BUPATI LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH KEPUTUSAN BUPATI LAMANDAU NOMOR 188.45/412 /IX /HUK/2014 TENTANG TIM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU BUPATI LAMANDAU, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik sehingga perlu mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
b.
bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta guna mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standar yang dibuat secara nasional perlu dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual;
c.
bahwa perlu sebagai acuan pelaksanaan kerja pemberian layanan Informasi dan dokumentasi tersebut perlu adanya standar operasional prosedur sebagai panduan pelaksanaan pekerjaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun Keterbukaan Informasi Publik;
2008 tentang
5.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun Pelayanan Publik;
2009 tentang
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamandau;
10. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamandau. 11. Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/79/II/HUK/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dan Pejabat Pembantu Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lamandau. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
:
Tim Penyusunan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
sebagimana dimaksud Diktum KESATU, bertugas : a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi untuk penyusunan SOP; b. menyusun daftar pelayanan informasi dari SKPD terkait dan membuatkan daftar informasi publik; c. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penyusunan SOP dan DIP.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tim bertanggungjawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Up. PPID Kabupaten Lamandau.
KEEMPAT
:
Segala Biaya timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau.
KETUJUH
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal BUPATI LAMANDAU,
MARUKAN
Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Gubernur Kalimatan Tengah; 2. Ketua DPRD Kabupaten Lamandau; 3. Inspektur Kabupaten Lamandau; 4. Kepala BAPPEDA Kabupaten Lamandau; 5. Yang bersangkutan; 6. Arsip.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN BUPATI LAMANDAU NOMOR : 188.45/412 /IX /HUK/2014 TANGGAL : TENTANG : TIM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU
SUSUNAN TIM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU No 1 1.
JABATAN DALAM PPID 2 Dewan Pembina
1. 2. 3. 4.
2.
Ketua PPID
3.
Sekretaris
4.
Anggota
JABATAN DALAM DINAS 3 Sekretaris Daerah Kab. Lamandau Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDM SETDA Kab. Lamandau Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kab. Lamandau Kepala DISHUBKOMINFO Kab. Lamandau
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SETDA Kab. Lamandau Kasubbag. Penyaringan Informasi dan Penyiaran pada Bagian Humas SETDA Kab. Lamandau 1. Kasubbag. Pemberitaan, Publikasi, Data dan Dokumentasi pada Bagian Humas SETDA Kab. Lamandau 2. Kasubbag. Data dan Informasi pada Bagian Humas SETDAKab. Lamandau 3. Sekretaris DISHUBKOMINFO Kab. Lamandau 4. Kabid. KOMINFO pada DISHUBKOMINFO Kab. Lamandau 5. Sekretaris Inspektorat Kab. Lamandau 6. Sekretaris BAPEDDA Kab. Lamandau 7. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Lamandau 8. Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Lamandau 9. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lamandau 10. Sekretaris DINSOSNAKERTRANS Kab. Lamandau 11. Sekretaris DPPKAD Kab. Lamandau 12. Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Lamandau 13. Sekretaris Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kab. Lamandau 14. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Lamandau 15. Sekretaris DISDUKCAPIL Kab. Lamandau 16. Sekretaris DISPERINDAKOP dan UMKM Kab. Lamandau 17. Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Lamandau 18. Sekretaris DISTANAKAN Kab. Lamandau 19. Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kab. Lamandau 20. Sekretaris BPMD Kab. Lamandau 21. Sekretaris BPPKB Kab. Lamandau 22. Sekretaris BKPP Kab. Lamandau 23. Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Lamandau 24. Sekretaris BPBD Kab. Lamandau 25. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kab. Lamandau 26. Sekretaris KESBANGPOL dan LINMAS Kab. Lamandau 27. Kabag. Tata Usaha pada SATPOL PP Kab. Lamandau 28. Kepala Kantor PERPUSDA dan Kearsipan Kab.
Lamandau 29. Sekretaris RSUD Kab. Lamandau 30. Kabag. Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Kab. Lamandau
BUPATI LAMANDAU,
MARUKAN