E D I S I
7
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Juli 2015
R E P O R T
Juli Narasi Tunggal
Monitoring Analisis Media
Agenda Setting
Data Pendukung
Konten
Kalender Aksi
Topik
BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Isi Halaman
Narasi Tunggal
3
Lampiran Halaman
Juli
Monitoring Analisis Media
6
Agenda Setting
14
Data Pendukung
17
Konten 1. Siaran Pers 2. Infografis 3. Meme
21
Kalender Aksi
28
Narasi Tunggal
• • • •
Situasi Terkini Analisis Rekomendasi Data Pendukung
3
Narasi Tunggal
BPJS Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab negara kepada warga. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah Indonesia mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial. Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh Jaminan sosial diberikan untuk pekerja formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah) agar terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek dengan menambah satu program baru, yaitu Jaminan Pensiun (JP).
Situasi Terkini Sebelum dan sesudah peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, pemberitaan di media massa konvensional dan perbincangan di media sosial, cenderung negatif didominasi oleh minimnya sosialisasi mengenai aturan pelaksana kepada penerima manfaat. Selain itu, pemberitaan media juga menyoal pelibatan unsur pekerja dan buruh dalam penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Ketenagakerjaan serta teknis pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan baru soal JHT, yaitu pencairan baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun. Padahal, ketentuan sebelumnya mengatur pencairan JHT bisa dilakukan ketika masa kerja sudah lima tahun. Buntut protes kalangan pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menghadap Presiden. Dikeluarkan keputusan pencairan JHT dapat serta merta dilakukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan ketentuan pencairan JHT 10 tahun diterapkan kepada pekerja yang masih terus bekerja di perusahaan terkait.
4
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Hal lain, dalam media sosial, lini massa twitter yang didominasi akun media massa, ada membicarakan mengenai Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, potensi kerugian akibat ekonomi global yang memburuk, dan pembayaran klaim.
Analisis Peluncuran BPJS Ketenagakerjaan mengambil momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk mengikuti jaminan bagi tenaga kerja dan warga negara, khususnya pekerja informal. Namun, hal yang mengemuka dalam pemberitaan media adalah mengenai minimnya sosialisasi, terutama terkait masa pencairan JHT. Keputusan pemerintah mengubah aturan masa pencairan JHT memerlukan turunan perundangan berupa Peraturan Pemerintah. Dalam menggodok perundangan ini, peran tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja) harus berjalan optimal, agar Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan nanti dapat diterima semua pihak. Sebelum peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, kampanye yang dilakukan oleh pengelola cukup dominan untuk mengenalkan kepada publik mengenai perubahan dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur kepesertaan. Akan tetapi, ternyata informasi belum sepenuhnya sampai dengan baik kepada masyarakat.
Rekomendasi 1. Aktivitas komunikasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan perlu dikembangkan dengan lebih menonjolkan mengenai aspek kemanfaatan bagi peserta dan prosedur untuk kepesertaan, serta pengajuan klaim. 2. Pemerintah, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Investasi yang terhimpun dari iuran peserta, agar tidak memunculkan kecurigaan publik yang mengarah pada tudingan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada bedanya dengan PT Jamsostek sebagai perusahaan. 3. Kemkominfo bersama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bersepakat aktivitas komunikasi membingkai BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. hPenekanan pada keberpihakan dan kehadiran negara dalam melindungi warga negara. Dengan demikian, komunikasi publik perlu dikembangkan bukan saja dalam isu mengenai peraturan teknis, namun juga wacana perlindungan dan kehadiran negara.
Data Pendukung -
Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Data Cakupan dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Alokasi Investasi Dana BPJS
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
5
Lampiran
Analisis Monitoring Media
Periode 1 Mei – 25 Juli 2015 Jumlah Media yang dipantau 70 media Jenis Media 1. Media Cetak 2.Media Online
6
Nada Pemberitaan Pada periode ini total berita yang dimonitoring berjumlah 113 berita yang terkait BPJS Ketenagakerjaan. Hasil identifikasi ditemukan 80 berita positif, 17 berita negatif, dan 16 berita netral. Berikut ini tone dan komposisi beritanya :
Trend Pemberitaan
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
7
Analisis Monitoring Media Jumlah pemberitaan terbesar pada bulan Juli 2015 bertepatan dengan launching BPJS Ketenagakerjaan.
Nada Pemberitaan Berdasarkan Media
Pemberitaan terbesar di media online sebanyak 98 pemberitaan disusul berita media cetak sebanyak 15 berita.
Permasalahan
Berdasarkan rekapitulasi pemberitaan, permasalahan yang muncul pada topik BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 1. Kurangnya sosialisasi ke penerima manfaat 2. Pencairan dana JHT yang lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun yang memberatkan pekerja 3. Dana JHT yang cair hanya boleh diambil 30 persen 4. Pembuatan PP BPJS Ketenagakerjaan tak melibatkan unsur pekerja dan buruh karena itu hasilnya merugikan mereka. 5. Peraturan Pemerintah tentang BPJS Ketenagakerjaan itu memberatkan kalangan pengusaha pula
8
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Kutipan Berita Negatif “Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP BPJS Ketenagakerjaan yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP nya yang mengatur besaran nilai yg bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10%.” (Dede Jusuf-Ketua Komisi IX DPR RI yg dikutip Kompas.com, 3 Juli 2015)
“Peraturan Pemerintah (PP) dibuat tanpa melibatkan unsur buruh, kami akan ajukan Judicial Riview (JR) ke MA.Yang digugat iuran pensiun yang hanya 3 persen sehingga manfaat pensiun hanya 15 sampai 40 persen yang akan membuat buruh kembali miskin setelah masuk usia pensiun.”
(Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yg dikutip Okezone, 3 Juli 2015)
“Bersikerasnya pemerintah untuk membatasi besaran JHT yang dapat dicairkan hanya 30 persen, semakin memperlihatkan karakter pemerintah yang kaku dan tidak mau menerima aspirasi dari serikat pekerja. Kenapa pemerintah tetap ngotot untuk hanya mau membayarkan 30 persen? Padahal Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tidak mengamanatkan pembatasan 30 persen itu.” (Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dikutip Okezone, 13 Juli 2015)
“Situasi ekonomi lagi begini mau dikasih beban apa lagi? BPJS ini nantinya akan jadi jaminan perusahaan. Kalo makin besar, malah gak ada yang bayar.” “Buat apa uang di-collect sebesar itu? Keperluannya gak sebesar itu. Kita keberatan.” (Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia)
“Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh kalau saya lihat. Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat.” (Ribka Tjiptaning Proletariyati, Anggota Komisi IX DPR)
Kesimpulan dari Analisis Media 1. Masalah kurangnya sosialisasi ada di tiga topik pemberitaan tersebut. Akibatnya penerima manfaat (rakyat) masih banyak yang bingung tentang hak dan kewajibannya. 2. Ketidaksiapan petugas yang bertanggungjawab pada fasilitas tersebut turut memberi andil bagi banyaknya keluhan yang ada. 3. Koordinasi antar lembaga terkait dalam pelaksanaan ketiga fasilitas tersebut juga kurang. Akibatnya terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan yang merugikan penerima manfaat. 4. Khusus BPJS Ketenagakerjaan jangan ada aturan yang bertentangan atau saling tumpang tindih dengan aturan di bawahnya.
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
9
Lampiran
Monitoring Analisis Monitoring Analisis Media Media Media Sosial
Analisis Percakapan di Twitter 15-24 Juli 2015
10
Overview Kata kunci : “BPJS Ketenagakerjaan” Periode : 15-24 Juli 2015 Jumlah tweet : 2.049 Jumlah pengguna yang men-tweet : 1.217 pengguna Jangkauan potensial : 54.505.136 Puncak tweet : Rabu, 22 Juli 2015 (769 tweet)
Grafik Kata Kunci “BPJS Ketenagakerjaan”
Pengguna dengan Follower Terbanyak 7,517,759
Delapan dari 10 akun dengan follower terbanyak didominasi media. Dari kedelapan ini tujuh akun media nasional dan satu akun media lokal (Jawa Tengah) @suaramerdeka Ada satu akun berita anonim @BrekingNyus yang selalu memposting berita dari Okezone.com dan satu akun personal @Rgjz
1,888,154
679,587
541,176
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
ar am
D N
@
su
SI @
jz
66,351 Rg
ka er
ne
de
w
rc t
in Br ek @
11
91,860
s
i
94,377
@
150,188
O
gN
co is sn @ Bi
ta an @
yu s
m
s ra ne
w
ew ez on ok @
@
lip
ut
@
an 6
M et
do
en
tc
ro _T V
om
s
150,434
@
1,941,953
Analisis Monitoring Media Pengguna dengan Follower Terbanyak
User dengan retweet dan favorite terbanyak Retweets
Favorites
§ Tweet yang mendapat banyak tanggapan dari akun Metro TV tentang: -‐ BPJS Ketenagakerjaan Bidik Dana Investasi Rp220 Triliun di 2015 -‐ Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp40,04 Miliar -‐ Soal Dana Tidur, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Seluruh Dana Diinvestasikan -‐ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kembali Beroperasi setelah Idul Fitri • Akun kedua yang mendapat banyak tanggapan adalah akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo. • Satu akun selain media dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia @infokom_buruh tentang: -‐ Ekonomi global memburuk, BPJS Ketenagakerjaan kehilangan Rp 5,4 T -‐ ASPEK Desak Jokowi Evaluasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan
69
49
8 3 @Metro_TV
@BPJSTKinfo
2
4
3
@Bisniscom
3
3
2
@liputan6dotcom @infokom_buruh
4
4
1
@SINDOnews
2
@okezonews
1
@antaranews
Pengguna Paling Aktif 15 User dengan mention ‘BPJS Ketenagakerjaan’ terbanyak masih didominasi akun @Metro_TV 10
ity
ky
l
a
ne si a
9
gg An
_S
ya ad
fo
Irs
in @
@
12
9
@ sy
um
ut
ee t w rT ou
@
Po s
tY
nt sa @
@
VE N
an a
U
br
SI M
am
A
he db @ be an
in 7c @
@
M
et
ta
ro
in
_T
do
VN
ne
si
ew
s
a
9
do
10
_in
10
zi
10
Ka
10
@
10
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Rangkuman • • •
• •
Isu BPJS Ketenagakerjaan banyak ditweet oleh akun twitter media. Akun yang paling menonjol adalah @Metro_TV Akun @BPJSTKinfo termasuk aktif mensosialisasikan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Tweet yang banyak ditanggapi: - BPJS Ketenagakerjaan Bidik Dana Investasi Rp220 Triliun di 2015 - Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp40,04 Miliar - Soal Dana Tidur, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Seluruh Dana Diinvestasikan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kembali Beroperasi setelah Idul Fitri Tweet yang perlu menjadi perhatian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia @infokom_buruh: - Ekonomi global memburuk, BPJS Ketenagakerjaan kehilangan Rp5,4 T - ASPEK Desak Jokowi Evaluasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Narasumber •
Narasumber yang muncul dalam berita tersebut adalah: - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sulhan Ibrahim - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Hasan Fahmi - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat - Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Haryadi
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
13
Lampiran
Agenda Setting
14
a
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Undang-Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan paling lambat 1 Januari BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
2014 dan program ketenagakerjaan harus mulai berjalan paling lambat 1 Juli 2015. Direksi BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan per 1 Juli 2015 lalu telah siap beroperasi penuh. Selain menjangkau sektor swasta BPJS Ketenakerjaan, berharap juga menjangkau PNS, TNI dan Polri. BPJS Ketenakerjaan pun menerapkan kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni, pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Sebelumnya, kebijakan pencairan JHT bisa dilakukan ketika masa kerja sudah lima tahun. Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, sebagaimana dikutip CNN, menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
15
Agenda Setting “Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS,” kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7-2015). Kebijakan Direksi BPJS terkait JHT rupanya mengundang polemik. Bahkan muncul penolakan dari publik. Sebuah petisi yang menyatakan penolakan atas kebijakan baru pencairan dana JHT muncul di situs change. org. Sampai pekan pertama di bulan Juli, telah terkumpul lebih dari 103 ribu orang yang mendukung petisi tersebut. ( Petisi Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tembus 103 Ribu www.cnnindonesia.com/ nasional/20150705022142-20-64381/petisitolak-aturan-baru-bpjs-ketenagakerjaan-...5 Jul 2015 ... Dukungan warga terhadap petisi aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua menembus angka 103 ribu dan terus bertambah.) Dari studi media, diketahui sejumlah masalah: • Kurangnya sosialisasi ke penerima manfaat • Pencairan dana JHT yang lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun yang memberatkan pekerja • Dana JHT yang cair hanya boleh diambil 30 persen • Pembuatan PP BPJS Ketenagakerjaan tak melibatkan unsur pekerja dan buruh karena itu hasilnya merugikan mereka • Peraturan Pemerintah itu juga memberatkan kalangan pengusaha ANGLE
- Apakah pengelolaan pengelolaan JHT dari PNS, TNI dan Polri, diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain. Apa alasannya? Dampaknya nanti apa? - Berapa total jumlah PNS, TNI dan Polri? - Berapa total dana mereka? - Berapa target peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan berapa peserta BPJS Kesehatan? 2. DPR - Menurut DPR sebaiknya siapa yang layak mengelola dana PNS, TNI dan Polri? Apakah layak dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan? Apa alasannya? Apa dampak positif/ negatif nya? - Terkait pencairan JHT sebaiknya berapa lama? 3. Direksi BPJS Ketenagakerjaan -
Perlu diungkapkan soal perkembangan BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Menyangkut jumlah peserta? Total dana yang dihimpun? Manfaat yang sudah disalurkan ke peserta - Target-target yang hendak dicapai (jumlah peserta BPJS, total dana yang dikelola, total dana yang disalurkan/ klaim peserta) - Seberapa jauh sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat/peserta memahami layanan yang mereka lakukan (mengingat survey media menunjukkan banyak masyarakat tidak paham program yang jadi jualan BPJS Ketenagakerjaan)
: Menggenjot Gerak BPJS Ketenagakerjaan
Sumber 1. Pemerintah (Kemnaker) - Dari nara sumber ini; Informasi yang mesti diungkap/dikemukakan ke publik adalah isi PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait program jaminan hari tua (JHT) pensiun bagi PNS, TNI dan Polri
16
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Lampiran
Data Pendukung
17 17
Data Pendukung KEPESERTAAN AKTIF 34,04% peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja penerima upah nasional. *0,97% dari tenaga kerja bukan penerima upah nasional Perusahaan Aktif : 216.593 Tenaga Kerja Aktif
Tenaga Kerja Penerima Upah (PU)
Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BUP)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
13.012.856
683.532
Jaminan Kematian (JKM)
13.012.856
690.436
Jaminan Hari Tua (JHT)
12.675.917
48.331
PENERIMAAN IURAN (dalam jutaan rupiah) ±84% penerimaan iuran bersumber dari Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Tenaga Kerja Penerima Upah (PU)
Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BUP)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2.983.533
34.886
Jaminan Kematian (JKM)
1.264.201
10.975
Jaminan Hari Tua (JHT)
24.314.573
12.179
18
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran Manfaat/Jaminan (dalam jutaan rupiah) Tenaga Kerja Penerima Upah (PU)
Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BUP)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
646.347
4.722
Jaminan Kematian (JKM)
440.190
15.098
Jaminan Hari Tua (JHT)
12.889.295
5.065
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
19
Data Pendukung
Dana Jaminan Sosial (dalam jutaan rupiah) ±90% Dana Investasi bersumber dari Jaminan Hari Tua
Dana Investasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
11.539.708
Jaminan Kematian (JKM)
3.995
Jaminan Hari Tua (JHT)
163.871.751
Sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id (nama file : LAP KEU 2014 FC.pdf)
20
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Lampiran
Konten
• Siaran Pers • Infografis • Meme
21
Siaran Pers
Jaminan Pensiun Tandai Operasionalisasi Penuh BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - Saat bertransformasi dari PT Jamsostek (persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, badan ini melaksanakan program jaminan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Bukan Penerima Upah dan Jaminan Jasa Konstruksi. Kini setelah resmi beroperasi penuh pertanggal 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menambah satu program baru, yaitu Jaminan Pensiun.
dan tenang dalam bekerja. Selain penambahan program Jaminan Pensiun serta manfaat tambahan dan perluasan jaringan, kata Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan kini juga memiliki fungsi Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik). Dengan fungsi Wasrik ini, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mem”bandel” dan memerintahkan agar segera merealisasikan hak-hak para pekerja, baik dalam hal tidak mendaftarkan pekerjanya, ataupun hanya mendaftar sebagian dari pekerja dan atau sebagian dari upah pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan bahwa seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memiliki jaminan sosial. Perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan akan mampu mengakomodir para pekerja di Indonesia agar merasa aman
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada
22
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja agar tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
Pengaplikasian budaya ini berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta, di antaranya proses klaim yang cepat serta simplifikasi alur pelayanan dan peningkatan penangan keluhan peserta. Selain itu, jaringan pelayanan fisik juga dibangun secara masif yang tersebar di penjuru nusantara, di antaranya 11 Kantor Wilayah, 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis.
Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015 ini juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada programprogram BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp. 21 Juta bertambah menjadi Rp. 24 Juta.
Di samping layanan fisik BPJS Ketenagakerjaan, layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui Bank dan Agen. Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Pada Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp. 20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.
Selain optimalisasi pelayanan, kerjasama dengan instansi pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta integrasi data kependudukan melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan kantor layanan publik lainnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut Total Benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah), Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan). Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi Financial Benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.
Hal ini berdampak positif pada pencapaian kepesertaan per Mei 2015 yang mencapai 17,16 juta pekerja. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari pada capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar setelah beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat dengan segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia. Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
Untuk mendukung program-program yang dimiliki kini, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru yang disebut layanan PRIMA, yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
23
Siaran Pers
Pemerintah Godok Revisi PP Program Pensiun PNS, TNI dan Polri
JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Dalam PP tersebut akan diatur soal pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mentargetkan peserta BPJS mencapai 40 juta di tahun 2018. Per semester I 2015 ini, BPJS mencatat total kepesertaan aktif mencapai 17.035.203 jiwa, tumbuh 18,08% secara year on year (yoy) dari posisi 14.426.599 jiwa. Atas jumlah tersebut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 76,05% dari rencana kerja akhir tahun (RKAT) sebanyak 22.399.344 jiwa.
Terkait hal tersebut, berbagai wacana telah muncul. Antara lain, soal siapa yang berhak mengelola dana milik 5,6 juta penyelenggara negara tersebut. Ada yang menyarankan dana mereka sebaiknya dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum membuat keputusan.
Saat ini, dari sisi penambahan peserta aktif baru mencapai 20,47% terhadap RKAT 2015 sebanyak 20.255.274 jiwa.
Saat ini program JKK dan JKM untuk penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bagian pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini BPJS hanya mengelola JKK dan JKM untuk sektor swasta baik penerima upah dan bukan.
Dari sisi investasi, hingga triwulan I 2015, total dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp195,35 triliun. Dana investasi tersebut naik 22,93 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
BPJS ketenagakerjaan ini nantinya dapat menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sementara untuk alokasinya, sebanyak 44,40 persen diinvestasikan pada surat utang, 28,21 persen untuk deposito, saham 19,36 persen, reksadana 7,43 persen. Sementara investasi langsung BPJS hanya 0,59 persen.
24
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Meme dan Infografis
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
25
Siaran Meme Pers dan Infografis
26
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
27
Lampiran
Kalender Aksi
Juli
28
Juli KEGIATAN
MEDIA
TEMPAT/WAKTU
DURASI/UKURAN
TEMA
MEDIA PUBLIK
WEBSITE
INFO PUBLIK
SETIAP SAAT
PDSI
Dit. KK
KEMENKOMINFO
SETIAP SAAT
BAKOHUMAS
SETIAP SAAT
TVRI
Rabu
20.00 - 21.00 WIB
MAJALAH INTERNAL
KETERANGAN Dit. PMP
Dit. KK
Kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF
NARASUMBER
BPJS Ketenagakerjaan
RRI
Jumat
17.00 - 18.00 WIB
BAKOHUMAS
Dit. KK
Dit. Kompub
KOMUNIKA
Dit. PMP
KONVERGENSI
PIH
VIDEOTRON
Biro Umum
MEDIA KEMITRAAN
Peyebaran release melalui jaringan Bakohumas yang terdiri dari Humas-Humas K/L sejumlah 34
JARINGAN BAKOHUMAS
SETIAP SAAT
Dit. KK
Dit. PMP
Penyebaran release melalui jaringan 81 media center yang mengelola website Daerah
JARINGAN MEDIA CENTER
SETIAP SAAT
Kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Ketenagakerjaan
MEDIA PLACEMENT
TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF
BERITA SATU
Tentatif
Dit. KK
BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
29
Calendar Events
MEDIA SOSIAL
Infografis, Meme
Twitter
SETIAP SAAT
GPRbaik, GPRIndonesia, Idbaik, Bakohumas, Kemenkominfo, jabatan fungsional pranata humas, dit.ppi, Infopublik
Infografis, Meme
Facebook
SETIAP SAAT
jabatan fungsional pranata humas, Indonesia Baik, Kominfo
Infografis, Meme
Whatsapp
SETIAP SAAT
Bakohumas, jabatan fungsional pranata humas
KEGIATAN
MEDIA
TEMA
NARASUMBER
MEDIA PUBLIK
SIARAN PERS
WEBSITE
Kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Direktur Utama BPJS
ARTIKEL
Majalah Internal
Kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Direktur Utama BPJS
INFOGRAFIS
Videotron
Yang telah dibuat Tim GPR Kominfo
Yang dimiliki oleh BPJS
Spanduk/Baliho
KETERANGAN
MEDIA KEMITRAAN
TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF/FORUM DISKUSI
Jaringan Bakohumas
TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF/FORUM DISKUSI
Jaringan Kelompok Strategis
Humas Kementerian dan atau Lembaga
Kelompok Masyarakat, Mitra BPJS
Infografis, Meme
Twitter
Yang dimiliki oleh BPJS
Infografis, Meme
Facebook
Yang dimiliki oleh BPJS
MEDIA SOSIAL
MEDIA PLACEMENT TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF
TV
TALK SHOW/DIALOG INTERAKTIF
Radio
Direktur Utama BPJS
Kepala Humas BPJS
30
GPR
R E P O R T
BPJS Ketenagakerjaan
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI BPJS Ketenagakerjaan
GPR
R E P O R T
31