BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.23, 2012
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Lembaga Penilaian Kesesuaian. SNI Kaca Pengaman. Kendaraan Bermotor.
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/M-IND/PER/1/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/4/2007, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10-/2010;
b.
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.23
Mengingat
2
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
: 1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2011;
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode Tahun 2009-2014
www.djpp.depkumham.go.id
3
2012, No.23
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011; 9.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/MIND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri; 11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/MIND/PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB. Pasal 1
Menunjuk : a.
Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud; dan
b.
Laboratorium Penguji yang terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud. Pasal 2
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.23
4
Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
5
LAMPIRAN
A.
NO 1 1
NAMA LEMBAGA 2 LSPro PustanKementerian Perindustrian
LSPro Sucofindo ICS, PT. Sucofindo
3
LSPro CenceraKementerian Perindustrian
5
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 03/M-IND/PER/1/2012 TANGGAL : 03 Januari 2012
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA SECARA WAJIB.
2
4
2012, No.23
ALAMAT
JENIS PRODUK
4 3 Gedung Kementerian - Kaca Pengaman Perindustrian Lt 21, Diperkeras Untuk Jl. Jend Gatot Kendaraan Subroto Kav 52-53 Bermotor Jakarta - Kaca Pengaman Telp. (021) 5255509 Berlapis Untuk Pes. 2357, 5265285 Kendaraan Fax. (021) 5265285 Graha Sucofindo B1 Floor, Jl. Raya Pasar Minggu Kav 34 Jakarta Selatan Telp. (021) 7983666 Fax. (021) 7983888 Jl. Jenderal Ahmad Yani No.392 Bandung 40272 Telp. (022) 7206296, 7206221 Fax. (022) 7205322
Bermotor - Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
- Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor - Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor LSPro TÜV Menara Karya Lt.10, - Kaca Pengaman Rheiland Jl. HR Rasuna Said Diperkeras Untuk Indonesia-PT. Kav.1-2 Jakarta Kendaraan TÜV Rheiland 12950 Bermotor Indonesia Telp. (021) 57944579 - Kaca Pengaman Fax. (021) 57944575 Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor LSPro TÜV Perkantoran Hijau - Kaca Pengaman Nord Indonesia- Arkadia Jl. Let Jend Diperkeras Untuk PT. TUV Nord TB. Simatupang Kav. Kendaraan Indonesia 88 Tower F, Lt. 7, Bermotor Suite 704, Jakarta - Kaca Pengaman Selatan Berlapis Untuk Telp. (021) 78837338 Kendaraan Fax. (021) 78837338 Bermotor
SNI PRODUK 5
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
SNI 15-0048-2005
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.23
6
LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA SECARA WAJIB.
B.
NO 1 1
2
NAMA LEMBAGA 2 Laboratorium Penguji Balai Besar Keramik (BBK)Kementerian Perindustrian
Laboratorium Penguji Kaca Pengaman PT. Asahimas Flat Glass, Tbk
ALAMAT
JENIS PRODUK
4 3 Jl. Jendral Akhmad - Kaca Pengaman Yani No.392 Diperkeras Untuk Bandung Kendaraan Telp. (022) 720 6221, Bermotor 720 7115 - Kaca Pengaman Fax. (022) 720 5322
Bukit Indah Industrial Park (BIIP) Sektor 1A Blok J-L, Cikampek 41373 Telp. (0264) 351711 Fax. (0264) 351710
Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor - Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor - Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor
SNI PRODUK 5
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
SNI 15-0048-2005
SNI SNI 15-1326-2005
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
www.djpp.depkumham.go.id