Penanggung Jawab: José Luís de Oliveira Redaksi: A. Castro, Nuno Hanjan, A. Neves, N. Katjasungkana, Sebatião da Silva, Octavia do Carmo, Rui Viana, Kopral, Edio Saldanha, Nina Marques, Danino da Cunha, Julino Ximenes, TI, Rogério Soares, José C. Marçal. Distribusi: Martinho Viana
Penerbit:
Cidadaun
Yayasan HAK Jl. Gov. Serpa Rosa T-091, Farol, Dili Tel. + 670 390 313323 Fax. + 670 390 313324 e-mail:
[email protected] Dengan dukungan:
Hamutuk Hari’i Nasaun Demokratiko
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 NUG KATJASUNGKANA
l ISI NOMOR INI l
Pelanggaran Pemilu
Hal. 2
Kandidat
Hal. 5
Perempuan Kandidat
Berpartisipasi
Hal. 6
BERITA PEMANTAUAN
Hal. 3 Hal. 3
Memperjuangkan Apa?
Ajang Caci-Maki?
TATOLI
Hal. 4
Kandidat Perempuan KANDIDAT
Hal. 5 Hal. 5 Hal. 6 Hal. 6 Hal. 7 Hal. 7
Teresa Maria de Carvalho Partido Povo Timor ASDT Apodeti Pro-Referendum Partai Liberal Partai Demokratik Maubere ADVOKASI
Ancam, Paksa, dan Sogok
Hal. 8
F.X. SUMARYONO
Muka dicat demi Fretilin. ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
pandangan yang kurang tepat tentang suatu masalah. Misalnya, ketika ditanya pendapatnya tentang kekerasan terhadap perempuan, seorang kandidat dari sebuah partai politik mengatakan, bahwa kekerasan itu terjadi karena perempuan terlalu banyak bicara. Suami memukul istrinya yang terlalu banyak bicara agar diam. Kandidat lain ketika ditanya tentang sistem hukum, mengatakan bahwa ini tidak akan dibahas dalam Majelis Konstituante dan yang akan menentukan adalah pemerintah. Sebagian dari mereka terlihat siap untuk memperjuangkan sesuatu dalam Majelis Konstituante. Bahkan seorang kandidat mengusulkan sesuatu yang sama sekali baru untuk pemerintahan Timor Lorosae, yaitu suatu demokrasi partisipatoris, di mana rakyat terlibat dalam seluruh pengambilan keputusan yang penting dan pelaksanaanya. Salah satunya adalah penyelenggaran pendidikan. Partisipasi rakyat bisa dilakukan dalam kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan pengajaran dan pemeliharaan gedung sekolah yang bisa dilakukan oleh komunitas sekitar sekolah. Sebagian kandidat lagi tampaknya tanpa persiapan yang memadai. Berbeda dengan tiga orang perempuan kandidat independen nasional. Maklum saja, mereka diajukan oleh Rede Feto Timor Lorosae, setelah melalui seleksi demokratis. Ketiga kandidat ini diberi tugas untuk memperjuangkan hasil dari Kongres Nasional Perempuan Timor Lorosae yang pertama pada tahun lalu. Bagaimana kemungkinan mereka untuk terpilih? Memang mayoritas partai menempatkan 20 persen lebih kandidat perempuan, tetapi bukan berarti kemungkinannya juga 20 persen lebih, karena masih tergantung pada urutannya dalam daftar setiap partai. Sementara kandidat independen mengalami banyak kendala. Bantuan dari UNDP (untuk partai politik maupun kandidat independen) sangat lambat. Untuk bikin poster saja sudah lebih dari dua minggu masih juga belum selesai. l
erempuan Timor bukanlah perempuan yang pasif dan hanya berperan di seputar rumahtangga saja. Demikian yang tergambar jika kita saksikan dalam kampanye pemilu sekarang. Di televisi, banyak perempuan yang tampil mengkampanyekan partainya atau mengkampanyekan dirinya sebagai kandidat independen. Partaipartai politik lama maupun baru menempatkan banyak perempuan dalam daftar kandidatnya, baik untuk nasional maupun distrik. Untuk kandidat independen nasional, tiga dari lima kandidat adalah perempuan. Sedang kandidat distrik, dua dari delapan kandidat independen adalah perempuan. Dari seluruh kandidat nasional yang berjumlah 973, perempuan berjumlah 259 orang (26%). Penampilan kandidat perempuan ini sangat meyakinkan. Seorang kandidat independen dalam kampanyenya mengemukakan perlunya konstitusi Timor Lorosae mendatang mencantumkan jaminan hak yang sama dan tanpa diskriminasi untuk kaum perempuan, laki-laki, anak-anak, orang besar maupun kecil, tua maupun muda, kaya maupun miskin. Juga perlunya konstitusi menjamin hak seluruh rakyat akan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan hak untuk bekerja. Seorang kandidat perempuan dari sebuah partai politik baru, dalam kampanye di televisi dengan bersemangat menjelaskan bahwa partainya memperjuangkan diakuinya kemerdekaan República Democrática Timor Leste, 28 November 1975 lengkap dengan bendera nasionalnya, karena telah sangat banyak orang yang mati karena bendera ini. Dalam kesempatan lain, seorang kandidat independen perempuan lain mengemukakan bahwa konstitusi negara Timor Lorosae harus melarang poligami. Tidak berarti semua kandidat perempuan tampil baik. Misalnya dalam acara Debate Politiku ho Kandidates Feto Timor Lorosae ba Elisaun 30-8-2001 yang diselenggarakan di Auditorium Radio UNTAET, 7 Agustus, beberapa kandidat sangat pasif. Beberapa mengemukakan
Hal. 4
Pelanggaran Pemilu
l l l
P
LIA FUAN
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Nug Katjasungkana ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
NUG KATJASUNGKANA
Partisipasi Perempuan
Pelang gar an elangg ran Dalam Kampan ye Kampany
M
ungkin salah satu keberhasilan UNTAET adalah peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia politik. Kebijakan gender yang diterapkan oleh UNTAET (dan lembaga-lembaga donor), telah berhasil mempercepat “pembebasan” perempuan dari belenggu tradisi, dan meningkatkan jumlah partisipasi perempuan pada ruang publik. Hal yang mungkin dapat dilihat sebagai indikator, misalnya terselenggaranya Kongres Pertama Perempuan Timor Lorosae (Juni 2000), adanya perempuan dalam Conselho de Katuas di setiap suco (Proyek CEP), adanya Jaringan Organisasi Perempuan Timor Lorosae (Rede Feto), 13 dari 34 anggota National Council (NC) adalah perempuan, Jaringan Perempuan untuk Pemilu (Women Caucus), dan terakhir terdapat 257 perempuan dalam daftar kandidat partai, serta 6 kandidat independen (nasional dan distrik). Dari sisi kuantitas, fakta di atas menunjukkan keberhasilan Gender Affairs UNTAET dan beberapa lembaga internasional. Namun di sisi lain, prestasi ini dipandang dengan “sebelah mata” dan sinis oleh pihak-pihak yang konservatif. Perkembangan peran perempuan, dianggap tidak sesuai dengan identitas budaya dan agama. Kadang kala pihak konservatif menuduh persoalan sosial seperti meningkatnya perempuan “kupu-kupu malam” dan perceraian adalah akibat dari politik gender yang dianggap berasal dari “Barat.” Di sisi lain, tumbuh kecurigaan terhadap kepentingan dari negara tertentu dengan politik gender itu. Diangkatnya lebih dari sepertiga perempuan dalam NC dan adanya pasal dalam rancangan regulasi pemilu yang memberi insentif kepada partai yang mengajukan kandidat perempuan, oleh pihak tertentu dianggap sebagai upaya melemahkan posisi politik Timor Lorosae atau dianggap memberlakukan model demokrasi tertentu (yang tidak cocok untuk Timor Lorosae) di balik isu partisipasi perempuan. Mungkin kecurigaan itu terlalu berlebihan. Tetapi sebagai warga negara yang selama bertahun-tahun berjuang untuk libertação (pembebasan) dan ukun rasik an (merdeka), kita harus kritis terhadap perkembangan yang terjadi. Perjuangan untuk libertação tidak berhenti pada saat kita sudah lepas dari pendudukan dan punya pemerintahan sendiri, karena penindasan tidak saja datang dari luar, tetapi juga dari dalam masyarakat sendiri. Kita harus menyadari bahwa kaum perempuan Timor Lorosae menanggung tiga beban yang harus dibebaskan. Pertama beban kultural, dimana posisi perempuan subordinat terhadap laki-laki, sehingga perempuan kurang berkembang dan selalu menjadi nomor dua. Kedua beban feodalisme dan kapitalisme, dimana peran perempuan selalu ditentukan dan digunakan dulu oleh penguasa feodal dan sekarang pemilik modal, untuk kepentingannya. Misalnya, dengan alasan pengabdian dan partisipasi, beban kerja perempuan bertambah tanpa dihargai dengan nilai yang sesungguhnya. Dan ketiga beban perang, dimana sangat banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual, dan ada yang harus membanting tulang sendiri untuk membiayai nafkah anak-anak setelah suami mereka mati atau “hilang.” Oleh sebab itu, kita harus paham bahwa perkembangan partisipasi perempuan adalah sesuatu yang pantas dari pembebasan tanah air, karena perjuangan hak-hak perempuan merupakan bagian dari perjuangan pembebasan bangsa. Kita semua ingat bahwa salah satu pahlawan perjuangan kemerdekaan kita adalah Rosa Muki Bonaparte. Beliau tidak saja berjuang menentang kolonialisme, tetapi juga untuk pembebasan perempuan (dari diskriminasi dan kekerasan). Namun di sisi lain, kita juga harus waspada apabila peningkatan partisipasi perempuan telah “ditunggangi” kepentingan lain, maka menjadi tanggungjawab kita semua untuk menentangnya. Peningkatan partisipasi perempuan harus seiring dengan pembebasan pikiran dan konsep yang membelenggu perempuan. Semangat libertação diperjuangkan bukan untuk menjadi “budak” dari tuan baru. Tetapi libertação yang disemangati ukun rasik an dan anti segala bentuk penindasan dan ekpsloitasi. Libertação untuk menjadi warganegara yang independen, otonom, manusiawi, dan beradab. Cidadaun
l Aniceto Guterres Lopes l
K
Dalam kampanye PD di Dili, seorang pengurusnya mengatakan memperjuangkan jam kerja 12 jam sehari. Lho, ini bertentangan dengan Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO). Mário Carrascalão dalam konferensi pers PSD mengajukan keberatan adanya pendapat bahwa yang berhak menggunakan sebutan Maubere adalah FRETILIN. Dulu tidak setuju sebutan ini dan menggantinya dengan Timorense...
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
sebuah kampanye politik. Begitu juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tingkat masyarakat dalam kampanye tertutup yang umumnya dilakukan oleh pengurus partai setempat. Padahal satu minggu sebelum kampanye politik dimulai telah ada Pakta Persatuan Nasional yang ditandatangani oleh 14 partai dari 16 partai peserta pemilu. Di dalamnya berisi beberapa butir kesepakatan yang berhubungan langsung dengan pemilu, yakni membela demokrasi multi-partai, menghormati hak-hak semua partai politik yang didirikan secara sah dan akan mempromosikan tercapainya kampanye pemilu yang damai dan tertib. Jika pelanggarannya seperti itu, maka sebab terjadinya pelanggaran tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya peraturan yang mengatur kampanye politik. Lebih dari itu, hal ini juga merupakan masalah komitmen dari setiap partai politik atau para elit partai terhadap proses pemilu yang demokratis, yakni untuk mengakui dan melindungi kepentingan-kepentingan proses pemilihan dan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia, termasuk hak partai-partai atau calon lain untuk berkompetisi dalam proses pemilihan. Ini masalah yang sangat prinsipil, sebab meskipun F.X. SUMARYONO telah tersedia perangkat peraturan, tanpa komitmen pada nilai-nilai dasar demokrasi seperti: kebebasan, partisipasi, toleransi, keadilan dan hak asasi manusia, pelang garan terhadap proses pemilu akan tetap terjadi. Berbagai bentuk pelanggaran yang sudah terjadi sampai saat ini menunjukan bahwa partai politik atau elit pengurusnya belum memiliki komitmen seperti itu untuk menjadikan proses pemilu sebagai sebuah proses yang demokratis. Nampaknya mereka hanya cenderung menjadikan pemilu kali ini sebagai ajang perebutan kursi atau kekuasaan dan mengejar kemenangan ketimbang kualitas dari proses itu sendiri. Pemilu yang bebas, jujur dan adil merupakan salah satu parameter untuk menilai ada tidaknya demokrasi dalam suatu negara. Dalam konteks Timor Lorosae yang sedang dalam proses transisi menuju demokrasi atau dalam proses pembelajaran demokrasi seperti kata orang-orang UNTAET, terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti ini mungkin merupakan sesuatu yang masih lumrah. Tetapi bagaimanapun pemilu kali ini belum bisa dikatakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, apalagi demokratis. Adalah tanggungjawab semua pihak terutama partai-partai kontestan pemilu untuk berperan dalam usaha mendemokratiskan proses pemilu. l
ampanye sebagai bagian dari sebuah proses pemilu biasanya menjadi arena pertarungan riil oleh para kontestan untuk meraih suara atau pendukung sebanyak-banyaknya. Karena menjadi arena pertarungan riil itulah tidak jarang terjadi usaha tidak terpuji yang bertentangan dengan peraturan pemilu dan prinsip-prinsip etis. Bahkan, para peserta pemilu berusaha menghalalkan segala cara untuk mengejar kemenangan. Pada gilirannya, pemilu yang secara universal harus diletakkan pada prinsip bebas, jujur dan adil pun hanya menjadi retorika belaka. Kondisi seperti itu tampaknya sedang terjadi dalam kampanye pemilu pertama di Timor Lorosae yang sudah berjalan kurang lebih tiga minggu ini. Tercatat cukup banyak pelanggaran yang terjadi, baik yang bersifat pelanggaran terhadap peraturan pemilu maupun yang bersifat pelanggaran prinsipprinsip etis bagi sebuah kampanye politik. Pola pelanggarannya pun bermacam-macam, dan umumnya dilakukan oleh pengurus partai politik tertentu terhadap pengurus dan/atau partai politik lain dan terhadap warga sipil atau calon pemilih. Meskipun pelanggaran yang terjadi belum menimbulkan suatu keadaan yang serius dalam arti akan berakibat pada gagal tidaknya pemilu, adalah penting untuk dipertanyakan, apa arti pelanggaran-pelanggaran itu, dan mengapa hal itu terjadi. Peraturan tentang pelanggaran pemilu baru disahkan UNTAET hanya dua hari sebelum kampanye dimulai. Tanpa sosialisasi kepada masyarakat, luas bisa dipastikan banyak orang tidak tahu, apalagi paham, akan isi peraturan tersebut. Perlu diketahui bahwa selain keluarnya sudah sangat terlambat, peraturan itu hanya memuat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana, sehingga tidak cukup untuk menutupi peluang munculnya berbagai bentuk dan jenis pelanggaran seperti yang terjadi saat ini. Sementara itu tidak ada sesuatu ketentuan perilaku (code of conduct) yang mengatur kampanye politik sekaligus dapat melengkapi kekurangan peraturan tentang pelanggaran pemilu. Dalam konteks ini mungkin saja pelanggaran-pelanggaran ini terjadi karena kurang baiknya persiapan pemilu atau kurangnya perangkat peraturan dalam menghadapi kampanye. Dengan demikian gampang sekali untuk menuding siapa yang sebenarnya harus bertanggungjawab. Banyak pelanggaran selama kampanye. Pernyataan-pernyataan yang bersifat fitnah atau menyerang partai dan/atau pengurus partai lain umumnya diucapkan oleh juru kampanye (jurkam) yang nota bene adalah elit partai yang sudah pasti memahami peraturan pemilu dan prinsip-prinsip etis bagi
Pffu i i i i ! l
l
○
OPINI l
EDITORIAL l
l
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 2
l
○
○
○
○
○
Aniceto Guterres Lopes adalah Ketua Dewan Pengurus Yayasan HAK, mantan anggota Dewan Nasional Timor Lorosae. ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
BERITA PEMANTAUAN l seorang kandidat suatu partai mengatakan bahwa kekerasan ini terjadi karena perempuan yang terlalu banyak bicara. Hal yang sama dikemukakan oleh seorang wakil presiden partai lain ketika berkampanye di televisi. Dalam Debat Kandidat tersebut bahkan beberapa orang diam saja atau berbicara sangat sedikit tentang apa yang diperjuangkan. Ada juga yang menjawab dengan tidak tepat apa yang ditanyakan. Seperti yang dilakukan banyak juru kampanye, hampir semua kandidat berbicara seolah-olah pemilu ini untuk membentuk pemerintahan. Yang mereka uraikan kebanyakan adalah program pemerintahan, bukan substansi konstitusi. Kandidat independen dari oleh Rede Feto Timor Lorosae memiliki kelebihan. Mereka tidak hanya fasih berbicara tentang apa penyebab perempuan tertinggal dan bagaimana cara memajukannya. Misalnya, salah seorang dari mereka mengajukan perlunya sistem demokrasi partisipatoris untuk Timor Lorosae. Sistem ini adalah alternatif terhadap demokrasi perwakilan liberal, yang hanya menjadikan rakyat sebagai pemilih dalam pemilu dan setelah itu seluruh urusan politik menjadi wewenang para politisi yang berkuasa di parlemen dan pemerintahan. Dalam demokrasi partisipatoris, rakyat selalu mendapat tempat partisipasi dalam memutuskan kebijakan dan pelaksanaannya. l
um perempuan dalam perekonomian, tetapi malah berdampak sebaliknya. Misalnya, dalam strategi pertumbuhan ada pendekatan yang disebut perempuan dalam pembangunan. Pendekatan ini mendorong partisipasi perempuan, tetapi yang terjadi justru beban peremBanyak perempuan menjadi kandidat. Berikut adalah pengamatan atas puan menjadi semakin besar, sementara posisi dan suaranya untuk ikut menensebagian dari penampilan mereka. tukan justru rendah. l l l Demikian pula ketika berbicara tentang pendidikan dan pelayanan kesehatekitar 25 persen kandidat dalam nyakan kandidat berbicara tentang pro- an. Banyak kandidat yang mengatakan pemilu ini adalah perempuan. gram umum partai masing-masing. Mi- memperjuangkan pendidikan dan pelaSuatu angka yang cukup besar, salnya saja mereka bicara tentang bagai- yanan kesehatan gratis untuk seluruh meskipun masih di bawah kuota 30 mana memajukan ekonomi Timor Loro- rakyat. Tetapi tak ada uraian lebih lanjut persen yang pernah diperjuangkan oleh sae. Tetapi tidak secara khusus menje- bagaimana sistem yang akan diterapkan. Malah Rede Feto Timor Lorosae. Apalagi ka- laskan sisada kandilau diingat bahwa masyarakat Timor Lo- tem ekonoJUMLAH DAN PERSENTASE KANDIDAT PEREMPUAN dat yang rosae masih sangat diwarnai oleh buda- mi dan stramemperlihatya patriarkis, yang kebanyakan meman- tegi pemPartai Jumlah Kandidat Kandidat Perempuan kan sikapdang, bahwa kedudukan perempuan b a n g u n a n Jumlah Persentase nya yang tiadalah di dalam rumahtangga mengurus seperti apa dak peka yang akan suami dan anak-anak. UDC/PDC 74 29 39% FRETILIN 75 26 34% terhadap Tetapi, banyaknya jumlah tentu be- ditempuh. KOTA 75 26 34% PNT 48 24 50% penderitaan lum menjamin semakin banyak yang Kita haUDT 72 22 30% ASDT 73 21 28% kaum pememperjuangkan kemajuan kaum pe- rus hati-hati PSD 74 20 27% PDC 73 19 26% rempuan. rempuan. Masih harus dilihat kualitas dalam hal iPST 75 18 24% PDM 54 13 24% Misalnya, perjuangan para kandidat tersebut, da- ni, karena PPT 71 12 16% dalam Delam hal ini adalah kualitas mereka dalam banyak straPTT 33 8 24% APODETI 15 7 46% bat Kandimemperjuangkan kepentingan kaum pe- tegi pemPD 73 8 10% PL 32 3 9% dat Peremrempuan. Memang belum ada ukuran b a n g u n a n PARENTIL 52 1 2% puan di Aupasti untuk menilai kualitas ini. Tetapi yang pada aIndependen 5 3 25% ditorium untuk sementara kita bisa melakukan walnya diTOTAL 973 260 26% Radio UNpengamatan pada kampanye dan kesem- maksudkan Sumber: Komite untuk Pemilu yang Adil dan Bebas TAET, 7 untuk mepatan tampil yang lain. (KOMPAS) Agustus, Dalam kampanye di televisi, keba- majukan ka-
Kandidat Perempuan Memperjuangkan Apa?
S
l BERITA PEMANTAUAN l
Kampanye Pemilu Ajang Caci-Maki? Kebanyakan pelanggaran dalam kampanye adalah penghinaan atau cacian oleh suatu partai terhadap partai yang lain. l l l
J
hadap penduduk untuk mempersiapkan kampanye ASDT pada 4-5 Agustus sambil menakut-nakuti mereka.
uru kampanye partai-partai saling menuduh pihak lain oportunis, tidak berpendirian, atau bahkan pengkhianat. Ada pula yang menuduh kandidat independen atau netral sebagai tidak tahu arah. Pelanggaran lain adalah provokasi dalam kampanye partai lain dan ancaman terhadap penduduk untuk membantu mempersiapkan kampanye. Ada satu tindakan yang merugikan masyarakat, tetapi mungkin dalam ketentuan tidak digolongkan sebagai pelanggaran, yaitu kampanye bersama di pasar yang mengganggu kegiatan masyarakat untuk melakukan jual-beli.
Penghinaan Dalam kampanye yang dilakukan di Same, Distrik Manufahi pada 5 Agustus, para pemimpin Fretilin mengucapkan banyak kata-kata penghinaan. Ketika menceritakan sejarah perjuangan, seorang pemimpin nasional partai ini mengatakan bahwa presiden partai ASDT Francisco Xavier do Amaral adalah penakut yang melarikan diri ke Jakarta. Ia adalah orang integracionista yang diusir oleh Nicolau Lobato. Selama di Jakarta ia mengemis super mie. Pemimpin ini juga menuduh partaipartai politik baru terdiri dari orang-orang yang dulunya pejabat dalam pemerintahan Indonesia. Mereka menjabat sebagai gubernur, DPR, dan kepala-kepala pemerintahan. Mereka membentuk partai hanya untuk mendapatkan kursi, katanya. Pemimpin lain mencaci maki CPDRDTL, ASDT dan pribadi Francisco Xavier do Amaral sebagai orang-orang
Pelarangan menghadiri kampanye Di Maliana Kota, pada 2 Agustus 2001 beberapa orang yang diketahui sebagai pendukung Fretilin melarang penduduk setempat untuk mengikuti kampanye partai lain, seperti UDT, PSD, KOTA, UDC/PDC, PD, dan APODETI. Pemaksaan berkampanye Sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan ASDT di Sub-distrik Fatubelico, Ainaro, melakukan pemaksaan ter○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
yang tidak tahu sejarah dan mau enaknya saja. Ia juga menuduh orang-orang netral atau independen sebagai warganegara yang tidak berpendirian dan tidak punya arah, ibarat perahu yang terlantar di tengah jalan. Sejumlah pemuda yang menghadiri kampanye ini menjadi kecewa. Kepada Komite untuk Pemilu yang Adil dan Bebas (KOMPAS), mereka mengatakan bahwa perbuatan Fretilin itu seperti provokator, melanggar Paktu Unidade Nasional, dan bertentangan dengan demokrasi.
hasil jerih-payah kami.
Kampanye merugikan masyarakat? Pada 4 Agustus lalu di Sub-distrik Atabae, Distrik Bobonaro, dilakukan kampanye bersama oleh empat partai politik, yakni PSD, PD, ASDT, dan PST bersama kandidat independen nasional Domingos Alves. Kegiatan seperti ini merupakan terobosan yang baik. Kampanye yang dilakukan di dekat pasar ini tampaknya memanfaatkan hari pasar. Akibat tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, banyak pedagang yang menjual barang hasil pertaniannya di pasar Atabae merasa dirugikan, karena sangat sedikit orang yang membeli. Kami hanya punya kesempatan untuk berjualan pada hari pasar. Waktu lainnya digunakan untuk bekerja sebagai petani kecil di Atabae, kata seorang petani yang menjual hasil pertaniannya. Seorang petani lain kepada KOMPAS mengatakan, Partai-partai itu seperti memanfaatkan orang kecil untuk kepentingan mereka sendiri.Kami harus menunggu minggu depan untuk menjual
Ancaman Di Suco Maulau, Sub-distrik Maubisse, ketika UDT akan mengadakan kampanye pada 1 Agustus sekitar pukul delapan pagi, sejumlah orang datang dengan membawa bendera ASDT dan bendera FRETILIN masuk ke lapangan yang akan digunakan untuk kampanye. Sejumlah orang lainnya membawa parang dan senjata tajam lain. Orang-orang yang mengikuti kampanye menjadi khawatir dan cemas. Menurut laporan dari Comite Regional ASDT Zona Tatamailau, Dare, Ainaro, pada 1 Agustus anggota ASDT mendapat ancaman dari anggota FRETILIN, antara lain RS, MC, dan AP. Orang-orang FRETILIN ini mengatakan, kalau ASDT mengibarkan bendera ASDT dan RDTL di Aldeia Aituto, maka mereka akan menurunkan bendera-bendera itu. Kalau ada yang menghalangi, akan dibunuh tanpa kecuali. Termasuk PKF, CivPol, PBB, bahkan FALINTIL sekalipun, kata mereka. l
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 3
l
○
○
○
○
○
○
○
○
Tuduhan yang mencemaskan CA, MB, dan AB, yang diketahui sebagai pendukung PST menuduh orang-orang ASDT di Aldeia Hohulu, Suco Fatubesi, Sub-distrik Maubisse menyimpan senjata (subar kilat) dan granat. Ada informasi bahwa tiga orang ini telah menyampaikan laporan kepada PKF. Akibatnya, para pendukung ASDT di Aldeia Hohulu merasa cemas. Sementara penduduk Fatubesi dan sekitarnya menjadi ketakutan.
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
LIA FUAN l
Ketentuan Pelanggaran Pemilu Regulasi UNTAET No. 11/2001 tentang pelanggaran pemilu mengandung beberapa kelemahan serius. l l l
D
nya (memakai pakaian bertanda partai politik atau memperlihatkan stiker tidak merupakan pelanggaran). 6. Tidak mematuhi instruksi petugas Komisi Pemilih Independen (KPI), termasuk memasuki atau tetap di tempat pemungutan suara tanpa izin. 7. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengancam menimbulkan penderitaan psikologis, mengancam menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau keluarganya untuk mempengaruhi pilihannya. 8. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengancam menimbulkan penderitaan psikologis, mengancam menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau keluarganya untuk mencegahnya memberikan suara dalam pemilu. 9. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengancam menimbulkan penderitaan psikologis, mengancam menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau keluarganya untuk l
TATOLI
Komentar tentang
l
F.X. SUMARYONO
alam mempersiapkan pemilu ini, UNTAET telah mengeluarkan regulasi tentang pelanggaran pemilu. Menurut Regulasi No. 11/2001 yang disebut pelanggaran adalah hal-hal sebagai berikut. 1. Pelanggaran kerahasiaan (termasuk campur tangan terhadap pemilih dan berusaha mendapatkan informasi tentang apa yang dipilih). 2. Pemilikan senjata di dalam dan di sekitar tempat pemungutan suara (kecuali alat tajam yang biasa digunakan untuk pertanian). 3. Rapat umum, pawai atau demonstrasi pada hari pemungutan suara dan satu hari sebelumnya. 4. Menggunakan pengeras suara selain untuk keperluan resmi pada hari pemungutan suara atau satu hari sebelumnya. 5 Menempatkan poster atau struktur dalam jarak 100 meter dari tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara atau satu hari sebelum-
24. Petugas KPI mengkomunikasikan informasi mengenai pilihan yang dilakukan pemilih. 25. Petugas KPI setuju, meminta, atau menerima suap untuk mempengaruhi atau mengubah hasil pemilu. 26. Menawarkan, menjanjikan atau memberikan suap kepada petugas KPI. Jika menjumpai terjadinya pelanggaran di atas, setiap orang bisa melapor kepada polisi dan petugas KPI. Selanjutnya polisi atau petugas KPI melapor kepada Jaksa Penuntut Umum. Hukuman untuk pelanggaran adalah hukuman denda dan/atau penjara. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa partai politik atau kandidat independen yang melakukan pelanggaran berat bisa didiskualifikasi. Karena itu, bila ada partai politik melakukan pelanggaran berat yang mempengaruhi hasil pemilu, orang yang melakukannya bisa dikenai hukuman penjara atau denda, tetapi partainya tetap tidak dikeluarkan dari proses pemilu. Juga tidak ada ketentuan bahwa petugas KPI yang melakukan pelanggaran serius bisa didiskualifikasi. Ketentuan tentang senjata juga sangat lunak, karena membolehkan orang membawa alat tajam yang biasa digunakan sebagai alat pertanian. Alat tajam seperti parang dalam waktu sekejap bisa berubah menjadi senjata yang mematikan. Semoga tidak ada yang memanfaatkan kelemahan tersebut l Nug Katjasungkana
membuat kandidat mundur dari pencalonan. 10. Meminta atau menerima suap yang menguntungkan dirinya atau orang lain. 11. Menawarkan, memberikan atau berjanji memberikan suap untuk mempengaruhi pilihan seseorang pada pemungutan suara. 12. Menggunakan kertas suara atas nama orang lain, baik yang sudah mati maupun yang orangnya fiktif. 13. Meminta kertas suara dua kali. 14. Memberikan informasi palsu kepada KPI. 15. Memberikan suara dua kali. 16. Merusak kertas suara atau tanda resmi. 17. Mengeluarkan kertas suara dari tempat pemungutan suara 18. Memberikan kertas suara kepada seseorang. 19. Menempatkan sesuatu di kotak suara selain kertas suara yang sah. 20. Membuka, mengintervensi atau merusak kotak suara, dokumen, pemberitahuan atau peralatan yang digunakan di tempat pemungutan suara. 21. Menimbulkan kekacauan pada saat pemungutan suara. 22. Pada saat penghitungan suara, membuat pengumuman yang menyesatkan atau menipu. 23. Memancing kekerasan (termasuk permusuhan rasial, nasional atau keagamaan yang ada hubungannya dengan pemilu).
Kandidat Perempuan Terdapat 257 kandidat perempuan, baik dari partai politik maupun mereka yang tidak berpartai dari 973. Akankah mereka memperjuangkan aspirasi kaum perempuan Timor Lorosae di Majelis Konstitusi? l l l
M
enurut Cirilo José Critovão, hakim pada Pengadilan Distrik Dili, Kita harus menyambut kehadiran mereka, karena selama 24 tahun perempuan ditindas dan tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara. Ia berharap, para kandidat pemilu Majelis Konstituante ini nanti juga menjadi anggota parlemen. Mereka akan mewakili suara kaum perempuan, dalam mengambil kebijakan di bidang pemerintahan maupun mengambil kebijakaan di parlemen. Lebih lanjut Cirilo berharap, agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama kaum perempuan dalam konstitusi Timor Lorosae merdeka. Aspirasi kaum perempuan tentang peran kaum perempuan, hukum yang melindungi mereka di dunia publik maupun dalam kehidupan sehari-hari. Apa kata Elsa Ximenes, mahasiswa Universitas Nasional Timor Lorosae (UNATIL)? Kita harus memberikan ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
kesempatan kepada mereka untuk mengambil bagian dalam Majelis Konstituante, karena laki-laki dan perempuan punya hak yang sama. Sebelum kemerdekaan, perempuan sama sekali ti- Kepentingan perempuan pedagang kecil ini diperjuangkan di Majelis Konstituante? dak diberi kesempatan untuk memperl l l juangkan aspirasi sesamanya di lembaga pemerintahan. Harapan kepada mere- titusi, nilai-nilai dasar masyarakat harus juangkan di Majelis Konstitusi. Ini meka? Semoga kandidat perempuan yang digali kembali mengingat banyak adat- nunjukkan bahwa mereka mampu. terpilih nanti, dapat bekerja dengan su- istiadat yang tidak menguntungkan kaDosen Fakultas Ekonomi UNATIL ngguh-sungguh di Majelis Konstituante um perempuan. Misalnya, barlaque harus Manuel Coutinho sependapat dengan dalam memperjuangkan seluruh aspira- disesuaikan dengan nilai hak asasi manu- Cirilo José Critovão, bahwa selama pensi rakyat Timor Lorosae, terutama kaum sia. Kita bukan melanggar nilai adat, jajahan kesempatan yang diberikan keperempuan dalam konstitusi. tetapi adat harus disederhanakan, supa- pada kaum perempuan sangat terbatas. Sementara itu, Manuela L. Pereira, ya tidak merugikan kaum perempuan. Sekaranglah kesempatan untuk memdirektur FOKUPERS berpendapat, Banyak kekerasan terhadap perempuan perjuangkan hak-hak yang selama ini kuKandidat perempuan, baik dari partai diakibatkan oleh tingginya barlaque, la- rang mendapat perhatian. Ukuran unmaupun non-partai harus memperju- njutnya. Mereka juga harus memperju- tuk kaum perempuan dalam jabatan angkan aspirasi kaum perempuan. Mere- angkan pendidikan, terutama pendidikan politis tidak hanya dilihat dari persentaka harus memperhatikan masalah-masa- dasar karena masih banyak yang buta se tetapi harus lebih mengutamakan kulah yang membuat kaum perempuan ti- huruf. alitas, katanya. Dalam konstitusi medak maju dibandingkan kaum laki-laki. Mengikuti acara debat kandidat pe- reka harus memperjuangkan pasal yang Konstitusi Timor Lorosae harus mem- rempuan di auditorium Radio UNTA- menjamin kesempatan kaum perempuan beri jaminan untuk perbaikan nasib ka- ET, menurut Manuela, tidak semua, berperan di keluarga sampai kehidupan um perempuan. tetapi ada kandidat yang menjelaskan publik. l TI, Laporan Nina Marques Menurutnya, dalam menyusun kons- dengan baik apa yang akan mereka perdan Tavinha do Carmo ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 4
l
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
KANDIDAT l
Teresa Maria de Carvalho
Kandidat independen nasional nomor 20 ini memperjuangkan jaminan konstitusi bagi hak rakyat atas pendidikan. l l l
A
nya. Untuk orang dewasa yang buta huruf harus diselenggarakan pemberantasan buta huruf. Ia tidak hanya bicara tanpa usaha. Ketika aktif dalam Konselyo Solidaridade Universitario Timor Lorosae (dulu Dewan Solidaritas Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Timor Timur) ia pada 1998 ikut membentuk GFFTL yang hingga sekarang memberikan pendidikan untuk warga masyarakat yang tidak bisa baca-tulis. Soal pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, perempuan kelahiran Uato-Carabau, 25 Juli 1974 itu mengatakan, para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 19-
ktivis Grupo Feto Foinsae Timor Lorosae (GFFTL) ini bersama dua perempuan lain diutus oleh Rede Feto Timor Lorosae untuk menjadi kandidat nasional. Ia berusaha memperjuangkan nasib rakyat kecil, terutama kaum perempuan. Saya memutuskan untuk menjadi kandidat independen, agar dapat bergerak bebas dalam mengangkat permasalahan mereka, katanya kepada Nina Marques, Danino da Cunha, dan José Marçal dari Cidadaun yang mewawancarainya. Jika terpilih nanti, di Majelis Konstituante ia akan memperjuangkan jaminan hak mengikuti pendidikan tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat. Khusus bagi veteran, janda, orang miskin, dan kaum muda yang dulu terlibat perjuangan klandestin, pemerintah harus menyediakan pendidikan non-formal. Pemerintah wajib menyediakan berbagai kursus kepada mereka yang selama masa perjuangan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan, kata-
l
TI
l K P I l l KANDIDAT
Partido Povo
UNTAET tidak menerima. Kemudian dilakukan negosiasi dengan UNTAET di kantor PPT, tetapi waktu itu ada yang melempar kantor, sehingga tidak tercapai kesepakatan. Kalau tidak ada orang yang melempar, maka PPT sudah buka jalan dan sekarang kita sudah merdeka dan mengikuti Lambang Partido Povo Timor pemilu karena kita sudah merdeka. Karena kejadian itu saya dan pada presiden. Bagi PPT, ideologi Paul Amaral koordinator PPT ditangkap Katolik perlu diberlakukan supaya tidak dan ditahan oleh CivPol selama enam membunuh orang dan saling mengharjam, demikian ceritanya. gai sesama. Sistem pendidikan yang diPada 17 April 2000 MNLTD diubah bangun adalah sesuai ajaran Katolik menjadi MPTL (Movimento Popular yang diajarkan para pastor. Di bidang Timor Lorosae, Gerakan Rakyat Timor ekonomi, dan ini merupakan program Lorosae). Selanjutnya pada 11 Novem- utama PPT, akan didirikan dua bank, ber 2000 Jacob Xavier bersama Liurai satu untuk liurai, satu untuk rakyat. SuLuis Monis (Laclubar), Liurai Miguel paya liurai maupun rakyat bisa mem(Oe-cussi), Liurai Gregorio (Maliana), biayai anak-anak mereka mengikuti pendan Liurai Angelino (Ermera) mendi- didikan. rikan PPT, dengan landasan ideologi Mengenai perundingan Celah Timor, Katolik. Anggotanya adalah anggota Xavier mengatakan, Orang asing meMNLTD dan MPTL yang seluruhnya nggunakan banyak alat dan kita tidak berjumlah 384 orang. punya alat untuk mengontrol dan meMenurut, Jacob Xavier, yang diper- ngetahui berapa banyak minyak yang tejuangkan untuk masuk konstitusi adalah lah mereka keluarkan, jelasnya. program pemerintah; kedaulatan negara; Bagi PPT yang tepat adalah hukum sistem pemerintahan semi-presidensial; Katolik. Dalam hukum telah ada aturan sistem hukum Katolik; peraturan partai; yang adil. Misalnya, kalau ada yang mensistem pendidikan; sistem ekonomi; hak curi, maka ia diharuskan mengembaliasasi manusia; hak perempuan; hak kan barang yang telah dicuri atau masuk buruh; hak dan kewajiban persiden. penjara. l Nug Katjasungkana, laporan Edio Pemerintahan semi-presidensial Saldanha dan Octavia do Carmo dipilih supaya kekuasaan tidak terpusat
Timor (PPT) Partai nomor 13 ini berdasarkan agama Katolik memperjuangkan sistem Katolik, Presiden Katolik, hukum Katolik, dan pendidikan Katolik. l l l
K
boa, selanjutnya ia menyaksikan banyak orang Timor Lorosae mengungsi. Ia kemudian terdorong membentuk MNLTD (Movimento Nacional da Libertação Timor Dili, Gerakan Nasional Pembebasan Timor Dili) pada 5 September 1979 untuk memaksa PBB mengakui kemerdekaan Timor Lorosae pada 1975. Namun gerakan MNLTD tidak diakui oleh pemerintahan Potugal, karena Fretilin mengatakan bahwa mereka lah yang berjuang, kata Jacob Xavier. Menurutnya, invasi terjadi karena Fretilin tidak memberi tahu dirinya. Kalau ia diberi tahu, maka Timor tidak berperang, karena Amerika yang menyuruh Indonesia masuk Timor Lorosae untuk membunuh Fretilin komunis itu sebenarnya mendukung dirinya. Ia juga mengaku melakukan penekanan terhadap PBB ketika diadakan Konsultasi Rakyat 1999. Bulan Maret 2000, Jacob Xavier kembali ke Timor Lorosae membawa MNLTD. Menurut pengakuannya, ia kemudian memaksa UNTAET untuk mengakui dan menaikkan bendera Republik Demokratik Timor Leste, tetapi
ampanye melalui televisi diwarnai perbantahan lucu antara PPT dengan Bank Dunia. Pasalnya, Presiden PPT Dr. Jacob Xavier mengatakan, rakyat Timor Lorosae punya uang di Bank Dunia. Pihak Bank Dunia membantah. Bank Dunia bukanlah bank tak menyimpan deposito perorangan dan tidak ada saham perorangan. Dalam kampanye selanjutnya, tampil Bruno Magelhaes membacakan surat Jacob Xavier yang mengatakan bahwa uang yang dimaksudkan adalah uang rakyat Timor Lorosae yang dicuri Raja Portugal (tanpa menyebut nama sang raja dan tahun kejadiannya). Sang raja ini dulu pernah memerintahkan pembunuhan terhadap Jacob Xavier untuk menyimpan rahasia ini. Jacob Xavier, pendiri Partido Povo Timor, sejak sebelum pendudukan Indonesia telah tinggal di luar negeri. Ketika menjalani dinas wajib militer Portugis, ia ditugaskan di Angola sampai 1970. Setelah itu, ia menjadi pegawai negeri Portugis. Ia juga mengatakan mendengar berita proklamasi kemerdekaan 28 November 1975 dengan gembira. Di Lis○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
pendudukan militer Indonesia kaum perempuan tidak tinggal diam. Mereka ikut ambil bagian dalam perjuangan pembebasan bersama Falintil. Ternyata ketika FDTL dibentuk tidak mengikutsertakan kaum perempuan, padahal kaum perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk dilibatkan dalam pasukan bersenjata Timor Lorosae. Saya pikir ini sebuah proses yang panjang. Sebagai perempuan, saya akan meminta pada pemerintah dan pimpinan politik harus mengakui adanya hak yang sama bagi seluruh masyarakat. Sebab, untuk membangun bangsa dan negara diperlukan laki-laki dan perempuan. Soal sedikitnya perempuan yang duduk dalam pemerintahan dan bidang lain, menurutnya, ini disebabkan anggapan bahwa perempuan tidak mempunyai kapasitas. Budaya kita tidak memberikan kesempatan bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, di rumah, adat sampai tingkat pemerintahan, katanya. Mengenai pengembangan ekonomi, pemerintah definitif nanti harus mengutamakan pemberdayaan ekonomi rakyat. Investasi dan produk luar jangan sampai diutamakan. Pemerintah dapat membangun gudang untuk menampung produk lokal rakyat dan mengadakan pasar khusus untuk itu. Produk ini nantinya juga bisa diekspor. Sedang pelayanan publik harus mendapat perhatian utama pemerintah.l
75 harus dibawa ke pengadilan internasional. Itu satu-satunya cara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata guru sejarah pada SMA III Dili. Jika tidak maka masyarakat akan bingung, negara Timor Lorosae merdeka ini akan dibawa ke mana. Pemerintah Timor Lorosae mendatang dapat mengadakan negosiasi dengan Indonesia, karena pelaku penjahat terhadap kemanusiaan masih berada di Indonesia. Mengenai kekerasan perempuan, sebagai aktivis perempuan, Teresa tidak mengatakan bahwa masalah ini akan dihapuskan dengan cepat. Untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, bukan hanya menjadi tanggungjawab kaum perempuan. Pemerintah juga harus memperhatikan supaya jumlahnya tidak semakin meningkat. Selama masa perjuangan melawan
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 5
l
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
KANDIDAT l
Associação Social
menggunakannya, pemerintah harus mengajukan usulan program kepada Parlemen, yang selanjutnya meneruskan kepada komisi independen. Setelah program selesai, pemerintah wajib mempertanggungjawabkannya kepada Parlemen. Yang Associação Social Democrata Timorense (No. 15) bisa dibiayai dengan dana dari Laut Timor adalah bidang yang sangat penting, laki, ASDT menilai tidak ada alasan unyaitu pendidikan, kesehatan, dan kea- tuk tidak melibatkan perempuan dalam angkatan bersenjata. Sedang perubahan manan. Sistem pemerintahan yang diusulkan nama Falintil ke FDTL bukanlah masaASDT adalah semi-presidensial, yang lah bagi ASDT. Hanya saja, prosesnya dinilai sebagai alternatif terbaik untuk dinilai tidak partisipatif, karena pihak mencegah pemusatan kekuasaan dan UNTAET tidak menjelaskan alasan munculnya diktator di Timor Lorosae dan tujuan perubahan itu agar diketahui rakyat. pada masa mendatang. ASDT berharap segala yang menjadi Mengenai penyelesaian kekerasan kepentingan rakyat banyak, seperti pen1999, ASDT menganggap tidak ada cara lain selain pengadilan internasional. didikan dan kesehatan, harus dibebasTentang pembentukan Komisi Peneri- kan dari biaya yang memberatkan. Penmaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi, didikan dasar dan menengah harus diFrancisco Xavier do Amaral berpenda- berikan kelonggaran biaya. Mereka yang pat bahwa komisi bisa menjalankan tu- berprestasi diberi insentif berupa fasigasnya asal para anggotanya adalah litas gratis untuk melanjutkan pendidiorang-orang yang punya kapasitas dan kan ke perguruan tinggi. Untuk mencegah kerusakan lingtanggungjawab yang tinggi. Di masa kungan bersamaan dengan banyaknya lalu semua pihak telah melakukan kesaperusahan asing yang beroperasi, ASlahan. Fretilin yang sejak awal berjuang untuk kemerdekaan juga melakukan ke- DT akan berusaha mendesak semua pisalahan. Rekonsiliasi yang dilakukan ha- hak yang berkompeten untuk membuat sebuah undang-undang pengendalian rus berdasarkan keadilan. Soal perekrutan anggota FDTL ba- dan pelestarian lingkungan hidup. l ru-baru ini yang hanya merekrut lakiNuno Hanjan
Democrata Timorense
Didirikan oleh Francisco Xavier do Amaral (Presiden Fretilin pertama dan Presiden Republik Demokratik Timor Leste pertama), partai ini bertekad merestorasi kemerdekaan 28 November 1975. l l l
M
diproklamasikan pada 1975. Tetum akan dipertahankan sebagai bahasa nasional dan bahasa Portugis sebagai lingua oficial, sambil mengembangkan bahasa Tetum nanti dijadikan bahasa resmi. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ASDT akan berupaya mengembangkan sistem ekonomi dengan pendekatan yang dibangun bukan dipaksakan dari atas ke bawah. Invetasi asing diperbolehkan asal dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan pengusaha dalam negeri dan menggunakan tenaga kerja orang Timor Lorosae. Untuk itu harus ada undang-undang yang mengatur setiap perilaku dan tata cara penanaman modal agar tidak merugikan negara. Khusus mengenai pendapatan dari minyak Laut Timor, ASDT memperjuangkan pembentukan komite independen yang keanggotaannya melibatkan Uskup Dili dan Uskup Baucau, yang berwenang memutuskan penggunaan dana dari penghasilan ini. Jika hendak
enghadapi Pemilu Majelis Konstituante Associação Social Democrata Timorense (ASDT) telah menyiapkan dua agenda atau program politik, yakni internal dan eksternal. Program internal berjuang untuk mempertahankan persatuan nasional (unidade nasional). Sedangkan program eksternal mengupayakan pembentukan pemerintahan nasional yang mengakomodasi semua golongan, tanpa melihat latar belakang ras, agama, dan asal partai. Hal itu disampaikan Presiden ASDT Francisco Xavier do Amaral kepada Julino Ximenes dari Cidadaun di sekretariatnya. ASDT memperjuangkan restorasi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) 28 November 1975 dengan segala atributnya termasuk bendera nasional. Karena RDTL merupakan bagian dari sejarah perjuangan rakyat yang tidak bisa dilupakan. PBB akhirnya datang di Timor Lorosae, karena perjuangan rakyat untuk kemerdekaan yang telah
l
l K P I l l KANDIDAT
berkuasa. Sistem apa pun yang akan diterapkan tergantung mayoritas yang memenangkan pemilu mendatang. Perdebatan mengenai hal itu baru akan dilakukan setelah kandidat Apodeti ProReferendum duduk di Majelis Konstituante. Apodeti Pro-re- Lambang APODETI Pro-Referendum (No. 4) ferendum mendukung digelarnya peng- pai jika dinilai tidak menguntungkan. adilan khusus atau pengadilan interna- Majelis Konstituante nanti harus memsional untuk mengadili pelaku kekerasan beri perhatian pada masalah ini. Kerjasama bilateral yang saling me1999 dan menyambut baik pengadilan nguntungkan dengan negara tetangga, yang dilaksanakan di Indonesia. Partai seperti Australia dan Indonesia perlu ini tetap akan memperjuangkan hak asasi manusia, sebagaimana tertuang di da- dilakukan. Untuk mencegah kerusakan lam manifesto politiknya. Juga memper- lingkungan hidup, Apodeti akan memjuangkan pembuatan regulasi untuk perjuangkan supaya diberlakukannya menjamin dan melindungi kaum perem- hukum adat bagi mereka yang secara puan dari tindak kekerasan. Untuk me- sengaja merusak lingkungan. Apodeti Pro-Referendum juga menyelesaikan persoalan masa lalu, pihakpihak yang bertikai harus duduk bersa- nginginkan supaya pengelolaan pelama untuk saling memaafkan lebih dulu yanan publik seperti kesehatan, listrik, air bersih, dan pendidikan ditangani oleh sebelum melangkah ke era baru. Apodeti Pro-refrendum mendukung pemerintah untuk kepentingan masyarainvestasi asing di Timor Lorosae karena kat. Pihak Swasta bisa dilibatkan, tetapi selain membuka lapangan kerja, juga tanggungjawab sepenuhnya ada pada memberikan kontribusi kepada negara pemerintah. Pada masa awal ini sebaiknya pelayanan publik diberikan secara dari sektor pajak. Mengenai minyak Laut Timor, menu- gratis karena rakyat masih banyak yang rut partai ini pemerintah definitif Timor menderita. Tetapi Apodeti tidak memLorosae mendatang berwenang menin- berikan janji mengenai hal ini. l
APODETI Pro-Referendum Bertekad memperjuangkan agar Konstitusi Timor Lorosae menjamin hak perempuan khususnya, dan rakyat Timor Lorosae umumnya, baik melalui Majelis Konstituante atau cara-cara demokratik yang lain. l l l
P
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
yang lari ke sana untuk meminta. Tentu kita semua tahu siapa mereka itu, karena pada waktu itu semua pimpinan Apodeti ditahan dan dipenjarakan di Aileu, kata Presiden Apodeti Pro-Referendum Frederico Almeida Santos da Costa dalam wawancara dengan Edio Saldanha dari Cidadaun. Untuk mempertahankan prinsip tersebut, lanjutnya, Apodeti bergabung dengan kelompok perlawanan lainnya mendirikan CNRT pada 1998, sekaligus mengubah nama menjadi Apodeti Pro-Referendum dan sejak itu dia menjadi pemimpinnya. Ketika ditanya mengenai konstitusi, Frederico mengatakan bahwa program partainya tidak membicarakan konstitusi, tetapi dalam Majelis Konstituante akan mendukung program yang baik dari partai-partai besar yang memberikan kesejahteraan rakyat. Apodeti Pro-Referendum belum membicarakan mengenai sistem pemerintahan apa yang cocok bagi Timor Lorosae. Partai ini ingin memberi kesempatan pertama kepada partai lain untuk
jau kembali kesepakatan yang telah dica-
○ ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
Nuno Hanjan
○
artai Apodeti (Associação Popu lar Democrática de Timor) didirikan pada 27 Mei 1974, tepatnya sebulan setelah Revolusi Bunga di Portugal. Tokoh-tokoh pendirinya waktu itu José Fernando Osório Soares (Sekjen), Arnaldo dos Reis Araújo (Presiden), Frederico Almeida Santos da Costa, Armindo Tilman, João Martins, José António Bonifacio dos Reis Araújo, Gaspar da Silva, Abel da Costa Belo, Moises da Costa Martins, Hermenia da Costa dos Reis Araújo, dan Felisberto de Jesus Soares. Ketika didirikan, tujuan utama Apodeti seperti yang disebutkan dalam manifestonya adalah integrasi otonom ke dalam masyarakat Indonesia berdasarkan Hukum Internasional. Yang dimaksudkan adalah otonomi dalam batas waktu tertentu menuju referendum. Oleh karena itu, invasi Indonesia terhadap Timor Lorosae sangat bertentangan dengan Manifesto Apodeti. Integrasi dengan Indonesia itu bukan orang Apodeti yang pergi meminta, tetapi orang lain
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 6
l
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
KANDIDAT l
Partai Liberal (PL) PL memperjuangkan liberalisme “yang berbasis pada nilai-nilai moral dan budaya Timor Lorosae.” Berikut ringkasan wawancara Presiden PL Armando José Dourado da Silva dengan Nuno Hanjan dan Rui Viana dari Cidadaun. l l l
P
Menurut Armando, ia hampir 11 tahun memegang jabatan ketua umum Fitun. Melalui Kongres Nasional di Dili, 7 Mei lalu jabatan ini telah diserahkan kepada Afonso Freitas. Tujuan mendirikan PL adalah upaya untuk mengembangkan generasi muda untuk menatap masa depan yang lebih baik. Alasan dipilihnya ideologi liberal selain karena prospeknya baik, Partai Liberal juga ada di negara lain. Terdapat sekitar 84 Partai Liberal di 67 negara. Partai Liberal memiliki serikat internasional di Inggris. Konsep liberal yang diperjuangkan PL tetap menjunjung tinggi nilai agama dan budaya rakyat Timor Lorosae. Semua nilai
artai Liberal didirikan atas inisiatif sejumlah bekas pengurus organisasi pemuda Fitun. Presidennya adalah Armando José Dourado da Silva, Wakil Presiden Fernando Mara Sousa, Sekretaris Jenderal Latino Quimbra, dan Asisten Politik Carlos Almeida Sarmento. Simbol PL adalah merpati yang melambangkan kebebasan dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama dan budaya. Sekretariat cabangnya telah didirikan di 13 distrik dengan basis utamanya organisasi pemuda Fitun. PL sesungguhnya bukan transformasi dari Fitun. Afiliasi mereka merupakan inisiatif dan aspirasi murni para pengikut Fitun, bukan atas tekanan dan paksaan siapa pun. Menurut Armando José Dourado da Silva, aspirasi itu disampaikan secara tertulis kepada PL. Tetapi informasi lain menyebutkan bahwa sesungguhnya Fitun telah pecah dua, Fitun yang lain tidak bergabung dengan PL.
Lambang Partido Liberal (No. 16) l
pemerintahan dan sistem kenegaraan yang demokratis. Selain itu, jaminan pada penghormatan dan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan penyadaran demokrasi masyarakat. PDM menolak ide rekonsiliasi nasional dan amnesti umum yang berusaha mengabaikan keadilan hukum. Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan. Yang kesalahannya ringan bisa diberi amnesti. Sedang yang kesalahannya berat tidak. Partai Demokratik Maubere (No. 10) Mengenai hak asasi Dalam hal identitas nasional, PDM manusia, plataforma politik PDM memengusulkan bahasa Tetum sebagai banyebutkan akan memperjuangkan adahasa nasional dan bahasa resmi, dan nya bagian dalam konstitusi yang mengmengusulkan ideologi Maubere sebaatur jelas tentang jaminan hak asasi magai salah satu identitas nasional. Tetapi nusia. Salah satunya, dengan meratifiPDM akan melibatkan partisipasi rakyat kasi semua konvensi hak asasi manusia dalam menentukannya. PDM juga akan internasional dalam kontitusi Timor Lomengupayakan diberdayakannya bahasa rosae merdeka. lokal yang seluruhnya lebih dari 30 itu PDM memperjuangkan sistem pemelalui pendidikan formal dan informerintahan semi-presidensial karena mal. Bahasa Portugis dipandang sama sistem ini yang relevan dengan perkemdengan bahasa asing lainnya. bangan kondisi masyarakat dari aspek Tentang persoalan tanah, Pinto sosial, politik, ekonomi dan budaya. Sismengatakan bahwa PDM mengusulkan tem ini juga bisa mengakomodasi kedibuatnya undang-undang pertanahan pentingan rakyat, menjamin stabilitas, dan bangunan yang mempertimbangkan dan pada saat yang sama mudah dikonhukum adat. l trol oleh rakyat.
Maubere Partai ini menolak amnesti umum dan rekonsiliasi tanpa proses hukum. Juga memperjuangkan pemerintahan yang bebas dari otoriterisme. l l l
D
yat, hukum, hak asasi manusia, lembaga legislatif, kedaulatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kedaulatan Tuhan. Dalam masa kampanye ini, PDM telah melakukan perjalanan ke sejumlah distrik, untuk menjual ide dan program, membuka kantor cabang sekaligus memotivasi para pengurus PDM di cabang-cabang. Cabang PDM telah didirikan di Distrik Manufahi, Ainaro, Lospalos, dan Aileu sementara di distrik lain sedang dalam proses. Seperti partai kecil lainnya, banyak hambatan dihadapi. Ketika kami melakukan kampanye di setiap distrik, banyak orang yang ingin mengikuti kampanye kami, tetapi kami tidak punya uang untuk menyewa kendaraan untuk mengangkut mereka. Mengenai prioritas yang diperjuangkan di Majelis Konstituante, Pinto yang di zaman Indonesia menjadi guru itu menjelaskan prioritas PDM adalah bidang pendidikan, pembangunan perekonomian nasional, peningkatan peran perempuan dalam semua aspek pengelolaan pemerintahan, pembentukan sistem
eklarasi kelahiran PDM (Partido Democratico Maubere) dilakukan di bekas kantor BPG, Balide, Dili pada 19 Oktober 2000. Kepada Rui Viana dan Nuno Hanjan dari Cidadaun, Paulo Soares Pinto Presiden PDM mengatakan, tujuan dasar pendirian partainya adalah pertama, untuk ikut serta mendorong percepatan proses Ukun Rasik Aan Timor Lorosae lewat serangkain program di bidang perbaikan dan pengembangan kesejahteraan seluruh rakyat, baik dari aspek materil maupun spiritual. Kedua, ikut memperjuangkan demokrasi, perdamaian, dan keadilan di Timor Lorosae. Ketiga, ikut mendidik dan menyadarkan rakyat dalam rangka penyaluran dan penyampaian pendapat mereka lewat wakil-wakilnya yang akan duduk dalam lembaga legislatif. Tujuan terakhir adalah memperjuangkan penegakan sistem pemeritahan sipil. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut PDM selalu berpijak pada prinsip yang menjunjung tinggi kedaulatan rak○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Nuno Hanjan
KANDIDAT l
Partai Demokratik
○
juan di sana untuk diterapkan di Timor Lorosae. Walaupun tidak mendapat kursi di Majelis Konstituante, PL akan berupaya agar program-programnya dapat dititipkan melalui saluran apa saja yang bisa memperjuangkannya di Majelis Konstituante. Pada prinsipnya PL mendukung pasar bebas dengan aturan yang ketat untuk mengatur dan membatasi agar pasar itu tidak boleh sebebas-bebasnya. PL tetap mengedepankan unsur selektifitas dalam memilih produk-produk yang layak dan dibutuhkan oleh rakyat. PL pun mendukung dibukanya peluang bagi investasi asing dalam skala besar, yang bisa memberikan kontribusi kepada negara. Peluang yang sama akan diberikan kepada investor dalam negeri. PL akan memperjuangkan undang-undang investasi asing dan perlindungan produk dalam negeri. Semuanya harus diatur dan dikontrol agar berjalan sesuai yang diharapkan, selain untuk mencegah agar semua tidak bertindak sesuai dengan apa yang dikehendakinya. PL memandang rekonsiliasi hendaknya berbasis pada keadilan yang dilakukan antara para pemimpin politik dengan rakyat yang selama ini dikorbankan. Pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan harus dilakukan melalui konsultasi dengan rakyat. PL menyetujui rakyat harus dilibatkan dalam proses penyusunan konstitusi. l
budaya asing yang canggih dan modern tetap diterima untuk memperkaya budaya Timor Lorosae. Nilai agama dan budaya lokal akan dipertahankan sebagai identitas nasional. PL memberi prioritas kebebasan untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. PL akan memperjuangkan 17 departemen pemerintahan di dalam Majelis Konstituante. Untuk jangka pendek akan diprioritaskan pada departemen pendidikan, pertanian, kesehatan, dan ekonomi. Di bidang pendidikan, PL akan memperjuangkan infrastruktur pendidikan yang memadai. Sekolah dasar hingga menengah akan dibebaskan dari biaya atau paling kurang bisa ditekan sekecil mungkin. Salah satu program PL untuk perguruan tinggi adalah mengupayakan agar mahasiswa dan dosen melakukan studi ke universitas luar negeri untuk mempelajari perkembangan dan kema-
○
○
○
Rui Viana
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 7
l
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
l
ADVOKASI l ○
Ancam, Paksa, dan Sogok: H Dibenci Tetapi Ditiru ○
○
○
○
○
Paktu Unidade Nasional
○ ○ ○
○
○
Tindakan partai-partai politik di masa kampanye ini banyak yang melanjutkan apa yang dulu dilakukan oleh penguasa Indonesia.
○
○
○
○
○
○
atudu katak iha persija atu kria no mantein ambiente paz no stabilidade hanesan fundamentu primeru ba desenvolvementu Timor Lorosae neebe sustentavel; Konsidera prinsipu neebe simu tiha ona iha Magna Carta laran neebe aprova iha Primeiru Konvensaun Nasional Timor Lorosae nian, neebe halao iha tinan 1998, iha Peniche, Portugal; Hatene katak persija atu halo loloos ambiente neebe hanesan ba respeitu no fiar malu nian; Representante husi par tidu politika sira asina Paktu neebe hatoo hotu-hotu nia hakarak atu bele: 1. Simu, la ho kondisaun, resultadu konsulta popular neebe halao iha loron 30 fulan Agustu tinan 1999, hanesan espresaun husi Timor oan sira atu bele ba iha nia ukun rasik aan; 2. Respeitu resultadu eleisaun ba Asembleia Konstituinte, neebe sei halao iha loron 30 fulan Agustu tinan 2001, no tuir forsa legislasaun eleitoral nian; 3. Defende prinsipiu neebe la simu violensia liu husi hametin dialogo, kultura toleransia no respeitu malu ho hanesan no mos tau matan ba prinsipiu ba sidadaun neebe diak no kria kondisaun sosial neebe diak; 4. Hatoo praktika hahalok la violensia nian ba relasaun entre partidu politika, husu ba ema sira neebe suporta partidu politika no populasaun sira hotu atu labele hasoru malu ho fisiku ka lian aat, maibe liuliu diak ba ita atu bele hatoo ba malu hodi halao eleisaun ho diak no iha paz nia laran; 5. Defende demokrasia mulit-partidade, respeitu direitus ba partidu sira neebe legalmente harii tiha ona; 6. Defende paz no stablidade, katak prosesu rekonsiliasaun nasional baseia ho justisa no respeitu ba dignidade ema nian; 7. Defende integridade ba teritoriu nasional no ninia komponenti hotu-hotu; 8. Hasai ba ema kona ba Unidade Nasional no buka solusaun konkreta neebe afavor ba desenvolvementu sosial no ekonomia ho objetivu atu too ba persija neebe materialmente no
○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○
terlarut dalam euphoria kemenangan yang menyederhanakan kampanye politik menjadi peristiwa pesta pora. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa peristiwa-peristiwa kekerasan sepanjang proses Jajak Pendapat terjadi terutama karena adanya skenario perang suadara, yang sengaja dimainkan oleh tentara Indonesia. Tetapi dalam tataran kata-kata yang diutarakan dalam kampanye saat ini hampir tidak berbeda dengan yang dilontarkan oleh para milisi dan para pembesar pro-Indonesia pada waktu itu. Harus diakui bahwa ternyata sisi buruk kolonialisme ini juga telah berhasil menduplikasi diri dalam benak sebagian orang Timor Lorosae. Meskipun akan butuh waktu lama, kebiasaan buruk ini harus diperangi dan dihapuskan. Masa kampenye pemilu seperti ini merupakan saat yang paling tepat untuk menunjukkan sesuatu yang berbeda. Para politisi lebih dituntut kebesaran jiwa serta tanggungjawabnya untuk memberi contoh. Bukan justru membakar massa untuk melakukan tindakan tidak terpuji. Pada suatu tingkat, hal ini dapat dianggap sebagai ajakan moral belaka, yang kadang dianggap sepi oleh para politikus yang tahu akan menang. Di tingkat lain, sebetulnya perilaku tersebut melanggar hukum. Pasal 7 Peraturan UNTAET No. 11/2001 tentang Pelanggaran Pemilu menyatakan, tindakan berupa pemaksaan, ancaman, intimidasi, dan teror untuk mempengaruhi calon pemilih untuk tidak memilih atau menjatuhkan pilihannya kepada partai atau calon independen tertentu sebagai pelanggaran, yang dapat dihukum dua tahun atau denda sebesar USD 1.000, atau kedua-duanya. Tidak hanya dalam bentuk peraturan yang sifatnya memaksa, Kode Perilaku bagi Partai Politik dan Calon Independen yang disepakati secara sadar oleh semua partai mewajibkan partai-partai dan calon independen untuk menjalan-
l l l
○
Jika Anda memilih partai saya dalam pemungutan suara nanti, Anda akan saya beri uang, dan rumah Anda akan saya bangun kembali. Agar kampanye kita berhasil di wilayah ini, setiap orang harus menyumbangkan uang sebesar Rp. 50.000. Kalau tidak, kalian akan tahu akibatnya ketika kami menang dalam pemilu nanti. Pernyataan lain, Pemimpin-pemimpin dari partai lain adalah pengkhianat dan koruptor. Mereka telah menjual Timor Lorosae kepada kekuatan asing. Pernyataan-pernyataan tersebut tidak asing bagi kita selama masa kampanye ini. Ibu-ibu tua di kampung, yang telah menyaksikan peristiwa demi peristiwa tragis di negeri ini sedih membayangkan apa yang akan terjadi di hari-hari mendatang. Ami reja deit atu buat hotu lao diak, la bele hanesan tinan rua liu ba. Itu harapan mereka. Pernyataan serupa juga berkumandang di seluruh pelosok Timor Lorosae selama Jajak Pendapat tahun 1999. Ancaman dari milisi, tentara, dan para pejabat pro-Indonesia semakin meninggi, diikuti dengan pembunuhan, dan kemudian, Timor Lorosae dibakar! Siapa pun tidak perlu diajari untuk mengetahui betapa pedihnya kenyataan yang datang dari ancaman itu. Kenyataan di Timor Lorosae saat ini menunjukkan betapa dahsyat ketika kata-kata itu menjadi kenyataan. Perbandingan ini tentu tidak bermaksud menyamakan Jajak Pendapat dua tahun lalu dan pemilu demokratis pertama di Timor Lorosae. Tidak juga untuk menyederhanakan kompleksnya masalah yang dihadapi Timor Lorosae, untuk beranjak dari kolonialisme menuju negara merdeka yang demokratis. Justru sebaliknya, merupakan penegasan betapa mengakarnya warisan kolonialisme, dan menggugah kebesaran hati dari para politikus negeri ini untuk tidak terus
○
○
○
○
○
l l l
“ ... kebiasaan buruk ini harus diperangi dan dihapuskan”
Upacara ASDT di Dili. ○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
Cidadaun l
Janji bagi-bagi uang tidak jauh berbeda dengan Golkar dan kelompok proOtonomi sebetulnya melanggar pasal 8 Peraturan No. 11/2001, yang juga dapat dihukum dua tahun penjara atau denda USD 1.000. Sayangnya, peraturan itu hanya memberi sanksi hukuman kurungan atau denda uang. Tidak ada risiko politik untuk didiskualifikasi dalam pemilu. Bahkan, tindakan yang telah merajalela pun belum ada yang ditindak. Bagaimanapun, peraturan tinggal peraturan. Yang paling penting adalah jiwa besar dan semangat demokrasi rakyat Timor Lorosae, yang telah berhasil membebaskan diri dari tindakan tidak terpuji kaum penjajah. Akankah kini mereka, bergandeng tangan dengan para pembesar politiknya menuai benih antidemokrasi? l
kan kegiatannya secara damai. Dalam prinsip etis dari Kode Perilaku bagi Partai Politik dan Calon Independen dinyatakan, bahwa untuk mempertahankan tingkat profesionalisme yang tinggi dan memenuhi standar yang diakui secara internasional, para pesaing dalam pemilu, antara lain harus menunjung tinggi asas kejujuran dengan pernyataan yang benar dan akurat. Tentu tidak berlebihan untuk mengatakan, bahwa prinsip tersebut telah dipahami dan disadari oleh partai-partai politik peserta pemilu. Tetapi masih terus saja ditemui adanya pernyataan yang tidak berdasarkan kenyataan dan tidak dapat diterima akal sehat. Maka Uskup Belo yang mempertanyakan dari mana partai-partai itu akan mengambil uang untuk dibagi-bagikan seperti yang mereka janjikan.
F.X. SUMARYONO
○
spiritualmente Timor oan sira buka; 9. Hasai ba ema kona ba direitu neebe hanesan no prinsipiu la iha diskriminasaun no la iha exklusivu, liu-liu kona ba hela fatin, ekonomia no status sosial no politika neebe ema hili, relijaun, no jender nian, atu bele harii konsensus no fundamentu komprende malu nian; 10. Hasai ba ema kona ba prinsipiu solidaridade sosial, partikularmente atu taumatan ba grupu sira neebe forsa la iha, hanesan feto faluk sira, orfonato, sira neebe la bele book aan ona, sira neebe kanek todan tanba funu no membru resistensia nian; 11. La bele simu fundus neebe mai husi liur, nasaun seluk, indivudual ka grupu no asosiasaun neebe kontra Timor Lorosae ba ukun aan nian; 12. Rekonhese Forsa Defesa Timor Lorosae (FDTL), neebe UNTAET hari, hanesan buat kiik ida ba Forsa Armada nasional iha loron oin; 13. Defende Konstitusaun husi Asembleia Konstituinte neebe sei hili iha loron 30 fulan Agustu tinan 2001 sei aprova; 14. Konsesu hataan hotu ona, nunee ema barak liu tan sei rona hatene kona ba Paktu Unidade Nasional nee. Paktu Unidade Nasional ida neebe ulun boot partidu politiku sira asina nee tenki halao too konstitusaun Timor Lorosae mosu. Keterangan: Paktu Unidade Nasional (Pakta Persatuan Nasional) ini ditandatangani pada 8 Juli 2001 di Lapangan Demokrasi (dulu Lapangan Pramuka), Dili oleh 14 dari 16 partai politik Timor Lorosae. PNT menolak menandatangani karena usulan mereka tentang amnesti umum untuk semua kekekerasan yang terjadi dari 1974 sampai 1999 ditolak. Sedang Parentil menolak karena dalam kesepakatan ini tidak dimasukkan ketentuan pemberlakuan hukum internasional di Timor Lorosae. Kesepakatan ini juga ditandatangani saksi-saksi: Uskup Dili Dom Carlos Filipe Ximenes Belo, Uskup Baucau Dom Basilio do Nascimento, bekas pemimpin CNRT José Ramos Hor ta dan Kay Rala Xanana Gusmão, serta Administrator Transisi Sergio Vieira de Mello. l
No. 03, Minggu III, Agustus 2001 - hal 8
l
○
○
○
○
○
○
○
○
Joaquim Fonseca, Kepala Divisi Advokasi Kebijakan Yayasan HAK.
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○
○