BUPATI JEMBRANA PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN JEMBRANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu golongannya adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dimana Nilai Jual Objek Pajak dan Retribusinya belum ditetapkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf e dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanP engelolaan Keuangan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana. Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1655 ); 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ); 5. Undang-Undang ……..
2 5.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor Pengelolaan Keuangan Daerah ( Indonesia Tahun 2005 Nomor Negara Republik Indonesia Nomor
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 );
58 Tahun 2005 tentang Lembaran Negara Republik 140, Tambahan Lembaran 4578 );
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan; 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; 12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
14. Peraturan Daerah ...........
3 14. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana 12); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 32); 19. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jembrana ( Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 243); 20. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 429); 21. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 485). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN JEMBRANA. Pasal I ....
4 Pasal I Bentuk surat ketetapan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara. Pada tanggal 16 Juni 2014 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara. Pada tanggal 16 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd GEDE GUNADNYA BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2014 NOMOR 539
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 11TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANGRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN JEMBRANA BENTUK SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
DinasPerhubunganKomunikasi Dan Informatika KabupatenJembrana Jln. Surapati No. 1 Negara - Bali
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH MENARA TELEKOMUNIKASI
No. Kohir
TAHUN……………
KepalaDinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jembrana dengan ini menetapkan, bahwa : Nama Alamat TinggiMenara LokasiMenara
: : : :
Dikenakan kewajiban untuk melaksanakan SETORAN TELEKOMUNIKASI dalam wilayah Kabupaten Jembrana
RETRIBUSI
PENGENDALIAN
MENARA
I.
JUMLAH KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH - Penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ke Rekening………………….. - Tarif = ……………………………………………………… ( Terbilang )
II.
PELAKSANAAN PENYETORAN - Bulan………….
III.
DASAR KETETAPAN - Perda No. 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara - Perbup No. 33 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara - Perbup No. 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di KabupatenJembrana - Perbup No.Tahun2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana. Negara,……………………….. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana,
( NIP.
BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA
)