BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1114, 2013
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Jabatan. Pembinaan. Kinerja.
Kelas
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM.72 TAHUN 2013 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), Pasal 17 ayat (1), bahwa pegawai negeri sipil harus diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
2.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai yang mempertimbangkan faktor jabatan sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan, maka perlu ditetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
: 1.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
Mengingat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1114
2
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
5.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 38/OT 002/Phb-83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
7.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor;
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai; 11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran; 12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran; 13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2013, No.1114
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan; 15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 77 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut; 16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 78 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan; 17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran; 18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi; 19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage – Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres - Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji - Jember; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara; 21. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat; 22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Sorong; 23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran; 24. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran; 25. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1114
4
26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 27. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011; 28. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011; 29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; 30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 658); 31. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 659); 32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 33. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278); 34. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 532);
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
2013, No.1114
35. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 564); 36. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627); 37. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 628); 38. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629); 39. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 318); 40. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 362); Memperhatikan :
Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Nomor BA 9 Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal 1
Kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyempurnaan/ penyusunan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1114
6
jabatan, evaluasi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. Pasal 3 Kelas jabatan struktural serta titelatur dan kelas jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum pada organisasi yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan jabatan sejenis dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Penyempurnaan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id