BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1310, 2015
KEMENAKER. Unit Pelaksana Teknis. Pelatihan Kerja. Tata Kerja. Organisasi. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
b.
Mengingat
: 1. 2. 3.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 729 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Keputusan Presiden nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
2
4.
5.
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 1 (1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. (2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 2 Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
www.peraturan.go.id
3
c. d. e.
2015, No.1310
pelaksanaan kerja sama pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur dan/atau tenaga pelatihan; evaluasi dan penyusunan laporan; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Bagian Ketiga Klasifikasi
Pasal 4 Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja diklasifikasi dalam 3 (tiga) kelas yaitu: a. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja; b. Balai Latihan Kerja Kelas I; dan c. Balai Latihan Kerja Kelas II. BAB II BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 5 Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; c. pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan; d. pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7 Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
4
Pasal 8 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 10 Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum. Pasal 11 (1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan barang milik negara. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga. Pasal 12 Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan serta evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. penyusunan bahan pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; c. pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
www.peraturan.go.id
5
2015, No.1310
Pasal 14 Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Program; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan. Pasal 15 (1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta penyusunan bahan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penyajian data dan informasi, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Pasal 16 Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; dan c. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Pasal 18 Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan terdiri atas: a. Seksi Penyelenggaraan; dan b. Seksi Pemberdayaan. Pasal 19 (1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan. BAB III BALAI LATIHAN KERJA KELAS I Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 20 Balai Latihan Kerja Kelas I mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
6
Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja; d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja; f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 22 Balai Latihan Kerja Kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Penyelenggaraan; d. Seksi Pemberdayaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 23 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan, pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja. (3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi tenaga kerja. (4) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
www.peraturan.go.id
7
2015, No.1310
BAB IV BALAI LATIHAN KERJA KELAS II Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 24 Balai Latihan Kerja Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja; d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja; f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 26 Balai Latihan Kerja Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c.Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d.Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 27 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan, pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja. (3) Seksi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
8
tenaga kerja, pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerja sama kelembagaan pelatihan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 28 (1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VI TATA KERJA Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja harus menyusun peta bisnis proses. Pasal 31 Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelatihan kerja secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 32 Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di Unitnya. Pasal 33 Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
www.peraturan.go.id
9
2015, No.1310
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 34 Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 35 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 36 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VII ESELON (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Pasal 38 Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b. Kepala Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Kepala Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. BAB VIII LOKASI
Pasal 39 Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja berlokasi di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, dan Semarang.
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
10
Pasal 40 Balai Latihan Kerja Kelas I berlokasi di Banda Aceh, Padang, Surakarta, Samarinda, Makassar, Kendari, Ternate, Ambon, dan Sorong. Pasal 41 Balai Latihan Kerja Kelas II berlokasi di Lembang, Lombok Timur, dan Bantaeng. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 (1) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 43 Perubahan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Bidang Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 45 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
11
atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 (1) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Deparetemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut. Pasal 47 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
12
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA Nama, Lokasi, Eselonisasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja A. Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Wilayah No. Nama UPT Lokasi Eselon Kedudukan Kerja 1 2 3 4 5 6 1 Balai Besar Ditjen Pengembang Medan II.b Pembinaan Seluruh an Latihan Pelatihan Indonesia dan Kerja. Produktivitas 2 Balai Besar Ditjen Pengembang Serang II.b Pembinaan Seluruh an Latihan Pelatihan Indonesia dan Kerja. Produktivitas 3
Balai Besar Pengembang an Latihan Kerja.
4
Balai Besar Pengembang an Latihan Kerja.
Bekasi
II.b
Bandung
II.b
Kejuruan Unggulan 7 1. IndustriKreat if 2. Refrigeration 3. Bangunan
1. Teknik Las; 2. TeknikListrik ; dan 3. TeknologiInfo rmasidanKo munikasi. Ditjen 1. Metodologi Pembinaan Seluruh pelatihan; Pelatihan Indonesia 2. Elektronika; dan dan Produktivitas 3. Pariwisata. Ditjen 1. TeknikManuf Pembinaan Seluruh aktur; Pelatihan Indonesia 2. Teknikotomo dan tif; dan Produktivitas 3. Bisnisdanma najemen.
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
13
B. Balai Latihan Kerja Kelas I No. Nama UPT Lokasi 1 2 3 1 Balai Banda Aceh Latihan Kerja.
Eselon 4 III.a
2
Balai Latihan Kerja.
Padang
III.a
3
Balai Latihan Kerja.
Surakarta
III.a
4
Balai Latihan Kerja.
Samarinda
III.a
5
Balai Latihan Kerja.
Makassar
III.a
6
Balai Latihan Kerja.
Kendari
III.a
7
Balai Latihan Kerja.
Ternate
III.a
8
Balai Latihan Kerja.
Ambon
III.a
9
Balai Latihan Kerja.
Sorong
III.a
Kedudukan 5 Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Wilayah Kerja 6 Provinsi Aceh, Riau, Kepri, Jambi.
Provinsi Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung. Ditjen Provinsi:Daerah Pembinaan Istimewa Yogyakarta, Pelatihan dan NTB, NTT, Bali, Produktivitas Surakarta. Ditjen Provinsi Kalbar, Pembinaan Kalteng, Kaltim, Pelatihan dan Kalsel dan Kaltara. Produktivitas Ditjen Provinsi Sulsel, Pembinaan Sulteng, Sulbar, Pelatihan dan Gorontalo, dan Sulut. Produktivitas Ditjen Provinsi Sulawesi Pembinaan Tenggara. Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Provinsi Maluku Pembinaan Utara. Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Provinsi Maluku. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Provinsi Papua Barat, Pembinaan dan Papua. Pelatihan dan Produktivitas
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
C. Balai Latihan KerjaKelas II N0 Nama Lokasi Eselon UPT 1 2 3 4 1 Balai Lembang III.b Latih an Kerja. 2 Balai Lombok III.b Latih Timur an Kerja. 3 Balai Bantaeng III.b Latih an Kerja.
14
Kedudukan
Wilayah Kerja
5 Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
6 ProvinsiJawa Barat (denganKeunggulanPertan ian,Perikanan, Agribisnis,Processing) Provinsi Nusa Tenggara Barat (dengankeunggulanPariwi sata) Provinsi Sulawesi Selatan (dengankeunggulanPariwi satadanProcessing)
MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI
www.peraturan.go.id
15
2015, No.1310
www.peraturan.go.id
2015, No.1310
16
www.peraturan.go.id
17
2015, No.1310
www.peraturan.go.id