BUPATI GUNUNGKIDUL PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa pendapatan dan belanja desa harus dikelola secara berdayaguna dan berhasilguna untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b.
bahwa agar dalam pengelolaan keuangan desa dapat lebih terarah, terkendali, efisien, dan efektif dipandang perlu diberikan pedoman pengelolaannya;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
: 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN BUPATI KEUANGAN DESA.
TENTANG
PEDOMAN
PENGELOAAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. 3. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 4. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Kepala Desa adalah Pemimpin Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa yang bersangkutan. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 10. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 11. Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 12. Dana Perimbangan Keuangan Daerah dan Desa adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai kebutuhan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 14. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. 15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 16. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa. 18. Pemegang Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 19. Pelaksana Teknis Pengelolaaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 20. Bendahara desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 21. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun. 22. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah hasil musyawarah desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. 23. Peraturan Desa adalah Peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 24. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan usaha ke arah pemenuhan kebutuhan yang dapat dirasakan dalam kelompok masyarakat tersebut. 25. Gotong royong adalah bentuk kerja sama yang dilaksanakan secara spontan dan sukarela antara warga Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 26. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
BAB II AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa; c. menetapkan Bendahara Desa; d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan e. menetapkan petugas yang melalukan pengelolaan barang milik desa. (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD. (4) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretaris Desa; dan b. Perangkat desa lainnya. (5) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. (6) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa; b. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa; c. menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa, dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;dan d. menyusun rancangan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Peraturan desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa. (7) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah unsur staf sekretariat desa. (8) Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan Keputusan Kepala Desa. BAB IV STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Pasal 4 (1) APBDesa terdiri dari : a. pendapatan desa; b. belanja desa; dan c. pembiayaan desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (3) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. pendapatan asli desa (PADes); b. bagi hasil pajak;
c. bagian hasil retribusi; d. bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD); e. bantuan keuangan; f. hibah; dan g. sumbangan pihak ketiga. (4) Pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari :
(5) (6)
(7) (8)
a. hasil usaha desa; b. hasil pengelolaan tanah kas desa; c. pasar desa; d. pasar hewan; e. bangunan desa; f. jalan desa; g. objek rekreasi yang dikelola desa; h. pemandian umum yang dikelola desa; i. hasil swadaya dan partisipasi; j. hasil gotong royong; dan k. lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c adalah bagi hasil pajak dan retribusi yang diperuntukkan bagi desa. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e adalah : a. bantuan dari Pemerintah; b. bantuan dari Pemerintah Provinsi; c. bantuan dari Pemerintah Daerah. Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f adalah pendapatan desa yang diterima dari pemerintah ataupun swasta dan yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g adalah berupa bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat. Pasal 5
(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (2) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. belanja langsung; dan b. belanja tidak langsung. (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari : a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja modal. (4) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari : a. belanja pegawai/penghasilan tetap; b. belanja hibah; c. belanja subsidi; d. belanja bantuan sosial; dan e. belanja tidak terduga.
Pasal 6 (1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri dari : a. honorarium; b. honorarium peserta; c. upah; d. uang lembur; e. belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, diklat; dan f. belanja lainnya. (2) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. (3) Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. belanja barang pakai habis; b. belanja bahan/material; c. belanja cetak dan penggandaan; d. belanja jasa kantor; e. belanja makanan dan minuman; f. belanja perjalanan dinas; g. belanja sewa; h. belanja pakaian; i. belanja perawatan kendaraan; j. belanja lainnya. (4) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan desa dan menjadi inventaris Desa. (5) Pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain dalam bentuk : a. tanah; b. peralatan dan mesin; c. gedung dan bangunan; d. jalan; e. irigasi dan jaringan; dan f. aset tetap lainnya. Pasal 7 (1) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (2) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Pasal 8 (1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mencakup : a. sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan d. penerimaan pinjaman. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. pembentukan dana cadangan; b. penyertaan modal desa; dan c. pembayaran hutang desa. BAB V TATA CARA PENYUSUNAN RANCANGAN APBDesa Bagian Kesatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa Pasal 9 (1) RPJMDes disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Desa. (2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMDes, Kepala Desa menyusun kembali RPJMDes untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pasal 10 (1) Kepala Desa bersama BPD menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDes berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan desa. (2) RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya. Bagian Kedua Penetapan Rancangan APBDesa Pasal 11 (1) Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. (2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekretaris Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan. (3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. (4) Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya. (5) Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa. Pasal 12 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD ditetapkan. Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan APBDesa Pasal 13 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati dan disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja kepada Kepala Desa. (3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampui batas waktu yang telah ditentukan, Kepala Desa dapat menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan desa. (4) Dalam hal Bupati menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan desa, Bupati membatalkan peraturan desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. (6) Pembatalan peraturan desa dan pernyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (7) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan peraturan desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa. (8) Pencabutan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan peraturan desa tentang pencabutan peraturan desa tentang APBDesa. (9) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB VI PELAKSANAAN APBDesa Bagian Kesatu Azas Umum Pasal 14 (1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dikelola dalam APBDesa. (2) Pemerintah Desa wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan desa tidak dibenarkan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan desa berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas desa paling lama 1 (satu) hari kerja.
(5) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja desa. (6) Pengeluaran desa tidak dapat dibebankan dalam anggaran belanja jika pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBDesa. (7) Pengeluaran belanja desa menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (9) Pemerintah Desa tidak dibenarkan melakukan pengeluaran atas beban anggaran desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa. (10) Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dibenarkan melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan kekayaan milik desa. Bagian Kedua Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa Pasal 15 (1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. (2) Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. (3) Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tangungjawabnya. (4) Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa. (5) Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan desa dari hasil penjualan pemanfaatan kekayaan milik desa atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan desa. Pasal 16 (1) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama. (2) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tak terduga. (3) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Belanja Desa Pasal 17 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. (4) Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa. (5) Belanja desa yang besifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah desa dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. (6) Belanja desa yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan dan/atau melakukan kewajiban kepada pihak ketiga. Pasal 18 (1) Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dilaksanakan atas persetujuan Kepala Desa. (2) Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterima, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Desa. (3) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Pasal 19 (1) Pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBDesa untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam, dan/atau bencana sosial termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun anggaran sebelumnya yang telah ditutup, dapat dilaksanakan berdasarkan kemampuan keuangan desa. (2) Pengeluaran anggaran tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan. (3) Pengeluaran belanja untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan efisien dan efektivitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD. (4) Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungut ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Bagian Keempat Anggaran Pembiayaan Desa Pasal 20 Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk : a. menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; dan c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Pasal 21 (1) Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan Pemerintah Desa. (2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah diatur dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan. (3) Kegiatan yang diatur dalam peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan. (4) Untuk palaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dana cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas desa atau dikembalikan ke kas desa. (5) Pemindahbukuan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan. (6) Pemindahbukuan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan atau pengembalian oleh Kepala Desa. (7) Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai peruntukkannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. (8) Penerimaan jasa giro/hasil bunga rekening dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menambah jumlah dana cadangan. Pasal 22 (1) Pengurangan, penjualan dan/atau pengalihan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat pada rekening hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal awal dan penambahan modal dicatat pada rekening penyertaan modal desa. BAB VII PERUBAHAN APBDesa Pasal 23 (1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi: a. keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja; b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; c. keadaan darurat; dan d. keadaan luar biasa. (2) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa. (3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa. Pasal 24 (1) Pergeseran anggaran antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengubah peraturan desa tentang APBDesa. (2) Keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat dipergunakan untuk mendanai :
a. belanja pegawai/penghasilan tetap akibat kebijakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. kegiatan lanjutan; c. kegiatan baru dengan ketentuan harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; d. kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. Pasal 25 (1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c paling sedikit memenuhi kriteria : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah desa; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (2) Dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDesa. (3) Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan : a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang kegiatan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau; b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. (5) Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Pasal 26 (1) Keadaan Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 50% (lima puluh perseratus). (2) Persentase 50% (lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan selisih kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBDesa. (3) Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami peningkatan lebih dari 50% (lima puluh perseratus), dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal kejadian luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBDesa mengalami penurunan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) maka dapat dilakukan pengurangan capaian target kinerja kegiatan dalam tahun anggaran berjalan.
BAB VIII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA Bagian Kesatu Azas Umum Pasal 27 (1) Perangkat Desa dan bendahara desa wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat Desa yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBDesa bertanggungjawab atas kebenaran material akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Bagian Kedua Pelaksanaan Penatausahaan Pasal 28 (1) Untuk pelaksanaan APBDesa, Kepala Desa menetapkan bendahara desa dengan Keputusan Kepala Desa sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. (2) Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur staf Sekretariat Desa dengan syarat-syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945; c. berkelakuan baik dan jujur; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. memiliki pengetahuan di bidang tata usaha keuangan. (3) Untuk mendukung kelancaran perbendaharaan, bendahara desa dapat dibantu oleh pembantu bendahara. (4) Pembantu bendahara desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan fungsi sebagai kasir, pembuat dokumen penerimaan, pembuat dokumen pengeluaran atau pengurusan belanja pegawai/penghasilan tetap. Bagian Ketiga Penatausahaan Penerimaan Pasal 29 (1) Penerimaan desa yang disetor ke rekening kas desa dianggap sah setelah Kepala Desa menerima nota kredit. (2) Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga; b. disetor melalui bank lain, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan c. disetor melalui bendahara desa oleh pihak ketiga. (3) Penerimaan melalui bendahara desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) hari kerja harus disetor ke rekening kas desa atau kas desa. (4) Benda berharga seperti karcis retribusi sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga kepada bendahara desa, dicetak dan disahkan oleh Kepala Desa.
Pasal 30 (1) Bendahara Desa wajib menyelenggarakan penatausahaan penerimaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan : a. buku anggaran penerimaan; b. buku kas umum; dan c. buku kas pembantu penerimaan. (3) Bendahara desa dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan : a. karcis retribusi; b. surat tanda setoran; c. surat tanda bukti pembayaran dari pihak ketiga; dan d. bukti penerimaan lainnya yang sah. (4) Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (5) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan : a. buku kas umum; b. buku kas pembantu penerimaan; dan c. bukti penerimaan lainnya yang sah. Bagian Keempat Penatausahaan Pengeluaran Pasal 31 (1) Berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDesa atau peraturan desa tentang perubahan APBDesa, Bendahara Desa mengajukan SPP kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. (2) Dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. surat pengantar; b. rincian penggunaan; dan c. lampiran lain yang diperlukan. (3) Ketentuan batas jumlah SPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (4) Dokumen yang dipergunakan oleh Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi : a. buku anggaran pengeluaran; b. buku kas umum; c. buku kas pembantu pengeluaran; dan d. register SPP. (5) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjakan oleh pembantu bendahara desa. (6) Kepala Desa sebelum memberikan persetujuan terhadap SPP yang diajukan oleh bendahara desa meneliti kelengkapan dokumen SPP yang diajukan agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pasal 32 (1) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan : a. buku kas umum; b. ringkasan pengeluaran perincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah; dan c. bukti atas penyetoran pajak ke kas negara. (3) Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditutup oleh Bendahara Desa setiap bulan dengan persetujuan oleh Kepala Desa. (4) Untuk tertib laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 31 Desember.
BAB IX DALAM HAL BENDAHARA DESA BERHALANGAN Pasal 33 Dalam hal Bendahara desa berhalangan, maka : a. apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai paling lama 1 (satu) bulan bendahara desa wajib memberikan surat kuasa kepada perangkat desa yang ditunjuk untuk melakukan penerimaan, penyetoran, dan pembayaran serta tugas-tugas bendahara desa lainnya dengan diketahui oleh Kepala Desa; b. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai paling lama 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk bendahara desa dan diadakan acara serah terima; dan c. apabila bendahara desa sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara desa dan Kepala Desa segera menetapkan penggantinya.
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa Bagian Kesatu Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Pasal 34 (1) Sekretaris Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan rancangan keputusan Kepala Desa tentang keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa. (2) Rancangan peraturan desa dan rancangan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan. (3) Apabila rancangan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Kepala Desa, maka ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Desa tentang keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa.
(4) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada BPD untuk dibahas dan selanjutnya disetujui. (5) Persetujuan oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa kepada BPD. (6) Berdasarkan persetujuan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa menetapkan rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa menjadi peraturan desa. Bagian Kedua Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Pasal 35 (1) Kepala Desa menyampaikan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (6) kepada Bupati melalui Camat. (2) Penyampaian peraturan desa dan keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.
BAB XI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA Bagian Kesatu Maksud Dan Tujuan Pasal 36 (1) ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. (2) ADD diberikan kepada Desa dengan tujuan : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan; d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; e. meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat; f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Bagian Kedua Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD Pasal 37 (1) Pengelolaan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa.
(2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka. (3) Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. (4) ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali.
Bagian Ketiga Penentuan Besarnya ADD Pasal 38 (1) Besarnya ADD ditentukan oleh variabel KK miskin, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Padukuhan dengan pembobotan : VARIABEL
BOBOT
ANGKA BOBOT
KK Miskin
4
0,40
Jumlah Penduduk
3
0,30
Luas Wilayah
2
0,20
Jumlah Padukuhan
1
0,10
10
1,00
Jumlah
(2) Besarnya ADD ditetapkan dengan menggunakan rumus : ADDx
=
ADDM Desa + ADDP Desa
ADDPx
=
BDx (ADD - ∑ ADDM)
BDx
=
a1 KV1 + a2 KV2 + a3 KV3 + a4 KV4
KV1,2,3,4x
=
V1,2,3,4x ∑ Vn
Keterangan : ADDx
: Alokasi Dana Desa untuk desa x
ADDM
: Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima desa
ADDPx
: Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x
BDx
: Nilai Bobot Desa untuk desa x
ADD
: Total Alokasi Dana Desa untuk Daerah
∑ ADDM
: Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal
a1,a2,a3,a4
: Angka Bobot masing-masing variable
KV1
: Nilai Koefisien Variabel KK miskin
KV2
: Nilai Koefisien Variabel Jumlah Penduduk
KV3
: Nilai Koefisien Variabel Luas Wilayah
KV4
: Nilai Koefisien Variabel Jumlah Padukuhan
V1,2,3,4 x
: Angka Jumlah KK miskin, Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Jumlah Padukuhan Desa x
∑Vn
: Jumlah Angka Variabel 1,2,3,4, untuk seluruh Desa
(3) Besarnya prosentase perbandingan ditetapkan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan 30 % (tiga puluh persen) untuk Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP). (4) Besarnya ADD masing-masing desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keempat Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan ADD Pasal 39 (1) Pengajuan dana ADD dilakukan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan. (2) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran dana ADD kepada Bupati melalui Camat. (3) Sebelum disampaikan kepada Bupati, Camat melakukan verifikasi pengajuan dana ADD. (4) Penyaluran dana ADD dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) melalui transfer langsung dari Kas Daerah ke Rekening Kas Desa. (5) Pencairan dana ADD dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) tahap yaitu : a. Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) pada triwulan kedua, dilampiri : 1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) tahun sebelumnya: 2) APBDesa untuk tahun yang bersangkutan; dan 3) fotokopi Rekening Kas Desa. b. Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) pada triwulan ketiga; dan c. Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) pada triwulan keempat, dilampiri laporan perkembangan pelaksanaan ADD tahap sebelumnya. (6) Pencairan dana ADD di masing-masing Bank dilakukan oleh Bendahara Desa dengan bukti diri berupa surat kuasa bermeterai Rp 6.000,00 dari Kepala Desa. Bagian Kelima Penggunaan Pasal 40 (1) ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat Desa. (2) Prosentase penggunaan ADD berdasarkan ketetapan penerimaan masing-masing Desa dengan perincian : a. Belanja Aparatur dan operasional Pemerintah Desa dan BPD 50% (lima puluh perseratus) dengan perincian pembagian : 1) Pemerintah Desa
: 37,5 %
2) BPD
: 12,5 %
b. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan masyarakat desa 50% (lima puluh perseratus) dengan perincian : 1) Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan 25% (dua puluh lima persen) dengan perincian pembagian : a) LPMD
: 7,5%
b) PKK
: 5 %
c) RT/RW
: 10 %
d) Karang Taruna
: 2,5 %
2) Pemberdayaan masyarakat 25 % (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk : 1) biaya perbaikan sarana dan prasarana; 2) penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDes; 3) biaya pengadaan ketahanan pangan; 4) biaya perbaikan lingkungan dan pemukiman; 5) teknologi tepat guna;
6) perbaikan kesehatan dan pendidikan; 7) pengembangan sosial budaya; 8) biaya lainnya yang dianggap penting. Bagian Keenam Pertanggungjawaban Dan Pelaporan ADD Pasal 41 (1) Pertanggungjawaban penggunaan ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari ADD adalah sebagai berikut : a. laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara rutin setiap bulan, memuat realisasi penerimaan ADD dan realisasi pengeluaran ADD; b. laporan akhir memuat perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi, dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD. Pasal 42 Bentuk dan susunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa, dan Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB XII PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN Bagian Kesatu Pengendalian dan Pengawasan Pasal 43 (1) Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan pengendalian dan pengawasan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati. (3) BPD melakukan pengawasan secara umum terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa. (4) Pengawasan yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan dana dilakukan oleh Aparat Pengawas Fungsional. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 44 (1) Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Pemerintah Daerah berkewajiban : a. memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD; b. memberikan bimbingan dan pelatihan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan RAPBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa; c. membina pengelolaan keuangan desa, dan pendayagunaan aset desa; dan d. memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa.
(2) Pemerintah Kecamatan sebagai pendamping pelaksanaan pengelolaan keuangan desa berkewajiban : a. memfasilitasi administrasi keuangan desa; b. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; c. memfasilitasi pelaksanaan ADD; dan d. memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkikdul dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 46 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal BUPATI GUNUNGKIDUL,
SUHARTO Diundangkan di Wonosari pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL,
M. JOKO SASONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2008 NOMOR ..... SERI .....
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR
TAHUN 2008
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA A. BENTUK PERATURAN DESA TENTANG APBDESA PERATURAN DESA ……………………………. NOMOR …….. TAHUN ………. TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ………… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ……………………….., Menimbang :
Mengingat :
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ……………...…….. Tahun Anggaran ……………. perlu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun ………. telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor …….../KPTS/……… ;
c.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ….........;
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor …..… Tahun …… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran ……….. (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor ........... Seri .....);
9.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor .......... Seri .....);
10. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor ......... Seri .....); 11. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor ......... Seri .....); 12. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/....... tentang Penetapan Besarnya ADD Kabupaten Gunungkidul; 13. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/....... tentang Penetapan Besarnya Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerahyang diperuntukkan bagi Desa; 14. Peraturan Desa Nomor ……… tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……….. Nomor ……..); 15. Peraturan Desa Nomor ………… Tahun ……. tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); 16. Keputusan Kepala Desa Nomor ……/KPTS/…… tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran…………; Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………. dan KEPALA DESA ………………………… MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran….……… sebagai berikut : 1. Pendapatan Desa : Rp. ……………………….. 2. Belanja : a. Belanja langsung : Rp. ……………………… b. Belanja tidak langsung : Rp. ……………………… c. Belanja modal : Rp. ……………………… Jumlah Belanja : Rp. ……………………….. Surplus/(Defisit) : Rp. ...................................... 3. Pembiayaan Desa : a. Penerimaan : Rp. ……………………… b. Pengeluaran : Rp. …………………… ... Pembiayaan netto : Rp. .……………………….... Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. ......................................... Pasal 2 Penjabaran APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini. Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat. Ditetapkan di pada tanggal KEPALA DESA,
______________________ Diundangkan di pada tanggal SEKRETARIS DESA,
_______________________ LEMBARAN DESA ……………… NOMOR ……………… TANGGAL ………………
LAMPIRAN PERATURAN DESA ………………… NOMOR ……………TAHUN ……………….. TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………………. A.I. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KODE REKENING
1.
URAIAN
PENDAPATAN 1.1
Pendapatan Asli Desa
1.1.1
Hasil Usaha Desa
1.1.1.1
...............................
1.1.1.2
dst .........................
1.1.2
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (tanah)
1.1.2.1
Tanah Desa
1.1.2.1.1
Tanah Kas Desa (bukan tanah lungguh)
1.1.2.1.2
Tanah Desa lainnya
1.1.2.2
Pasar Desa
1.1.2.3
Pasar Hewan
1.1.2.4
Bangunan Desa
1.1.2.5
Jalan desa
1.1.2.6
Objek rekreasi yang dikelola desa
1.1.2.7
Pemandian Umum yang dikelola desa
1.1.2.8
Lain-lain Kekayaan Desa
1.1.2.9
dst.........................
1.1.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi
1.1.3.1
...............................
1.1.3.2
dst .........................
1.1.4
Hasil Gotong-royong
1.1.4.1
...............................
1.1.4.2
dst .........................
1.1.5
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
1.1.5.1
Pungutan desa
1.1.5.2
dst..........................
1.2
Bagi Hasil Pajak
1.2.1
Bagi Hasil Pajak Provinsi
1.2.2
Bagi Hasil Pajak Kabupaten
1.2.3
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
1.2.3.1
Bagi Hasil PBB Provinsi
1.2.3.2
Bagi Hasil PBB Kabupaten
TAHUN SEBELUMNYA
KET. BERJALAN
1.3
Bagi Hasil Retribusi
1.3.1
Bagi Hasil Retribusi Kabupaten
1.3.2
dst..........................
1.4
Bagian Dana Perimbangan Pusat dan Daerah
1.4.1
Alokasi Dana Desa (ADD)
1.4.2
dst .........................
1.5
Keuangan
Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten, dan desa lainnya.
1.5.1
Bantuan Keuangan Pemerintah
1.5.1.1
dst ........................
1.5.2
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
1.5.2.1
...............................
1.5.2.2
dst .........................
1.5.3
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
1.5.3.1
...............................
1.5.3.1
dst .........................
1.5.4
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
1.5.4
...............................
1.5.4
dst .........................
1.6
Hibah
1.6.1
Hibah dari Pemerintah
1.6.2
Hibah dari Pemerintah Provinsi
1.6.3
Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
1.6.4
Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta
1.6.5
Hibah dari kelompok masyarakat/perorangan
1.6.6
dst .........................
1.7
Sumbangan dari Pihak Ketiga
1.7.1
...............................
1.7.2
dst ......................... JUMLAH PENDAPATAN
2
BELANJA 2.1
Belanja Langsung
2.1.1
Belanja Pegawai/honorarium :
2.1.1.1
Honor Tim/Panitia
2.1.1.2
dst .........................
2.1.2
Belanja Barang/Jasa :
2.1.2.1
Belanja barang pakai habis
2.1.2.2
Belanja bahan/material
2.1.2.3
dst .........................
2.1.3
Belanja Modal :
2.1.3.1
Belanja Modal Tanah
2.1.3.2
Belanja Modal Jaringan
2.1.3.3
dst .........................
2.2
Belanja Tidak Langsung
2.2.1
Belanja Pegawai/penghasilan tetap
2.2.1.1
dst.........................
2.2.2
Belanja Hibah
2.2.2.1
dst.........................
2.2.3
Belanja bantuan sosial :
2.2.3.1
LPMD
2.2.3.2
RT/RW
2.2.3.3
PKK
2.2.3.4
Karang Taruna
2.2.3.5
dst.........................
2.2.4
Belanja tak terduga
2.2.4.1
Keadaan darurat
2.2.4.2
Bencana alam
2.2.4.3
dst......................... JUMLAH BELANJA
3
PEMBIAYAAN 3.1
Peneriman pembiayaan
3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
3.1.2
Hasil penjualan dipisahkan
3.1.3
Penerimaan Pinjaman
3.2
kekayan
desa
yang
Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1
Pembentukan dana cadangan
3.2.2
Penyertaan modal desa
3.2.3
Pembayaran hutang JUMLAH PEMBIAYAAN ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
A.II. ANGGARAN BELANJA
A.II.a RINGKASAN DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa
RINGKASAN DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ KODE REKENING
URAIAN
2
1
2
1
1
BELANJA LANGSUNG
2
1
1
BELANJA PEGAWAI
2
1
2
BELANJA BARANG DAN JASA
2
1
3
BELANJA MODAL
2
2
2
2
1
BELANJA PEGAWAI
2
2
2
BELANJA HIBAH
2
2
3
BELANJA BANTUAN SOSIAL
2
2
4
BELANJA TAK TERDUGA
3
2
FORMULIR BELANJA DESA
JUMLAH (RP)
BELANJA DESA
BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA PEMBIAYAAN
JUMLAH BELANJA
RENCANA PELAKSANAAN ANGGARAN NO.
TRI WULAN
URAIAN I
2.1
BELANJA LANGSUNG
2.2
BELANJA TIDAK LANGSUNG
3.2
BELANJA PEMBIAYAAN
II
III
JUMLAH IV
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
A. II.b. REKAPITULASI ANGGARAN BELANJA LANGSUNG BERDASARKAN PROGRAM DAN KEGIATAN
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN....................... DESA
:
KECAMATAN
: REKAPITULASI ANGGARAN BELANJA LANGSUNG BERDASARKAN PROGRAM DAN KEGIATAN
KODE
URAIAN
LOKASI KEGIATAN
TARGET KINERJA KUANTITATIF
SUMBER DANA
TRI WULAN TRI WULAN I
TRI WULAN II
TRI WULAN III
JUMLAH TRI WULAN IV
JUMLAH
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
A.II.c. RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM PER KEGIATAN
DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa
FORMULIR BELANJA LANGSUNG
DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ Program
:
Kegiatan
:
Lokasi Kegiatan
:
Jumlah TA ........
:
Jumlah TA ........
:
Jumlah TA ........
:
INDIKATOR DAN TOLOK UKUR KINERJA BELANJA LANGSUNG INDIKATOR
TOLOK UKUR KINERJA
TARGET KINERJA
CAPAIAN PROGRAM MASUKAN KELUARAN HASIL
RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM PER KEGIATAN RINCIAN PERHITUNGAN
KODE REKENING
URAIAN
VOLUME
SATUAN
TARIF/HARGA
JUMLAH (Rp)
Jumlah
RENCANA PENARIKAN DANA PER TRI WULAN TRI WULAN I TRI WULAN II TRI WULAN III TRI WULAN IV
Rp Rp Rp Rp
JUMLAH
Rp
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
A.II.d. RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................
FORMULIR BELANJA TIDAK LANGSUNG
RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG RINCIAN PERHITUNGAN KODE REKENING
URAIAN
VOLUME
SATUAN
TARIF/HARGA
JUMLAH (Rp)
BELANJA DESA
2
BELANJA TIDAK LANGSUNG
2
2
2
2
1
2
2
1
01
2
2
1
01
01
Kepala Desa
2
2
1
01
02
Sekretaris Desa
2
2
1
01
03
Kepala Bagian
2
2
1
01
04
Kepala Urusan
2
2
1
01
05
Dukuh
2
2
1
01
06
Staf
2
2
1
02
2
2
1
02
01
Tunjangan...........
2
2
1
02
02
dst........................
2
2
2
2
2
2
2
2
3
2
2
3
01
LPMD
2
2
3
02
RT/RW
2
2
3
03
PKK
2
2
3
04
Karang Taruna
2
2
3
05
dst.........................
2
2
4
2
2
4
01
2
2
4
01
01
Keadaan darurat
2
2
4
01
02
Bencana Alam
BELANJA PEGAWAI : Penghasilan Tetap :
Penghasilan lainnya :
BELANJA HIBAH 01
01
.............................
BELANJA BANTUAN SOSIAL
BELANJA TIDAK TERDUGA Belanja Tidak Terduga
JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
A.II.e. DAFTAR NOMINATIF KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ DAFTAR NOMINATIF KEPALA DESA DAN PERNGKAT DESA KEPALA DESA DAN PERNGKAT DESA NO.
NAMA
TEMPAT DAN TGL. LAHIR
KELUARGA JABATAN
NAMA JABATAN
JUMLAH KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ISTRI/SUAMI DAN ANAK
TMT
NAMA ISTERI/ SUAMI
...…………….., ………………………….. KEPALA DESA
Jumlah Kepala Desa Jumlah Perangkat Desa Jumlah Istri/Suami Jumlah Anak
= = = =
Orang Orang Orang Orang
JUMLAH ANAK
_____________________
A.III ANGGARAN KAS ANGGARAN KAS TAHUN ANGGARAN …………… DESA : KECAMATAN : KODE REKENING
URAIAN
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
JUMLAH (Rp)
JANUARI
TRIWULAN I PEBRUARI
MARET
JUMLAH (Rp)
KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH (Rp) APRIL
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst.................................................................
Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung
BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
TRIWULAN II MEI
JUMLAH (Rp) JUNI
KODE REKENING
URAIAN
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst.................................................................
Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung
BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
JUMLAH (Rp)
JULI
TRIWULAN III AGUSTUS
SEPTEMBER
JUMLAH (Rp)
KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH (Rp)
OKTOBER
TRIWULAN IV NOPEMBER
DESEMBER
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
JUMLAH (Rp)
B. BENTUK PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDesa PERATURAN DESA ……………………………. NOMOR …….. TAHUN ………. TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ……………………….., Menimbang :
a.
b.
c.
d.
Mengingat :
1.
2.
3.
4. 5.
6.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa .........…………. Tahun Anggaran ……...... perlu telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor ........... Tahun............; bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar jenis belanja, SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa sehingga perlu mengubah APBDesa; bahwa Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun ………. telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor …….../KPTS/……… ; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ….........; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
7.
8.
9.
10.
11.
12. 13.
14. 15. 16.
17
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor …..… Tahun …… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran ……….. (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor......... Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor ......... Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor .......... Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor ......... Seri .......); Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/....... tentang Penetapan Besarnya ADD Kabupaten Gunungkidul; Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/........tentang Penetapan Besarnya Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, pajak Daerah, dan Retribusi Daerah bagi Desa-desa Kabupaten Gunungkidul; Peraturan Desa Nomor ……… tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……….. Nomor ……..); Peraturan Desa Nomor ………… Tahun ……. tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); Peraturan Desa Nomor………Tahun ......... tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran ……….(Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); Keputusan Kepala Desa Nomor……/KPTS/......... tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran…………; Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………. dan KEPALA DESA ………………………… MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN …………… Pasal 1
APBDesa Tahun Anggaran ….……… semula berjumlah Rp. ……………………… menjadi sebesar Rp .................................. bertambah/(berkurang) sebesar Rp .......…………............ dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan : a. Semula : Rp. ……………………….. b. Bertambah/(berkurang) : Rp. ……………………….. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
: Rp. ………………………..
2. Belanja : a. Semula : Rp. ……………………… b. Bertambah/(berkurang) : Rp. ……………………… Jumlah Belanja setelah Perubahan Surplus/(Defisit) setelah Perubahan 3. Pembiayaan : a. Penerimaan : 1) Semula : Rp. ……………………… 2) Bertambah/(berkurang) : Rp. ……………………… Jumlah Penerimaan setelah Perubahan b. Pengeluaran : 1) Semula : Rp. ……………………… 2) Bertambah/(berkurang) : Rp. ……………………… Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
: Rp. ……………………… : Rp. ………………………
: Rp. ………………………
: Rp. ……………………… : Rp. ……………………… : Rp. ………………………
Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan Pasal 2
Penjabaran Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini. Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat. Ditetapkan di pada tanggal KEPALA DESA,
______________________ Diundangkan di pada tanggal SEKRETARIS DESA,
_______________________ LEMBARAN DESA ……………… NOMOR ……………… TANGGAL ………………
LAMPIRAN PERATURAN DESA ………………… NOMOR ……………TAHUN ……………….. TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………………. B.I. PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DESA.................................. KECAMATAN ................................ KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ..................... KODE REKENING 1.
URAIAN PENDAPATAN
1.1
Pendapatan Asli Desa
1.1.1
Hasil Usaha Desa
1.1.1.1
...............................
1.1.1.2
dst .........................
1.1.2
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (tanah)
1.1.2.1
Tanah Kas Desa
1.1.2.1.1
Tanah Desa
1.1.2.1.2
dst ........................
1.1.2.2
Pasar Desa
1.1.2.3
Pasar Hewan
1.1.2.4
Bangunan Desa
1.1.2.5
Jalan desa
1.1.2.6
Objek rekreasi yang dikelola desa
JUMLAH (Rp) SEBELUM SETELAH PERUBAHAN PERUBAHAN
BERTAMBAH/(BERKURANG) (Rp)
%
1.1.2.7
Pemandian Umum yang dikelola desa
1.1.2.8
Lain-lain Kekayaan Desa
1.1.2.9
dst.........................
1.1.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi
1.1.3.1
...............................
1.1.3.2
dst .........................
1.1.4
Hasil Gotong-royong
1.1.4.1
...............................
1.1.4.2
dst .........................
1.1.5
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
1.1.5.1
Pungutan desa
1.1.5.2
dst..........................
1.2
Bagi Hasil Pajak
1.2.1
Bagi Hasil Pajak Provinsi
1.2.2
Bagi Hasil Pajak Kabupaten
1.2.3
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
1.2.4
dst.......................... 1.3
Bagi Hasil Retribusi
1.3.1
Bagi Hasil Retribusi Kabupaten
1.3.2
dst..........................
1.4
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
1.4.1
Alokasi Dana Desa (ADD)
1.4.2
dst .........................
1.5
Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten, dan desa lainnya.
1.5.1
Bantuan Keuangan Pemerintah
1.5.1.1
..............................
1.5.1.2
dst ........................
1.5.2
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
1.5.2.1
...............................
1.5.2.2
dst .........................
1.5.3
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
1.5.3.1
...............................
1.5.3.1
dst .........................
1.5.4
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
1.5.4
dst .........................
1.6
Hibah
1.6.1
Hibah dari Pemerintah
1.6.2
Hibah dari Pemerintah Provinsi
1.6.3
Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
1.6.4
Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta
1.6.5
Hibah dari kelompok masyarakat/perorangan
1.6.6
dst .........................
1.7 1.7.2
Sumbangan dari Pihak Ketiga dst ......................... JUMLAH PENDAPATAN
2
BELANJA 2.1
Belanja Langsung
2.1.1
Belanja Pegawai/honorarium :
2.1.1.1
Honor Tim/Panitia
2.1.1.2
dst .........................
2.1.2
Belanja Barang/Jasa
2.1.2.1
Belanja barang pakai habis
2.1.2.2
Belanja bahan/material
2.1.2.3
dst .........................
2.1.3
Belanja Modal :
2.1.3.1
Belanja Modal Tanah
2.1.3.2
Belanja Modal Jaringan
2.1.3.3
dst .........................
2.2
Belanja Tidak Langsung
2.2.1
Belanja Pegawai/penghasilan tetap
2.2.1.1
dst.........................
2.2.2
Belanja Hibah
2.2.2.1
dst.........................
2.2.3
Belanja bantuan sosial :
2.2.3.1
LPMD
2.2.3.2
RT/RW
2.2.3.3
PKK
2.2.3.4
Karang Taruna
2.2.3.5
dst.........................
2.2.4
Belanja tak terduga
2.2.4.1
Keadaan darurat
2.2.4.2
Bencana alam
2.2.4.3
dst......................... JUMLAH BELANJA
3
PEMBIAYAAN 3.1
Peneriman pembiayaan
3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
3.1.2
Hasil penjualan kekayan desa yang dipisahkan
3.1.3
Penerimaan Pinjaman
3.2
Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1
Pembentukan dana cadangan
3.2.2
Penyertaan modal desa
3.2.3
Pembayaran hutang ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
B.II PELAKSANAAN PERUBAHAN BELANJA
B.II.a RINGKASAN PELAKSANAAN PERUBAHAN APBDesa
RINGKASAN PELAKSANAAN PERUBAHAN APBDesa
FORMULIR PELAKSANAAN PERUBAHAN APBDesa
DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ JUMLAH (Rp) KODE REKENING
URAIAN
2
1
BELANJA DESA
2
1
1
01
BELANJA LANGSUNG
2
1
1
01
BELANJA PEGAWAI
2
1
2
01
BELANJA BARANG DAN JASA
2
1
3
01
BELANJA MODAL
2
2
2
2
1
BELANJA PEGAWAI
2
2
2
BELANJA HIBAH
2
2
3
BELANJA BANTUAN SOSIAL
2
2
4
BELANJA TAK TERDUGA
3
2
BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA PEMBIAYAAN
Jumlah Belanja Surplus/Defisit
SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
BERTAMBAH/(BERKURANG) (Rp)
%
PENJELASAN
RENCANA PELAKSANAAN ANGGARAN NO.
TRI WULAN
URAIAN TRI WULAN I
2.1
BELANJA LANGSUNG
2.2
BELANJA TIDAK LANGSUNG
3.2
BELANJA PEMBIAYAAN
TRI WULAN II
TRI WULAN III
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
JUMLAH (Rp) TRI WULAN IV
B. II.b. REKAPITULASI DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG BERDASARKAN PROGRAM DAN KEGIATAN
DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN....................... REKAPITULASI DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG BERDASARKAN PROGRAM DAN KEGIATAN
KODE
URAIAN
LOKASI KEGIATAN
TARGET KINERJA KUANTITATIF
JUMLAH (Rp)
BERTAMBAH/(BERKURANG)
SUMBER DANA SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
JUMLAH (Rp)
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
%
B.II.c. RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM PER KEGIATAN
DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa
FORMULIR PELAKSANAAN PERUBAHAN BELANJA LANGSUNG
DESA........................ KECAMATAN............................. KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ Program
:
Kegiatan
:
Lokasi Kegiatan
:
LATAR BELAKANG PERUBAHAN/DIANGGARKAN : BELANJA LANGSUNG DALAM PERUBAHAN APBDesa INDIKATOR DAN TOLOK UKUR KINERJA BELANJA LANGSUNG TOLOK UKUR KINERJA
TARGET KINERJA
INDIKATOR SEBELUM PERUBAHAN
CAPAIAN PROGRAM
MASUKAN
KELUARAN
HASIL
SETELAH PERUBAHAN
SEBELUM PERUBAHAN
SETELAH PERUBAHAN
RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG MENURUT PROGRAM PER KEGIATAN SEBELUM PERUBAHAN RINCIAN PERHITUNGAN
KODE REKENING
URAIAN VOLUME SATUAN
TARIF/ HARGA
SETELAH PERUBAHAN JUMLAH (Rp)
RINCIAN PERHITUNGAN VOLUME
SATUAN
TARIF/ HARGA
BERTAMBAH/ (BERKURANG) JUMLAH (Rp)
Jumlah
RENCANA PENARIKAN DANA PER TRI WULAN
TRI WULAN I TRI WULAN II TRI WULAN III TRI WULAN IV
: : : :
Rp Rp Rp Rp
JUMLAH
: Rp
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
JUMLAH (Rp)
%
B.II.d. RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
DOKUMEN PELAKSANAAN APBDesa
FORMULIR PELAKSANAAN PERUBAHAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ RINCIAN DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
SEBELUM PERUBAHAN
KODE REKENING URAIAN
RINCIAN PERHITUNGAN Volume
BELANJA DESA
2
BELANJA TIDAK LANGSUNG
2
2
2
2
1
2
2
1
01
2
2
1
01
01
Kepala Desa
2
2
1
01
02
Sekretaris Desa
2
2
1
01
03
Kepala Bagian
2
2
1
01
04
Kepala Urusan
2
2
1
01
05
Dukuh
2
2
1
01
06
Staf
2
2
1
02
2
2
1
02
01
Tunjangan...........
2
2
1
02
02
dst........................
BELANJA PEGAWAI : Penghasilan Tetap :
Penghasilan lainnya :
Satuan
Tarif/Harga
JUMLAH (Rp)
SETELAH PERUBAHAN RINCIAN PERHITUNGAN Volume
Satuan
Tarif/Harga
JUMLAH (Rp)
BERTAMBAH/ (BERKURANG) JUMLAH (Rp) %
2
2
2
Belanja Hibah
2
2
2
2
2
3
2
2
3
01
LPMD
2
2
3
02
RT/RW
2
2
3
03
PKK
2
2
3
04
Karang Taruna
2
2
3
05
dst.........................
2
2
4
2
2
4
01
2
2
4
01
01
Keadaan darurat
2
2
4
01
02
Bencana Alam
01
01
.............................
BELANJA BANTUAN SOSIAL
BELANJA TIDAK TERDUGA Belanja Tidak Terduga
JUMLAH BE ANJA TIDAK LANGSUNG
RENCANA PENARIKAN DANA PER TRI WULAN
......................, .........................................
TRI WULAN I TRI WULAN II TRI WULAN III TRI WULAN IV
Rp Rp Rp Rp
KEPALA DESA,
JUMLAH
Rp
________________________
B.II.e. DAFTAR NOMINATIF KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DESA........................ KECAMATAN............................. KAB. GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ............................ DAFTAR NOMINATIF KEPALA DESA DAN PERNGKAT DESA KEPALA DESA DAN PERNGKAT DESA NO.
NAMA
TEMPAT DAN TGL. LAHIR
JABATAN NAMA JABATAN
JUMLAH KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ISTRI/SUAMI DAN ANAK Jumlah Kepala Desa Jumlah Perangkat Desa Jumlah Istri/Suami Jumlah Anak
= = = =
Orang Orang Orang Orang
KELUARGA
TMT
NAMA ISTERI/ SUAMI
JUMLAH ANAK
...…………….., ………………………….. KEPALA DESA
_____________________
B.III ANGGARAN KAS ANGGARAN KAS TAHUN ANGGARAN …………… DESA : KECAMATAN : KODE REKENING
URAIAN
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
JUMLAH (Rp)
JANUARI
TRIWULAN I PEBRUARI
MARET
JUMLAH (Rp)
KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH (Rp) APRIL
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst.................................................................
Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung
BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
TRIWULAN II MEI
JUMLAH (Rp) JUNI
KODE REKENING
URAIAN
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst.................................................................
Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung
BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung
PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan
JUMLAH (Rp)
JULI
TRIWULAN III AGUSTUS
SEPTEMBER
JUMLAH (Rp)
KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH (Rp)
OKTOBER
TRIWULAN IV NOPEMBER
DESEMBER
BELANJA LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Langsung BELANJA TIDAK LANGSUNG ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung Sisa Kas Setelah Dikurangi Belanja Tidak Langsung Jumlah Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung PEMBIAYAAN ...................................................................... ...................................................................... dst................................................................. Jumlah Alokasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan Sisa Kas setelah dikurangi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Serta Pengeluaran Pembiayaan ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
JUMLAH (Rp)
C. BENTUK PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa PERATURAN DESA ……………………………. NOMOR …….. TAHUN ………. TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ……………………….., Menimbang :
a.
b.
Mengingat :
1.
2.
3.
4. 5.
6.
7.
bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan pengelolaan APBDesa Desa ……………. Tahun Anggaran ………… perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran ……......; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
8.
9.
10.
11.
12.
13. 14.
15. 16. 17.
18.
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor …..… Tahun …… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran ……….. (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor......... Seri .......); Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor …..… Tahun …… tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran ……….. (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor......... Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun .............. Nomor ........... Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor ............ Seri .......); Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor………Tahun .......... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun ............... Nomor ......... Seri .......); Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/....... tentang Penetapan Besarnya ADD Kabupaten Gunungkidul; Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor……/KPTS/........tentang Penetapan Besarnya Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, pajak Daerah, dan Retribusi Daerah bagi Desa-desa Kabupaten Gunungkidul; Peraturan Desa Nomor ……… tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……….. Nomor ……..); Peraturan Desa Nomor ………… Tahun ……. tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); Peraturan Desa Nomor………Tahun ......... tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); Peraturan Desa Nomor ………… Tahun ……. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran ………. (Lembaran Desa Tahun……… Nomor …..…); Keputusan Kepala Desa Nomor……/KPTS/......... tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran…………;
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………. Dan KEPALA DESA ………………………… MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN ……………
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DESA TAHUN
Pasal 1 Realisasi APBDesa Tahun Anggaran ….…… terdiri dari : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Desa (PADes) : Rp. ………………………..
b. c. d. e. f. g. h.
Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi Bagian Dana Perimbangan Bantuan Keuangan Hibah Sumbangan dari Pihak Ketiga Lain-lain pendapatan yang sah Jumlah Pendapatan
: : : : : : :
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
……………………….. ……………………….. ……………………….. ……………………….. ……………………….. ……………………….. ……………………….. : Rp .…………………………..
2. Belanja : a. Belanja Langsung : 1). Belanja Pegawai : Rp. ……………………… 2). Belanja Barang dan Jasa : Rp. ……………………… 3). Belanja Modal : Rp. ……………………… : Rp ………………………. b. Belanja Tidak Langsung : 1). Belanja Pegawai : Rp. ……………………… 2). Belanja Bantuan Sosial : Rp. ……………………… 3). Biaya Tidak Terduga : Rp. ……………………… : Rp ………………………. Jumlah Belanja (a+b) : Rp ………………………….. Surplus/(Defisit) : Rp ………………………….. 3. Pembiayaan : Jumlah Penerimaan : Rp. ……………………… Jumlah Pengeluaran : Rp. ……………………… Surplus/(Defisit) : Rp. ……………………… Pasal 2 Ringkasan realisasi dan penjabaran APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat. Ditetapkan di pada tanggal KEPALA DESA,
______________________ Diundangkan di pada tanggal SEKRETARIS DESA,
_______________________ LEMBARAN DESA ……………… NOMOR ……………… TANGGAL ………………
LAMPIRAN PERATURAN DESA ………………… NOMOR ……………TAHUN ……………….. TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ……………………. C.I. RINGKASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RINGKASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DESA ...................................... KECAMATAN ...............................KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN ...................... KODE REKENING 1.
URAIAN PENDAPATAN
1.1
Pendapatan Asli Desa
1.1.1
Hasil Usaha Desa
1.1.1.1
...............................
1.1.1.2
dst .........................
1.1.2
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (tanah)
1.1.2.1
Tanah Kas Desa
1.1.2.1.1
Tanah Desa
1.1.2.1.2
dst ........................
1.1.2.2
Pasar Desa
1.1.2.3
Pasar Hewan
1.1.2.4
Bangunan Desa
1.1.2.5
Jalan desa
1.1.2.6
Objek rekreasi yang dikelola desa
JUMLAH (Rp) SETELAH PERUBAHAN
REALISASI
BERLEBIH
BERKURANG
%
1.1.2.7
Pemandian Umum yang dikelola desa
1.1.2.8
Lain-lain Kekayaan Desa
1.1.2.9
dst.........................
1.1.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi
1.1.3.1
...............................
1.1.3.2
dst .........................
1.1.4
Hasil Gotong-royong
1.1.4.1
...............................
1.1.4.2
dst .........................
1.1.5
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
1.1.5.1
Pungutan desa
1.1.5.2
dst..........................
1.2
Bagi Hasil Pajak
1.2.1
Bagi Hasil Pajak Provinsi
1.2.2
Bagi Hasil Pajak Kabupaten
1.2.3
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
1.2.4
dst.......................... 1.3
Bagi Hasil Retribusi
1.3.1
Bagi Hasil Retribusi Kabupaten
1.3.2
dst..........................
1.4
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
1.4.1
Alokasi Dana Desa (ADD)
1.4.2
...............................
1.4.3
dst .........................
1.5
Bantuan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten, dan desa lainnya.
1.5.1
Bantuan Keuangan Pemerintah
1.5.1.1
..............................
1.5.1.2
dst ........................
1.5.2
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
1.5.2.1
...............................
1.5.2.2
dst .........................
1.5.3
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten
1.5.3.1
...............................
1.5.3.1
dst .........................
1.5.4
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
1.5.4.1
...............................
1.5.4.2
dst .........................
1.6
Hibah
1.6.1
Hibah dari Pemerintah
1.6.2
Hibah dari Pemerintah Provinsi
1.6.3
Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
1.6.4
Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta
1.6.5
Hibah dari kelompok masyarakat/perorangan
1.6.6
dst .........................
1.7 1.7.2
Sumbangan dari Pihak Ketiga dst ......................... JUMLAH PENDAPATAN
2
BELANJA 2.1
Belanja Langsung
2.1.1
Belanja Pegawai/honorarium :
2.1.1.1
Honor Tim/Panitia
2.1.1.2
dst .........................
2.1.2
Belanja Barang/Jasa
2.1.2.1
Belanja barang pakai habis
2.1.2.2
Belanja bahan/material
2.1.2.3
dst .........................
2.1.3
Belanja Modal :
2.1.3.1
Belanja Modal Tanah
2.1.3.2
Belanja Modal Jaringan
2.1.3.3
dst .........................
2.2
Belanja Tidak Langsung
2.2.1
Belanja Pegawai/penghasilan tetap
2.2.1.1
dst.........................
2.2.2
Belanja Hibah
2.2.2.1
dst.........................
2.2.3
Belanja bantuan sosial :
2.2.3.1
LPMD
2.2.3.2
RT/RW
2.2.3.3
PKK
2.2.3.4
Karang Taruna
2.2.3.5
dst.........................
2.2.4
Belanja tak terduga
2.2.4.1
Keadaan darurat
2.2.4.2
Bencana alam
2.2.4.3
dst.........................
JUMLAH BELANJA SURPLUS/(DEFISIT) 3
PEMBIAYAAN 3.1
Peneriman pembiayaan
3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
3.1.2
Hasil penjualan kekayan desa yang dipisahkan
3.1.3
Penerimaan Pinjaman
3.2
Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1
Pembentukan dana cadangan
3.2.2
Penyertaan modal desa
3.2.3
Pembayaran hutang
JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) ......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
C.II PENJABARAN REALISASI APBDesa PENJABARAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ...............
JUMLAH (Rp) KODE REKENING
URAIAN PROGRAM KEGIATAN
SETELAH PERUBAHAN
REALISASI
BERLEBIH/(BERKURANG) (Rp)
PENJELASAN
%
......................, ......................................... KEPALA DESA,
________________________
C.III REALISASI PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN
REALISASI PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN TAHUN …………
NO.
NAMA PROGRAM/KEGIATAN
PLAFON ANGGARAN
REALISASI ANGGARAN (Rp)
FISIK %
......................,............................................. KEPALA DESA ..........................
____________________
Wonosari, BUPATI GUNUNGKIDUL,
SUHARTO
REALISASI PENGGUNAAN UANG MUKA DESA ……………….. KECAMATAN ……………………. KABUPATEN GUNUNGKIDUL BULAN : KODE REKENING
URAIAN
PLAFON (RP)
BULAN INI
PENERIMAAN (RP) BULAN LALU
JUMLAH
1
2
3
4
5
6
SISA DANA (RP)
7
BULAN INI
REALISASI SPJ (RP) BULAN LALU
JUMLAH
SISA BLM SPJ (RP)
8
9
10
11
……………….., …………………………….…… Mengetahui KEPALA DESA,
……………….., …………………………….……
________________________
________________________
BENDAHARA DESA,
KARTU KENDALI KEGIATAN DESA NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA PTPKD
: : : :
NO.
KODE REKENING
1
2
PAGU ANGGARAN KEGIATAN (RP)
URAIAN
UP/GU/TU
LS
3
4
5
REALISASI KEGIATAN (RP) UP/GU/TU
LS
6
7
SISA PAGU ANGGARAN (RP)
……………….., …………………………….…… Mengetahui KEPALA DESA,
……………….., …………………………….……
________________________
________________________
BENDAHARA DESA,
8
RENCANA PENGGUNAAN UANG MUKA DESA ……………….. KECAMATAN ……………………. KABUPATEN GUNUNGKIDUL BULAN : PLAFON KODE REKENING
1
URAIAN
2
PENERIMAAN (RP)
(RP)
BULAN INI
BULAN LALU
3
4
5
REALISASI SPJ (RP) JUMLAH
SISA DANA (RP)
BULAN INI
BULAN LALU
JUMLAH
SISA BLM SPJ (RP)
6
7
8
9
10
11
……………….., …………………………….…… Mengetahui KEPALA DESA,
……………….., …………………………….……
________________________
________________________
BENDAHARA DESA,
LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN DIRINCI MENURUT KEGIATAN BULAN ……………………. TAHUN ANGGARAN …………………….. DESA :
KODE
KEBIJAKAN/PROGRAM/ KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
BOBOT KEGIATAN (%)
PENYERAPAN
INDIKATOR KINERJA KELUARAN
S (RP)
S%
R (RP)
R%
SISA (RP)
NARASI
VOL
S%
R%
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
……………….., …………………………….…… Mengetahui KEPALA DESA,
……………….., …………………………….……
________________________
________________________
BENDAHARA DESA,