BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1883, 2015
POLRI. Senjata Api. Non Organik.
Perizinan.
Pengawasan. Pengendalian. Pencabutan.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API NONORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/ TENTARA NASIONAL INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BELA DIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
pemilikan
nonorganik
dan
penggunaan
Kepolisian
Indonesia/Tentara
Nasional
senjata
api
Negara
Republik
Indonesia
dan/atau
amunisi untuk kepentingan bela diri merupakan salah satu
kebutuhan
masyarakat
sebagai
upaya
perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan; b.
bahwa kebutuhan masyarakat untuk memiliki dan menggunakan senjata api nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia wajib mendapatkan izin dan pengawasan dari Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
yang
diberikan
secara
selektif dengan persyaratan secara ketat;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
c.
-2-
bahwa
berdasarkan
dimaksud menetapkan
dalam
pertimbangan huruf a,
Peraturan
sebagaimana
dan huruf b perlu
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri; Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1948
tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17; 2.
Undang-Undang
Nomor
20
Peraturan
Pemerintah
Mengganti Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
diberikan
menurut
perundang-undangan
mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1994); 3.
Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (Lembaran Negara 1951 No.78);
4.
Undang-Undang Kepolisian
Nomor
Negara
Negara Republik
2
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Indonesia Tahun
tentang
(Lembaran
2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 5.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-3-
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN INDONESIA
KEPALA
KEPOLISIAN
TENTANG
PERIZINAN,
NEGARA
REPUBLIK
PENGAWASAN
DAN
PENGENDALIAN SENJATA API NONORGANIK KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA/TENTARA
NASIONAL
INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN BELA DIRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2.
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
yang
selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian. 3.
Senjata Api Nonorganik Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
4.
Amunisi
adalah
suatu
benda
dengan
sifat
balistik
tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu
serta
dapat
ditembakkan/dilontarkan
dengan
menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya. 5.
Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
6.
Benda yang Menyerupai Senjata Api adalah suatu benda yang
bentuk,
sistem
kerja
dan/atau
fungsinya
menyerupai Senjata Api. 7.
Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-4-
atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum. 8.
Pengawasan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam
rangka
terhadap
memberikan
kegiatan
yang
pelayanan,
pengamanan
menyangkut
Senjata
Api
Nonorganik Polri/TNI. 9.
Pengendalian pekerjaan
adalah
dalam
segala
rangka
usaha
kegiatan
mengendalikan
dan
terhadap
peredaran Senjata Api dan/atau Amunisi yang telah diterbitkan perizinannya. 10.
Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai persyaratan
permohonan izin pemilikan dan
penggunaan Senjata Api dan/atau Amunisi. 11.
Pemindahtanganan/Hibah Senjata Api adalah proses pemindahan
hak
dan
tanggung
jawab
kepemilikan
Senjata Api dari pemilik kepada orang lain. 12.
Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan Senjata Api yang mencantumkan identitas pemilik dan Senjata Api.
13.
Penggantian
Buku
Pemilikan
Senjata
Api
adalah
mengganti Buku Pemilikan Senjata Api karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang. 14.
Pemindahan atau Mutasi adalah proses pemindahan domisili atau alamat tempat tinggal seseorang yang memiliki izin Senjata Api.
15.
Penggudangan
Senjata
Api
dan
Amunisi
adalah
penarikan dan penyimpanan Senjata Api dan Amunisi pada tempat tertentu yang dilakukan dalam rangka pengamanan dan penertiban. 16.
Pemusnahan Senjata Api dan Amunisi adalah tindakan atau kegiatan penghancuran Senjata Api/Amunisi yang telah rusak/tidak bisa digunakan. Pasal 2
Tujuan pengaturan Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri meliputi:
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-5-
a.
sebagai
pedoman
dalam
memberikan
Perizinan,
melakukan pengawasan dan pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri; dan b.
terwujudnya tertib administrasi Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. Pasal 3
Perizinan,
Pengawasan
dan
Pengendalian
Senjata
Api
Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip: a.
legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka;
c.
non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan
d.
akuntabilitas,
yaitu
pemberian
izin
pemilikan
dan
penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dapat dipertanggungjawabkan. BAB II SENJATA API NONORGANIK POLRI/TNI Pasal 4 (1)
(2)
Jenis Senjata Api Nonorganik Polri/TNI meliputi: a.
Senjata Api Peluru tajam;
b.
Senjata Api Peluru karet; dan
c.
Senjata Api Peluru gas.
Selain
jenis
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat Benda yang menyerupai Senjata Api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa:
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
(3)
-6-
a.
semprotan gas air mata; dan
b.
alat kejut listrik.
Senjata Api Peluru tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki Kaliber:
(4)
a.
12 GA untuk jenis senapan; dan
b.
22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
Senjata Api Peluru karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm.
(5)
Senjata Api Peluru gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm. Pasal 5
Jenis Senjata Api sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) diperoleh melalui: a.
pemasukan dari luar negeri (Impor);
b.
pembelian dari dalam negeri; atau
c.
Hibah. Pasal 6
(1)
Pemasukan
dari
luar
negeri
(Impor)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh melalui badan usaha selaku importir yang memenuhi persyaratan dan mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir
Senjata
Api
dari
Kepala
Badan
Intelijen
Keamanan (Kabaintelkam) Polri. (2)
Pembelian dari dalam negeri Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh melalui pembelian di dalam negeri dari produsen atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh melalui pemberi Hibah dengan melampirkan surat Hibah dan Buku Kepemilikan Senjata Api. Pasal 7
(1)
Dalam hal pemilik meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, status Senjata Api:
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-7-
a.
dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
b.
dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang
lain
yang
memenuhi
persyaratan
kepemilikan Senjata Api; atau c.
diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan.
(2)
Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan: a.
sudah dewasa; atau
b.
belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan. BAB III PERIZINAN Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 8
(1)
Persyaratan
untuk
dapat
memiliki
dan/atau
menggunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagai berikut: a.
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
b.
berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
c.
sehat
jasmani
dan
rohani
yang
dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter Polri; d.
memenuhi dibuktikan
persyaratan dengan
surat
psikologis keterangan
yang dari
psikolog Polri;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-8-
e.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan
Kepolisian
(SKCK)
dari
Kepolisian setempat sesuai domisili; f.
memiliki
keterampilan
dalam
Penggunaan
Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak
dengan
klasifikasi
paling
rendah
kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri; g.
lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi
pemohon
Ditintelkam
yang
Polda
dilaksanakan
dengan
diterbitkan
oleh surat
rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri; h.
memahami
peraturan
perundang-undangan
tentang Senjata Api; i.
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
Akte
Pendirian
Perusahaan
yang
dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; j.
bagi
anggota
TNI/Polri/Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendahrendahnya
golongan/pangkat
Polisi/Mayor
TNI/IV.a
atau
dibuktikan
dengan
Surat
Komisaris setara
yang
Keputusan
Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan
jabatan
dari
pejabat
yang
berwenang; k.
bagi
anggota
TNI/Polri/Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendahrendahnya
golongan/pangkat
Polisi/Letnan
TNI/III.a
atau
dibuktikan
dengan
Surat
Inspektur setara
yang
Keputusan
Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan
jabatan
dari
pejabat
yang
berwenang;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-9-
l.
bagi
anggota
TNI/Polri/Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya
golongan/berpangkat
Polisi/Sersan dibuktikan
TNI/II.a dengan
atau
Brigadir
setara
Surat
yang
Keputusan
Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan
jabatan
dari
pejabat
yang
berwenang; m.
bagi
anggota
negara/kepala
legislatif/lembaga daerah
wajib
tinggi
memiliki
surat
keputusan/surat pengangkatan; n.
memiliki
surat
keputusan/surat
pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi; o.
tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
p.
tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
q.
surat
pernyataan
menyalahgunakan
kesanggupan
Senjata
Api
tidak
Nonorganik
Polri/TNI. (2)
Format
dan
bentuk
surat
pernyataan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf q tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 9 Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Benda yang Menyerupai Senjata Api untuk kepentingan bela diri sebagai berikut: a.
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK;
b.
berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
c.
-10-
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
d.
memenuhi
persyaratan
psikologis
yang
dibuktikan
dengan surat keterangan dari psikolog Polri; e.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
f.
memahami
peraturan
perundang-undangan
tentang
Senjata Api; g.
memiliki SIUP atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
h.
memiliki Kep jabatan atau Sket pengangkatan jabatan bagi anggota Polri/TNI/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai BUMN;
i.
memiliki keputusan/surat pengangkatan sebagai anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah;
j.
memiliki
keputusan/surat
pengangkatan/rekomendasi
dari instansi yang berwenang dibidang profesi; k.
tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara; dan
l.
tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan. Bagian Kedua Kepemilikan dan Penggunaan Pasal 10
(1)
Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api dapat dimiliki dan digunakan secara
perorangan
diberikan
secara
oleh
setiap
selektif
warga
bagi
yang
negara
yang
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2)
Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-11-
nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya. Pasal 11 (1)
Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk.
(2)
Jumlah 2 (dua) pucuk Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara dapat berupa jenis dan Kaliber yang sama atau jenis dan Kaliber yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 12
Setiap Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang telah memperoleh izin kepemilikan dan penggunaan
dilengkapi dengan Peluru
paling banyak 50 (lima puluh) butir. Bagian Ketiga Jenis Perizinan dan Kewenangan Penandatanganan Paragraf 1 Jenis Perizinan Pasal 13 (1)
Jenis perizinan yang diterbitkan oleh Polri untuk Senjata Api Nonorganik Polri/TNI, meliputi:
(2)
a.
pemasukan Dari Luar Negeri (Impor);
b.
pembelian Dari Dalam Negeri;
c.
pemilikan dan Penggunaan;
d.
pemindahan atau Mutasi;
e.
pemindahtanganan/Hibah; dan
f.
pemusnahan.
Jenis perizinan yang diterbitkan oleh Polri untuk Benda yang Menyerupai Senjata Api, meliputi: a.
pemasukan Dari Luar Negeri (Impor);
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
(3)
-12-
b.
pembelian Dari Dalam Negeri;
c.
pemilikan dan Penggunaan;
d.
pemindahan atau Mutasi;
e.
pemindahtanganan/Hibah; dan
f.
pemusnahan.
Format dan bentuk izin tercantum dalam lampiran “B” dan “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Paragraf 2 Kewenangan Penandatanganan Pasal 14
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dan perpanjangan izin ditandatangani
oleh
Kabaintelkam
Polri
atas
nama
Kapolri. (2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f ditandatangani oleh Kabidyanmas atas nama Kabaintelkam Polri.
(3)
Izin
penggantian
Buku
Pemilikan
Senjata
Api
ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri. (4)
Pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
(5)
Surat Izin perpanjangan penggunaan Senjata Api bagi Polda
yang
kewenangan
telah dari
mendapatkan Kapolri,
pendelegasian
ditandatangani
oleh
Dirintelkam Polda atas nama Kapolda.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-13-
Bagian Keempat Masa Berlaku Pasal 15 (1)
Izin Pemasukan Dari Luar Negeri (Impor) dan Izin Pembelian Dari Dalam Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan.
(2)
Izin Pemilikan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3)
Izin Penggunaan berlaku selama 1 (satu) tahun.
(4)
Izin Pemindahan atau Mutasi, Izin Pemusnahan dan Izin Pemindahtanganan/Hibah berlaku selama 3 (tiga) bulan. Bagian Kelima Tatacara Paragraf 1 Perizinan Pasal 16
(1)
Permohonan izin pemasukan dari luar negeri (Impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kepala
Kepolisian
Daerah
(Kapolda)
melalui
Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda menerima
permohonan
rekomendasi
pelaksana
impor
dengan
tembusan
Kepolisian
Resor
(Kapolres)
dari Kepala
setempat
yang
dilengkapi dengan: 1. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan/atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; 2. mencantumkan Kaliber dan Peluru; 3. jumlah Senjata Api dan/atau Benda Yang
Menyerupai
Senjata
Api
yang
dibutuhkan oleh pengguna; 4. mencantumkan asal negara impor;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-14-
5. surat rekomendasi sebagai importir; dan 6. data
pemohon/pengguna
yang
telah
memenuhi persyaratan; b.
Kapolri melalui Kabaintelkam Polri
menerima
permohonan
dilengkapi
impor
dari
pemohon
dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada huruf a. (2)
Format dan bentuk rekomendasi Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tercantum dalam lampiran ”D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 17
Permohonan izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
Polda
menerima
permohonan Rekomendasi pembelian senjata api dari pemohon/badan usaha setelah mendapat rekomendasi sebagai pembeli/distributor dari Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan: 1.
mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan/atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
2.
mencantumkan Kaliber dan Peluru;
3.
jumlah
Senjata
Api
dan/atau
Benda
yang
Menyerupai Senjata Api; dan 4.
data pemohon/pengguna yang telah memenuhi persyaratan.
b.
Kapolri
melalui
Kabaintelkam
Polri
menerima
permohonan izin pembelian senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-15-
Pasal 18 (1)
Permohonan
izin
pemilikan
dan
penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c , dan ayat (2) huruf c dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
Polda menerima
permohonan rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan: 1. fotokopi
surat
izin
impor/pembelian
/hibah yang merupakan asal Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; 2. identitas
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; 3. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan 4. persyaratan
sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; b.
atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam
Polda
memerintahkan
Kapolres
untuk: 1.
melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api
Nonorganik
Polri/TNI
sehubungan
dengan adanya permohonan Rekomendasi yang diajukan; 2.
meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan
3.
membuat
saran
secara
tertulis
kepada
Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-16-
c.
berdasarkan
saran
Kapolres,
mengeluarkan
rekomendasi
Kapolda
untuk
diajukan
Kapolri melalui Kabaintelkam Polri
menerima
kepada Kabaintelkam Polri; d.
permohonan
izin
pemilikan
dan
penggunaan
senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada huruf a. (2)
Izin
pemilikan
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI
diterbitkan dalam bentuk Buku Pemilikan Senjata Api. (3)
Izin
penggunaan
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI
diterbitkan dalam bentuk kartu: a.
Surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA);
b.
Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru karet (SIPSPK); dan/atau; dan
c.
Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru gas (SIPSPG).
(4)
Izin Pemilikan dan Penggunaan Benda yang Menyerupai Senjata Api diterbitkan dalam bentuk kartu: a.
Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas (SIPPSG); dan
b.
Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Alat Kejut Listrik (SIPPAKL). Pasal 19
Permohonan
izin
pemindahan
atau
mutasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kapolda melalui Dirintelkam Polda tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Polda asal, yang dilengkapi dengan: 1.
identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang akan dimutasikan;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-17-
2.
fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api Nonorganik
Polri/TNI
atau
Benda
yang
Menyerupai Senjata Api; 3.
fotokopi Buku Pemilikan Senjata Api;
4.
fotokopi KTP dan KK domisili yang baru;
5.
Skep jabatan atau SK pengangkatan jabatan; dan
6.
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
b.
Kapolri
melalui
Kabaintelkam
Polri
menerima
permohonan izin Pemindahan atau Mutasi senjata api dari pemohon yang dilengkapi dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. Pasal 20
Permohonan
izin
pemindahtanganan/hibah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
Polda
menerima
permohonan rekomendasi pemindahtanganan /Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan: 1.
identitas lengkap penerima dan pemberi Hibah;
2.
identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dihibahkan;
3.
hasil cek fisik dan foto Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dihibahkan;
4.
fotokopi Buku Pemilikan Senjata Api;
5.
surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru atau dari ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
6.
daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
7.
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan
8.
persyaratan
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-18-
b.
Kapolri melalui Kabaintelkam Polri permohonan
menerima
pemindahtanganan/Hibah
dari
pemohon dilengkapi dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada huruf a. Pasal 21 Permohonan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
Polda
menerima
permohonan rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan: 1.
jumlah dan identitas Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
2.
alasan pemusnahan;
3.
Buku Pemilikan Senjata Api dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api;
4.
hasil cek fisik dan foto Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang akan dimusnahkan; dan
5. b.
surat pernyataan dari pemilik Senjata Api;
Kapolri
melalui
permohonan
Kabaintelkam
pemusnahan
dari
Polri pemohon
menerima dilengkapi
dengan: 1.
Rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 22
(1)
Izin Pemasukan Dari Luar Negeri (Impor) dan Izin Pembelian Dari Dalam Negeri dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-19-
(2)
Izin Pemilikan yang habis masa berlakunya, wajib diganti dengan
pengajuan
paling
lambat
1
(satu)
bulan
sebelumnya. (3)
Izin Penggunaan yang habis masa berlakunya, wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Pasal 23
(1)
Permohonan perpanjangan izin penggunaan senjata api sebagaimana diterbitkan
dimaksud oleh
pendelegasian
dalam
Pasal
22
yang
telah
mendapatkan
Polda
kewenangan
dari
Kapolri
ayat dan
(3)
telah
memiliki sarana serta prasarana. (2)
Surat
Izin
perpanjangan
Penggunaan
Senjata
Api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri secara periodik. (3)
Dalam hal Polda belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api dilaksanakan oleh Baintelkam Polri. Paragraf 2 Perpanjangan Perizinan Pasal 24
Prosedur perpanjangan perizinan pemasukan dari luar negeri (Impor), pembelian dalam negeri dan penggunaan dilaksanakan sebagai berikut: a.
untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri (Impor), Kapolri melalui Kabaintelkam Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan: 1.
Surat Izin yang lama;
2.
laporan realisasi impor;
3.
mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api dan Peluru atau Benda yang Menyerupai Senjata Api;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-20-
4.
data jumlah Senjata Api dan atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang belum terealisasi; dan
5. b.
mencantumkan asal negara impor;
untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri
melalui
permohonan
Kabaintelkam
dari
Polri
pemohon/badan
menerima
usaha,
yang
dilengkapi dengan: 1. Surat Izin yang lama; dan 2. laporan realisasi pembelian; 3. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan Peluru atau Benda yang Menyerupai Senjata Api; dan 4. data jumlah Senjata Api dan atau Benda yang Menyerupai Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya; c.
untuk
perpanjangan
izin
penggunaan
dilaksanakan
sebagai berikut: 1.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
permohonan
Rekomendasi
penggunaan
dari
Polda menerima
perpanjangan
pemohon,
yang
izin
dilengkapi
dengan: a)
fotokopi
kartu
Senjata
Api
Surat
Izin
dan/atau
Penggunaan Benda
Yang
Menyerupai Senjata Api yang lama; b)
fotokopi
Buku
Pemilikan
Senjata
Api
khusus untuk Senjata Api; c)
cek fisik khusus untuk Senjata Api;
d)
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar; dan
e)
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
2.
Kapolri melalui Kabaintelkam Polri
menerima
permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan: a)
Rekomendasi Kapolda; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-21-
b)
kelengkapan
administrasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 1. Pasal 25 Prosedur penggantian Buku Pemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a.
Kapolda
melalui
Dirintelkam
Polda
menerima
permohonan Rekomendasi penggantian Buku Pemilikan Senjata Api, yang dilengkapi dengan: 1.
Buku Pemilikan Senjata Api yang lama;
2.
cek fisik Senjata Api; dan
3.
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
b.
Kapolri
melalui
Kabaintelkam
Polri
menerima
permohonan penggantian buku pemilikan senjata api dari pemohon dilengkapi dengan: 1.
rekomendasi Kapolda; dan
2.
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 26
Pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
pemegang
izin,
kepemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dilakukan oleh: a.
Polsek;
b.
Polres;
c.
Polda; dan
d.
Mabes Polri. Pasal 27
Pengawasan dan pengendalian terhadap izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api sebagai berikut: a.
tingkat Polsek:
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-22-
1.
menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kapolres tentang telah diterbitkannya Surat Izin kepada pemohon;
2.
mengadakan
pengecekan
dan
pengamanan
terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; 3.
mengambil
tindakan
penegakan
hukum
bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin; dan 4.
melaporkan
kepada
pelaksanaan
tugas
pengawasan
terhadap
Kapolres
tentang
pengamanan Senjata
maupun Api
yang
digunakan; b.
tingkat Polres: 1.
menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah diterbitkan oleh Kabaintelkam Polri;
2.
mengadakan
pengecekan
dan
pengawasan
terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan 3.
mengadakan penyelidikan dan penyidikan bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda;
c.
tingkat Polda: 1.
menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kabaintelkam Polri;
2.
memerintahkan
kepada
Kapolres
untuk
mengadakan pengawasan atas Surat Izin yang telah diberikan kepada pemilik dan pengguna Senjata Api; 3.
melakukan
penyelidikan
dan
penyidikan
terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan izin, pemilik terlibat tindak pidana, Surat Izin habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang, serta
melaporkan
kepada
Kapolri
melalui
Kabaintelkam Polri;
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-23-
4.
menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan
5.
di gudang Polda; dan
dalam hal akan dilakukan Pemusnahan Senjata Api, Polda membentuk Tim Pemusnahan dengan surat keputusan Kapolda yang keanggotaannya terdiri dari: a) Dirintelkam Polda selaku Ketua Tim; b) pemilik Senjata Api; dan c) tenaga ahli Pemusnahan Senjata Api;
d.
tingkat Mabes Polri: 1.
menyampaikan Surat Izin atau surat penolakan kepada pemohon;
2.
mencatat dan membukukan Surat Izin yang telah dikeluarkan;
3.
memberikan petunjuk arahan kepada kesatuan kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan
pengendalian
terhadap
Senjata
Api
Nonorganik Polri/TNI dan Benda Yang Menyerupai Senjata Api serta Amunisi yang telah mendapat izin; dan 4.
mencabut Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri. BAB V KEWAJIBAN PEMILIK SENJATA API Pasal 28
(1)
Bagi
perorangan
Nonorganik
yang
Polri/TNI
telah untuk
memiliki
Senjata
kepentingan
bela
Api diri
melebihi 2 (dua) pucuk, kelebihan Senjata Api tersebut wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan
kepada
orang
lain
yang
memenuhi
persyaratan. (2)
Dalam hal pemilik tidak menyerahkan kelebihan Senjata Api
untuk
disimpan
di
gudang
Polri
atau
tidak
menghibahkan kepada orang lain, Surat Izin tidak dapat
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-24-
diterbitkan dan kepemilikan Senjata Api dinyatakan tidak sah. (3)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Senjata Api yang diserahkan untuk disimpan di gudang Polri belum dihibahkan, Senjata Api tersebut dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik. Pasal 29
(1)
Bagi
pemegang
Surat
Izin
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan tersangka
atau
dalam
penyalahgunaan suatu
izin,
tindak
menjadi
pidana,
wajib
menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan
Surat
Izin
Pemilikan
dan
kartu
Surat
Izin
Penggunaan Senjata Api-nya dicabut. (2)
Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik atau setelah
ada
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan
hukum tetap. (3)
Bagi pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan Senjata Api, tidak
dapat diberikan
penggantian Surat Izin Pemilikan dan Perpanjangan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api. Pasal 30 (1)
Bagi pemegang Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat (domisili) wajib mengurus Surat Izin Mutasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari di tempat yang baru.
(2)
Bagi pemegang Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri apabila menembakkan senjata dalam
rangka
melindungi
diri
dari
ancaman
yang
membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-25-
Pasal 31 (1)
Bagi
pemegang
Surat
Izin
Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang senjatanya hilang,
wajib
segera
melaporkan
kepada
Kepolisian
setempat dan menyerahkan Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api kepada Polda yang memberikan Rekomendasi izin Senjata Api. (2)
Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang hilang, Surat Izin Pemilikan dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api dicabut oleh Kabaintelkam Polri. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 32
Biaya administrasi penerbitan izin Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 33 Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, dari masing-masing jenis dan merek sebelum digunakan wajib dilakukan
uji
kelayakan
oleh
Puslitbang
Polri
untuk
mendapatkan sertifikasi yang proses pelaksanaannya diajukan oleh importir Senjata Api. Pasal 34 Senjata
Api
Nonorganik
Polri/TNI
Peluru
tajam
untuk
kepentingan bela diri sebelum diserahkan kepada pemilik dilakukan uji balistik oleh Puslabfor Polri untuk mengetahui karakteristik/sidik jari Senjata Api.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-26-
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Surat Izin Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang Menyerupai Senjata Api untuk kepentingan bela diri yang diterbitkan sebelum peraturan ini
berlaku,
dinyatakan
tetap
sah
sampai
habis
masa
berlakunya. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang
Buku
Petunjuk
Pelaksanaan,
Pengawasan
dan
Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri khusus yang mengatur Senjata Api perorangan untuk Kepentingan Bela Diri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-27-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BADRODIN HAITI
Diundangkan di Jakarta
Paraf:
pada tanggal 16 Desember 2015
1.
Kabaintelkam Polri: ......
2.
Kadivkum Polri
: ......
DIREKTUR JENDERAL
3.
Kasetum Polri
: ......
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4.
Wakapolri
: ......
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-28-
www.peraturan.go.id
-29-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-30-
www.peraturan.go.id
-31-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-32-
www.peraturan.go.id
-33-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-34-
www.peraturan.go.id
-35-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-36-
www.peraturan.go.id
-37-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-38-
www.peraturan.go.id
-39-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-40-
www.peraturan.go.id
-41-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-42-
www.peraturan.go.id
-43-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-44-
www.peraturan.go.id
-45-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-46-
www.peraturan.go.id
-47-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-48-
www.peraturan.go.id
-49-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-50-
www.peraturan.go.id
-51-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-52-
www.peraturan.go.id
-53-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-54-
www.peraturan.go.id
-55-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-56-
www.peraturan.go.id
-57-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-58-
www.peraturan.go.id
-59-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-60-
www.peraturan.go.id
-61-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-62-
www.peraturan.go.id
-63-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-64-
www.peraturan.go.id
-65-
2015, No.1883
www.peraturan.go.id
2015, No.1883
-66-
www.peraturan.go.id