BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1575, 2014
KEMENKO PEREKONOMIAN. Badan Pelaksana. Badan Pengembangan. Surabaya-Madura. Remunerasi. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BadanPengembangan Wilayah Surabaya – Madura sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009, perlu ditetapkan remunerasi bagi Badan PelaksanaBadanPengembangan Wilayah Surabaya – Madura; b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/3172/M.PANRB/8/2014 tanggal 26 Agustus 2014 dan Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S676/MK.02/2014 tanggal 6 Oktober 2014 telah memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2014, No.1575
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura tentang Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BadanPengembangan Wilayah Surabaya – Madura sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008; 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 15); 5. Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor_:_PER-11/M.EKON/08/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA.
3
2014, No.1575
Pasal 1 Kepada Kepala BadanPelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana,Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana diberikan remunerasi setiap bulan. Pasal 2 Besarnya remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini. Pasal 3 Remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pada Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, besaran remunerasi diperhitungkan (dibayarkan selisihnya) dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura ini, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura ini Nomor : PER-01/M.EKON/01/2011 tentang Remunerasi Sementara Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No.1575
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1575
5
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA TENTANG REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA MADURA No
Grade
Jabatan
Remunerasi
1
17
Kepala Badan Pelaksana
Rp.
24.300.000
2
16
Wakil Kepala Badan Pelaksana
Rp.
20.300.000
3
15
Sekretaris / Deputi
Rp.
16.200.,000
4
14
-
5
13
Staf Ahli / KA. SPI
6
12
-
7
11
Kepala Divisi / Ahli Madya / KA. ULP
8
10
-
-
9
9
-
-
10
8
Ahli Pertama
Rp.
5.000.000
11
7
Analis / Pengelola / Penyusun
Rp.
4.300.000
12
6
Pengolah Data / Penyiap Bahan
Rp.
3.800.000
13
5
-
14
4
Pengadministrasi Umum
Rp.
3.400.000
15
3
Pengemudi/Satuan Pengamanan
Rp.
2.400.000
16
2
-
17
1
Pramubakti
Rp.
11.500.000 -
Rp.
8.500.000
-
Rp.
2.200.000
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN CHAIRUL TANJUNG