BUPATI CIAMIS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 2B TAHUN 2008 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2008 BUPATI CIAMIS, Menimbang
: a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan antara lain didukung oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) maka setiap perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu ditunjang dengan biaya perjalanan dinas; b. bahwa guna kepentingan perjalanan dinas dimaksud pada huruf a, perlu memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu adanya pengaturan dan penetapan besaran biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2008, yang diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
2
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003, tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perangkat Daerah; 16. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 177 Tahun 2004 tentang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Memperhatikan : Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan tanggal 20 Januari 2003 Nomor SE-II/A/2003, tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN BUPATI CIAMIS TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2007 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Ciamis; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis; 3. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menandatangani SPPD; 4. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan ke tempat yang dituju di dalam negeri;
3
5. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Ciamis adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di dalam wilayah Kabupaten Ciamis; 6. Lumpsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya; 7. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat tugas Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan perjalanan dinas; 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis; 9. Pimpinan Unit Kerja adalah Pimpinan Unit Kerja tertinggi dimana Pegawai Tidak Tetap melaksanakan tugas; 10. Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah pegawai yang dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan tugas pada suatu unit kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui hubungan kerjasama satu tahun yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) SPPD diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk melaksanakan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang berwenang. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA Pasal 3 (1) Setiap penerbitan SPPD dan pengajuan biaya perjalanan dinas harus berdasarkan pada kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku. (2) Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan/perintah dari Pejabat yang berwenang. Pasal 4 (1) Setiap pengajuan biaya perjalanan dinas harus dilampiri Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang. (2) Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya diperkenankan melakukan perjalanan dinas dalam hal kepentingan yang mendesak/khusus.
4
Pasal 5 (1) SPPD merupakan bukti pelaporan pelaksanaan perjalanan dinas.
dan
pertanggunjawaban
(2) SPPD harus ditandatangani baik oleh pejabat yang memberi perintah maupun pejabat yang berwenang pada tempat yang dituju. (3) SPPD harus dilampiri dengan : a. Surat Perintah dari pejabat yang berwenang; dan b. Tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas; Pasal 6 (1) Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian dan kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas yang dilakukan. (2) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau hukuman administrasi dan/atau tindakan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KEWENANGAN MENGELUARKAN PERINTAH PERJALANAN DINAS Pasal 7 Pejabat yang berwenang mengeluarkan perintah perjalanan dinas bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah Pimpinan Satuan Kerja dan/atau Unit Kerja yang bersangkutan. BAB V PENETAPAN BESARAN BIAYA PERJALANAN DINAS DAN CARA PEMBAYARANNYA Pasal 8 (1) Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas berupa : a. Biaya Transportasi b. Uang Harian (penginapan, makan, angkutan setempat dan uang saku) (2) Biaya Perjalanan Dinas dimaksud ayat (1) diberikan berdasarkan tujuan perjalanan. (3) Besaran biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 9 Setiap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama;
5
Pasal 10 (1) Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Biaya perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. (3) Dalam hal perjalanan dinas harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai. BAB VI KLASIFIKASI TUJUAN PERJALANAN DINAS Pasal 11 (1) Tujuan perjalanan dinas diklasifikasikan sebagai berikut : a. Perjalanan dinas dalam Kabupaten Ciamis; b. Perjalanan dinas ke luar Kabupaten Ciamis : 1). Perjalanan dinas ke Pusat dan/atau Ibukota Negara (Jakarta); 2). Perjalanan dinas ke luar Kabupaten Ciamis dalam Provinsi Jawa Barat; 3). Perjalanan dinas ke luar Provinsi Jawa Barat dalam Pulau Jawa selain Jakarta; 4). Perjalanan dinas ke luar Pulau Jawa. (2) Tujuan Perjalanan Dinas ke Luar Kabupaten Ciamis dalam Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 2) berlaku dengan beberapa pengecualian, yaitu : a. Apabila jarak tempuh dari Ibu Kota Kabupaten ke tempat tujuan kurang dari 50 Km disamakan dengan Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Ciamis; b. Apabila jarak tempuh dari Ibu Kota Kabupaten ke tempat tujuan lebih dari 250 Km, disamakan dengan Perjalanan Dinas ke Pusat dan/atau Ibu Kota Negara (Jakarta). (3) Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Ciamis luar Provinsi Jawa Barat dalam Pulau Jawa selain Jakarta yang jarak tempuhnya dari Ibu Kota Kabupaten ke tempat tujuan kurang dari 150 Km, disamakan dengan perjalanan dinas luar Kabupaten Ciamis dalam Provinsi Jawa Barat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan/Keputusan tersendiri.
6
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 2 Januari 2008
BUPATI CIAMIS,
H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 2 Januari 2008 A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN
MAHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2008 NOMOR
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR : 2B TAHUN 2008 TANGGAL : 2 Januari 2008
BESARAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2008
1. Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Ciamis. a. Biaya Transport
NO
Tingkat Biaya pulang pergi (PP) Jarak (Km) dari Ibu Kota Kabupaten ke tempat tujuan Diatas 80 Km Jauh 50-79 Km Sedang 31-50 Km Dekat 5-30 Km (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 75.000 60.000 40.000 25.000
b. Uang Harian (penginapan, makan, angkutan setempat dan uang saku)
NO
Uraian Tujuan
Tingkat Biaya per hari (Rp)
1
2
7
1)
2)
Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar dan Cimerak dengan rincian : a) Penginapan dan Makan b) Angkutan Setempat c) Uang Saku Tempat lain diluar tujuan perjalanan angka 1) dalam Kabupaten Ciamis, dengan rincian: a) Angkutan Setempat b) Uang Saku
100.000 80.000 10.000 10.000 20.000 10.000 10.000
2. Perjalanan Dinas ke luar Kabupaten Ciamis
a. Biaya Transport
Tempat Tujuan 1. Pusat (Jakarta) 2. Dalam Propinsi 3. Tempat lain di luar Provinsi di Pulau Jawa selain Jakarta 4. Tempat lain di luar Pulau Jawa *)
Tingkat Biaya Pulang Pergi (PP) 150.000 100.000 200.000 350.000
8
b. Uang Harian (penginapan, makan, angkutan setempat dan uang saku)
Uraian Tujuan
Tingkat Biaya per hari
1)
Di Pusat/Ibukota Propinsi se –Indonesia dengan rincian a) Penginapan, Makan b) Angkutan setempat c) Uang Saku
150.000 120.000 15.000 15.000
2)
Di Tempat-tempat lain dengan rincian : a) Penginapan, Makan b) Angkutan setempat c) Uang Saku
100.000 80.000 10.000 10.000
3)
Perjalanan pulang pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam
20.000
No
*)
Keterangan : 1. Bagi Perjalanan Dinas ke Luar Pulau Jawa, selain biaya Perjalanan Dinas ditambah ongkos pesawat terbang/kapal laut/sungai/kereta api yang besarnya disesuaikan dengan nominal yang tercantum dalam tiket. 2. Apabila perjalanan dinas dalam Kabupaten Ciamis tidak menginap hanya diberikan uang harian berupa angkutan setempat dan uang saku, kecuali bagi perjalanan dinas luar Kabupaten Ciamis walaupun tidak menginap diberikan uang harian sepenuhnya.
BUPATI CIAMIS,
H. ENGKON KOMARA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 2 Januari 2008 A.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN
MAHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2008 NOMOR