BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1094, 2013
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. Kode Etik. Pegawai Negeri Sipil. Pembinaan.
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas serta menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu kode etik pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas;
b.
bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan pengaturan kode etik Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
Mengingat
:
2
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
3
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
2.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
3.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Kode Etik PNS, adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
4.
Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik PNS, adalah lembaga non struktural pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik PNS yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
5.
Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pelanggaran Kode Etik PNS, adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butirbutir jiwa korps dan Kode Etik PNS. BAB II PRINSIP Pasal 2
(1) Prinsip Kode Etik PNS mendasarkan pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. (2) Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a.
setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
4
b.
menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
serta
c.
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan;
d.
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa kesetiakawanan korps pegawai Republik Indonesia; dan
e.
menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
serta
Pasal 3 Prinsip Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sumber nilai dan inspirasi bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BAB III KODE ETIK PNS Pasal 4 Kode etik PNS meliputi: a.
etika dalam bernegara;
b.
etika dalam berorganisasi;
c.
etika dalam bermasyarakat;
d.
etika terhadap diri sendiri; dan
e.
etika terhadap sesama PNS. Pasal 5
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Bangsa dan Negara;
c.
turut serta memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia;
d.
menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama;
e.
memberikan dukungan kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam meraih prestasi di luar negeri dan/atau di dalam negeri;
f.
tidak bersikap dan bertindak diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
2013, No.1094
g.
transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
tanggap, terbuka, jujur, teliti dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan tugas;
i.
menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif;
j.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dengan mengutamakan kepentingan Rakyat dan Bangsa Indonesia;
k.
menghormati nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia yang bermacam-macam suku dan adat istiadat; dan
l.
tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Pasal 6
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a.
menjunjung tinggi organisasi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan;
b.
mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
setiap atasan memberikan perintah sesuai peraturan perundangundangan;
d.
melaksanakan perintah kedinasan dengan tidak melampaui batas kewenangan dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan;
e.
mempunyai sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan, dan kewibawaan dalam melaksanakan tugas;
f.
memakai seragam dengan atribut lengkap dalam menjalankan tugas;
g.
tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
h.
tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan;
i.
bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
j.
membangun dan mengembangkan sikap toleran, bertanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
6
k.
menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan baik serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
l.
melaporkan kepada atasan terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
m. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan organisasi, bangsa dan negara; n.
tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
o.
melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan tugas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau dengan instansi terkait;
p.
patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
q.
mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
r.
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; dan
s.
menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarkis. Pasal 7
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a.
mewujudkan pola hidup sederhana;
b.
tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
c.
bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan dan pendapat dari masyarakat;
d.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
berpartisipasi dalam kegiatan sosial di lingkungan rukun tetangga dan/atau rukun warga serta membantu tugas sosial lainnya;
f.
menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan
g.
berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Pasal 8
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a.
menghargai dan menghormati diri sendiri;
b.
menjauhkan diri dari perbuatan tercela;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
7
c.
meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi;
d.
tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme;
e.
tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain;
f.
tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi dalam melaksanakan tugas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
loyal dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas; dan
h.
menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan tidak bermoral lainnya. Pasal 9
Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a.
saling menghormati sesama PNS;
b.
memelihara persatuan dan kesatuan sesama PNS;
c.
menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS;
d.
menghargai perbedaan pendapat; dan
e.
menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS. Pasal 10
Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. BAB IV MAJELIS KODE ETIK PNS Pasal 11 (1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan membentuk Majelis Kode Etik PNS untuk menegakkan Kode Etik PNS di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (2) Susunan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai Ketua merangkap anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
8
b.
Kepala Biro Administrasi Umum anggota;
c.
Deputi Bidang anggota;
d.
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagai anggota;
e.
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagai anggota;
f.
Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum anggota;
g.
Kepala Bagian Hukum sebagai anggota;
h.
Kepala Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana sebagai anggota; dan
i.
Kepala Bagian Umum sebagai anggota.
Pengelolaan
sebagai Sekretaris merangkap
Batas
Wilayah
Negara
sebagai
sebagai
(3) Pembentukan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pasal 12 Majelis Kode Etik PNS mempunyai tugas: a.
melakukan persidangan/pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik PNS; dan
b.
menyampaikan putusan pejabat yang berwenang.
sidang
dan
menetapkan
Majelis Kode Etik PNS
jenis kepada
Pasal 13 Majelis Kode Etik PNS dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a.
memanggil PNS untuk didengar keterangannya sebagai terlapor;
b.
menghadirkan saksi untuk kepentingan pemeriksaan;
c.
mengajukan pertanyaan kepada terlapor dan saksi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor;
terkait dengan
d.
memutuskan/menetapkan terlapor melakukan pelanggaran; dan
tidak terbukti
e.
memutuskan/menetapkan sanksi kepada terlapor yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS.
didengar
terbukti
keterangannya guna
atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
9
Pasal 14 (1) Ketua Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a.
melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik PNS untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang/pemeriksaan dengan mempelajari dan meneliti berkas laporan/pengaduan Pelanggaran Kode Etik PNS;
b.
menentukan jadwal sidang;
c.
menentukan saksi-saksi yang perlu didengar keterangannya;
d.
memimpin jalannya sidang;
e.
menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f.
mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota Majelis Kode Etik PNS maupun saksi untuk merumuskan putusan sidang;
g.
menandatangani putusan sidang;
h.
membacakan putusan sidang; dan
i.
menandatangani berita acara sidang.
(2) Wakil Ketua Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a.
membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Majelis Kode Etik PNS;
b.
memimpin sidang berhalangan;
apabila
Ketua
Majelis Kode Etik PNS
c.
mengkoordinasikan Etik PNS; dan
kegiatan
dengan
Sekretaris Majelis Kode
d.
menandatangani berita acara sidang.
(3) Sekretaris Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a.
menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b.
membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi yang diperlukan;
c.
menyusun berita acara sidang/pemeriksaan;
d.
menyiapkan konsep putusan sidang/pemeriksaan;
e.
menyampaikan surat putusan sidang kepada Terlapor;
f.
membuat dan mengirimkan laporan hasil sidang/pemeriksaan kepada atasan terlapor; dan
g.
menandatangani berita acara sidang/pemeriksaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
10
(4) Anggota Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a.
mengajukan pertanyaan kepada terlapor dan/atau saksi untuk kepentingan sidang/pemeriksaan;
b.
mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik PNS diminta ataupun tidak; dan
c.
mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan.
baik
Pasal 15 (1) Majelis Kode Etik PNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibantu oleh Tim Penegak Kode Etik yang dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin Pegawai. (2) Tim Penegakan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. BAB V PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS Pasal 16 (1) Penanganan pelanggaran Kode Etik PNS dimulai dengan adanya laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat dan/atau PNS. (2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a.
lisan disertai dengan identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu dan petugas penerima laporan; dan/atau
b.
tertulis disertai pelapor/pengadu.
dengan
identitas
yang
jelas
oleh
Pasal 17 (1) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menerima laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pasal 18 (1) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan menugaskan pejabat yang menangani bidang kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan awal. (2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian melakukan pemerikasaan awal dan didukung dengan bukti yang diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
11
(3) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan hasil pemeriksaan awal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (4) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta saran hukum kepada pejabat yang menangani bidang hukum. (5) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a.
Adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS; atau
b.
Tidak ada dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS. Pasal 19
Dalam hal adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan menugaskan Majelis Kode Etik PNS untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pasal 20 (1) Majelis Kode Etik PNS melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi beserta bukti-bukti terkait adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.
anggota Majelis Kode Etik PNS memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi.
b.
Sekretaris Majelis Kode Etik PNS mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan putusan Majelis Kode Etik PNS.
(3) Tanggapan, pendapat, alasan, dan dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
argumentasi
sebagaimana
(4) Majelis Kode Etik PNS memberi kesempatan kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri sebelum menetapkan putusan. Pasal 21 (1) Sidang/pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terlapor setelah dipanggil secara sah 2 (dua) kali. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Sidang/pemeriksaan Majelis tetap memberikan putusan walaupun terlapor tidak hadir dalam sidang/pemeriksaan.
sidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
12
Pasal 22 (1) Putusan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diambil secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak. (3) Anggota Majelis Kode Etik PNS yang tidak setuju terhadap putusan sidang tetap menandatangani putusan sidang. (4) Ketidaksetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sidang. (5) Putusan Majelis Kode Etik PNS bersifat final dan mengikat. Pasal 23 Pejabat yang tugasnya di bidang kepegawaian dalam melakukan pemeriksaan awal dan Majelis Kode Etik PNS dalam melakukan sidang/pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Pasal 24 Majelis Kode Etik PNS menyampaikan putusan hasil pemeriksaan kepada: a. PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS; b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan. Pasal 25 Pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota Majelis Kode Etik PNS. Pasal 26 Pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penugasan dari Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 27 Majelis Kode Etik PNS melakukan pertemuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PNS Pasal 28 (1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik PNS dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
13
a.
pernyataan secara tertutup; atau
b.
pernyataan secara terbuka.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1) dari putusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS dengan menyebutkan jenis pelanggaran Kode Etik PNS yang dilakukan oleh PNS. (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral. Pasal 29 (1) Selain diberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PNS yang melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS dapat dikenakan hukuman disiplin pegawai berupa tindakan administasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan putusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS, berupa: a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis;
d.
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
e.
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h.
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
i.
pembebasan dari jabatan;
j.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau
k.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. BAB VII REHABILITASI Pasal 30
Dalam hal pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik PNS
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1094
14
menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung PNS yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal putusan Majelis Kode Etik PNS. Pasal 31 (1) PNS yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS berdasarkan putusan hasil sidang/pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Putusan Majelis Kode Etik PNS. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pimpinan setiap unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sesuai dengan jenjang jabatannya, menyosialisasikan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik PNS. Pasal 33 Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI DALAM NEGERI Selaku KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id