BUPATI BANYUMAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, Menimbang
:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan
Mengenai
Desa,
maka
Lembaga
Musyawarah Desa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa berhubungan dengan itu dalam rangka mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif
dan
pengawasan
dalam
hal
pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu membentuk Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan Daerah. Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan
http://www.huma.or.id
dan
Bentuk
© HuMa 2003
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERATURAN
DAERAH
TENTANG
BADAN
PERWAKILAN DESA (BPD) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
c.
Bupati adalah Bupati Banyumas.
d.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten.
e.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
f.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
g.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
h.
Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi
adat-istiadat,
membuat
Peraturan
Desa,
menampung
dan
menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa. i.
Peraturan Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa.
BAB II PEMBENTUKAN BPD Pasal 2 Dalam rangka mewujudkan wahana demokrasi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawasan dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka di tiap Desa dibentuk BPD. Pasal 3 Anggota BPD dipilih dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pasal 4 (1). Tata cara dan pelaksanaan pemilihan anggota BPD diserahkan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bupati dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (2). Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa membentuk panitia pemilihan anggota BPD. (3). Hasil pemilihan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pelaksanaan pemilihan harus dilaporkan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 5 (1). Paling lambat 30 hari setelah pengesahan Bupati, Camat atas nama Bupati melantik anggota BPD.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
(2). Sebelum memangku jabatannya anggota BPD mengucapkan sumpah/janji yang susunan kata-katanya sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban-kewajiban saya, selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadiladilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negar dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Daerah dan Desa.” BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD Pasal 6 (1). BPD sebagai badan perwakilan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2). BPD kedudukannya sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
Pasal 7 BPD mempunyai fungsi: a. Mengayomi yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan. b. Legislasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama-sama Pemerintah Desa. c. Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa. d. Pelaksanaan fungsi BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Tata Tertib BPD. e. Dalam melaksanakan fungsi BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota BPD mempunyai hak, kewajiban dan wewenang yang sama.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
BAB IV TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD Pasal 8 (1). Tugas dan wewenang Badan Perwakilan Desa: a. Bersama-sama Pemerintah Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. b. Menetapkan dan mengusulkan Pengangkatan, Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Sekretariat BPD c. Bersama-sama dengan Kepala Desa merumuskan dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. d. Bersama-sama Kepala Desa merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa. e. Melaksanakan pengawasan terhadap: 1. Pelaksanaan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa 2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 3. Kebijakan Pemerintah Desa. 4. Pelaksanaan kerjasama antar Desa atau pihak lain. f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa. g. Menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. (2). Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam Tata Tertib BPD.
Pasal 9 (1). BPD mempunyai hak: a. Mengadakan pembahasan atas Rancangan Peraturan Desa. b. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa. c. Bersama-sama dengan Pemerintah Desa menetapkan Anggaran Belanja BPD. d. Menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD. e. Mengajukan pertanyaan pendapat
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
f. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa (2). Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD. Pasal 10 (1). Anggota BPD mempunyai hak mengajukan pertanyaan, kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan. (2). Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal 11 BPD mempunyai kewajiban: a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Melaksanakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di Desanya berdasarkan demokrasi ekonomi. e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti penyelesaiannya.
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 12 Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk Desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jumlah penduduk sampai dengan 1500 jiwa, 5 anggota; b. 1501 sampai dengan 2000 jiwa, 7 anggota; c. 2001 sampai dengan 2500 jiwa, 9 anggota; d. 2501 sampai dengan 3000 jiwa, 11 anggota; e. lebih dari 3000 jiwa, 13 anggota.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 13 Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk Desa setempat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 c. Jujur dan adil. d. Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30 S/PKI dan atau organisasi terlarang lainnya. e. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah sekurangkurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. f. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. g. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun. h. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. i. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa ingatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. j. Berkelakuan baik, yang dibuktikan Surat Keterangan dari Kepolisian. k. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih. l. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. m. Mengenal Desanya dan dikenal oleh masyarakat Desa setempat. n. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
BAB VI ALAT KELENGKAPAN BPD
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 14 Alat kelengkapan BPD terdiri dari: a. Pimpinan BPD. b. Bidang-bidang c. Panitia-panitia Bagian Pertama Pimpinan BPD Pasal 15 a. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. b. Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang. c. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus untuk itu. d. Sebelum terbentuknya pimpinan BPD, rapat BPD dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Bagian Kedua Bidang-Bidang Pasal 16 (1). Bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari: a. Bidang Pemerintahan b. Bidang Pembangunan c. Bidang Kemasyarakatan (2). Jumlah anggota tiap Bidang disesuaikan dengan jumlah anggota BPD tidak termasuk Pimpinan BPD.
Bagian Ketiga Panitia-Panitia
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 17 (1). Panitia-Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dapat terdiri dari Panitia Anggaran dan atau Panitia Khusus. (2). Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VII RAPAT-RAPAT BPD Pasal 18 (1). BPD mengadakan rapat atas prakarsa sendiri atau atas permintaan Kepala Desa secara berkala sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun. (2). BPD mengadakan rapat atas undangan Ketua Badan Perwakilan Desa. (3). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal 19 Rapat-rapat BPD bersifat terbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan tata tertib BPD atau atas kesepakatan Pimpinan BPD. Pasal 20 Rapat tertutup BPD dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai: a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. b. Usul pengangkatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Sekretariat BPD. c. Pemilihan Ketua/Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa. d. Menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Anggaran Sekretariat BPD. e. Penetapan Peraturan Desa. f. Utang piutang, pinjaman dan pembebanan kepada Desa. g. Badan Usaha Milik Desa. h. Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai. i. Kebijakan tata ruang.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
j. Hal-hal lain yang bersifat membebani, membatasi hak, memuat larangan dan kewajiban kepada masyarakat. BAB VIII LARANGAN ANGGOTA BPD Pasal 21 Anggota dan Pimpinan BPD tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Sekretaris/Staf Sekretaris BPD dan atau jabatan legislatif lainnya. BAB IX KEDUDUKAN KEUANGAN BPD Pasal 22 (1). Anggota dan Pimpinan BPD berhak menerima uang sidang dan atau tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. (2). Uang sidang anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 23 (1). Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretariat BPD. (2). Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Belanja Rutin.
BAB X MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 24 Masa keanggotaan BPD ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dicalonkan atau dipilih kembali untuk satu kali masa keanggotaan berikutnya. Pasal 25 Keanggotaan BPD berhenti karena: (1). Meninggal dunia (2). Atas permintaan sendiri (3). Masa keanggotaannya telah berakhir dan telah dilantik anggota Badan Perwakilan Desa yang baru. (4). Diberhentikan karena melanggar sumpah dan jabatan. (5). Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang di masyarakat desa. BAB XI PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU Pasal 26 (1). Terhadap anggota BPD yang berhenti sebelum masa keanggotaannya berakhir dapat diadakan penggantian anggota BPD. (2). Masa keanggotaan bagi anggota BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan. (3). Penggantian anggota BPD sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dipilih dari calon yang pernah diajukan.
Pasal 27 Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah adanya penggantian anggota BPD, harus dilaporkan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan dan dilantik oleh Camat atas nama Bupati.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 28 (1). Apabila Pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, dapat diadakan penggantian Pimpinan. (2). Penggantian Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadakan dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus untuk memilih Pimpinan BPD yang akan diganti. (3). Masa jabatan Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah masa jabatan sisa waktu yang belum dijalani oleh Pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan.
BAB XII TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD Pasal 29 (1). Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD dapat dilakukan atas persetujuan Camat, kecuali jika bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindakan pidana kejahatan. (2). Dalam hal anggota BPD tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), selambat-lambatnya 2 x 24 jam dilaporkan kepada Camat secara tertulis.
BAB XIII SEKRETARIAT BPD Pasal 30 (1). Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan BPD dibantu oleh Sekretariat BPD. (2). Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh staf sekretaris sesuai dengan kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan pimpinan BPD. (3). Persyaratan, tata cara pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) mengacu pada persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa. http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
(4). Sekretaris dan Staf Sekretariat BPD tidak boleh dirangkap oleh anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan legislatif lainnya.
BAB XIV PEMILIH Pasal 31 Yang dapat memilih anggota BPD adalah penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1). Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin (2). Terdaftar sebagai penduduk desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan berwenang. (3). Nyata-nyata tidak terganggu jiwa ingatannya. (4). Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (5). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 32 (1). Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bupati. (2). Persyaratan tata cara pengangkatan dan masa jabatan Sekretaris dan Staf Sekretaris BPD ditetapkan oleh Kepala Desa dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Perangkat Desa.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
(3). Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 33 (1). Lembaga Musyawarah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentu dan dilantiknya keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2). Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Desa di Daerah harus sudah membentuk BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. (3). Untuk pertama kali pengisian anggota BP, persyaratan pendidikan formal yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dapat berpendidikan Sekolah Dasar.
Pasal 34 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 35 Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Ditetapkan di Purwokerto Pada tanggal 6 Maret 2000 BUPATI BANYUMAS
ARIS SETIONO
Diundangkan di Purwokerto Pada tanggal 13 Maret 2000 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
BAMBANG PRIYONO Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Seri D
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) I.
PENJELASAN UMUM Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 7 Mei 1999 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam Pasal 67 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota berdasarkan Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan
Penyesuaian
Peristilahan
dalam
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Untuk menindaklanjuti Peraturan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, maka salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh Daerah adalah menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), sebagai http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
perwujudan demokrasi di Desa, yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
: cukup jelas.
Pasal 2
: Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap kebijaksanaan baik yang dituangkan dalam Peraturan Desa maupun Kepala Desa, dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh BPD adalah bukan merupakan pengawasan yang bersifat teknis.
Pasal 3 ayat (4)
: cukup jelas
Pasal 5 ayat (1)
: cukup jelas
Pasal 5 ayat (2)
: Pada
waktu
mengucapkan
sumpah/janji
lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing yakni: a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam. b. Diakhiri
ucapan
“Semoga
Tuhan
menolong saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik. c. Diawali
dengan
ucapan
“Om
atah
parawisesa” untuk agama Hindu d. Diawali
dengan
ucapan
“Demi
Sanghyang Adi Budha” untuk penganut agama Budha. Pasal 6 ayat (1)
: cukup jelas
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 6 ayat (2)
: Yang dimaksud dengan BPD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa adalah kedudukan BPD tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dan bukan merupakan bagian dari Pemerintah Desa. Yang dimaksud dengan BPD sebagai mitra Pemerintah
Desa
melaksanakan Pemerintah menghormati,
adalah
tugasnya
Desa
wajib
bantu
dalam
BPD saling
membantu,
dan hormat saling
mengisi guna tercapainya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efisien dan efektif serta tercapainya kemakmuran Desa. Pasal 7 ayat (1)
: cukup jelas.
Pasal 7 ayat (2)
: BPD melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan,
sedang
Pemerintah
Desa
melaksanakan tugas di bidang eksekutif. Pasal 7 ayat (3)
: cukup jelas
Pasal 8 s/d 12
: cukup jelas
Pasal 13 huruf a
: cukup jelas
Pasal 13 huruf b
: yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 adalah tidak pernah melakukan tindakan atau mengajukan pernyataan yang bertentangan dengan citacita
Proklamasi
sebagaimana
17
yang
Agustus
1945
dirumuskan
dalam
Pembukaan UUD 1945. Pasal 13 huruf c
: cukup jelas
Pasal 13 huruf d
: yang
dimaksud
dengan
terlibat
secara
langsung dalam G30 S/PKI adalah:
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
1).
Mereka yang merencanakan, turut merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan G30 S/PKI, tetapi tidak melaporkan
kepada
pihak
yang
berwajib. 2).
Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya kegiatan
melakukan dalam
kegiatan-
pelaksanaan
G30
S/PKI tersebut. Sedang yang dimaksud dengan terlibat secara tidak langsung dalam G30 S/PKI adalah: 1). Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau ucapan-ucapan yang bersifat menyetujui G30 S/PKI 2). Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap baik dalam perbuatan atau ucapan yang menentang usaha penumpasan G30 S/PKI. Yang dimaksud dengan organisasi terlarang ialah organisasi yang dengan tegas-tegas dinyatakan
terlarang
dengan
peraturan
perundang-undangan. Pasal 13 huruf e s/d n
: cukup jelas
Pasal 14 s/d 20
: cukup jelas
Pasal 21
: Larangan rangkap jabatan anggota dan Pimpinan BPD dengan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Sekretaris BPD adalah dimaksudkan agar dapat dijamin pelaksanaan tugas yang objektif dalam bidang legislatif dan pengawasan.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 22
: cukup jelas
Pasal 23 ayat (1)
: cukup jelas
Pasal 23 ayat (2)
: pengertian untuk kegiatan BPD diberikan biaya
sebesar
maksimal
10%
adalah
termasuk didalamnya untuk honorarium dan atau uang sidang anggota dan pimpinan BPD, gaji Sekretaris dan staf Sekretariat BPD
dan
kegiatan-kegiatan
lain
yang
menunjang pelaksanaan tugas-tugas BPD. Pasal 24
: cukup jelas
Pasal 25 huruf a s/d d
: cukup jelas
Pasal 25 huruf e
: yang dimaksud dengan melakukan perbuatan yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
norma
berkembang
hidup
dan
berlaku
atau dalam
masyarakat antara lain: -
Dihukum pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Dijatuhi
sanksi
administrasi
karena
terlibat kecurangan dalam melaksanakan tugasnya
sebagai
Panitia
Pemilihan
Kepala Desa. -
Melanggar
norma-norma
kesusilaan,
kesopanan, adat istiadat yang nyatanyata hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa itu. Pasal 30 ayat (1)
: cukup jelas
Pasal 30 ayat (2)
: Sekretariat BPD dan staf sekretariat adalah bukan merupakan perangkat.
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003
Pasal 30 ayat (3) s/d (4)
: cukup jelas
Pasal 31 s/d 3
: cukup jelas
http://www.huma.or.id
© HuMa 2003