BUPATI KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU NOMOR TAHUN TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN ARU, Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyeberangan Di Air;
Mengingat
:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
Pembentukan
Kabupaten
Kabupaten
Seram
40
Tahun Seram
Bagian
Barat
2003
tentang
Bagian
Timur,
dan
Kabupaten
Kepulauan Aru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Pembentukan
Nomor
12
Peraturan
Tahun
2011
tentang
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan
Indonesia Nomor 5234);
Lembaran
Negara
Republik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU dan BUPATI KEPULAUAN ARU
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURANDAERAHTENTANGRETRIBUSIPENYEBERANGAN DI AIR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan 1.
:
Retribusi Penyeberangan di Air yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
3.
Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk tujuan kepentingan umum.
4.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
5.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
8.
Bupati adalah Bupati Kepulauan Aru.
9.
Tarif Ratribusi adalah nilai rupiah atau presentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi.
10. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 11. Surat Ketetapan Retribusi Daerahyang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 12. Dokumen lain yang dipersamakan adalah surat bukti pembayaran lainnya, berupa karcis,kupon dan kartu langganan yang dibayarkan kepada Wajib Retribusi. 13. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 14. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang yang disediakan Pemerintah Daerah.
Pasal 3 (1)
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Pasal 4 Subjek Retribusi Penyeberangan di Air adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas Penyeberangan di Air yang disediakan/diselenggarakan, oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 5 Wajib Retribusi Penyeberangan di Air adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi Penyeberangan di Air sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 6 Retribusi Penyeberangan di Air digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 7 (1)
Tingkat
penggunaan
jasa
Retribusi
Penyeberangan
di
Air
diukur
berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. (2)
Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan biaya penyediaan Penyeberangan di Air yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyediakan jasa Penyeberangan di Air.
(3)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 (1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa Penyeberangan di Air ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian pelayanan tersebut
(2)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 9
(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah nilai rupiah atau yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
(2)
Tarif Retribusi dibagi dalam golongan dan ditentukan seragam menurut golongan, sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
(3)
Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 2 (dua) Tahun sekali.
(5)
Tarif Retribusi ditinjau kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
Pemungutan Retribusi yang terutang dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 Masa Retribusi Penyeberangan di Air sesuai dengan waktu yang tertera dalam tiket.
Pasal 12 Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 13 (1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan pada saat diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
atau dokumen lain yang
dipersamakan. (2) Pembayaran retribusi dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang penyeberangan di air atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib memberikan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi. (4) Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran, apabila sulit membayar sekaligus dan/atau tepat waktu (5) Angsuran dan/atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
atau dokumen lain yang
dipersamakan. BAB X PEMANFAATAN Pasal 14 (1) Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan Pelayanan penyediaan Penyeberangan di Air. (2) Pemanfaatan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 (1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan. BAB XII PENAGIHAN Pasal 16 (1) Penagihan Retribusi terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). (2) Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didahului dengan surat teguran. (3) Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 1(satu) Tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (4) Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi. (5) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 17 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. (2) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(3) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kedaluwarsa Bupati belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dianggap telah dihapus. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Tata cara pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Ditetapkan di Dobo pada tanggal BUPATI KEPULAUAN ARU,
dr. JOHAN GONGA Diundangkan di Dobo pada tanggal Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU,
ARENS UNIPLAITA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI,
NOVY EDWIN M. SOLISSA,SH NIP. 19711105 200501 1 009
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU, PROVINSI MALUKU : NOMOR /TAHUN