BUPATI TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan
bagi
Masyarakat
dari
penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; b. bahwa
Pemerintah
kebutuhan
setiap
pemerintahan
Daerah warganya
yang
berkewajiban melalui
mendukung
memenuhi
suatu
sistem
penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif; c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
- 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Pembentukan Lingkungan
Nomor
12
Tahun
Daerah-daerah Provinsi
Jawa
1950
tentang
Kabupaten
dalam
Timur
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan
Daerah
Tingkat
II
Surabaya
dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112,
Tambahan
Indonesia Nomor 5038);
Lembaran
Negara
Republik
- 3 6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Perubahan Kedua Atas Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan
Penyelenggaraan
Peran
Negara
Serta
Masyarakat
(Lembaran
Negara
Dalam Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
- 4 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
150,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4585); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK dan BUPATI TRENGGALEK MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DAERAH
PELAYANAN PUBLIK.
TENTANG
PENYELENGGARAAN
- 5 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.
Pemerintah
Daerah
adalah
Pemerintah
Daerah
Kabupaten Trenggalek. 3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD
adalah
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Kabupaten Trenggalek. 6.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.
Pelayanan kegiatan
Publik dalam
adalah
kegiatan
rangka
atau
rangkaian
pemenuhan
pelayanan sesuai ketentuan
kebutuhan
peraturan perundang-
undangan bagi setiap masyarakat atas
barang, jasa
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 8.
Penyelenggara disebut
Pelayanan
Penyelenggara
Publik adalah
yang
selanjutnya
setiap
institusi
penyelenggara pemerintahan daerah, korporasi serta lembaga
independen
Peraturah
Daerah
yang untuk
dibentuk
berdasarkan
melaksanakan
kegiatan
pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan publik. 9.
Lembaga Independen adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan
undang-undang,
antara
lain
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga
- 6 yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai
lembaga
yang
menyelenggarakan
pelayanan
publik. 10. Badan Hukum Lain adalah badan swasta baik berbentuk korporasi maupun yayasan yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara yang
meliputi
diselenggarakan keterbatasan
pelayanan oleh
yang
Pemerintah,
kemampuan
seharusnya tetapi
pemerintah
karena sehingga
dilaksanakan oleh badan swasta dengan biaya dari pemerintah yang disebut subsidi. 11. Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan
pelayanan
publik
yang
berhubungan langsung dengan pengguna layanan. 12. Pembina
Penyelenggara
Pelayanan
Publik
yang
selanjutnya disebut Pembina adalah Bupati. 13. Penanggung Jawab Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya
disebut
Penanggung
Jawab
adalah
Sekretaris Daerah dengan dibantu Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidang tugas masing-masing. 14. Organisasi
Penyelenggara
Pelayanan
Publik
yang
selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah, korporasi, lembaga independen yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
untuk
kegiatan
pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. 15. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada organisasi penyelenggara yang bertugas
melaksanakan
tindakan pelayanan publik.
tindakan
atau
rangkaian
- 7 16. Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran
ataupun
tujuan
sebagai
penjabaran
dari
organisasi visi,
misi
penyelenggara serta
strategi
organisasi penyelenggara yang mengindikasikan tingkat keberhasilan
dan
kegagalan
pelaksanaan
kegiatan-
kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. 17. Masyarakat adalah semua pihak, baik warga negara maupun
penduduk
sebagai
orang
perseorangan,
kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 18. Pihak Terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam
memberikan
masukan
terhadap
penyusunan
standar pelayanan. 19. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan
sebagai kewajiban dan
janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 20. Pelayanan Berjenjang adalah penyelenggaraan pelayanan yang
dilaksanakan
secara
bertingkat
dengan
menyediakan kelas-kelas pelayanan yang disesuaikan dengan
kebutuhan
masyarakat
untuk
memberikan
pilihan kepada masyarakat pengguna pelayanan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional. 21. Pelayanan
Barang
menghasilkan
Publik
berbagai
adalah
pelayanan
bentuk/jenis
yang
barang
yang
pelayanan
yang
digunakan oleh masyarakat. 22. Pelayanan
Jasa
Publik
adalah
menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- 8 23. Pelayanan
Administratif
adalah
pelayanan
yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat. 24. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 25. Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf
braile,
bahasa
gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual atau elektronik. 26. Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat
dalam
memperoleh
pelayanan
dari
penyelenggara pelayanan publik. 27. Pertanggungjawaban
Pelayanan
Publik
adalah
perwujudan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, melalui mekanisme pertanggungjawaban secara periodik. 28. Pengaduan adalah laporan dari penerima pelayanan kepada penyelenggara, pelaksana, pengawas internal dan pengawas eksternal, karena terjadinya ketidaksesuaian antara
pelayanan
yang
diterima
dengan
standar
pelayanan. 29. Pengadu adalah masyarakat yang melakukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara dan pelaksana. 30. Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang timbul dalam bidang pelayanan publik antara penerima layanan dengan
penyelenggara
pelayanan
publik
akibat
- 9 ketidaksesuaian antara pelayanan yang diterima dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. 31. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 32. Anggaran
Pendapatan
selanjutnya
disingkat
dan
Belanja
APBN
Negara
adalah
yang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. 33. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi
penyelenggaraan
pelayanan
publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara
dan
pemerintahan
termasuk
yang
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun
perseorangan
menyelenggarakan
yang
pelayanan
publik
diberi tertentu
tugas yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 34. Komisi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat KPP adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal atas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, koorporasi dan pihak-pihak lain yang
mendapat
dukungan
dana
sebagian
atau
seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 10 BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2
Peraturan kepastian
Daerah
ini
hukum
dimaksudkan
dan
perkuatan
untuk
memberikan
komitmen
antara
Penyelenggara, Pelaksana dan Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Pasal 3
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh Pihak Terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; c. terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua Asas Pasal 4
(1)
Pelayanan Publik diselenggarakan berdasarkan pada asas: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak;
- 11 d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f.
partisipatif;
g. persamaan perlakuan/non diskriminatif; h. keterbukaan; i.
akuntabilitas;
j.
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan l. (2)
kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Asas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
acuan
bagi
Pemerintah
Daerah
untuk
membangun manajemen Pelayanan Publik, meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan Pengaduan Masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada Masyarakat; f. pelayanan konsultasi; dan g. Pelayanan
Publik
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. (3)
Dalam
melaksanakan
manajemen
Pelayanan
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat membentuk forum komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. (4)
Bupati wajib mengumumkan informasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c kepada
Masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh Masyarakat luas. (5)
Informasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan
dalam
bentuk
Maklumat
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Pelayanan
- 12 Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 5
(1)
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. Pelayanan Barang Publik; b. Pelayanan Jasa Publik; dan c. Pelayanan Administratif.
(2)
Pelayanan Barang Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD; b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh
suatu
badan
usaha
yang
modal
pendiriannya
sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan c. pengadaan
dan
penyaluran
barang
publik
yang
pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan APBD atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber
dipisahkan,
tetapi
dari
kekayaan
ketersediaannya
Daerah
yang
menjadi
misi
Pemerintah Daerah. (3)
Pelayanan Jasa Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan jasa publik oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD; b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal
pendiriannya
sebagian
atau
seluruhnya
bersumber dari kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan APBD atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
- 13 bersumber dari tetapi
kekayaan Daerah yang dipisahkan,
ketersediaannya
menjadi
misi
Pemerintah
Daerah. (4)
Pelayanan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan
berbagai
bentuk
dokumen
resmi
yang
Daerah
yang
dibutuhkan oleh Masyarakat, meliputi: a. tindakan
administratif
Pemerintah
diwajibkan oleh negara dan diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
mewujudkan
perlindungan
dalam
pribadi,
rangka keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda warga negara; dan b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang
diwajibkan
ketentuan
oleh
peraturan
negara
dan
diatur
dalam
perundang-undangan
serta
diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
Pasal 6
(1) Tindakan administratif oleh instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a diselenggarakan
dalam
bentuk
pelayanan
pemberian
dokumen berupa perizinan dan nonperizinan. (2) Dokumen sebagaimana
berupa
perizinan
dimaksud
pada
dan ayat
nonperizinan (1)
merupakan
keputusan administrasi pemerintahan. (3) Keputusan dimaksud
administrasi pada
ayat
pemerintahan (2)
merupakan
sebagaimana keputusan
Penyelenggara yang bersifat penetapan. (4) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai
undangan.
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
- 14 (5) Penyelenggara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dapat melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
Tindakan
administratif
oleh
instansi
nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b diselenggarakan
dalam
bentuk
pelayanan
pemberian
dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III SISTEM PENGORGANISASIAN PELAYANAN PUBLIK Bagian Kesatu Pembina dan Penanggung Jawab Pasal 8
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan Pembina dan Penanggung Jawab. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari Penanggung Jawab. (3) Pembina wajib melaporkan hasil perkembangan Kinerja Pelayanan Publik kepada DPRD dan Gubernur. (4) Laporan
dapat
disampaikan
secara
berkala
paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Penanggung Jawab bertugas: a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan pada setiap Organisasi Penyelenggara; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
- 15 c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Bagian Kedua Penyelenggara Pasal 10
Penyelenggara meliputi: a. setiap
institusi
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara yang melaksanakan Pelayanan Publik; b. korporasi
berupa
BUMD
dan/atau
Satuan
Kerja
Penyelenggara dilingkungannya; c. Lembaga Independen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara dilingkungannya; dan d. Badan Hukum Lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan misi negara.
Pasal 11
(1) Badan Hukum Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. badan
hukum
yang
menyelenggarakan
Pelayanan
Publik berdasarkan subsidi dan/atau bantuan sejenis sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. badan
hukum
yang
menyelenggarakan
Pelayanan
Publik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria atau berdasarkan izin sesuai bidang pelayanan bersangkutan
sebagaimana
ditetapkan
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat
memiliki:
dikategorikan
sebagai
Penyelenggara
apabila
- 16 a. besaran nilai aktiva paling sedikit 50 (lima puluh) kali besaran pendapatan perkapita pertahun di wilayah administrasi pemerintahan Penyelenggara pada tahun berjalan; dan b. jaringan pelayanan yang pengguna pelayanannya tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan.
Bagian Ketiga Organisasi Penyelenggara Pasal 12
(1) Organisasi
Penyelenggara
wajib
menyelenggarakan
Pelayanan Publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan Pengaduan Masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada Masyarakat; dan f.
pelayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara dan seluruh bagian Organisasi Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 13
Dalam
rangka
mempermudah
penyelenggaraan
berbagai
bentuk Pelayanan Publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 17 Bagian Keempat Hubungan Antar Penyelenggara Pasal 14
(1) Dalam
rangka
pelayanan
meningkatkan
yang
pelayanan
berkaitan
dan/atau
efisiensi
dengan
pendukung
dan
teknis
efektivitas operasional
pelayanan,
dapat
dilakukan kerja sama antar Penyelenggara. (2) Dalam
hal
Penyelenggara
yang
memiliki
lingkup
kewenangan dan tugas Pelayanan Publik tidak dapat melakukan
sendiri
karena
keterbatasan
sumberdaya
dan/atau dalam keadaan darurat, Penyelenggara dapat meminta bantuan Penyelenggara lain yang mempunyai kapasitas memadai. (3) Dalam keadaan darurat, permintaan Penyelenggara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Penyelenggara pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi
Organisasi
Penyelenggara
yang
bersangkutan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kerja sama Penyelenggara dengan Pihak Lain Pasal 15
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada pihak lain dengan ketentuan: a. perjanjian
kerja
sama
penyelenggaraan
Pelayanan
Publik dituangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan
dalam
pelaksanaannya
didasarkan pada Standar Pelayanan; b. Penyelenggara wajib menginformasikan perjanjian kerja sama kepada Masyarakat; c. tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada penerima kerja
sama, sedangkan tanggung jawab
- 18 penyelenggaraan Pelayanan Publik secara menyeluruh berada pada Penyelenggara; d. informasi tentang identitas pihak lain dan identitas Penyelenggara sebagai Penanggung Jawab kegiatan harus dicantumkan oleh Penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui Masyarakat; dan e. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk menampung keluhan Masyarakat yang mudah diakses, antara lain melalui telepon, pesan layanan singkat (short message services), laman (website), pos-el (e-mail) dan kotak Pengaduan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
yang
membebani
Daerah
dan/atau
Masyarakat
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
dapat
melakukan
kerja
sama
tertentu
dengan pihak lain untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dan tidak boleh dilakukan pengulangan.
Bagian Keenam Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik Pasal 16
(1) Penyelenggara
wajib
melaksanakan
evaluasi
terhadap
Kinerja Pelaksana di lingkungan Organisasi Penyelenggara secara berkala dan berkelanjutan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Penyelenggara
wajib
melakukan
upaya
- 19 peningkatan kapasitas Pelaksana dan/atau kelengkapan sarana dan prasarana. (3) Evaluasi
terhadap
Kinerja
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas
dan
prosedur
terukur,
dengan
dan/atau
memperhatikan
penyempurnaan
perbaikan
organisasi
sesuai
dengan asas-asas Pelayanan Publik.
Pasal 17
(1) Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja. (3) Penyelenggara Pelaksana
wajib
yang
memberikan
melakukan
hukuman
pelanggaran
kepada terhadap
ketentuan internal Penyelenggara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan dan hukuman ditentukan oleh Penyelenggara.
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Penyelenggara Pasal 18
Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kerja sama dalam pelayanan; c. memperoleh
dukungan
dan
mengelola
penyelenggaraan Pelayanan Publik;
anggaran
bagi
- 20 d. melakukan pembelaan terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; e. mendapatkan
penghargaan
atas
prestrasi
kerja
dalam
pemberian pelayanan; dan f. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penyelenggara wajib: a. menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan; b. menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan; c. menempatkan Pelaksana yang berkompeten; d. menyediakan Pelayanan
sarana,
Publik
prasarana,
yang
dan/atau
mendukung
fasilitas
terciptanya
iklim
pelayanan yang memadai; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas Pelayanan Publik; f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan; g. berpartisipasi aktif dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; i. membantu Masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; j. bertanggung
jawab
dalam
pengelolaan
Organisasi
Penyelenggara; k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir
- 21 atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;dan m. menanggapi dan mengelola Pengaduan Masyarakat melalui mekanisme
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 20
Penyelenggara dilarang: a. menghambat, menghindari, menolak melakukan pelayanan terhadap Masyarakat kecuali jika tidak sesuai dengan asas dan Standar Pelayanan; b. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang bertentangan
dengan
ketentuan
yang
berlaku
dan
merugikan Masyarakat selaku penerima layanan; c. memberikan menggunakan
izin
dan/atau
sarana,
membiarkan
prasarana
pihak
dan/atau
lain
fasilitas
Pelayanan Publik yang mengakibatkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Pelaksana Pasal 21
Pelaksana berhak: a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan Standar Pelayanan serta memperoleh istirahat di luar jam pelayanan;
- 22 c. memperoleh tambahan pendapatan atau remunerasi atas pemberian Pelayanan Publik di luar jam pelayanan atau pemberian pelayanan pada hari libur sesuai kemampuan keuangan Daerah; d. melakukan
pembelaan
yang
disampaikan
kepada
Penyelenggara atau atasannya terhadap Pengaduan dan tuntutan
yang
tidak
sesuai
kenyataan
dalam
penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pelaksana wajib: a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara; b. memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab, ramah, persuasif dan tidak diskriminatif; c. mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Penyelenggara atas pelaksanaan pelayanan yang dilakukan; d. membuat laporan berkala atas Kinerja pelayanan kepada Penyelenggara; e. menindaklanjuti setiap Pengaduan dari Masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan; f.
memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas tugasnya;
g. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melakukan evaluasi serta menyusun laporan keuangan dan Kinerja secara berkala.
- 23 Pasal 23
Pelaksana dilarang: a. menghambat, menghindari, menolak melakukan pelayanan terhadap masyarakat kecuali tidak sesuai dengan asas dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan; b. melakukan pungutan dengan alasan apapun kecuali yang telah dicantumkan dalam Standar Pelayanan dan/atau Maklumat Pelayanan yang telah dipublikasikan; c. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara; e. merangkap jabatan sebagai komisaris atau organisasi
usaha
bagi
Pelaksana
yang
pengurus
berasal
dari
lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan BUMD; f.
membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan
g. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat Pasal 24
Masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan; b. memperoleh pemenuhan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas, tujuan dan Standar Pelayanan; c. mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan; d. mendapat tanggapan atas Pengaduan yang diajukan; e. memperoleh perlindungan, advokasi dan/atau pemenuhan pelayanan;
- 24 f. memberitahukan kepada pimpinan Penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan; g. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan; h. mengadukan
Penyelenggara
penyimpangan
Standar
yang
Pelayanan
melakukan
dan/atau
tidak
memperbaiki pelayanan kepada Pembina Penyelenggara dan Ombudsman; dan i.
mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
Pasal 25
Masyarakat wajib: a. mematuhi
dan
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, informasi dan/atau fasilitas Pelayanan Publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 26
Masyarakat dilarang: a. memaksa,
menekan
dan/atau
mengancam
baik
fisik
maupun psikis Pelaksana; b. menggunakan dokumen atau pengakuan palsu atau yang bukan haknya dalam berhubungan dengan Pelaksana; c. mempengaruhi
dan/atau
menggunakan
tipu
muslihat
terhadap Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; d. mempublikasikan atas terjadinya penyimpangan terhadap pelayanan
ketika
penyelesaian; dan
Pengaduan
masih
dalam
proses
- 25 e. melakukan
hal-hal
lain
yang
dikategorikan
sebagai
perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan ketertiban
umum
dalam
meminta
pelayanan
kepada
Pelaksana.
BAB V PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Bagian Kesatu Standar Pelayanan Pasal 27
(1) Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Penyelenggara sebagaimana
dalam
menyusun
dimaksud
Standar
pada
ayat
Pelayanan (1),
wajib
mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta berpedoman pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengikutsertaan
Masyarakat
dan
Pihak
Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah serta memperhatikan keberagaman. (4) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Masyarakat dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), terdiri dari wakil: a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
Pelayanan
Publik
baik
maupun tidak langsung; dan/atau
secara
langsung
- 26 b. tokoh Masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Penetapan
wakil
Masyarakat
dan
Pihak
Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta jumlahnya, ditentukan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan integritas, kompetensi dan kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan.
Pasal 29
(1)
Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diawali dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh Penyelenggara.
(2)
Penyiapan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud
pada
peningkatan
ayat
(1)
kualitas
harus
pelayanan
berorientasi
pada
dengan
tidak
memberatkan Penyelenggara. (3)
Dalam
penyiapan
rancangan
Standar
Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat melibatkan Masyarakat dan/atau Pihak Terkait.
Pasal 30
Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit memuat komponen: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk atau jenis pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal;
- 27 j. penanganan Pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi Kinerja Pelaksana.
Pasal 31
(1) Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait untuk menyelaraskan
kemampuan
Penyelenggara
dengan
kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Kemampuan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan
pendanaan
yang
dialokasikan
untuk
penyelenggaraan pelayanan; b. pelaksana yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas; dan c. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan. (3) Hasil
pembahasan
rancangan
Standar
Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
Pasal 32
(1) Rancangan sebagaimana
Standar
Pelayanan
dimaksud
dalam
yang
telah
Pasal
31
dibahas wajib
dipublikasikan oleh Penyelenggara kepada Masyarakat
- 28 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan. (2) Masyarakat
atau
Pihak
Terkait
dapat
mengajukan
tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan. (3) Penyelenggara Pelayanan
wajib
memperbaiki
berdasarkan
rancangan
tanggapan
atau
Standar masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak Terkait. (4) Rancangan
Standar
sebagaimana
Pelayanan
dimaksud
pada
yang
telah
ayat
(3)
diperbaiki selanjutnya
ditetapkan oleh Penyelenggara menjadi Standar Pelayanan.
Pasal 33
Dalam
hal
Masyarakat
atau
Pihak
Terkait
yang
mengajukan tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan
yang
telah
dilakukan
oleh
Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman.
Pasal 34
(1) Penentuan biaya/tarif berdasarkan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam Standar Pelayanan. (2) Biaya/tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri dan biaya/tarif pelayanan oleh badan usaha swasta sebagai Penyelenggara dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- 29 Pasal 35
Penyelenggara dan Masyarakat wajib mengunakan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dan acuan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Pasal 36
(1) Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Penyelenggara wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.
Pasal 37
(1) Standar
Pelayanan
yang
telah
dilaksanakan
wajib
dilakukan peninjauan ulang paling lama setiap 3 (tiga) tahun. (2) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dijadikan
dasar
oleh
Penyelenggara
untuk
melakukan perubahan Standar Pelayanan. (3) Perubahan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Bagian Kedua Maklumat Pelayanan Pasal 38
(1) Untuk
menerapkan
Standar
Pelayanan
yang
telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
- 30 (2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pernyataan
Penyelenggara
untuk
kesanggupan
melaksanakan
dan
kewajiban
pelayanan
sesuai
dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Bupati dan dipublikasikan secara jelas dan luas paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan. (4) Maklumat Pelayanan paling sedikit memuat: a.
jenis pelayanan yang disediakan; dan
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu; (5) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar
Pemerintah
Daerah
dalam
menyelenggarakan Pelayanan Publik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan mekanisme publikasi Maklumat Pelayanan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Sistem Informasi Pelayanan Publik Pasal 39
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu diselenggarakan Sistem
Informasi
yang
terbuka
dan
mudah
diakses
Masyarakat. (2) Penyelenggara wajib mengelola Sistem Informasi, dimana setiap informasi harus dapat diperoleh Masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah untuk diakses dan sederhana. (3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Pelayanan Publik, yang terdiri atas Sistem Informasi elektronik atau non elektronik, paling sedikit meliputi: a. profil Penyelenggara; b. profil Pelaksana;
- 31 c. Standar Pelayanan; d. Maklumat Pelayanan; e. pengelolaan Pengaduan; dan f.
penilaian Kinerja.
Pasal 40
Dokumen, akta, dan sejenisnya yang berupa produk elektronik atau non elektronik dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dinyatakan
sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik Pasal 41
(1) Penyelenggara dan Pelaksana wajib mengelola sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik secara efektif,
efisien,
berkesinambungan
transparan, serta
akuntabel
bertanggung
jawab
dan terhadap
pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Pelayanan Publik. (2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana,
prasarana,
dan/atau fasilitas Pelayanan Publik serta Pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan Standar Pelayanan. (3) Atas
laporan
kondisi
dan
kebutuhan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan analisis dan
menyusun
daftar
kebutuhan
sarana,
prasarana,
dan/atau fasilitas Pelayanan Publik dan Pelaksana. (4) Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan
prinsip
efektivitas,
efisiensi,
- 32 transparansi, akuntabilitas dan berkesinambungan.
Pasal 42
(1) Saham
Penyelenggara
berkaitan
yang
dengan
berbentuk
Pelayanan
BUMD
Publik
yang
dilarang
dipindahtangankan dalam keadaan apapun, baik langsung maupun tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi
milik
korporasi
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 43
(1)
Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Pelayanan Publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
(2)
Perbaikan
sarana,
prasarana,
dan/atau
fasilitas
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan Pelayanan Publik. (3)
Pengumuman oleh Penyelenggara harus dilakukan paling lambat
30
(tiga
puluh)
hari
kalender
sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang
memuat
nama
kegiatan,
nama
dan
alamat
Penanggung Jawab, waktu kegiatan, alamat Pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak Pengaduan. (4)
Penyelenggara dan Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
- 33 dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Bagian Kelima Pelayanan Khusus Pasal 44
(1) Penyelenggara
wajib
memberikan
pelayanan
dengan
perlakuan khusus kepada anggota Masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan dimungkinkan
jenis untuk
Pelayanan memberikan
Publik
tertentu
penyelenggaraan
pelayanan khusus dengan ketentuan seimbang dengan biaya
yang
dikeluarkan,
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam Pelayanan Akses Khusus Pasal 45
(1) Penyelenggara wajib mengupayakan sarana dan prasarana yang
diperuntukkan
bagi
kelompok
rentan,
meliputi
penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita serta korban bencana. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Pelayanan Publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
- 34 Pasal 46
(1) Penyelenggara dapat menyediakan Pelayanan Berjenjang dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Pelayanan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam
bentuk
penyediaan
kelas
pelayanan secara bertingkat untuk memberikan pilihan kepada Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok Masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan Masyarakat dan sesuai dengan kemampuan ekonomi Masyarakat agar pelayanan lebih nyaman, baik, dan tidak diskriminatif.
Pasal 47
(1) Penyelenggara
yang
akan
menerapkan
Pelayanan
Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib melakukan
kajian
secara
seksama
untuk mengetahui
proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat yang akan menggunakan Pelayanan Berjenjang. (2) Selain kajian untuk mengetahui proporsi kategori kelompok Masyarakat
akses dan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyelenggara wajib mempertimbangkan: a. kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, baik dari segi jumlah maupun kualitas atau kompetensi; b. ketersediaan
sarana,
prasarana,
dan/atau fasilitas
penunjang; c. kesiapan biaya atau anggaran pendukung; dan
- 35 d. kemampuan
menata
dan
mengelola
untuk
mengamankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif.
Pasal 48
(1) Proporsi
akses
dalam
penyediaan
kelas
Pelayanan
Berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase. (2) Persentase penyediaan
kelas
Pelayanan
Berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak
25%
(dua
puluh
lima
persen)
dari seluruh
kapasitas pelayanan yang tersedia. (3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi
kapasitas
yang
seharusnya
disediakan
untuk Masyarakat umum. (4) Penetapan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. hasil kajian; dan b. kesepakatan
dengan
Masyarakat
pada
saat
pembahasan Standar Pelayanan.
Pasal 49
Dalam
menetapkan
dimaksud keadilan
dalam dalam
besaran
Pasal
persentase
48 wajib
penyediaan
sebagaimana
memperhatikan
kelas
pelayanan
asas untuk
menjamin penyediaan kelas pelayanan tetap proporsional.
Pasal 50
Kategori
kelompok
Masyarakat
Pelayanan Berjenjang didasarkan pada: a. tingkat kemampuan ekonomi; b. kebutuhan; dan
yang
menggunakan
- 36 c. keanggotaan dalam suatu komunitas.
Bagian Ketujuh Biaya/Tarif Pelayanan Publik Pasal 51
(1) Biaya/tarif Pelayanan Publik merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah,
Masyarakat
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan. (2) Biaya/tarif Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya/tarif Pelayanan Publik selain yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima Pelayanan Publik. (4) Penentuan
biaya/tarif
Pelayanan
Publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan DPRD dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Penyelenggara
berhak
mendapatkan
alokasi
anggaran
sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan. (2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara
dapat
memperoleh
anggaran
dari
pendapatan hasil Pelayanan Publik.
Pasal 53
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga Independen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib
- 37 mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah. (2) Korporasi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pelayanan Publik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan
alokasi
anggaran
yang
diperuntukkan
Pelayanan Publik.
Bagian Kedelapan Perilaku Pelaksana Dalam Pelayanan Pasal 54
Pelaksana dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik, harus berperilaku sebagai berikut: a. adil dan tidak diskriminatif; b. cermat; c. santun dan ramah; d. tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarutlarut; e. profesional; f.
tidak mempersulit;
g. dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prosedur; g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi Penyelenggara; i.
tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; j.
terbuka
dan
mengambil
langkah
menghindari benturan kepentingan;
yang
tepat
untuk
- 38 k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelayanan Publik; l.
tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan Masyarakat;
m. tidak
menyalahgunakan
informasi,
jabatan,
dan/atau
kewenangan yang dimiliki; n. sesuai dengan kepantasan; dan o. tidak menyimpang dari prosedur.
Bagian Kesembilan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 55
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal dilakukan melalui: a. pengawasan oleh atasan langsung; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional Daerah. (3) Pengawasan eksternal dilakukan melalui: a. pengawasan oleh Masyarakat berupa laporan atau Pengaduan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. pengawasan oleh DPRD; dan c. pengawasan
oleh
KPP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Penilaian Kinerja Pasal 56 (1) Pembina dan/atau Penanggung Jawab penyelenggaraan Pelayanan
Publik
berkewajiban
melakukan
penilaian
Kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala.
- 39 (2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan indikator Kinerja berdasarkan Standar Pelayanan. (3) Organisasi
Penyelenggara
memberikan
layanan
dan/atau
prima
Pelaksana
berdasarkan
yang kriteria
penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator Kinerja dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kesebelas Survei Kepuasan Masyarakat Pasal 57
(1) Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, diperlukan penilaian atas pendapat Masyarakat melalui penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. (2) Unsur pengukuran kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persyaratan; b. prosedur; c. waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk spesifikasi jenis pelayanan; f. kompetensi Pelaksana; g. perilaku Pelaksana; h. Maklumat Pelayanan; i. penanganan Pengaduan;
- 40 BAB VI PENGADUAN Pasal 58
(1) Masyarakat yang merasa dirugikan baik materiil maupun moril berhak mengadukan penyelenggaraan
Pelayanan
Publik kepada Penyelenggara, pengawas internal, Unit Pelayanan
Pengaduan,
Ombudsman/perwakilan
Ombudsman, KPP atau DPRD. (2) Masyarakat
yang
melakukan
Pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pengaduan yang diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Daerah
diatur
dengan
Peraturan Bupati.
BAB VII PELANGGARAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Pasal 60
Masyarakat dapat menggugat Penyelenggara atau Pelaksana melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.
- 41 Pasal 61
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum
dalam
Masyarakat
penyelenggaraan
dapat
mengajukan
Pelayanan gugatan
Publik, terhadap
Penyelenggara ke pengadilan. (2) Pengajuan gugatan terhadap Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Penyelenggara
untuk
melaksanakan
keputusan
Ombudsman dan/atau Penyelenggara. (3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 62
(1) Apabila Penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam
penyelenggaraan
Pelayanan Publik,
Masyarakat
dapat melaporkan Penyelenggara kepada pihak berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan keputusan Ombudsman dan/atau Penyelenggara.
BAB VIII SISTEM PELAYANAN TERPADU Pasal 63
(1) Dalam rangka meningkatkan kelancaran, kemudahan, kepastian dan percepatan dalam pelayanan, terhadap berbagai jenis pelayanan dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. (2) Sistem
pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan
proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu
- 42 tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan. (3) Sistem
pelayanan
terpadu
secara
fisik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui: a. sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau b. sistem pelayanan terpadu satu atap. (4) Sistem pelayanan perpadu secara virtual
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pelayanan yang dilakukan dengan memadukan pelayanan secara elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis pelayanan yang diselenggarakan
dengan
sistem
pelayanan
terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 64
(1) Sistem
pelayanan
terpadu
satu
pintu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan untuk menyelenggarakan pelayanan
secara terintegrasi dalam
satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. (2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal.
Pasal 65
(1) Penyelenggara
sistem
pelayanan
terpadu
satu
pintu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan pelimpahan wewenang: a. Bupati kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu; atau b. pimpinan korporasi kepada pimpinan Satuan Kerja
- 43 Penyelenggara sistem pelayanan terpadu. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
pimpinan
dengan
korporasi
Keputusan sesuai
Bupati,
dengan
Keputusan
kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan menerbitkan
produk
pelayanan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; b. penolakan
permohonan
pelayanan
yang
tidak
memenuhi persyaratan Standar Pelayanan; c. pemberian
persetujuan
dan/atau
penandatanganan
dokumen perizinan dan/atau nonperizinan atas nama pemberi delegasi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pemberian
persetujuan
dan/atau
penandatangan
dokumaen perizinan dan nonperizinan oleh penerima wewenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; e. penerimaan pelayanan
dan sesuai
pengadministrasian dengan
ketentuan
biaya
jasa
peraturan
perundang-undangan; dan f. penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
Pasal 66
Penyenggaraan
sistem
pelayanan
terpadu
satu
atap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau
beberapa
Organisasi
Penyelenggara
untuk
menyelenggarakan pelayanan secara bersama pada satu tempat mulai
dari
tahap
permohonan
sampai
dengan
penyelesaian produk pelayanan melalui satu atap.
tahap
- 44 Pasal 67
Penyelenggaraan
sistem
pelayanan
terpadu
satu
atap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan penugasan dari pimpinan Satuan Kerja
Penyelenggara
pelayanan
kepada
Pelaksana
di
lingkungannya untuk menyelenggarakan pelayanan pada lokasi penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sesuai dengan penugasan dimaksud.
Pasal 68
Pelaksana yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berwenang: a. menerima dan memroses pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan; b. menolak permohonan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan; c. menyetujui permohonan pelayanan yang telah memenuhi Standar Pelayanan; d. mengajukan
penandatangan
dokumen
perizinan
dan
nonperizinan kepada pimpinan instansi pemberi penugasan sesuai Standar Pelayanan; e. menyampaikan
produk
pelayanan
berupa
perizinan
dan/atau nonperizinan kepadaa pemohon;dan f.
menerima dan mengadministrasikan biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Penyelenggara
sistem
pelayanan
terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 wajib melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan
Bupati/instansi/Satuan
Kerja
Penyelenggara yang melimpahkan wewenang, terutama menyangkut
aspek
teknis
dalam
penyelenggaraan
- 45 pelayanan. (2)
Penyelenggara
sistem
pelayanan
terpadu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan
pelayanan
Bupati/instansi/Satuan
Kerja
kepada
Penyelenggara
yang
melimpahkan wewenang dimaksud, secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 70
(1)
Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan sejak penyusunan Standar Pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
(2)
Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan
dalam
bentuk
pemenuhan
hak
dan
kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan Pelayanan Publik. (3)
Masyarakat
dapat
membentuk
lembaga
pengawasan
Pelayanan Publik. (4)
Masyarakat dapat melakukan evaluasi secara mandiri terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan hasilnya diserahkan kepada Penyelenggara.
Pasal 71
Peran serta Masyarakat dalam pengawasan penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan: a.
penilaian kebenaran isi Standar Pelayanan;
b.
pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan;
c.
pemberitahuan kepada Penyelenggara tentang kualitas pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan;
d.
Pengaduan terjadinya penyimpangan Standar Pelayanan yang dilakukan oleh Penyelenggara atau Pelaksana;
- 46 e.
pengajuan usul pelibatan pengawas eksternal dalam hal Penyelenggara melakukan penyimpangan berulang dan tidak melakukan tindakan perbaikan secara proporsional; dan
b.
pemantauan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan.
BAB X KOMISI PELAYANAN PUBLIK Pasal 72
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
fungsi
pengawasan
penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dibentuk KPP. (2) KPP berkedudukan di Ibukota Daerah dengan cakupan kerja meliputi seluruh Orgnanisasi Penyelenggara di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) KPP merupakan lembaga pengawas eksternal yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen bebas dari pengaruh siapapun. (4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
KPP
diatur
dengan
Peraturan Bupati.
BAB XI KERAHASIAAN DOKUMEN Pasal 73
(1) Penyelenggara
menjamin
ketersediaan
dokumen
yang
autentik dan terpercaya sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk diakses Masyarakat. (2) Dokumen
penyelenggaraan
Pelayanan
Publik
dapat
dinyatakan tertutup apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara dan Pelaksana yang membuka dan/atau tidak menjaga kerahasiaan dokumen Pelayanan Publik yang seharusnya
dirahasiakan
kepada
pihak
yang
tidak
- 47 berwenang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 74
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 huruf g, Pasal 20 huruf d, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis. (2) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 19 huruf e dan huruf f, Pasal 22 huruf a, Pasal 23 huruf c dan huruf d,
Pasal
41 ayat (2), Pasal 45 ayat (3)
dikenai
sanksi
teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. (3) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. (4) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. (5) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. (6) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 19
- 48 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k dan huruf l, Pasal 22 huruf f, huruf g, Pasal 23 huruf e dan huruf f, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. (7) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, Pasal 27 ayat (1), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 20 huruf c dikenai sanksi
pemberhentian
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan sendiri. (8) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. (9) Penyelenggara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5
ayat (2) huruf c dan Pasal 19 huruf a, Pasal 20 huruf c yang melanggar
ketentuan
Pasal
53 ayat
(3),
dikenai
sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. (10) Penyelenggara
yang
dikenai
sanksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan Kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 75
Peraturan
pelaksanaan
dari
Peraturan
Daerah
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 49 Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 21 April 2015 BUPATI TRENGGALEK, ttd MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 6 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd ALI MUSTOFA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM
ANIK SUWARNI NIP. 19650919 199602 2 001
NOMOR
REGISTER
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 112-4/2015
- 50 -
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
I.
PENJELASAN UMUM
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik dalam bentuk barang, jasa ataupun pelayanan administrasi merupakan amanat konstitusi dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan
Masyarakat.
Dalam
pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan asas desentralisasi, Pemerintah
Daerah
dituntut
lebih
proaktif
untuk
meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan Kinerja Pelayanan Publik sebagai konsekuensi dan bentuk tanggung jawab atas otonomi yang telah diberikan oleh Pemerintah. Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang prima perlu dilakukan
pembenahan
sistem
pelayanan
secara
menyeluruh
dan
terintegrasi. Titik tolak pembenahan tersebut adalah diawali dari landasan hukum yang kuat dan jelas sehingga dapat dijadikan pedoman dalam implementasi penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan pada hal-hal yang menyentuh permasalahan antara lain mengenai: a.
pengertian umum atau istilah dalam bidang Pelayanan Publik, misalnya definisi Pelayanan Publik, Penyelenggara, dan lain-lain;
b.
asas-asas yang menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c.
hak dan kewajiban serta larangan bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d.
pencegahan kewenangan
dan oleh
penanggulangan Penyelenggara
terhadap maupun
penyalahgunaan Pelaksana
demi
- 51 memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara yang merupakan konsumen dari Pelayanan Publik; e.
mekanisme
penyelenggaraan
penyelenggara
Pelayanan
yang
Publik,
menjadi
seperti
panduan
Standar
bagi
Pelayanan,
Maklumat Pelayanan dan lain-lain; dan f.
II.
peran serta Masyarakat di dalam Pelayanan Publik.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Pemberian Pelayanan Publik tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang
dimaksud
dengan
asas
“kepentingan
umum”
adalah
pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “kepastian hukum” adalah jaminan terwujudnya
hak
dan
kewajiban
dalam
penyelenggaraan
pelayanan. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “kesamaan hak” adalah pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- 52 Huruf d Yang dimaksud dengan asas “keseimbangan hak dan kewajiban” adalah pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksankan baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “keprofesionalan” adalah pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “partisipatif” adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Huruf g Yang
dimaksud
dengan
asas
“persamaan
perlakuan/non
diskriminatif” adalah setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. Huruf h Yang
dimaksud
penerima
dengan
pelayanan
asas
dapat
“keterbukaan”
dengan
mudah
adalah
setiap
mengakses
dan
memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan. Huruf i Yang
dimaksud
dengan
asas
“akuntabilitas”
adalah
proses
penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf j Yang dimaksud dengan asas “fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan”
adalah
pemberian
kemudahan
terhadap
kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan. Huruf k Yang
dimaksud
dengan
asas
“ketepatan
waktu”
adalah
penyelesaian terhadap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan. Huruf l Yang
dimaksud
dengan
asas
“kecepatan,
kemudahan,
dan
keterjangkauan” adalah setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah dan terjangkau.
Ayat (2)
- 53 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan APBN dan/atau APBD ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh: 1. penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan APBN di Departemen Kesehatan; 2. kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan APBN di Departemen Perhubungan; dan 3. penyediaan
infrastruktur
transportasi
perkotaan
yang
pengadaannya menggunakan APBD. Huruf b Barang publik yang ketersediaannya merupakan
kegiatan
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik (public service obligation), sebagai contoh: 1. listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan 2. air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.
Huruf c Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu
- 54 yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh: 1. kebijakan
menugaskan
PT
(Persero)
Pertamina
dalam
menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruhIndonesia; 2. kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani berproduksi; 3. kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri); 4. kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik; 5. kebijakan
pengamanan
cadangan
pangan
melalui
pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan 6. masyarakat tertentu; dan 7. kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok
masyarakat
tertentu
dalam
rangka
konversi
minyak tanah ke gas. Ayat (3) Huruf a Jasa publik dalam ketentuan ini sebagai contoh, antara lain pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan
(sekolah
dasar,
sekolah
menengah
pertama,
sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan,
pelayanan
kelalulintasan
(lampu
lalu
lintas),
pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar. Huruf b Jasa publik dalam ketentuan ini adalah jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik (public service obligation), sebagai contoh, antara
lain
jasa
pelayanan
transportasi
angkutan
udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) Pelni, PT
- 55 (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum. Ayat (4) Huruf a Tindakan
administratif
pemerintah
merupakan
pelayanan
pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal
yang
diperlukan
oleh
penduduk
dalam
menjalani
kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah. Huruf b Tindakan administratif nonpemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “keputusan administrasi pemerintahan” dalam
ketentuan
ini
adalah
keputusan
tata
usaha
negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keputusan Tata Usaha Negara. Ayat (3) Keputusan yang bersifat penetapan
misalnya Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan izin lain serta surat persetujuan. Keputusan nonperizinan bentuknya berupa tanda, kartu atau bentuk keputusan lain sesuai ketentuan tentang tata naskah dinas, misalnya Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sertifikat Tanah.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)
- 56 Cukup jelas. Pasal 7 Pemberian
dokumen
nonperizinan
oleh
instansi
nonpemerintah
misalnya dokumen kredit perbankan dan polis asuransi. Pasal 8 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Laporan
dapat
disampaikan
secara
berkala
sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Pasal 9 Cukup Jelas Pasal 10 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “badan hukum lain” dalam ketentuan ini adalah badan swasta baik berbentuk korporasi maupun yayasan yang
menyelenggarakan
Pelayanan
Publik
dalam
rangka
pelaksanaan Misi Negara. Pelaksanaan Misi Negara dalam hal ini meliputi
pelayanan
yang
seharusnya
diselenggarakan
oleh
pemerintah, tetapi karena keterbatasan kemampuan pemerintah, sehingga dilaksanakan oleh badan swasta dengan biaya dari pemerintah yang disebut subsidi. Bentuk Misi Negara lainnya adalah badan swasta yang menyelenggarakan Pelayanan Publik berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atau berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
- 57 ditetapkan oleh pemerintah yang wajib dipatuhi atau dilaksanakan oleh badan swasta tersebut dalam menyelenggarakan pelayanan. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Badan hukum yang memberikan pelayanan berdasarkan subsidi
dan/atau
bantuan
sejenisnya
dari
pemerintah,
karena dari pelayanan tersebut seluruh atau sebagian anggaran yang digunakan ditagihkan kepada pemerintah, misalnya rumah sakit yang ditugasi pemerintah melayani pasien yang datang dengan membawa surat keterangan miskin dari kelurahan, biaya yang seharusnya dibayar oleh pasien lalu digratiskan karena akan ditagihkan kepada instansi pemerintah yang menugasinya. Contoh lain adalah sekolah atau perguruan swasta yang dalam menjalankan aktivitasnya memperoleh bantuan dana atau bantuan tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil. Huruf b Yang dimaksud dengan “badan hukum” dalam ketentuan ini misalnya sekolah swasta wajib mengikuti standar kurikulum, standar mutu, standar guru yang ditetapkan pemerintah, rumah sakit swasta yang menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Teknis operasional pelayanan merupakan kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan, antara lain penyediaan sumber daya pelayanan, seperti teknologi, peralatan dan sumber daya lain, serta standar operasional prosedur (SOP).
Pendukung
pelayanan merupakan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan
- 58 operasional
pelayanan
pelayanan,
antara
lain
tetapi
diperlukan
penelitian
dan
dalam
pelaksanaan
pengembangan
serta
pendidikan dan pelatihan. Ayat (2) Dalam keadaan darurat pemberi bantuan dapat mengeluarkan surat penugasan kepada pihak terkait untuk melaksanakan pemberian bantuan. Ayat (3) Keadaan darurat merupakan keadaan yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Dalam menetapkan kejadian sebagai keadaan darurat, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ayat (1) Penyerahan sebagian tugas merupakan pemberian sebagian tugas kepada pihak lain dari seluruh tugas penyelenggaraan pelayanan, kecuali yang menurut undang-undang harus dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara, misalnya pelayanan KTP,
SIM, paspor,
sertifikat tanah, dan pelayanan perizinan lain. Pihak lain adalah pihak di luar penyelenggara yang diserahi atau diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan. Pengertian kerja sama juga termasuk penunjukan operator pelaksana atau kontraktor yang diberi hak menjalankan fungsi penyelenggara, misalnya pengelolaan parkir dan air minum yang diserahkan kepada swasta. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Materi perjanjian kerja sama yang wajib diinformasikan adalah hal-hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, misalnya apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, jangka waktu kerja sama, dan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang penginformasiannya merupakan bagian dari maklumat pelayanan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
- 59 Informasi
tentang
identitas
pihak
lain
dan
identitas
Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan meliputi nama, alamat, telepon, pesan layanan singkat(short message service (sms)), dan laman (website). Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kerja sama tertentu merupakan kerja sama yang tidak melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang bukan bersifat darurat yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu, misalnya pengamanan pada saat penerimaan tamu negara, transportasi pada masa liburan lebaran, dan pengamanan pada saat pemilihan umum. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup Jelas. Pasal 16 Ayat (1) Secara berkala dan berkelanjutan merupakan periode yang dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, atau 24 (dua puluh empat) bulan sekali yang diatur sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20
- 60 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud “Standar Pelayanan” dalam ketentuan ini adalah Standar Pelayanan Publik yang disusun untuk setiap jenis pelayanan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Masyarakat dan Pihak Terkait” dalam ketentuan ini antara lain pengguna pelayanan, pemerhati, praktisi, akademisi, masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup Jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
tokoh
Masyarakat,
dan/atau
lembaga
swadaya
- 61 Penyiapan rancangan Standar Pelayanan dengan melibatkan Masyarakat
bertujuan
untuk
mengakomodasi
kepentingan
Masyarakat. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Penyelarasan kemampuan Penyelenggara dimaksudkan untuk mempertemukan atau menyamakan persepsi dan pemahaman guna
menyesuaikan
tuntutan
kebutuhan
sosial
ekonomi
Masyarakat dan kondisi lingkungan dengan ketersediaan sumber daya yang dimiliki Penyelenggara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan biaya/tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan
tersendiri antara lain biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38
- 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dipublikasikan secara luas” dalam ketentuan ini adalah diinformasikan melalui berbagai media antara lain melalui papan pengumuman, brosur, leaflet, dan media informasi lainnya sehingga mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan diakses oleh Masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sistem Informasi elektronik merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memroses, menganalisis, menampilkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Huruf a Profil
penyelenggara
meliputi
nama,
penanggung
jawab,
pelaksana, struktur organisasi, anggaran penyelenggaraan, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email). Huruf b Profil pelaksana meliputi pelaksana yang bertanggung jawab, pelaksana, anggaran pelaksanaan, alamat Pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email).
Huruf c
- 63 Standar pelayanan berisi informasi yang lengkap tentang keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan tersebut. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pengelolaan
Pengaduan
merupakan
proses
penanganan
Pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian
sampai
dengan
kepastian
penyelesaian
Pengaduan. Huruf f Penilaian Kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain,atau oleh pihak lain atas permintaan
penyelenggara
untuk
mengetahui
gambaran
Kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu. Pasal 40 Cukup Jelas Pasal 41 Ayat (1) Dalam melakukan pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan, penyelenggara melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan serta inventarisasi sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas
pelayanan
secara
sistematis,
transparan,
lengkap, dan akurat. Ayat (2) Pelaksana yang wajib memberikan laporan adalah pejabat yang bertanggung jawab memberikan laporan kepada penyelenggara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
- 64 Batal demi hukum merupakan perjanjian yang batal sejak awal diadakan atau tidak memiliki akibat hukum. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini tidak berlaku dalam keadaan kuasa kahar (force majeure), misalnya kerusuhan massa, huru-hara politik, perang, bencana alam, dan kendala lapangan yang tidak bisa diatasi. Pasal 44 Ayat (1) Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa tambahan biaya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Pelayanan kepada
Berjenjang
masyarakat
merupakan sesuai
pelayanan
dengan
yang
diberikan
kemampuan
ekonomi
masyarakat agar pelayanan lebih nyaman,baik dan adil. Ayat (2) Penyediaan
kelas
pelayanan
secara
bertingkat
misalnya
pembagian kelas pada ruang perawatan rumah sakit, pembagian kelas atau tempat duduk pada ruang penumpang angkutan darat, udara, dan laut.
Ayat (3)
- 65 Proporsi akses merupakan perbandingan persentase penyediaan kelas pelayanan secara berjenjang kepada kelompok masyarakat pada setiap jenis pelayanan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk menjamin pengaturan kelas pelayanan berjenjang oleh Penyelenggara harus benar-benar dilakukan secara adil tanpa ada prioritas untuk kelompok tertentu. Prinsip
proporsionalitas
dimaksudkan
untuk
menjamin
penyediaan kapasitas kelas-kelas Pelayanan Berjenjang benarbenar dilakukan secara proporsional tanpa mengurangi kapasitas yang seharusnya disediakan bagi Masyarakat umum. Prinsip tidak diskriminatif dimaksudkan untuk menjamin kualitas pelayanan harus sama antara kelas berjenjang dengan yang tidak berjenjang. Yang membedakan hanya penyediaan fasilitas pelayanan. Pasal 47 Ayat (1) Kewajiban Penyelenggara untuk melakukan kajian dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas dan pasti tentang kemampuan Masyarakat yang akan menggunakan akses dan kategori kelompok Masyarakat
yang
membutuhkan
penyediaan
Pelayanan
Berjenjang. Kategori kelompok Masyarakat yang memanfaatkan proporsi akses meliputi kelompok Masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih nyaman, memiliki kemampuan ekonomi lebih, dan sanggup membayar biaya pelayanan lebih mahal dibandingkan dengan biaya pelayanan yang berlaku umum. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Batas maksimum kapasitas pelayanan yang dapat diberikan kepada kelompok Masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Berjenjang adalah 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kapasitas pelayanan yang tersedia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
- 66 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang
dimaksud
dengan
“kebutuhan”
adalah
sesuatu
yang
diperlukan oleh Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan. Huruf c Contoh: rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan fasilitas berbeda terhadap perwira TNI dibandingkan dengan anggota TNI dan masyarakat umum. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Lembaga
independen
merupakan
lembaga
yang
dibentuk
berdasarkan undang-undang, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Komisi dan
Anak,
Penyiaran lembaga
Komisi
Indonesia,
yang
oleh
Pengawas Komisi
Persaingan Usaha,
Pemberantasan Korupsi,
peraturan
perundangundangan
ditetapkan sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pelayanan Publik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas
Pasal 56
- 67 Ayat (1) Berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Ayat (2) Indikator Kinerja merupakan ukuran atau alat penunjuk yang digunakan untuk menilai Kinerja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Masyarakat yang melaporkan adalah masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang
dimaksud
dengan
“satu
kesatuan
proses
pengelolaan
pelayanan” adalah mekanisme pengelolaan pelayanan dilakukan dalam satu sistem kontrol atau dalam satu kesatuan sistem pengendalian manajemen terhadap berbagai jenis pelayanan yang diintegrasikan agar memenuhi tujuan dan prinsip pelayanan terpadu.
- 68 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “memadukan pelayanan secara elektronik” adalah sistem pelayanan yang dilakukan dari berbagai unit kerja terkait yang berlokasi di berbagai tempat dimana keseluruhannya terhubung melalui sistem teknologi informasi. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup Jelas. Pasal 65 Ayat (1) Huruf a pelimpahan wewenang dari Bupati kepada pimpinan Satuan Kerja Penyelenggara sistem pelayanan terpadu di Daerah di dalamnya termasuk satuan kerja yang berada di kecamatan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Yang
dimaksud
dengan
“pelayanan
terpadu
satu
atap”
dalam
ketentuan ini adalah pelayanan yang diselenggarakan di dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu serta tidak harus disertai dengan pendelegasian atau pelimpahan wewenang. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1)
- 69 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lembaga sebagaimana dimaksud ayat ini dapat dibentuk pada tingkat nasional maupun daerah. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan
bagi
pegawai
negeri
adalah
kehilangan
statusnya
sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai negeri. Ayat (8) Pemberhentian
tidak
dengan
hormat
bagi
pegawai
negeri
diartikan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai negeri.
- 70 Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 44