BUPATI JEMBRANA PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM NEGARA KABUPATEN JEMBRANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Negara dibutuhkan pegawai yang profesional dan berkualitas; b. bahwa dalam rangka pemenuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk mengisi formasi yang lowong perlu menetapkan Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang ...
2
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 13. Peraturan Pemerintah...
3
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM NEGARA KABUPATEN JEMBRANA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Buapti ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. 5. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Negara. 6. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 7. Rumah Sakit Umum Negara yang selanjunya disingkat RSUN adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jembrana yang menerapkan PPK-BLUD.
8. Pegawai...
4 8. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS adalah pegawai yang bukan berstatus PNS, atau pensiunan PNS, atau bukan berstatus TNI/Polri atau pensiunan TNI/POLRI yang diperkerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan PPK-BLUD dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain. 9. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja adalah perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja untuk dipekerjakan di SKPD yang menerapkan PPK-BLUD yang memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 10. Formasi Pegawai adalah kebutuhan tenaga dalam jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian tugas SKPD yang menerapkan PPK-BLUD. 11. Remunerasi adalah segala penerimaan yang diterima oleh dan merupakan hak Pegawai Non PNS, baik berupa upah atau gaji termasuk tunjangan atau penerimaan lain yang diberikan oleh SKPD/UK yang menerapkan PPK-BLUD sebagai pemberi kerja yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, Peraturan Kepegawaian atau Perjanjian Kerja Bersama. 12. Upah adalah hak Pegawai Non PNS yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari SKPD yang menerapkan PPK-BLUD yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, peraturan kepegawaian atau Perjanjian Kerja Bersama. BAB II PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 2 (1) Pengadaan Pegawai Non PNS didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. (2) Direktur selaku Pemimpin BLUD melakukan inventarisasi lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi. (3) Berdasarkan hasil inventarisasi lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur membuat perencanaan pengadaan Pegawai Non PNS. (4) Berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur menentukan syarat jabatan dan jadwal pengadaan Pegawai Non PNS. Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil Perencanaan pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditentukan persyaratan pelamar. (2) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun), kecuali dipersyaratkan lain; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; d. tidak...
5
d. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta; e. berijasah sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan ketrampilan yang diperlukan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan; dan j. bersedia menandatangani kontrak kerja; Pasal 4 (1) Pengumuman penerimaan Pegawai Non PNS diumumkan secara terbuka. (2) Dalam proses penerimaan, Direktur dapat membentuk panitia penyaring penerimaan Pegawai Non PNS atau bekerjasama dengan lembaga profesional dengan mempertimbangkan biaya dan manfaat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan Pegawai Non PNS diatur oleh Direktur. Pasal 5 (1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan sebagai pegawai Non PNS. (2) Pegawai Non PNS yang berstatus Pegawai Kontrak dapat diangkat sebagai pegawai kontrak dengan masa kontrak selama 2 (dua) tahun. (3) Setelah masa kontrak selesai Pegawai Non PNS dapat diangkat kembali berdasarkan hasil evaluasi. (4) Pengangkatan pegawai Non PNS ditetapkan dengan Keputusan Direktur. BAB III KEDUDUKAN DAN STATUS Pasal 6 (1) Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD di tempat yang bersangkutan bekerja. (2) Status Pegawai Non PNS terdiri dari: a. pegawai tetap; b. pegawai kontrak; atau c. pegawai harian lepas. Pasal 7 Dalam hal terdapat tugas/pekerjaan dengan kompleksitas tertentu Pemimpin BLUD dapat mengangkat Pegawai Kontrak sebagai Pegawai Tetap yang memiliki pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan/mengemban tugas/pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan RSU Negara yang menerapkan PPK-BLUD.
BAB IV ...
6 BAB IV PENGANGKATAN, PENUGASAN, PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 8 Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Non PNS dalam dan dari tugas dan/atau jabatan ditetapkan Direktur selaku Pemimpin BLUD. Pasal 9 (1) Pegawai Non PNS ditugaskan oleh Direktur untuk melaksanakan tugas tertentu didalam Lingkungan RSU Negara yang menerapkan PPK-BLUD. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman dan prestasi selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Pasal 10 (1) Pembinaan Pegawai Non PNS dalam tugas dilakukan oleh atasan langsung melalui penilaian kinerja. (2) Pembinaan karier Pegawai Non PNS menjadi tanggungjawab Pemimpin BLUD, yang dilaksanakan oleh pejabat kepegawaian. (3) Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi: a. mutasi (promosi, rotasi dan demosi); b. diklat; c. pemberian penghargaan dan sanksi. (4) Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karier untuk seluruh tugas dan/atau jabatan dalam RSU Negara kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh Pegawai Non PNS. BAB V MASA KERJA DAN BATAS USIA PENSIUN Pasal 11 Masa kerja pegawai Non PNS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur, tetapi tidak diperkenankan memasukan masa kerja di luar RSU Negara ke dalam masa kerja Pegawai Non PNS. Pasal 12 (1) Batas usia pensiun Pegawai Non PNS yang berstatus Pegawai Tetap adalah sebagai berikut. a. profesional 60 (enam puluh) tahun; b. non profesional 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Kriteria Presional dan Non Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemimpin BLUD.
BAB VI...
7 BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 (1) Pegawai Non PNS berhak menerima imbalan jasa berupa gaji. (2) Apabila Pegawai Non PNS bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan berhak mendapatkan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Untuk mendorong kinerja dan produktifitas Pegawai Non PNS berhak mendapatkan remunerasi yang disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan operasional BLUD. (4) Pegawai Non PNS berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah Pegawai Non PNS yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur. Pasal 16 (1) Setiap Pegawai Non PNS wajib : a. bersedia ditugaskan pada unit kerja didalam lingkungan RSU Negara; b. melaksanakan pekerjaan dan perintah tugas dengan sebaik-baiknya; c. memelihara dan/atau menjaga kerahasiaan, nama baik dan citra positif RSU Negara; d. mematuhi dan menjalankan peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di lingkungan RSU Negara. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSU Negara sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dapat menentukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemimpin BLUD. BAB VII ANGGARAN Pasal 17 Anggaran belanja untuk membiayai Pegawai Non PNS dibebankan pada anggaran yang bersumber dari Pendapatan Operasional BLUD RSU Negara. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 RSU Negara sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD sebelum berlakunya Peraturan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
BAB IX...
8 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara pada tanggal 3 Juni 2013 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 3 Juni 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd
I PUTU ARTHA
GEDE GUNADNYA BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2013 NOMOR 418