BUPATI BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) DI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
Menimbang :
a.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tahapan pencairan
Dana
Desa (DD)
yang
bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran Kabupaten
2016
yang
diterima
oleh
Pemerintah
Blitar, maka perlu merubah Peraturan
Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016; b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
3
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Pertanggung jawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 12.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
13.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1
Tahun
2015
tentang
Pedoman
Kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 14.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; 15.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016; 16.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016;
18.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan
dan
Belanja
Tidak
Terduga
Kabupaten Blitar; 19.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Memperhatikan :
1.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan
Transmigrasi
Nomor : 018/SD/M-
DPDTT/I/2015 Tanggal 28 Januari 2015 Perihal : Persiapan
Pelaksanaan
Pembangunan
Desa
dan
4
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa
sesuai
Peraturan
Presiden Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi; 2.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan
Transmigrasi
Nomor
:
022/50/M-
DPDTT/I/2015 Tanggal 30 Januari 2015 Perihal : Prioritas Belanja Dana Desa yang bersumber dari APBN.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN
BUPATI
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG
TATA
CARA
PEMBAGIAN,
PENETAPAN
BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA (DD) YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) DI KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 9/A) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (3) a. tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh perseratus); b. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); 2. Ketentuan Pasal 9 dihapus 3. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
5
Pasal 14 (1) Pelaporan atas kegiatan-kegiatan yang didanai dari Dana Desa, adalah sebagai berikut : a. laporan
realisasi
penggunaan
dana
desa
sesuai tahapan penyaluran yaitu 60% tahap I, dan 40% tahap II b. laporan realisasi semester I; c. laporan realisasi semester II.
Pasal II Peraturan
Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan. Agar
setiap
orang
pengundangan
mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan
Bupati
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 25 Mei 2016 BUPATI BLITAR,
Ttd. RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 25 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd. PALAL ALI SANTOSO
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 14/A