BUPATI KAflNGA$I PROVINSI IGTIMAI{TAI.I TENGAH PERATI.IRAN B{JPATI KAfiNGAN
NOMOR
5
TAHUN 2016
TE}TTANG PENANAII,IAN MoDAI" KATINGAI{ 'UGAS DAN PEIAYANAN TERPADU SATU PI}TTU KABUPATEN
PoKoK FI,NGSI DAN URAIAN TUGAS BADAT.I
BUPATI KATINGAN'
Menimbang :
a.
Daeratl bahwa sebagai plaksanaan Peraturan tentang Kabupaten Xatittg"rt Nomor S Tahun 2OlS
p;;d"h.,
Kedua atas Peratgran Daeratr ltubupaten Katinsan Nomor 6 Tahun 2oo8 tentang orgarrisasi dan
Tata Kerja Instrrehorat' Badan Perencanaan Daerah p"*u"osrr;"t Daeiah dan Lembaga' lekris X*Urp*I*tt Katingan aqar hPih berdayaguna
dan peratr.*an Bupati berhasil guna, &rt aimtaptan Katingan tentang Tugas Pokok, Ftrng$l da1r Uraian
mA;
Badan F ron"mrtt Modaf dan Pelayanan
Tefradu Satu Pinhr lkbupaten l{atingan;
batrwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dengan
a
Mengingat
pada huranf a diatas, perlu ditetapkan "*a BuPati lktingan; Peraturan Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok:1. undang-undang Pokok fepegp;'aian (Lembaran Negara - Republik trndonesia Tahun Lg74 Nomor 55, Tambahan lemhran n"g.r" Republik Indonesia Nomor 3O4U sebagatryqn& te1[h diubitr dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang peruUatran Atas Undang-Undang Nomor g Tatrun igZq tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Tatrun 1999 flembaran Negara Republik Indonesia ilio*or 169, famUatran 6mbaran Negara Republik trndonesia Nomor 389O); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2AA2 tentang Fembentutan Kabupaten Katingan, I(abupaten S*r..y*, I(abupaten Sirtamara, I(abupaten, Lanrandarr' XrUrip"t"t, Gunung Mas,- I(abupaten Pr1|qg Pisauo Kabupaten Mul-rrng-Raya dal} Ikbupatel Barito Timur (Lemhran Negara di pr""irr*i rarsrantan Tengah R"*blik Indonesia Tahun 20f]r2 nomor 18, Tambaha' l*muaran Negara Republik Iadonesia Nomsr a18O);
3.
Undang-Undang Nomor
L7 Tahun 20Og tentang
Keuan[an N"g#* (Lembaran Negara RgRublik Indonesia
rahun.-2003-Nomor4T,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor a2861;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AA4 tentang Perbendah^t"ui Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ob4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbang"r. IGrrangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44381; Undang-Undang Nomor L2 Tahun ?OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(LembaranNegaraRepubliklndonesiaTahun20ll illo*o, 82, tlmbatran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a1;
T,Undang-UndangNomorSTahun2ol,4tentangAparatur Repubtik Indonesia Sipil N"g*r. (Lmbaran -Negara kmbaran Negara Tahun [ot+ No*or 6, Tambahan Republik Indonesia Nomor 5a9a\
8.Undang-UndangNomor5Tahun2ol4tentangAparatur Sipil N"g"r* (iembaran Negara Re-pubJik Indonesia
rahun zot+ Nomor 6, Tambahan l,embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9al
9.
Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Undang-Undang -Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Indonesia Tahun
2ot4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir, dengan unda:ng_undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepubiklndonesiaTahun2olsNomorSS, -Lembaran
ramuarran
Negara Republik Indonesia Nomor
567e1;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 2o0o tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri SiqL -dalam Jabatan Negara Republik Indonesia Tahun
struttural (Lembaran
2OOONomorlg7,TambahanLembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2AAZ tentaig Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1OO tlnhng Pengangkatan Pegawai Negeri ligil dalam Jabatan Struktural (hmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4L941; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara nepirUUf Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan LembaranNegaraRepubliklndonesiaNomoraSTS);
38 Tahun 2oo7 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
12. Peraturan Pemerintah Nomor
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oa7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; l-3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2oa7 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Re[ublik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7alll 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Lz Tahun 2a1l tentang Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4
Nomor 199); 1.6. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Pembagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OOB Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor I Tahun z}fi tentang Penrbahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OO8 tentang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan baerah dan Lembaga Teknis Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2015 ilo*or 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 25); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oa7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 1g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2016l; MEMUTUSI(AN: Menetapkan
PERATURAN BUPATI KATINGAN TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KATINGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
dengan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
:
disebut Daerah adalah 1. Daerah otonom selanjutnya yang mempunyai batas-
2.
3. 4.
kesatuan masyr.rakat irukum dan batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat setempat menurut prakarsa negara berdasarkan aspi"*1 *''"yarakat dalam sistem kesatuan RePublik Indonesia' urusan Pemerintah Daerah adalah penyelenggara DPRD dan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah otonomi dan tugas pembantuan dengan menurut otonomi seluas-luastty" dalam sistem dan perinsip ""* Ke-satuan Republik Indonesia perinsip N"g*a "di*'ksud dalam Undang-undang Dasar "eUagaim^rr^ Negara Republik Indonesia Tahun 1945' Pemerintah Daerah adalah Bupati d-ot Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah' pada Perangkat d"aerah La"f"f' organisasi- /lembaga pemerrntrrr--
J""rrrr, terdiri dari sekretaris Daerah,
SekretarisDPRD,DinasDaerahdanLembagaTeknis Daerah. BuPati adalah BuPati Katingan
5. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris 7. 8. g.
Daerah
KabuPaten Katingan' selanjutnya Dewan Perwakilair Daerah Kabupaten yang
disingkatDPRDadalahDewanPerwakilanRakyat
Daerah KabuPaten Katingan' Pelayanan Badan adalah Badan Penanaman Moda1 dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan' Modal Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Kabupaten dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Katingan BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal PelayananTerpaduSatuPintuterdiridaril(satu)Kepala gra.r, 1 (satu) Sekretaris, 3 (tiga) bidang' 6 (enam) Sub BiJ;"g dan 3 (tiga) Sub Bagian sebagai berikut : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan : dan
1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Ba[ian Penyuut"'att Program dan Pelaporan' : Penetapan, membawahkan 1. Sub Bidang Administrasi Perizinan; 2. Sub Bidang PenetaPan'
c. Bidang Peizinandan
Teknologi d. Bidang Layanan Informasi Perizinan, Informasi
Masyarakat, membawahkan : " perizinan, Teknologi i.- srru fria.rrg prw"""" Informasi dan Pendaftaran; 2. Sub Bidang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pelaporan. :* e. Bidang Penanarnan lvlodal, membawahkan i. 4"6 Bidang Promosi dan Kerjasama Investasi; i. SrrU Bidang Potensi dan Pengembangan Investasi'
a"" pJ"g"auan
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu KEPALA BADAN
Pasal 3 (1)
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan i;fi;;" Satu Pintu Kabupaten Katingan mempunyai fungsi merumuskan tciUil'at
;;A;gg"ng jawab atas terlaksananya
tugas dan fungsi
Badan; ,' (2)
yang untuk melaksanakan fungsi sebagaimanaBadan Ji*"f.*"a pada avat (U Kepala K:pt"
PenanamanModaldanPelayallan"TerpaduSatuPintu
Kabupaten Katingan mempunyai tugas: " Menyelenggarakan penetapan prograln kerja dan perencanaan kegiatan Badan; Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang pinanaman modal maupun pelayanan perizinan dan non Perizinan; dan Kepala c. Mengkoordinasikan kegiatan Sekretaris Bidang sesuai dengan petunjuk da1 ketgntuan yang U"ttutirl sehinggJ diperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas; dan d. Mengevaluasi penyelenggaraan program kegiitan Badan u.rtuk menentukan skala prioritas program tahun berikutnYa; Modal' e. Penandatanganan dokrrmen Penanaman Perizinan aurr Non petrzinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b.
f.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait atau SKPD teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g.MemberikanPenilaianKinerjaAparaturdilingkup Badan;
h.
1.
Melaksanakan pembinaan,
P€ngawasa$'
pengendatian, monitoring dan evaluasi di bidang penanaman modal mau*pun pelayanan perizinan
dan non Perizinan; Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan. Bagian Kedua SEKRETARIS Pasal 4
(1)
dan Sekretaris mempunyai fungsi menyelenggarakan Modal melaksanaan seiagian fungsi Badan Penanaman di dan Pelayanan Grpadu Satu Pintu (BPMPTSP) UiJu"e kJsekretariatln yang meliputi Urusan Umum' Perlengkapan dan Kepegawaian, Keuangan' dan Penyusunan Program;
(2)
'
Untukmelaksanakanfungsisebagaimarradimaksud i' pada ayat (1), Sekretaris mempunyai tugas:
a. Menlrusun program dan kegiatan di
lingkup
Sekretariat;
administrasi b. Menyelenggarakan urusan L.p*g**rlit, kesejahteraan pegawai, pendidikan da-n Pelatihan Pegawai;
c. Menyelenggarakan urusan rumah d.
tangga'
teprttotcol"n a*tt hubungan masyarakat; Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset;
e. Menyelenggarakan
Penataan
organlsasl'
tatalaksana dan analisa jabatan;
f. Mengkoordinasikan penyusunan program
dan
pelaporan di lingkuP Badan;
Mengkoordinasikan penyiapan p€rumusan bahan kebijakan teknis bidang; h. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lintas program, monitoring dan evaluasi; i. Mengkoordinasikan penyiapan konsep laporan kinerja dan keuangan; j." Mengkoordinir dokrrmen perizinan yang masuk dan keluir di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non Perizinan; k. Mengkoordinasikan atas pekerjaan - yangdiajukan -bersifat teknL dari seluruh bidang sebelum kepada KePala Badan; bahan 1. Mengkoordinasikan bidang untuk penyiapan pem6erian saran, pendapat dan pertimbangan Lepada pimpinan untuk penyelesaian masalah;
g.
m. Penilaian dibawahnYa;
Kinerja Aparatur Sub
Bagian
n. Memberikan saran, PendaPat dan pertimbangan kepada atasan; pengawasan, pembinaan, o. Melaksanakan pelaporan dan pengendalian, monitoring, evaluasi dalam Pelaksanaan tugas;
p.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan.
Bagian Ketiga KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN Pasal 5 (1) Kepala Sub Bagian Umuln dan Kepegawaian mempunyai
'-' fuigsi membantu pimpinan dalam pengelolaan
urusan adriinistrasi umumn iurat men5nrrat dan kearsipan, rumalt tangga dan pengelolaan aset, organisasi dan tatalaksana,' analisii labatan serta administrasi kepegawaian;' yang (2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memPunYai tugas: ' a. Menyusun usulan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan KePegawaian; b. Mengelola administrasi umum meliputi pengagendaan, penomoran surat dan produk dokumen, pengaturan surat-surat/naskah yang akan ditandatangani oleh pimpinan, pendistribusian surat masuk dai surat keluar, pengarsipan naskah dinas/dokumen dan memproses surat Perintah Pedalanan Dinas (SPPD); c. Mengelola administrasi barang daetahlaset meliputi
perlitgkapan dan inventaris,
d.
pengadaan'
pendiiriblsian, penyimpanan, pemeliharaan dan penghapusan barang serta men)rusLrn laporan pertanggung|awabanatasbarang-baranginventaris; Mengelola administrasi kepegawaian meliputi Usulan KenaikanPangkat(UKP},DaftarUrutKepangkatan (DUK), Gaji Berkala, Penilaian Kineda' Kartu i'ega#ai, Karis/ Karsu, Sumpah/Janji. fe.sawai, Ujian Diias, Izin Belajar, Daftar Nominatif dan Formasi PNS,DiklatPNS,Cuti,DaftarHadir,Pengusulan Pensiun, Disiplin dan Pembinaan Pegawai;
e.Menyelenggarakanurusanpenataanorganisasid,l
tatiaksaii, analisis jabatan serta evaluasi
kelembagaan;
f. Menyelenggarakan urusan rumah g.
tangga'
kepiotokol"n dan hubungan masyarakat; Mengurus pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor;
h.
Memberikan saran
dan pertimbangan
kepada
Sub
Bagian
atasan;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan
1.
Umu-m dan Kepegawaian kepada Sekretaris;
J.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. Bagian KeemPat KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN Pasal 6
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi ''membantupimpinandalamrangkapenyusunan
anggaran, pengelolaan keuangan, dan - pen)rusunan lap&an pertanggungiawaban keuangan Bad'an; ' (2) Untuk melaksanakan fungsi sebe'gaimana yang dimaksudpadaayat(1),KepalaSubBagianKeuangan mempunyai tugas : ' a. Men5rusun usulan rencana kegiatan Keuangan;
Sub Bagian
b. Mengelola administrasi keuangan meliputi
pem[ukuan, pertangungiawaban dan verifikasi serta pen5rusunan perhitungan anggaran
;
c.Men5rusunlaporanpertangungiawabankeuangan
bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan; d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan; e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sub Bagian Keuangan kePada Sekretaris; f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan. Bagian Kelima KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
Pasal 7
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan PelapCIran (1) . ,*".*punyai
fungsi membantu pimpinan dalam rangka
koordinasi penyusunan program seluruh kegiatan bidang; (2)
'
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Pen3rusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas : '' a. Menyusun usulan rencana kegiatan sub Bagian Penyusunan Program;
b.
Menghimpun dan menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan program dan kegiatan;
Menyusun daftar usulan kegiatan di lingkup Badan; d. Menyusun laporan tahunan dan laporan-laporan lainnya; c.
e"
Memberikan saran
dan
pertimbangan kepada
atasan;
Sub
f.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan
o b'
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian
Pen5nrsunan Program kepada Sekretaris;
Bagian Keenam KEPALA BIDANG PERIZINAN DAN PENETAPAN Pasal (U Kepala
I
Bidang Penzinan dan Penetapan mempunyai
rnerumuskan kebijakan - teknis, *"iy"t"nggarakan koordinasi pelayanan_ Perizinan fungsi
u""riu. ter!6du d^an penetapan besarnya retribusi daerah di bidang Perizinan. -
tzl
melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perizinan dan Penetapan memPunYai tugas : " a. Menyusun program dan kegiatan di bidang
Untuk
b. c. d. e. f. g.
h. i. j.
Pelayanan Perizinan;
Menlrusun kebdakan teknis
di bidang
pelayanan
Pefiztrran;
Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan dan
pedoman yang berhubungan dengan bidang tugasnYa;
tvtJnyuiun standard Pelayanan Publik (SPP) dan
Standar Opersional Prosedur (SOP) Perizinan; Menetapkan penerbitan dokumen Perizinan; penandatanganan surat penolakan permohonan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; benindatangasan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB), Surat Ketetapan Kurang B,aYar; Monitoring dan Evaluasi dalam dalam pelaksanaan administrasi Perizinan dan terhadap penerimaan retribusi daerah serta evaluasi Raperda tentang retribusi dan Pungutan lainnYa; Melaksanakan koordinasi dengan SKPD teknis terkait yang berkenaan dengan Perizinan yang ditangani; Mengkoordinasikan dengan sekretaris terkait hal-hal yang bersifat teknis sebelum diajukan kePada KePala Badan;
Penilaian Kinerja Aparatur pada sub bidang dibawahnya;
Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan
kepada atasan; m.
nnelaksanakan pembinaan,
Pengawa$an'
pl"S"na"fi"", monitoring evaluasi dan pelaporan
dalam pelaksanaan tugas; diberikan n. Melaksanakan tr:gas-iugas lainnya yang tugasnya bidang ot"fr Pimpinan Jesuai dengan U"J""*t "" ketentuan peraturan perundang undangan Yang berlaku. Bagran Ketujuh
KEPALASUBBIDANGADMINISTRASIPERIZINAN Pasal 9
(1)
(2)
Kepala Sub Bidang Administrasi Perizinan mempunyai fungsi membantu pimpinan dalam rangka memproses dan menerbitkan izin. v
untuk
melaksanakan
fungsi
sebagaimana yang
pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Administrasi "rrd mempunyai tugas : Perizinan " a. Menyusun usulan kegiatan pada sub bidang Administrasi Perizinan. kebijakan dan b. tvtempetajari ketentuan, peraturan,dengan bidang pedoman yang berhubungan
Ji**t
tugasnYa.
tata cara, c. Menyusun dan menyiapkan pedoman, . perizinan pro*Ldrt dan mekanisme pelayanan Standar Pelayanan d. "M"*p"t.iapkan rancangan standar operasional publik ( spp ) dan rancangan
e. f.
prosedur (soP) sub bidang Administrasi Perizinan Memberikan layanan , memproses administrasi dan menyiapkan penerbitan dokumen perizinan' Membrrat sulat penolakan permohonan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
g.Menyusunlaporanberkalamengenairealisasiizin
h. i. j." k.
yang telah diterbitkan. irf.riskoordinasikan d.engan tim teknis terkait hasil kegiatan Peninjauan laPangan' MJmberikan saran dan pertimbangan kepada atasan Bidang Melaporkan pelaksanaan kegiatan -Pyb Bidang" Kepala Administrasi Perizinan kepada Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Yang berlaku.
Bagian KedelaPan KEPALA SUB BIDANG PENETAPAN
Pasal
(1) Kepala
1O
Sub Bidang Penetapan mempunyai fungsi
membantu pimpinan dalam rangka memproses dan menerbitkan izin.
(2) 1,
a
fungsi sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1}, Kepala Sub Bidang Penetapan mempunYai tugas : a. Men)rusun usulan kegiatan pada sub bidang
Untuk
melaksanakan
PenetaPan
b.tvtempela3ariketentuan,peraturan,-kebijakan-dan
pedoman yang berhubungan dengan bidang
c. d. e. f.
tugasnYa.
Menyusun dan menyiapkan pedoman, hh cara' pro*Ld,r, dan mekanisme penetapan retribusi daerah.
Mempersiapkan rancangan Standar Pelayanan publik ( Sip ) dan rancingan Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bidang Penetapan'
Memberikan iry*rr*t, , konsultasi kepada wqiib retribusi daerah bidang perizinan'
Membuat perhitungan
dan konsep
penetapan
besarnya biaya perizinan sesuai dengan peraturan dan ketentuan Yang berlaku' g. Membuat surai Ketetapan Retribusi daerah (SKRD), Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKLB), Surat KetetaPan Kurang BaYar - (SKKB )' realisasi h. Menlnrsun lapoian berkala mengenai p"rr"ri***r, pindapatan daerah dari retribusi izin yang telah diterbitkan. i. ivtengtcoordinasikan dengan tim teknis terkait hasil kegiatan Peninjauan laPangan' j. MJmberiliur, **r"r* dan pertimbangan kepada atagan t. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang PenetaPan kePada KePala Bidang' 1. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkin ketentuan peraturan perundang undangan Yang berlaku. Bagian Kesembilan
KEPALABIDANGLAYANANINFORMASIPERIZINAN, INFORMASI TEKNOLOGI DAN PENGADUAN MASYARAKAT Pasa1 1l'
Layanan Informasi Perizinan, Informasi dan-Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas
Kepala Bidang {1) ' 'Teicnologi
pokok memberikan pelayanan informasi
informasi teknologi dan pengaduan masyarakat;
perizinan, *'
Layanan t2l untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengaduan
Informasi Perizinar,], Informasi Teknologi dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : * kerja /kegiatan bt9*S layanan a. Menyusun program informasi peiinrlall, informasi teknologi dan pengaduan masyarakat;
b.Mempelajariketenhran,peraturan,,kebijakandan pedoman yang berhubungan dengan bidang tugas;
c.
Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pehtsanaan penanganan pengaduan masyarakat
atas penyelenggaraan penananrnan modal' pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. Menyiapkan bahan mekanisme
pengaduan masyarakat yang jelas, terbuka dan transparan;
e.mengolahdanmenyajikaninformasibidang
penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan;
f.
Melakukan koordinasi dengan para kepala bidang
dilingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sahr Pintu terkait data dan informasi Yang akan disajukan;
g.
Melaksan
akan pemeliharaan sistem
informasi
perizinan;
h.
Melaksanakan pembangunan
dan pengembangan
system layanan informasi per:rzinan, informasi
titcnotogi dan pengaduan masyarakat;
i. Menyiapkan bahan koordinasi
penyelesaian modal, penanaman permasalahan pengaduan bidang pelayanan perizinan dan non petizinaa; j. Menyediakan media masa sarana dan prasarana pengaduan masYarakat; k, Menindak lanjuti setiap pengaduan dan keberatan dalam proses kegiatan penanaman modal, pelayanan perwin8drt dan non perizinan yang dikoordinasikan dengan bidang-bidang terkait; 1. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan; pengawasan, pembinaan, m. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas; n. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan. Bagian KesePuluh KEPALA SUB BIDANG PEI,,AYANAN INFORMASI PERIZINAN, TEKNOLOGI DAN PENDAFTARAN Pasal L2
Kepala Sub Bidang Pelayanan Informasi Perizinan, ' 'Teknologi dan Pendaftaran mempunyai tugas pokok
(1)
memberikan pelayanan informasi perizinan, informasi teknologi dan pendaftaran perizinan; "
(21
Untuk melaksanakan tugas, Sub Bidang Pelayanan InformasiPerizinan,TeknologidanPendaftaran
menyelenggarakan fungsi : " a.. MenYusun program kerja/kegiatan S,! Bidang Pelayanan irfJt*r.*i Perizinall, Teknologi dan Pendaftaran; b. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan' mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bidang Pelayanan Informasi Perizinan, Teknologi dan Pendaftaran
c. d. e.
;
Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan dan pedoman yang berhubungln dengan bidang kerja; Memberikan penjelasanf ketetangan dan informasi kepada masyarakat menge nai penzinan ; Menyiapkan formulir permohonan semua perilzinan
f.
dan
mengecek kelengkapan berkas semua
permohonan Perizinan; Menerima semua berkas permohonxr perinnan yang sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan Bidang untuk dipioses lebih lanjut k9
-kpala
PerizinandanPenetapansesuaiketentuandan
g. h. i. j.r-
peraturan Yang berlaku; Melakukan koordinasi dengan Eq$" Bidang dan Kepala Seksi di Lingkungan BPMPTSP; Melaksanakan pemeliharaan sistem Informasi Perizinan ; Melaksanakan pembangunan dan pengemballgan Sistem Informasi Perizinan; Menyampaikan dan mengingatkan pelaku usaha ternaaap kewajibannya untuk memperpanjang lzin Usaha;
k. Melaksanakan Sosialisasi 1. m.
n. o. p. '
tentang
Informasi
Perizinan di Kecamatan; Melakukan pelayanan langsung atau jemput bola di Kecamatan; Melaksanakan pengecekan pendaftaran perizinan, paraf koordinasi sebelum disampaikan kepada atasan; Melakr:kan koordinasi dengan Instansi terkait dan Tim Teknis Perizinan; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan SYb Bidang
Pelayanan.InformasiPefizinan'Teknologidan
Pendaftaran kePada KePala bidang; Menilai prestasi kinerja bawahan dalam Sub Bidang Pelayanan Informasi Perizinan, Teknologi dan Pendaftaran;
ct.
r.
Memberikan masukan dan saran kepada atasan; Melaksan akan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan.
Bagian Kesebelas KEPALA SUB BIDANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN PELAPORAN
Pasal 13
(1)
Kepala Sub Bidang Pengaduan Masyarakat dan Peiaporan m"mput y"i fungsi membantu pimpinan menampung laporan pengaduan a"f"* rangka -dan fasilitasi permasalahan di Bidang *"-v*"r."t Hukum Penanarnan Mod.al, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinatr; t'
(21
yang untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pengaduan
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang n4"*y"t"f."1, Pelapor*tr, p"t gawasan dan Pengendalian mempunyai tugas : ' a. Menyusun usulan kegiatan Sub Bidang Pengaduan' Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian; dan b. Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan bidang dengan pedoman yang berhubungan tugasnYa;
penanganan
Pengaduan
d. Menyiapkan bahan mekanisme
pengaduan
c.
e. f.
Menyelenggarakan masyarakat;
masyarakat yang jelas, terbuka dan transparan; Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan juknis yang berkaitan dengan Pengaduan; Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku .r**h" terhadap kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penarlaman modal;
terkait g. Melakukan koordinasi dengan instansi pelaku
sehubungan perizinan yang digunakan
usaha; dan h. Melaksanakan pembinaan, pengawasan penarlaman
pengendalian terhadap pelaksanaan
*"&1,
pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Melaksanakan pengawasan di lapangan j. k.
$ecara kebutuhan; dengan reguler dan insidlntil sesuai Membuat laporan pelaksanaan kegiatan penanalnalr' modal dan pelayanan petizinan dan non perizinan seca.ra berkala; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan penanalnan
modal dan pelayan an peizinan dan non perizinan secara berkala;
1. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
m. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengiduan Masyarakat, Pelaporan dan Pengawasan kepada KePala Bidang;
11. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan.
Bagian Kedua Belas KEPALA BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 14
(1)
(21
fungsi Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai dan melaksanakan fungsi Badan Pintu di "*"V-f""gg*rik*r, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu bidang Penanaman Modal yang meliputi perencanaan' p"rrg"irUangan, promosi dan kerjasalna; "' yang untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Ji*"**"a pada ayat (1), Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas : " a. MenSrusun program dan kegiatan di Bidang Penanaman Modal;
teknis Bidang Penanaman perencanaan, pengembangan'
b. Memmuskan kebijakan
tvtodal meliputi
promosi dan kerjasama;
C.
Mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan. dan
pedoman yang berhubungan dengan bidang tugasnYa;
terkait d. Mengkoordinasikan dengan dinas instansi datair rangka penJrusunan rencana program kerja di
bidang penanaman modal; pelaksanaan e. Mengkoordinasikan dan merencanakan inveitarisasi, penelitian dan pengkajian potensi serta peluang Penanaman modal; Mengkoordinasikan dan merencanakan penyusunan daddan potensi serta profil penanaman modal di daerah; c, Mengkoordinasikan dan merencanakan promosi' b' peng-embangan jaringan kerjasama dan usaha penlngtatan pettat aman modal di daerah; penanalnan modal h. Memfasilitasi kerjasama -d*rrg*n pemerintah Daeratr dunia usaha baik Lokal, Nasional maupun Internasional dengan Pemerintah Daerah lainnYa; Mengkoordinasikan fasilitasi perselisihan di Bidang 1. PenJnaman Modal dengan Pemerintah Provinsi; j. Mengadakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Lemlaga Non Pemerintah dan Masyarakat; k. Menetapkan kebijakan pemberian insentif khusus sesuai &*ng^r, kewenangan Pemerintah Kabupaten; pemberian persetujuan seluruh Menrmuskan konsep 1. proyek baru dan plrluaull PMDN atas bidang il*"tt"lproyek yang menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat; m. Menyelenggarakan sistem informasi Bidang Penanaman Modal;
n. o. p. q.
Penilaian Kinerja Aparatur Sub Bidang dibawahnya; Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan; pengawasan, pembinaan, Melaksanakan pelaPoran dan pengendalian, monitoring, evaluasi dalam Pelaksanaan tugas; Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan.
Bagian Ketiga Belas KEPALA SUB BIDANG PROMOSI DAN KERJASAMA INVESTASI
Pasal 15 (1)
Kepala Sub Bidang Promosi dan Kerjasame. Investasi rangka *l*p""yai fungsi-membantu prmpinan dalamdibidang *""Vi"pt"" Uaf,an promosi dan keda sama penanaman modal;
(2)
,
yang untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Promosi dan
dimaksud pada ayat (L), Kepala Sub Bidang Kerjasama lnvestasi mempunyai tugas : '' a. Men5rusun usulan rencana kegiatan- pada Sub Bidang Promosi dan Kerjasarna Investasi; b. Melaksanakan koordinasi guna penJrusunan rencana program dan promosi penanarnan modal; c. Membuat bahan promosi penanaman modal di
daerah dalam bentuk media cetak, antara lain
:
daftar peluang usaha dan proIil proyek unggulaniprioriias, profil pengusaha daerah yang potensial untuk bermitra, prosedur pena'naman modal dalam bentuk media elektronik antara lain : fllm, video, slide, CD RooM dan multimedia/situs
Web;
d.
Mengidentilikasi potensi sumber daya daerah yang
hasiinya disaiikan dalam bentuk Peta Peluang
Investasi Kabupaten Katingan dan petunjuk tentang potensi sumbei daya alam, sumber daya manusia serta kelembagaan;
e. f. g. Q
Mengidentifikasi dan menJrusun daftar pengusaha kecil, menengah dan besar untuk calon mitra usaha termasuk dalam rangka kemitraan; Menyusun profil investasi proyek kemitraan; Menyelenggarakan promosi penanaman modal daerlh, Uar-=f< di dalam maupun di lua1 negeri seperti seminar, pameran, temu usaha dan lokakarya;
provinsi dan h. Melaksanakan kerjasama dengan penyelenggaraan pemerintah pusat (BKPMI dalam promosi Penana:nan modal;
Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan promosi penanaman modal daeiatr'6aik di dalam maupun di luar negeri; Melaksanakan kerjasama luar negeri, sepanjang J. tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat; k. Menyiapkan materi perjanjian dalam rangka il.r:i""i"a sub regional ai uiaang penanaman modal; Melaksanakan sosialisasi atas perjanjian kerjasama Ji tr*t negeri di bidang penanaman modal kepada aparatur dan dunia usaha; Memberikan saran, PendaPat dan pertimbangan kepada atasan; n. Melaporkan Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Promosi dan Kerjasama kePada Kepala Bidang Penanaman Modal; o. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yar]rg diberikan oleh PimPinan. Bagian KeemPat Belas KEPALASUBBIDANGPOTENSIDANPENGEMBANGAN II{VESTASI Pasal 16
(1)KepalaSub.BidangPotensidanPengembanganlnvestasi
mempunyalfungsimembantupimpinandalamrangka menyusun perencanaan terhadap pengembangan investasi di daerah; r fungsi seblgaimana yang (21 w Untuk melaksanakan dimaksud pada ayat (1), Kepala sub Bidang Potensi dan Pengembangan Investasi mempunyai tugas : "
a. b. c. d. e. f.
Men5rusun usulan rencana kegiatan pada Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan; Menyiapkan bahan koordinasi dan potensi di bidang penanaman modal; Merencanakan inventarisasi, penelitian dan
pengkajianpotensisertapeluanginvestasidibidang
penanaman modal; Merencanakan penyusunan data dan potensi serta profil Penanaman modal di daerah; Menyusun program pengembangan penanaman modal dalam Eentuk- rencafla strategis sesuai dengan Program Pembangunan Kabupaten; Men5rusun ketetapan bidang usaha ,t gg.rt*t /prioritas sesuai dengan potensi dan daya dukung daerafr dalam bentuk daftar bidang-bidang usaha unggulan/ Prioritas;
g.Melakrrkankoordinasi,Integrasi{ansinkronisasi dengan instansi terkait dan BKPM-RI;
dan h. Menganalisa terhadap pengembangan sarana prasarana penunjang investasi serta sektor-sektor penting lainnya; Melakukan perencanaan terhadap pengembangan 1.
investasi teihadap lokasi-lokasi yang diusulkan ,"t rf. dijadikan k"*a""t industri terpadu' atau
kawasan andalan lainnYa; Membangun dan mengembangkan sistem informasi penanaman mod'al yang terintegrasi dengan sistem penanaman modal Provinsi dan
J.
informasi
Pemerintah Pusat (BKPM); proyek k. Mengumpulkan dan mengolah data realisasi PMDN dan PMA; Menyusun konsep pemlcerian persetujuan seluruh t. bidang proylt baru dan perluasan - PMDN atasProvinsi l""n"lproyek yang menjadi kewenangan dan Pusat;
seluruh pl."Lir:r"" dan realisaii penanaman modal di daerah secara berkala; tatacara, Prosedur, dan n. Menlrusun Pedoman, mekanisme PelaYanan perizinan Penanaman modal; kePada o. Memberikan saran dan pertimba-ngan
m. Menlrusun
laporan Perkembangan
atasan; p.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang p.r*r"traan dan Pengembangan kepada Kepala Bidang;
q.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh PimPinan. BAB IV TATA KERJA
Pasal 17
(1) \-'
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, sekretaris, dan repat" Bid;;, Kepala suU eiaang, kepala Sub Bagian perinsip Kelompok J"E"t"" Fungsionar wa3iu menerapkan
koordinasi,integrasi,simplikasidangjnkronisasisecara Badan vertikal *"rpr?, horizontal baik dilingkungan maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-
masing;
rnninan -suatu suatu organlsasl !oajib mengikut' (21 , Setiap Pimpinan b memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung Jawa kepada atasannya *"""tg-*asing serta menyampaikan laporan tePat Pada waktunYa'
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Katingan Nomir 18 Tahun 20Og tentang T\rgas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten xatingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2OOg No*or t8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku' Pasal 19 Peraturang Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan' memerintahkan pengundangal Agar setiap - orang dapat mengetahuinya, plraruran eupafr ini dengai penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Katingan.
Ditetapkan di Kasongan pada tanggal, tB -z - rotb
H. AHMAD YANTENGLIE
Diundangkan di Kasongan pada
,16 - L -7otb
SD
H KABUPATEN KATINGAN,
NIKODEMUS zqN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KATINGAN TAHUN 20T6 NOMOR