BUPATI CIAMIS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 32 TAHUN 2013 LAMPIRAN : 2 (dua) TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK KABUPATEN CIAMIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, Menimbang : a.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini;
c.
bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A angka 6 huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik;
d.
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
e.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Layanan Informasi Publik Kabupaten Ciamis.
Mengingat
: 1.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
tentang dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16 Ciamis kode pos 46211 Jawa Barat Telp. (0265) 771019 Fax. (0265) 772776
3. 4. 5. 6. 7. 8.
9.
10.
11.
12. 13.
14.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis; Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR INFORMASI PUBLIK KABUPATEN CIAMIS.
LAYANAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.
Badan Publik adalah Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
6.
Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
8.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
9.
Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
10. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya. 11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. 12. Atasan PPID adalah Pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung PPID. 13. PPID Pembantu adalah pejabat yang membantu penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggungjawab kepada PPID dan Atasan PPID Pembantu. 14. Atasan PPID Pembantu adalah Pimpinan Unit Kerja merupakan atasan langsung PPID Pembantu bersangkutan. 15. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik. 16. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 17. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik. 18. Pengguna Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang yang menggunakan informasi publik. 19. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, Badan Hukum, atau Badan Publik. 3
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 Standar Layanan Informasi Publik dibentuk dengan tujuan : a. memberikan standar bagi pengelola informasi publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; c.
menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik;
d.
menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bagian Kedua Ruang Lingkup Badan Publik
Pasal 3 Ruang lingkup Standar Layanan Informasi Publik meliputi : a. pengelola pelayanan informasi publik; b. hak dan kewajiban pemohon informasi publik; c. mekanisme pelayanan; d. pembiayaan. BAB III PENGELOLA Bagian Kesatu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (1)
(2)
Pasal 4 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bupati dapat mengangkat PPID Pembantu di lingkungan SOPD, Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan keuangan daerah. Bagian Kedua Tanggung Jawab dan Wewenang PPID
Pasal 5 PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. (1)
Pasal 6 PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. 4
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi : a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik. PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan. Penyimpanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan. Pasal 7 PPID bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
(3)
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan: a. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan b. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4)
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas : a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu, Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi; b. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; d. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan e. mengembangkan kapasitas Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
(5)
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, PPID berwenang : a. b.
mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; 5
c.
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d.
menugaskan PPID Pembantu, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Pasal 9 PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui atasan langsung PPID dan atasan dari atasan langsung PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PEMBERI INFORMASI PUBLIK (1)
Pasal 10 Setiap orang berhak memperoleh Informasi ketentuan Peraturan Bupati ini.
(2)
Setiap orang berhak :
Publik
sesuai
dengan
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.
medapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Bupati ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Perundang-undangan.
Publik
sesuai
dengan
Peraturan
(3)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
(1) (2)
(1)
permintaan
Pasal 11 Pengguna Informasi Publik wajb menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 12 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; 6
c. d. e. f.
(1)
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; informasi publik yang tidak mempunyai kepentingan atau akibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan Pemohon.
Pasal 13 Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik.
(2)
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)
Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Pasal 14 Persyaratan Pemohon Informasi meliputi : a.
warga Negara Indonesia;
b.
mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;
c.
menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melampirkan Fotocopy KTP.
Pasal 15 Prosedur untuk memperoleh informasi publik : a.
setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan tersebut;
b.
permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat/surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan;
c.
permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. BAB V MEKANISME PELAYANAN
(1)
Pasal 16 Pemohon Informasi Publik datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi Publik.
(2)
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh petugas.
(3)
Petugas memproses permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh Pemohon Informasi Publik.
(4)
Petugas menyerahkan informasi sesuai Pemohon/Pengguna Informasi Publik.
(5)
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik dan pengguna menandatanganinya.
dengan
yang
diminta
oleh
7
(6)
Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pasal 17 PPID dalam rangka pelayanan Informasi Publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui : a.
website atau email: Masyarakat dapat mendownload informasi publik yang tersedia pada website Kabupaten Ciamis (www.ciamiskab.go.id).
b.
telepon/Fax: Masyarakat dapat menghubungi/mengirimkan fax melalui nomor telepon Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
c.
jasa Pos: Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
d.
langsung: Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
Pasal 18 Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan Pemohon/Pengguna Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media yang meliputi telepon/fax, email website dan melalui jasa pos. Pasal 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk pelaksanaan operasional pelayanan informasi publik menyediakan desk layanan informasi publik dan desk layanan penyediaan akses internet dan setiap harinya menugaskan 2 (dua) orang Petugas Informasi, dengan tugas sebagai berikut: a.
1 (satu) orang Petugas mengkoordinir tugas-tugas front office, back office, dan desk register layanan akses internet;
b.
1 (satu) orang Petugas front office, back office dengan tugas menerima permintaan langsung dan melalui media telepon, jasa pos, dari masyarakat, dan menyiapkan materi yang akan digandakan.
Pasal 20 PPID dalam melaksanakan layanan informasi publik kepada Pemohon/Pengguna, menunjuk petugas pelayanan informasi yang memiliki kompetensi, yaitu : a. pengetahuan : 1. informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan); 2. kebijakan/regulasi SOPD. b. keterampilan : 1. teknik pelayanan prima; 2. pengklasifikasian/katalogisasi/indexing; 3. teknologi informasi : searching, browsing. c.
sikap : 1. kejujuran; 2. ketelitian; 8
3. 4. 5. 6. (1)
kerjasama; komunikatif; empati; dan pengendalian emosi.
Pasal 21 Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan Pemohon dilakukan setelah Pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2)
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID menyampaikan pemberitahuan bahwa informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
(3)
PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(4)
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada Pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Pasal 22 PPID melalui desk layanan informasi dalam rangka memenuhi permintaan Pemohon/Pengguna dapat memberikan informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta. Pasal 23 Waktu pemberian pelayanan informasi publik di SOPD dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat, dengan jam pelayanan informasi sebagai berikut: a.
Senin s/d Kamis pukul 09.00-15.00 WIB;
b.
istirahat, sholat, makan pukul 12.00-13.00 WIB;
c.
jum’at pukul 09.00-11.00 WIB.
Pasal 24 PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, Pemohon/Pengguna dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar lokasi pelayanan informasi atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. (1)
Pasal 25 Pengawasan internal dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan atasan langsung secara berjenjang berupa pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik.
(2)
Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Pembantu di lingkungan SOPD.
(3)
PPID Pembantu membuat laporan mingguan dan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik, untuk disampaikan kepada PPID.
(4)
PPID melaporkan secara berkala mingguan dan bulanan kepada Atasan PPID.
(5)
Laporan tersebut berisi informasi mengenai permintaan Informasi Publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan 9
pemohon informasi agar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (6)
Formulir, tanda bukti dan format laporan Pelayanan Informasi Publik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(7)
Bagan Siklus Layanan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini
Pasal 26 Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan Standar Pelayanan Informasi Publik. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 27 Biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian layanan informasi kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 31 Oktober 2013 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd
H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 31 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd
H. HERDIAT S. BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2013 NOMOR 32
10
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR : 32 Tahun 2013 TANGGAL : 31 Oktober 2013
A. FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
No.:..../PPID/....../...... FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK Yang bertandatangan dibawah ini mengajukan permintaan informasi : Nama pemohon informasi Nomor KTP (sesuai KTP) Alamat pemohon informasi Nomor telepon Email Informasi yang dibutuhkan
: : : : : :
Alasan permintaan
:
Nama pengguna informasi Nomor KTP (sesuai KTP) Alamat pengguna informasi Nomor telepon Email
: : : : :
...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ...................................................................... ......................................................................
Alasan pengguna informasi : 1. Langsung 2. Website 3.email 4. Fax 5. Via pos Cara memperoleh informasi : Format bahan informasi : 1. Tecetak 2. terekam Cara mengirim bahan : 1. Langsung 2. Via pos 3. email informasi Data dan informasi yang kami peroleh, kami gunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ciamis, ........................ Pemohon Informasi
11
B. TANDA BUKTI PENERIMAAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
No.:..../PPID/....../...... TANDA BUKTI PENERIMAAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Telah terima dari pemohon/pengguna informasi publik Permintaan informasi
:
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... Ciamis, ..................... Yang menerima
12
C. TANDA BUKTI PENYERAHAN INFORMASI PUBLIK
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS No.:..../PPID/....../...... TANDA BUKTI PENYERAHAN INFORMASI PUBLIK
Telah terima dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Berupa informasi
:
Format informasi Nama pemohon informasi Alamat
: :
..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... ..................................................................... 1. Tercetak 2. Terekam
: Ciamis,.................. Yang menerima
13
D. LAPORAN HARIAN PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS LAPORAN HARIAN PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Hari/Tanggal : ............................... NO.
NAMA dan ALAMAT
PERMINTAAN INFORMASI
JENIS INFORMASI BERKALA
SERTA MERTA
SETIAP SAAT
TINDAK LANJUT
DIKECUALIKAN
1 2 3 4 5
MENGETAHUI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PETUGAS LAYANAN INFORMASI
14
E.
LAPORAN MINGGUAN/BULANAN INFORMASI PUBLIK
PELAKSANAAN
TUGAS
PELAYANAN
SATUAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS LAPORAN MINGGUAN/BULANAN PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Minggu : ............................... NO
TANGGAL & WAKTU Waktu Minta Jawab/selesai (hari)
Nama Permintaan & Informasi Berkala Alamat
Jenis informasi Keterangan Serta Setiap Dikecualikan merta saat
Ciamis, ................. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BUPATI CIAMIS, Cap/ttd
H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 31 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd
H. HERDIAT S. BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2013 NOMOR 32
15
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR : 32 Tahun 2013 TANGGAL : 31 Oktober 2013
BAGAN SIKLUS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perencanaan Kebutuhan Data dan Informasi Publik
Pengumpulan Data dan Informasi Publik
Pemilahan/klasifikasi Data dan Informasi Publik
Evaluasi
Pemantauan
Penyajian Data dan Informasi memanfaatkan media Diseminasi Informasi Publik
BUPATI CIAMIS, Cap/ttd
H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 31 Oktober 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd
H. HERDIAT S. BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2013 NOMOR 32
16