BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 411, 2014
KEMENSOS. Sosial. Lembaga Sosial. Lanjut Usia. Asistensi.
Kesejahteraan
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG ASISTENSI SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa lanjut usia berhak atas kesejahteraan, perawatan, perlindungan, dan pelayanan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam lembaga agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidupnya dengan wajar;
b.
bahwa pelayanan sosial bagi lanjut usia potensial maupun tidak potensial dapat dilakukan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
2014, No. 411
2
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
3
9.
2014, No. 411
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Sosial; 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG ASISTENSI SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 3. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2014, No. 411
4
4. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat LKS LU adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6. Asistensi sosial melalui LKS LU adalah serangkaian kegiatan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial terhadap lanjut usia terlantar dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai guna memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Pasal 2 Asistensi sosial melalui LKS LU bertujuan untuk: a. membantu pemenuhan kebutuhan permakanan lanjut usia yang berada di LKS LU sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya; dan b. memberikan penguatan pada LKS LU sehingga dapat meningkatkan dan mengembangkan pelayanannya secara berkesinambungan. Pasal 3 Asistensi sosial lanjut usia melalui LKS LU diberikan dalam bentuk uang melalui transfer langsung ke rekening LKS LU. Pasal 4 (1) Dana asistensi sosial sebagaimana dimaksud dimanfaatkan untuk kebutuhan permakanan.
dalam
Pasal
3
(2) Kebutuhan permakanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan makanan yang bergizi untuk lanjut usia. BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN Bagian Kesatu Penerima Manfaat Pasal 5 Kriteria penerima manfaat asistensi sosial melalui LKS LU meliputi: a. lanjut usia telantar; b. lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap; dan c. lanjut usia miskin. Pasal 6 Persyaratan penerima manfaat asistensi sosial melalui LKS LU meliputi:
5
2014, No. 411
a. berada di dalam dan luar LKS LU; dan b. memiliki kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili. Bagian Kedua LKS LU Pasal 7 Persyaratan LKS LU penerima bantuan Asistensi sosial melalui LKS LU meliputi: a. memiliki akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; b. terdaftar pada dinas/instansi sosial setempat; c. memiliki kantor dengan alamat yang jelas, struktur organisasi lembaga, serta memiliki susunan pengurus dan anggota; d. memiliki petugas yang memberikan pelayanan kepada lanjut usia. e. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; f.
mempunyai rencana pengembangan pelayanan;
g. memiliki rekening bank atas nama LKS; h. memiliki NPWP atas nama LKS; i.
memiliki data lanjut usia berdasarkan nama dan alamat lengkap;
j.
mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan dinas/instansi sosial provinsi;
k. memiliki sumber keuangan mandiri; l.
memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai;
m. melayani lanjut usia di dalam dan di luar LKS LU; dan n. telah menyelenggarakan pelayanan sosial bagi lanjut usia paling singkat 2 (dua) tahun. Pasal 8 Tugas dan tanggung jawab LKS LU meliputi: a. membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program asistensi sosial melalui LKS LU yang ditujukan kepada Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia: b. mengirim fotokopi rekening bank sebagai tanda bukti telah menerima dana asistensi sosial melalui LKS LU kepada Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan dinas/instansi sosial provinsi;
2014, No. 411
6
c. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penggunaan dana asistensi sosial melalui LKS LU; dan d. membuat laporan dalam 1 (satu) tahun anggaran mengenai realisasi penggunaan dana asistensi sosial pada setiap triwulan kepada Menteri Sosial c.q.Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia secara berjenjang dengan tembusan dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan dinas/intansi sosial provinsi. BAB III MEKANISME PENGAJUAN DAN PENYALURAN DANA ASISTENSI SOSIAL MELALUI LKS LU Pasal 9 Mekanisme pengajuan usulan program asistensi sosial melalui LKS LU dengan tahapan sebagai berikut: a. LKS LU mengajukan proposal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi; b. dinas/instansi sosial kabupaten/kota menelaah dan memverifikasi proposal dari LKS LU; c. dalam hal proposal dari LKS LU memenuhi persyaratan, dinas/instansi sosial kabupaten/kota menerbitkan surat rekomendasi calon penerima asistensi sosial melalui LKS LU kepada dinas/instansi sosial provinsi; d. dinas/instansi sosial provinsi menghimpun, mengolah, menetapkan, dan menetapkan daftar usulan calon penerima asistensi sosial melalui LKS LU; e. dinas/instansi sosial provinsi membuat rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Cq. Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia untuk diusulkan sebagai calon penerima asistensi sosial melalui LKS LU; dan f.
Menteri Sosial cq. Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia menetapkan Surat Keputusan LKS LU yang berhak menerima asistensi sosial melalui LKS LU. Pasal 10
Mekanisme penyaluran dana asistensi sosial melalui LKS LU dilakukan dengan tahapan: a. dinas sosial provinsi mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan melampirkan Surat Keputusan LKS LU yang berhak menerima asistensi sosial;
7
2014, No. 411
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat pembayaran langsung ke rekening bank LKS LU;
melakukan
c. LKS LU mencairkan dana asistensi sosial di bank secara bertahap setiap bulan; d. dalam hal pencairan dana asistensi sosial mengalami keterlambatan, pencairan diambil secara rapel sampai dengan dana asistensi masuk ke rekening LKS LU; e. LKS LU mencatat semua pengeluaran dalam buku kas serta melaporkan dan menyimpan seluruh bukti pembayaran asli untuk pertanggungjawaban pada saat pemeriksaan keuangan; dan f.
dalam hal terjadi pembayaran langsung ke rekening bank LKS LU lebih dari 1 (satu) kali, LKS LU harus menghubungi dinas sosial provinsi dan segera mengembalikan uang tersebut ke bendehara penerimaan untuk dikirim ke kas negara. Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme asistensi sosial melalui LKS LU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB IV PENDANAAN Pasal 12 Pendanaan pelaksanaan kebijakan dan program Asistensi Sosial Melalui LKS LU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 13 (1) Kementerian Sosial melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap ketepatan sasaran program asistensi sosial lanjut usia melalui LKS LU. (2) Dinas/instansi sosial provinsi melaksanakan koordinasi, verifikasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan dana asistensi sosial melalui LKS LU dengan dinas/instansi sosial kabupaten/kota menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah provinsi. (3) Dinas/instansi sosial kabupaten/kota melakukan pendampingan, verifikasi, evaluasi, dan pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan asistensi sosial melalui LKS LU kepada dinas/instansi sosial provinsi.
2014, No. 411
8
Pasal 14 (1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan sejak proses persiapan, penyaluran, dan setelah penyaluran untuk mengetahui tingkat perkembangan, hambatan, dan dukungan yang diperoleh dari berbagai pihak. (2) Sasaran monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerima asistensi sosial melalui LKS LU, dinas/instansi sosial provinsi, dan dinas/instansi sosial kabupaten/kota. Pasal 15 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan untuk menilai dan mengukur keberhasilan pelaksanaan asistensi sosial melalui LKS LU guna menentukan kebijakan program LKS LU secara nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota secara berkala. Pasal 16 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan untuk pertanggungjawaban keuangan, fungsional, bahan masukan, dan sebagai kontrol bagi upaya perbaikan dan optimalisasi kegiatan pemberian bantuan sosial. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LKS LU dinas/instansi sosial kabupaten/kota, dinas/instansi sosial provinsi secara berkala. BAB VI PENGHARGAAN Pasal 17 (1) Menteri Sosial memberikan penghargaan kepada LKS LU yang berjasa dalam pelaksanaan program asistensi sosial lanjut usia melalui LKS LU. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
2014, No. 411
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN