (1) jo angka 1.2. (2), angka 2.1. (1), angka 2.2. (1), angka 5.2.3 (2), angka 6.1 dan angka 7.1 SKB KMA dan KY No : 047/KMA/SKB/IV/209 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Melanggar Kode Huruf C angka 1.2. (2) Etik dan jo angka 3.1. (1) jo Pedoman angka 5.1.1 jo angka Perilaku Hakim 7.1. SKB KMA dan KY No : 047/KMA/SKB/IV/ 2009 – 02/SKB/P.KY/IV /2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari Jabatan Hakim.
Diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Hakim.
Teguran tertulis dengan akibat hukumnya dikurangi tunjangan Remunerasi sebesar 75 % selama 3 (Tiga) Bulan.
Sejak dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim, dari tahun 2009 s/d 2011 hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
31
Tabel Jenis Hukuman Melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2009 s/d 2011 No. 1 2 3 4 5 6
Jenis Hukuman Diberhentikan tidak dengan hormat Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Non Palu, Dimutasikan dan Diturunkan Pangkat Non Palu, Dimutasikan dan Ditunda kenaikan pangkat Non Palu dan Dimutasikan Teguran tertulis TOTAL
Tahun 2009 2010 2011 1 4 1 1
JUMLAH 6 1
2
-
-
2
-
1
-
1
-
5
1 1 4
1 1 12
3
Catatan : Untuk tahun 2011 terdapat 4 yang telah disidangkan dan 1 yang belum disidangkan.
2. Pembentukan Tim Penghubung dan Tim Asistensi Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan fungsi pengawasan bagi aparat peradilan, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan kegiatan pengawasan baik yang bersifat internal maupun eksternal. Untuk itu Mahkamah Agung telah membentuk Tim Penghubung dan Tim Asistensi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung : a. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 210/KMA/SK/XII/2011 tentang 32
Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung RI. Dalam Rangka Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. b. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 211/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Asistensi atas Tim Penghubung Mahkamah Agung RI Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Tim Penghubung dibentuk untuk keperluan komunikasi dan koordinasi sedangkan Tim Asistensi untuk membantu merumuskan Peraturan Teknis terkait. Kedua Tim tersebut berperan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi dan komunikasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sekaligus mendorong penyelesaian agenda-agenda kunci penyusunan dan implementasi petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan isu Pemeriksaan Bersama, Petunjuk Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Penyempuranaan Petunjuk Pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Sistim Rekruitmen Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan hakim. B. Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengadilan pajak Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan dalam sengketa pajak. Mengingat kedudukannya dalam sistem kekuasaan kehakiman berada di lingkungan Peradilan maka, penyelenggaraan pengawasan terhadap hakim dan pegawai di Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan. Berkaitan dengan hal tersebut dengan mengacu pada laporan hasil kajian Direktorat penelitian dan pengembangan KPK terhadap penyelenggaraan Peradilan pada Pengadilan Pajak, telah dirumuskan rencana aksi sebagai berikut : 1.
2.
Pengawasan Terhadap Tingkah Laku Hakim Pengadilan Pajak dan Tingkah Laku Pejabat Pengadilan Pajak. - Dalam bentuk penyediaan tempat layanan pengaduan Hakim dengan mengacu pada SK KMA Nomor : 1-144/KMA.SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan dan meja pengaduan. - Dalam bentuk penyediaan anggaran pengawasan untuk Pengadilan Pajak pada DIPA tahun 2012. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Pajak. Yang meliputi : kegiatan pemeriksaan regular, audit kinerja dan monitoring hasil peneriksaan regular Pengadilan Pajak.
C. Peningkatan Kualitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Manajemen resiko merupakan salah satu unsur dalam pengendalian Intern Pemerintah yang harus menjadi perhatian, khususnya bagi aparat pengawas Intern sebagaimana telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sehubungan dengan hal 33
tersebut Badan Pengawasan merasa perlu mengadakan Bimbingan Teknis berkaitan dengan Manajemen Resiko dengan maksud untuk dapat memahami dan mengimplementasikan management Resiko dalam upaya peningkatan efektifitas Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung dan peningkatan kualitas pengawasan. Implementasi hasil Bimbingan teknis manajemen Resiko Badan Pengawasan telah menyusun beberapa konsep tentang : 1. Usulan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Sistem Pengendalian Intern Pemeritah (SPIP) pada Mahkamah Agung RI. 2. Usulan Surat Keputusan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI tentang Standar Pengawasan Intern pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 3. Program kerja Pengawasan Internal tahun 2013 4. Rencana Tindak Lanjut penyiapan Implementasi Management Resiko. 5. Piagam Pengawasan (Standart Charted) 6. Inisiasi Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2011 menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui kegiatan : - Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2011. - Pendampingan Reviu Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2011. D. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Badan Pengawasan pada tahun 2011 telah menyusun dokumen Pedoman Evaluasi LAKIP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 028A/SEK/SK/IV/2011 tanggal 20 April 2011 jo Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 17A/BP/SK/IV/2011 tanggal 28 April 2011, walaupun disadari masih terdapat kekurangan dan diperlukan suatu revisi serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011. Tahun 2011 telah dilakukan evaluasi terhadap 67 LAKIP Satker yang disampaikan ke Mahkamah Agung RI. Kekurangan yang dijumpai dalam evaluasi secara umum adalah masalah pengukuran kinerja, dimana sebagian besar Satker belum memiliki seperangkat indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur kinerja dari Satkernya sendiri. Data Lakip pengadilan yang telah dilakukan evaluasi dapat digambarkan dalam tabel dan grafik sebagai berikut : Tabel - Perbandingan Evaluasi LAKIP Tahun 2010 dan 2011 TAHUN 2010 WILAYAH I (14 Satker) PTA. Bengkulu MS. Nangro Aceh Darussalam PT. Bengkulu PT. Pekanbaru
TAHUN 2011 WILAYAH I (17 Satker) PTA. Bengkulu MS. Nangro Aceh Darussalam PT. Banda Aceh PT. Medan 34
PTA. Palembang PT. Padang PTA. Bangka Belitung PTA. Bandar Lampung PTA. Jambi PT. Palembang PT. Bangka Belitung PT. Bengkulu PTA. Padang PT. TUN. Medan
PT. Bengkulu PT. Pekanbaru PTA. Palembang PT. Padang PTA. Bangka Belitung PTA. Jambi PT. Palembang PT. Bangka Belitung PTA. Padang PT. TUN. Medan PTA. Medan PTA. Pekanbaru PT. Tanjung Karang TAHUN 2011 WILAYAH II (23 Satker) PTA. Banten BADILAG DILMILTI III Surabaya PTA. Yogyakarta PT. Denpasar PTA. Semarang BUA PTA. Surabaya PT. Surabaya PT. Yogyakarta PTTUN. Surabaya DILMILTI II Jakarta PTA. Jakarta PT. Jakarta PT. Banten PTTUN. Jakarta PTA. Bandung BADILUM BADIMILTUN BAWAS KEPANITERAAN DILMILTAMA Balitbang Diklat Kumdil TAHUN 2011 WILAYAH III (19 Satker) PTA. Pontianak PT. Makassar PT. Kalimantan Timur PTA. Gorontalo PTA. Samarinda PT. Manado
TAHUN 2010 WILAYAH II (20 Satker) PTA. Banten BADILAG DILMILTI III Surabaya PTA. Yogyakarta PT. Denpasar PT. Semarang BUA PTA. Surabaya PT. Surabaya PT. Yogyakarta DILMILTI II Jakarta PTA. Jakarta PT. Banten PTA. Bandung BADILUM BADIMILTUN BAWAS KEPANITERAAN DILMILTAMA PT. Bandung
TAHUN 2010 WILAYAH III (17 Satker) PTA. Pontianak PT. Makassar PT. Kalimantan Timur PTA. Gorontalo PTA. Samarinda PT. Manado 35
PTA. Manado PT. Kalimantan Tengah PT. Samarinda PT. Banjarmasin PT. Kendari PTA. Banjarmasin PT. TUN. Makassar PTA. Sulawesi Tengah PT. Pontianak PTA. Makassar PT. Gorontalo
PTA. Manado PT. Kalimantan Tengah PTA. Kendari PTA. Palangkaraya PT. Palu PT. Banjarmasin PT. Kendari PTA. Banjarmasin PT. TUN. Makassar PTA. Sulawesi Tengah PT. Pontianak PTA. Makassar PT. Gorontalo TAHUN 2011 WILAYAH IV (8 Satker PT. Kupang PT. Maluku Utara PTA. Maluku Utara PT. Mataram PTA. Ambon PT. Jayapura PTA. Mataram PT. Maluku
TAHUN 2010 WILAYAH IV (7 Satker) PT. Kupang PTA. Kendari PT. Mataram PTA. Ambon PTA. Kupang PTA. Mataram PT. Maluku
Grafik Perbandingan Pengadilan Yang Mengirimkan ke Mahkamah Agung LAKIP Tahun 2010 - 2011 23 25
17
19 20 17
20 14
8
15 7
10
Tahun…
5
Tahun…
0 Wilayah I
Wilayah II
Wilayah III
Tahun 2010
Wilayah IV Tahun 2011
Dokumen-dokumen berkaitan dengan kelengkapan LAKIP yang telah disusun : a. Pedoman Evaluasi LAKIP b. IKU (Indikator Kinerja Utama) c. Rencana Strategis (Renstra tahun 2010 s/d 2014) 36
IV.
TANTANGAN KEDEPAN 1. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pada tanggal 8 April 2009 ditetapkan Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berkaitan hal tersebut telah ditetapkan juga Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI No : 129/KMA/SKB/IX/2009 – 04/SKB/P.KY/IX/2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tersebut disepakati bahwa kedua lembaga, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, akan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Komisi Yudisial, maka Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu melanjutkan kembali proses penyusunan Petunjuk Pelaksanaan tersebut dengan harapan petunjuk Pelaksanaan ini dapat Menjadi pedoman bagi para Pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan serta Komisi Yudisial dalam melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Bahwa sebagian tugas dan fungsi Mahkamah Agung RI. beririsan dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial RI, terutama yang terkait. Dengan sistim Rekruitmen Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan serta kesejahteraan hakim. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat terhadap Rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial perlu dilakukan pemeriksaan bersama yang petunjuk pelaksanaannya perlu ditetapkan bersama-sama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kemudian mengenai petunjuk pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta revisi petunjuk pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36B huruf f Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 jo Pasal 38B huruf f Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 38B huruf f Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi komunikasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial telah ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung : a. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung RI. Dalam Rangka Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. b. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 211/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Asistensi atas Tim Penghubung Mahkamah Agung RI Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Tim Penghubung dibentuk untuk keperluan komunikasi dan koordinasi sedangkan Tim Asistensi untuk membantu merumuskan Peraturan Teknis terkait. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan terlihat kecendrungan meningkatnya jumlah penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai pengadilan 37
non hakim. Sehingga selain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Badan Pengawasan juga melihat perlunya disusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi Pejabat Fungsional Non Hakim yang meliputi : Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita. Berkaitan dengan hal di atas dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kualitas dan Integritas Tenaga Fungsional Non Hakim yang meliputi Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah memfasilitasi sosialisasi konsep Kode Etik tenaga fungsional non hakim yang telah disusun oleh IPASPI bersama dengan acara rapat koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawaan Mahkamah Agung RI. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), BPKP sebagai Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP telah melakukan Assessment (Evaluasi) tata kelola pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan menggunakan acuan / pola berdasarkan Internasional Audit Capasility Model (IA-CM) for the Public Sector yang dikeluarkan oleh The Institute of International Auditor Research Foundation tidak terpisahkan dengan Key Proses Area (KPA) yang dijabarkan lebih lanjut dalam parameter dan indikator yang tertuang dalam uraian / pernyataan pada formulir isian assessment. BPKP telah melakukan assessment atas penerapan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di seluruh Kementerian/Lembaga dengan mengacu pada Internal Audit Capacity Model (IACM) yang mencakup penilaian terhadap 6 (enam) elemen yang meliputi : a.
Peran dan Layanan APIP (Service and Role of Internal Auditing)
b.
Pengelolaan SDM (People Management)
c.
Praktik Profesional (Professional Management)
d.
Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja (Performance Management and Accountability)
e.
Budaya dan Hubungan Organisasi (Organizational Relationship and Culture)
f.
Struktur Tata Kelola (Governance Structure)
Hasil pemetaan terhadap 60% dari total APIP di Seluruh Indonesia, 93% APIP berada pada level 1 dan hanya 7% di level 2 dari 5 level yang dijadikan acuan. Level kapabilitas ini secara tidak langsung dapat memberikan gambaran mengenai tingkat efektivitas tata kelola suatu APIP karena salah satu kriteria yang baik adalah adanya pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi. Hasil assessment tata kelola pada Badan Pengawasan tahun 2011 berdasarkan IACM, Badan Pengawasan berada di level 1 yang artinya kriteria untuk level tersebut sudah terpenuhi 100 %, rincian assessment masing-masing elemen adalah : 1. Sebanyak 4 (empat) elemen berada pada level 1, yaitu peran dan layanan, pengelolaan SDM, Budaya dan Hubungan Organisasi, dan Struktur Tata Kelola.
38
2. Sebanyak 2 (dua) elemen berada pada level 2 yaitu Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajemen Kerja. Untuk dapat meningkatkan level tersebut, kedepan Badan Pengawasan akan menempuh langkah-langkah : Elemen I : Peran dan Layanan (Services and Role of Internal Auditing) Lebih meningkatkan fokus penugasan pengawasan pada audit ketaatan (compliance audit) yang mencakup seluruh aspek, proses atau sistem di lingkungan Mahkamah Agung baik teknis peradilan, keuangan maupun operasional lainnya. Elemen II : Pengelolaan SDM (People Management) Penguatan SDM pengawasan melalui identifikasi kompetensi yang diperlukan sesuai dengan jenis penugasan pengawasan dan melaksanakan proses rekrutmen yang kredible sehingga mendapatkan tenaga yang berkualifikasi sesuai standar. Elemen III : Praktik Profesional (Professional Practices) Memperbaiki kualitas penyusunan rencana pengawasan periodik dengan mengidentifikasi dan mendokumentasikan audit universe untuk memudahkan Badan Pengawasan dalam menentukan prioritas pada saat menyusun rencana pengawasan. Elemen IV : Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja (Performance Management and Accountability) Memperbaiki kualitas penyusunan rencana pengawasan, termasuk membuat rincian dukungan sumber daya dan hasil yang diharapkan. Elemen V : Budaya dan Hubungan Organisasi (Organizational Relationships and Culture) Penguatan secara kelembagaan dengan mendorong penempatan struktur organisasi Badan Pengawasan agar sesuai dengan standar yang ada. Element VI : Struktur tata kelola (Governance Structures) Meningkatkan struktur tata kelola yaitu dengan mengembangkan internal audit charter yang secara jelas mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Badan Pengawasan. 4. Dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan perlu didukung dengan ketersediaan anggaran, terutama peningkatan jumlah anggaran kepada Pengadilan Tingkat Banding selaku selaku Voor Post Mahkamah Agung lebih diberdayagunakan khususnya dalam bidang penanganan pengaduan, dimana berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No : 076/KMA/SK/VI/2009, sebagian pengaduan akan dilimpahkan pada Pengadilan Tingkat Banding. Oleh karena itu anggaran yang dialokasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding perlu ditingkatkan.
39