BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1552, 2016
KEMENHUB. PNBP. Ditjen Perkeretaapian. PNBP. Juklak. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 124 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 84 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan
Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b.
bahwa
dengan
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 32/PMK. 05/2014 tentang Sistem Penerimaan
Negara
Secara
Elektronik
maka
perlu
mengatur Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-2-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
1997
tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Nomor
57,
Negara
Republik
Tambahan
Indonesia
Lembaran
Tahun
Negara
2007
Republik
Indonesia Nomor 3594); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata
Cara
Penentuan
Penyetoran
Penerimaan
Jumlah, Negara
Pembayaran, Bukan
Pajak
dan yang
Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran
Perkeretaapian
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-3-
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor 102); 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan
Organisasi
Kementerian
Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009
Kementerian
tentang
Pembentukan
Negara
(Lembaran
dan
Negara
Organisasi Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 24); 10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi,
Tugas,
dan
Fungsi
Eselon
I
Kementerian Negara 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1854); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujuian Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1855); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1856); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200); 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-4-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor PM 189 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perhubungan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012); 16. Peraturan Menteri Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Jenis
dan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 983); MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI
PERHUBUNGAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
PM
84
TAHUN
2016
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN
NEGARA
BUKAN
PAJAK
YANG
BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 983), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1.
Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf I, sehingga berbunyi Pasal 9 sebagai berikut : Pasal 9 PNBP yang berasal persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis lokomotif;
b.
persetujuan
dokumen
spesifikasi
teknis
kereta
dengan penggerak sendiri;
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-5-
c.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis kereta yang ditarik lokomotif;
d.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis gerbong;
e.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis trem;
f.
persetujuan
dokumen
spesifikasi
teknis
monorel/LRT; g.
persetujuan
dokumen
spesfikasi
teknis
kereta
gantung; h.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis kereta gerak udara;
i.
persetujuan dokumen spesifikasi teknis peralatan khusus.
2.
Ketentuan huruf b angka 2 Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12 Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a.
perizinan penyelenggara perkeretaapian umum: 1.
penerbitan
izin
usaha
penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian umum; 2.
penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
3.
penetapan/persetujuan/rekomendasi trase;
4.
penerbitan
izin
operasi
prasarana
perkeretaapian umum; 5.
penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum.
b.
perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus: 1.
penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
2.
penetapan/persetujuan/rekomendasi trase;
3.
penerbitan/pengesahan izin operasi perkeretaapian khusus.
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-6-
3.
Ketentuan huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf m Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a.
uji pertama prasarana perkeretaapian;
b.
uji berkala prasarana perkeretaapian;
c.
uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe);
d.
evaluasi dan penilaian hasil pengujian (uji pertama, uji berkala, uji komponen);
e.
sertifikasi tanda lulus uji pertama atau uji berkala atau uji komponen;
f.
pengujian sistem teknologi baru untuk fasilitas pengoperasian kereta api.
g.
izin
pembangunan
penyelenggaraan
prasarana
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian umum; h.
izin
pembangunan
perkeretaapian khusus;
4.
i.
izin perpotongan jalur kereta api; dan
j.
izin persinggungan dengan jalur kereta api.
Ketentuan huruf i dan huruf k Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a.
penomoran sarana perkeretaapian;
b.
uji pertama sarana perkeretaapian;
c.
uji berkala sarana perkeretaapian;
d.
penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala;
e.
penerbitan tanda lulus uji sarana perkeretaapian;
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-7-
f.
pengesahan standar pemeriksaan dan perawatan depo/balai yasa;
g.
penggunaan fasilitas perawatan prasarana;
h.
penggunaan tempat perawatan (depo);
i.
persetujuan pengoperasian peralatan khusus;
j.
izin badan usaha perawatan sarana perkeretaapian;
k.
penggunaan sarana perkeretaapian Milik Negara;dan
l.
persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian.
5.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
selain
dari
Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Track Access Charge/TAC) meliputi: a.
sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b.
sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c.
pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d.
pelayanan peralatan perkeretaapian yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan;
e.
penggunaan sarana perkeretaapian milik negara;dan
f.
pelayanan
persetujuan
spesifikasi
teknis
sarana
perkeretaapian. 6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Pengelola Penerimaan Negara
Bukan
Pajak/Petugas
Operasional
pada
aplikasi SIMPONI.
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-8-
(2)
Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a.
Loket teller bank persepsi (over the counter);
b.
Sistem elektronik lainnya, antara lain automatic teller machine (ATM), internet banking, dan electronic data capture (EDC).
7.
Ketentuan
Pasal
25
dihapus
dan
diubah
sehingga
berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1)
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima
wajib
dibukukan
oleh
Bendahara
melakukan
rekonsiliasi
Penerimaan. (2)
Bendahara
Penerimaan
internal dengan petugas operasional dan petugas sistem akuntansi instansi setiap akhir bulan dan melaporkan
kepada
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(KPA). (3)
Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi atas Penerimaan Kementerian
Negara
Bukan
Keuangan
Pajak
setiap
dengan
awal
bulan
berikutnya. 8.
Pasal 26 dihapus.
9.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1)
Kepala Kantor /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib
membuat
dan
menyampaikan
Laporan
Bulanan Realisasi dan Penggunaan dana PNBP kepada
Sekretaris
Jenderal
c.q.
Kepala
Biro
Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-9-
(2)
Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib
menyampaikan
rekapitulasi
dan
evaluasi
terhadap laporan realisasi dan penggunaan dana PNBP Kantor/UPT setiap bulan/triwulan/semester kepada
Sekretaris
Jenderal
c.q.
Kepala
Biro
Keuangan dan Perlengkapan paling lambat 2 minggu setelah
berakhir
bulan/triwulan/semester
dan
khusus untuk laporan mingguan pada setiap hari Jumat. (3)
Kepala Kantor / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan
perkiraan
realisasi
Penerimaan
Negara Bukan Pajak Kantor/UPT posisi sampai dengan 31 Desember pada akhir Semester I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Inspektur
dan
Eselon
Jenderal
paling
I
dengan lambat
tembusan tanggal
10
(sepuluh) bulan berikutnya. (4)
Direktur
Jenderal
selambat-lambatnya
2
(dua)
minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi laporan bulanan/triwulan/semester Negara
Bukan
Pajak
realisasi
dilingkungan
Penerimaan Direktorat
Jenderal kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
dan
Perlengkapan
Kementerian
Perhubungan. 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 40 (1)
Untuk sarana dan/atau prasarana perkeretaapian milik negara yang merupakan barang milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan negara tidak dikenakan tarif atas PNBP.
(2)
Terhadap
Penggunaan
prasarana
perkeretaapian
milik negara yang merupakan barang milik negara
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-10-
yang peruntukannya tidak bersifat komersial tidak dipungut TAC. (3)
Kegiatan
penggunaan
prasarana
perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a.
kenegaraan;
b.
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
(4)
c.
untuk kepentingan umum dan sosial;
d.
yang bersifat nasional dan internasional; atau
e.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c, termasuk untuk : a.
Pengoperasian Kereta Penolong;
b.
Pengoperasian Kereta Inspeksi;
c.
Pengoperasian Kereta Ukur;
d.
Pengoperasian Kereta Derek (crane); dan
e.
Pengoperasian Kereta Pemeliharaan Jalan Rel. Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-11-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-12-
www.peraturan.go.id
-13-
2016, No.1552
www.peraturan.go.id
2016, No.1552
-14-
www.peraturan.go.id