BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1246, 2013
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. ORTA. Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa. Lembaga Administrasi Negara. Pencabutan.
PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAHASA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa, dipandang perlu menyempurnakan kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
2
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
3.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
4.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian;
7
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara;
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B-3043/M.PANRB/10/2013, tanggal 4 Oktober 2013; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAHASA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai Diklat Bahasa adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Diklat Aparatur melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
3
(2) Balai Diklat Bahasa dipimpin oleh Kepala Balai. Pasal 2 Balai Diklat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bahasa bagi aparatur. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Bahasa menyelenggarakan fungsi : 1.
penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bahasa;
2.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa;
3.
evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bahasa;
4.
penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa;
5.
pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan bahasa;
6.
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Diklat Bahasa; dan
7.
bantuan teknis lingkungannya.
kepada
kelompok
jabatan
fungsional
di
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Balai Diklat Bahasa terdiri atas: a.
Subbagian Tata Usaha;
b.
Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 5
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penjadualan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, administrasi akademik, penyiapan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, urusan keuangan, dan penyusunan laporan kerja Balai Diklat Bahasa, serta bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional di lingkungannya. Pasal 6 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
4
Pasal 7 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III TATA KERJA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Unit Organisasi Balai Diklat Bahasa maupun dengan instansi lain di luar Balai Diklat Bahasa. Pasal 9 Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 10 Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha, wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pasal 11 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 12 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Balai yang tembusannya disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
5
Pasal 13 Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 14 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. BAB IV ESELONISASI Pasal 15 (1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IVa. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2013 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1246
7
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAHASA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
UPT BALAI DIKLAT BAHASA
KEPALA
Sub Bagian Tata Usaha
KJF
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
www.djpp.kemenkumham.go.id