BUPATI JEMBRANA PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERIZINAN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN PERIZINAN LINGKUNGAN MENGENAI PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA,
Menimbang
: a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilaksanakan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan kualitas air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perizinan Lingkungan terhadap Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Perizinan Lingkungan mengenai Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang.........
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; 11. Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERIZINAN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN PERIZINAN LINGKUNGAN MENGENAI PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. 3. Bupati adalah Bupati Jembrana. 4. Kantor.........
4. Kantor adalah Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana. 5. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana. 6. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Jembrana. 7. Izin adalah izin lingkungan mengenai pembuangan air limbah ke sumber air dan izin lingkungan mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. 8. Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. 9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil. 10. Sumber air adalah tempat-tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk. 11. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali air limbah yang mengandung radioaktif. 12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepaskan ke dalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan. 13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiataan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. 14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 15. Bahan pencemar air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau limbah. 16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. 17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukan untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah. 18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan pembudidayaaan tanaman. 19. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. 20. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL/UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. 21. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas AMDAL, UKL/UPL, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL), Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL), Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL), Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan. 22. IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah. 23. IBAL adalah Izin Pembungan Air Limbah ke Air atau Sumber Air. 24. IMAL adalah Izin Pembungan Air Limbah ke Tanah untuk kepentingan pengairan. BAB II………
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pengaturan pembuangan air limbah ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengendalian terhadap setiap usaha dan atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan pemanfatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. (2) Pengaturan pembuangan air limbah ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN Bagian Kesatu Pengelolaan Pasal 3 (1) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan atau akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahulu wajib melakukan pengelolaan air limbahnya. (2) Air limbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dimanfaatkan ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi kegiatan : a. pengolahan air limbah melalui IPAL atau unit lain, yang dimaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan atau b. pemakaian bahan kimia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan atau c. pembuangan air limbah dari IPAL melalui saluran khusus pembuangan air limbah. (2) Setiap orang dilarang: a. melakukan pembuangan dan atau memanfaatkan air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan; b. melakukan pengelolaan air limbah melalui proses pengenceran; c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat; d. melakukan pembuangan dan atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air limbah dan atau izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan atau air lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah. Pasal 5 Pengolahan air limbah melalui IPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilaksanakan melalui : a. IPAL milik sendiri; atau b. jasa usaha pengolahan air limbah; atau c. IPAL milik usaha dan atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai peraturan yang berlaku. Pasal 6………
Pasal 6 Ketentuan pengelolaan air limbah melalui jasa usaha pengolahan air limbah diatur oleh Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Jembrana. Pasal 7 (1) IPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang mampu menghitung atau menunjukkan akumulasi jumlah air limbah yang dibuang atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. (2) Alat ukur debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan sekurang-kurangnya pada saluran akhir IPAL. Pasal 8 (1) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan air limbah hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan upaya penanggulangan darurat. (2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut : a. pengolahan air limbah secara darurat, antara lain proses netralisasi, penampungan sementara dan atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh Kepala Instansi yang Berwenang; dan atau b. penanggungjawab kegiatan wajib menghentikan kegiatan produksi yang menimbulkan air limbah. (3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara optimal. Pasal 9 (1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan atau pemanfaatan air limbah sesuai kajian dalam dokumen lingkungan hidup. (2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan; b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah; c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang keluar dari saluran; dan d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air. Bagian Kedua Pemantauan Pasal 10 (1) Orang yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan atau akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan atau kegiatannya. (2) Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut : a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan melalui laboratorium rujukan; b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan; c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah. Pasal 11 (1) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet IPAL; b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan; dan
c. hasil………
(2)
(3)
(1)
(2)
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan kepada Instansi yang Berwenang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali. Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut : a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan oleh petugas pencatat yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam buku Catatan Harian Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; dan c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Instansi yang Berwenang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali. Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. pemantauan terhadap semua unit IPAL, termasuk saluran inlet dan outlet IPAL oleh petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional IPAL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia; c. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a dan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; dan d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem IPAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air limbah. Pasal 12 Untuk kepentingan penelitian, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana dapat memerintahkan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah melalui satu atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian beban pencemaran air atau sumber-sumber air; b. penelitian kualitas air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan dalam rangka penanganan sengketa lingkungan hidup; c. penelitian kualitas air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan dalam rangka pengujian kualitas oleh Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana atau Instansi terkait lainnya; dan d. kepentingan penelitian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PERIZINAN Bagian Kesatu Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah
Pasal 13 (1) Setiap orang yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. (2) Setiap orang yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib memiliki Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada : a. orang yang membuang dan atau memanfaatkan air limbah hasil samping usaha dan atau kegiatannya; b. badan usaha yang membuang dan atau memanfaatkan air limbah karena kegiatan usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolahan air limbah; c. orang………
c. orang yang melakukan pembuangan dan atau memanfaatkan air limbah melalui jasa usaha pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IPAL milik usaha dan atau kegiatan lain. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan pemanfaatan air limbah. Pasal 14 (1) Bupati berwenang menerbitkan Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air. (2) Bupati berwenang menerbitkan Izin Pemanfataan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Bupati, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Jembrana. (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat keputusan tentang : a. data/identitas pemohon izin; b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbah; c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan atau dimanfaatkan dalam setiap hari; d. waktu pembuangan air limbah; dan e. baku mutu air limbah. (5) Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Bagian Kedua Tata Cara Pasal 15 (1) Untuk memperoleh izin pembuangan air limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha dan atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan dengan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan yang belum mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 (1) Untuk memperoleh izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah, penanggungjawab usaha dan atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana . (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a. data dan informasi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air limbah ke tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran; c. rekomendasi………
c. rekomendasi teknis dari Menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik; dan d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 Jenis persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (2) huruf d terdiri dari: a. foto copy Akte pendirian perusahaan bagi usaha atau kegiatan yang berbadan hukum; b. foto copy Izin Gangguan; c. foto copy Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; d. foto copy hasil pengujian kualitas air limbah; e. nota perhitungan desain teknis IPAL; f. gambar alur air limbah dari proses produksi sampai titik pembuangan ke sumber air; dan g. formulir Surat Pernyataan yang disediakan. Pasal 18 (1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh tim teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah; b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah; c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang dan atau yang dimanfaatkan; d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air limbah; e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan sebagai tempat akhir pembuangan air limbah; dan f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin. (4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan tugasnya diatur melalui Surat Keputusan Bupati. Pasal 19 (1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan teknis oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Jangka waktu proses penerbitan Keputusan pemberian izin selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar. Pasal 20 (1) Apabila berdasarkan hasil penilaian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi persyaratan teknis, maka Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana dapat memberikan kesempatan pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin. (2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana berisikan rekomendasi untuk melakukan perbuatan tertentu. (3) Jangka waktu pemberian kesempatan pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Bagian Ketiga………
(1) (2) (3)
(1) (2) (3)
Bagian Ketiga Keputusan Izin Pasal 21 Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Penolakan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan secara administrasi dan atau secara teknis. Penolakan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi dan atau teknis. Pasal 22 Penolakan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluarnya Keputusan penolakan. Penolakan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke sumber air dan atau memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan ulang dengan melampirkan persyaratan yang baru. Bagian keempat Masa Berlakunya Izin
Pasal 23 (1) Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Izin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 . (2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini. (3) Permohonan izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Jembrana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir. Pasal 24 Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan atau kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses produksinya. Pasal 25 (1) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagaimana tersebut di bawah ini : a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14; b. berakhirnya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut; dan c. adanya pencabutan izin. (2) Dalam hal izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan mengikuti prosedur dan tata cara perolehan izin. (3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan apabila: a. pemegang izin melakukan pelanggaran tehadap ketentuan dalam izin; b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup; dan c. air limbah yang dibuang dan atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26 ………
Pasal 26 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati dengan mekanisme sebagai berikut: a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari; b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti oleh pemegang izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin. Pasal 27 Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti memenuhi salah satu unsur sebagaimana tersebut di bawah ini: a. usaha dan atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum; b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum; dan c. adanya peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan pencabutan izin. Bagian Kelima Perubahan Izin Pasal 28 (1) Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana disertai alasan yang mendasari perubahan. (3) Penerbitan izin tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang lama. Pasal 29 Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara dan syarat-syarat permohonan izin.
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 30 Kewajiban penanggungjawab usaha dan /atau kegiatan dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, paling sedikit memuat: a. pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan didalam izin pemanfaatan air limbah yang dimanfaatan ; b. pembuatan sumur pantau; c. penyampaian hasil pemantauan terhadap air limbah,air tanah, tanah, tanaman, ikan , hewan dan kesehatan masyarakat; d. penyampaian informasi yang memuat; 1. metode dan frekuensi pemantauan; 2. lokasi dan / atau titik pemantauan; 3. metode dan frekuensi pemanfaatan ; dan 4. lokasi dan jenis tanah pemanfaatan. e. penyampaian laporan hasil pemantauan kepada Bupati paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur.
Pasal 31………
Pasal 31 Larangan bagi penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terdiri atas : a. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan gambut; b. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan dengan permeabilitas lebih besar15 cm/ jam; c. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam; d. memanfaatkan air limbahh ke tanah untuk aplikasi pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter; e. membiarkan air larian ( run off ) masuk ke sungai ; f. mengencerkan air limbah unuk dimanfaatkan; g. membuang air limbah pada tanah diluar lokasi yang ditetapkan untuk pemanfaatan; h. membuang air limbah ke sungai yang air limbahnya melebihi baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; atau i. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan atau air lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 32 (1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. (2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis pengendalian pembuangan air limbah ke sumber air dan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana Pasal 33 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana, berkewajiban untuk : a. melaksanakan pengujian kualitas air limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh suatu kegiatan usaha; b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air limbah; c. melaksananakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum lingkungan; d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin; e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air limbah yang membahayakan kepentingan umum dan atau mencemari lingkungan; f. meminta data dan keteranagn pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan usaha; g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati ini; h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan air limbah; i. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air; j. melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air; dan k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan yang membuang dan atau memanfaatkan air limbah.
BAB VII.........
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara pada tanggal 29 Maret 2012 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 29 Maret 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd GEDE GUNADNYA BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2012 NOMOR 239