BUPATI LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENERBITAN PAS KECIL KAPAL DENGAN TONASE KOTOR KURANG DARI 7 GT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TIMUR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran pengoperasian kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 (
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5053); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; 11. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal; 12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 19); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2009 Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 06).
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR dan BUPATI LAMPUNG TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERBITAN PAS KECIL KAPAL DENGAN TONASE KOTOR KURANG DARI 7 GT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lampung Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. 5. Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur. 6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah. 7. Tonase kapal adalah volume yang dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonnage/GT) dan tonase bersih (Net Tonnage/NT). 8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 9. Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal yang memberi hak kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan. 10. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. BAB II RUANG LINGKUP . Pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan dalam bentuk Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT (
Pasal 6 (1) Bukti hak milik atas kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT (
(5) Huruf dan angka dalam tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 (seratus lima puluh) cm. Pasal 10 (1) Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya. (2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan tempat penerbitan pertama kali. (3) Bentuk dan isi laporan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format contoh 3 pada lampiran ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 11 (1)
Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT (
(3) (4) (5) (6)
b. Pas Kecil yang rusak. Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. Nomor urut, nomor halaman dan nomor buku register yang dicantumkan dalam Pas Kecil yang baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang hilang atau rusak. Pas Kecil yang baru yang diterbitkan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Kecil yang hilang dibuat dengan menggunakan format contoh 5 pada lampiran ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB V IDENTITAS KAPAL . Pasal 13
(1) Identitas kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 (
dan
pengawasan
teknis
terhadap
BAB VII SANKSI Pasal 15 Pemilik kapal yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis b. pencabutan Surat Tanda Pas Kecil; c. pembatalan Surat Tanda Pas Kecil; d. pembekuan Surat Tanda Pas Kecil.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN . Pasal 16 Pemilik kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT (
permohonan penerbitan pas kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Pas kecil yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 09 Juni 2014 BUPATI LAMPUNG TIMUR, dtt ERWIN ARIFIN Diundangkan di Sukadana pada tanggal 09 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, dtt I WAYAN SUTARJA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2014, NOMOR 05
NOMOR REGISTER KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG : 5/LTM/2014