SALINAN BUPATI BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULUNGAN, Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (4) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, dimana tata cara penghapusan Piutang Pajak diatur dengan Peraturan Bupati; b. bahwa Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai perkembangan dan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hurif b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang PajakPajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 22); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI BULUNGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
TATA CARA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5.
6.
7.
8.
9.
Daerah adalah Kabupaten Bulungan. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bulungan. Bupati adalah Bupati Bulungan. Dinas Pendapatan Daerah atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada WP. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
2
10. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. 11. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 12. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan. 13. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP. 14. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WP. 15. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 16. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran Pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Kepala Dinas untuk menerbitkan surat ketetapan Pajak. 17. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) denga nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. BAB II PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN Pasal 2 (1)
Bupati dapat menghapuskan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Piutang Pajak WP Orang Pribadi atau Badan yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai Piutang Pajak yang tercantum dalam: a. SPPT PBB; b. SPTPD; c. SKPD;
3
d. SKPDKB; e. SKPDKBT; f.
STPD;
g. Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah; atau h. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus di bayar bertambah. (3)
Selain Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Piutang Pajak menurut data tunggakan dan berdasarkan hasil penelitian dapat dihapus karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Pasal 3
(1)
Nilai Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dihapus berdasarkan penelitian oleh Dinas tidak termasuk kriteria Objek Pajak.
(2)
Piutang Pajak yang dapat dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disebabkan hal sebagai berikut: a. WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; b. WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan/atau dinyatakan pailit oleh Instansi yang berwenang; c. hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; d. WP tidak dapat ditemukan lagi atau hilang; atau e. sebab lain sesuai hasil penelitian. Pasal 4
(1)
Dalam hal WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dinyatakan dengan hasil penelitian administrasi dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat minimal Kepala Desa/Lurah atau Rumah Sakit jika WP/penanggung Pajak meninggal di rumah sakit; b. surat keterangan dari pejabat yang berwenang WP/penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris; atau
bahwa
c. putusan pengadilan yang menyatakan bahwa WP/penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan.
4
(2)
Harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah harta kekayaan yang dapat dijadikan objek sita dan dalam hal tidak memiliki harta kekayaan lagi dinyatakan dengan surat keterangan tidak mempunyai kekayaan lagi berdasarkan penetapan putusan pengadilan atau pejabat yang berwenang.
(3)
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak: a. saat terutangnya Pajak; b. penerbitan STPD; c. penerbitan SKPDKB; d. penerbitan SKPDKBT; e. penerbitan Surat Keputusan Pembetulan; f.
penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali. (4)
WP tidak dapat ditemukan lagi atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dinyatakan dengan hasil penelitian administrasi kependudukan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(5)
Sebab lain sesuai dengan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, karena WP tidak ditemukan, akibat bencana alam atau administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 5
(1)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; b. ada pengakuan utang Pajak dari WP, baik langsung maupun tidak langsung; atau c. melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(3)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah WP dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh WP. 5
Pasal 6 (1)
Untuk memastikan keadaan WP atau piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Dinas yang hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(2)
Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan WP atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus. BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 7
(1)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Bupati berdasarkan usulan penghapusan Piutang Pajak dari Dinas melalui Sekretaris Daerah;
(2)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Permohonan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat WP; b. jumlah piutang Pajak; c. tahun Pajak; dan d. alasan penghapusan. Pasal 8
(1)
Kepala Dinas mengusulkan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) setelah adanya laporan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan prosedur sebagai berikut: a. penelitian dan inventarisasi Piutang Pajak yang sudah tidak memungkinkan dilakukan penagihan oleh DPKD disertai dengan alasan tentang kesulitan penagihannya; b. usulan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Bupati melalui tim penghapusan Piutang Pajak; c. tim Penghapusan Piutang Pajak melakukan verifikasi atas usulan penghapusan Piutang Pajak oleh Kepala Dinas; dan d. hasil verifikasi Tim Penghapusan Piutang Daerah disampaikan ke Bupati. 6
Pasal 9 (1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh: a. Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan b. Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2)
Penghapusan Piutang Pajak yang besarnya tidak lebih dari Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dapat ditetapkan oleh Kepala Dinas. Pasal 10
Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, menghapuskan penagihan piutang Pajak Daerah dari daftar tagihan dan buku administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bulungan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt.Kepala Bagian Hukum,
HAMRAN, SH Penata Tk.I / IIId Nip. 197011302002121004
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Desember 2016 BUPATI BULUNGAN, ttd SUDJATI
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH, ttd. SYAFRIL BERITA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2016 NOMOR 31
7
NO.
NAMA
JABATAN
1.
Ingkong Ala, SE.M.Si
Wakil Bupati
2.
Drs. Syafril
Sekretaris Daerah
3.
Ir.H. Achmad Ideham, M.Si
Asisten Bidang Pemerintahan
4.
P.Tumanggor, SE, MM
Kepala Dispenda
5.
Hamran, SH
Plt.Kabag Hukum
PARAF
8