BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1525, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Aparat. Pertahanan. TNI. Kode Etik.
SPIP.
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dengan Auditor yang profesional dan kompeten;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan Internal yang berkualitas dan profesional menuju pemerintahan yang baik dan bersih maka diperlukan suatu budaya etis bagi profesi Auditor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
: 1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
2
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/-03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
3.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 671); MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
2.
Pimpinan APIP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia adalah Inspektur Jenderal.
3.
Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap personel APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan.
4.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
5.
Auditor adalah personel Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan di Inspektorat dengan kualifikasi sesuai bidangnya dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
3
untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia atas nama APIP. 6.
Perwira Pemeriksa selanjutnya disingkat Parik adalah personel Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan di Inspektorat dengan kualifikasi sesuai bidangnya dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama APIP.
7.
Auditi adalah obyek pengawasan dan pemeriksaan selanjutnya disebut Obrik yang diaudit oleh APIP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
8.
Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan APIP yang tidak sesuai dengan norma dan etika Kode Etik APIP.
9.
Sanksi adalah Tindakan bagi Auditor yang tidak mematuhi atau melanggar Kode Etik yang tidak sesuai peraturan/norma yang berlaku;
10. Dewan Kehormatan Kode Etik adalah Tim/Dewan yang dibentuk dan
diangkat oleh Pimpinan APIP Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh APIP. 11. Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat TNI. 12. Kementerian Pertahanan selanjutnya disingkat Kemhan.
BAB II KODE ETIK, ATURAN PERILAKU DAN HUBUNGAN KERJA APIP Pasal 2 (1) Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perilaku APIP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. (2) Kode Etik APIP ini terdiri atas 2 (dua) komponen: a. prinsip-prinsip perilaku APIP; dan b. aturan perilaku APIP. Pasal 3 Prinsip-prinsip perilaku APIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a sebagai berikut: a.
APIP dalam setiap melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan dilandasi dengan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
4
b.
APIP harus memiliki integritas yang dilandasi dengan kepribadian yang jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar dalam pengambilan keputusan;
c.
APIP harus menjunjung tinggi o byektivitas profesi, ketidakberpihakan dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan data/informasi hasil audit;
d.
APIP harus me n ja g a kerahasiaan dengan menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya serta tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin yang berwenang;
e.
APIP harus memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas;
f.
APIP harus independen yang bebas dari pengaruh, tidak memihak dan tidak terlibat dalam kepentingan apapun. Pasal 4
APIP harus mematuhi aturan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang terdiri atas: a.
integritas;
b.
obyektivitas;
c.
kerahasiaan;
d.
kompetensi; dan
e.
independen. Pasal 5
(1) Aturan perilaku integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, APIP harus: a. melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh; b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku; d. menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi; e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
f.
2013, No.1525
menggalang kerja sama yang sehat di antara sesama auditor dalam pelaksanaan audit; dan
g. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor. (2) Aturan perilaku obyektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, APIP harus: a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkap mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan yang diaudit; b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; dan c. menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
dengan
(3) Aturan perilaku kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, APIP harus: a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; dan b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan. (4) Aturan perilaku kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, APIP harus: a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit; dan b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan; dan (5) Aturan perilaku independen huruf e, APIP harus:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
a. bebas dari setiap pengaruh apapun; b. tidak memihak kepada siapapun; dan c. tidak terlibat dalam kepentingan apapun. Pasal 6 Hubungan kerja yang harus dilaksanakan oleh APIP meliputi: a.
hubungan kerja APIP dalam organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
6
b.
hubungan kerja antara sesama APIP; dan
c.
hubungan kerja APIP dengan Auditi. Pasal 7
(1) Hubungan kerja APIP dalam organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a: a. mentaati peraturan dan perundang-undangan; b. mendukung visi dan misi organisasi; c. menunjukkan kesetiaan didalam pelaksanaan tugas; d. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas secara jujur, teliti dan bertanggung-jawab; f.
menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; dan
g. melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan sesuai standar audit. (2) Hubungan kerja antara sesama APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b: a. menjalin hubungan kerja sama (team work) yang sehat untuk menciptakan suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu dan saling mempercayai atas dasar kesetaraan; dan b. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku. (3) Hubungan kerja APIP dengan auditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c: a. menunjukkan performance (kinerja) sesuai bidang tugasnya; b. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan tidak membebani auditi; c. dilarang menerima pemberian dalam berkaitan dengan kegiatan hasil audit;
bentuk
apapun
yang
d. menjalin hubungan kerja sama/kemitraan, saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; dan e. menghindari perilaku melanggar hukum pada saat bertugas. BAB III DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK Pasal 8 Pimpinan APIP di Lingkungan Kemhan dan TNI :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
7
a.
Kemhan
: Inspektur Jenderal Kemhan;
b.
Mabes TNI
: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
c.
Mabes TNI AD
: Inspektur Jenderal Angkatan Darat;
d.
Mabes TNI AL
: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan Laut; dan
e.
Mabes TNI AU Udara.
: Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan Angkatan Pasal 9
(1) Untuk melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik yang bersifat independen. (2) Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kantor Inspektorat. (3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan APIP. Pasal 10 (1) Dewan Kehormatan mempunyai fungsi memeriksa pelanggaran, investigasi, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik APIP dan melaporkan pelanggaran kode etik oleh APIP kepada Pimpinan APIP. (2) Dewan Kehormatan melaksanakan tugas: a. menerima pengaduan dari masyarakat atau auditi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh APIP; b. memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; c. meneliti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; dan d. memutuskan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan berwenang untuk: a. memanggil pengadu dan pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan; b. memanggil para saksi untuk dimintai keterangan; c. melaksanakan persidangan kode etik; d. memberikan sanksi terhadap APIP yang terbukti melanggar kode etik; e. merehabilitasi APIP yang tidak terbukti melanggar kode etik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1525
f.
8
merahasiakan identitas pengadu, saksi dan informasi; dan
g. memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pasal 11 (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan APIP.
10
ayat
(2)
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan dan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. BAB IV PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 12 APIP dilarang: a.
menyalahgunakan kewenangannya sebagai APIP;
b.
melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
d.
menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kemhan dan TNI, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
e.
menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pengawasan. Pasal 13
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Pimpinan APIP atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Kode Etik; (2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan c. usulan pemberhentian dari Tim Audit. (3) Dalam hal tertentu, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan APIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2013, No.1525
Pasal 14 Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran ringan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Pasal 15 Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran sedang oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu. Pasal 16 Pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 apabila diputuskan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa usulan pemberhentian dari Tim Audit. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan Kode Etik diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Prosedur Tetap yang dikeluarkan oleh Pimpinan APIP. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id