KONSULAT REPUBLIK INDONESIA CONSULATE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
TAWAU
BUKU SAKU BURUH MIGRAN INDONESIA (BMI)
Batu 2 ½ Jalan Sin Onn, Po. Box 742, 91000, Tawau, Sabah-Malaysia Tel: 089-772052 / 752969 Fax: 089-763859 Email :
[email protected] Website : www.kemlu.go.id/tawau
RDAFTAR ISI KATA PENGANTAR PENDAHULUAN INFORMASI DASAR NEGERI SABAH 1. Kondisi Geografis 2. Kondisi Demografi 3. Adat Istiadat dan Budaya 4. Perekonomian Sabah 5. Hari Libur Umum SELAMAT DATANG DI SABAH A. Apa yang akan saya alami setibanya di Sabah? B. Apa hak saya sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) selama bekerja di Sabah C. Apakah BMI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain menerima gaji juga menerima fasilitas dan tunjangan? D. Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja? E. Apakah gaji saya tetap dibayarkan jika bekerja di luar jam kerja (lembur)? F. Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya dipegang perusahaan? G. Dapatkah saya berpindah majikan? H. Bagaimana ketentuannya jika saya ingin pindah majikan? I. Langkah apa yang harus saya tempuh jika bermasalah dengan majikan? J. Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK (Buang Kerja)? K. Bagaimana saya meminta perlindungan di KRI Tawau? L. Hal-hal penting apalagi yang harus saya ketahui seputar bekerja di Sabah? I. Ketenagakerjaan 1. Perjanjian Pekerjaan/ Kontrak Kerja 2. Asuransi Pekerja Asing 3. Work Pass/ Pas LawatanKerja Sementara (Levy) 4. Pekerja Wajib Diberikan 2 Pekerjaan 5. Jika BMI mengalami kecelakaan kerja
II. Keimigrasian 1. Merupakan Suatu Kesalahan Bagi Warga Negara Asing di Malaysia Jika Didapati : 2. Pentingnya Menjadi WNI/BMI Resmi 3. Bahaya Menjadi BMI/WNI Tidak Resmi/ Ilegal 4. Bahaya Melarikan Diri dan Berpindah Perusahaan 5. Bahaya Memalsukan dan Mengubah Identitas III. Perdagangan Orang (Human Trafficking) 1. Perdagangan Orang atau Human Trafficking 2. Siapa Pelakunya 3. Siapa Yang Menjadi Korban Perdagangan Orang 4. Dianjurkan Menjaga Kesehatan 5. Dianjurkan Melakukan Kegiatan Keagamaan 6. Dianjurkan Menjaga Kebersihan 7. Cara Mengetahui Menjadi Korban Perdagangan Orang 8. Bagaimana Hukumnya? A. Indinesia B. Malaysia M. Hal-hal lainnya yang dianjurkan untuk saya lakukan dan saya taati selama bekerja di Sabah 1. Wajib Mematuhi Peraturan dan Perundangan Malaysia serta Kontrak Kerja 2. Mematuhi Adat Istiadat Setempat 3. Dianjurkan Menabung 4. Dianjurkan Menjaga Kesehatan 5. Dianjurkan Melakukan Kegiatan Keagamaan 6. Dianjurkan Menjaga Kebersihan 7. Pulang ke Indonesia Setelah Selesai Kontrak N. Larangan-larangan yang perlu saya hindari selama bekerja di Sabah 1. Jangan Terlibat Dengan Narkoba 2. Hindari Pelacuran, Penyakit Kelamin dan HIV-AIDS 3. Hindari Judi Sabung Ayam dan Judi-Judi Lainnya 4. Hindari Minum Minuman Keras 5. Hindari Pengeluaran Melebihi Pendapatan 3 6. Anda Tidak Dibenarkan MENIKAH Selama Menjadi BMI 7. Jangan Menerima Titipan
BERBAGAI JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH KONSULAT INDONESIA KEPADA WNI/BMI I. PELAYANAN KEKONSULERAN DAN KETENAGAKERJAAN A. PELAYANAN KEKONSULERAN B. PELAYANAN KETENAGAKERJAAN II. PELAYANAN KEIMIGRASIAN 1. Online Persyaratan Permohonan Paspor Baru 2. Online Persyaratan Permohonan Penggantian/ Perpanjangan Paspor Lama 3. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) III. ALUR PROSES PASPOR DAN SPLP IV. INFORMASI ANGKUTAN/ MODA TRANSPORTASI KE TAWAU, SABAH, MALAYSIA V. INFORMASI BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN 1. Pelanggaran Menurut Akta Imigresen 1959/63 2. Pelanggaran Menurut Peraturan-Peraturan Imigresen 1963 3. Pelanggaran Menurut Akta Paspor 1966 Nomor-Nomor Telepon Penting 1. Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia 2. Kantor Jabatan Tenaga Kerja di Wilayah Kerja Konsulat RI 3. Kantor Imigrasi Malaysia di Wilayah Kerja Konsulat RI 4. Kantor Polis Diraja Malaysia di Wilayah Kerja Konsulat RI DAFTAR SINGKATAN
4
KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat datang kepada saudara, saudari yang baru menginjakkan kakinya di Sabah dan kepada seluruh WNI/BMI yang berada di wilayah kerja KRI Tawau dan Sabah. Mari kita sukseskan keberadaan kita dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga Citra Bangsa serta banyak-banyak menabung. Kami di KRI Tawau merasa senang menjadi bagian dari kesuksesan anda di tanah perantauan ini. Sesuai kewajiban, kami siap membantu anda. Bersama ini kami sampaikan informasi yang terangkum dalam buku saku ini dengan harapan dapat membantu para WNI dan BMI khususnya yang bekerja di Sabah. Kami berharap dengan buku ini, BMI dapat memahami kondisi negeri Sabah dengan baik, mengetahui pelayanan yang dapat diperoleh jika berurusan dengan perwakilan RI, dan mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan jika bermasalah. Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh. Tawau,
Oktober 2014
ttd Muhammad Soleh Konsul RI
5
BUKU SAKU INFORMASI KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI TAWAU, SABAH - MALAYSIA PENDAHULUAN Bekerja sebagai BMI di luar negeri memiliki berbagai resiko yang harus dihadapi dan harus mempunyai persiapan yang matang baik dari ketrampilan, bahasa dan pengetahuan tentang negara setempat. Persiapan mental dan emosional serta spiritual amat diperlukan, disamping pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai BMI untuk dapat berhasil memperoleh penghasilan yang memadai guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Untuk menghindarkan kesalahfahaman tentang kondisi negara tujuan, khususnya di Sabah, Malaysia, maka WNI perlu untuk mengetahui informasi, seperti kondisi geografis, ekonomi, budaya dan hukum setempat,. Diharapkan informasi yang disampaikan di dalam buku ini dapat membantu WNI beradaptasi dengan kondisi tempat tujuan, serta menghindarkan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul ketika ditempatkan bekerja di Sabah, Malaysia. INFORMASI DASAR NEGERI SABAH 1. Kondisi Geografis Sabah terletak di ujung timur Malaysia dan negeri kedua terbesar dengan luas wilayah daratan 73.619 km 2 dan garis pantai 1,440 km. Ibu negeri Sabah adalah Kota Kinabalu. Menurut administratif, Sabah terbagi 5 wilayah: Wilayah Pantai Barat Wilayah Pedalaman Wilayah Kudat Wilayah Sandakan Wilayah Tawau
6
7
2. Kondisi Demografi Jumlah penduduk Sabah 3,214,200 jiwa, dengan rincian sebagai berikut: a. Warga negara Malaysia 2,281,900 jiwa, terdiri dari Melayu 362,700 jiwa Kadazan/dusun 545,700 jiwa Bajau 398,100 jiwa Murut 97,300 jiwa Bumiputera lain 448,800 jiwa Cina 280.600 jiwa lain-lain 148,700 jiwa b. Bukan warga negara
932,300 jiwa
Secara garis besar, penduduk Sabah terdiri dari 28 kelompok etnis/ suku, terdiri dari; Kadazan–Dusun, Sino-Kadazan, Melayu, Murut, Bajau, Kwijau, Illanun, Rungus, Lotud, Tambanuo, Dumpas, Mangka’ak, Suluk/ Tausug, Ilocano, Orang Sungai, Brunei, Kedayan, Bisaya Beaufort, Tidong, Maragang, Orang Cocos, Paitan, Ida’an, Minokok, Rumanau, Yakan. Lain-lainnya adalah Filipino, Serani, Kelompok dari Sarawak dan Chabacano. 3. Adat Istiadat dan Budaya Sabah memiliki multi etnis yang secara garis besar terdiri dari suku bangsa Kadazan-Dusun, Murut, Bajau, Melayu dan Cina dengan memiliki corak budaya sendiri. Mereka menggunakan bahasa suku sendiri dalam komunikasi antar sesama, dan menggunakan bahasa Melayu dalam pergaulan antara etnis.
8
4. Perekonomian Sabah Hasil ekspor utama Sabah antara lain : minyak sawit, coklat, gas alam cair/ LNG, minyak, karet, kayu balak, kayu lapis. Hasil perkebunan sawit merupakan penyumbang utama (40%) bagi pendapatan negeri Sabah atau sekitar 30% dari hasil sawit nasional Malaysia, dengan luas perkebunan sawit sekitar 1.5 juta hektar. Sektor ini memerlukan tenaga kerja yang tangguh, dan sekitar 90% perkebunan-perkebunan sawit di Sabah menggunakan WNI karena mereka diakui sebagai pekerja yang rajin dan ulet. 5. Hari Libur Umum/ Public Holiday di Sabah Negeri Sabah memiliki 14 hari libur umum dalam setahun, yaitu:
Tahun Baru Masehi (1 Januari) Hari Buruh (1 Mei) Hari Pesta Menuai (30 & 31 Mei) Hari Ulang Tahun Yang Dipertuan Agong (4 Juni) Hari Kemerdekaan Malaysia (31 Agustus) Hari Ulang Tahun TYT Sabah (16 September) Tahun Baru Islam Hari Raya Idul Fitri Hari Raya Idul Adha Hari Maulid Nabi Hari Raya Cina Hari Deepavali 9 Hari Natal (25 Desember)
SELAMAT DATANG DI SABAH A.
Apa yang akan saya alami setibanya di Sabah? 1. Setibanya di Sabah, Agen Mitra akan menjemput anda di Bandara atau Pelabuhan dan membawa anda langsung ke Perusahaan/ Syarikat atau ke Kantor Agen.Perusahaan/ Syarikat akan segera mendaftarkan kedatangan anda di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. 2. Bila Syarikat tempat anda bekerja lambat dalam mendaftarkan, anda dapat melakukan Lapor Diri ke KRI sendiri. Lapor Diri ini sangat penting agar KRI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada anda ketika anda mendapat masalah. Selain itu anda juga dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia jika tidak melakukan Lapor Diri kepada KRI selama 5 tahun berturut-turut. 3. Tergantung peraturan pemerintah Malaysia, anda mungkin akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara penempatan. Penyuluhan biasanya memberikan informasi mengenai hukum/ undang-undang dan kepabeanan negara, perkumpulan pekerja asing, hak dan kewajiban anda di negara tersebut, siapa yang bisa dihubungi jika mengalami masalah, dan sebagainya.
B.
Apa hak saya sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) selama bekerja di Sabah? 1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah anda lakukan sesuai kontrak kerja; 2. Menerima perawatan kesehatan, jika anda sakit atau dalam kondisi darurat; 3. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya; 10 dan dalam perlindungan 4. Kesamaan dalam hukum hukum; 5. Bebas dari kerja paksa
6. Jam kerja yang masuk akal, istirahat dan hari libur; 7. Bebas dari siksaan, eksploitasi dan kekerasan seksual di tempat kerja; 8. Bebas bergerak; 9. Kehidupan yang layak; 10. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman; 11. Kembali ke Indonesia setelah anda menyelesaikan kontrak.
PENTING!
Tunjukan paspor anda kepada petugas
imigrasi, tetapi jangan diberikan kepada orang lain, termasuk kepada agen atau calo (pengguna). Siapkan fotokopi dokumen penting anda. Fotokopi paspor dapat dilegalisir di Konsulat RI. Hubungi keluarga atau teman di Indonesia dan beritahu mereka anda telah tiba di Sabah dengan selamat. Beritahukan kepada mereka tentang nama Perusahaan/ Syarikat dan/atau Agen dan alamat anda di Sabah. Segera hubungi Konsulat RI bila Perusahaan atau Agen menolak untuk menyelesaikan masalah yang anda hadapi. 11
C.
Apakah BMI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain menerima gaji juga menerima fasilitas dan tunjangan? BMI pada umumnya mendapat salah satu atau beberapa fasilitas berikut: 1. Peralatan, pakaian dan alat keselamatan kerja; 2. Perumahan/ asrama dan peralatan tidur, masak, air, listrik. Umumnya asrama dihuni bersama antara 4 — 10 pekerja; 3. Transportasi ke dan dari tempat kerja; 4. Tunjangan (elaun) shift; 5. Tunjangan kehadiran; 6. Tunjangan makan atau disediakan makanan saat bekerja; 7. Tunjangan insentif/ kerajinan produktivitas.
D.
Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja? Seorang BMI berhak mendapatkan cuti berbayar, yaitu: 1. 1 (satu) hari Rehat dalam setiap minggu; 2. 10 (sepuluh) hari Cuti umum/ public holiday) 3. Cuti tahunan, dengan ketentuan :
8
(delapan) hari bagi BMI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun;
12 (dua belas) hari bagi BMI yang bekerja dengan majikan yang sama lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun;
16
(enam belas) hari bagi BMI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih. 4. Cuti sakit Cuti sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit maksimum:
14
(empat belas) hari dalam setahun kalender, 12 bagi BMI yang bekerja kurang dari 2 tahun;
18
(delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi BMI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun;
20 (dua puluh) hari dalam setahun kalender, bagi BMI yang bekerja 5 tahun atatu lebih. Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 (enam puluh) hari dalam setahun kalender. Di samping cuti berbayar tersebut, BMI dapat memperoleh Cuti Kecemasan jika terdapat keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti kecemasan ini tidak dibayar. Dasar: Akta Kerja Malaysia (Malaysian Employment) E.
Apakah gaji saya tetap dibayarkan jika bekerja di luar jam kerja (lembur)? Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah. Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut: 1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa. 2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa. 3. Kerja lebih masa pada hari cuti umum mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.
13
F.
Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya dipegang perusahaan? Paspor RI adalah dokumen resmi milik Pemerintah RI. Biasanya majikan menyimpan paspor karena alasan keamanan. Oleh karena itu, anda harus: 1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh Konsulat RI dan diberikan keterangan pindah alamat. 2. Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya). 3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor). 4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.
G.
Dapatkah saya berpindah majikan? Pekerja asing tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigresen). Jika hal ini terjadi, anda dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan Permit Kerja.
H.
Bagaimana ketentuannya jika saya ingin pindah majikan? Khusus BMI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya. Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja ilegal karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. BMI selain PLRT tidak diperbolehkan 14pindah majikan.
I.
Langkah apa yang harus saya tempuh jika bermasalah dengan majikan? Langkah yang harus ditempuh adalah: 1. Temui majikan dan bicarakan permasalahan dengan baik dan sopan 2. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. 3. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan anda kepada Jawatan Tenaga Kerja Malaysia terdekat atau KRI Tawau. Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya. Jika keselamatan diri WNI terancam, segera hubungi polisi dan KRI Tawau.
J.
Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK (Buang Kerja) Apabila penyebab PHK (Buang Kerja) tidak diketahui secara pasti, maka: 1. Anda harus berunding dengan Syarikat/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. 2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan anda kepada KRI. Perusahaan atau BMI dapat memutuskan hubungan pekerjaan jika disetujui oleh kedua belah pihak. Tetapi jika diputuskan secara sepihak tanpa memberikan notis/ surat resmi, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi/ indemnity. Jika terjadi PHK (Buang Kerja), maka majikan berkewajiban mengurus Memo Periksa Keluar/ CheckOut Memo di Imigresen Malaysia dan menyerahkan 15 yang bersangkutan dapat paspor kepada BMI agar meninggalkan Sabah secara resmi.
Jika anda diberhentikan Perusahaan, maka Perusahaan bertanggung jawab untuk membiayai anda pulang ke tempat asal dan Perusahaan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya. Sebaliknya jika anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada Perusahaan 1 (satu) bulan sebelumnya. K.
Bagaimana saya meminta perlindungan di KRI Tawau? 1. Setiap WNI yang berada di Malaysia, baik legal maupun ilegal dapat meminta bantuan perlindungan kepada KRI Tawau. 2. Bantuan yang diberikan dapat berupa konsultasi, advokasi dan mediasi. 3. KRI Tawau akan membantu menyelesaikan kasus WNI yang bermasalah dengan majikan, agensi pekerjaan atau pihak lainnya. Permasalahan yang dihadapi oleh WNI dapat disampaikan kepada KRI Tawau melalui telepon, fax, sms ataupun email, maupun datang langsung ke kantor KRI Tawau. 4. Namun demikian, pada prinsipnya bantuan perlindungan yang diberikan adalah mengikut ketentuan hukum yang berlaku di negara setempat dan juga kaedah hukum Internasional.
APABILA ADA PERMASALAHAN ATAU DIRUGIKAN OLEH PIHAK MAJIKAN/ MANDOR/ AGENSI/ PENGURUS ATAU PIHAK LAIN SILAHKAN MELAPOR KE KONSULAT REPUBLIK INDONESIA TAWAU KANTOR KRI TAWAU : 089-772052 FAX : 089-763859 SATGAS PERLINDUNGAN WNI: 0178232371/ 0146578453/ 0198044631/ 0145506999 EMAIL :
[email protected] SMS ADUAN : 0138868123 16
L.
Hal-hal penting apalagi yang harus saya ketahui seputar bekerja di Sabah? I. Ketenagakerjaan Apabila anda bekerja di Sabah, maka beberapa hal penting lainnya yang harus anda ketahui dan harus anda patuhi adalah hak dan kewajiban pekerja asing berdasarkan Ketentuan Ketenagakerjaan dI Sabah (Labour Ordinance, Sabah CAP. 67) yaitu : 1. Perjanjian Pekerjaan/ Kontrak Kerja Perusahaan/ Syarikat berkewajiban untuk membuat perjanjian tertulis dengan anda jika jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan lebih dari sebulan. Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara Perusahaan dan anda yang berisikan hak dan kewajiban anda dan Perusahaan serta bersifat mengikat kedua belah pihak. Kontrak Kerja memuat antara lain:
Jenis/ bentuk pekerjaan dan tempat kerja; Lama masa kontrak; Waktu kerja; Jumlah gaji, cuti dan tunjangan; Fasilitas yang diberikan; Hak dan kewajiban kedua belah pihak; Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan;
Copy
Kontrak Kerja diminta dan disimpan oleh BMI dan KRI Tawau sebagai rujukan apabila diperlukan.
17
2. Asuransi Pekerja Asing
Pekerja wajib dilindungi oleh asuransi perlindungan kecelakaan (FWCS) Perusahaan/ Syarikat;
yang
ditanggung
oleh
Mulai
tanggal 1 April 1993 semua pekerja asing/ imigran di Malaysia yang dijamin secara sah oleh Perusahaan dilindungi di bawah Akta Pampasan Pekerja 1952.
Pasal 26 ayat 1 akta tersebut, mewajibkan setiap majikan untuk mengasuransikan pekerja dan membeli asuransi pampasan pekerja melalui perusahaan-perusahaan asuransi resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia di dalam Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA) yang berlaku pada tanggal 1 Maret 1998 yang diatur dalam pasal 26 ayat 2.
Perusahaan
yang tidak mematuhi ketentuan ini dianggap melakukan satu kesalahan dan jika didakwa dapat dihukum denda maksimum RM.20,000 atau penjara maksimal 2 tahun atau kedua-duanya sekaligus.
Biaya
pembelian asuransi pekerja tidak boleh dipotong dari gaji pekerja, dan jika dilakukan majikan bisa dikenakan hukuman dengan denda maksimal RM.5,000.00 atau penjara maksimal 1 tahun, atau kedua-duanya (pasal 26 ayat 5 Akta Pampasan Pekerja 1952).
Kesalahan-kesalahan
yang dapat dikenakan kepada Perusahaan menurut Akta Pampasan Pekerjaan 1952 adalah : 1. Tidak melaporkan kecelakaan pekerja; 2. Tidak memberi laporan; 3. Tidak membeli asuransi pekerja; 4. Memotong gaji 18 pekerja untuk membeli asuransi pekerja.
3. Work Pass/ Pas Lawatan Kerja Sementara (Levy) Sejak tanggal 1 April 2009, Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk menanggung sepenuhnya biaya work pass/ PLKS pekerja asing. WNI tidak dipungut biaya/ gratis. 4. Pekerja Wajib Diberikan Pekerjaan Majikan berkewajiban memberikan pekerjaan kepada pekerja selama 6 hari dalam seminggu. Jika tidak, pekerja berhak menuntut gaji seperti hari biasa yang dikerjakan. Majikan juga menyediakan transportasi ke dan dari tempat kerja. 5. Jika BMI Mengalami Kecelakaan Kerja
BMI
harus melaporkan kecelakaan yang dialami kepada majikan dalam waktu 7 hari sejak mengalami kecelakaan.
Perusahaan
harus membawa BMI ke klinik atau rumah sakit dan melaporkan kejadiannya kepada Jabatan Tenaga Kerja dalam waktu 10 hari sejak mengalami kecelakaan.
Laporkan kecelakaan kepada KRI Tawau. II. Keimigrasian WNI yang bermasalah dan menjalani hukuman di Malaysia kebanyakan karena melanggar peraturan keimigrasian. Oleh karena itu, penting bagi setiap WNI untuk mematuhi dan memperhatikan peraturan keimigrasian di Malaysia 1. Merupakan Suatu Kesalahan Bagi Warga Negara Asing di Malaysia Jika Didapati:
Berada di Malaysia tanpa memiliki pas/ ijin tinggal yang sah;
19
Menetap di Malaysia melebihi waktu pas/ ijin tinggal yang sah; Melanggar syarat pas dan permit (bekerja tidak sesuai dengan pas yang diberikan); Menggunakan paspor milik orang lain.
Hukuman bagi pelanggaran ketentuan keimigrasian adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau denda maksimal RM10,000 (sepuluh ribu ringgit), atau hukuman cambuk rotan/ sebat maksimal 6 kali. 2. Pentingnya Menjadi WNI/BMI Resmi Memberikan jaminan keamanan dan terlindungi hukum, serta memudahkan KRI memberikan bantuan perlindungan jika bermasalah 3. Bahaya Menjadi BMI/WNI Tidak Resmi/ Ilegal
jika tertangkap bisa dihukum: penjara, denda atau cambuk rotan/ sebat;
bekerja
tidak tenang dan was-was karena khawatir ditangkap oleh pihak berwajib/ aparat;
perusahaan
memanfaatkan rasa takut BMI dan menggaji dengan upah rendah atau gaji tidak dibayar;
mudah diperas oleh oknum aparat nakal; jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan
bisa lepas tangan dan BMI tidak mendapatkan klaim asuransi;
KRI
akan kesulitan bermasalah.
20
untuk
membantu
BMI
4. Bahaya Melarikan Diri dan Berpindah Perusahaan
jika
BMI melarikan diri dan berpindah majikan, berarti statusnya berubah menjadi BMI ilegal;
pindah
kerja tanpa dokumen sah akan membuat BMII tidak mendapat perlindungan hukum;
BMI
bisa menjadi korban perdagangan orang, dipekerjakan secara paksa dan bagi perempuan mungkin dijadikan pekerja seks.
5. Bahaya Mengubah/ Memalsukan Identitas
Jika
bermasalah, seperti: ditahan, sakit atau meninggal, akan sukar untuk mencari atau memberitahukan kepada keluarganya;
Jika
terjadi kecelakaan/ meninggal dunia, maka ahli warisnya di Indonesia tidak dapat menerima pembayaran asuransi.
III. Perdagangan Orang (Human Trafficking) 1. Perdagangan Orang atau Human Trafficking Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan, penjeratan utang atau memberikan bantuan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereskploitasi. Kejahatan human trafficking dapat terjadi karena pihak-pihak yang terlibat mendapatkan imbalan dan 21 dibayar untuk kelancaran perdagangan orang.
2. Siapa Pelakunya Perusahaan, kelompok ataupun perseorangan seperti: sponsor/calo WNI/BMI, supir taksi/ bis, awak kapal, oknum imigrasi, penjaga perbatasan, pegawai hotel. 3. Siapa Yang Menjadi Korban Perdagangan Orang Setiap orang termasuk calon BMI bisa menjadi korban Perdagangan Orang, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. 4. Mengapa Bisa Terjerat Perdagangan Orang
tertarik cara halus pelaku; mendengar cerita-cerita tentang BMI yang sudah berhasil di luar negeri dari para agen/ calo/ sponsor;
terjerat hutang; merasa dibantu
karena semua urusan untuk berangkat dan bekerja dilakukan oleh agen/ calo/ sponsor;
menganggap
agen/ calo/ sponsor sebagai malaikat penolong yang dapat mengangkat kehidupan WNI dari kemiskinan;
memiliki masalah dengan keluarga. 5. Jeratan Hutang Terjadi ketika seseorang terperangkap karena berhutang dan hutang semakin bertambah dan BMI dipaksa bekerja untuk melunasi hutangnya. 6. Cara-cara Yang Digunakan Perdagangan Orang
k e k e r a s a n , 22 paksaan, ketidaktahuan korban;
mem anfaatkan
sukarela,
korban percaya dan tidak menyadari dirinya dijerat pelaku perdagangan orang;
dijanjikan pekerjaan menarik dan gaji yang cukup lumayan;
dokumen perjalanan diurus oleh pelaku dan tidak memerlukan banyak persyaratan dan biaya;
kadang-kadang
keluarga sudah diberikan uang
muka. 7.
Cara Mengetahui Menjadi Korban Trafficking (Perdagangan Orang)
Human
prosedurnya tidak jelas; identitas berbeda/ dipalsukan; informasi atau penjelasan tentang
negara dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan tidak jelas;
tidak ada perjanjian kerja; tidak boleh menghubungi siapa-siapa; tempat kerja berpindah-pindah. 8. Bagaimana Hukumnya?
Menurut
hukum, siapapun yang melakukan kejahatan perdagangan orang, membantu orang lain melakukan kejahatan perdagangan orang atau secara sadar diuntungkan dari perdagangan orang akan dikenakan hukuman pidana.
Ketentuan
hukum Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Orang di Indonesia dan Malaysia: A. Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 23 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
B. Malaysia Akta Anti Pemerdagangan Orang 2007 (akta 670).
Sanksi hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan orang di kedua negara sangat berat. Pelaku bisa di penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) atau RM.500.000 (lima ratus ribu ringgit).
Perdagangan
orang, khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.
M.
Hal-hal lainnya yang dianjurkan untuk saya lakukan dan saya taati selama bekerja di Sabah 1. Wajib Mematuhi Peraturan dan Perundangan Malaysia Serta Kontrak Kerja. Setiap BMI yang bekerja di Sabah wajib mematuhi semua peraturan dan perundang negara setempat. Semua Perusahaan dan BMI ajib mematuhi Kontrak Kerja yang dibuat dan dilegalisir oleh KRI. 2. Mematuhi Adat Istiadat Setempat Setiap negara memiliki sistem hukum, adat istiadat, serta budaya setempat yang patut dihormati oleh WNA di negara tersebut. BMI wajib untuk memahaminya, termasuk adat istiadat dan budaya setempat supaya dapat menjaga hubungan baik dengan penduduk setempat sehingga terjalin keharmonisan dan kerukunan antara BMI dengan penduduk setempat. 3. Dianjurkan Menabung BMI dan keluarganya dianjurkan untuk menabung, dan 24 menghindari gaya hidup konsumtif yang penting sekali untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik lagi
sesuai dengan maksud dan tujuan BMI bekerja di luar negeri yaitu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. Menabung adalah tolak ukur keberhasilan BMI, karena setelah BMI sudah tidak lagi menjadi BMI, diharapkan bisa memanfaatkan hasil jerih payahnya selama bekerja di Malaysia untuk modal wirausaha. Apabila ingin menabung di Indonesia, anda dapat mengirim uang ke Indonesia melalui jasa bank dan agen pengiriman uang. 4. Dianjurkan Menjaga Kesehatan Kesehatan merupakan modal utama kita untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga harus dijaga dan diperhatikan dengan baik. Dianjurkan untuk menjaga kebersihan badan, berolah raga, mengatur makanan sehat dan lingkungan bersih serta beristirahat yang cukup, tidak bergadang sehingga kondisi tubuh tetap fit dan sehat. 5. Dianjurkan Melakukan Kegiatan Keagamaan BMI diwajibkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya sehingga dapat menghindari perilaku yang negatif baik di dalam maupun di luar tempat kerja. 6. Dianjurkan Menjaga Kebersihan Kebersihan sebagian dari iman. BMI dihimbau menjaga kebersihan untuk mencegah terjangkit berbagai penyakit. Kebersihan juga mencerminkan gaya hidup seseorang. 7. Pulang ke Indonesia Setelah Selesai Kontrak
Lapor ke KRI untuk memperoleh surat keterangan pulang ke Indonesia; Bawa uang secukupnya untuk biaya perjalanan, karena membawa banyak uang tunai akan menarik perhatian orang yang25 berniat jahat;
Kirim/ transfer hasil jerih payah bekerja anda melalui bank atau agensi pengiriman uang lainnya; Tidak membawa barang berlebihan, karena akan menyulitkan dan menambah biaya perjalanan; Berdandan sederhana dan jangan menggunakan perhiasan berlebihan; Pulanglah langsung ke tujuan dan jangan mau diajak ke tempat lain oleh kenalan atau orang yang baru dikenal.
M.
N.
Larang-larangan yang perlu saya hindari selama bekerja di Sabah 1. Jangan Terlibat Dengan NARKOBA Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa dan menimbulkan ketergantungan. Orang yang menggunakan narkoba biasanya tidak dapat mengendalikan diri, emosional dan gelisah yang membuat perilakunya tidak terkontrol, tanpa perhitungan dan tidak terarah. Narkoba diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi karena dilarang oleh negara manapun sehingga harganya menjadi sangat mahal. Pedagang narkoba sering menggunakan cara untuk mengelabui orang dengan cara memasukkan barang tersebut di tas tangan, sol sepatu, dompet atau memacari/ mengawini wanita untuk disuruh jalan-jalan ke luar negeri dan dititipi narkoba tanpa harus memberitahu barang apa yang dititipkan. 2. Hindari Pelacuran, Penyakit Kelamin dan HIV – AIDS HIV AIDS adalah penyakit yang sangat berbahaya, mematikan dan sampai sekarang belum ada obatnya. Orang yang terkena AIDS 26 tidak bisa diobati dan dalam waktu lama akan meninggal karena sistim tubuhnya tidak mempunyai kekebalan terhadap penyakit.
Penyebab dan penyebaran penyakit AIDS antara lain melalui hubungan seks dengan pelacur, pengidap penyakit kelamin, pengidap HIV-AIDS, pergaulan bebas, berganti-ganti pasangan, berhubungan seks dengan sejenis, dll. 3. Hindari Judi Sabung Ayam dan Judi-Judi Lainnya Perjudian sabung ayam adalah permainan dimana pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Jumlah taruhan dari yang kecil sampai besar ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Malaysia melarang perjudian karena mempunyai konsekuensi sosial tidak baik. Perjudian dapat mengakibatkan perkelahian, kerusakan rumah tangga serta sendi-sendi agama dan BMI terlilit hutang kepada pihak lain. 4. Hindari Minum Minuman Keras Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung zat etanol yang dapat menurunkan kesadaran peminumnya. Minuman keras ini apabila dikonsumsi berlebihan dapat merusak kesehatan dan organ-organ tubuh. Selain itu biasanya kalau orang sudah mabuk maka tingkah lakunya tidak dapat terkontrol dan dapat melakukan hal-hal yang berbahaya, yang menyangkut keributan berujung tindakan yang melawan hukum. 5. Hindari Pengeluaran Melebihi Pendapatan Menyusun anggaran adalah satu sarana yang dapat membantu untuk mengatasi masalah keuangan. Hindari utang, dan jika sudah memiliki utang supaya segera dilunasi. Selalu menyisihkan dana untuk ditabung dan diinvestasikan. Banyak orang berpikir bahwa pinjaman berupa utang bisa menjadi solusi keuangan. Namun, utang yang tidak terkendali dapat menyusahkan dan 27 lilitan hutang dapat merusak kehidupan rumah tangga.
Sesuaikanlah pengeluaran anda dengan penghasilan dan usahakan ada yang ditabung setiap bulannya. 6. Anda TIDAK DIBENARKAN MENIKAH selama menjadi BMI Sesuai dengan peraturan keimigrasian Malaysia, BMI tidak diperbolehkan menikah selama masih dalam kontrak kerja baik dengan sesama pekerja atau dengan penduduk tempatan. 7. Jangan Menerima Titipan Anda jangan mau menerima titipan barang atau apapun juga dari orang yang tidak dikenal jika anda akan dan sedang melakukan perjalanan dari Sabah ke kampung halaman/ tempat tujuan atau sebaliknya ketika akan kembali dari cuti di daerah asal anda ke Sabah. Banyak kejadian yang menitipkan adalah orang yang berniat jahat dan barang yang dititipkan adalah barang berbahaya seperti narkoba, senjata, bahan peledak dan sebagainya yang dapat menyebabkan anda ditangkap oleh aparat keamanan karena dianggap bekerjasama.
28
BERBAGAI JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH KONSULAT RI TAWAU KEPADA WNI/BMI I. PELAYANAN KEKONSULERAN DAN KETENAGAKERJAAN A. PELAYANAN KEKONSULERAN 1. Pembuatan surat ijin nikah luar negeri. 2. Pembuatan surat tanda kelahiran. 3. Pembuatan surat keterangan :
Surat Kebenaran Menikah; Pengesahan Duplikat/ Kutipan Akta Nikah; Kematian; Pindah Domisili; Mendapatkan Kartu Keluarga/KTP ; Pindah Sekolah; Pengesahan Orang Yang Sama di Paspor; Status Kewarganegaraan; Surat Keterangan; Menunaikan Ibadah Haji/ Umroh; Pengembalian Kartu MYPR (Malaysian Permanent Resident) Bagi Pemohon Paspor Indonesia Kembali;
Legalisasi Dokumen-Dokumen R.I. B. PELAYANAN KETENAGAKERJAAN 1. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan antara majikan dengan BMI :
Tidak dibayar gaji/ tidak 29 sesuai Kontrak Kerja; PHK sepihak/ majikan bangkrut;
Eksploitasi
kerja/ pemotongan pembayaran levi pekerja;
gaji
untuk
Penipuan/ human trafficking; Keimigrasian; Kriminal/ kekerasan/ KDRT; Terlantar/ Sakit/ Depresi; Kecelakaan kerja; Meninggal dunia; Lari dari majikan; Lain-lain 2. Pelayanan Pemulangan Jenazah. 3. Pelayanan Pengesahan Ahli Waris BMI yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan. 4. Pelayanan Welcoming Programme. 5. Pelayanan Pemulangan dan Pendampingan WNI/BMI (Deportasi) 6. Pelayanan Penerimaan BMI di Shelter KRI Tawau 7. Pelayanan Penyelesaian perselisihan antara WNI/BMI dengan pihak lain
Adanya pengaduan/ informasi dari WNI/BMI mengenai permasalahan yang dihadapinya dengan pihak lain;
Adanya
bukti yang mendukung pengaduannya (identitas lawan perkara, seperti nama manajer/ perusahaan/ no. Telp);
Dokumen diri WNI/BMI (apabila ada) 30
8. Pelayanan di Penampungan BMI, KRI Tawau ;
WNI/BMI menunjukkan kewarganegaraan RI;
identitas
atau
bukti
Bermasalah dengan pihak-pihak tertentu; Tidak memiliki sanak saudara/ tempat tinggal lain selama bermasalah; Mengisi formulir calon penghuni Shelter; Mendapat persetujuan dari pimpinan KRI Tawau
9. Pelayanan Rekrutmen BMI (Demand Letter)
Surat Permohonan dari perusahaan pengguna BMI; Surat Permohonan dari Agensi Pekerjaan di Sabah; Surat Permohonan dari PPTKIS di Indonesia; Surat penunjukan Agensi Pekerjaan dan PPTKIS dari perusahaan pengguna BMI; Draf perjanjian kerja antara perusahaan pengguna dengan BMI; Perjanjian Kerjasama Penempatan antara Agensi Pekerjaan di Sabah dengan PPTKIS di Indonesia; Fotocopy kelulusan menjamin pekerja (Quota yang dikeluarkanoleh Imigrasi di Sabah); Profile perusahaan pengguna BMI (ijin pendirian perusahaan dll); Fotocopy SIUP PPTKIS; Fotocopy ijin usaha dari Agensi Pekerjaan di Sabah; Formulir Letter);
permohonan
31 Struktur penggajian BMI.
rekrutmen
BMI
(Demand
II. PELAYANAN KEIMIGRASIAN Pelayanan Keimigrasian di KRI Tawau saat ini sudah terkoneksi langsung (online) dengan Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) yang menggunakan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), yang terdiri dari pelayanan : 1. Paspor, 2. Visa, 3. SPLP, 4. Dwi Kewarganegaraan Terbatas (Afidafit), 5. Pelayanan Keimigrasian lainnya. 1. Persyaratan Permohonan Paspor Baru : A. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; atau B. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Surat Kawin/ Nikah, atau Ijazah Sekolah di Indonesia; C. Surat Keterangan dari Fungsi Konsuler Konsulat RI Tawau. 2. Persyaratan Permohonan Penggantian/ Perpanjangan Paspor : A. Paspor lama. B. Bagi pemohon Paspor yang Hilang, melampirkan :
Laporan kehilangan/ kerusakan dari Kepolisian; Laporan dari Pejabat Bomba yang menyatakan hilang terbakar;
Fotocopy paspor yang hilang. C. Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) melampirkan :
Surat permohonan Perusahaan dan fotocopy IC Manajemen;
Ijin tinggal/ Working32 Pass/ Permit yang masih berlaku;
Dokumen Kontrak Kerja 3 (tiga) rangkap; Slip gaji BMI 1 (satu) bulan terakhir D. Bagi Pembantu Rumah Tangga (PRT) melampirkan :
Surat permohonan dari Majikan dan fotocopy IC Majikan;
Ijin tinggal/Working Pass/ Permit yang masih berlaku;
Fotocopy IC, Surat Nikah dan Slip Gaji Majikan Suami/ Isteri;
Slip gaji TKI 1 (satu) bulan terakhir; E. Bagi WNI Jaminan Suami/Isteri Warganegara Malaysia melampirkan : Surat permohonan dilengkapi Fotocopy IC suami/ isteri
Ijin Tinggal yang masih berlaku; Fotocopy surat nikah; F. Bagi Paspor Pelajar/ Mahasiswa, melampirkan :
Surat Rekomendasi dari pihak sekolah; Fotocopy Student Pass yang berlaku. G. Bagi Pelaut, melampirkan :
Surat permohonan dari Perusahaan/Syarikat Dokumen Kontrak/Sign On/Slip Gaji Daftar Anak Buah Kapal (Crew List)/Buku Pelaut 3. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)* A. Dokumen yang membuktikan pemohon sebagai WNI (Fotocopy Paspor Pemohon, Akte Lahir/ Sijil Lahir, KTP, KK, SIM, Ijazah dll.)
33
B. Daftar nama dari Jabatan Imigrasi perhal WNI yang akan dideportasi dan hasil verifkasi KRI Tawau tentang status WNI *SPLP hanya diterbitkan kepada WNI yang dipulangkan/deportasi dan atau Paspor hlang dan berkeinginan untuk pulang ke Indonesia. (diperlukan Special Pass). III. ALUR PROSES PASPOR DAN SPLP
Sejak tanggal 12 Desember 2014 penerbitan paspor RI pada KRI Tawau telah berubah yang semula hanya menggunakan Local Area Network (LAN), maka saat ini penerbitan paspor sudah terkoneksi langsung (online) dengan Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) di Jakarta. Dengan telah diberlakukannya penerbitan paspor secara online maka terhadap pemohon paspor akan dilakukan halhal sebagai berikut : 1. Terekam data diri sesuai34 dengan yang diajukan melalui pemindaian (scanner).
2. Diambil sidik jari pemohon sebagai data based personal biometrik penerbitan paspor. 3. Diambil gambar (difoto) dengan sistem face recognice untuk mendeteksi duplikasi pemegang paspor. 4. Setiap pemohon paspor memiliki Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM). 5. Dengan Sistem Online Paspor maka kualitas dokumen paspor yang diterbitkan oleh KRI Tawau sudah memenuhi standar internasional sebagaimana yang ditetapkan oleh ICAO. 6. Penerbitan paspor dengan sistem online pengamanan pemegang paspor akan terjamin keamanannya karena data pemohon akan tersimpan di data Pusdakim Jakarta. IV. INFORMASI ANGKUTAN/ MODA TRANSPORTASI KE TAWAU, SABAH, MALAYSIA Jalur darat Akses menuju Tawau dapat ditempuh melalui darat dengan menggunakan bis lokal sedang dan besar dari kota-kota lain di Sabah. Fasilitas jalan yang menghubungkan Tawau dengan berbagai kota kecil dan besar di wilayah negara bagian Sabah sudah cukup baik. Hanya di jalan-jalan tertentu masih dijumpai yang belum beraspalt (gravel). Sepanjang jalan lebih banyak terlihat hamparan perkebunan kelapa sawit. Jalur laut Akses menuju Tawau dapat ditempuh dari Indonesia dengan menggunakan kapal laut penumpang atau ferry dengan route: ¨ Tarakan – Tawau; ¨ Nunukan – Tawau; ¨ Ujung Pandang – Parepare – Nunukan – Tawau ; ¨ Sebatik (Sungai Nyamuk) – Tawau (dengan Speedboat). Jalur Udara Penerbangan ke Tawau: ¨ Jakarta – Kuala Lumpur – Tawau (MAS) ¨ Jakarta – Kota Kinabalu – Tawau (Air Asia) ¨ Jakarta – Tarakan (Maskapai35RI) – Tawau ( MAS Wings)
V. INFORMASI BIAYA PELAYANAN KEIMIGRASIAN
JENIS PELAYANAN 1
BIAYA
PASPOR BARU PASPOR 48 HAL
:
RM
85,00
PASPOR 24 HAL
:
RM
30,00
PASPOR 48 HAL
:
RM
85,00
PASPOR 24 HAL
:
RM
30,00
> PASPOR HILANG PASPOR 48 HAL
:
RM
170,00
PASPOR 24 HAL
:
RM
60,00
SPLP PERORANGAN
:
RM
15,00
SPLP KELUARGA
:
RM
30,00
4
AFIDAFFIT
:
RM
45,00
5
VISA VISA KUNJUNGAN
:
RM
170,00
VISA TRANSIT
:
RM
75,00
VITAS
:
RM
375,00
VKUBP
:
RM
375,00
Biaya Kawat Persetujuan Visa 36
:
RM
27,00
2
3
PENGGANTIAN/ PERPANJANGAN PASPOR > PASPOR HABIS MASA BERLAKU
SPLP
1.
Pelanggaran Menurut Akta Imigresen 1959/63
37
2.
Pelanggaran Menurut Peraturan-Peraturan 1963
3.
Pelanggaran Menurut Akta Paspor 1966
38
Imigresen
NOMOR TELEPON PENTING Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia
39
Kantor Imigrasi Malaysia di Wilayah Kerja Konsulat RI NO
NAMA DAN ALAMAT
TELEPON
1
Pejabat Imigresen Tawau Tingkat 3, Bangunan Persekutuan 91000 Tawau
089-772265
2
Pejabat Imigresen Lahad Datu Bangunan Persekutuan Tingkat Bawah Peti Surat 184 898080 Lahad Datu
089-887552
3
Pejabat Imigresen Semporna 91300 Semporna
089-851675
Kantor Jabatan Tenaga Kerja di Wilayah Kerja Konsulat RI
NO
NAMA DAN ALAMAT
TELEPON
1
Pejabat Bahagian Tawau Tingkat 2, Bangunan Persekutuan 91000 Tawau
089-773411
2
Pejabat Cawangan Lahad Datu Lot 103, Tingkat Bawah dan 7, Bangunan Lembaga Koko Malaysia Fajar Center, Jalan Segama, Peti Surat 60181 91220 Lahad Datu
089-881623
3
Pejabat Cawangan Kunak WDT 60, MDLD 2609 Tingkat 1, Lot 12, Bangunan Kedai Sapang 40 90212 Kunak
089-851675
4. Kantor Polis DiRaja Malaysia di Wilayah Kerja Konsulat RI
NO
NAMA DAN ALAMAT
TELEPON
1
Polis Daerah Tawau 91007 Tawau
089-752222
2
Polis Daerah Semporna 91307, Semporna
089-781222
3
Polis Daerah Kunak 91207, Kunak
089-851222
4
Polis Daerah Lahad Datu 91107. Lahad Datu
089-881255
41
DAFTAR SINGKATAN: 1.
AIDS
: Acquired Immune Deficiency Syndrome
2.
BMI
: Buruh Migran Indonesia
3.
FWCS
: Foreign Workers Compensation Scheme
4.
HIV
: Human Immunodeficiency Virus
5.
ICAO
: International Civil Aviation Organization
6.
KRI
: Konsulat Republik Indonesia
7.
KTP
: Kartu Tanda Penduduk
8.
LAN
: Local Area Network
9.
LNG
: Liquified Natural Gas
10. MYPR
: Malaysia Permanent Resident
11. NIKIM
: Nomor Induk Keimigrasian
12. NARKOBA : Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya 13. PHK
: Putus Hubungan Kerja
14. PPTKIS
: Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta
15. PLRT
: Penata Laksana Rumah Tangga
16. PUSDAKIM : Pusat Data Keimigrasian 17. SIMKIM
: Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
18. SIUP
: Surat Ijin Usaha Perdagangan
19. SPPA
: Skim Pampasan Pekerja Asing
20. SPLP
: Surat Perjalanan Laksana Paspor
21. TYT
: Tuan Yang Terutama
22. WNI
42 Indonesia : Warga Negara
CATATAN : ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— ————————————————————————————— 43 —————————————————————————————
KONSULAT RI TAWAU SENANTIASA MEMBERIKAN PERHATIAN PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT INDONESIA YANG BERADA DI SABAH-MALAYSIA SAMPAIKAN ADUAN ATAU SARAN MELALUI, NO. TELEPON : 089-772052 089-752969 SMS ADUAN : 0138868123 SATGAS PERLINDUNGAN WNI DI NOMOR HANDPHONE : 0178232371 0146578453 0198044631 0145506999
MOTTO PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA MENJADIKAN NEGARA BERMARTABAT 44
JANJI RAMAH, CEPAT DAN PROFESIONAL