BUPATI KARANGANYAR PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARANGANYAR, Menimbang
: a. bahwa dalam upaya peningkatan produktivitas dan produksi pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan perlu disediakan pupuk dengan harga wajar dan terjangkau sampai pada tingkat petani; b. bahwa guna memastikan harga wajar tersebut, perlu diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1. 2.
3.
4.
5.
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
8.
9.
10.
11.
12. 13. 14.
15.
16.
17.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An - Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 / Permentan / SR. 130 / 12 / 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 2); Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 73 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 73);
Menetapkan
MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN ANGGARAN 2012. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Karanganyar. 2. Bupati adalah Bupati Karanganyar. 3. Dinas adalah Dinas Kabupaten yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pembudidayaan ikan. 4. Kecamatan adalah Kecamatan di kabupaten Karanganyar. 5. Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar. 6. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan penting dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 7. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 8. Pupuk Organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. 9. Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktifitas yang optimal dan berkelanjutan. 10. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di tingkat penyalur resmi Lini IV. 11. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga pupuk bersubsidi di Lini IV yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 12. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik dari masing – masing Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor. 13. Lini II adalah Produsen di wilayah Ibu kota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan. 14. Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
15.
16.
17. 18. 19. 20.
21. 22.
23.
24.
Lini IV adalah Pengecer resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan usaha budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura, Hijauan Makanan Ternak dan Budidaya Ikan. Petani adalalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan milik sendiri atau bukan, untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura. Pekebun adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan budidaya rumah perkebunan dengan kajian tertentu. Peternak adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan jalan tertentu. Pembudidaya Ikan atau Udang adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan milik sendiri atau bukan untuk budidaya Ikan dan/atau udang yang tidak memiliki izin usaha. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi dan/atau mengadakan pupuk anorganik (Urea, SP36, NPK, ZA) dan pupuk organik di dalam negeri. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan yang dikukuhkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luasan areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disingkat KP3 adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati untuk tingkat Kabupaten. BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2 (1) Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusaha lahan seluas – luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI (1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 3 Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Camat, serta Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2012. Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan untuk alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian, yang sub sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura, sub sektor perkebunan, sub sektor peternakan dan sub sektor perikanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan lampiran V Peraturan Bupati ini. Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan berdasarkan RDKK yang disetujui oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Desa, serta Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan setempat. Petugas Operasional Pertanian Kecamatan wajib melakukan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani di tingkat petani di wilayahnya.
Pasal 4 (1) Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah Kecamatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dipenuhi melalui realokasi antar kecamatan. (2) Realokasi antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (3) Realokasi sebaran kebutuhan pupuk bersubsidi per bulan di wilayah Kecamatan di tetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala dinas. Pasal 5 (1) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka atas rekomendasi KP3, produsen dapat menyalurkan alokasi pupuk di wilayah bersangkutan dari alokasi bulan berikutnya atau sisa alokasi bulan sebelumnya sepanjang tidak melebihi alokasi dalam 1 (satu) tahun. (2) KP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IV PENYALURAN DAN HET Pasal 6 Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan / atau diadakan oleh produsen.
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 7 Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV dilakukan ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut : a. Penyalur pupuk bersubsidi di tingkat penyalur Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggungjawabnya; b. Penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi masing – masing wilayah. Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV ke petani atau kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melakukan pendataan RDKKK wilayahnya sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di tingkat petani atau kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh penyaluran. Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani dilakukan oleh petugas KP3.
Pasal 8 Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diberi label tambahan berwarna merah yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan : “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” Barang dalam Pengawasan Pasal 9 (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. (2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per kg; b. Pupuk SP – 36 = Rp. 2.000,- per kg; c. Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per kg; d. Pupuk NPK = Rp 2.300,- per kg; e. Pupuk Organik = Rp 500,- per kg. (3) HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : a. Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg; b. Pupuk SP – 36 = 50 kg; c. Pupuk ZA = 50 kg; d. Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg; e. Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg. Pasal 10 (1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, distributor dan penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud ayat (1) KP3 melakukan koordinasi dengan produsen distributor dan penyalur di Lini IV bagi daerah – daerah yang penyerapan pupuknya telah melebihi alokasinya untuk dilakukan realokasi. BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 12 (1) Pengawasan pupuk bersubsidi di Tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh seluruh instansi terkait yang tergabung dalam KP3 yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Produsen berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV terhadap penyediaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Pasal 13 (1) KP3 wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Bupati. (2) Bupati wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Gubernur. Pasal 13 (1) KP3 wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Bupati. (2) Bupati wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Gubernur. Pasal 14 KP3 dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Petugas Pengendali Organisme Penggangu Tanaman, Pengamat Hama dan Penyakit (POPT – PHP), Petugas Operasional Pertanian (POP) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
Ditetapkan di Karanganyar pada tanggal BUPATI KARANGANYAR,
Dr. Hj. RINA IRIANI SRI RATNANINGSIH, M.Hum. Diundangkan di Karanganyar Pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR
Drs. SAMSI, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2012 NOMOR