SALINAN
BUPATI SERUYAN PERATURAN BUPATI SERUYAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang
Mengingat
:
:
a.
BUPATI SERUYAN, bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan telah mengalokasikan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga;
b.
bahwa dalam pengelolaan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga, diupayakan tepat sasaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seruyan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 7 Seri A); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 30 Seri E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2012 Nomor 29 Seri A). Menetapkan :
MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI SERUYAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN, DAN BELANJA TAK TERDUGA. Pasal 1 KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati;
5.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Daerah adalah Kabupaten Seruyan;
7.
Kepala Daerah adalah Bupati Seruyan;
8.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Seruyan;
9.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan;
10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPKAD;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan; 12. Bendahara Pengeluaran PPKD adalah Bendahara Pengeluaran PPKD yang mengelola belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tak terduga; 13. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran PPKD untuk permintaan pembayaran langsung; 14. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD; 15. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD berdasarkan SPM; 16. Belanja Subsidi adalah belanja subsidi yang diperuntukkan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasil terjangkau oleh masyarakat; 17. Belanja Hibah adalah belanja bantuan bagi pemerintah daerah baik berupa uang pada PPKD, barang dan jasa pada SKPD yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; 18. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial; 19. Belanja Tak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya; 20. Proposal adalah permohonan bantuan dari kelompok/organisasi yang paling sedikit memuat maksud, tujuan, susunan panitia/pengurus dan rencana anggaran;
21. Surat Permohonan adalah surat permohonan bantuan dari perorangan yang paling sedikit memuat maksud, tujuan dan besaran permohonan. Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi PPKD dan penerima bantuan dalam pengelolaan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga dengan tujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan belanja tak terduga serta tepat sasaran. Pasal 3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah dana yang berada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pos Belanja Tidak Langsung. Pasal 4 PELAKSANA Pelaksana dana subsidi, hibah, bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Pasal 5 PERSYARATAN (1)
Persyaratan pengajuan Dana Hibah : a. Proposal/Surat permohonan kepada Bupati Seruyan; b. Rencana/Rincian Anggaran Penggunaan Dana Hibah; c. Naskah Perjanjian Hibah (NPH); d. Fakta Integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; e. Foto copy Surat Keputusan (SK) Struktur Organisasi yang masih berlaku.
(2)
Persyaratan pengajuan Bantuan Sosial : a. Proposal/Surat permohonan kepada Bupati Seruyan; b. Rencana/Rincian Anggaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial;
c. d.
Fakta Integritas penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; Foto copy Surat Keputusan (SK) Struktur Organisasi yang masih berlaku bagi organisasi kemasyarakatan.
(3)
Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri sedangkan Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(4)
Persyaratan pengajuan Belanja Tak Terduga atau belanja kebutuhan tanggap darurat bencana : a. Surat pernyataan tanggap darurat bencana oleh Bupati Seruyan; b. Surat permohonan kepada Bupati Seruyan; c. Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana; d. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan/atau SKPD terkait; e. Surat pernyataan tanggung jawab belanja dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Pasal 6 MEKANISME PENCAIRAN
Mekanisme pencairan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga : a. Pemohon mengajukan surat permohonan/proposal kepada Bupati; b. Berdasarkan surat permohonan/proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPKD membuat nota dinas ke Bupati untuk merencanakan penentuan kelayakan besaran dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga; c.
Persetujuan Bupati atas nota dinas perencanaan penentuan kelayakan besaran dana sebagai dasar pemberian bantuan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga;
d.
Pemberian bantuan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga dilengkapi dengan Surat Keputusan Bupati yang dibuat oleh PPKD dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penerima hibah;
e.
Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Langsung PPKD membuat SPP dan SPM untuk penerbitan SP2D.
Pasal 7 PENELITIAN DAN VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan dan penggunaan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran PPKD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) PPKD. Pasal 8 PENYERAHAN DANA (1)
Bantuan Dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga diterima oleh lembaga, kelompok masyarakat dan perorangan sesuai dengan rekening penerima bantuan;
(2)
Penerima bantuan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga dapat dikuasakan apabila penerima bantuan berhalangan/berada diluar daerah yang disertai surat kuasa dan ditandatangani oleh penanggungjawab penerima bantuan;
(3)
Apabila bantuan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga dikuasakan, penyerahan dana bantuan disertai berita acara serah terima dana bantuan. Pasal 9 PERTANGGUNGJAWABAN
(1)
Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga disampaikan oleh lembaga/kelompok masyarakat/ perorangan kepada Bupati melalui PPKD;
(2)
Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi pertimbangan pemberian bantuan berikutnya;
(3)
Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan kegiatan atas penggunaan dana bantuan diterima selesai;
(4)
Laporan penggunaan dana khusus lembaga/kelompok masyarakat yang sifat kegiatannya 1 (satu) tahun, disampaikan dalam bentuk laporan triwulan atau semester;
(5)
Penerima bantuan dana subsidi, hibah,bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga menjadi penanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan bantuan;
(6)
Penerima bantuan menjadi objek pemeriksaan, apabila ada pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan dana subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga. Pasal 10 PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Seruyan. Ditetapkan di Kuala Pembuang pada tanggal 20 Febuari 2013 BUPATI SERUYAN, TTD H. M. DARWAN ALI Diundangkan di Kuala Pembuang Pada tanggal 22 Febuari 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERUYAN, TTD Drs. MARKUS, MMA Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19600909 198303 1 012 BERITA DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2013 NOMOR 12.