BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1784, 2014
BPS. Gratifikasi. Pengendalian
BADAN PUSAT STATISTIK PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 178 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan clean government dan good governance di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu adanya upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara; b. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3683);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1784
2
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 7. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik; 8. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 9. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012; 10. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 643);
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2014, No.1784
11. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah; 12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK. Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1.
2. 3.
Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden; Pegawai BPS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang bekerja untuk dan atas nama BPS; Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik;
4.
Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG, adalah unit pelaksana pengendalian gratifikasi di lingkungan BPS.
5.
Kedinasan adalah seluruh aktivitas kegiatan resmi Pegawai BPS yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
6.
Pihak Lain adalah perseorangan dan/atau badan hukum diluar BPS yang berinteraksi dan bekerjasama dengan BPS termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, dan agen.
7.
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Pegawai BPS memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1784
4
Pasal 2 Setiap Pegawai BPS tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi: a.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya dalam rangka memengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;
b.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, dan/atau tanggung jawabnya;
c.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/kenaikan pangkat/promosi/mutasi pegawai/pejabat;
d.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya dalam proses penerimaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS);
e.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya dalam proses penetapan calon peserta pendidikan dan/atau pelatihan; dan
f.
uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya terkait pengadaan barang dan jasa. Pasal 3
Setiap Pegawai BPS wajib melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, dan/atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan. Pasal 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan terhadap: a.
yang terkait dengan tugas kedinasan, yaitu: 1.
diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat, dan plakat/cinderamata;
2.
diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum;
3.
diperoleh dari sesama Pegawai BPS dan Pihak Lain, berupa penjemputan dalam rangka kedinasan dengan menggunakan kendaraan dinas sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
b.
2014, No.1784
4.
diperoleh dari sesama Pegawai BPS dan Pihak Lain dalam rangka kedinasan berbentuk makanan/bahan makanan/barang/fasilitas lainnya dengan batasan nilai perkiraan tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan harga 1 (satu) gram emas per pemberian dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; dan
5.
diperoleh dari sesama Pegawai BPS dan Pihak Lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, dan akomodasi sebagaimana diatur dalam standar biaya yang berlaku di instansi pemberi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang tidak terkait tugas kedinasan, yaitu: 1.
diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
2.
diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
3.
diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
4.
diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi, tidak melanggar benturan kepentingan, dan kode etik Pegawai BPS dan dengan ijin tertulis dari atasan;
5.
diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
6.
diperoleh dari hubungan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
7.
diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 di atas, terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1784
6
8.
diperoleh dari sesama Pegawai BPS dan Pihak Lain berupa hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang dalam rangka pesta perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dengan batasan nilai tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian dari pemberi yang sama dan bukan dari pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi; dan
9.
diperoleh dari sesama Pegawai BPS dan Pihak Lain terkait dengan musibah atau bencana dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi. Pasal 5
(1) Pegawai BPS wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dengan nilai perkiraan lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima, dengan menyampaikan tembusan laporan kepada UPG. (2) Pegawai BPS wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dengan nilai perkiraan kurang dari atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada UPG. (3) Pegawai BPS yang menolak penerimaan gratifikasi, wajib melaporkan kepada UPG untuk menghindari adanya risiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. (4) UPG sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. Pasal 6 (1) Penyampaian laporan gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) dengan cara: a.
Datang langsung ke UPG dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana telah ditetapkan oleh KPK disertai bukti pendukung; atau
b.
Mengirimkan formulir pelaporan gratifikasi melalui ekspedisi disertai bukti pendukung; atau
c.
Mengirimkan softcopy formulir pelaporan gratifikasi ke alamat email yang ditentukan disertai bukti pendukung.
(2) UPG bertanggungjawab atas kerahasiaan identitas pelapor dan laporan gratifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1784
7
Pasal 7 Mekanisme kerja UPG dalam pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sebagai berikut: a. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG paling lama 13 (tiga belas) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima; b. UPG melakukan reviu terhadap kelengkapan laporan gratifikasi paling lama 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a; c. UPG melakukan reviu terhadap laporan gratifikasi yang diterima paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan reviu terhadap kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada huruf b; dan d. Apabila hasil reviu UPG sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK, maka UPG selanjutnya meneruskan laporan yang diterima kepada KPK paling lama 5 (lima) hari kerja. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengendalian gratifikasi akan diatur dalam pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BPS. Pasal 9 Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id