BUPATI BADUNG PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PBB P2 DAN BPHTB BADUNG UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG, Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis PBB P2 dan BPHTB Badung Utara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
-22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 8. Peraturan Bupati Badung Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung; 9. Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung;
-3MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PBB P2 DAN BPHTB BADUNG UTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung. 2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 3. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Badung. 4. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 5. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pasal 2 (1) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Sektor Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis PBB P2 dan BPHTB Badung Utara meliputi Kecamatan Mengwi, Kecamatan Abian Semal, Kecamatan Petang dan Kecamatan Kuta Utara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. (2) Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagai dasar perhitungan nilai Bangunan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan untuk wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas PBB P2 dan BPHTB Badung Utara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
-4Pasal 3 NJOP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan dasar pengenaan Pajak, sehingga penggunaan NJOP diluar kepentingan perpajakan bukan menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 8 Januari 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 8 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 10. Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung, ttd. Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si. Pembina NIP. 19710901 199803 1 009
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR : 10 TAHUN 2013 TANGGAL : 8 JANUARI 2013 TENTANG : PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PBB P2 DAN BPHTB BADUNG UTARA. DAFTAR ISI 1. KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2013 KECAMATAN MENGWI 2. KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2013 KECAMATAN ABIAN SEMAL 3. KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2013 KECAMATAN PETANG 4. KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2013 KECAMATAN KUTA UTARA 5. DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2013
1. KECAMATAN MENGWI
2. KECAMATAN ABIAN SEMAL
3. KECAMATAN PETANG
4. KECAMATAN KUTA UTARA
5. DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB)