SALINAN
BUPATI KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah
Istimewa
Jogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 2015;
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
3. Peraturan tentang
Pemerintah
Penetapan
Nomor
Mulai
32
Tahun
Berlakunya
1950
Undang-
Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat
dan
Daerah
Istimewa
Jogjakarta; 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
tentang Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN
BUPATI
TENTANG
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS SERTA TATA KERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kulon Progo. 4. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo. 5. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada
keahlian
dan/atau
ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Unsur Organisasi Pasal 2 Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari : a. Unsur Pimpinan
: Kepala Satuan;
b. Unsur Pembantu Pimpinan
: Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian-Sub Bagian;
c.
Unsur Pelaksana
: 1. Bidang-bidang yang masing-masing terdiri
dari
Seksi-
Seksi; 2. Kelompok
Jabatan
Fungsional Tertentu; dan 3. Unit
Pelaksana
Teknis Dinas. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamomg Praja terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan c. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dari : 1. Seksi Pengendalian dan Operasional; dan 2. Seksi Perlindungan Masyarakat. d. Bidang Penegakan Perda, terdiri dari :
terdiri
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan 2. Seksi Penyidikan dan Penindakan. e. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan f. Unit Pelaksana Teknis Dinas. (2) Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Kedudukan Pasal 4 (1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan huruf d masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. (4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2, masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang masing-masing. (6) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. (7) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. BAB III FUNGSI, TUGAS DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 5 Satuan
Polisi
Pamomg
Praja
mempunyai
fungsi
penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pasal 6 Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satuan Polisi Pamomg Praja mempunyai tugas : a. menyelenggarakan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum; b. menyelenggarakan
kegiatan
di
bidang
penegakan
perda; dan c. menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 7 Sekretariat mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan umum
dan
kepegawaian
serta
perencanaan
dan
keuangan. Pasal 8 Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan umum dan kepegawaian;
b. melaksanakan kegiatan perencanaan dan keuangan; c. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan; d. memantau, mengendalikan dan mengevaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan berkaitan dengan bidang tugasnya. Pasal 9 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, ketatausahaan, kehumasan, kearsipan
dan
perpustakaan
serta
administrasi
kepegawaian. (2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan
dengan
kegiatan
umum
dan
kepegawaian; b. menyusun, melaksanakan dan mengendalikan program kerja Sub Bagian; c. menyelenggarakan
kegiatan
kerumahtanggaan
yang meliputi : mempersiapkan rapat, menerima tamu,
pelayanan
telepon,
kebersihan
dan
keamanan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan rumah tangga; d. melaksanakan perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektare; e. melaksanakan pengadaan pakaian dinas batik; f. melaksanakan
pengelolaan
sarana
prasarana
yang meliputi : 1. melaksanakan mengatur
perencanaan,
penggunaan,
mengusulkan
pengadaan,
pemeliharaan
penghapusan
sarana
dan dan
prasarana; 2. menginventarisasi
dan
menyusun
pengelolaan sarana prasarana; dan
laporan
3. mengoordinasikan
pengelolaan
barang
persediaan; g. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi: 1. melaksanakan surat menyurat, ,kearsipan, perpustakaan, penyajian data, dokumentasi dan informasi; dan 2. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas. h. melaksanakan fungsi kehumasan; i. menyiapkan bahan kerja sama teknis dengan pihak ketiga; j. melaksanakan
pengelolaan
administrasi
kepegawaian yang meliputi : 1. melaksanakan pengelolaan presensi pegawai; 2. pembuatan
Daftar
Nominatif
Pegawai,
file
kepegawaian, penilaian prestasi kerja, Daftar Urut
Kepangkatan
penjagaan Kenaikan
seperti Gaji
(DUK), :
buku
-
Kenaikan
Berkala,
buku
Pangkat,
Pensiun,
Kartu
Hukuman Disiplin dan lain-lain; 3. mengusulkan rencana kebutuhan pegawai; 4. menyiapkan
usulan
pengangkatan
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS, kenaikan
pangkat,
penempatan
dalam
jabatan, mutasi, cuti, bebas tugas/pensiun, perubahan gaji, dan hukuman disiplin tingkat ringan; 5. memproses cuti tahunan, cuti hamil, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti di luar tanggung jawab negara dan cuti sakit bagi PNS; 6. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; 7. menyiapkan
bahan
penjatuhan
hukuman
disiplin PNS; 8. mengusulkan kenaikan gaji berkala Kepala Satuan; 9. memproses penerbitan Keputusan Kenaikan Gaji Berkala PNS di Satuan Polisi Pamong Praja;
10. menyiapkan bahan pengusulan kesejahteraan pegawai yang meliputi pemberian tanda jasa, Tabungan
Asuransi
Pensiun
(Taspen),
Asuransi Kesehatan (Askes) dan Tabungan Perumahan
(Taperum),
permintaan
Kartu
Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami
(Karsu)
serta
hal-hal
lain
yang
berhubungan dengan kesejahteraan pegawai; 11. menyusun
dan
perencanaan
mengkoordinasikan
kebutuhan
pendidikan
dan
pelatihan; 12. mengusulkan pendidikan,
izin
belajar,
pelatihan
berhubungan
dan
tugas
belajar,
lain-lain
dengan
yang
peningkatan
profesionalisme pegawai; 13. mengusulkan dan menyelenggarakan kursuskursus pegawai; 14. menyiapkan Surat Perintah Tugas; 15. menyiapkan
bahan,
menyelenggarakan
penilaian dan memproses penetapan angka kredit, mengusulkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Tertentu; k. menyiapkan konsep sambutan pimpinan sesuai bidang tugasnya; l. menyusun
laporan
pelaksanaan
tugas
Sub
Bagian; dan m. menyiapkan
bahan
penyusunan
laporan
pelaksanaan tugas Sekretariat; Pasal 10 (1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas penyusunan perencanaan, pengembangan dan pelaporan program serta administrasi keuangan. (2) Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan dan keuangan;
b. menyusun,
melaksanakan
dan
mengendalikan
program kerja Sub Bagian; c. menyiapkan dan menyusun dokumen perencanaan meliputi; 1. Rencana Strategis (Renstra), 2. Indikator Kinerja Utama (IKU); 3. Rencana Kerja (Renja), 4. Rencana Kinerja Tahunan (RKT); 5. Perjanjian Kinerja (PK). d. Melaksanakan
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; e. Mengkoordinasikan penyusunan, pengolahan dan menyajikan data dan profil Satuan Polisi pamong Praja; f. Menyiapkan
bahan
dan
menyusun
dokumen
pelaporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja meliputi; 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP); 2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); 3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati; 4. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD); 5. Menyusun
laporan
realisasi
kinerja
dan
keuangan bulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan; dan 6. Menyusun
laporan
realisasi
kinerja
dan
keuangan triwulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan; g. menyelenggarakan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah (SPIP) Satuan Polisi Pamong Praja; h. mengkoordinasikan
pelaksanaan
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); i. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); j. melaksanakan pengelolaan gaji pegawai; k. mengoordinasikan satuan pemegang kas dalam mengelola administrasi keuangan meliputi :
1. memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM); 2. menyelenggarakan pengelolaan Kas; 3. melaksanakan verifikasi SPJ; 4. membuat
laporan
pertanggungjawaban
keuangan; dan 5. melaksanakan perhitungan realisasi anggaran; l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian. Bagian Ketiga Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 11 Bidang Ketentraman dan ketertiban Umum mempunyai fungsi penyelenggaraan pengendalian dan operasional serta perlindungan masyarakat. Pasal 12 Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas : a. menyelenggarakan pengendalian dan operasional; b. menyelengarakan perlindungan masyarakat; c. melaksanakan
tugas
kedinasan
lainnya
yang
diberikan oleh Kepala Satuan. Pasal 13 (1) Seksi Pengendalian dan Operasional
mempunyai
tugas melaksanakan pengendalian dan operasional. (2) Uraian tugas Seksi Pengendalian dan Operasional adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pengendalian dan operasional; b. menyusun,
melaksanakan
program kerja Seksi;
dan
mengendalikan
c. menyiapkan
bahan
kebijakan
teknis
yang
berkaitan dengan pengendalian dan operasional; d. melaksanakan pengaturan petugas pengamanan aset daerah. e. melaksanakan
pengaturan
pengamanan
dan
pengendalian keamanan bersama instansi terkait; f. melaksanakan penyuluhan mengenai ketenraman dan ketertiban umum; g. melaksanakan
monitoring
dan
pengawasan
pelaksanaan peraturan kepala daerah; h. melaksanakan
penertiban
peraturan
kepala
penertiban
terhadap
warga
daerah; i. Melaksanakan masyarakat
dan/atau
badan
hukum
yang
mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; j. memfasilitasi
penyelesaian
perselisihan
warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. k. melaksanakan penertiban lingkungan luar pasar; l. melaksanakan
pengamanan
dan
pengawasan
pengamanan
dan
pengawalan
fasilitas umum; m. melaksanakan
terhadap pejabat daerah dan Tamu Pemerintah Daerah; n. melaksanakan
pengamanaan
dan
pengawalan
kegiatan pemerintah daerah; o. melaksanakan penertiban pelajar pada jam sekolah di tempat umum; p. melaksanakan penertiban kenakalan remaja. q. melaksanakan
monitoring,
pengawasan
dan
pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. r. melakukan
koordinasi
dan
kerjsama
dengan
Instansi terkait. s. melaksanakan Patroli secara mandiri dan terpadu di wilayah sampai dengan perbatasan bersama Instansi terkait; dan t. menyusun laporan pelaksanan tugas Seksi.
Pasal 14 (1) Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perlindungan masyarakat. (2) Uraian tugas Seksi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat; b. menyusun,
melaksanakan
dan
mengendalikan
program kerja Seksi; c. menyiapkan
bahan
kebijakan
teknis
yang
berkaitan dengan perlindungan masyarakat; d. menyiapkan bahan pedoman/kebijakan pembinaan dan latihan satuan perlindungan masyarakatdesa; e. meningkatkan
pengetahuan
dan
ketrampilan
anggota satuan perlindungan masyarakat; f. melaksanakan
pendataan
potensi
satuan
perlindungan masyarakat; g.
menyiapkan
bahan
pelaksanaan
koordinasi
kebijakan operasional sistem dan implementasi fasilitasi
perlindungan
masyarakat
dalam
penyelenggaraan Pemilu, Pilpres dan Pilkada; h. menyiapkan
bahan
penyusunan
rencana
optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi anggota perlindungan masyarakat; i. menyiapkan
bahan
pemberdayaan
dan
pemanfaatan anggota perlindungan masyarakat; j. melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap gangguan
ketertiban
umum
dan
ketentraman
masyarakat; k. menyelenggarakan pelatihan dasar Linmas; l. fasilitasi dan pembinaan Tim Search and Rescue (SAR) perlindungan masyarakat; m. melaksanakan pembinaan korps music Pemerintah Daerah; n. menyiapkan
bahan
kebijakan operasional;
koordinasi
penyusunan
o. melaksanakan
koordinasi
komunikasi
dan
informasi penyelamatan korban bencana alam, kecelakaan air, sungai dan danau; p. melaksanakan pertolongan korban bencana alam, kecelakaan air, sungai dan danau; q. mengerahkan
dan
perlindungan
mengendalikan
masyarakat
perlindungan
Tim
dan
SAR
potensi
masyarakat dalam pelaksanaan
penanggulangan bencana alam, kecelakaan air, sungai dan danau; r. mengelola sarana perlindungan masyarakat; s. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi; t. mengelola surat menyurat, data, kepustakaan, arsip dan dokumentasi Bidang; u. mengelola kepegawaian Bidang; v. mengelola sarana dan prasarana Bidang; w. mengelola keuangan Bidang; dan x. menyiapkan
bahan
penyusunan
laporan
pelaksanaan tugas Bidang. Bagian Keempat Bidang Penegakan Perda Pasal 15 Bidang
Penegakan
penyelenggaraan penyidikan
dan
Perda
pembinaan
mempunyai dan
penindakan
pengawasan
terhadap
fungsi serta
pelanggaran
perundang-undangan Daerah. Pasal 16 Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penegakan Perda mempunyai tugas : a. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan; b. menyelenggarakan penyidikan dan penindakan; dan c. melaksanakan
tugas
kedinasan
diberikan oleh Kepala Satuan.
lainnya
yang
Pasal 17
(1) Seksi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan Daerah. (2) Uraian
tugas Seksi Pembinaan dan Pengawasan
adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan; b. menyusun,
melaksanakan
dan
mengendalikan
program kerja Seksi; c. menyiapkan
bahan
kebijakan
teknis
yang
berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan; d. melakukan
penyuluhan
dan
pembinaan
pelaksanaan Peraturan Daerah; e. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah; f. menerima
laporan
atau
pengaduan
atas
pelanggaran Peraturan Daerah; g. melakukan preventif
pemeriksaan
dan
dan
persuasif
tindakan
terhadap
secara
pelanggaran
Peraturan Daerah; h. mengumpulkan
data
pelanggaran
terhadap
Peraturan Daerah; i. melaksanakan operasional penertiban pelanggaran Peraturan Daerah secara non yustisi ; j. melakukan
tindakan
administrasi
pelanggaran
Peraturan Daerah; k. melaporkan atau melimpahkan pelanggar yang mengulangi pelanggaran peraturan daerah untuk dilakukan tindakan yustisi; l. memberikan kesaksian pada persidangan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah;
m. melakukan
evaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
fungsinya; n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja berkaitan
dengan bidang tugasnya; o. menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; p. mengelola surat menyurat, data, kepustakaan, arsip dan dokumentasi Bidang; q. mengelola kepegawaian Bidang; r. mengelola sarana dan prasarana Bidang; s. mengelola keuangan Bidang; dan t. menyiapkan
bahan
penyusunan
laporan
pelaksanaan tugas Bidang. Pasal 18 (1) Seksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan Daerah. (2) Uraian tugas Seksi Penyidikan dan Penindakan adalah sebagai berikut : a. mempelajari kebijakan
peraturan teknis,
perundang-undangan,
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan penyidikan dan penindakan; b. menyusun,
melaksanakan
dan
mengendalikan
program kerja Seksi; c. menyiapkan
bahan
kebijakan
teknis
yang
berkaitan dengan penyidikan dan penindakan; d. menerima
laporan
atau
pengaduan
atas
pelanggaran Peraturan Daerah; e. Menyiapkan
bahan
koordinasi
pelanggaran
Peraturan Daerah dengan Penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan dalam hal upaya paksa yang meliputi :
1. pemanggilan ; 2. penggeledahan ; 3. penyitaan ; 4. penangkapan ; 5. penahanan, dan lain-lain. f. menyelenggarakan
operasi
yustisi
terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah; g. melakukan
pemanggilan
dan
pemeriksaan
terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah; h. melakukan penyitaan atau pengamanan terhadap benda atau surat yang ada hubungannya dengan pelanggaran perundang-undangan Daerah; i. menyusun
dan
menghimpun
pelanggaran
(administrasi
selanjutnya
mengajukan
berkas-berkas
penyidikan) proses
untuk
persidangan
pelanggaran Peraturan Daerah; j. melakukan
penuntutan
dalam
persidangan
pelanggaran Peraturan Daerah pada proses Acara Pemeriksaan Cepat (tindak pidana ringan); k. memberikan keterangan (kesaksian) di persidangan dalam proses Acara Pemeriksaan Cepat (tindak pidana ringan) dan Acara Pemeriksaan Singkat; l. menyiapkan bahan koordinasi eksekusi terhadap putusan pengadilan; m. melaksanakan kesekretariatan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) dan pembinaan PPNS; n. memfasilitasi
penegakan
perundang-undangan
yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain; o. menganalisis permasalahan pelanggaran Peraturan Daerah dan penanganannya ; p. melakukan
evaluasi
pelaksanaan
tugas
fungsinya; dan q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi.
dan
Bagian Kelima Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Pasal 19 (1) Unit
Pelaksana
Kecamatan
Satuan
Polisi
mempunyai
Pamong
tugas
Praja
di
melaksanakan
penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan
Daerah,
pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan dan
peningkatan
profesionalisme
satuan
perlindungan masyarakat. (2) Uraian tugas Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan adalah sebagai berikut : a. mempelajari
peraturan
perundang-undangan,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang
berkaitan
dengan
penegakan
peraturan
perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat; b. menyusun,
melaksanakan
dan
mengendalikan
program kerja Unit; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah; d. menyelenggarakan operasi yustisi terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah; e. menyelenggarakan operasi non yustisi terhadap tindak pidana pelanggaran peraturan perundangundangan selain Peraturan Daerah; f.
memfasilitasi
penyelesaian
perselisihan
warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; g. melaksanakan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah; h. melaksanakan
pengamanan
penggunaan fasilitas umum;
dan
penertiban
i.
melaksanakan
pengamanan
dan
pengawalan
kegiatan Pemerintah Daerah; j.
melaksanakan pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
k. melaksanakan
pelatihan
upacara
dan
baris
komunikasi
dan
berbaris; l.
melaksanakan
koordinasi
informasi penyelamatan korban bencana alam, kecelakaan air, sungai dan danau; m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan berkaitan dengan bidang tugasnya; dan n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Unit. Bagian Keenam Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu Pasal 20 (1) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
terdiri dari
sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan fungsional yang dikoordinir Ketua
oleh tenaga fungsional senior selaku
Kelompok
bertanggung
yang
jawab
berada
kepada
di
Kepala
bawah Satuan
dan Polisi
Pamong Praja. (3) Kelompok Jabatan Fungsional dibagi atas Kelompok dan Sub Kelompok sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. (4) Jumlah
Jabatan
Fungsional
Tertentu
berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
ditentukan
(5) Pembinaan
terhadap
dilaksanakan
Tenaga
berdasarkan
Fungsional ketentuan
tertentu peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21 Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 22 (1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan dan setiap kepala unit organisasi dibawahnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sesuai bidang tugasnya masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan dan setiap kepala
unit
bimbingan
dan
organisasi pembinaan
dibawahnya kepada
memberikan
bawahan
serta
melaporkan hasil pelaksanaan tugas menurut hierarkhi jabatan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 23
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 78 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 78), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan. Agar
setiap
orang
pengundangan
mengetahuinya,
Peraturan
Bupati
memerintahkan ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo. Ditetapkan di Wates pada tanggal 25 Oktober 2016 Pj. BUPATI KULON PROGO, cap/ttd BUDI ANTONO
Diundangkan di Wates pada tanggal 25 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, Cap/ttd ASTUNGKORO
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2016 NOMOR 58
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA SEKRETARIAT
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS SERTA TATA KERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
BIDANG PENEGAKAN PERDA
SEKSI PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL
SEKSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
SEKSI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
Wates, 25 Oktober 2016 Pj. BUPATI KULON PROGO,
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Cap/ttd BUDI ANTONO UPTD