Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) Disampaikan oleh: Komnas Perempuan (per 5 April 2012) No
1.
RUU PKS usulan DPR-RI Menimbang bagian c: Bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanganan konflik selama ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Usulan Pemerintah
c. bahwa ketentuan Peraturan Perundangundangan mengenai penanganan konflik selama ini masih bersifat parsial dan reaktif yang tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan belum bersifat komprehensif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat;
USULAN KOMNAS PEREMPUAN Menimbang bagian c : Usulan perubahan: Bahwa ketentuan hukum mengenai penanganan konflik selama ini masih bersifat parsial dan reaktif yang tersebar di berbagai peraturan perundangundangan sehingga dibutuhkan penanganan konflik yang sistematis dan terencana dengan perspektif HAM, gender dan transformasi konflik.
Per 5 April 2012
2.
Bab I Ketentuan Umum
ARGUMENTASI
Penanganan konflik terdiri dari tahapan pencegahan, penyelesaian, pemulihan pasca konflik dan pencegahan konflik berulang termasuk perubahan struktural dengan paradigma transformasi konflik, Gender, HAM (yang di dalamnya memiliki prinsip atas kebenaran, keadilan dan pemulihan), terkait dengan reformasi sektor keamanan (security sector reform) dan pembangunan perdamaian (peace building). Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Pasal 1 Ayat 1
Pasal 1 Ayat 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Usulan perubahan :
Pasal 1 Angka 1 Konflik Sosial yang selanjutnya disebut konflik adalah perseteruan dan /atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua
Konflik sosial yang selanjutnya disebut konflik adalah perseturuan antara dua atau lebih kelompok masyarakat atau golongan yang mengakibatkan cedera
Konflik Sosial yang selanjutnya disebut konflik adalah suatu perselisihan yang tidak terdamaikan antara dua pihak/lebih kelompok atau golongan termasuk masyarakat adat, kelompok
-
Pengertian konflik sosial yang tercantum di dalam Pasal 1 Angka 1 Draft RUU PKS usulan DPR RI belum mengakomodir konflik sumber daya alam, padahal pada saat konflik para korban tidak hanya mengalami dampak fisik namun dampak psikologis, seksual/reproduksi, ekonomi, sosial, sipil politik, hukum.
-
Unsur para pihak yang berkonflik adalah dua pihak atau lebih, kelompok masyarakat 1
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan, berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan dan diintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
dan/atau jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, berdampak luas, dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang menimbulkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menghambat pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
rentan, kelompok (politik) terorganisir, korporasi dan atau yang melibatkan pemerintah/Negara, dengan atau tanpa menggunakan kekerasan, yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial budaya, hukum dan politik, yang menimbulkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial.
atau golongan. Hal ini berdasarkan pemanatauan Komnas Perempuan yang mencatat bahwa terjadinya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik dapat melibatkan unsur pelaku dari non state actor (korporasi, dan lain-lain) dan/atau state (negara).
Per 5 April 2012
Hal ini berdasarkan atas: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Catatan: Transformasi Konflik: mengubah pola konflik yang negatif dan destruktif menjadi pola konflik yang positif dan konstruktif bagi masyarakat baik horizontal dan vertikal. Transformasi konflik ini menjadi tanggung jawab negara, agar konflik negatif dan 2
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
destruktif tidak berulang. 3.
Bab I Ketentuan Umum
(Tidak ada penambahan ayat mengenai bentuk-bentuk kekerasan)
Usulan penambahan ayat: Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang/ kelompok masyarakat. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan /atau tujuan tertentu. Kekerasan Ekonomi adalah Salah satu bentuk pembatasan/pelarangan yang disasarkan pada aspek kehidupan ekonomi perempuan korban.
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 6 tentang kekerasan fisik); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 7 tentang kekerasan psikis); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penjelasan Pasal 8 tentang kekerasan seksual); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penjelasan Pasal 9 tentang penelantaran ekonomi). 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusia, Atau Merendahkan Martabat Manusia): Fakta kasus Poso, Aceh, Muhamdiyah dan kasus-kasus lain di wilayah-wilayah konflik (pasal 14). Pengertian keamanan dalam RUU ini, masih kemanan dalam arti sempit. 3
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
Usulan Penjelasan: Kekerasan Seksual meliputi: 1. Perkosaan; 2. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; 3. Pelecehan seksual; 4. Penyiksaan seksual; 5. Eksploitasi seksual; 6. Perbudakan seksual; 7. Intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan; 8. Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama; 9. Pemaksaan aborsi; 10. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 11. Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung; 12. Pemaksaan kehamilan; 13. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan; 14. Prostitusi paksa. 4
No
4.
RUU PKS usulan DPR-RI
Pasal 1 ayat 2
Usulan Pemerintah
Tetap
Penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
Pasal 1 ayat 2 Usulan Perubahan : Penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penyelesaian konflik, pemulihan pasca konflik dan pencegahan konflik berulang.
ARGUMENTASI
- Tahapan penanganan konflik sosial meliputi: pencegahan konflik, penyelesaian konflik, pemulihan pasca konflik dan penceganan konflik berulang. - Pencegahan konflik berulang meliputi perubahan struktural dan perubahan nilainilai dan praktek-praktek budaya.
Per 5 April 2012 5.
Pasal 1 ayat 5 Pemulihan pasca konflik : Pemulihan pasca konflik : Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi,
Tetap
Pasal 1 ayat 5
Dasar Hukum:
Usulan Perubahan:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM (Pasal 35 dan Penjelasannya).
Pemulihan pasca konflik : Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, restitusi, rekonstruksi, rehabilitasi; kompensasi.
Rekonsiliasi adalah hasil dari proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dalam rangka menyelesaikan pelanggaran dan konflik untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa. Restitusi yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa : 5
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
rehabilitasi dan rekonstruksi;
ARGUMENTASI
a. pengembalian harta milik, b. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau
Per 5 April 2012
c. penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Kompensasi yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh Negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain. 6.
Pasal 1 ayat 8 Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat. Per 5 April 2012
Dihapus
Pasal 1 ayat 8 Usulan Perubahan : Gugus Tugas Penanganan Konflik Sosial adalah suatu kesatuan koordinasi lintas departemen yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan.
-
Pembentukan komisi baru bukan sebuah solusi dalam penanganan konflik sehingga RUU PKS tidak perlu membentuk suatu lembaga PKS baru. - Yang diperlukan adalah mekanisme baru untuk Penanganan Konflik Sosial di Indonesia yang dapat berbentuk Gugus Tugas di pemerintah tingkat nasional hingga daerah. - Keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari beberapa menteri K/L terkait, pakar/akademisi, lembaga HAM nasional & organisasi korban. Gugus Tugas ini bertanggungjawab kepada Wapres. Dan diusulkan anggota Gugus Tugas adalah: Menkoekuin, Kemenkokesra, kemendagri, Kemenhan, Menkopolhukam, Kemensos, Kemenkumham, KPPPA. - Gugus Tugas Nasional perlu membangun mekanisme yang sama di tingkat daerah sesuai dengan kebutuhan wilayah tertentu, dengan melibatkan unsur-unsur: Pemda 6
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
(dinas-dinas dari kementerian terkait), Lembaga Penegak Hukum (Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan), pakar/akademisi, organisasi korban, pegiat HAM & aktivis hak perempuan & anak; lembaga adat; lembaga agama; lembaga pemantau Korupsi.
7.
Pasal 1 ayat 13 Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat,
Tetap
Pasal 1 ayat 14 Usulan Perubahan : Tentara Nasional Indonesia (TNI) dihapus dalam UU ini.
Peran Gugus Tugas PKS antara lain: 1. Melaksanakan kewajiban pemberian Rehabilitasi, Restitusi, Kompensasi dan Reparasi bagi korban. 2. Mediator non litigasi/penyelesaian non hukum/di luar pengadilan. 3. Merekomendasikan penyelesaian hukum & peradilan HAM untuk kasus-kasus kekerasan yang terjadi selama konflik termasuk kekerasan seksual; 4. Membangun sistem dan mekanisme keamanan insani (human security ) berbasis komunitas (misalnya posko pengaduan kekerasan di tingkat kampung hingga penyelesaian masalah kekerasan yg berorientasi pada hak korban atas kebenaran, keadilan & pemulihan). 5. Gugus Tugas bisa bekerja pada saat pencegahan, penyelesaian, pemulihan dan pencegahan konflik berulang. Jika Gugus Tugas masih efektif menjalankan tugas dan perannya maka masa kerja Gugus Tugas dapat dilanjutkan. - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memililiki kewenangan dalam menjaga keamanan Negara dari serangan Negara lain, sehingga bila dalam konteks terjadi konflik sosial maka kewenangan yang tepat adalah Polri. Namun apabila TNI dilibatkan dalam RUU PKS maka akan bertentangan dengan 7
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
Angkatan Laut, Angkatan Udara, adalah alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
ARGUMENTASI
instrumen kombatan oleh karenanya harus ada UU tentang Pelibatan TNI sebelum masuk di dalam UU PKS nanti.
Per 5 April 2012 8.
Bab I Ketentuan Umum
(Tidak mengatur kekerasan berbasis gender.)
(Tidak mengatur Kekerasan berbasis gender)
9.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 tidak diatur tentang Kelompok Rentan di dalam
Pasal 1 Usulan penambahan ayat: Kekerasan Berbasis Gender adalah kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian, penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya.
Dihapus Pasal 29 tentang Tindakan Darurat Penyelamatan Korban
Data kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai bentuk/jenis/macam konflik. Oleh karenanya di dalam ketentuan umum definisi kekerasan berbasis gender harus dicantumkan. Hal ini berdasarkan : 1. UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 2. Rekomendasi Umum Nomor 19 Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1992) tentang Kekerasan terhadap Perempuan;
Usulan Penambahan Ayat:
Definisi Kelompok rentan penting diatur karena mereka seringkali menjadi korban dari berbagai Kelompok Rentan adalah bentuk konflik baik konflik berbasis agama, kelompok masyarakat tertentu berbasis ras/etnis, agama, konflik bersenjata, yang mengalami diskriminasi konflik sumber daya alam serta konflik sosial yaitu perempuan, anak, 8
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
definisi namun telah diatur di dalam Pasal 33 tentang Tindakan Darurat Penyelamatan Korban huruf c,d Bagian Keempat Tindakan Darurat Penyelamatan Korban pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anakanak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus ;
USULAN KOMNAS PEREMPUAN lansia, penyandang cacat, masyarakat adat.
Per 5 April 2012
10.
Bab II: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pasal 3 Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencerminkan asas: a. kemanusiaan; b. hak asasi manusia; c. kebangsaan;
Dihapus
Pasal 3 huruf e, f, g, h
ARGUMENTASI
lainnya. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat 3 : Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya; 2. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 1993: Kelompok yang rentan terhadap kekerasan antara lain : beberapa kelompok perempuan, seperti perempuan dalam kelompok minoritas, perempuan masyarakat adat, perempuan pengungsi, perempuan migran, perempuan yang hidup di pedesaan atau pedalaman, perempuan-perempuan papa, perempuan dalam lembaga pemasyarakatan atau tahanan, perempuan kanak-kanak, perempuan cacat, perempuan lanjut usia dan perempuan dalam situasi konflik bersenjata. Dasar hukum :
Usulan perubahan dengan ditambahkan: asas-asas penghormatan HAM, Non diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender.
1. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (2): Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan e. Penghormatan hak asasi keadilan. manusia: penghormatan terhadap seperangkat hak 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melekat pada hakekat tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 5 ayat 1: dan keberadaan manusia Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi sebagai mahluk Tuhan Yang 9
No
RUU PKS usulan DPR-RI d. kekeluargaan, e. Kebhinekatunggal –ikaan f. keadilan, g. Kesetaraan Gender h. Ketertiban dan kepastian hukum, i. keberlanjutan, j. kearifan lokal, k.tanggung jawab negara, l. partisipatif m. tidak memihak dan n. tidak membedabedakan. Per 5 April 2012
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
Maha Esa dan merupakan yang berhak menuntut dan memperoleh anugerahNya yang wajib perlakuan serta perlindungan yang sama dihormati, dijunjung tinggi sesuai dengan martabat kemanusiaanya di dan dilindungi oleh negara, depan hukum); hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta 3. UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang perlindungan harkat dan Pengesahan Konvensi Mengenai martabat manusia. Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. f. Non diskriminasi: bahwa tidak adanya pembedaan, 4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 pengucilan, atau pembatasan tentang Pengarusutamaan Gender dalam yang dibuat atas dasar jenis Pembangunan Nasional (Lampiran di bagian kelamin, yang mempunyai Umum angka 4 bahwa Keadilan Gender pengaruh atau tujuan untuk adalah suatu proses untuk menjadi adil mengurangi atau terhadap laki-laki dan perempuan); menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita. g. Keadilan gender: merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki melalui suatu proses kultural dam struktural yang menghentikan hambatanhambatan aktualisasi bagi pihak-pihak yang oleh karena 10
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
jenis kelaminnya mengalami hambatan, baik secara kultural maupun secara struktural.
11.
Pasal 4 huruf g Penanganan Konflik bertujuan untuk: Memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana prasarana umum. Per 5 April 2012
Tetap
g. Kesetaraan gender: kesamaan kondisi bagi lakilaki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Usulan Perubahan : Karena pemulihan kondisi mental bukan hanya fisik dan psikis namun meliputi pula ekonomi, Penanganan Konflik bertujuan sosial budaya, politik dan hukum. untuk: Memulihkan kondisi mental, fisik, ekonomi, sosial budaya, Dasar hukum: politik dan hukum . 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) 2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya): 3. Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk 11
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
Kekerasan terhadap Perempuan PBB 1993 12.
Pasal 5 Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi: a. Pencegahan konflik; b. Penghentian konflik; dan c. Pemulihan pasca konflik Per 5 April 2012.
Tetap
Pasal 5 Usulan penambahan : a. b. c. d.
Pencegahan konflik; Penyelesaian konflik; Pemulihan pasca konflik; Pencegahan konflik berulang.
Perubahan kata dari penghentian menjadi penyelesaian karena kata penghentian mengandung konsep militerisme. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Usulan Penjelasan: a. Pencegahan konflik diletakkan pada tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat sipil, termasuk yang tidak terepresentasi dalam Gugus Tugas. b. Penyelesaian konflik menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat sipil dengan dikoordinasi oleh Gugus Tugas. c. Pemulihan pasca konflik menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat sipil dengan dikoordinasi oleh Gugus Tugas. d. Pencegahan konflik berulang diletakkan pada tanggung jawab 12
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan konflik tidak berulang. 13.
Bab II: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pasal 6: Konflik dapat bersumber dari a. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya: b. Perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antar suku dan antaretnis; c. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/ kota, dan/atau provinsi; d. Sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat
Perubahan redaksi:
Pasal 6
Pasal 5:
Usulan perubahan:
Konflik Sosial dapat bersumber: a. Perseteruan antar kelompok agama, suku, dan etnis; b. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi; c. Sengketa sumber daya tanah atau sumber daya alam antar masyarakat; d. distribusi sumber daya yang tidak seimbang antara masyarakat;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Konflik Sosial dapat bersumber: 2. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis; a. Sentimen agama, suku dan 3. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang etnis, ras dan golongan Pengesahan International Covenant on dan kelompok terorganisir Economic, Social and Cultural Rights (politik), korporasi; (Kovenan Internasional tentang Hak b. Perebutan batas wilayah Ekonomi, Sosial dan Budaya): desa, kabupaten/ 4. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang kota, dan/atau provinsi; Pengesahan International Covenant On c. Perebutan sumber daya Civil And Political Rights (Kovenan tanah atau sumber daya Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan alam antar masyarakat, dan Politik) atau korporasi, pemerintah/Negara. d. Distribusi sumber daya yang tidak seimbang antar masyarakat.
e. dan sumber konflik sosial lainya;
13
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
dengan pelaku usaha; atau e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
14.
Per 5 April 2012 Bab III Pencegahan Konflik Bagian Kesatu-Umum
Tetap
BAB III Penanganan Konflik Bagian Pertama: Pencegahan konflik,
Pencegahan konflik berulang meliputi pembangunan perdamaian pemeliharaan perdamaian dan pembentukan perdamaian (peace building, peace keeping, peace making)
Bagian Kedua: penyelesaian konflik, Bagian Ketiga: Pemulihan pasca konflik Bagian Keempat: Pencegahan Konflik Berulang Pasal 7 Ayat 1: Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya : a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan
Pasal 7 Ayat 1 huruf b b. Mengutamakan penyelesaian perselisihan secara damai dan berkeadilan gender.
Perlu menambahkan berkeadilan gender oleh karena hal ini sesuai dengan: 1. UUD NRI 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Konvensi CEDAW UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 14
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
secara damai; c. meredam potensi konflik; d. Membangun sistem peringatan dini.
ARGUMENTASI
4. Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan
Per 5 April 2012 16.
Bab III Pencegahan Konflik Bagian Ketiga Mengembangkan Sistem Penyelesaian Perselisihan Secara Damai Pasal 9 Ayat (1), (2), (3). 1. Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. 2. Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat. 3. Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat bagi para pihak.
Tetap
Pasal 9 1) Setiap perselisihan dalam masyarakat diutamakan penyelesaian perselisihan secara damai dan adil bagi korban dan keluarga korban. 2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh para pihak yang berselisih melalui mekanisme adat, mekanisme agama atau penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Gugus Tugas; 3) Hasil penyelesaian perselisihan dengan mekanisme penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan mengikat bagi para pihak; Usulan Penambahan Ayat:
• Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dan adil bagi korban/keluarga korban sebelum sampai pada proses hukum. Pemantauan terhadap Kekerasan terhadap Perempuan di wilayah konflik yang dilakukan Komnas Perempuan mencatat seringkali para korban dan keluarga korban tidak memperoleh keadilan yang hakiki. Sehingga apabila korban/keluarga korban tidak memperoleh keadilan maka proses selanjutnya adalah membawa pelaku pada proses hukum (peradilan) sehingga impunitas tidak akan terjadi secara sistematis. • Proses penegakan hukum harus menimbulkan efek jera karena pemantauan Komnas Perempuan mencatat pelaku seringkali memperoleh impunitas, sehingga pengungkapan kebenaran sebagai landasan penegakan hukum menjadi sia-sia. • Tidak termasuk penyelesaian perselisihan secara damai untuk kasus perselisihan hak atas sumber daya alam dalam kepentingan bisnis. • Bahwa di dalam penyelesaian perselisihan secara damai harus difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Gugus Tugas. 15
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
Per 5 April 2012 4) Penegakan hukum harus menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban dan/atau keluarga korban; 5) Perselisihan yang dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk perselisihan hak atas sumber daya alam dalam kepentingan bisnis; 6) Pranata adat tidak dipergunakan dalam penyelesaian peralihan hak atas Sumber Daya Alam dalam kepentingan bisnis.
ARGUMENTASI
• Bahwa hasil penyelesaian perselisihan dengan mekanisme secara damai harus dibuat secara tertulis dan mengikat para pihak. Pemantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan sering diihat sebagai resiko yang harus ditanggung oleh perempuan itu sendiri, sehingga kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban/keluarga korban tidak terpenuhi. • Negara harus memberikan pengakuan terhadap hak ulayat dan masyarakat adat di dalam pengelolaan sumber daya alam. Apabila masyarakat adat mempertahankan hak atas ulayatnya (tanah adat), maka negara tidak berhak menganggapnya sebagai penghambat program pemerintah dalam pembangunan nasional.
Dasar hukum : 1. UUD NRI 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 17.
Bab III Pencegahan Konflik Bagian Keempat Meredam Potensi Konflik
Pemerintah dan Pemerintah Bab III Pencegahan Konflik Daerah berkewajiban Bagian Keempat Meredam meredam potensi konflik di Potensi Konflik masyarakat dengan: Pasal 10 Pasal10 Pemerintah dan Pemerintah Tetap Pemerintah dan Daerah bertanggung jawab Pemerintah Daerah meredam potensi konflik di berkewajiban masyarakat dengan: meredam potensi
7. Usulan penambahan dalam butir a untuk memperjelas kalimat “sensitif konflik” yaitu pengembangan kesejahteraan dengan berorientasi pada pengembangan kesejahteraan kelompok rentan dan keluarga miskin. 8. Hal ini diperlukan karena kelompok rentan dan keluarga miskin seringkali luput di dalam proses penanganan konflik baik dalam pencegahan, penyelesaian, pemulihan pasca konflik, dan pencegahan 16
No
RUU PKS usulan DPR-RI konflik dalam masyarakat dengan: a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat; b. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; c. melakukan program-program perdamaian di daerah potensi konflik; d. mengintensifkan dialog antar kelompok masyarakat; e. menegakkan hukum tanpa diskriminasi; dan, f. membangun karakter bangsa; g. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal. h. Menyelenggaraka n musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
a. melakukan perencanaan konflik berulang. dan pelaksanaan pembangunan yang sensitif Dasar hukum : konflik dengan 1. UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang melaksanakan Pengesahan Konvensi Mengenai pembangunan yang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi mengutamakan Terhadap Wanita; pengembangan kesejahteraan kelompok 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 rentan dan keluarga tentang Pengesahan Konvensi Anti miskin; Diskriminasi Ras dan Etnis. b. membuka akses masyarakat lokal terutama kelompok rentan dalam perencanan, pelaksanaan, dan pemanfaatan pembangunan dan/atau layanan publik; c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang sensitif konflik. d. melakukan programprogram perdamaian di daerah potensi konflik dan pasca konflik. e. menegakkan hukum dan peraturan tanpa diskriminasi. f. melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal yang berkeadilan gender.
17
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
kemitraan dengan pelaku usahadi daerah setempat.
18.
Per 5 April 2012 Bab III Pencegahan Konflik Membangun Sistem Peringatan Dini Pasal 11 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem peringatan dini untuk mencegah: a. Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi konflik dan/atau b. Perluasan konflik di daerah yang sedang terjadi konflik. 2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai potensi
Tetap
Pasal 10 Usulan Perubahan :
-
Pengembangan Sistem Peringatan dan Tanggap Dini harus melibatkan masyarakat sipil dan komunitas yang memang memahami akar persoalan di wilayahnya. Dalam mengembangkan sistem peringatan dan tanggap dini melalui media komunikasi dan informasi harus juga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
1) Untuk mencegah konflik pada daerah yang diidentifikasikan sebagai daerah konflik atau untuk mencegah perluasan konflik pada daerah sedang terjadi konflik, Pemerintah, pemerintah daerah, Dasar Hukum : masyarakat sipil dan 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 komunitas mengembangkan tentang Hak Asasi Manusia sistem peringatan dan 2. Deklarasi Penghapusan Kekerasan tanggap dini; terhadap Perempuan Tahun 1993: 2) Sistem peringatan dan tanggap dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyampaian informasi kepada masyarakat/pihak yang potensial menjadi korban atau pelaku tentang potensi konflik atau konflik di daerah lain; Usulan Penambahan Ayat Baru: 3) Sistem tanggap dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
18
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
konflik atau terjadinya Konflik di daerah tertentu kepada masyarakat. 3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.
Bagian Kelima Membangun Sistem Peringatan Dini Pasal 12 Membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara: a. Penelitian dan Pemetaan wilayah potensi
ARGUMENTASI
serangkaian tindakan yang dapat mencegah dan mengurangi resiko terjadinya konflik, jatuhnya korban dan pengulangan konflik.
Per 5 April 2012 19.
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
Tetap
4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat sipil dan Komunitas mengembangkan sistem peringatan dan tanggap dini melalui media komunikasi dan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat sipil dan komunitas dalam mengembangkan sistem peringatan dan tanggap dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melakukan: a. Pemetaan kelompok rentan dan wilayah potensial konflik. b. Penyampaian data dan data informasi mengenai konflik secara cepat, tepat, tegas dan tidak menyesatkan. c. Pengembangan penelitian dan pendidikan dalam rangka penguatan sistem peringatan dan tanggap dini di daerah potensial
Fungsi intelejen yang dimaksud dalam butir e adalah fungsi intelijen dalam institusi kepolisian, karena terkait dengan tugas untuk pengamanan di dalam wilayah Indonesia yang menjadi kewenangan kepolisian bukan. Bagi aparat kepolisian yang bekerja di wilayah konflik harus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
19
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
konflik; b. Penyampaian data dan data informasi mengenai konflik secara cepat, dan akurat; c. Penyelenggaraa n pendidikan dan pelatihan. d. Peningkatan dan Pemanfaatan modal sosial. e. Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
20.
Per 5 April 2012 Bab IV Penghentian Konflik Bagian Kedua Penghentian Kekerasan Fisik Pasal 14 Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikoordinasikan dan
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
konflik, daerah konflik dan daerah pasca konflik. d. Pemanfaatan modal sosial masyarakat. e. Peningkatan dan pemanfaatan peran fungsi intelijen dalam kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan
Dihapus
Pasal 14
-
Pengertian konflik sosial adalah sebelum, saat dan pasca konflik. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama lintas sektoral.
-
Penanggung jawab (Leading sector) dalam Penanganan Konflik adalah Polri yang akan berperan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban. Sementara untuk langkah-langkah penanganan kesehatan, pemulihan korban dan lain-lain dilakukan oleh kementerian terkait.
Usulan perubahan : Penghentian penanganan gangguan keamanan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a dilakukan di bawah koordinasi POLRI.
20
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
dikendalikan oleh POLRI.
21.
Per 5 April 2012 Bab IV Penghentian Konflik
Dihapus
Bagian Ketiga Pasal 21 status keadaan konflik skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) ditetapkan oleh, Presiden setelahberkonsultasi dengan pimpinan DPR.
22.
Per 5 April 2012 Bab V Pemulihan Pasca Konflik Bagian Kesatu Umum Pasal 37 Ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Pasal 22 Usulan perubahan :
Komnas Perempuan mengusulkan agar penanggung jawabnya (leading sector) adalah Kemenkokesra.
Dalam hal status keadaan konflik nasional, Presiden dapat menunjuk Menteri sebagai pelaksana penyelesaian konflik.
Perubahan redaksi :
Usulan perubahan :
Pasal 14
Ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pranata kearifan lokal bertanggung jawab melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Tetap
Ayat 2: Upaya pemulihan pasca konflik sebagaimana
-
-
-
Prinsip-prinsip pemulihan korban pasca konflik antara lain hak atas keadilan, kebenaran dan reparasi. Dan harus menghargai kearifan lokal dan keterlibatan perempuan. Pengungkapan kebenaran adalah pengakuan yang disampaikan oleh korban, masyarakat setempat, melalui pernyataan (statement) dari Negara/lembaga HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Perlunya pihak lain sebagai mediator yang netral untuk penyelesaian konflik, karena Misalnya perang antara suku di Ambon sangat sulit menggunakan pranata adat karena hasilnya pasti subyektif, solusinya adalah dua pihak berkonflik menunjuk 21
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
Pasal 37 Ayat 2 Upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : a. Rekonsiliasi; b. Rehabilitasi; dan c. Rekonstruksi.
USULAN KOMNAS PEREMPUAN dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip pemenuhan rasa keadilan korban dan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Ayat 3: Upaya pemulihan pasca konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Rekonsiliasi; b. Restitusi; c. Rehabilitasi; d. Kompensasi; e. Rekonstruksi.
Per 5 April 2012
ARGUMENTASI
-
-
pihak lain misalnya praktisi sosial, atau pihak mana saja yang posisinya lebih netral. Dalam rangka pemenuhan hak korban, maka restitusi merupakan bagian tersendiri. Dan kompensasi merupakan bagian dari reparasi korban sehingga harus berdiri sendiri. Definisi Korban adalah orang dan atau kelompok orang (bisa keluarga, kerabat) yang mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk termasuk kekerasan berbasis gender, sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa, kecacatan fisik, traumatik, psikhis, kehilangan harta benda.
Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya); 3. Undang- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 23.
Bagian kedua Rekonsiliasi Pasal 38 Ayat (1): Pemerintah dan
Pasal 33 Ayat (1) tetap sedangkan Pasal 33 ayat (2) Dihapus Pasal 33 ayat 2
Pasal 38 Ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan rekonsiliasi antara para pihak yang berkonflik dilakukan
Dasar argumentasi dan Dasar hukum : 1. Perundingan secara damai dan mekanisme kultural (ADR?) penyelesaian konflik lebih sering diakhiri dengan revictimisasi dan menjauhkan korban dari keadilan, dan 22
No
RUU PKS usulan DPR-RI Pemerintah Daerah dalam melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara : a. Perundingan secara damai; b. Pemberian restitusi; dan atau c. Pemaafan. Per 5 April 2012 Pasal 38 Ayat (2): Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pranata adat dan/atau Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial. Per 5 April 2012
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pranata adat atau KPKS.
dengan cara : a. Mengedepankan Pengungkapan kebenaran; b. Mengedepankan pemenuhan hak korban.
ARGUMENTASI
melanggengkan impunitas. 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 3. Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan
Pasal 33 Ayat (2): Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan pranata adat/sosial dengan syarat menggunakan perspektif HAM dan Gender.
KP mendorong tranformasi Pranata Adat dengan perspektif HAM dan Gender, karena paradigma patriarkhi akan terus menerus hidup dan mengurat akar di dalam masyarakat. Transformasi Pranata Adat ini dilakukan melalui pendidikan.
Usulan Penambahan Ayat Pasal 33 Ayat (3): Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan pranata adat yang ada dengan melibatkan perempuan. Per 9 April 2012.
24. Usulan Pasal baru:
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pasal ...... Ayat 1: Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi terjadinya restitusi kepada korban dan atau keluarga 23
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
korban.
25.
Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 39 ayat (1)
Perubahan redaksi Pasal 15 Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemerintah dan pelaksanaan rehabilitasi di Pemerintah Daerah daerah pasca konflik dan dalam rangka daerah terkena dampak melaksanakan konflik sebagaimana rehabilitasi di daerah dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, berkewajiban pasca konflik dan daerah terkena melakukan: dampak konflik a. pemulihan psikologis sebagaimana korban konflik dan dimaksud dalam Pasal perlindungan kelompok 37 ayat (2) huruf b, rentan; sesuai dengan tugas , tanggung jawab, dan huruf b - i redaksi tetap wewenangnya. Pasal 39 ayat (2) Pelaksaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; b. Pemulihan kondisi
Ayat 2: Restitusi yang dimaksudkan pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pelaku atau pihak ketiga. Pasal 34 Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi di daerah pasca konflik dan daerah terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, bertanggung jawab melakukan : a. Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; b. Pemulihan sosial politik, ekonomi, budaya, dan keamanan guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat; c. (dipindahkan ke Pasal 35 dengan menyesuaikan ayat). d. Mendorong terciptanya relasi sosial yang adil bagi kesejahteraan masyarakat berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat; e. Membuat kebijakan publik yang berbasis pada pemenuhan hak-hak korban dan masyarakat untuk menjamin terciptanya stabilitas
Argumentasi Pasal 35 huruf b: ditambahkan pemulihan sosial politik karena di dalam faktanya banyak terjadi konflik berbasis politik misalnya pilpres, pilkada, pemilihan kepala desa. Argumentasi Pasal 35 huruf d: ada korelasi antara situasi stabil dan tidak stabil, apakah pemerintah bisa menjamin pemenuhan hak-hak korban dan masyarakat secara adil dan merata berdasarkan UUD NRI 1945 sehingga diusulkan Huruf d dan e bunyi pasal direformuliasi menjadi huruf d. Argumentasi Pasal 35 huruf f: dipindahkan ke bagian reparasi. Argumentasi Pasal 35 huruf g: perlu dirinci di dalam penjelasan. Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
24
No
RUU PKS usulan DPR-RI
c.
d.
e.
f.
g.
sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan serta ketertiban; Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan /atau daerah perdamaian. Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat; Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; Pemulihan ekonomi dan hak, keperdataan, dan peningkatan pelayanan pemerintahan; Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anakanak, lansia, dan kelompok orang yang berkebutuhan
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
sosial; (Dimasukkan dalam bagian kompensasi). f. Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan peningkatan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan dan anak; dan tambahan huruf: g. Melakukan proses fasilitasi dalam hal penetapan status pengungsi yaitu kembali ke tempat tinggal semula, di relokasi, atau tempat yang dipilih sendiri oleh pengungsi disertai dengan sarana pendukung yang memadai.
25
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
khusus: h. Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan peningkatan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan i. Peningkatan pelayanan kesehatan anakanak; dan j. Pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
26.
Per 5 April 2012 Bagian Ketiga Pasal 40 Bagian Rekonstruksi
Pasal 16 Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana (1) Pemerintah dan dimaksud dalam Pasal 14 Pemerintah Daerah ayat (2) huruf c berkewajiban dalam melakukan: melaksanakan a. pemulihan dan peningkatan rekonstruksi fungsi pelayanan publik di sebagaimana lingkungan/daerah dimaksud dalam perdamaian; Pasal 39 ayat (2) huruf c sesuai Huruf b-h tetap dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (2) Pelaksanaan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan rekonstruksi di daerah pasca konflik dan daerah terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (...) huruf....bertanggung jawab melakukan: a. Pembangunan kembali perumahan korban pengungsi; b. Perbaikan sarana dan prasana umum daerah
Pasal 35 huruf d, f, g dihapus karena sudah diatur di dalam penjelasan pasal lain.
26
No
RUU PKS usulan DPR-RI rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
d. pemberdayaan masyarakat menuju percepatan proses rekonstruksi
a. pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan /atau daerah pasca konflik; b. pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian; c. perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik; d. perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi; e. Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan 27
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan akan-anak, lanjut usia, dankelompok orang yang berkebutuhan khusus; f. Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah. Per 5 April 2012 27.
Pasal baru (Perempuan, anak dan kelompok rentan yang lain)
Dasar hukum : 1. UUD NRI 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pemerintah dan Pemerintah tentang HAM; Daerah dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi di 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 daerah pasca konflik dan tentang Pengadilan HAM; daerah terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (...) huruf....bertanggung jawab melakukan: a. Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lansia, kelompok difabel, masyarakat adat. b. Pemenuhan Perlindungan Korban kekerasan berbasis gender dengan melibatkan peran serta 28
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN masyarakat setempat. c. Pemenuhan akses sumber produksi bagi perempuan kepala keluarga. Pasal baru Bagian Kompensasi
28.
ARGUMENTASI
Dasar hukum :
1. UUD NRI 1945 Ayat (1): 2. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab Pengadilan HAM memberikan kompensasi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban dan atau keluarga korban.
29.
Bab VI Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik Bagian Kesatu Pasal 41 Kelembagaan penyelesaian konflik terdiri atas Pranata Adat dan / atau Pranata Sosial, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
Dihapus
Ayat (2): Kompensasi yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dengan mengedepankan hak keperdataan korban dan atau keluarga korban. Bab IV Kelembagaan Penyelesaian Konflik Bagian Kesatu Pasal 36 Kelembagaan penyelesaian konflik terdiri Gugus Tugas Bagian Kesatu Pranata Adat yang berperspektif Ham dan Gender. Bagian Kedua Gugus Tugas
Dasar Hukum: 1. UUD NRI 1945; 2. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 3. UU HAM; 4. UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; 5. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak; 6. Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan 29
No
RUU PKS usulan DPR-RI
Usulan Pemerintah
USULAN KOMNAS PEREMPUAN
ARGUMENTASI
Bagian Kesatu Kelembagaan Bagian Kedua Mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial Per 5 April 2012
30