BUPATI BADUNG PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 62 TAHUN 2006
TENTANG PENATAAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU DI KABUPATEN BADUNG BUPATI BADUNG, Menimbang
: a. bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi
semakin
meningkat
mendorong
terjadinya
peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa Keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata memerlukan suatu infrastruktur yang dapat memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, dan berdasarkan hasil kajian tentang Study Pembangunan Infrastruktur Jaringan Komunikasi Data di Kabupaten Badung, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung;
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2
3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 7. Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981); 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB-87 tentang BatasBatas Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandara Ngurah Rai-Bali; 10. Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor
KM.21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali
Nomor
2/PD/DPRD/1974
Nomor
3/PD/DPRD/1974
Nomor
4/PD/DPRD/1974
tentang Tata Ruang untuk Pembangunan; 12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali tentang Lingkungan Khusus; 13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali tentang Bangun-bangunan; 14. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali;
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAAN DAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
MENARA
TELEKOMUNIKASI
TERPADU
DI
KABUPATEN BADUNG
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Badung. 4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai negeri yang diberi tugas tertentu dibidang pengendalian dan penyelenggaraan telekomunikasi di Kabupaten Badung sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistim kawat, optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya. 7. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. 8. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi. 9. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 10. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. 11. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara.
4
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 13. Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang disain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi. 14. Menara Telekomunikasi Terpadu adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh seluruh penyelenggara Telekomunikasi di Daerah yang melayani jasa telekomunikasi data, suara dan nirkabel. 15. Menara Telekomunikasi khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus 16. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi terpadu yang diselaraskan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada. 17. Transmisi utama adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama. 18. Penyelenggara
Menara
telekomunikasi
Terpadu
adalah
penyelenggara
infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Terpadu. 19. Penyelenggara
Menara
Telekomunikasi
Khusus
adalah
penyelenggara
infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Khusus. 20. Izin pengusahaan adalah izin penyedia insfratruktur yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan. 21. Izin Operasional adalah izin yang diberikan kepada penyelenggara Menara Telekomunikasi Terpadu untuk mengoperasikan menara telekomunikasi terpadu dalam wilayah Daerah. 22. Pemohon adalah pemohon izin sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan
dan
pembangunan
Infrastruktur
Menara
Telekomunikasi
Terpadu
diselenggarakan dengan maksud menata, mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Daerah.
Pasal 3
Penataan
dan
Pembangunan
Infrastruktur
Menara
Telekomunikasi
Terpadu
diselenggarakan dengan tujuan : a. memberikan kepastian hukum; b. menjaga kawasan daerah tetap indah, bersih dan lestari serta tetap terpelihara sebagai daerah tujuan wisata utama di Bali;
5
c. mampu mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan Daerah; d. dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang telekomunikasi.
BAB III PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU
Pasal 4
(1) Pembangunan Menara telekomunikasi yang diizinkan adalah pembangunan menara telekomunikasi terpadu dengan mempertimbangkan keselamatan operasi penerbangan pesawat udara dan hasil kajian studi pembangunan infrastruktur jaringan komunikasi data di Kabupaten Badung. (2) Pembangunan menara telekomunikasi terpadu dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Swasta yang berbentuk perseroan terbatas, BUMN, BUMD dan koperasi. (3) Kepala Daerah dapat menetapkan Badan Usaha dalam pembangunan menara telekomunikasi terpadu berdasarkan izin pengusahaan yang dilakukan melalui pelelangan yang sekaligus merupakan persetujuan prinsip membangun. (4) Pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dimaksudkan untuk menyediakan jasa layanan telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dari berbagai jenis layanan seperti GSM, CDMA, Wireless LAN, TV dan yang sejenisnya lainnya.
BAB IV PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pasal 5
Untuk kepentingan pembangunan menara telekomunikasi khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan peraturan ini.
BAB V PRINSIP PENGADAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU DALAM RANGKA IZIN PENGUSAHAAN
Pasal 6
(1) Pengadaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu antara Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan prinsip :
6
a. adil berarti seluruh Badan Usaha yang ikut serta dalam proses penyediaan harus memperoleh perlakuan yang sama; b. terbuka berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; c. transparan berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan Badan Usaha bersifat terbuka bagi seluruh Badan Usaha serta masyarakat pada umumnya; d. bersaing berarti pemilihan badan usaha melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. bertanggung-gugat berarti hasil pemilihan badan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan; f.
saling menguntungkan berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat;
g. saling membutuhkan berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; h. saling mendukung berarti kemitraan dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak; (2) Dalam Pelaksanaan Pelelangan dilakukan oleh Panitia Pengadaan. (3) Panitia Pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya pelelangan izin
penyediaan
infrastruktur
menara
telekomunikasi
terpadu
dengan
menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah / swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar nasional. (4) Isi pengumuman paling kurang memuat uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan syarat-syarat peserta lelang, tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil dokumen pelelangan izin. (5) Kepala Daerah menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan dari panitia pengadaan.
BAB VI JENIS MENARA TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
(1) Menara
Telekomunikasi
Rangka
adalah
menara
telekomunikasi
yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
7
(2) Menara
Telekomunikasi
Tunggal
adalah
menara
telekomunikasi
yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lainnya. (3) Menara
Telekomunikasi
Kamuflase
adalah
penyesuaian
bentuk
menara
telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. BAB VII MENARA TAMBAHAN PENGHUBUNG DAN MENARA KAMUFLASE
Pasal 8
Pembangunan Menara Telekomunikasi Tambahan Penghubung diizinkan apabila fungsinya hanya untuk meningkatkan kehandalan cakupan (coverage) frekwensi telekomunikasi dan dibangun dalam bentuk Menara Tunggal Kamuflase dimana Menara Tunggal Kamuflase tersebut merupakan bagian dari Menara Telekomunikasi Terpadu.
Pasal 9
Pembangunan menara telekomunikasi yang berada di kawasan situs cagar budaya dan kawasan pariwisata, bentuk desain menara wajib disesuaikan (kamuflase) dengan ketentuan estetika lingkungan kawasan setempat.
BAB VIII PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
(1) Setiap pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu wajib memiliki izin sebagai berikut : a. Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Terpadu; b. Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Terpadu; dan c. Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu; (2) Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi terpadu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatas, dikeluarkan oleh Kepala Daerah melalui mekanisme pelelangan. (3) Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Terpadu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatas, dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung sesuai ketentuan yang berlaku.
8
(4) Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu dikeluarkan oleh Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Perhubungan, dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan : a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi Terpadu; b. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasinya secara terpadu; c. Izin Alokasi Frekuensi; d. Surat kesanggupan ganti rugi jika menara jatuh menimpa warga atau orang lain; dan e. Surat Izin Tempat Usah/Izin Gangguan (HO). (5) Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun untuk Menara Telekomunikasi Tambahan Penghubung, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan mempertimbangkan kelaikan Menara Telekomunikasi Terpadu.
BAB IX TATA CARA MEMPEROLEH IZIN OPERASIONAL
Pasal 11
Tata cara memperoleh Izin Operasional diatur sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu kepada Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan; b. Permohonan
yang
diajukan
selanjutnya
diagendakan
serta
diperiksa
kelengkapannya sesuai dengan formulir permohonan, bilamana ada persyaratan yang kurang lengkap, permohonan dimaksud dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; c. Permohonan yang dinyatakan lengkap, benar dan sah akan dibuatkan jadwal peninjauan ke lokasi oleh tim dinas/instansi terkait; d. Setelah dilakukan peninjauan/pemeriksaan lapangan, maka oleh tim dibuatkan Berita Acara pemeriksaan untuk dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan bagi kelanjutan proses permohonan dimaksud; e. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diproses untuk penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu, sedangkan bagi permohonan yang ditolak dikembalikan kepada pemohon secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan penolakannya.
9
BAB X JAMINAN KESELAMATAN
Pasal 12
(1) Penyelenggara menara telekomunikasi terpadu wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitarnya pada saat sebelum pembangunan menara dilaksanakan dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan setempat. (2) Penyelenggara menara telekomunikasi terpadu wajib menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian dan keselamatan lingkungan di sekitar bangunan menara. (3) Segala gangguan serta kerusakan yang ditimbulkan akibat pengoperasian menara telekomunikasi terpadu, penyelenggara menara telekomunikasi terpadu wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita. (4) Penyelenggara menara telekomunikasi terpadu wajib melaporkan secara berkal setiap tahun tentang keberadaan menara telekomunikasi kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 13
(1) Menara Telekomunikasi wajib dibongkar apabila : a. Tidak memiliki perijinan sesuai dengan Peraturan ini; b. Tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh Penyelenggara Telekomunikasi; c. Membahayakan keselamatan penerbangan; d. Membahayakan keselamatan masyarakat sekitarnya; (2) Pembongkaran Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pelaksanaan pembongkaran oleh penyelenggara menara telekomunikasi terpadu harus sudah dapat diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak adanya surat perintah wajib bongkar dari Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Perhubungan; b. Apabila
dalam
jangka
waktu
2
(dua)
bulan
belum
dilaksanakan
pembongkaran, pemilik menara dikenakan denda maksimal Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang disetorkan ke Kas Daerah; c. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan pemilik menara belum melaksanakan
pembongkaran,
Pemerintah
Daerah
akan
melakukan
pembongkaran paksa dengan beban biaya ditanggung oleh pemilik bangunan menara.
10
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
(1) Pengawasan penyelenggaraan serta pengoperasian menara telekomunikasi, guna menjamin tercapainya maksud dan tujuan sesuai pasal 2 dan pasal 3 Peraturan ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pengendalian rencana pembangunan fisik menara telekomunikasi dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pemantauan
dan
pencegahan
segala
kegiatan
pembangunan
menara
telekomunikasi yang bertentangan dengan Peraturan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Badung dengan dibantu oleh Camat dan Perbekel / Lurah setempat.
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Setiap penyelenggara menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Untuk menara telekomunikasi yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan ini, tetapi tidak sesuai dengan Peraturan ini tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. (2) Untuk menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengajukan izin operasional bersyarat kepada Kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan surat pernyataan / kesanggupan untuk bergabung dalam Menara Telekomunikasi Terpadu setelah terwujudnya Menara Telekomunikasi Terpadu. (3) Izin Operasional bersyarat sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun
dan
dapat
diperpanjang
Telekomunikasi Terpadu.
kembali
sampai
terwujudnya
Menara
11
(4) Bagi Penyelenggara Menara Telekomunikasi yang sudah memiliki Izin operasional, tetap berlaku sampai masa izin berakhir dan setelah itu permohonannya harus disesuaikan dengan Peraturan ini.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) Dengan
berlakunya
peraturan
ini,
maka
setiap
pembangunan
menara
telekomunikasi di daerah wajib berpedoman pada Peraturan ini.
(2) Dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Bupati Badung Nomor 15 Tahun 2006
tentang
Pengawasan
dan
Pengendalian
Pembangunan
Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Badung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Badung pada tanggal 23 Nopember 2006 BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Badung pada tanggal 23 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG
ttd. I WAYAN SUBAWA
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2006 NOMOR 51