BLOCK BOOK
HUKUM KEPEGAWAIAN STATUS MATA KULIAH : PILIHAN KODE MATA KULIAH : PCI 3226 SKS : 2 (DUA) SEMESTER : III (TIGA)
PLANNING GROUP Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. DR. IBRAHIM. R., SH.,MH I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH. COK ISTERI ANOM PEMAYUN, SH., MH. I KETUT SUARDITA, SH., MH. NI GUSTI AYU DYAH SATYAWATI, SH., MKn,,LLM MADE GDE SUBHA KARMA RESEN. SH., M.Kn KADEK SARNA, SH., M.Kn
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2010
BLOCK BOOK :
HUKUM KEPEGAWAIAN
1. Identifikasi Mata Kuliah. a. Nama Mata Kuliah
: HUKUM KEPEGAWAIAN.
b. Kode Mata Kuliah
: PCI3266.
c. Status Mata Kuliah
: Pilihan.
d. SKS
: 2 (dua).
e. Semester
: III (tiga)
f. Tim Penyusun
: 1. Prof.DR. Ibrahim R.,SH.,MH 2. IGBP Samajaya, SH 3. CIA Pemayun, SH.,MH 4. I Ketut Suardita, SH.,MH 5. Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati,SH.,M.Kn.,LLM 6. Made Gde Subha Karma Resen, SH.,M.Kn 7. Kadek Sarna, SH.,M.Kn
2. Diskripsi Mata Kuliah. Ruang lingkup mata kuliah Hukum Kepegawaian membahas halhal yang terkait dengan Hukum kepegawaian meliputi : Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan, Pengaturan Hukum Kepegawaian, Jenis Pegawai Negeri, Pegawai Negeri yang Menjadi Pejabat Negara, dan Kedudukan Pegawai Negeri, Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri, Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan. Mata Kuliah ini diharapkan mampu menghasilkan sarjana hukum yang sesuai dengan visi Fakultas Hukum Universitas Udayana, yakni sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif dalam bidang ilmu dan keahlian hukum kepegawaian, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu sumber daya yang diperlukan Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang pada pokoknya adalah “menyelenggarakan kepentingan umum”, adalah sumber daya manusia yang disebut “pegawai”. Secara umum kata “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Ada pula yang mengartikan pegawai sebagai orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapatkan imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan usaha swasta”. Dari pengertian pegawai tersebut di atas, ruang lingkup pembicaraan atau pembahasan tentang “pegawai” ini, adalah khusus mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan “Pegawai” yang bekerja pada Pemerintah. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut sebagai “Pegawai Negeri”. Dalam “Birokrasi Pemerintah”, maka Pegawai Negeri dapat dikatakan sebagai sarana atau alat yang menggerakkan dan menggiatkan agar segala kegiatan organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pegawai Negeri inilah yang mengerjakan segala pekerjaan atau kegiatankegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi) dan pembangunan (menyelenggarakan kegiatankegiatan pemerintah sesuai dengan bidang tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang telah ditetapkan, dalam rangka pencapaian tujuan negara). Hubungan hukum antara Pemerintah dengan sarana yang berbentuk manusia yang disebut sebagai Pegawai Negeri, menimbulkan kaidah “Hukum Kepegawaian”. Hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Pemerintah dengan Pegawai Negeri, merupakan “hubungan dinas publik” yang diatur oleh peraturanperaturan hukum publik dan tidak diatur oleh peraturanperaturan mengenai perjanjian kerja menurut hukum privat. Pengaturan hukum yang mengatur tentang kepegawaian merupakan suatu rangkaian peraturanperaturan, baik yang bersifat pokok sebagai payungnya yang berbentuk UndangUndang (UU), maupun yang bersifat pelaksana dari aturan pokok seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep.Menpan), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang seluruhnya terangkai dalam satu sistem hukum, yaitu “Hukum Kepegawaian”. Dengan demikian, “Hukum Kepegawaian” dapat dikatakan sebagai
keseluruhan rangkaian peraturanperaturan yang mengatur segala sesuatu tentang Pegawai Negeri. Pengaturan pokok yang mengatur tentang “Kepegawaian” dalam perspektif hukum nasional yang berfungsi sebagai landasan hukumnya, adalah: UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (Disahkan dan Diundangkan pada tanggal 6 Nopember 1974; LN.RI.
Tahun 1974 No.55 – TLN.RI.No.3041) [UU.No.8/1974] Sebagaimana Telah Diubah Dengan UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (Disahkan dan Diundangkan pada tanggal
30 September 1999; LN.RI. Tahun 1999 No.169 – TLN.RI.No.380) [UU.No.43/1999]. Undangundang kepegawaian mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik PNS Pusat mapun PNS Daerah, yang meliputi kedudukan, kewajiban, dan hak Pegawai Negeri, serta manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyangkut formasi, pengadaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, sumpah, kode etik dan peatuan disiplin, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, dan peradilan kepegawaian. 3. Tujuan Mata Kuliah. Melalui proses pembelajaran untuk mata kuliah Hukum Kepegawaian ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman, serta nantinya mampu menerapkan dan menganalisis berbagai persoalanpersoalan hukum yang berkaitan dengan bidang kepegawaian.
4. Metoda dan Strategi Proses Pembelajaran. a. Metoda Perkuliahan. Metoda perkuliahan: adalah “Problem Based Learning” (PBL), dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metoda yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi Pembelajaran: - perkuliahan 50% (6 [enam] kali pertemuan perkuliahan); - tutorial 50% (6 [enam] kali pertemuan tutorial);
- 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Tengah Semester (TTS); - 1 (satu) kali pertemuan untuk Test Akhir Semester (TAS). Total pertemuan: 14 (empat belas) kali. b. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial. Dalam mata kuliah Hukum Kepegawaian ini, direncanakan: - perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan ke 11; - tutorial 6 (enam) kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10, dan ke 12. c. Strategi Perkuliahan. Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media, seperti whiteboard, power point slide, dan sebagainya, serta penyiapan bahanbahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau di akses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tekhnik perkuliahan: pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). d. Strategi Tutorial. o Mahasiswa mengerjakan tugastugas (problem task, discussion task, study task, strategic task, dan application task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point. o Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: - menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial; - mempresentasikan tugas tutorial. 5. Ujian dan Penilaian. a. Ujian. Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis, yaitu: Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS)
b. Penilaian. Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan “Rumus Nilai Akhir” sesuai dengan Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun 2009, yaitu: (UTS + TT) + (2 X UAS) 2 NA = 3 NA UTS UAS TT
: Nilai Akhir : Ujian Tengah Semester : Ujian Akhir Semester : TugasTugas
Skala Nilai
Keterangan dengan Skala Nilai
Huruf
Angka
0 – 10
0 100
A B+ B C+ C D+ D E
4 3,5 3 2,5 2 1,5 1 0
8,0 – 10,0 7,0 – 7,9 5,5 – 6,9 6,0 – 6,4 5,5 – 5,9 5,0 – 5,4 4,0 – 4,9 0,0 – 3,9
80 – 100 70 – 79 65 – 69 60 – 64 55 – 59 50 – 54 40 – 49 0 39
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan). I
PENDAHULUAN. A. Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan. B. Pengaturan Hukum Kepegawaian.
II
JENIS PEGAWAI NEGERI, PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA, DAN KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI. A. Pengertian Dan Jenis Pegawai Negeri. B. Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara. C. Kedudukan Pegawai Negeri.
III
KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI. A. Kewajiban Pegawai Negeri. B. Hak Pegawai Negeri.
IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). A. Pengertian Dan Tujuan Manajemen PNS.
B. Kebijakan Manajemen PNS. C. Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS. D. Formasi Dan Pengadaan. E. Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS. F. Sumpah, Kode Etik, Dan Peraturan Disiplin. G. Pendidikan Dan Pelatihan. H. Kesejahteraan. I. Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian (Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen PNS). J. Peradilan Kepegawaian. 7. Bahan Bacaan. Buku: Ahmad Gufron dan Sudarsono, 1991, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Depdikbud, 1980, Manajemen, Jakarta. Gering Supriyadi, 1999, Etika Birokrasi, LANRI, Jakarta. H. Buchari Zainun, 1990, Administrasi Dan manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Mahfud MD. Moh, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta Marbun, SF dan Mahfud, Moh. MD,1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta. Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta. Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta. Ninik Maryanti dan Basri Salipi, 1988, Perkembangan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil, Bina Aksara, Jakarta Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta Sastra Djatmika, 1986, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Cet. IV,Djambatan, Surabaya Soetomo, 1987, Hukum Kepegawaian Dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya Soewarno Handayaningrat, 1986, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta.
Sondang P.Siagian, 1985, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Utrecht, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya. Yeremias T.Keban, 2004, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Gaya Media, Yogyakarta.
Peraturan PerundangUndangan: UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.RI.No.30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP.RI.No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 8. Persiapan Proses Perkuliahan. Mahasiswa diwajibkan untuk memiliki Block Book Mata Kuliah Hukum Kepegawaian ini sebelum perkuliahan dimulai, dan sudah mempersiapkan materi sehingga proses perkuliahan dan tutorial dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya.
PERTEMUAN 1 : PERKULIAHAN 1 (LECTURES) (C2) Pokok Bahasan: I PENDAHULUAN A. Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan. B. Pengaturan Hukum Kepegawaian. II JENIS PEGAWAI NEGERI, PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA, DAN KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI. A. Pengertian Dan Jenis Pegawai Negeri. B. Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara. C. Kedudukan Pegawai Negeri.
Bahan Bacaan: Gering Supriyadi, 1999, Etika Birokrasi, LANRI, Jakarta, h.32 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta, h. 1 – 23 Rozali Abdullah 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta,h. 2 Marbun – Mahfud, 1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, h.104 Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, h.17,18 Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta, h.5 Poerwadarminta,WJS, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia; Balai Pustaka, Jakarta, h.723 Soewarno Handayaningrat, 1986, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta, h.18,154. Utrecht, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya,h. 200,206,208,209 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU.No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. PP.No.13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP.No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. PP.No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Keppres No.16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
PERTEMUAN 2 : TUTORIAL 1 (C4) 1.
Discussion Task (Group). Para ahli sependapat bahwa hubungan hukum antara Pemerintah dengan Pegawai Negeri merupakan “hubungan dinas publik”. Namun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai timbulnya hubungan dinas publik tersebut. Dari beberapa pandangan mengenai timbulnya hubungan dinas publik, maka pandangan yang mana menurut saudara yang tepat. Berikan argumentasinya Catatan (untuk seterusnya):
- dibuat dengan kertas ukuran A4, font: Times New Roman, Font Size: 12, spacing: 1,5; - Kutipan dan cara penulisan daftar pustaka: mengacu pada Buku Pedoman. 2.
Study Task (Tugas individu untuk dikumpul dan dinilai). a. Buat sistiamtika UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. Contoh: BAB
Tentang
PASAL
Columns dan rows dapat ditambah.
b. Bandingkan jenis Pegawai Negeri menurut UU.No.8 Tahun 1974 dengan UU.No.43 Tahun 1999. c. Apakah Pegawai Negeri sama dengan Pejabat Negara ? Catatan: dibuat sebagai satu kesatuan (kertas ukuran A4, font: Times New Roman, Font Size: 12, spacing: 1,5). Bahan Bacaan: Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta Marbun – Mahfud, 1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,h.104 Utrecht, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 200,206,208,209. UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999.
PERTEMUAN 3 : PERKULIAHAN 2 (LECTURES) (C2) Pokok Bahasan: III KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI. A. Kewajiban Pegawai Negeri. B. Hak Pegawai Negeri. IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS).
A. Pengertian Dan Tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). B. Kebijakan Manajemen PNS. Bahan Bacaan: Depdikbud, 1980, Manajemen, Jakarta, h.16,17,18 H. Buchari Zainun, 1990, Administrasi dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, h.3 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta, h. 24 37 Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta, h.55 Sondang P.Siagian, 1985, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta,h. 5,6 Yeremias T.Keban, 2004, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Gaya Media, Yogyakarta, h.55. UU.No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP.No.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP.No.12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Bagi PNS. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS. PP.No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas PP.No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perpres No.12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.18 Tahun 2006 tentang Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS.
PERTEMUAN 4 : TUTORIAL 2 (C3) 1.
Discussion Task (Group) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 43 tahun 1999. Apabila PNS tidak melaksanakan
Kewajiban sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. 53 tahun 2010, diskusikanlah, apakah PNS yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji ?
2.
Study Task (Tugas Individu untuk dikumpul dan dinilai). Bandingkan kewajiban pegawai negeri menrut UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999 dengan PP.No.30 Tahun 1980. No.
UU.Kepegawaian
PP.No.30 Tahun 1980
dan seterusnya................. spacing single. Berikan komentar terhadap satu atau lebih kewajiban pegawi negeri tersebut Bahan Bacaan: a Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta. Mahfud MD. Moh, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 29 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP.No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas PP.No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perpres No.12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.18 Tahun 2006 tentang Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS.
PERTEMUAN 5 : PERKULIAHAN 3 (LECTURES) (C2) Pokok Bahasan: IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). C.
Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS.
D.
Formasi PNS Dan Pengadaan PNS.
Bahan Bacaan: Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 41, 79 Rozali Abdullah 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta, h.23 Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta, h 55 Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta. Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar, Grafika, Jakarta, h. 82 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP.No.15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI Dan Anggota Polri Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.4 Tahun 2002.
PERTEMUAN 6 : TUTORIAL 3 (C3) Study Task (Tugas kelompok (group) untuk dikumpul dan dinilai) Discussion Task (Group). I Ketut Ali seorang Sarjana Hukum telah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Badung. Sedangkan Rachmat berkerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Langkahlangkah formal apakah yang telah dilakukan oleh keduanya, sehingga dapat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bahan Bacaan: Mahfud MD. Moh, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 79
Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 91 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.63 Tahun 2009.
PERTEMUAN 7 : PERKULIAHAN 4 (LECTURES) (C2). Pokok Bahasan: IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). E. Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS. E.1. Kepangkatan. E.2. Jabatan. E.3. Pengangkatan PNS. E.4. Pemindahan PNS. E.5. Pemberhentian PNS. Bahan Bacaan. Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 93,169, Soetomo, 1987, Hukum Kepegawaian Dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya, h.54 Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta, h.58 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 154 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008.
PP.No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan ungsional PNS. PP.No.29 Tahun 1997 tentang PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.47 Tahun 2005. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.12 Tahun 2002. PP.No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.13 Tahun 2002. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.63 Tahun 2009.
PERTEMUAN 8 : TUTORIAL 4 (C4). Study Task (Tugas kelompok (group) untuk dikumpul dan dinilai) Discussion Task (Group). 1. Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. Terdapat berbagai sebab dan akibat dari diberhentikannya seorang PNS yang pengaturannya terdapat pada UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999 dan
PP.No.32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008. Bandingkan sebab dan akibat pemberhentian PNS dari kedua peraturan tersebut, dan berikan komentar atau tanggapannya (gunakan “teori penjenjangan norma”). 2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian. Dalam prakteknya dapat terjadi, seorang PNS yang prestasi kerja dan pengabdiannya telah memenuhi syarat tidak diberikan kenaikan pangkat. Apa sebabnya dan berikan komentar atau tanggapannya.
Bahan Bacaan: UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008. PP.No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.12 Tahun 2002.
PERTEMUAN 9 : PERKULIAHAN 5 (LECTURES)(C2). Pokok Bahasan: IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). F. Sumpah, Kode Etik, Dan Peraturan Disiplin. F.1. Sumpah/Janji PNS. F.2. Kode Etik PNS. F.3. Peraturan Disiplin PNS. Bahan Bacaan. Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h.120 Sri Hartini, dkk, 2008, Hukum kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h.47 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS PP.No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS.
PERTEMUAN 10 : TURORIAL 5(C4). Study Task (Tugas kelompok (group) untuk dikumpul dan dinilai) Discussion Task (Group). PNS yang melakukan “pelanggaran Kode Etik”, yaitu segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butirbutir jiwa korps dan kode etik, dikenakan “sanksi moral”.
Sanksi moral dibuat secara tertulis berupa: pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka; dengan menyebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS. Mahasiswa agar mengkaji secara normatif kedua sanksi moral tersebut. (Catatan: apakah: norma kabur, atau norma konflik, atau norma kosong). Study Task (Individu: untuk dikumpul dan dinilai). Buat dalam bentuk bagan alur mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin menurut PP.No.30 Tahun 1980. Bahan Bacaan: Sri Hartini, dkk, 2008, Hukum kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h.47 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS PP.No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS
PERTEMUAN 11 : PERKULIAHAN 6 (LECTURES)(C2). Pokok Bahasan: IV MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). G. Pendidikan Dan Pelatihan PNS. H. Kesejahteraan PNS. I. Penyelenggaraan Pembinaan PNS. J. Peradilan Kepegawaian. Bahan Bacaan. Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 48, 86 Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 79
Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 151 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.No.9 Tahun 2004 dan UU.No.51 Tahun 2009. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. PP.No.101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan PNS.
PERTEMUAN 12 : TUTORIAL 6(C4). Discussion Task (Group). Ada kemungkinan, keputusan (beschikking) di bidang kepegawaian menimbulkan kerugian bagi PNS yang dikenai oleh keputusan tersebut, sehingga berkembang menjadi sengketa kepegawaian. Peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PNS yang merasa dirugikan akibat adanya keputusan itu. Permasalahannya: upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh PNS yang merasa dirugikan, dan jelaskan pula prosedur yang mesti dilakukan. Bahan Bacaan: Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 79 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 132 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 149 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.No.9 Tahun 2004 dan UU.No.51 Tahun 2009. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 1 (Lectures 1) A.
Tujuan instruksional
1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa mampu untuk memahami posisi Pegawai Negeri dalam birokrasi Pemerintahan, pengertian, maupun keududukan Peawai negeri 2. Khusus : Mahasiswa mampu menjelaskan definisi Pegawai Negeri, Pejabat negara, hubungan Pegawai negeri dengan pejabat negara. B. Pokok bahasan : Pendahuluan, jenis pegawai negeri, pegawai negeri yang menjadi pejabat negara, dan kedudukan pegawai negeri. C. Sub Pokok Bahasan : Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan Pengaturan Hukum Kepegawaian Pengertian Dan Jenis Pegawai Negeri. Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara. Kedudukan Pegawai Negeri D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Menyampaikan model perkuliahan dan juga halhal yang berkaitan dengan pelaksanaan block book. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 1 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1.Menerangkan mengenai Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan, Pengaturan Hukum Kepegawaian, Pengertian Dan Jenis Pegawai Negeri,
Penutup
Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara serta Kedudukan Pegawai Negeri 2. Mengundang pertanyaan/ tanggapan maupun komentar. 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Gering Supriyadi, 1999, Etika Birokrasi, LANRI, Jakarta, h.32 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta, h. 1 – 23 Rozali Abdullah 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta,h. 2 Marbun – Mahfud, 1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, h.104 Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, h.17,18 Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta, h.5 Poerwadarminta,WJS, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia; Balai Pustaka, Jakarta, h.723 Soewarno Handayaningrat, 1986, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta, h.18,154.
Utrecht, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya,h. 200,206,208,209 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU.No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. PP.No.13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP.No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. PP.No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. Keppres No.16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 2 (Tutorial 1) A. Tujuan instruksional (ranah C4) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang definisi Pegawai Negeri, Pejabat negara, hubungan Pegawai negeri dengan pejabat negara. 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok bahasan : Pendahuluan, jenis pegawai negeri, pegawai negeri yang menjadi pejabat negara, dan kedudukan pegawai negeri. C. Sub Pokok Bahasan : Kepegawaian Dalam Birokrasi Pemerintahan Pengaturan Hukum Kepegawaian Pengertian Dan Jenis Pegawai Negeri. Pegawai Negeri Yang menjadi Pejabat Negara. Kedudukan Pegawai Negeri D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1. Membuka perkuliahan 2. Menerangkan materi pertemuan dan juga halhal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke2 tutorial 1 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi) Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta Marbun – Mahfud, 1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,h.104 Utrecht, 1994, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 200,206,208,209. UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hukum Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 3 (lectures 2) A. Tujuan instruksional 1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa dapat memahami hak dan kewajiban Pegawai negeri Sipil, tujuan serta manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan benar. 2. Khusus : Mahasiswa dapat menjelaskan hak dan kewajiban Pegawai negeri Sipil, tujuan serta manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan benar. B. Pokok bahasan : Kewajiban dan hak pegawai negeri dan manajemen pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Kewajiban Pegawai Negeri. Hak Pegawai Negeri Pengertian Dan Tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan Manajemen PNS. D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Kegiatan terstruktur. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 3 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1.Menerangkan Hak dan kewajiban PNS, pengeetian dan tujuan manajemen PNS, serta kebijakan menejemen PNS
/ Mengundang . . .
Penutup
2. Mengundang pertanyaan/ tanggapan maupun komentar. 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Depdikbud, 1980, Manajemen, Jakarta, h.16,17,18 Buchari Zainun, 1990, Administrasi dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, h.3 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta, h. 24 37 Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta, h.55 Sondang P.Siagian, 1985, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta,h. 5,6 Yeremias T.Keban, 2004, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Gaya Media, Yogyakarta, h.55.
UU.No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP.No.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP.No.12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Bagi PNS. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS. PP.No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas PP.No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perpres No.12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.18 Tahun 2006 tentang Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 4 (Tutorial 2) A. Tujuan instruksional (ranah C3) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang Kewajiban Pegawai Negeri, Hak Pegawai Negeri, Pengertian Dan Tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Kebijakan Manajemen PNS. 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok bahasan : Kewajiban dan hak pegawai negeri dan manajemen pegawai negeri sipil. C.
Sub Pokok Bahasan : Kewajiban Pegawai Negeri. Hak Pegawai Negeri Pengertian Dan Tujuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan Manajemen PNS.
D Kegiatan belajar mengajar Tahap Pendahuluan
Penyajian
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
1. Membuka perkuliahan Mendengarkan 2. Menerangkan materi Mencatat pertemuan dan juga hal Bertanya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke4 tutorial 2 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Media OHP/ WB/LCD Block Book
Idem
Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri.
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi)
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta. Mahfud MD. Moh, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 29 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP.No.8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas PP.No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Perpres No.12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.18 Tahun 2006 tentang Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hukum Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 5 (lectures 3) A. Tujuan instruksional 1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. 2. Khusus : Mahasiswa memahami system pembinaan PNS di Indonesia, dan juga paham mengenai formasi dan juga prosedur pengadaan PNS di Indonesia baik PNS Pusat maupun PNS Daerah. B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS. Formasi PNS Dan Pengadaan PNS D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Kegiatan terstruktur. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 5 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1.Menerangkan mengenai Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS serta Formasi PNS Dan Pengadaan PNS
/ 2. Mengundang . . .
Penutup
2. Mengundang pertanyaan/ tanggapan maupun komentar . 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. G. Referensi : Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 41, 79 Rozali Abdullah 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta, h.23 Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta, h 55 Nainggolan, 1983, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT.Inaltu, Jakarta. Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar, Grafika, Jakarta, h. 82
UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP.No.15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota TNI Dan Anggota Polri Menjadi PNS Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.4 Tahun 2002.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 6 (Tutorial 3) A. Tujuan instruksional (ranah C3) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS dan Formasi PNS Dan Pengadaan PNS 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Sistem Pembinaan Dalam Manajemen PNS. Formasi PNS Dan Pengadaan PNS D Kegiatan belajar mengajar Tahap Pendahuluan
Penyajian
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
1. Membuka perkuliahan Mendengarkan 2. Menerangkan materi Mencatat pertemuan dan juga hal Bertanya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke6 tutorial 3 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Media OHP/ WB/LCD Block Book
Idem
Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi)
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Mahfud MD. Moh, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 79 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 91 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.63 Tahun 2009.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hukum Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 7 (lectures 4) A. Tujuan instruksional 1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. 2. Khusus : Mahasiswa memahami system kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian PNS B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Kepangkatan. Jabatan. Pengangkatan PNS. Pemindahan PNS. Pemberhentian PNS. D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Kegiatan terstruktur. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 7 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1. Menerangkan mengenai struktur Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan PNS, Pemindahan PNS dan Pemberhentian PNS.
/ 2. Mengundang . . . 2. Mengundang pertanyaan/ tanggapan maupun komentar. 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri.
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
Penutup
E.
Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah.
H.
Referensi :
Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 93,169, Soetomo, 1987, Hukum Kepegawaian Dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya, h.54 Rozali Abdullah, 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta, h.58 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 154 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008.
PP.No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan ungsional PNS. PP.No.29 Tahun 1997 tentang PNS Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.47 Tahun 2005. PP.No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.11 Tahun 2002. PP.No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.12 Tahun 2002. PP.No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.13 Tahun 2002. PP.No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.63 Tahun 2009.
SATUAN ACARA PENGAJARAN Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 8 (Tutorial 4) A. Tujuan instruksional (ranah C4) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan PNS, Pemindahan PNS dan Pemberhentian PNS. 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Kepangkatan. Jabatan. Pengangkatan PNS. Pemindahan PNS. Pemberhentian PNS. D Kegiatan belajar mengajar Tahap Pendahuluan
Penyajian
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
1. Membuka perkuliahan Mendengarkan 2. Menerangkan materi Mencatat pertemuan dan juga hal Bertanya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke8 tutorial 4 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Media OHP/ WB/LCD Block Book
Idem
Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi)
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.N.1 Tahun 1994 dan PP.No.65 Tahun 2008. PP.No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP.No.12 Tahun 2002.
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hukum Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 9 (lectures 5) A. Tujuan instruksional 1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. 2. Khusus : Mahasiswa memahami sumpah/janji, Kode Etik dan Peraturan Disiplin PNS B. Pokok bahasan :
Manajemen Pegawai negeri sipil.
C. Sub Pokok Bahasan : Sumpah/Janji PNS. Kode Etik PNS. Peraturan Disiplin PNS. D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Kegiatan terstruktur. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 9 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1.Menerangkan mengenai Sumpah/Janji PNS, Kode Etik PNS dan Peraturan Disiplin PNS
/ 2. Mengundang . . .
Penutup
E.
2. Mengundang pertanyaan/tanggapan maupun komentar. 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah.
I. Referensi : Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h.120 Sri Hartini, dkk, 2008, Hukum kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h.47 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS PP.No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS.
SATUAN ACARA PENGAJARAN Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 10 (Tutorial 5) A. Tujuan instruksional (ranah C4) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang Sumpah/Janji PNS, Kode Etik PNS dan Peraturan Disiplin PNS.. 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok Bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Sumpah/Janji PNS. Kode Etik PNS. Peraturan Disiplin PNS. D Kegiatan belajar mengajar Tahap Pendahuluan
Penyajian
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
1. Membuka perkuliahan Mendengarkan 2. Menerangkan materi Mencatat pertemuan dan juga hal Bertanya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke10 tutorial 5 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Media OHP/ WB/LCD Block Book
Idem
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi)
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar Idem
Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri.
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Sri Hartini, dkk, 2008, Hukum kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h.47 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS PP.No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS
SATUAN ACARA PENGAJARAN
Mata Kuliah : Hukum Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 11 (lectures 6) A. Tujuan instruksional 1. Umum : Setelah menyelesaikan pokok bahasan ini Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. 2. Khusus : Mahasiswa memahami pendidikan dan pelatihan bagi PNS, kesejahteraan, penyelenggaraan pembinaan PNS dan peradilan kepegawaian. B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C. Sub Pokok Bahasan : Pendidikan dan Pelatihan PNS. Kesejahteraan PNS. Penyelenggaraan Pembinaan PNS. Peradilan Kepegawaian. D Kegiatan belajar mengajar Tahap
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
Media
Pendahuluan 1.Membuka perkuliahan 2.Kegiatan terstruktur. 3. Menerangkan materi pertemuan ke 11 4.Menjelaskan manfaat serta kompetensi TIU dan TIK.
Mendengarkan Mencatat Bertanya
OHP/ WB/LCD Block Book
Penyajian
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
1. Menerangkan mengenai Pendidikan dan Pelatihan PNS, Kesejahteraan PNS, Penyelenggaraan Pembinaan PNS dan Peradilan Kepegawaian.
/ 2. Mengundang . . .
Penutup
E.
2. Mengundang pertanyaan/tanggapan maupun komentar. 3. Memberikan beberapa buah pertanyaan secara acak kepada beberapa mahasiswa. 4. Menyimpulkan sementara atas jawaban ataupun tanggapan dari mahasiswa
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
OHP/ WB Bahan Ajar
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai materi yang telah dipaparkan. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil perkuliahan. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah.
J. Referensi : Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 48, 86 Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 79 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 151
UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.No.9 Tahun 2004 dan UU.No.51 Tahun 2009. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. PP.No.101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan PNS.
SATUAN ACARA PENGAJARAN Mata Kuliah : Hk.Kepegawaian Kode MK/SKS : PCI 3226 / 2SKS Waktu pertemuan : 2 X 50 Menit Pertemuan ke : 12 (Tutorial 6) A. Tujuan instruksional (ranah C4) 1. Umum : Mahasiswa mampu memecahkan masalah dan menyimpulkan dan menjawab persolaan tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS, Kesejahteraan PNS, Penyelenggaraan Pembinaan PNS dan Peradilan Kepegawaian. 2. Khusus : Mahasiswa mampu menemukan jawaban sekaligus memecahkan masalah atas discusion dan study task yang ada dalam block book B. Pokok bahasan : Manajemen Pegawai negeri sipil. C.
Sub Pokok Bahasan : Pendidikan dan Pelatihan PNS. Kesejahteraan PNS. Penyelenggaraan Pembinaan PNS. Peradilan Kepegawaian.
D Kegiatan belajar mengajar Tahap Pendahuluan
Penyajian
Kegiatan mengajar
Kegiatan Mahasiswa
1. Membuka perkuliahan Mendengarkan 2. Menerangkan materi Mencatat pertemuan dan juga hal Bertanya hal yang berkaitan dengan pelaksanaan discussion dan study task dalam Block book Pembahasan study task dan discussion task dalam block book pertemuan ke12 tutorial 6 (fasilitator, mediator dan motivator diskusi oleh dosen)
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Media OHP/ WB/LCD Block Book
Idem
Penutup
1. Menutup pertemuan. 2. Mengundang pertanyaan dan komentar 3. Memberikan komentar singkat mengenai hasil diskusi. 4. Menyimpulkan secara umum tentang hasil tutorial. 5. Memberikan gambaran umum tentang materi untuk pertemuan berikutnya dan kegiatan mandiri..
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi (Diskusi)
OHP/ WB/LCD Bahan Ajar
Mendengar Mencatat Bertanya Menanggapi
Idem
E. Evaluasi : Memberikan beberapa pertanyaan kepada Mahasiswa untuk dikerjakan di rumah. F. Referensi : Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 79 Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 132 Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 149 UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999. UU.No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.No.9 Tahun 2004 dan UU.No.51 Tahun 2009. PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.