BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.576, 2015
BKPM. Benturan Kepentingan. Pengendalian. Pedoman. Pencabutan.
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme di Badan Koordinasi Penanaman Modal telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b.
bahwa dengan adanya penugasan Pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
www.peraturan.go.id
2015, No.576
Mengingat
2
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
: 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
www.peraturan.go.id
3
2015, No.576
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
9.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal; 11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. Pasal 1 Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi BKPM dalam melakukan pengendalian benturan kepentingan di lingkungan BKPM. Pasal 2 Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan di Lingkungan BKPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
4
Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.576
5
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 1. PENDAHULUAN Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan penerapan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Clean Government) untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara konsisten dan berkesinambungan. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM senantiasa dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh amanah, transparan, jujur, obyektif dan akuntabel. Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan, maka kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya. Dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Kurangnya pemahaman terhadap Benturan Kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja BKPM. Oleh karena itu, disadari pentingnya sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang mungkin terjadi di lingkungan BKPM sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama dan interaksi dengan BKPM. Dengan demikian, perlu disusun Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan ini yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan ini akan disosialisasikan dan dievaluasi penerapannya secara berkelanjutan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan secara berkala akan dilaksanakan pemutakhiran/penyempurnaan
atas
Pedoman
Penanganan
Benturan
Kepentingan ini dalam rangka perbaikan.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
6
2. LANDASAN PENYUSUNAN Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan ini berlandaskan pada: a. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku. b. Perilaku
dan/atau
tindakan
yang
Kepentingan, Korupsi, Kolusi dan
menghindari
timbulnya
Benturan
Nepotisme (KKN) dan mengutamakan
kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongan. c. Prinsip-prinsip transparansi, pertanggungjawaban dan keadilan.
kemandirian,
akuntabilitas,
3. TUJUAN a. Sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi Benturan Kepentingan. b. Menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja BKPM. 4. MANFAAT a.Mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bebas dari segala bentuk KKN. b. Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. 5. PENGERTIAN a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. b. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan: 1) pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau 2) penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
www.peraturan.go.id
7
2015, No.576
c.Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM adalah: 1) seluruh Pegawai BKPM; dan 2) seluruh Pegawai Kementerian/LPNK yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM. d. Atasan Langsung adalah pegawai dengan jabatan setingkat lebih tinggi yang membawahi pegawai BKPM. e.Pengguna layanan adalah masyarakat luas/penanam modal yang mengurus perizinan dan nonperizinan pada PTSP Pusat di BKPM. f. Pihak Ketiga adalah pihak perseorangan maupun perusahaan yang menjalin kerja sama/kemitraan dengan BKPM. g. Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan/atau pihak ketiga yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 6. BENTUK-BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN a.Situasi yang menyebabkan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau jabatan. b. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau lembaga untuk kepentingan pribadi atau golongan. c. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. d. Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. e. Situasi yang memberikan akses khusus kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
8
f. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi. g. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai. h. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan. i. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya). j. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang. 7. SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN a. Penyalahgunaan wewenang, yaitu Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan
atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. b. Perangkapan jabatan, yaitu Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel. c.Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. d. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
www.peraturan.go.id
9
2015, No.576
8. PENCEGAHAN TERJADINYA SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN Untuk Menghindari Terjadinya Situasi Benturan Kepentingan, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM: a. Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset BKPM untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. b. Dilarang menerima dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun. c.Dilarang menerima dan/atau memberi barang/parsel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan. d. Dilarang mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM dan atau Pihak Ketiga. e.Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan. f. Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan. g.Dilarang memanfaatkan data dan informasi di lingkungan BKPM untuk kepentingan pihak lain. h. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. i. Membuat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM. 9. PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN a. Prinsip Dasar dalam Pengendalian Benturan Kepentingan 1) Mengutamakan kepentingan publik.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
10
2) Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan Benturan Kepentingan. 3) Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan. 4) Menciptakan dan membina budaya BKPM yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan. b. Tata Cara Pelaporan Benturan Kepentingan Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM wajib melaporkan hal tersebut melalui: 1) Atasan Langsung Pelaporan melalui Atasan Langsung dilakukan apabila pelapor adalah pegawai Aparatur Sipil Negara BKPM yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung. 2) Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat Pelaporan melalui Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat dilakukan apabila
pelapor
adalah
pegawai
Aparatur
Sipil
Negara
Kementerian/LPNK yang ditugaskan pada PTSP Pusat di BKPM yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi
Benturan
menyampaikan
Kepentingan.
Surat
Pelaporan
Pernyataan
Potensi
dilaksanakan Benturan
dengan
Kepentingan
kepada Ketua Tim. 3) Inspektorat Pelaporan
melalui
Inspektorat
dilakukan
apabila
pelapor
adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM atau pihak-pihak lainnya (pengguna layanan, pihak ketiga dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di lingkungan BKPM. Pelaporan atas terjadinya Benturan Kepentingan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan
Pimpinan
BKPM
ataupun
didasari
oleh
kehendak
buruk/fitnah.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
11
c. Tata Cara Mengatasi Terjadinya Benturan Kepentingan 1) Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM yang terkait dalam pengambilan
keputusan
dapat
melaporkan
atau
memberikan
keterangan adanya dugaan Benturan Kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. 2) Laporan
atau
Langsung
keterangan
pejabat
tersebut
pengambil
disampaikan
keputusan
kepada
atau
Atasan
Ketua
Tim
Penyelenggaraan PTSP Pusat dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait. 3) Atasan langsung pejabat dan/atau Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja. 4) Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku. 5) Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari Atasan Langsung tersebut dan seterusnya. 6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya Benturan Kepentingan dilaksanakan oleh Inspektorat. 10. PEMBERIAN SANKSI DALAM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM yang terbukti melakukan
tindakan
Benturan
Kepentingan
dikenakan
sanksi
dan
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.576
12
11. PENUTUP Pedoman Pengendalian Benturan Kepentingan di Lingkungan BKPM ini agar dipakai sebagai acuan dalam mengenal, mengatasi, menangani Benturan Kepentingan
dan
diimplementasikan
secara
konsisten
dan
sungguh-
sungguh oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM.
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
www.peraturan.go.id