BUPATI JEMBRANA PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR : 39 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA,
Menimbang
:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jembrana, diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk tetap terjaganya ketertiban, keselamatan umum, estetika, kesehatan, kesusilaan dan pelestarian lingkungan; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699 ); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3) ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame ( Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
(1)
(2)
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
Pasal 1 Penyelenggara dan atau wajib pajak reklame adalah setiap orang dan atau Badan yang menyelenggarakan/melaksanakan usaha dan atau kegiatan dengan menggunakan sarana, baik dalam bentuk benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk maksud dan tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, memujikan atau menarik perhatian umum kepada suatu produk, barang, jasa atau orang yang ditempatkan pada suatu tempat serta dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari tempat umum. Pemasangan, penggunaan, penyebaran reklame harus tetap mengutamakan syarat-syarat ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan, kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup.
3 Pasal 2 (1)
(2) (3) (4) (5)
Penyelenggara reklame harus mendapat izin terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Izin pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame diberikan apabila penyelenggara reklame telah memenuhi persyaratan, melunasi pajak reklame. Pemegang izin reklame wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam surat izin reklame dan ketentuan lain yang mengatur tentang reklame. Masa berlaku izin reklame maksimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum masa berlakunya habis. Reklame yang tidak diperpanjang izinnya oleh penyelenggara reklame, dapat diturunkan, dibongkar paksa oleh Tim pengendali pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame Kabupaten Jembrana atau menyerahkan kepada pihak ke III. Pasal 3
(1)
(2) (3) (4)
Alat-alat yang digunakan dalam penyelenggaraan reklame, khususnya reklame jenis kain/layar/spanduk/ tempelan/stiker/selebaran harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada Bupati atau petugas yang ditunjuk untuk diperporasi, dibubuhi tanda bukti Stiker izin Reklame, yang menunjukkan bahan reklame bersangkutan telah memenuhi syarat. Jenis reklame papan, baliho, billboard, megatron, baik yang berjalan/berwujud dan udara terlebih dahulu dibubuhi tanda bukti Stiker izin Reklame. Jenis reklame dengan jenis peragaan, film, slide dan suara, sebelum diperagakan, diputar atau disiarkan, terlebih dahulu harus menyebutkan nomor dan masa berlaku izinnya. Izin reklame dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila : a. pada reklame tersebut terdapat perubahan gambar dan teks sehingga tidak sesuai dengan isi yang tertuang dalam surat izin reklame; b. masa berlaku izinnya berakhir; c. menurut pertimbangan Bupati bahwa reklame tersebut tidak sesuai dengan syaratsyarat ketertiban dan keselamatan umum, keamanan, keindahan, estetika, kesehatan, kesusilaan, norma-norma agama dan lingkungan hidup; d. penyelenggara reklame tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku. Pasal 4
Lokasi tempat pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pasal 5 (1)
Kawasan pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame dalam Kabupaten Jembrana sebagai berikut : a. Kecamatan Melaya 1. Kawasan khusus - Kawasan Pelabuhan Gilimanuk sampai dengan Pertigaan Cekik. - Kawasan Pasar Melaya sampai dengan radius 1000 meter. 2. Kawasan umum - Diluar kawasan khusus b. Kecamatan Negara Kawasan khusus - Seluruh kawasan dalam wilayah Kecamatan Negara. c. Kecamatan Jembrana Kawasan khusus - Seluruh kawasan dalam wilayah Kecamatan Jembrana
4 d. Kecamatan Mendoyo Kawasan khusus - Seluruh kawasan dalam wilayah Kecamatan Mendoyo. e. Kecamatan Pekutatan 1. Kawasan khusus. - Pasar umum Pekutatan sampai dengan radius 2000 meter. 2. Kawasan umum. - Diluar kawasan khusus (2)
Menetapkan lokasi pemasangan reklame spanduk dalam Kabupaten Jembrana sebagai berikut : a. Kecamatan Pekutatan - Panggung spanduk Sebelah Timur Jembatan Pulukan - Panggung spanduk persil Lapangan Pekutatan Timur. - Panggung spanduk di perbatasan Jembrana – Tabanan. b. Kecamatan Mendoyo - Panggung spanduk di Lapangan Umum Desa Pergung. - Panggung spanduk sebelah timur Jembatan Biluk Poh. - Panggung spanduk disimpang tiga Rest Area Rambutsiwi Desa Yehembang kangin. - Panggung spanduk sebelah timur jembatan Yehsatang. c. Kecamatan Jembrana - Panggung spanduk Sudut Jalan Hasanudin dengan Jalan Sudirman. - Panggung spanduk disebelah timur Monumen Adhipura. - Panggung spanduk Sudut Jalan Sudirman dengan Jalan Rajawali ( Depan Arif Motor ) - Panggung spanduk Sudut Jalan Ahmad Yani dengan Jalan Raja Wali. - Panggung spanduk Sudut Jalan Gunung Agung dengan Jalan Gatot Subroto. d. Kecamatan Negara - Panggung spanduk Kaliakah ( sebelah timur Rumah Makan Madina ). - Panggung spanduk di sudut Kantor Golkar Negara. - Panggung spanduk simpang empat jalan Jalan Wijaya Kusuma dengan - Panggung spanduk sebelah timur patung Jam Negara. e. Kecamatan Melaya - Panggung spanduk Barat jembatan pasar Melaya. - Panggung spanduk Utara Jembatan Tukadaya. - Panggung spanduk di sebelah Barat pasar Gilimanuk. - Panggung spanduk Jalan Masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Pasal 6
(1)
Penyelenggara reklame dilarang : a. memasang dan menempatkan reklame dengan cara melintang pada jalan Nasional. b. memasang, menggunakan dan menyebarkan reklame yang dapat mengganggu, menutupi, mengotori dan merusak fasilitas umum, keasrian, kesehatan lingkungan dan lalu lintas perhubungan. c. mencantumkan dan menggunakan suara, gambar, bentuk dan tulisan yang dapat memicu kerawanan sosial, bertentangan dengan norma-norma agama dan susila. d. memasang dan menempelkan reklame melekat, sticker, selebaran dan atau sejenisnya pada bangunan perumahan, perdagangan, industri, jasa, pendidikan, ibadah, perkantoran, pemerintah dan fasilitas umum lainnya. e. memasang, menggunakan dan menyebarkan reklame pada areal dan atau kawasan suci atau tempat ibadah untuk umum, sekolah dan kantor pemerintah, kecuali untuk suatu kegiatan yang ada kaitannya dengan tempat dimaksud dan tidak bersifat komersial.
5 f. memasang, menggunakan dan menyebarkan reklame dengan cara menempelkan, menancapkan dan atau merusak pohon dan tanaman. g. menutupi, merusak dan menghilangkan sebagian atau seluruh reklame yang telah terpasang sebelumnya dan izinnya masih berlaku. (2)
Penyelenggara dilarang memasang, menggunakan dan menyebarkan reklame pada lokasi : a. Areal Taman Patung Pahlawan simpang empat Jalan Ngurah Rai – Negara (antara Desa Batuagung dengan Kelurahan Dauhwaru). b. Areal/kawasan suci Pura Jagatnatha, untuk semua jenis reklame, kecuali untuk kepentingan kegiatan upacara keagamaan pura, seni budaya dan pendidikan yang tidak bersifat komersial. c. Areal Taman Pecangakan, untuk semua jenis reklame, kecuali untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Jembrana. d. Areal telajakan simpang empat Jalan Pahlawan dengan Jalan. A. Yani. e. Areal telajakan mendopokesari Negara. f. Areal Jembatan- jembatan se- Kabupaten Jembrana g. Areal Patung Mekepung di Pengeragoan Pasal 7
(1) (2)
Penyelenggara dan atau pemegang izin reklame wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam surat izin reklame dan ketentuan lain yang mengatur tentang reklame. Penyelenggara reklame ukuran tertentu yaitu: 5 x 5m keatas wajib memberikan jaminan pembongkaran sebesar 50 % dari jumlah pajak yang dibayarkan,dan wajib membuat pernyataan siap mengganti rugi apa bila reklame tersebut merugikan orang lain. Pasal 8
(1)
Dikecualikan dari objek pajak adalah : a. Penyelenggaraan Reklame dan promosi yang diselenggarakan oleh Institusi/Lembaga Pemerintahan Pusat dan Institusi/Lembaga Pemerintahan Daerah. b. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, majalah, tabloid dan surat kabar. c. Penyelenggara Reklame yang semata-mata memuat nama tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat panti asuhan dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 M ² dan diselenggarakan diatas tanah tersebut . d. Penyelenggara reklame yang semata-mata mengenai kepemilikan dan peruntukan tanah dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 M ² dan diselenggarakan diatas tanah tersebut. e. Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama dan/atau pekerjaan orang yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luasnya tidak melebihi dari 1 M ². f. Pengumuman yang diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangundangan tanpa sponsor dari dunia usaha g. Tulisan atau Gambar-gambar yang dipasang berkenaan dengan Pemilihan Umum Legislatif (DPR, DPD dan DPRD), Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dengan batas waktu sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu-Legislatif, Pemilu-Presiden dan Wakil Presiden dan PemiluKepala Daerah.
6 h.
i. j.
(2)
Tulisan atau Gambar-gambar yang dipasang berkenaan dengan adanya kegiatan konferensi, kongres, rapat/pertemuan partai atau organisasi, usaha – usaha sosial, Ucapan Selamat hari-hari keagamaan dan hari-hari nasional dan lain – lainnya, dengan batas waktu 3 (tiga) hari sebelum dan 3 (tiga) hari sesudah pelaksaan kegiatan. Tulisan atau Gambar-gambar yang dipasang berkenaan dengan adanya kegiatan Pencitraan Pemilu/Pemilu Kada dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KPU. Reklame yang ditempatkan pada suatu kendaraan yang berasal dari daerah lain dan berada di daerah Kabupaten Jembrana tidak lebih dari 3 (tiga) hari.
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, diperlakukan sebagai obyek pajak reklame. Pasal 9
(1)
Cara menghitung ukuran reklame adalah sebagai berikut : a. reklame yang mempunyai bingkai atau batas dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf-huruf tersebut berada di dalamnya; b. reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar kalimat atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi; c. reklame yang berbentuk bola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masingmasing.
(2)
Dalam menghitung pajak papan reklame dan papan merk maka bagian yang kurang dari 0,50 M2 dihitung 0,50 M2.
Pasal 10 Tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen). Pasal 11
(1)
Tata cara penghitungan besarnya pajak reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah sebagai berikut : NP = M x NSR X SP X 25 % Keterangan : NP = Jumlah Pajak. M = Ukuran / volume media reklame. NSR = Nilai Sewa Reklame SP = Sudut Pandang 25 % = Tarif pajak.
(2)
Penetapan Nilai Sewa Reklame pada setiap kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3)
Penetapan titik lokasi tempat pemasangan, penyebaran dan penggunaan reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasa 12
(1)
Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memerikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
7 (2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kajian dari permohonan wajib pajak. Pasal 13
( 1 )
Atas permohonan Wajib Pajak, Bupati karena jabatannya dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
( 2 ) Bupati dapat: a. mengurangkan atau membatalkan SKPD, STPD, SKPDLB yang tidak benar; b. mengurangkan atau membatalkan STPD; c. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; d. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak; dan e. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Pasal 14 (1)
(2) (3) (4) (5)
(6)
Pemasangan, penggunaan dan penyebaran reklame yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 akan diambil tindakan penurunan/ pembongkaran secara langsung tanpa peringatan dan alat-alat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan reklame menjadi hak Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pencabutan izin reklame dilaksanakan setelah pemegang izin diberikan peringatan 2 X (dua kali) oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Peringatan ke 3 x ( ketigakalinya ) disertai dengan perintah untuk menghentikan, mencabut dan atau menyingkirkan reklame atas biaya penyelenggara. Reklame yang tidak diperpanjang lagi harus dibongkar dan atau dicabut oleh pemegang izin. Apabila dalam waktu 7 ( tujuh) hari setelah peringatan ketiga pemegang izin tidak melaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat langsung melakukan pembongkaran dengan mempergunakan jaminan bongkar yang telah disetorkan. Biaya penurunan/pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana. Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemetaan Lokasi Pemasangan Reklame Di Kabupaten Jembrana, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran Dan Lokasi Pemasangan Reklame Di Kabupaten Jembrana, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran Dan Lokasi Pemasangan Reklame Di Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara pada tanggal : 25 Agustus 2011 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal : 25 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA ttd
GEDE GUNADNYA BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2011 NOMOR 93
9 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR : 39 TAHUN 2011 TANGGAL : 25 AGUSTUS 2011 TENTANG : PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME PADA SETIAP KAWASAN
A. Nilai sewa reklame sejenis papan/billboard/megatron/ melekat/sticker/selebaran dan udara, per m2/sudut pandang media. Kawasan Khusus Umum
Harian Rp 6.600 4.950
Mingguan Rp 33.000 26.400
Bulanan Rp 85.500 66.000
Triwulan Rp 132.000 115.500
Semester Rp 330.000 297.000
Tahunan Rp 495.000 462.000
B. Nilai sewa reklame sejenis kain/layar/spanduk dan berjalan termasuk pada kendaraan, per m2 / sudut pandang media. Kawasan Khusus Umum
Harian Rp 9.900 8.250
Mingguan Rp 49.500 46.200
Bulanan Rp 99.000 82.500
Triwulan Rp 264.000 231.000
Semester Rp 495.000 462.000
Tahunan Rp 660.000 594.000
Semester Rp 368.100 346.500
Tahunan Rp 584.100 412.500
C. Nilai sewa reklame sejenis berwujud per m2 / sudut pandang media. Kawasan Khusus Umum
Harian Rp 3.970 1.782
Mingguan Rp 20.790 12.474
Bulanan Rp 89.100 53.460
Triwulan Rp 148.500 128.700
D. Nilai sewa reklame sejenis peragaan/film/slide Kawasan Khusus Umum
Detik Rp 14.880 10.560
Menit Rp 83.160 80.520
Jam Rp 356.400 343.200
Menit Rp 38.808 36.168
Jam Rp 166.320 153.120
E. Nilai sewa reklame sejenis suara Kawasan Khusus Umum
Detik Rp 5.544 4.224
BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA