BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.732, 2013
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL. Tugas Belajar. PNS. Pedoman. Pencabutan.
PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, Menimbang : a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 137/KA/VIII/2008 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
2
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Prps Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 5. Keputusan Presiden Nomor 72/M Tahun 2012; 6. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri; 7. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir; 8. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional; 9. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 393/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elektromekanik; 10. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 394/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Instrumen dan Elektromekanik; 11. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 395/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemantauan Data Tapak dan Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
3
12. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik dan Instrumentasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang bekerja secara penuh di BATAN.
2.
Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada seorang Pegawai untuk mengikuti pendidikan di dalam atau di luar negeri dengan memperoleh beasiswa, termasuk program pelatihan di luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
3.
Pegawai Tugas Belajar adalah Pegawai BATAN yang mengikuti Tugas Belajar.
4.
Beasiswa adalah biaya dan/atau tunjangan dalam rangka pelaksanaan tugas belajar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, pemerintah negara lain, badan atau organisasi internasional, badan swasta di dalam atau di luar negeri.
5.
Wajib Kerja adalah kewajiban seorang pegawai yang telah mengikuti tugas belajar untuk bekerja di BATAN atau Instansi Pemerintah lainnya selama jangka waktu tertentu.
6.
Perjanjian Tugas Belajar adalah perjanjian tertulis antara Pegawai Tugas Belajar dengan Sekretaris Utama yang memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2
(1) Maksud pemberian tugas belajar untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi. (2) Tujuan pemberian tugas belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN. Pasal 3 Syarat-syarat untuk mengikuti tugas belajar sebagai berikut: a.
memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
4
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sekurang-kurangnya baik;
c.
bidang pendidikan atau pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan syarat jabatan yang dinyatakan dalam rekomendasi dari Biro Sumber Daya Manusia (BSDM), dengan format sesuai Lampiran huruf A Peraturan ini;
d.
tidak sedang dicalonkan atau mengikuti program pendidikan program pelatihan lainnya;
e.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, tingkat berat, atau sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
f.
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
g.
dicalonkan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja eselon II kepada Kepala Pusdiklat, atau dicalonkan secara tertulis oleh Pejabat eselon I atasan langsung, dalam hal calon Pegawai Tugas Belajar adalah Kepala Unit Kerja eselon II;
h.
usia paling tinggi sebagai berikut: 1)
atau
pendidikan di dalam negeri: a) 35 tahun untuk jenjang Diploma III dari SLTA; b) 37 tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari SLTA; c) 40 tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari Program Diploma III; d) 42 tahun untuk jenjang Magister dan spesialis I; e) 45 tahun untuk jenjang Doktor dan spesialis II;
2)
pendidikan di luar negeri: a) 35 tahun untuk jenjang Sarjana; b) 40 tahun untuk jenjang Magister; c) 42 tahun untuk jenjang Doktor; atau d) 50 tahun untuk jenjang Post Doctoral atau dengan izin Kepala BATAN bagi yang berusia lebih dari 50 tahun.
3)
pelatihan di luar negeri 52 tahun.
i.
memiliki ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar yang telah diakui oleh BATAN dengan jenjang setingkat dibawah jenjang tugas belajar yang akan dituju;
j.
mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang dinyatakan dengan nilai Institutional TOEFL Pusdiklat paling rendah 450 untuk program pendidikan dan pelatihan di luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
5
k.
memenuhi persyaratan/kualifikasi yang ditentukan oleh pemberi beasiswa dan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
l.
lulus seleksi yang dilakukan oleh Pusdiklat; Pasal 4
(1) Pegawai yang lulus seleksi tugas belajar wajib menandatangani: a. Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sesuai Lampiran huruf B Peraturan ini, sebelum ditetapkannya Keputusan tugas belajar. b. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural dan/atau dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan menandatangani surat pernyataan dengan format sesuai Lampiran huruf C Peraturan ini. (2) Bagi Pegawai yang memperoleh beasiswa yang bukan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia wajib: a. menyerahkan Surat Keterangan dari pemberi beasiswa, yang menerangkan jumlah dan jangka waktu pemberian beasiswa; b. menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dan tunjangan yang diterima dianggap sebagai biaya dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan format sesuai Lampiran huruf D Peraturan ini; dan c. menandatangani Surat Pernyataan tidak menuntut biaya apapun dari Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan format sesuai Lampiran huruf E Peraturan ini. Pasal 5 Pemberian, perpanjangan, dan pemberhentian Pegawai Tugas Belajar ditetapkan dengan: a.
Keputusan Kepala BATAN untuk program pendidikan;
b.
Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) untuk program pelatihan. Pasal 6
(1) Pegawai Tugas Belajar berhak memperoleh beasiswa sesuai dengan ketentuan dari pemberi beasiswa dan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pegawai Tugas Belajar tetap memperoleh hak sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
6
Pasal 7 (1) Jangka waktu tugas belajar adalah sebagai berikut: a.
3 (tiga) tahun untuk jenjang Diploma III dari SLTA;
b.
4 (empat) tahun untuk jenjang Diploma IV dari SLTA;
c.
4 (empat) tahun 6 (enam) bulan untuk jenjang Sarjana dari SLTA;
d.
2 (dua) tahun untuk jenjang Diploma IV atau Sarjana dari Diploma III atau yang sederajat;
e.
2 (dua) tahun untuk jenjang Magister dan profesi;
f.
3 (tiga) tahun untuk jenjang spesialis I dan spesialis II;
g.
4 (empat) tahun untuk jenjang Doktor.
(2) Jangka waktu tugas belajar untuk jenjang post doctoral dan program pelatihan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pemberi beasiswa. Pasal 8 (1) Atas permohonan Pegawai Tugas Belajar, jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang 1 (satu) kali atau lebih. (2) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusdiklat dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tugas belajar berakhir. (4) Biaya yang diperlukan selama perpanjangan waktu tugas belajar dapat ditanggung oleh pemberi beasiswa. (5) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, maka biaya tugas belajar selama perpanjangan ditanggung sendiri oleh Pegawai Tugas Belajar. Pasal 9 Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melampirkan: a.
rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor; dan
b.
persetujuan dari Kepala Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
7
Pasal 10 (1) Pegawai Tugas Belajar wajib melaksanakan tugas belajar pada bidang studi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi, Pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusdiklat dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja dan Kepala BSDM. (3) Permohonan perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a.
rekomendasi dari Dekan/Ketua Program Studi/Supervisor;
b.
surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja; dan
c.
rekomendasi dari Kepala BSDM.
(4) Dalam hal terjadi perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu beasiswa tetap sesuai dengan Keputusan penetapan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (5) Perubahan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN Pasal 11 (1)
Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Pusdiklat dan Kepala Unit Kerja eselon II, sesuai format sebagaimana dalam Lampiran huruf F Peraturan ini.
(2)
Laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat pada:
(3)
a.
minggu pertama bulan Maret untuk periode semester ganjil;
b.
minggu pertama bulan September untuk periode semester genap.
Laporan kemajuan belajar dapat dikirimkan melalui pos atau dalam bentuk surat elektronik dengan menggunakan alamat email Pegawai Tugas Belajar yang terdaftar/sah. Pasal 12
Kepala Pusdiklat memberi sanksi kepada Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) berupa: a.
peringatan tertulis I, satu bulan setelah periode laporan semester berakhir;
b.
peringatan tertulis II, satu bulan kemudian jika tidak mengindahkan peringatan I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
8
c.
peringatan tertulis diindahkan;
III, satu
bulan setelah peringatan II tidak
d.
diberhentikan dari tugas belajar satu bulan setelah peringatan III tidak diindahkan. Pasal 13
(1)
Pegawai Tugas Belajar paling berakhirnya tugas belajar wajib:
lambat
1
(satu)
bulan
setelah
a.
menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dengan format sesuai Lampiran huruf G Peraturan ini; dan
b.
menandatangani Surat Pernyataan Wajib Kerja dengan format sesuai Lampiran huruf H Peraturan ini.
(2)
Pegawai Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan akhir tugas belajar kepada Kepala Pusdiklat paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tugas belajar dengan format sesuai Lampiran huruf I Peraturan ini.
(3)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan skripsi/thesis/disertasi, foto kopi ijazah, dan transkrip akademik bagi yang berhasil dalam tugas belajar. Pasal 14
(1) Kepala Pusdiklat mengembalikan Pegawai Tugas Belajar kepada Unit Kerja untuk dapat diaktifkan kembali dengan pemberitahuan tertulis yang ditembuskan kepada Kepala BSDM dan Inspektur paling lambat 2 (dua) minggu sejak Pegawai Tugas Belajar menandatangani Surat Pernyataan selesai Melaksanakan Tugas Belajar. (2) Kepala Unit Kerja menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar di unit kerjanya paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterimanya surat pemberitahuan aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 15 (1) Pegawai Tugas Belajar wajib menjalani wajib kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tugas belajar. (2) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal aktif bekerja. (3) Jangka waktu wajib kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a.
1 (satu) kali masa tugas belajar yang telah dijalani bagi Pegawai Tugas Belajar dalam negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
9
b.
2 (dua) kali masa tugas belajar yang telah dijalani bagi Pegawai Tugas Belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak menjalani wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1)
Pegawai yang belum melaksanakan atau menyelesaikan wajib kerja dapat mengikuti tugas belajar lainnya, sepanjang menurut perhitungan sisa masa kerja sebagai PNS masih mencukupi untuk menyelesaikan masa wajib kerja keseluruhan.
(2)
Masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa wajib kerja untuk tugas belajar sebelumnya.
(3)
Masa wajib kerja yang belum dilaksanakan atau yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan atau diselesaikan pada waktu berikutnya ditambah dengan masa wajib kerja berikutnya. Pasal 17
(1) Tugas belajar berakhir karena: a.
telah lulus sebelum jangka waktu tugas belajar berakhir; atau
b.
diberhentikan dari program tugas belajar.
(2) Pegawai Tugas Belajar diberhentikan dari program tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena: a.
atas permintaan sendiri;
b.
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman kurungan/penjara paling rendah 6 (enam) bulan;
c.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat selama mengikuti program tugas belajar;
d.
tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan terakhir;
e.
diberhentikan oleh perguruan tinggi kelalaian/ketidakseriusan Pegawai Tugas Belajar;
f.
menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
g.
tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti berdasarkan laporan kemajuan yang dinyatakan secara tertulis oleh Pimpinan Universitas tempat pegawai melaksanakan tugas
akibat
dari
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
10
belajar atau oleh pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; h.
tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya/force majure; atau
i.
tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan pegawai pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pasal 18
(1) Pegawai yang diberhentikan dari tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebesar 2 (dua) kali beasiswa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN. (2) Pegawai Tugas Belajar yang tidak menjalani wajib kerja atau tidak menyelesaikan masa wajib kerja karena diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pensiun dipercepat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sebesar 2 (dua) kali beasiswa, dengan memperhitungkan masa wajib kerja yang telah dijalani, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN. Pasal 19 Ketentuan wajib kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku bagi Pegawai Tugas Belajar yang berhasil maupun yang tidak berhasil dalam menyelesaikan studi, kecuali yang dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Pasal 20 (1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disetorkan ke Kas Negara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Keputusan penetapan besarnya ganti rugi (2) Dalam hal Pegawai tidak membayar ganti rugi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan penagihan sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Biro Umum melimpahkan hak tagih kepada Kementerian Keuangan. Pasal 21 Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, maka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.732
11
a.
Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan tugas belajar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini.
b.
Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar tetapi belum menyelesaikan wajib kerja, wajib melaksanakan wajib kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan ini. Pasal 22
Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BATAN Nomor 137/KA/VIII/2008 tentang Tugas Belajar di Lingkungan BATAN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 23 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id