DAFTAR ISI Bagian Pertama PEMBUKAAN Bagian Kedua ATURAN Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII Bab VIII Bab IX Bab X Bab XI Bab XII Bab XIII
Ketentuan Umum Nama, Tempat, dan Pendirian Dasar Kesaksian Peribadahan Bagi Tuhan Oikumene Maksud dan Tujuan Tugas Organisasi Keanggotaan Pelayan Kekayaan Penutup
Bagian Ketiga PERATURAN Bab I Jemaat Bab II Resort Bab III Distrik Bab IV HKBP Kesatuan Bab V Komisi-komisi HKBP Bab VI Jabatan Tahbisan di HKBP Bab VII Rapat di HKBP
PEMBUKAAN Sejak tahun 1861, yakni tahun berdirinya HKBP, Aturan Peraturan selalu berubah sejalan dengan perubahan zaman yang dihadapi oleh gereja selaku tubuh Kristus di dunia ini. Tetapi kendati Aturan Peraturan gereja pti lici tihah, dasar gereja itu yakni Berita Kesukaan sebagai tertulis dalam Kitab Suci tidak pernah berubah. Perubahan Aturan Peraturan itu pada hakikinya hanyalah untuk menyempurnakan cara pelaksanaan dari ketiga bidang panggilan gereja di dunia ini, agar dapat menghasilkan buah-buah yang lebih bermutu. Perubahan-perubahan yang akan dihadapi gereja pada Abad-21 atau sering disebut milennium ketiga sangat berbeda dari keadaan di masa lalu. Gelombang informasi dan globalisasi yang semakin kuat dan semakin deras mengakibatkan terjadinya perubahan yang cepat dalam hubungan pribadi, kehidupan kekekuargaan, kehidupan bermasyarakat, iliangsa, dan bernegara, demikian juga di dalam kehidupan keberagamaan. Perubahan-perubahan dan gelombang kehidupan yang cepat itu mengakibatkan timbulnya masalah-masalah yang pelik dan multidimensional, yang menjadi tantangan yang akan dihadapi oleh gereja di masa sekarang maupun di masa datang. HKBP sebagai gereja yang disuruh ke tengah-tengah dunia harus bekerja secara proaktif, aktif, kritis, dan realistis untuk menghadapi tantangan- tantangan berat itu. Sehubungan dengan kegiatan yang berkenaan dengan tantangantantangan itu gereja kita memerlukan Aturan Peraturan yang baru yang bermula pada visi, misi, dan prinsip yang kokoh, sebagai berikut : VISI HKBP berkembang menjadi gereja yang inklusif, dialogis, dan terbuka, yang mampu dan bertenaga mengembangkan kehidupan yang bermutu di dalam kasih Tuhan Yesus Kristus, bersama-sama dengan semua orang di dalam masyarakat global, terutama masyarakat kristen, demi kemuliaan Allah Bapa yang mahakuasa.
MISI HKBP berusaha meningkatkan mutu segenap warga masyarakat, terutama warga HKBP, melalui pelayanan-pelayanan gereja yang bermutu agar mampu melaksanakan amanat Tuhan Yesus dalam segenap perilaku kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, maupun kehidupan bersama segenap masyarakat manusia di tingkat lokal dan nasional, di tingkat regional dan global dalam menghadapi tantangan Abad-21. Prinsip Untuk melaksanakan missi menuju visi tersebut di atas, HKBP berpegang teguh pada prinsip di bawah ini: a. Melayani, bukan dilayani (Mrk.10:45) b. Menjadi garam dan terang (Mat.5:13-14) c. Menegakkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan (Mrk.16:15; Luk. 4:18-19).
ATURAN Bab I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Istilah 1. Aturan adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar di HKBP. 2. Peraturan adalah ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan HKBP. 3. Aturan Peraturan HKBP yang disingkat menjadi AP HKBP adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mendasar dan ketentuan-ketentuan yang dijabarkan dari Aturan di HKBP. 4. Jemaat adalah persekutuan sejumlah warga HKBP di tempat yang tertentu, yang dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat. 5. Rapat Jemaat adalah rapat tertinggi di tingkat jemaat yang mengambil keputusan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja dan melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, dan rapat resort sesuai dengan kebutuhan jemaat. 6. Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya melayani di tengah-tengah gereja. 7. Tri-tugas panggilan gereja adalah persekutuan, kesaksian, dan pelayanan diakonia. 8. Pimpinan jemaat adalah yang memimpin jemaat setempat.. 9. Dewan koinonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikir, dan seperasaan yang mencakup seksi sekolah minggu, seksi remaja, seksi pemuda, seksi perempuan, dan seksi bapak. 10. Dewan marturia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang merencanakan dan melaksanakan pekerjaan memberitakan Injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat, yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik. 11. Dewan diakonia adalah organ pelayanan di tingkat jemaat, yang inemikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakonia sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan. 12. Seksi adalah unit pelayanan di bawah dewan di tingkat jemaat. 13. Resort adalah persekutuan beberapa jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di jemaat-jemaat. 14. Rapat Resort adalah rapat tertinggi di tingkat resort yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik. 15. Pendeta Resort adalah yang memimpin jemaat induk dan mengordinasikan dan mengendalikan pekerjaanpekerjaan pelayanan di semua jemaat yang tergabung dalam resort tertentu. 16. Distrik adalah persekutuan beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu. 17. Sinode Distrik adalah rapat tertinggi di tingkat distrik yang mengambil keputusan untuk melaksanakan yang ditetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode sesuai dengan kebutuhan distrik yang bersangkutan. 18. Praeses adalah pimpinan distrik bersama-sama dengan para kepala bidang. 19. Majelis Pekerja Sinode Distrik adalah rapat yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik bersama-sama dengan praeses dan para kepala bidang. 20. Bidang adalah organ yang memimpin pelayanan untuk melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di tingkat distrik. Pengadaan bidang dan pimpinannya hendaknya disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan distrik bersangkutan. Bidang-bidang itu adalah bidang koinonia, bidang marturia, dan bidang diakonia. 21. Sinode Agung adalah rapat am tertinggi di HKBP yang menetapkan semua kebijakan dasar berkenaan dengan tritugas panggilan gereja. 22. Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bekerja untuk merencanakan dan melaksanakan keputusan Sinode Agung melalui Pimpinan HKBP yang dipimpin oleh Ephorus. 23. Pimpinan HKBP adalah satu tim yang dipimpin oleh Ephorus, yang beranggotakan Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia. 24. Ephorus adalah pemimpin segenap HKBP, dan sekaligus pemimpin Pimpinan HKBP. 25. Sekretaris Jenderal adalah seorang anggota Pimpinan HKBP yang memimpin pelayanan di bidang administrasi umum dan keuangan. 26. Departemen Koinonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan persekutuan di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Koinonia. 27. Departemen Marturia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan kesaksian di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Marturia. 28. Departemen Diakonia adalah organ umum yang melayankan segala kegiatan yang berkenaan dengan diakonia di segenap HKBP yang dipimpin oleh Kepala Departemen Diakonia.
29. Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi keuangan, kekayaan, dan pelaksanaan segala rencana kerja semua organ dan unit kerja di segenap HKBP. 30. Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yang melakukan penelitian yang berhubungan dengan kehidupan jemaat dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja. 31. Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber dana untuk dipergunakan oleh HKBP dalam melaksanakan pelayanannya. 32. Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan departemen. 33. Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP adalah organ yang menerima mandat penuh dari Rapat Pimpinan untuk melayankan segenap kegiatan pendidikan di HKBP dalam satu sistem yang berorientasi mutu. 34. Yayasan adalah organ sosial yang didirikan oleh HKBP atau anggotaanggota HKBP berdasarkan Aturan. Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat. 35. Komisi adalah organ yang didirikan sesuai dengan kebutuhan HKBP di tingkat Umum, distrik, resort, maupun jemaat. 36. Mutu adalah kesesuaian pelayanan dan kebutuhan jemaat berdasarkan Allah yang meliputi kerohanian, emosi, pengetahuan, dan fisik. Bab II NAMA, TEMPAT, DAN BERDIRINYA Pasal 2 Nama, Tempat, dan Berdirinya 1. Nama adalah Huria Kristen Batak Protestan, yang disingkat HKBP. 2 Huria Kristen Batak Protestan adalah persekutuan orang Kristen dari segala suku dan golongan bangsa Indonesia dan segala bangsa di seluruh dunia yang dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. HKBP adalah satu wujud nyata tubuh Kristus yang mencakup segenap orang percaya dan bersaksi di seluruh dunia. 3. HKBP berdiri di Indonesia dan di seluruh dunia, dan berkantor pusat di Pearaja Tarutung. 4. HKBP berdiri pada tanggal 7 Oktober 1861, yang berdiri dari dirinya sendiri melalui pekerjaan Roh Kudus. Pemerintah juga mengakui HKBP melalui Beslit No.48 tanggal 11 Juni 1931, yang tercantum dalam Staatsblad Tahun 1932 No.360 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama No. 33 tahun 1988 tanggal 6 Pebruari 1988. Bab III DASAR Pasal 3 Dasar Dasar HKBP ialah Yesus Kristus, sebagaimana disaksikan oleh Kitab Suci, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sumber kebenaran dan kehidupan. Bab IV PENGAKUAN Pasal 4 Pengakuan Pengakuan Iman HKBP adalah lanjutan dari pengakuan-pengakuan iman yang suclah ada sebelumnya, seperti Apostolicum, Niceanum, dan Atanasianum. Melalui pewartaan, kesaksian, surat kiriman, kidung jemaat, doa, liturgi, dan buku pelajaran selalu kelihatan dengan jelas pengakuan bahwa, Yesus Kristuslah Kepala Gereja dan Tuhan dari segala tuan. Dalam ketaatan kepada firman Tuhan yang merupakan sumber pemberitaan dan kepercayaan, gereja bersaksi melalui rapat-rapat gerejawi, dalam pekerjaan, dan dalam kehidupannya sehari-hari yang bersumber dari penyataan Allah Tritunggal, yaitu Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus. Semua spat gereja, jabatan, penggembalaan, pelayanan di gereja, dan aturan gereja, semuanya berdasar pada pengakuan iman gereja. Bab V PERIBADAHAN KEPADA TUHAN Pasal 5 Kegiatan dan Waktu HKBP Beribadah kepada Tuhan 1. Kebaktian Minggu Jemaat mengadakan kebaktian minggu setiap hari Minggu bertempat di gedung gereja atau tempat lain yang tertentu apabila jemaat belum mempunyai gedung gereja, demikian juga di tempat tinggal warga jemaat yang berdukacita karena kematian atau suatu kegiatan yang harus dicampuri oleh jemaat. Firman Tuhan yang ditetapkan dalam Almanak HKBP yang dikhotbahkan di situ, Agenda HKBP yang dipergunakan, dan nyanyian yang tertulis dalam Buku Ende HKBP dan buku nyanyian yang diakui oleh HKBP yang dinyanyikan serta nyanyian-nyanyian yang sesuai dengan Konfessi HKBP. 2. Kebaktian Doa
Jemaat mengadakan kebaktian doa keluarga, lingkungan, kelompok, kategorial, dan yang lain yang sesuai dengan kebutuhannya, bertempat di gedung gereja, di rumah, atau di tempat lain yang ditentukan oleh jemaat. 3. Kebaktian Kebangunan Rohani Gereja dapat mengadakan kebaktian kebangunan rohani yang diikuti oleh warga jemaat dan masyarakat di tempat yang ditentukan oleh gereja. 4. Sakramen Gereja melaksanakan sakramen yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yesus, yaitu baptisan kudus dan perjamuan kudus. 4.1 Baptisan Kudus Jemaat melayankan baptisan kudus kepada anak-anak, dan kepada orang dewasa yang belum dibaptis ketika masih anak-anak, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP. 4.2 Perjamuan Kudus Jemaat melayankan perjamuan kudus di gereja atau di luar gereja, sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP. 4.3 Yang Melayankan Sakramen Pendetalah yang melayankan sakramen, sedang pelayan-pelayan tahbisan lainnya hanya membantu; tetapi yang melayankan baptisan darurat seboleh-bolehnya harus penatua, atau setidaknya seorang warga jemaat yang rajin mengikuti kebaktian Minggu, atau orang tua anak itu sendiri. 5. Pengajaran Firman Tuhan Gereja mengadakan pengajaran firman Tuhan kepada segenap warga jemaat: Anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua agar pemahaman mereka terhadap firman Tuhan semakin bertambah, demikian juga penghayatan dan pengamalannya, yang memungkinkan mereka tetap berada dalam kehidupan kristiani. 6. Sidi Gereja melaksanakan pelajaran sidi bagi mereka yang akan mengaku imannya. Ketika akan mengakhiri pelajaran itu, pendetalah yang mengevaluasi hasil belajar mereka di hadapan pelayan tahbisan dan orang tuanya masing-masing. Mereka mengaku imannya di hadapan jemaat pada kebaktian Minggu sesuai dengan tata cara yang tertulis dalam Agenda HKBP. 7. Pernikahan Gereja melakukan pemberkatan kepada pasangan-pasangan yang akan menikah, di tengah-tengah jemaat sesuai dengan tatacara yang tertulis dalam Agenda HKBP setelah ada pemeriksaan oleh pelayan tahbisan. 8. Hari-hari Besar Gerejawi Hari-hari besar gerejawi sebagai peringatan adalah: 8.1 Hari peringatan kelahiran Tuhan Yesus, pertama dan kedua, 8.2 Hari peringatan kematian Tuhan Yesus. 8.3 Hari peringatan kebangkitan Tuhan Yesus, pertama dan kedua. 8.4 Hari peringatan kenaikan Tuhan Yesus. 8.5 Hari peringatan kedatangan Roh Kudus, pertama dan kedua, 8.6 Di samping itu, masih ada kebaktian jemaat pada hari peringatan Reformasi, di awal dan di akhir tahun, dan di saat-saat lain yang dianggap perlu. Pasal 6 Penatalayanan Gereja mencari dan melaksanakan berbagai upaya sumber dana dan aset untuk dipergunakan melayani dirinya sendiri serta mengembangkan kehidupan warga dan pelayan jemaat, kesejahteraan para pensiunan di HKBP dan masyarakat melalui pengumpulan persembahan pada kebaktian Minggu maupun pada kebaktian-kebaktian doa yang dilaksanakan oleh jemaat, iuran, sumbangan, hibah, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh iladan Usaha HKBP, yayasan, koperasi, dan lain sebagainya yang tidak hertentangan dengan firman Tuhan. Bab VI OIKUMENE Pasal 7 Keesaan HKBP dengan Segenap Umat Kristen HKBP turut serta menyatakan keesaan gereja-gereja yang satu iman dengan HKBP maupun dengan segenap orang Kristen di seluruh dunia sesuai dengan doa Tuhan Yesus: “Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau ya Bapa di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam kita, supaya dunia percaya bahwa Engkau yang telah mengutus Aku.” (Yoh.17:21) Demikian juga ajaran Rasul Paulus yang mengatakan: “Satu Tuhan, satu iman, satu baptisan. Satu Allah dan Blapa dari semua, Allah yang di atas semua dan oleh semua dan di dalam semua.” (Ef.4:5-6) Bab VII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 8 Maksud dan Tujuan HKBP 1. Memberitakan dan menghayati Firman Tuhan.
2. Memelihara kemurnian pemberitaan dan pengajaran firman Tuhan. 3. Menyediakan dirinya agar menjadi kemuliaan Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. 4. Memantapkan dan menguatkan keberadaan HKBP. Bab VIII TUGAS Pasal 9 Tugas HKBP Tugas HKBP adalah mengembangkan kerajaan Allah melalui kegiatan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan. Bab IX ORGANISASI Pasal 10 Jemaat, Resort, Distrik, HKBP Umum 1. Jemaat adalah persekutuan beberapa orang yang percaya, yang sudah dibaptis, dan bersedia mengembangkan kerajaan Allah serta menghayati keselamatan yang dari Yesus Kristus. 2. Jemaat bersatu di resort, resort bersatu di distrik, dan distrik bersatu di HKBP Umum. Pasal 11 Organ Pelayanan Untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan di HKBP, berbagai organ pelayanan diadakan, yaitu Sekretariat Jenderal, departemen, Pusat Penelitian dan Pengembangan HKBP, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, yayasan, Bendahara Umum, biro dan unit-unit pelayanan di bawahnya, dan komisi. Bab X KEWARGAAN Pasal 12 Warga HKBP 1. Warga HKBP adalah orang yang sudah dibaptis ke dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. 2. Semua warga HKBP harus mengetahui dan menghayati firman Tuhan, rajin mempelajarinya di rumahnya, di perguruan yang diselenggarakan oleh HKBP, atau di perguruan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran HKBP; mengaku iman, menghayati Pengakuan Iman HKBP, taat kepadaAturan dan Peraturan, serta Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja. 3. Warga jemaat terdiri dari empat kategori berdasarkan usia, yaitu anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua. Pasal 13 Hak Warga Setiap warga berhak memperoleh bagian dalam pelayanan baptisan kudus, sidi, perjamuan kudus, pemberkatan pernikahan, dan menerima Penggembalaan, penghiburan bagi yang sakit, yang berdukacita, bimbingan kepada keluarga yang terkena sanksi hukum negara maupun Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja; doa syafaat dan berbagai berkat rohani melalui pelayanan jemaat. Pasal 14 Kewajiban Warga Warga jemaat berkewajiban memikirkan segala kebutuhan di jemaat dengan mempersembahkan diri sesuai dengan talenta yang diberikan Tuhan kepadanya maupun melalui penyampaian berbagai persembahan dari hati yang tulus dan penuh sukacita. Pasal 15 Kesamaan Hak dan Kewajiban Warga Jemaat Laki-laki dan Perempuan Hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki di HKBP sama, demikian itiga keanggotaan dalam organ-organ pelayanan. Pasal 16 Berhenti dari Kewargaan Warga HKBP berhenti dari kewargaannya apabila tidak taat lagi terhadap Konfessi, Aturan Peraturan, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, atau meninggal dunia. Bab XI PELAYAN Pasal 17 Pelayan
1. Untuk melaksanaan tugas kesaksian, persekutuan, dan pelayanan karena Kristus, diangkatlah pelayan-pelayan, yaitu orang-orang yang dipanggil Allah melalui gereja itu sendiri, dan yang bersedia mempersembahkan dirinya, dan taat pada Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, dan Aturan Peraturan HKBP. 2. Pelayan adalah: 2.1 Pelayan tahbisan, yaitu pelayan-pelayan tahbisan yang diangkat oleh HKBP sesuai dengan Agenda HKBP, dan yang diangkat oleh gereja yang diakui oleh HKBP. 2.2 Pelayan non tahbisan, yaitu warga jemaat yang mempersembahkan dirinya sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan kepadanya. 2.3 Pelayan terbagi juga berdasarkan waktu yang dapat diberikannya, yaitu pelayan pernuh waktu, paruh waktu dan sukarela. Pasal 18 Yang Memimpin HKBP 1. Pimpinan jemaat memimpin jemaat cabang, dan pendeta resort memimpin jemaat induk. 2. Pendeta resort memimpin resort. 3. Praeses bersama kepala bidang memimpin distrik. 4. Ephorus bersama Sekretaris Jenderal dan kepala departemen memimpin segenap HKBP. Bab XII HARTA KEKAYAAN Pasal 19 Kepemilikan HKBP umumlah pemilik semua harta yang ada di HKBP, yang langsung atau yang tidak langsung diawasi oleh Kantor Pusat, yaitu yang berada di Sekretariat Jenderal, departemen, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, demikian juga yang berada jemaat setempat, ressort, dan distrik. Pasal 20 Bentuk Kekayaan Harta gereja itu adalah semua kekayaan berbentuk uang, Surat berharga, dan barang bergerak maupun yang tidak beregerak di segenap HKBP. Pasal 21 Pengawasan 1. Pengawasan harta gereja itu dipercayakan kepada jemaat-jemaat setempat, resort, distrik, lembaga, Badan Penyelenggara Pendidikan, Badan Usaha HKBP, yayasan, departemen, dan Sekretariat Jenderal. 2. Di samping pengawasan tersebut dalam ayat 1, pengawasan umum tertinggi dilaksanakan melalui Badan Audit HKBP. Bab XIII PENUTUP Pasal 22 Kesatuan Aturan dan Peraturan Semua ketentuan yang terclapat dalam Aturan ini akan diterangkan dan dikembangkan melalui penjelasan-penjelasan yang tepat di dalam Peraturan; sebab itu Pembukaan, Aturan, dan Peraturan adalah satu perangkat untuk menata tugas pelayanan HKBP.
PERATURAN Bab I JEMAAT Pasal 1 Jemaat 1. Pengertian Jemaat setempat adalah persekutuan beberapa warga HKBP di suatu tempat tertentu, yang dipimpin oleh pimpinan jemaat setempat. 2. Jemaat Baru Di tempat di mana HKBP belum ada, HKBP dapat didirikan apabila di tempat itu ada beberapa warga HKBP. Syarat mendirikan jemaat baru: 2.1 Ada surat permohonan kepada jemaat terdekat, atau clibutuhkan sesuai dengan pertimbangan pelayan tahbisan. 2.2 Ada tempat melaksanakan kebaktian minggu. 2.3 Ada pelayan. 2.4 Ada yang dapat memimpin sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP. 2.5 Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan Peraturan HKBP. 2.6 Sebelum syarat-syarat di atas dipenuhi, mereka dianggap sebagai satu pos kebaktian. 2.7 Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP. 3. Jemaat yang Dimandirikan Jemaat yang dimandirikan adalah jemaat barn yang didirikan oleh sejumlah warga di tempat yang tertentu, yang dimandirikan oleh jemaat asalnya setelah memenuhi syarat-syarat di bawah ini: 3.1 Ada alasan yang rasional mendirikan jemaat itu. 3.2 Sedikitnya ada 25 keluarga atau 50 warganya yang sudah sidi. 3.3 Ada pelayan jemaat yang dapat melayani dan memimpin jemaat itu. 3.4 Ada rumah perhimpunan atau gedung gereja yang dapat digunakan oleh warga jemaat itu untuk persekutuanpersekutuan gerejawi. 3.5 Ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk pada Aturan Peraturan HKBP. 3.6 Ada persetujuan dari jemaat asalnya melalui rapat pelayan tahbisan yang disetujui oleh pendeta resort. 3.7 Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, jemaat itu diresmikan oleh praeses atas persetujuan Pimpinan HKBP. 4. Jemaat di Luar Negeri. 4.1 Warga HKBP yang tinggal di luar negeri clapat menjadi warga jemaat lain yang seiman dengan HKBP. Tetapi apabila mereka kembali ke tempat di mana HKBP ada, mereka menjadi warga HKBP lagi. 4.2 Warga HKBP yang tinggal di luar negeri dapat mendirikan jemaat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Pimpinan HKBP yang menentukan hubungan jemaat itu dengan resort dan distrik. 4.3 HKBP yang ada di luar negeri dapat menggabungkan diri ke persekutuan gereja yang seiman dengan HKBP. Pasal 2 Kewargaan, Hak dan Kewajiban Warga 1. Warga HKBP adalah: 1.1 Yang sudah dibaptis dan hidup dalam ketaatan kepada Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. 1.2 Yang tunduk pada Konfessi, Aturan Paraturan, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, serta norma-norma kekristenan di HKBP. 1.3 Namanya tertulis pada buku keluarga atau buku register warga jemaat. Hak Warga 2.1 Memperoleh firman Allah, supaya berharap akan perjanjianNya di dalam iman, melalui keikutsertaannya dalam kebaktian dan ambil bagian dalam perjamuan kudus. 2.2 Meminta dan memperoleh baptisan kudus bagi ariak-anaknya, bimbingan dalam kekristenan, sidi, pemberkatan pernikahan, dan kehidupan di masa datang sesudah kehidupan di dunia ini. 2.3 Mendapat bagian dalam segenap perolehan dari jemaat. 3. Kewajiban Warga 3.1 Menjadi saksi Kristus di tengah-tengah persekutuan umum menggunakan karunia-karunia yang ada pada dirinya masing-masing. 3.2 Berpartisipasi aktif dalam pelayanan jemaat.
3.3 Mempergunakan dan mempersembahkan tenaga, pikiran, dan hartanya ke pekerjaan pelayanan jemaat dengan sukacita. 4. Berhenti dari Kewargaan Orang berhenti dari kewargaan jemaat jika: 4.1 Pindah ke gereja yang bukan HKBP. 4.2 Beralih ke agama lain. 4.3 Dikeluarkan dari jemaat sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja. 4.4 Meninggal dunia. Pasal 3 Tugas-tugas Pelayanan Jemaat 1. Mengembangkan dan meningkatkan kehidupan rohani dan jasmani warga jemaat. 2. Mengangkat pelayan-pelayan jemaat. 3. Melaksanakan Konfessi, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, Aturan Peraturan HKBP, dan keputusan rapat di HKBP. 4. Memberangkatkan utusan ke berbagai kegiatan HKBP. 5. Menyediakan lahan pertapakan dan bangunan gereja, bangunan lain dan segala kebutuhan jemaat. 6. Memikirkan yang berguna di resort, distrik, dan HKBP Umum 7. Mengembangkan dan meningkatkan hubungan persekutuan yang bail k dengan teman seiman dan masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. 8. Melayankan pekerjaan jemaat melalui pelayan-pelayan jemaat. Pasal 4 Pelayan di Jemaat 1. Pengertian Pelayan adalah warga jemaat yang terpanggil dan terpilih untuk mempersembahkan dirinya dalam melayankan pekerjaan pelayanan di tengah-tengah jemaat. 2. Ragamnya 2.1 Pelayan tahbisan adalah pendeta, guru huria, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan penatua. 2.2 Pelayan. non-tahbisan ialah pengurus badan, yayasan, dewan, seksi, guru sikola minggu, organis, dirigent koor, panitia. 2.3 Pelayan penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan segenap waktu dan tenaganya untuk bekerja di gereja, dan menerima belanja penuh dari gereja. 2.4 Pelayan tidak penuh waktu ialah pelayan-pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja dengan menyediakan sebagian dari waktu dan tenaganya, dan tidak menerima belanja dari jemaat. 2.5 Pelayan sukarela ialah pelayan yang mempersembahkan dirinya bekerja di gereja sesuai dengan waktu dan tenaganya secara sukarela, dan tidak menerima belanja dari jemaat. Pimpinan Jemaat 3.1. Pendeta resortlah pimpinan jemaat induk, dan pimpinan jemaatlah yang memimpin jemaat cabang. 3.2 Tugas Pimpinan Jemaat a. Memimpin jemaat setempat, merencanakan dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pelayanan sesuai dengan tritugas panggilan gereja. b. Mempimpin pelayan tahbisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. c. Memimpin rapat jemaat, rapat pelayan, rapat pelayan tahbisan, dan rapat pemilihan pengurus-pengurus dewan, seksi, dan panitia pembangunan. d. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, majelis pekerja sinode distrik, rapat resort, rapat majelis resort, spat jemaat, dan rapat pelayan tahbisan. e. Mengawasi, membimbing, dan meningkatkan mutu pelayanan di bidang penatalayanan dan administrasi jemaat. f. Menerima laporan pertanggunglawaban setiap dewan. g. Menyampaikan laporan pelayanan, statistik, dan keuangan jemaat ke pendeta resort, dan rapat jemaat. 3.3 Syarat Menjadi Pimpinan Jemaat a. Pelayan tahbisan penuh waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP. b. hka pelayan tahbisan yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP belum ada, rapat pelayan tahbisan yang dipimpin oleh pencleta resort mermlih seorang dari penatua dengan syarat: (1) Menghayati dan melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik. (2) Sedikitnya sudah lima tahun menjacli penatua. (3) Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas. (4) Berusia 30 hingga 61 tahun pada waktu pemilihan. (5) Ditetapkan oleh praeses. (6) Periodennya empat tahun dan dapat dipilih dua periode berturut-turut.
3.4 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan Rapat Pelayan Tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia. 4. Majelis Perbendaharaan 4.1 Pengertian Majelis perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan membantu pimpinan jemaat untuk mengelola harta dan administrasi jemaat. 4.2 Tugasnya a. Membantu pimpinan jemaat menyusun rencana kerja, anggaran belanja, dan harta kekayaan jemaat untuk dibawakan ke rapat pelayan tahbisan. b. Mengelola administrasi jemaat yang mencakup administrasi umum, maupun sarana dan prasarana. c. Mengadakan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja dan anggaran jemaat. d. Mengatur semua harta kekayaan jemaat demi keteraturan penggunaan, penempatan, dan pengawasannya. e. Menentukan harta benda yang tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan ketentuan untuk clibawakan ke rapat pelayan tahbisan supaya dibahas dan ditetapkan. f. Membuat laporan berkala tentang pengelolaan harta dan administrasi jemaat untuk disampaikan kepada pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang ditentukan. 4.3 Anggotanya a. Dua atau empat orang dari antara penatua yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan. b. Bendahara jemaat. 4.4 Pimpinannya Seorang dari anggota majelis perbendaharaan yang mereka pilih dari antara mereka. 4.5 Syarat Menjadi Majelis Perbendaharaan a. Anggota yang bukan bendahara jemaat: (1) Rajin melaksanakan tugas pelayanannya sebagai penatua, dan berperilaku yang tidak tercela. (2) Sedikitnya sudah tiga tahun menerima penahbisan. (3) Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, mengerti administrasi dan manajemen tata aria. (4) Berusia paling sedikit 28 tahun, dan setinggitingginya 61 tahun ketika mulai memangku jabatannya. b. Bendahara jemaat Lihat No.5 berikut. 4.6 Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua periode berturutturut. 4.7 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. C. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayan tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia. 5. Bendahara Jemaat 5.1 Tugasnya a. Menghimpun, menghitung, menyimpan semua uang jemaat yang bersumber dari berbagai kegiatan yang dilakukan jemaat. b. Membayar dengan uang jemaat segala keperluan yang berhubungan dengan berbagai kegiatan di jemaat sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan, dengan persetujuan pimpinan jemaat. c. Membuat berita keuangan jemaat melalui warta jemaat, dan laporan tertulis, stencilan atau cetakan pada minggu pertama setiap bulan, setiap triwulan, atau setiap semester. d. Menyimpan uang jemaat di bank atau di kantor pos terdekat, kecuali keperluan sehari-hari yang dapat disimpan di brandkas sesuai dengan keputusan rapat pelayan tahbisan. e. Mengirimkan semua uang yang pintas diserahkan ke resort, distrik, dan Kantor Pusat HKBP dengan persetujuan pimpinan jemaat. f. Mengatur semua uang jemaat melalui pembukuan uang masuk dan keluar. Semua bendahara dewan dan seksi yang memegang kas kecil dianggap sebagai wakil bendahara jemaat. g. Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat dan rapat pelayan tahbisan. 5.2 Syarat Menjadi Bendahara Jemaat
a. Penatua atau warga jemaat yang mampu menjadi bendahara, yang terpercaya, dan yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan, b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku yang tidak bercela. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkal atas, dan mengerti manajemen keuangan, terutama akuntansi. d. Berusia paling sedikitnya 28 tahun, dan setinggi-tingginy;I 61 tahun ketika memulai periodenya. 5.3 Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dui periode berturut turut. 5.4 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti sebelum periodenya selesai. c. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaaan dan Siasat Gereja HKBP, atau salah melaksanakan tugasnya sesuai dengan pertimbangan rapat pelayan tahbisan. d. Pindah ke jemaat lain. e. Meninggal dunia. Pasal 5 Dewan 1. Sesuai dengan tri-tugas panggilan gereja, ada tiga dewan di jemaat yaitu: dewan koinonia, dewan marturia, dan dewan diakonia, dan di bawah dewan ada seksi. 1.1 Tugasnya a. Menerima usul rencana tahunan dan anggaran dari setiap seksi. b. Menyusun rencana tahunan dan anggaran dewan yang akin disampaikan kepada pimpinan jemaat untuk dibahas dalam rapat pelayan tahbisan, dan ditetapkan oleh Rapat Jemaat. c. Mangkordinasikan semua seksi dalam melaksanakan rencana tahunan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat. d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tahunan dan anggaran setiap seksi. e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan jemaat. 1.2 Anggotanya Anggota dewan adalah: a. Lima hingga tujuh orang yang dipilih oleh rapat pelayan tahbisan. b. Semua ketua seksi ex-officio. 1.3 Pimpinannya Pimpinan dewan adalah ketua dewan, yang dipilih dari anggotaanggota dewan oleh rapat dewan yang dipimpin oleh pimpinan jemaat. 1.4 Periodenya Periodenya empat tahun. 2. Dewan Koinonia 2.1 Pengertian Dewan koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang mencakup seksi sekolah minggu, remaja, pemuda, perempuan, dan bapak. 2.2 Seksi Sekolah Minggu a. Anggotanya Semua anak-anak jemaat yang berusia empat hingga 12 tahun. b. Pengurus Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus yang dipilih oleh rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga jemaat dan guru sekolah minggu. c. Tugasnya (1) Membimbing anak-anak sekolah minggu dalam mempelajari firman Allah. (2) Membimbing anak-anak sekolah minggu dalam perkembangan pemahaman keagamaan dan kegerejaan. (3) Membimbing anak-anak sekolah minggu sesuai dengan Pola Pendidikan Sekolah Minggu yang telah ditetapkan oleh HKBP. (4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan kepada pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. d. Periodenya Periode kepengurusan seksi sekolah minggu lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu. 2.3 Guru Sekolah Minggu. a. Syarat menjadi guru sekolah minggu adalah:
1)Bersedia mempersembahkan diri bekerja di tengahtengah anak-anak sekolah minggu jemaat. 2)Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan melakukan pekerjaan kegerejaan. 3)Rajin mengikuti sermon. 4)Berusia paling sedikitnya 18 tahun dan sudah sidi. 5)Seboleh-bolehnya berpendidikan keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi, dan fisik anak-anak sekolah minggu, dan proses belajar. 6)Dipilih dalam rapat gabungan dewan koinonia dan pelayan tahbisan dari antara warga jemaat, dan ditetapkan oleh pimpinan jemaat dengan surat keputusan, serta diumumkan dalam kebaktian Minggu. Tugasnya (1) Menyusun bahan ajar tentang firman Tuhan, kehiclupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi, dan fisik anak-anak sekolah minggu. (2) Menyajikan bahan ajar yang telah direncanakan kepada sekolah minggu sesuai dengan kelasnya. (3) Merencanakan dan megadakan keg I atan-kegiatan ekstrakurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke pantipanti asuhan untuk dilaksanakan oleh anak-anak sekolah minggu. (4) Mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak-anak sekolah minggu secara berkala, dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran sekolah minggu. (5) Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaraan sekolah minggu secara berkala dan menyampaikannya kepada ketua seksi sekolah minggu untuk dibahas dalam rapat seksi sekolah minggu, dan selanjutnya disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan ke pimpinan jemaat. 2.4 Seksi Remaja a. Pengertian Seksi remaja adalah persekutuan putera-puteri yang karena 2.4 Seksi Remaja a. Pengertian Seksi remaja adalah persekutuan putera-puteri yang karena (2) Membimbing perempuan supaya semakin berkembang dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa di dalam iman. (3) Membimbing perempuan sesuai dengan Pola Pelaksanaan Seksi Perempuan yang telah clitetapkan oleh HKBP. (5) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan kepada? ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. e. Periodenya Periode kepengurusan seksi perempuan lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat di dalam kebaktian Minggu. 2.7. Seksi Bapak a. Pengertian Seksi bapak adalah persekutuan semua warga jemaat lakilaki, yang menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi sebagai anggota seksi pemuda, dan terdaftar sebagai warga HKBP. b. Anggotanya Semua bapak warga jemaat. c. Pengurusnya Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, benclahara dan anggota pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat bapak jemaat, yang dipimpin oleh ketua dewan koinonia dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat. d. Tugasnya (1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap kaum bapak jemaat tentang penghayatan firman Tuhan agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman. (2) Membimbing kaum bapak agar semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan terutama tentang posisi dan kehidupan kaum bapak agar semakin dewasa dalam iman. (3) Membimbing kaum bapak sehubungan dengan Pola Pelaksanaan Seksi Bapak yang sudah ditentukan oleh HKBP. (4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelayanan kaum bapak yang akan disampaikan kepada ketua dewan koinonia dan pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. e. Periodenya Periode kepengurusan seksi bapak lamanya dua tahun, dan pendeta resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian Minggu. Dewan Marturia
3.1. Pengertian Dewan marturia adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan kegiatan pemberitaan Injil di tengah-tengah jemaat dan masyarakat yang mencakup seksi pekabaran Injil dan seksi musik. 3.2 Seksi Pekabaran Injil a. Pengertian Seksi pekabaran Injil Jil adalah unit pelayanan yang didirikan oleh jemaat untuk memberitakan Injil ke lingkungan sekitarnya. b. Tugasnya (1) Melaksanakan pemberitaan Injil di dalam HKBP sendiri. (2) Melaksanakan pemberitaan Injil ke luar HKBP. (3) Menghimpun persembahan, dana melalui donateur dan kegiatan- kegiatan lainnya untuk menyokong kegiatan pekabaran Injil yang lebih lugs. (4) Menjalankan program pekabaran Injil HKBP. (5) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya untuk disampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. (2) Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. (3) Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun. 3.3 Seksi Musik a. Pengertian Seksi musik adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat. b. Tugasnya (1) Memberikan bimbingan dalam hal kegiatan musik vokalia dan instrumentalia di jemaat, untuk memberitakan firman Allah. (2) Menyediakan keperluan-keperluan yang berhubungan dengan kegiatan musik vokalia dan instrumentalia. (3) Meningkatkan kelompok-kelompok paduan suara dan kelompok-kelompok pemusik. (4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada ketua dewan marturia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapat Pelayan Tahbisan yang memilih anggota seks itu, yakm tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisa dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. (2) Rapat Seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari anta mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisa (3) Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yan disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan rap, pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua paniti bertanggung-jawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun. Dewan Diakoni 4.1 Pengertian Dewan diakoni adalah organ yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup seksi diakoni sosial, seksi pendidikan, seksi kesehatan, dan seksi kemasyarakatan. 4.2 Seksi Diakoni Sosial a. Pengertian Seksi diakoni sosial adalah unit pelayanan yang dibentu c oleh jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakonia kepada yang pantas dibantu. b. Tugasnya (1) Melayankan pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dari jemaat. (2) Melaksanakan pelayanan diakonia sosial kepada orangorang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri. (3) Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas. (4) Menjalankan program diakoni sosial HKBP.
(5) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada ketua seksi diakonia sosial dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapat pat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi, yaltu tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. (2) Rapat Seksi yang memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka sendiri dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. (3) Seksi itulah yang membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun. 4.3 Seksi Pendidikan a. Pengertian Seksi pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian juga bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya. b. Tugasnya (1) Melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah-tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa. (2) Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tep guna. (3) Menghimpun sumbangan, dana dari berbagai sumbangan untuk melayankan beasiswa kepada putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya. (4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentan pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepa ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapat gabungan dewan diakonia dan pelayan tahbis, yang memilih anggota seksi sesuai denga keperluannya. (2) Rapat seksi yang memilih ketua dan sekretaris cl~ anggotanya yang sudah terpilih itu, kemudia dilaporkan kepada ketua dewan diakonia dan pimpin jemaat untuk meminta persetujuan dan penetapan. (3) Sesuai dengan kebutuhan, rapat seksi pendidikan clikan mendirikan panitia, dan melaporkannya kepada ketua dewan diakonia untuk meminta persetujuan dan penetapan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun. 4.4 Yayasan Pendidikan Rapat gabungan dewan diakonia dan pelayan tahbisan dapat mendirikan yayasan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP. Jika yayasan sudah berdiri, seksi pendidikan tidak diperlukan lagi. 4.5 Seksi Kesehatan a. Pengertian Seksi kesehatan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitar yang memerlukannya. b. Tugasnya (1) Melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya. (2) Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan. (3) Melayankan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat. (4) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada ketua dewan diakonia dan pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapat pelayan tahbisan yang memilih anggota seksi itu, tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. tiga hingga lima orang dari pelayan tahbisan, dan lima hingga tujuh orang dari warga jemaat. (2) Rapat seksi memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. (3) Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun. (2) Rapat seksi memilih ketua dan sekretaris dari antara mereka dengan persetujuan rapat pelayan tahbisan. (3) Seksi membentuk berbagai kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dengati persetujuan rapat pelayan tahbisan. Panitia melalui ketua panitia bertanggungjawab kepada rapat seksi. (4) Seksi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhannya, tetapi paling sedikitnya enam bulan sekali. d. Periodenya Periodenya dua tahun.
4.6 Seksi Kemasyarakatan a. Pengertian Seksi kemasyarakatan adalah unit pelayanan yang dibentLik oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan, dan membina hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah. b. Tugasnya (1) Merencanakan dan melaksanaan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagi pengejawantahan dari visi HKBP yang inklusif dii dialogis. (2) Memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan di berbagai bidang kehidupan, serta merencanakan dan menentukin sikap HKBP berkenaan dengan perkembanganperkembangan 411. (3) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usdi meningkatkan kehidupan masyarakat dan pernelihara4 (4) Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber cian i lingkungan hidup. yang cliperlukan untuk pelayanan tersebut. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada ketua dewan dikonia dan pimpinan jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. c. Pengurus dan Anggota (1) Rapatpelayan tahbisan yang memilih anggota seksi Bab II RESORT Pasal 6 Resort Pengertian Resort adalah persekutuan jemaat-jemaat setempat untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di tengah-tengah jemaat-jemaat. 2. Syarat Mendirikan Resort Baru 2.1 Lebih dari satu jemaat. 2.2 Letak resort itu baik sebagai satu kesatuan pelayanan gerejawi. 2.3 Mampu menanggung belanja pelayan penuh waktu beserta kebutuhan-kebutuhan resort, demikian juga tanggungjawabnya ke distrik dan ke HKBP umum. 2.4 Ada rumah pendeta resort, kantor resort, dan inventaris resort. 2.5 Ada Surat permohonan dari resort yang akan dimandirikan itu, yang disetujui rapat resort yang memandirikan di mana dilampirkan sejarah jemaat-jemaat yang akan tergabung dalam resort itu, statistik jiwa, inventaris, laporan keuangan, dan daftar pelayan yang ada di resort itu yang dialamatkan kepada Pimpinan HKBP. 2.6 Praeses meresmikan resort itu, setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan HKBP. 3. Resort Khusus Jika ada jemaat yang akan dimandirikan menjadi resort tetapi tidak memenuhi syarat-syarat di atas, pimpinan distrik yang memeriksa kelayakannya, dan Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan dan menetapkannya. Pasal 7 Yang Melayani Resort 1. Pendeta Resort Tugasnya 1.1 Memimpin resort bersama-sama dengan mejelis resort. 1.2 Memimpin jemaat induk resort bersama-sama dengan pelayan tahbisan lainnya. 1.3 Memimpin rapat resort, rapat majelis resort, dan rapat-rapat lain di tingkat ressort. 1.4 Memikirkan semua yang dibutuhkan demi membangkitkan dan menghidupkan jemaat bersama-sama dengan pelayan-pelayan di resort itu. 1.5 Membimbing jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu untuk memenuhi tanggungjawabnya. 1.6 Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat majelis pekerja distrik, dan rapat resort. 1.7 Mengawasi keuangan dan kekayaan jemaat-jemaat yang dalam resssort itu. 1.8 Membuat evaluasi dan memberikan laporan pekerjaan, statistik, dan keuangan resort ke rapat resort dan praeses. 2. Majelis Resort. 2.1 Tugasnya a. Menyertai pendeta resort memimpin resort. b. Memotivasi dan melaksanakan kegiatan bersama dewan., dewan dan seksi-seksi di jemaat-jemaat yang ada di resort itu. c. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapot Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, majelis pekerja sinode distrik, dan rapat resort. 2.2 Pimpinannya Pendeta resort. 2.3 Anggotanya
a. Pendeta resort. b. Empat hingga enam orang yang dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort itu. Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. 3. Sekretaris Bendahara Ressort 3.1 Tugasnya a. Mengelola administrasi dan keuangan resort. b. Mempersiapkan dan melaksanakan yang perlu bagi rapatrapat di resort itu. c. Mengingatkan, menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang di resort sesuai dengan keputusan rapat resort dan rapat majelis resort dengan persetujuan pendeta resort. d. Menerima dan memeriksa serta mengawasi dan mengirimkan uang ke distrik dan ke Pusat dari jemaatjemaat yang tergabung dalam resort itu dengan persetujuan pendeta resort. e. Mencari jalan untuk memasukkan uang ke resort dengan persetujuan pendeta resort. f. Membuat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban setup bulan ke pendeta resort 3.2 Syaratnya a. Seorang dari majelis resort yang mampu menjadi bendahara dan terpercaya yang dipilih oleh rapat resort. b. Rajin melaksanakan tugasnya, dan berperilaku tidak bercela. c. Seboleh-bolehnya berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas, dan memahami pekerjaan administrasi dan manajemen keuangan. d. Berusia paling sedikitnya 30 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun ketika memulai periodenya. 3.3 Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturutturut. Bab III DISTRIK Pasal 8 Distrik 1. Pengertian Distrik adalah kesatuan dari beberapa resort untuk memantapkan dan mengembangkan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan di distrik itu. 2. Syarat Mendirikan Distrik 2.1 Paling sedikitnya enam resort. 2.2 Letaknya sesuai untuk memantapkan pelayanan. 2.3 Mampu melaksanakan dan mewujudkan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, sinode distrik, dan majelis pekerja sinode distrik. 2.4 Mampu memenuhi keperluan-keperluan distrik itu. 2.5 Pimpinan HKBP yang mempertimbangkan kemampuan baik distrik dan tempat keduclukan distrik itu sesuai dengan usul sinode distrik asalnya. 2.6 Majelis Pekerja Sinode yang, menetapkan distrik, dan Ephoru menerbitkan Surat keputusan yang disampaikan di kebaktia Minggu pada peresmian distrik itu. Pasal 9 Yang Melayani Distrik 1. Praeses 1.1 Tugasnya a. Memimpin distrik bersama-sama dengan para kepala bidan b. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan distrik sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, dan Rapat Pimpinan HKBP. c. Membina dan menggembalakan pelayan-pelayan tahbisa dalam pekerjaan yang sesuai dengan tugas pelayanannya masing-masing. d. Membimbing dan mengawasi semua kegiatan yan berkenaan dengan kerohanian dan kekayaan di jemaat-jemaat dan resort-resort. e. Memimpin sinode distrik, majelis pekerja sinode distri dan rapat pimpinan distrik. f. Meresmikan jemaat-jemaat dan resort-resort barn yan sudah ditetapkan oleh Pimpinan HKBP. g. Mengunjungi jemaat-jemaat dan memimpin pesta-pesta jubileum jemaat. h. Melantik pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu pada jabatannya masing-masing di distrik itu. i. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di jemaat dan resort yang tidak dapat diselesaikan oleh majelis resort. j. Mengawasi pelaksanaan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat majelis pekerja sinode distrik, dan rapat distrik. k. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat para pelayan tahbisan penuh waktu di distrik.
l. Mengawasi dan menerima laporan dari yayasan tentang pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan HKBP yang ada di distrik itu. m. Memberikan laporan dan saran kepada Ephorus tentang kemampuan dan perpindahan pelayan-pelayan tahbisan penuh waktu yang ada di distrik itu. n. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ephorus HKBP, dan laporan pekerjaan ke majelis pekerja sinode distrik, Berta laporan tahunan ke sinode distrik. 1.2 Syarat Menjadi Praeses a. Paling sedikitnya sudah 15 tahun setelah menerima tahbisan kependetaan di HKBP, dan bekerja terus di HKBP. Pendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau di lembaga lain, dianggap bekerja di HKBP. b. Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. c. Sehat rohani dan jasmani. d. Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. e. Dipilih oleh Sinode Agung. 1.3 Pemilihan a. Setiap distrik mengajukan tiga hingga lima orang bakal calon dari antara semua pencleta HKBP yang telah memenuhi persyaratan. b. Ephorus menyampaikan Hama-Hama bakal calon praeses yang diajukan distrik itu kepada Ephorus terpilih agar menentukan calon praeses yang akan dipilih di Sinode Agung, jumlahnya dua kali sebanyak distrik dengan mempertimbangkan jumlah distrik yang mengajukan bakal talon itu. c. SinodeAgung memilih dari calon-calon yang diajukan oleh Ephorus HKBP terpilih itu sebanyak distrik yang ada melalui pemungutan suara hingga tercapai jumlah ½ N+1. d. Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non ails pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. e. Ephorus terpilih melantik praeses terpilih dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. 2. Bidang-bidang di Distrik 2.1 Pengertian a. Bidang adalah organ pelayanan yang bekerja melaksanakan tri-tugas panggilan gereja di distrik. b. Pengadaan bidang dan pimpinannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan distrik itu. 2.2 Bidang Koinonia a. Tugasnya (1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat-jemaat dan resort-ressort yan ada di distrik itu. (2) Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antar pelayan-pelayan di distrik itu. (3) Membangkitkan dan memelihara persekutuan di antara kelompok-kelompok kategorial. (4) Melaksanakan kegiatan dan kebaktian bersama tingkat distrik. Mempersiapkan bahan-bahan atau materi pembinaa kategorial dan warga jemaat yang didasarkan pada pro gram HKBP. (6) Menyusun dan mempersiapkan bentuk-bentuk liturgi yang sesuai untuk dipergunakan dalam kebaktiankebaktian yang mampu membangkitkan kehidupan gerejawi HKBP. (7) Menjalin persekutuan dan melaksanakan kegiatan ibadah bersama dengan gereja-gereja tetangga yang ada di distrik itu. (8) Mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan umat beragama lain. (9) Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan. b. Pimpinan Kepala bidang koinonia adalah pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul praeses. 2.3 Bidang Marturia a. Tugasnya (1) Memikirkan dan melayankan pekerjaan pekabaran Injil kepada kelompok-kelompok khusus di tengah-tengah masyarakat. (2) Meningkatkan kemampuan para pengkhotbah dan pekabar Injil dari kalangan warga maupun pelayan jemaat. (3) Memikirkan dan mempersiapkan materi-materi pengakuan. (4) Membangkitkan dan mengembangkan kebaktiankebaktian doa di tengah-tengah masyarakat. (5) Mewartakan Injil kepada seluruh masyarakat. (6) Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada praeses sesuai dengan waktu yang ditentukan. b. Pimpinannya Kepala bidang marturia adalah seorang pendeta yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul praeses. 2.4 Bidang Diakonia
a. Tugasnya (1) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial di jemaat, resort, dan di distrik, demikian juga di tengah-tengah masyarakat. (2) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui lembaga-lembaga dan seksi-seksi yang ada di jemaat-jemaat dan resort-resort. (3) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha meningkatkan mutu kehidupan ekonomi warga jemaat dan masyarakat, terutama melalui seksi diakoni sosial dan seksi kemasyarakatan yang ada di jemaat-jemaat. (4) Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk membantu anak-anak sekolah yang tidak mampu membayar biaya pendidikan, pengangguran, yatim piatu, penyandang cacat fisik, dan tuna wisma. (5) Mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan merencanakan serta menentukan sikap dan pendapat yang perlu dari HKB menghadapi perkembangan-perkembangan itu. (6) Membina dan mengembangkan hubungan komunikatif yang baik dengan berbagai golongan masyarakat dan pemerintah. (7) Mengusahakan dana yang perlu bagi pelayanan bidang diakonia dan tetap memelihara persekutuan dengan jemaat dan resort. (8) Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya dan menyampaikannya kepada praeses, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. b. Pimpinannya Kepala bidang diakonia adalah seorang warga jemaat ataul pelayan tahbisan HKBP yang ditetapkan oleh Pimpinan HKBP atas usul praeses. 3. Majelis Pekerja Sinode Distrik 3.1 Pengertian Majelis pekerja sinode distrik adalah para pekerja yang melayani distrik untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majeli Pekerja Sinode, Rapat Pimpinan HKBP, dan sinode distrik. 3.2 Anggotanya a. Praeses b. Kepala bidang c. Delapan hingga 12 orang yang dipilih oleh sinode distrik dari para pelayan. 3.3 Periodenya Periodenya empat tahun. BAB IV HKBP UMUM Pasal 10 HKBP Umum HKBP umum adalah kesatuan segenap HKBP yang meliputi jemaat, resort, distrik, lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan yang dipimpin oleh Ephorus. Pelayanan umum dilakukan oleh Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia, yayasan, Ketua Rapat Pendeta, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, Badan Usaha HKBP, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP, Badan Penelitian Pengembangan HKBP, Bendahara Umum, dan komisi. Pasal 11 Ephorus I. Tugasnya 1.1 Menggembalakan jemaat-jemaat dan pelayan-pelayan di segenap HKBP. 1.2 Melaksanakan pembinaan terhadap pelayan-pelayan tahbisan dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan tugas-tugas pelayanannya, terutama dalam pelayanan firman dan penggembalaan. 1.3 Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengahtengah bangsa dan negara. 1.4 Mewakili HKBP terhadap pemerintah, gereja, dan badan-badan lain di dalam maupun di luar negeri. 1.5 Memimpin segenap HKBP bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen berdasarkan Alkitab, Konfessi, Aturan Paraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja sebagai manifestasi kepatuhannya kepada Yesus Kristus, Raja Gereja. Ephorus dapat mendelegasikan wewenang melaksanakan tugas-tugas tertentu kepada Sekretaris Jenderal, kepala departemen, atau praeses sesuai dengan kebutuhannya. 1.6 Menyelenggarakan Sinode Agung sesuai dengan ketentuan persidangan Sinode Agung. 1.7 Memimpin Rapat Pimpinan HKBP. 1.8 Melantik praeses. 1.9 Memimpin Rapat Praeses. 1.10 Mempersiapkan dan menyusun Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP yang akan disampaikan kepada Sinode Agung untuk ditetapkan.
1.11 Menyusun Rencana Strategis HKBP untuk disampaikan ke Sinode Agung, dan Rencana Tahunan dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja yang akan disampaikan kepada Majelis Pekerja Sinode untuk ditetapkan. 1.12 Mengunjungi jemaat-jemaat untuk memimpin upacara penahbisan gereja dan peletakan batu alas. 1.13 Menahbiskan pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, dan evangelic. 1.14 Menyampaikan Laporan Tahunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya memimpin HKBP ke Sinode Agung. 1.15 Menyusun Almanak HKBP. 1.16 Menerbitkan surat-surat ketetapan tentang jemaat, resort, distrik baru, yayasan, lembaga, dan komisi, clemiklan juga yang berhubungan dengan personalia. 1.17 Menerima usul amandemen terhadap Aturan Peraturan HKBP. 2. Syarat Menjadi Ephorus 2.1 Paling sedikitnya sudah 20 tahun menerima tahlbisall kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendetapendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP. 2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. 2.5 Dipilih oleh Sinode Godang. 3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. 4. Pemilihan 4.1 Tiap sinode distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Ephorus. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui penghitungan surat suara di sinode distrik. 4.2 Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ N+1. 4.3 Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. 4.4 Pendeta tertua dari peserta Sinode Agung yang melantik Ephorus baru dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. 5. Berhenti dan Berhalangan 5.1 Berhenti a. Periodenya selesai. b. Minta berhenti. c. Terkena sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. d. Meninggal dunia. 5.2 Berhalangan a. Berhalangan Tidak Tetap Apabila Ephorus berhalangan karena sakit atau melakukan perjalanan dings ke luar negeri, tugas keephorusan didelegasikan kepada Kepala Departemen Koinonia. b. Berhalangan Tetap (1) Apabila Ephorus meninggal atau tidak dapat lagi menjalankan tugas pelayanannya, jabatan keephorusan dipegang oleh Kepala Departemen Koinonia. Sinode Agung yang diselenggarakan atas undangan Kepala Departemen Koinonia memilih Ephorus baru untuk memenuhi periode ode yang masih tersisa, selambat- lambatnya tiga bulan setelah Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan itu. Tetapi jika periode Ephorus yang meninggal atau berhalangan tetap itu tinggal enam bulan lagi, Kepala Departemen Koinonia tetap memegang jabatan keephorusan itu hingga akhir periode itu. (2) Selama Kepala Departemen Koinonia memegang jabatan keephorusan, yang dapat dilakukannya hanyalah tugastugas rutin. Pasal 12 Sekretaris Jenderal Tugasnya 1.1 Menyertai Ephorus memimpin HKBP bersama-sama dengan kepala departemen. 1.2 Memimpin administrasi HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP 1.3 Mewakili Ephorus melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ephorus sesuai dengan kebutuhannya. 1.4 Menerima laporan pelayanan dari organ-organ pelayanan di bawahnya. 1.5 Bersama-sama dengan kepala departemen menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung.
1.6 Mempersiapkan segala keperluan yang berkenaan dengan pelaksanaan Sinode Agung dan rapat-rapat lain di tingkat Pusat. 1.7 Bersama-sama dengan Ephorus dan kepala departemen menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP. 1.8 Membuat evaluasi dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin. 2. Syarat Menjadi Sekretaris Jenderal 2.1 Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terns di HKBP. Pendetapendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP. 2.2 Tidak pernah clikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. 2.5 Dipilih oleh Sinode Agung. 3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. 4. Pemilihan 4.1 Tiap sinode distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Sekretaris Jenderal. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui penghitungan surat suara di sinode distrik. 4.2 Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ N+ 1. 4.3 Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. 4.4 Ephorus terpilih yang melantik Sekretaris Jenderal dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. Pasal 13 Kepala Departemen Koinonia Tugasnya 1.1 Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP. 1.2 Memimpin semua pekerjaan di Departemen Koinonia: a. Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan semua usaha yang mengembangkan dan meneguhkan persekutuan seluruh warga HKBP di semua tingkat, persekutuan oikumenis di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. b. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam kegiatan mengembangkan dan meneguhkan persekutuan sel uruh warga di semua tingkat, dan menjadi pegangan semua petugas. c. Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan. d. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya. e. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung. f. Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Diakonia dohot Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP. Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin. 2. Syarat Menjadi Kepala Departemen Koinonia 2.1 Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terns di HKBP. Pendetapendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP. 2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. 2.5 Dipilih oleh Sinode Agung. 3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. 4. Pemilihan 4.1 Tiap sinode distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Koinonia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui penghitungan surat suara di sinode distrik. 4.2 Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ N+1. 4.3 Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. 4.4 Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Koinonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. Pasal 14 Kepala Departemen Marturia
1. Tugasnya 1.1 Menyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya memimpin HKBP. 1.2 Memimpin semua pekerjaan di Departemen Marturia: a. Mengkordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pekabaran Injil di setiap tingkat pelayanan HKBP. b. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan pemberitaan firman Allah yang akan menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan. c. Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang cliberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan. d. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya. e. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepala departemen lainnya menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategis ke Sinode Agung. f. Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, dan Departemen Diakonia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP. g. Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin. Syarat Menjadi Kepala Departemen Marturia 2.1 Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendetapendeta yang oleh HKBP diutus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP. 2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. 2.5 Dipilih oleh Sinode Agung. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. 4. Pemilihan 4.1 Tiap sinode distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh pendeta HKBP. Sebab itu calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Marturia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui penghitungan surat suara di sinode distrik. 4.2 Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ N+1. 4.3 Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. 4.4 Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Marturia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. Pasal 15 Kepala Departemen Diakonia 1. Tugasnya 1.1 Manyertai Ephorus bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepada departemen lainnya memimpin HKBP. 1.2 Memimpin semua pekerjaan di Departemen Diakmonia: a. Mengkordinasikan pengelolaan semua pelayanan social yang berhubungan dengan pemberian bantuan kepada yang kesusahan, demikian juga yang berhubungan dengan yayasan pendidikan dasar, menengah, dan yayasan pendidikan tinggi, yayasan kesehatan dan pengembangan masyarakat di setiap tingkat pelayanan. b. Menyusun kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan pedoman-pedoman yang perlu dalam pekerjaan diakonia yang menjadi pegangan bagi semua pelayan di semua tingkat pelayanan. c. Mewakili Ephorus dalam pelaksanaan tugas yang diberikan Ephorus sesuai dengan kebutuhan. d. Menerima laporan pelaksanaan tugas dari semua organ pelayanan di bawahnya. e. Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal dan kepah departemen lainnya, menyertai Ephorus menyusun Berita Pelayanan, Rencana Tahunan, dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan HKBP, yang akan mereka sampaikan ke Majelis Pekerja Sinode; Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Strategic ke Sinode Agung. f. Bersama-sama dengan Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, dan Departemen Marturia menyelenggarakan Rapat Pimpinan HKBP. Membuat evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban kepada Ephorus melalui laporan rutin. Syarat Menjadi Kepala Departemen Diakonia 2.1 Seorang pelayan atau warga jemaat yang bersedia mengorbankan dirinya untuk pekerjaan pelayanan, diakonia, dan kemasyarakatan karena Kristus. 2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. 2.5 Dipilih oleh Sinode Agung.
3. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. Pemilihan 4.1 Tiap sinode distrik mencalonkan satu atau dua orang calon dari seluruh HKBP. Sebab An calon itu boleh dari luar distriknya asal sudah memenuhi syarat menjadi Kepala Departemen Diakonia. Cara menentukan calon itu di setiap distrik adalah melalui penghitungan surat suara di sinode distrik. 4.2 Sinode Agung memilih seorang dari calon-calon itu melalui penghitungan surat suara hingga mencapai jumlah ½ N+1. 4.3 Panitia pemilihan adalah seorang pendeta dan seorang non pendeta yang diajukan oleh setiap distrik yang dipimpin oleh pendeta tertua anggota Sinode Agung. 4.4 Ephorus terpilih yang melantik Kepala Departemen Diakonia dalam satu kebaktian Minggu di gereja HKBP. Pasal 16 Biro, Yayasan, Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP 1. Biro adalah organ pelayanan di bawah Sekretariat Jenderal dan departemen, yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan prinsip efisiensi. 2. Yayasan 2.1 Pengertian Yayasan adalah organ pelayanan sosial yang didirikan. oleh HKBP atau warga HKBP berclasarkan Aturan Peraturan HKBP dan peraturan pemerintah di tingkat Pusat, distrik, resort, atau jemaat. 2.2 Tugasnya a. Yayasan didirikan untuk mengadakan berbagai usah, terutama di bidang marturia dan diakonia yang bertujuan meningkatkan kemampuan warga HKBP dan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan agar mampu menghadapi kesukaran-kesukaran yang diakibatkan cleh perubahan zaman yang terus terjadi. b. Tiap yayasan yang didirikan oleh HKBP mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sendiri, yang didasarkan dan tidak bertentangan dengan Aturan Peraturan HKBP; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu harus disetujui oleh departemen yang menjadi atasannya, atau HKBP yang menjadi atasan yayasan itu di tempatnya berdiri. c. Setiap yayasan bertanggungjawab ke departemen yang menjadi atasannya, atau kepada HKBP yang menjadi atasannya di tempatnya berdiri. d. Sebagai bukti pertanggungjawaban yang dimaksud dalam point c di atas, setup yayasan harus memberikan laporan berkala secara tertulis kepada atasannya masing-masing. Pasal 17 Ketua Rapat Pendeta Tugasnya 1.1 Memimpin Rapat Pendeta. 1.2 Menolong pendeta-pendeta yang menghadapi kesulitan-kesulitan dalam pelayanannya, berkonsultasi dengan Ephorus. 1.3 Mengadakan pembinaan kepada pendeta dan calon pendeta bekerja sama dengan pelayan-pelayan Kantor Pusat. 1.4 Mengelola Tumpak Liat Pandita. 1.5 Menghadiri rapat pendeta distrik. 1.6 Mengundang pendeta mengikuti Rapat Pendeta dengan persetujuan Ephorus. 1.7 Menyampaikan keputusan Rapat Pendeta kepada Ephorus. 1.8 Bersama-sama dengan Ephorus menentukan tempat, waktu, terra, panitia, dan agenda Rapat Pendeta. Syarat Menjadi Ketua Rapat Pendeta 2.1 Paling sedikitnya sudah 15 tahun menerima tahbisan kependetaan di HKBP dan bekerja terus di HKBP. Pendetapendeta yang oleh HKBP d1utus bekerja di gereja atau lembaga lain, mereka dianggap tetap bekerja di HKBP. 2.2 Tidak pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2.3 Sehat rohani dan jasmani. 2.4 Usianya tidak lebih dari 61 tahun pada saat pemilihan. Pasal 18 Majelis Pekerja Sinode 2.1 Ephorus, Sekjend, KadepKoinonia, Marturia dan Diakonia. 2.2 Semua praeses 2.3 Ketua Sekolah Tinggi Teologi 2.4 Ketua Badan Penelitian dan Penggembangan HKBP 2.5 Ketua Badan Audit HKBP 2.6 Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP 2.7 Ketua Rapat Pendeta
2.8 Seorang utusan dari guru jemaat 2.9 Seorang utusan dari bibelvrouw 2.10 Seorang utusan dari diakones 2.11 Dua orang utusan distrik dari anggota Sinode Agung. Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik bersangkutan memilih penggantinya menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode dari anggota Sinode Agung. 3. Periodenya Periodenya empat tahun. Pasal 19 Badan Audit HKBP 1. Pengertian Badan Audit HKBP adalah organ yang mengaudit dan mengevaluasi penggunaan keuangan, kekayaan, dan pelaksanaan program kerja semua unit pelayanan di HKBP. 2. Tugasnya 2.1 Memeriksa dan mengadakan audit pengelolaan keuangan dan kekayaan di semua organ pelayanan di HKBP. 2.2 Memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja semua organ pelayanan di HKBP. 2.3 Mempersiapkan dan membuat laporan berkala pemeriksaan dan evaluasi penggunaan uang, kekayaan, dan proses pelaksanaan 7 program kerja untuk disampaikan kepada pimpinan organ pelayanan bersangkutan. 2.4 Menyampaikan rekapitulasi hasil audit keuangan HKBP ke setup jemaat melalui Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali. 2.5 Mengawasi dan mengendalikan kekayaan dan keuangan HKBP. 2.6 Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode. 3. Pimpinan Kepala Badan Audit HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode HKBP dari warga gereja, dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan sura keputusan. 4. Anggota Tiga hingga empat orang yang diangkat oleh Pimpinan HKBP dari warga HKBP, dan ditetapkan dengan surat keputusan. 5. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Audit HKBP 5.1 Warga HKBPyang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja. 5.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang akuntansi, dan sedapat mungkin suclah pernah bekerja sebagai auditor. 5.3 Sehat rohani dan jasmani. 5.4 Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 5.5 Berusia paling sedikitnya 40 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun. Periodenya Periodenya empat tahun, dan hanya satu periode. Pasal 20 Badan Usaha HKBP 1. Pengertian Badan Usaha HKBP adalah organ yang mengusahakan sumber-sumber dana yang diperlukan HKBP dalam melaksanakan pelayanannya. 2. Tugasnya 2.1 Memberdayakan asset-aset HKBP supaya dapat menjadi sumber dana bagi HKBP. 2.2 Mendirikan badan-badan usaha HKBP, atau badan usaha kerja sama dengan warga gereja, atau badan-badan luar negeri, yang dapat menjadi sumber dana bagi HKBP. 2.3 Mencari dan menghimpun dana dari warga jemaat yang mampu dan man menyumbang badan-badan usaha HKBP. 2.4 Mengelola dana yang berasal dari badan-badan usaha HKBP sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP. 2.5 Bertanggungjawab kepada Majelis Pekerja Sinode melalui Pimpinan HKBP. Pimpinan Kepala Badan Usaha HKBP dipilih oleh Majelis Pekerja Sinode dari tengah-tengah warga HKBP, dan ditetapkan oleh Pimpinan HKBP dengan surat keputusan. Anggota Jumlah anggota Badan Usaha HKBP 15 hingga 20 orang, yang diangkat oleh Pimpinan HKBP dari antara warga HKBP. 5. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Usaha HKBP 5.1 Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja.
5.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang pengelolaan dan pengembangan dunia usaha. 5.3 Sehat rohani dan jasmani. 5.4 Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 5.5 Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun. Pasal 21 Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP 1. Pengertian Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP adalah organ yangi mengadakan berbagai penelitian tentang kehidupan gereja dan masyarakat untuk mengembangkan dan memantapkan pelayanan gereja. 2. Tugasnya 2.1 Mengadakan penelitian-penelitian tentang kehidupan gereja umumnya, HKBP khususnya. 2.2 Mencermati dan mengevaluasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang berdampak ke kehidupan gereja. 2.3 Menyusun strategi mengembangkan kehidupan dan pelayanan HKBP khususnya, dan gereja umumnya berdasarkan hash-hash penelitian itu. 2.4 Bekerja sama dengan Komisi Teologi dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan ajaran dan teologi. 2.5 Memberikan laporan dan saran kepada Pimpinan HKBP untuk membantu organ-organ pelayanan yang ada di HKBP. 2.6 Saling membantu dalam pelayanan dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP, Universitas HKBP Nommensen, dan lembaga lain yang dianggap perlu. 2.7 Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan HKBP paling sedikilnya setahun sekali. 3. Pimpinan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan diangkat oleh Pimpinan HKBP dari tengah-tengah warga HKBP, dan ditetapkan dengan Surat keputusan. 4. Syarat Menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP. 4.1 Warga HKBP yang rajin mengikuti kebaktian, setia, dan bersedia mempersembahkan dirinya untuk pekerjaan gereja. 4.2 Warga HKBP yang memiliki kemampuan di bidang penelitian. 4.3 Sehat rohani dan jasmani. 4.4 Belum pernah dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 4.5 Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun. S. Periodenya Periodenya empat tahun, dan dapat dipilih dua kali berturut-turut. Pasal 22 Bendahara Umum 1. Pengertian Bendahara Umum adalah organ yang mengelola keuangan HKBP Umum. 2. Tugasnya 2.1 Menerima, menyimpan, mengawasi, dan mengeluarkan uang sesuai dengan Peraturan Keuangan Umum HKBP. 2.2 Membuat laporan keuangan kepada Pimpinan HKBP, paling sedikitnya enam bulan sekali. 3. Pengangkatan Pimpinan HKBP mengangkat Bendahara Umum dengan Surat keputusan. 4. Syarat 4.1 Pelayan tahbisan atau warga HKBP. 4.2 Terpercaya dan mempunyai keahlian tentang keuangan. 4.3 Sehat rohani dan jasmani. 4.4 Berusia paling sedikitnya 35 tahun, dan setinggi-tingginya 61 tahun. Bab V KOMISI-KOMISI DI HKBP Pasal 23 Komisi 1. Komisi Teologi 1.1 Tugasnya a. Mengamati teologi yang tengah berkembang di masyarakat, di tingkat nasional, regional, dan internasional. b. Memberikan informasi kepada para pendeta tentang teologi yang sedang berkembang.
c. Mengadakan seminar, lokakarya, dan konsultasi tentang teologi yang sedang berkembang. d. Mengamati kecenderungan peristiwa-peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dari sudut pandang teologi. e. Menyampaikan hash-hash Komisi kepada Ketua Rapat Pendeta untuk dibahas dalam Rapat Pendeta. f. Membantu perguruan tinggi teologi HKBP untuk menerbitkan jurnal teologi. g. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Komisi kepada Pimpinan HKBP paling sedikitnya setahun sekali. 1.2 Pimpinan Ketua Komisi Teologi dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota Komisi itu. 1.3 Anggota a. Tiga orang dosen teologi. b. Dua orang praeses. c. Lima orang pendeta. d. Tiga orang warga jemaat. 2. Komisi Liturgi dan Ibadah 2.1 Tugasnya a. Meneliti liturgi dan ibadah yang ada di HKBP. b. Meneliti liturgi dan ibadah yang disukai oleh warga gervid sesuai dengan perkembangan zaman. 2.2 Pimpinan Ketua Komisi Liturgi dan Ibadah dipilih oleh Pimpinan HKBP dari para pendeta anggota Komisi itu. 2.3 Anggota a. Dua orang dosen teologi. b. Seorang praeses. c. Seorang pendeta resort. d. Seorang guru huria. e. Seorang ahli musik gerejawi. f. Seorang warga jemaat. g. Seorang bibelvrouw. h. Seorang diakones. i. Seorang penatua. j. Seorang pemuda. 3. Komisi Beasiswa 3.1 Tugasnya a. Memikirkan peningkatan pengetahuan dan kemampuan pelayan-pelayan HKBP melalui kursus-kursus di dalam dan di luar negeri b. Meneliti dan menetapkan penerima-penerima besasiswa dari warga jemaat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi. c. Meneliti permohonan-permohonan dan menetapkan orang yang akan melanjutkan studinya. d. Memberangkatkan orang-orang yang akan melanjutkan pelajaran atau sekolahnya sesuai dengan keperluan HKBP. e. Memberangkatkan pelayan-pelayan yang meningkatkan pengalaman melalui perkunjungan di daiam dan di luar negeri. f. Membantu putera-puteri pelayan-pelayan atau warga gereja yang tidak mampu membayar biaya sekolahnya. g. Menyusun program mencari dan menghimpun dana yang cliperlukan Komisi dari jemaat-jemaat setempat, dan badanbadan gerejawi di dalam dan di luar negeri. h. Menyampaikan rencana kerja dan anggarannya kepada Pimpinan HKBP untuk ditetapkan. i. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Komisi kepada Pimpinan HKBP sedikitnya setahun sekali. 3.2 Pimpinan Ketua Komisi Beasiswa dipilih oleh Pimpinan HKBP dari anggota Komisi itu. 3.3 Anggota a. Dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode. b. Dua orang praeses. c. Dua orang dari lembaga. d. Seorang dari Universitas HKBP Nommensen. e. Dua orang dari Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP. Bab VI JABATAN TAHBISAN DI HKBP Pasal 24
Jabatan Tahbisan di HKBP 1. Pengertian Jabatan tahbisan adalah jabatan gerejawi yang diembankan kepada seseorang pelayan melalui penahbisan sesuai dengan Agenda HKBP 2. jenis Jabatan Tahbisan Ada enam jenis jabatan tahbisan di HKBP sesuai dengan Konfcssl dan Agenda HKBP: 2.1 Pendeta. 2.2 Guru jemaat. 2.3 Bibelvrouw 2.4 Diakones. 2.5 Evangelis 2.6 Penatua. Pasal 25 Pelayan Tahbisan di HKBP 1. Pendeta 1.1. Pengertian Pendeta adalah yang menerima jabatan kependetaan dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP. Dalam jabatan kependetaan itu tercakup ketiga jabatan Kristus, yaitu nabi, imam, dan raja. 1.2 Syarat Menjadi Pendeta a. Lulusan Sekolah Tinggi Teologi HKBP atau sekolah tinggi teologi lain yang diakui oleh HKBP yang sama kurikulumnya dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP jurusan kependetaan. b. Warga HKBP yang menghayati kasih karunia Allah yang diterimanya melalui baptisan dan pengakuan iman. c. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan dianggap sudah mampu menerima jabatan kependetaan sesuai dengan rekomendasi praeses dan pendeta resort. d. Sehat rohani dan jasmani. e. Menerima tahbisan jabatan kependetaan dari HKBP. f. Pendeta yang diutus oleh gereja lain yang seiman dengan HKBP diperhitungkan sama dengan pendeta HKBP. 1.3 Tugasnya a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Kependetaan HKBP. b. Menghadiri rapat-rapat pendeta HKBP. 1.4 Tempat Pelayanan Pendeta a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan pendeta HKBP. b. Pendeta-pendeta HKBP dapat melayani di luar HKBP atas persetujuan Ephorus. Jika tidak dengan persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP. c. Para pendeta yang bekerja di pelayanan umum dianggap sebagai pelayan jemaat di mina mereka terdaftar sebagai warga jemaat. 1.5 Mutasi a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi pendeta setelah menerima saran dari praeses, pimpinan lembagii, dan pimpinan yayasan. b. Seorang pendeta dapat bertugas di suatu jemaat atau resort paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling larn dua periode. c. Seorang pendeta dapat dimutasikan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat, sesuai dengan pertimbangan Pimpinan HKBP. 1.6 Pensiun Seorang pendeta pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi kependetaannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan 1 pensiunnya. 1.7 Berhenti dari Jabatan Tahbisannya a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. b. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP c. Meninggal dunia. 2. Guru Jemaat 2.1 Pengertian Guru jemaat adalah yang menerima jabatan guru jemaat dari Syarat Menjadi Guru Jemaat HKBP. a. Lulusan Sekolah Tinggi Guru Jemaat HKBP.
b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan Bibelvrouw al sudah menerima rekomendadi praeses dan pendeta resort, c. Sehat rohani dan jasmani. d. Menerima tahbisan jabatan guru jemaat dari HKBP. 2.3. Tugasnya a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Guru Jemaat b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan. c. Menghadiri Rapat Guru Jemaat. b. Ephorus yang memberikan persetujuan kepada guru-guru jemaat untuk bekerja di luar HKBP. c. Guru-guru jemaat yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP. 2.5 Mutasi d. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi guru jemaat setelah menerima saran dari praeses dan pendeta resort. e. Seorang guru jemaat dapat bertugas di suatu jemaat paling lama enam, tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode. f. Seorang guru jemaat dapat dimutasikan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus. 2.6 Pensiun Seorang guru jemaat pensiun apabila sudah berusia 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya. 2.7 Berhenti dari Jabatan Tahbisannya a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. b. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja c. Meninggal dunia. 3.1 Pengertian Bibelvrouw adalah perempuan yang menerima jabatan bibelvouw dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP 3.2 Syarat Menjadi Bibelvrouw a. Lulusan Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP. b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP, dan sudah menerima rekomendadi dari praeses dan pendeta ressort c. Sehat rohani dan jasmani. d. Menerima tahbisan jabatan bibelvrouw dari HKBP. 3.3 Tugasnya a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Bibelvrouw. b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan. c. Menghadiri Rapat Bibelvrouw. 3.4 Tempat Pelayanan a. RapatPimpinan HKBP yang menentukan tempatpelayaii;iii bibelvrouw. b. Ephorus yang memberikan persetujaun kepada bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP. c. Para bibelvrouw yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP. 3.5 Mutasi a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi bibelvrouw. setekah menerima saran dari praeses dan pendeta resort. b. Seorang bibelvrouw clapat bekerja di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode. c. Seorang bibelvrouw dapat dimutasikan walaupun beluni cukup enam tahun di satu tempat, sesuai dengan pertimbangan Ephorus. 3.6 Pensiun Seorang bibelvrouw pensiun apabila sudah berumur 65 tabu tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya. 3.7 Berhenti dari Jabatan Tahbisannya a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. b. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. c. Meninggal dunia.
4. Diakones 4.1 Pengertian Diakones adalah perempuan yang menerima jabatan diakoii dari HKBP rnelalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP. 4.2 Syarat Menjadi Diakones a. Lulusan Sekolah Tinggi Diakones HKBP. b. Sudah praktek sedikit-dikitnya dua tahun di HKBP dan sudah menerima rekomensasi dari praeses dan pendeta resort. c. Sehat rohani dan jasmani. d. Menerima tahbisan jabatan diakones dari HKBP. 4.3 Tugasnya a. Sebagaimana tertera dalam Agenda Pemberian Jabatan Diakones. b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan. c. Menghadiri Rapat Diakones. 4.4 Tempat Pelayanan a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanan diakones. b. Ephorus yang memberikan persetujuan kepada pars diakones untuk bekerja di luar HKBP. c. Para diakones yang bekerja di luar HKBP tanpa persetujuan Ephorus, mereka tidak dianggap lagi pelayan HKBP. 4.5 Mutasi a. Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasi diakones setelah menerima saran dari praeses dan pendeta resort. b. Seorang diakones dapat bekerja di suatu jemaat paling lama enam tahun, dan di suatu distrik paling lama dua periode. c. Seorang diakonses dapat dipindahkan walaupun belum cukup enam tahun di satu tempat sesuai dengan pertimbangan Ephorus. 4.6 Pensiun Seorang diakones pensiun apabila berumur 65 tahun, tetapi jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya. 4.7 Berhenti dari Jabatan Tahbisannya a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. b. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. c. Meninggal dunia. 5. Evangelis 5.1 Pengertian Evangelis adalah yang menerima jabatan evangelis dari HKBP melalui Ephorus sesuai dengan Agenda HKBP. 5.2 Syarat Menjadi Evangelis a. Yang sudah mengikuti program pelatihan dan memperoleh sertifikat evangelis dari Sekolah Tinggi Teologi HKBP. b. Yang sudah praktek sedikit-dikitnya tiga bulan di HKBP, dan sudah menerima rekomendasi dari praeses dan pendeta resort. c. Sehat rohani dan jasmani. d. Kemampuannya sudah dievaluasi oleh Ephorus. 5.3 Tugasnya a. Memberitakan Injil melalui kegiatan pewartaan, pengajaran, evangelisasi, dan kesaksian ke masyarakat-masyarakat tertentu, seperti kampus, sekolah, perkantoran, buruh, masyarakat marginal, dan lain-lain. b. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan. 5.4 Tempat Pelayanan Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan tempat pelayanannya. 5.5 Mutasi Rapat Pimpinan HKBP yang menentukan mutasinya. 5.6 Pensiun Seorang evangelis pensiun apabila sudah berumur 65 taon, teta jabatan tahbisannya tetap, dan Ephorus menerbitkan surat ketetapan pensiunnya. 5.7 Berhenti dari Jabatan Tahbisannya a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. b. DikenaisanksiPeraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. c. Meninggal dunia. 6. Penatua 6.1 Pengertian Penatua adalah yang menerima jabatan penatua dari HKB melalui pendeta resort sesuai dengan Agenda HKBP. 6.2 Syarat Menjadi Penatua
a. Warga jemaat yang mempersembahkan dirinya menjadi penatua di jemaat. b. Rajin mengikuti kebaktian minggu dan perjamuan kudus. c. Berperilaku tidak bercela. d. Paling sedikitnya berumur 25 tahun. e. Sehat rohani dan jasmani. f. Sedikit-dikitnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. g. Dipilih oleh wargajernaat dari antara mereka dan ditetapkan oleh Rapat Pelayan Tahbisan. 6.3 Tugasnya a. Sebagai tertera dalam Agenda Penerimaan Penatua HKBP. b. Melaksanakan baptisan darurat. c. Menyusun statistik warga jemaat di lingkungannya masing-masing. d. Mengikuti sermon dan rapat penatua. e. Menyampaikan berkat tanpa menumpangkan tangan. 6.4 Tempat Pelayanan a. Lingkungan keberangkatannya dan jemaat di mina is terdaftar sebagai anggota. b. Rapat Pelayan Tahbisan yang menentukan bidang-bidang pelayanan penatua di jemaat. 6.5 Mutasi Penatua yang pindah dari satu jemaat ke tempat lain, tidak otomatis menjadi anggotapelayan di jemaatnya yang barn, tetapi jabatan penatuanya tetap. 6.6 Pensiun Seorang penatua pensiun apabila sudah berumur 65 tahun, tetapi jabatan penatuanya tetap, dan pendeta resort menerbitkan surat ketetapan pensiunnya. 6.7 Berhenti dari Penatua a. Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya. Karena permintaan sendirl. c. Dikenai sanksi Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. d. Meninggal dunia. Bab VII RAPAT DI HKBP Pasal 26 Jenis Rapat 1. Rapat di Jemaat b. Pimpinannya Pimpinan jemaat. c. Anggota (1) Semua warga jemaat atau wakil-wakil dari lingkungan, (2) Semua pelayan jemaat. b. Pimpinannyaa. Pimpinan jemaat c. Anggotanya Semua pelayan di jemaat itu. d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali. 1.2 Rapat Pelayan Tahbisan a. Tugasnya (1) Merencanakan dan menyusun rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk dibawakan ke rapat jemaat supaya ditetapkan. (2) Mangevaluasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana tahunan. (3) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Pekerja Sinode, Sinode Distrik, dan rapat resort (4) Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di jemaat. (5) Membuat laporan-laporan yang di jemaat, resort, distrik. (6) Menetapkan utusan ke rapat resort. (7) Memilih pimpinan jemaat yang tidak ditenipalklin oleh Pusat. (8) Memilih majelis perbendaharaan, bendahara, plan sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas-tugas di dewan-dewan dan seksi-seksi yang ada di jemaat. (9) Mengawasi pelaksanaan pemberitaan firman, Konfessi, Agenda, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereia, dan Aturan Peraturan HKBP. (10) Memikirkan hal-hal yang berhubungan deng,-n kebangunan kerohanian warga jemaat.
(11) Memikirkan pengajaran-pengajaran, pelayanan firman, dan upaya pemantapan persaudaraan di kalangan anakanak, remaja, pemuda, dan orang dewasa. (12) Mengadakan kegiatan-kegiatan pelayanan diakonia, penginjilan, dan pengembangan masyarakat. (13) Mengadakan tertib administrasi jemaat. (14) Mempertimbangkan teman sejabatannya. (15) Mendirikan yayasan-yayasan di bidang kesehatan, pengasihan, pendidikan, dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan Aturan Peraturan HKBP demi menyatakan tugas pelayanannya di dunia ini. c. Waktunya Paling sedikitnya enam bulan sekali, tetapi sermon pelayan tahbisan dapat juga membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan jemaat. 1.3 Rapat Pelayan a. Tugasnya Melaksanakan rencana strategis dan rencana tahunan yang telah ditetapkan oleh rapat jemaat. 1.1. Rapat Jemaat a.Tugasnya (1) Membuat kebijakan umum pelayanan di jemaat sesuai dengan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, sinode distrik, rapat resort. (2) Merencanakan, menyusun, dan menetapkan rencana strategis di jemaat untuk melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, sinode distrik, rapat resort. (3) Menetapkan rencana tahunan dan anggaran tahunan jemaat yang disampaikan oleh rapat pelayan tahbisan melalui pimpinan jemaat. (4) Menerima laporan dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di jemaat sesuai dengan rencana strategis dan rencana tahunan. Rapat Pengurus Sekolah Minggu a. Tugasnya (1) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat resort, dan rapat jemaat. (2) Melaksanakan program kegiatan seksi sekolah minggu di jemaat. (3) Membuat evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan seksi sekolah minggu. (4) Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi sekolah minggu ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan. (5) Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan kegiatan kebangunan kerohanian sekolah minggu. (6) Menyampaikan usul-usul yang berhubungan dengan pengajaran, pelayanan firman, dan penggembalaan warga sekolah minggu. (7) Menyampaikan usul tentang kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat. (8) Mengingatkan dan melaksanakan tugas-tugas sekolah minggu. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain yang ada di jemaat. (9) Melakukan berbagai kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan sekolah minggu melalui kursus dan pelatihan. (10) Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan sekolah minggu jemaat-jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja-gereja tetangga melalui pelayanan dan kerja sama. b. Pimpinannya (1) Rapat pengurus seksi sekolah minggu dipimpin oleh ketua seksi sekolah minggu. 1.5 Rapat Guru Sekolah Minggu a. Tugasnya (1) Memikirkan dan menyusun metode pengajaran yang tepat bagi anak-anak sekolah minggu. (2) Menyusun program kerja dan anggaran sekolah minggu yang akan disampaikan ke rapat pelayan tahbisan. (3) Memikirkan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahunan guru sekolah minggu melalui kursus dan pelatihan. (4) Membuat evaluasi pelaksanaan program kerja. b. Pimpinannya Ketua seksi sekolah minggu dan dilaporhon ke pimpinan jemaat. (2) Rapat pemilihan pengurus seksi sekolah minggu dipimpin oleh ketua dewan koinonia dan dilaporkan kepada pimpinan jemaat. c. Anggotanya Semua pengurus seksi sekolah minggu. d. Waktunya Paling sedikitnya enam bulan sekali. sedikitnya enam bulan sekali.
c. Anggotanya Semua guru sekolah minggu. d. Waktunya Sesuai dengan kebutuhannya. 1.6 Rapat Seksi Remaja a. Tugasnya (1) Memilih pengurus seksi remaja (2) Memilih utusan remaja ke rapot remaja di tingkat distrik. b.Rapat Pengurus Seksi Remaja (1) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat resort, dan rapat jemaat. (2) Melaksanakan program kegiatan seksi remaja di jemaat. (3) Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi remaja. (4) Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi remaja ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan. 1.7 Rapat Seksi Pemuda a. Tugasnya (1) Memilih pengurus seksi pemuda (2) Memilih utusan pemuda ke rapat pemuda di tingkat distrik. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebangunan kerohanian remaja. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bags warga remaja. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat. Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas remaja. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekeija sama dengan seksi-seksi lain. Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja melalui kursus dan pelatihan. Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan remaja jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama. c. Pimpinannya (1) Ketua seksi remaja memimpin rapat seksi remaja dart rapat pengurus seksi remaja jemaat. (2) Ketua dewan koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke pimpinan jemaat. d. Anggotanya (1) Rapat Seksi Remaja Semua warga remaja yang terdaftar di jemaat. (2) Rapat Pengurus Seksi Remaja Semua anggota pengurus seksi remaja. e. Waktunya (1) Seksi remaja mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali. (2) Pengurus seksi remaja mengadakan rapat paling b. Rapat Pengurus Seksi Pemuda (1) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekeija Sinode, sinode distrik, rapat resort, dan rapat jemaat. (2) Melaksanakan program kegiatan seksi pemuda di jemaat. (3) Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi pemuda. (4) Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi pemuda ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan. (5) Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebangunan kerohanian pemuda. (6) Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga pemuda. (7) Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat. (8) Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas pemuda. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain. (9) Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pemuda melalui kursus dan pelatihan. (10) Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan pemuda jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama. c. Pimpinannya (1) Ketua seksi pemuda memimpin rapat seksi pemuda dan rapat pengurus seksi pemuda jemaat. (2) Ketua dewan koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke pimpinan jemaat. d. Anggotanya (1) Rapat Seksi Pemuda Semua warga pemuda yang terdaftar di jemaat. (2) Rapat Pengurus Seksi Pemuda
Semua anggota pengurus seksi pemuda. (1) Seksi pemuda mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali. (2) Pengurus seksi pemuda mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali. 1.8 Rapat Seksi Perempuan a. Tugasnya (1) Memilih pengurus seksi perempuan (2) Memilih utusan perempuan ke rapat perempuan di tingkat distrik. b. Rapat Pengurus Seksi Perempuan (1) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat resort, dan spat jemaat. (2) Melaksanakan program kegiatan seksi perempuan di jemaat. (3) Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi perempuan. (4) Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi perempuan ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan. (5) Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebangunan kerohanian perempuan. (6) Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga perempuan. (7) Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat. (8) Mengadakan dan melaksanakan tugas-tugas perempuan. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain. (9) Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perempuan melalui kursus dan pelatihan. (10) Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan perempuan jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama. c. Pimpinannya (1)Ketua seksi perempuan dapa (2) Ketua dewan koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke pimpinan jemaat d. Anggotanya (1) Rapat Seksi Perempuan. Semua warga perempuan yang terdaftar di jemaat (2) Rapat Pengurus Seksi Perempuan Semua anggota pengurus seksi perempuan. e. Waktunya (1) Seksi perempuan mengadakan rapat paling seclikilliya setahun sekali. (2) Pengurus seksi perempuan mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali. 1.8 Rapat Seksi Bapak a. Tugasnya (1) Memilih pengurus seksi bapak (2) Memilih utusan bapak ke rapat bapak di tingkat distrik. b. Pengurus Seksi Bapak 1. Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, sinode distrik, rapat resort, dan rapat jemaat. 2. Melaksanakan program kegiatan seksi bapak di jemaat. 3. Mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi bapak. 4. Menyampaikan usul biaya kegiatan seksi bapak ke rapat pelayan tahbisan untuk dibahas dan ditetapkan. 5. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan kegiatan pengembangan kebangunan kerohanian bapak. 6. Menyampaikan usul-usul yang berkenaan dengan pengajaran, pemberitaan firman, dan penggembalaan bagi warga bapak. 7. Menyampaikan usul kegiatan pelayanan diakonia dan pengembangan masyarakat. 8. Mengadakan dan melaksanakan togas-togas bapak. Membantu melaksanakan pelayanan jemaat bekerja sama dengan seksi-seksi lain. (9) Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bapak melalui kursus dan pelatihan. (10) Mengadakan kegiatan untuk meneguhkan persekutuan dengan bapak jemaat HKBP lainnya, demikian juga dengan gereja tetangga melalui pelayanan dan kerjasama. c. Pimpinannya (1) Ketua seksi bapak memimpin rapat seksi bapak dan rapat pengurus seksi bapak jemaat. (2) Ketua dewan koinonia memimpin rapat pemilihan pengurus dan melaporkan ke pimpinan jemaat. d. Anggotanya (1) Rapat Seksi Bapak. Semua warga bapak yang terdaftar di jemaat.
(2) Rapat Pengurus Seksi Bapak Semua anggota pengurus seksi bapak. e. Waktunya (1) Seksi bapak mengadakan rapat paling sedikitnya setahun sekali. (2) Pengurus seksi bapak mengadakan rapat paling sedikitnya enam bulan sekali. 2. Rapat di Tingkat Resort 2.1 Rapat Resort a. Tugasnya (1) Melaksanakan keputusan Sinode Agung, Rapat Majelis Pekerja Sinode, dan sinode distrik. (2) Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran resort. (3) Menetapkan kontribusi jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort untuk memenuhi anggaran belanja resort. (4) Memilih utusan ke sinode distrik.. (5) Memilih empat hingga enam orang yang menjadi majelis resort. (6) Memilih sekretaris merangkap bendahara resort dari majelis resort. 7Mengadakan kordinasi pelayanan di Semua jemaat yang tergabung dalam resort itu. (8) Memilih utusan resort ke Sinode Godang. (9) Menerima laporan dari pendeta resort. b. Pimpinannya Pendeta resort. c. Anggotanya (1) Pendeta resort. (2) Majelis resort. (3) Seorang utusan penatua dari jemaat-jemaat yang tergabung dalam resort itu. (4) Semua pelayan penuh waktu di resort itu. (5) Seorang utusan majelis perbendaharaan dari tiap jemaat yang tergabung dalam resort itu. (6) Seorang utusan dari setiap kategorial. (7) Seorang utusan clari setiap dewan. d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali. 2.2 Rapat Majelis Resort a. Tugasnya (1) Melaksanakan yang diputuskan, oleh rapat resort. (2) Menyusun rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran resort. (3) Membuat evaluasi dan laporan segenap kegiatan di resort yang akan disampaikan ke rapat resort melalui pendeta resort. b. Pimpinannya Pendeta Resort c. Anggotanya Yang dipilih oleh rapat resort dari anggota rapat resort. d. Waktunya Paling sedikitnya tiga bulan sekali. 3. Rapat di Tingkat Distrik 3.1. Sinode Distrik a. Tugasnya (1) Melaksanakan keputusan Sinode Godang, Majelis Pekerja Sinode, dan Pimpinan HKBP. (2) Membicarakan dan menentukan usul-usul yang akan disampaikan ke Sinode Agung. (3) Membantu praeses membuat evaluasi pelaksanaan tiap pelayanan di distrik itu. (4) Membantu praeses menyusun laporan fahiman yang akan disampaikan ke sinode distrik. (5) Mengadakan pembagian tugas majelis pekerja sinode distrik sesuai dengan bidang-bidang pelayanan yang ada di distrik itu. b. Pimpinannya Praeses. (3) Memilih calon Ephorus, calon Sekretaris Jenderal, calon kepala departemen, dan bakal calon praeses. (4) Memilih dua orang anggota Majelis Pekerja Sinode dari antara utusan Sinode Agung yang ada di distrik itu yang akan disampaikan ke Sinode Agung. (5) Menetapkan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran belanja distrik. (6) Menerima laporan pelaksanaan pelayanan di distrik dari praeses, dan laporan kerja dari kepala bidang. Memilih delapan hingga 12 orang anggota majelis
pekerja sinode distrik. (7) b. Pimpinannya Praeses c. Anggotanya (1) Praeses (2) Kepala bidang (3) Semua anggota Sinode Agung yang ada di distrik itu. (4) Seorang utusan warga jemaat dari setiap resort. (5) Satu hingga dua orang utusan dari setiap lembaga yang ada di distrik itu. (6) Anggota majelis pekerja sinode distrik. d. Waktunya Dua tahun sekali 3.2 Rapat Majelis Pekerja Sinode Distrik a. Tugasnya (1) Menerima dan merencanakan upaya melaksanakan dan mewujudkan program yang diputuskan oleh Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Pimpinan HKBP, dan sinode distrik. (2) Menyusun rencana strategis, rencana tahunan distrik, dan rencana anggaran belanja distrik yang akan dibahas di sinode distrik, dan disampaikan oleh praeses ke Pimpinan HKBP untuk ditetapkan. (3) Membantu praeses dan kepala bidang untuk melaksanakan pelayanan di distrik itu. c. Anggotanya (1) Praeses (2) Kepala bidang (3) Delapan hingga 12 orang yang dipilih oleh sinode distrik dari antara pelayan. d. Waktunya Paling sedikitnya enam bulan sekali. 4. Rapat di Tingkat Pusat 4.1 Sinode Agung a. Tugasnya (1) Mempertimbangkan dan menerima laporan Pimpinan HKBP. (2) Menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pelayanan HKBP. (3) Menetapkan Rencana Strategis HKBP. (4) Menetapkan sikap umum HKBP. (5) Memilih Ephorus, Sekretaris Jenderal, kepala departemen, dan praeses. b.Pimpinannya (1) Lima orang Majelis Ketua yang dipilih oleh Sinode Agung dari anggota Sinode Agung. (2) Ephorus yang memimpin Sinode Agung hingga pemilihan Majelis Ketua. (3) Setelah Majelis Ketua terpilih, Ephorus menyerahkan (5) Menetapkan peraturan-peraturan yang belum diatur pimpinan persidangan kepada Majelis Ketua Sinode dalam Aturan Peraturan HKBP demi memantapkan Sinode Agung itu.pelaksanaan pelayanan-pelayanan di HKBP. (4) Setelah persidangan Sinode Agung selesai, Majelis Ketua menyerahkan keputusan-keputusan Sinode b. Pimpinannya Sinode Agung itu kepada Ephorus, dan Ephorus menutup Ephorus Sinode Agung itu. c. Anggotanya Ephorus. Sekretaris Jenderal. Kepala departemen. Anggota Majelis Pekerja Sinode. Ketua Rapat Pendeta. Semua praeses. Semua pendeta resort. Seorang utusan dari setiap resort. Seorang utusan guru jemaat. Seorang utusan bibelvrouw. Seorang utusan diakones. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP. Ketua Badan Penelitian dan Penggembangan HKBP. Ketua Badan Audit HKBP.
Ketua Badan Usaha HKBP. Seorang utusan pemuda HKBP dari setiap distrik. Seorang utusan parempuan dari setiap distrik. d. Waktunya Empat tahun sekali. 4.2 Rapat Majelis Pekerja Sinode a. Tugasnya (1) Menetapkan Rencana Tahunan dan Anggaran Pendapatan Belanja tahunan HKBP. (2) Memilih Kepala Badan Audit HKBP dan Kepala Badan Usaha HKBP. (3) Menerima dan membicarakan Laporan Badan Audit HKBP. (4) Menerima pertanggungjawaban Badan Usaha HKBP melalui Pimpinan HKBP. (1) Pimpinan HKBP: Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia dohot Kepala Departemen Diakonia. (2) Semua praeses. (3) Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP. (4) Ketua Badan Penelitian dan Penggembangan HKBP. (5) Ketua Badan Audit HKBP. (6) Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP. (7) Ketua Rapat Pendeta HKBP. (8) Seorang utusan dari guru jemaat. (9) Seorang utusan dari bibelvrouw. (10) Seroang utusan dari diakones. (11) Dua orang utusan setiap distrik dari anggota Sinode Agung. hka seorang anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotaannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik itu memilih penggantinya. d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali. 4.3 Rapat Pimpinan HKBP a. Tugasnya (1) Membicarakan dan merencanakan upaya melaksanakan tugas-tugas Pimpinan HKBP. (2) Memikirkan dan menentukan pembentukan biro-biro, bagian, dan yayasan sesuai dengan kebutuhannya. (3) Membicarakan dan melaksanakan saran-saran dari Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Badan Audit HKBP, dan Badan Penelitian Penggembangan HKBP. (4) Membicarakan dan menetapkan tempat pelayanan dan mutasi pelayan penuh waktu di HKBP. Membicarakan persiapan-persiapan ke Sinode Agung, Majelis Pekerja Sinode, Rapat Praeses, dan Rapat Pendeta. Memilih dan menetapkan pengurus Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP sesuai dengan Kebijakan Dasar Pendidikan HKBP. Memilih anggota Badan Audit HKBP, anggota Badan Usaha HKBP, dan anggota komisi. Memilih Bendahara Umum HKBP. Memilih Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP. Memimpin dan menjalankan sikap umum HKBP yang telah clitetapkan oleh Sinode Agung dan Majelis Pekerja Sinode. Mempertimbangan dan memberikan izin kepada pelayan-pelayan penuh waktu di HKBP untuk bekerja di luar HKBP, dan mengutus pelayan-pelayan HKBP untuk melayani di badan-badan oikumene. Mengawasi lembaga-lembaga pendidikan teologi yang ada di HKBP, dan lembaga-lembaga pendidikan umum HKBP. Memberikan pemikiran untuk peningkatan lembagalembaga pendidikan HKBP Menetapkan tempat pelayanan para praeses. b. Pimpinannya Ephorus. Menyampaikan saran kepada Ephorus tentang kemampuan para pendeta, guru jemaat, bibelvrouw, diakones, evangelis, dan calon-calon pelayan. Mengawasi Sekolah Tinggi Guru Jemaat, Sekolah Tinggi Bibelvrouw, dan Sekolah Tinggi Diakones selaku Kuratorium. Membicarakan pelayanan praeses di setiap distrik. b. Pimpinannya Ephorus. c. Anggotanya Semua praeses HKBP. d. Waktunya Paling sedikitnya setahun sekali. 4.4 Rapat Praeses a. Tugasnya (1) Memikirkan kedewasaan kehidupan kerohanianjemaal. (2) Memikirkan upaya meningkatkan pengetahuan tentang firman Tuhan dan kemampuan pelayanpelayan tahbisan.
5. Rapat Pelayan Tahbisan 5.1 Rapat Pendeta a. Tugasnya (1) Membicarakan dan merumuskan ajaran, teologi, Konfessi, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. (2) Menumbuhkembangkan persauclaraan di antara Semua pendeta HKBP. (3) Membicarakan dan mengupayakan peningkatan kehidupan para pendeta sesuai dengan firman Tuhan. (4) Memilih Ketua Rapat Pendeta HKBP. (5) Membicarakan dan menerima kembali pendeta HKBP yang dikenai sanksi Peraturan Penggembalan dan Siasat Gereja HKBP. b. Pimpinannya Ketua Rapat Pendeta HKBP. c. Anggotanya (1) Semua pendeta HKBP (2) Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang bekerja di HKBP. d. Waktunya Empat tahun sekali. 5.2 Rapat Pendeta Distrik a. Tugasnya (1) Memikirkan dan mencari upaya meningkatkan yang perlu bagi pendeta dan pelayanan kependetaan HKBP terutama di distrik. (2) Mencermati apakah pengajaran dan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan teologi, ajaran, Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja, liturgi dan tata kehidupan kerohanian di gereja sudah berjalan sesuai dengan yang disepakati di Rapat Pendeta HKBP dan di Sinode Agung. (3) Menyampaikan usul yang berkenaan dengan diskusi teologi, ajaran, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP kepada Ketua Rapat Pendeta melalui praeses. (4) Mempertimbangkan Leman-temannya pendeta di distrik itu sesuai dengan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP yang dihadiri oleh Ketua Rapat Pendeta. b. Pimpinannya Praeses. c. Anggotanya (1) Semua pendeta HKBP yang bekerja di distrik itu. (2) Pendeta-pendeta dari denominasi lainnya yang bekerja di distrik itu. c. Anggotanya Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, dan Kepala Departemen Diakonia. d. Waktunya Sesuai dengan kebutuhannya. d. Waktunya Empat tahun sekali. e. Tempatnya Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP. Rapat Bibelvrouw a. Tugasnya (1) Membicarakan dan mengembangkan pelayananpelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan bibelvrouw. (2) Memilih seorang utusan dari antara mereka ke Sinode Agung. b. Pimpinannya Ephorus. C. Anggotanya Semua bibelvrouw. d. Waktunya Empat tahun sekali. e. Tempatnya Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP. 5.5 Rapat Diakones a. Pimpinannya Setahun sekali Membicarakan dan mengembangkan pelayanan 5.3 Rapat Guru Jemaat pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan a. Tugasnya diakones.
Membicarakan dan mengembangkan pelayanan pelayanan yang berkenaan dengan jabatan tahbisan guru jemaat. b. Pimpinannya Memilih seorang utusan dari antara mereka ke Sinode Agung. C. Anggotanya b. Pimpinannya Semua diakones. Ephorus. d. Waktunya c. Anggotanya Empat tahun sekali. Semua guru jemaat. e. Tempatnya Yang ditentukan oleh Ephorus HKBP.
Memilih seorang usutsan dari antara mereka ke Sinode Agung. Ephorus.
5.6 Konferensi dan Lain-lain Pimpinan HKBP boleh menyelenggarakan konferensi, musyawarah, seminar, dan lain sebagainya di tingkat Pusat, dan oleh praeses di tingkat distrik. Pasal 27 Tata Tertib Rapat 1. Semua rapat harus berdasarkan Konfessi, Aturan Peraturan, dan Peraturan Penggembalaan dan Siasat Gereja HKBP. 2. Setiap rapat harus dibuka dengan nyanyian gereja, doa, dan pembacaan firman Allah. 3. Pimpinan rapat yang ditentukan oleh Aturan Peraturan yang mengundang peserta, dan undangan harus sudah sampai selambatlambatnya: 3.1 Di jemaat tiga hari 3.2 Di resort 10 hari 3.3 Di distrik 14 hari 3.4 Sinode Agung 30 hari 4. Rapat sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota tidak pimpinan. Jika jumlah anggota rapat yang hadir tidak cukup setengah, rapat diundurkan selama: 4.1 Di jemaat : 3 hari 4.2 Di resort : 10 hari 4.3 Di distrik : 14 hari 4.4 Sinode Agung : 30 hari. 5. Jika peserta yang hadir pada waktu yang ditentukan dalam surat undangan kedua itu tetap kurang dari setengah tidak termasuk pimpinan, rapat itu sah berapapun yang hadir. 6. Jika ada rapat yang sangat mendadak, rapat dan keputusannya sah jika dihadiri oleh sepertiga dari jumlah anggota tidak termasuk pimpinan. 7. Semua yang dibicarakan dalam rapat harus pakai notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat. S. Segala yang diputuskan dalam rapat harus dibacakan kembali supaya jelas bagi peserta dan harus ditandatangani oleh pimpinan rapat. 9. Peserta, tamu, penasehat, dan peninjau tidak dibenarkan berbicara sebelum meminta dan dijinkan lebih dahulu oleh pimpinan rapat. Pimpinan rapat dapat meminta sumbangan pernikiran dari tamu, penasehat, dan peninjau tentang materi-materi pembicaraan. 10. Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada peserta untuk berbicara sesuai dengan jumlah yang meminta. 11. Seorang peserta tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang satu-satu pokok pembicaraan. 12. Seorang pembicara tidak boleh diganggu oleh siapapun. 13. Seseorang tidak dibenarkan berbicara menjelek-jelekkan selama anggota rapat. Pimpinan berkuasa menegornya hingga dua kali, dan jika tegoran terakhir tidak diindahkan, pimpinan berkuasa menghentikannya berbicara. Jika tidak diindahkan juga, pimpinan berkuasa mengeluarkannya dari tempat rapat. 14. Pimpinan berhak mengingatkan seseorang pada saat berbicara apabila menyimpang dari isi pembicaraan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, pimpinan berkuasa menghentikannya berbicara. 15. Pimpinan berkuasa menentukan batas waktu bagi seorang pembicara. Jika pembicaraannya belum selesai, tetapi batas waktu sudah habis, pimpinan rapat berkuasa menghentikannya berbicara, dan yang hendak dibicarakannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan. 16. Demi menjaga ketertiban rapat, pimpinan berkuasa menghentikan rapat sejenak atau menskors selama 15 merit, dan jika sangat diperlukan sampai mengundurkannya. 17. Sebelum mulai membicarakan suatu pokok pembicaraan, pimpinan terlebih dahulu memberikan penjelasan atau saran. Demikian juga apabila pembicaraan itu berkenaan dengan tugas suatu komisi, baru sesudah itu pembicaraan diteruskan kepada peserta rapat.
18. Semua usul harus disampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu agar dapat dimasukkan ke agenda rapat berikutnya. 19. Semua usul yang disampaikan pada saat rapat, harus disetujui duapertiga anggota peserta baru dapat dibicarakan. 20. Jika terjadi pemilihan, sebuah panitia yang terdiri dari paling sedikitnya tiga orang harus dibentuk terlebih dahulu untuk melaksanakan pemilihan itu. 21. Hanya anggota penuh yang berhak memberi suara. Tamu, penasehat, dan peninjau tidak ikut memberikan suara. 22. Pemilihan atas seseorang, atau suara atas satu pertimbangan sah apabila memperoleh suara terbanyak, yakni setengah dari jumlah pemilih ditambah satu. Blanko tidak dihitung. 23. Pada pemugutan suara tidak pantas ada yang blanko, sebab semua peserta rapat sama-sama bertanggungjawab atas semua yang mereka bicarakan dan lakukan. 24. Calon yang dapat dipilih ulang adalah yang memperoleh jumlah suara rata-rata atau kiesquosient. 25. Pada rapat resort, distrik dan Sinode Agung, pimpinan rapat memeriksa terlebih dahulu keabsahan surat-surat keanggotaan setiap peserta rapat. 26. Rapat gereja diselenggarakan di bangunan milik gereja atau di tempat yang layak bagi rapat gereja yang ditentukan oleh pimpinan rapat. 20 Khusus tentang Sinode Agung: 21 Sinode Agung dibawakan dalam doa syafaat di setiap jemaat. 22 Sinode Agung dibuka dengan acara kebaktian dan ditutup dengan perjamuan kudus. 23 Hari-liar] persidangan dibuka dan ditutup dengan kebaktian doa. 24 Pimpinan HKBP mengangkat petugas yang membuat notulen segala pembicaraan, dan notulen itu harus clikirim kepa& semua peserta Sinode Agung dan ke semua resort. 25. Menunggu terbitnya notulen, daftar keputusan Sinode Agung di kirimkan ke semua jemaat secepat-cepatnya. 26. Ada tiga jenis rapat di Sinode Agung: a. Rapat pertemuan umum atau pleno terbuka, yaitu kebaktian, upacara-upacara, ceramah, penelahan Alkitab, dan kegiatan-kegiatan lain yang membangkitkan hat] warga dan gereja. b. Rapat khusus para utusan atau komisi tertutup, yakni rapat-rapat yang membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kegiatan gereja. c. Rapat umum para utusan atau pleno tertutup, yakni rapat-rapat paripurna untuk menyelesaikan hal-hal yang suclah dibicarakan dalam rapat-rapat khusus para utusan. 27. Sebelum setiap rapat dibuka, pimpinan memberitahukan jenis rapat itu. 28. Pengambilan keputusan hendaknya tidak didasarkan pada suara, melainkan dengan musyawarah untuk mufakat. Jika terpaksa melah.1i pemungutan suara atau stem, suara terbanyaklah yang menentukan. 29. Segala pembicaraan yang berhubungan dengan siasat gereja dan yang seienisnya harus rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan ke luar rapat. Pasal 28 Penutup Segala sesuatu yang belum diatur dalam Aturan Peraturan ini akan diatur dalam peraturan lain. Sinode Agung dapat melakukan amandemen Aturan Peraturan ini sesuai dengan kebutuhan HKBP jika Sinode Agung itu dihadiri oleh duapertiga anggota Sinode Agung, dan keputusan itu sah apabila disetujui duapertiga anggota Sinode Agung yang hadir. Pasal 29 Peralihan Aturan Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung HKBP pada hari Jumat, tanggal 4 Oktober 2002, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Dari tanggal 1 Januari 2004 hingga Sinode Agung bulan Nopember 2004 adalah masa peralihan. Selama masa peralihan itu Aturan Peraturan 1982-1992 dan 1994-2004 masih berlaku hingga terpilihnya Pimpinan HKBP dan praeses HKBP pada Sinode Agung Nopember 2004. Struktur dan semua pelayanan di jemaat, resort, dan distrik yang berkenaan dengan persiapan ke Sinode Agung Nopember 2004 dilaksanakan sesuai dengan Aturan Pearaturan baru. Pemilihan Pirnpian HKBP dan praeses HKBP di Sinode Agung Nopember 2004, dilaksanakan sesuai dengan Aturan Peraturan baru. Aturan Peraturan ini ditetapkan di Sinode Agung Huria Kristen Batak Protestan Di Seminarium Sipoholon Tanggal 4 Oktober 2002 Ephorus Pdt.Dr. JR Hutauruk