BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1542, 2014
KEMENDIKBUD. Pelayanan Minimal. Standar. Universitas Negeri Padang.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat
: a. bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan administratif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Universitas Negeri Padang diperlukan Standar Pelayanan Minimal; b. bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan acuan untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan di Universitas Negeri Padang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Universitas Negeri Padang;
2014, No.1542
Mengingat
:
2
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 no 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 093 Tahun 1999 tentang tugas perluasan mandat IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang; 10. Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.05/2007 tahun 2007 tentang Persyaratan Administratif dalam
3
2014, No.1542
rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 13. Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara No.Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 14. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG. Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Universitas Negeri Padang, yang selanjutnya dapat juga disingkat UNP, yaitu Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di Padang.
2.
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Universitas Negeri Padang kepada masyarakat. Pasal 2
(1)
SPM UNP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh UNP.
(2)
SPM UNP wajib dilaksanakan oleh UNP untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, pendidik, dan masyarakat.
2014, No.1542
(3)
4
Pejabat struktural di lingkungan UNP bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya masingmasing. Pasal 3
Komponen SPM UNP terdiri dari 1. Standar pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan, dan 2. Indikator Pencapaian Kinerja Standar Pelayanan Minimal berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi Pasal 4 Standar pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan dimaksud pada pasal 3 ayat 1 terdiri dari: 1. Standar Isi; 2. Standar Proses; 3. Standar Penilaian Pendidikan; 4. Standar Kompetensi Lulusan; 5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Standar Sarana dan Prasarana; 7. Standar Pengelolaan; 8. Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9. Standar Pembiayaan.
yang
Pasal 5 Indikator Pencapaian Kinerja berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) di rinci sebagai berikut: 1. Standar Pendidikan; 2. Standar Penelitian; 3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; 4. Standar Layanan Administrasi Akademik; 5. Standar Layanan Administrasi Kemahasiswaan; 6. Standar Layanan Administrasi Keuangan; 7. Standar Layanan Administrasi Kepegawaian; 8. Standar Layanan Administrasi Perlengkapan; dan 9. Standar Layanan Administrasi Umum. Pasal 6 (1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2)
Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5
2014, No.1542
Pasal 7 (1) SPM UNP mulai diterapkan tahun 2014. (2) Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM UNP, wajib diselenggarakan Sistem Informasi SPM (3) Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sistem Informasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; b. Sistem Informasi Perpustakaan; c. Sistem Informasi Kepegawaian; d. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana; dan e. Sistem Informasi Keuangan. Pasal 8 (1) Untuk memantau penerapan dan pencapaian SPM UNP dilakukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pembinaan dan Pengawasan Teknis dan Keuangan. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung jawabkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 9 (1) Rektor UNP menyusun Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP setiap semester. (2) Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 60 hari setelah berakhirnya semester. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Okober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
2014, No.1542
6
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 109 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) UNIVERSITAS NEGERI PADANG I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Universitas Negeri Padang (disingkat dengan UNP) merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Secara fungsional, pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan dengan kondisi nasional dan global yang menggunakan paradigm shift (perubahan paradigma) maka institusi pendidikan tinggi seperti UNP memandang perlu dan strategis meninjau kembali peranannya dalam memberikan sumbangan “pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia” dalam bidang pendidikan kepada rakyat dan bangsa. Hal ini sesuai dengan paradigma baru penguatan pelayanan (20102018) yang menuntut perbaikan mutu manajemen pelayanan secara kontinu dan terpadu. Bentuk perbaikan mutu manajemen pelayanan secara kontinu dan terpadu dituangkan dalam sebuah Standar Pelayanan Minimal (disingkat dengan SPM) sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian proses transformasikelembagaan . Proses transformasi tentu saja tidak hanya berbentuk bangunan fisik, namun juga membangun budaya (culture) dan sistem pengelolaan universitas yang sehat dan selaras dengan 4 pilar tema pembangunan pendidikan. Dengan konsep good university governance dan integrated management diharapkan dapat menjamin mutu lulusan sesuai dengan Visi UNP 2020 “Menjadi universitas unggul di kawasan Asia Tenggara di bidang ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, dan seni pada tahun 2020 berdasarkan ketakwaan Tuhan Yang Maha Esa”. Visi ini sejalan dengan tuntutan kualitas lulusan UNP yang kompetitif
7
2014, No.1542
dengan potensi otak yang handal dan karakter profesional dalam kerangka peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kepemimpinan (leadership), kinerja kelompok (team work), jaringan (network) dan kreativitas, berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship) dengan inisiatif dan etos kerja yang tinggi dalam pemberian pelayanan. SPM merupakan salah satu bagian dari ruang lingkup dari Kebijakan Mutu UNP. Hal tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa peningkatan mutu harus dilakukan secara berkelanjutan, terarah dan akuntabel. Untuk itu, Kebijakan Mutu harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi bidang: pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, pengembangan manajemen dan sumber daya manusia, kemahasiswaan dan alumni, serta sarana dan prasarana yang memadai. Sejalan dengan konsep tersebut di atas maka kualitas menjadi nilai dasar (core value) yang dikembangkan oleh UNP ke depan pada tiga aspek tridharma yaitu : 1) pendidikan, 2) penelitian dan 3) pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan dengan proses sesuai filosofi peningkatan, perbaikan, dan penyempurnaan berkelanjutan dalam segala bidang. Proses ini harus melibatkan semua elmen yang ada di UNP. Setiap civitas akademika diharapkan mampu ‘berpikir-kualitas’ (quality-minded) dan semua kegiatan harus ‘berorientasi pada kualitas’ (quality-oriented). Hal tersebut mengacu pada misi UNP yang merupakan kumpulan tata nilai yang diformulasikan dan dioperasionalkan ke dalam SPM yang adaptif, inovatif dan fleksibel sesuai kebutuhan institusi dan tuntutan pasar global. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan penjaminan mutu (quality assurance) yang efektif dan efisien. Implementasi penjaminan mutu ini dilakukan oeh Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) secara gradual untuk mencapai visi UNP secara tepat dan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kemendiknas 2010-2014. Renstra Kemendiknas 2010-2014 mengacu pada visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yaitu Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. RPJMN 2010-2014 dijabarkan dalam 4 pilar tema pembangunan pendidikan, yaitu peningkatan kapasitas dan modernisasi (2005-2009), penguatan pelayanan (2010-2015), penguatan daya saing regional (2015-2020) dan penguatan daya saing internasional (2020-2025). Adapun Misi Universitas Negeri Padang: 1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dibidang ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, hasil penelitian dan model pembelajaran yang inovatif pada tingkat nasional dan internasional.
2014, No.1542
8
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas sebagai upaya penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan seni untuk kemajuan bangsa 4. Meningkatkan tata kelola universitas. 5. Meningkatkan kerjasama lokal, nasional dan internasional. 6. Mengembangkan kerangka bertaraf internasional.
landasan
untuk
menuju
universitas
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi UNP maka diperlukan suatu acuan atau panduan yang memuat kriteria minimal pada berbagai aspek pelayanan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta administrasi. Panduan tersebut merupakan standar yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pendidikan. Acuan atau panduan, kriteria, standar tersebut diformulasikan dalam bentuk dokumen SPM UNP. B. Dasar Hukum 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 5. UU No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. UU No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 7. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 8. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 9. PP. No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Umum.
Penyusunan
dan
10.PP No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 11.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 093 Tahun 1999 tentang tugas perluasan mandat IKIP Padang menjadi Universitas Negeri Padang 12.Kep.MenPan No.Kep/25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
9
2014, No.1542
13.Permendagri No.06/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pernyataan Standar Pelayanan Minimal. 14.Permenkeu No.119/PMK.05/2007 tahun 2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan PPK-BLU 15.Permendiknas No.53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan SPM bagi perguruan tinggi negeri yang menerapkan PK-BLU 16.Permendagri nomor 79 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal 17.Kepmendikbud No.10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang. C. Daftar Istilah Dalam SPM UNP yang dimaksud: 1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 2. Standar Pelayanan Minimal Univeritas Negeri Padang adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat UNP adalah perguruan tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Mahasiswa adalah mahasiswa program studi pendidikan Akademik (S1,S2 dan S3), program pendidikan Vokasi (D2,D3,D4) dan Program Pendidikan Profesi. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Dosen Tetap adalah dosen yang diangkat oleh pemerintah yang ditempatkan di UNP.
2014, No.1542
10
8. Dosen Tidak Tetap adalah dosen atau pegawai instansi pemerintah atau swasta lain yang ditunjuk oleh rektor untuk mengajar di UNP. 9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah keilmuan dan Keterampilan (MKK), Mata Kuliah Prilaku Berkarya (MPB). Dan Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). 10. Semester adalah Satuan Waktu Terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu Semester setara dengan 16 sampai 19 minggu kerja. 11. Sistem Kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit. 12. Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan isi suatu mata kuliah secara kuantitatif. 13. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dan besarnya usaha untuk penyelenggaraan program pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar. 14. Nilai Satuan Kredit Semester (1 sks) untuk perkuliahan setara dengan 50 menit kegiatan akademik terjadwal, 60 menit kegiatan akademik terstruktur dan 60 menit kegiatan akademik mandiri. 15. Kegiatan akademik terjadwal adalah perkuliahan di kelas dengan jadwal fakultas/universitas.
kegiatan tatap muka yang ditetapkan oleh
16. Kegiatan akademik terstruktur adalah kegiatan yang ditugaskan oleh dosen yang harus dilaksanakan mahasiswa di luar kelas seperti membuat makalah, book reviuw, resume dan lain sebagainya. 17. Kegiatan akademik mandiri adalah kegiatan yang dilaksanakan atas inisiatif mahasiswa yang ada kaitannya dengan mata kuliah yang diambil dalam rangka mencapai keberhasilan studinya. 18. Praktek Pengalaman Kerja adalah kegiatan lapangan yang dilakukan mahasiswa untuk mempraktekkan teori-teori keguruan yang dipelajarinya langsung di sekolah-sekolah/lembaga pendidikan dibawah bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong di sekolah yang bersangkutan. 19. Praktek Kerja Lapangan adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa untuk mempraktekkan teori-teori yang dipelajari sebelumnya di
11
2014, No.1542
bawah pengarahan atau bimbingan pihak tempat pelaksanaan praktek kerja. 20. Ujian Komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan untuk menguji kemampuan, pemahaman, dan penguasaan teoritik mahasiswa dalam bidang keilmuan sesuai program studinya. 21. Ujian skripsi, thesis, dan disertasi merupakan bentuk ujian untuk mempertahankan karya tulis ilmiah dalam rangka memperoleh gelar Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan Doktor (S-3). 22. Yudisium adalah pernyataan lulus ujian, baik, pada ujian akhir semester ataupun ujian mempertahankan karya tulis ilmiah pada akhir program. 23. Tahun akademik adalah satuan waktu kegiatan pendidikan yang terdiri dari dua semester yaitu semester ganjil/gasal dan semester genap. 24. Komponen SPM adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam SPM. 25. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 26. Ketercapaian minimum adalah batasan kuantitas dan kualitas untuk setiap indikator SPM 27. Batas waktu pencapaian SPM adalah kurun waktu yang ditentukan untuk mencapai setiap indikator SPM II. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL A. Pelayanan Dasar Komponen SPM UNP mencakup dua bagian. Bagian Pertama berisi standar pelayanan. Bagian kedua berisi indikator pencapaian kinerja. Indikator pencapaian kinerja layanan secara lebih rinci dijabarkan dalam Matriks Rencana Pencapaian SPM UNP terlampir. Indikator kinerja layanan secara keseluruhan yang meliputi 4 komponen : a)
Pelayanan Kegiatan Pendidikan; dengan sub komponen input, proses dan output
b)
Pelayanan Kegiatan Penelitian
c)
Pelayanan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
d)
Pelayanan Administrasi
SPM disusun dan diterapkan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam PP 19 Tahun 2005 tentang
2014, No.1542
12
Standar Nasional Pendidikan dan Permediknas Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan SPM bagi perguruan tinggi negeri yang menerapkan PK-BLU. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan SPM adalah : 1. SPM disusun sebagai alat untuk menjalin akses dan mutu pelayanan dasar dalam komponen pendidikan secara merata dalam rangka penyelenggarakan pendidikan berkualitas. 2. SPM ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. 3. Penerapan SPM oleh UNP merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 4. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. 5. SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan institusi pendidikan serta kemampuan kelembagaan dan personil pendidikan. SPM disusun dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Keberadaan Sistem Informasi, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang menjamin pencapaian SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara berkelanjutan. 2.
Standar Pelayanan Tertinggi yaitu kegiatan pelayanan yang telah dicapai dalam bidang pendidikan.
3. Keterkaitan antara SPM dalam suatu bidang dengan SPM dalam bidang lainnya. 4. Kemampuan pendidikan
keuangan,
kelembagaan,
personil
dalam
bidang
5. Pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar pendidikan yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan pendidikan yang ingin dicapai. Tujuan pelaksanaan SPM adalah : 1. Terjaminnya hak komponen pendidikan/pemangku kepentingan untuk menerima suatu pelayanan dasar dari institusi pendidikan 2. Menjadi alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam menyediakan suatu layanan dasar sehingga SPM dapat menjadi dasar menentukan kebutuhan pembiayaan pendidikan. 3. Menjadi landasan dalam menentukan perimbangan dan/atau bantuan lain yang lebih adil dan transparan.
keuangan
2014, No.1542
13
4. Menjadi dasar dalam menentukan anggaran kinerja berbasis manajemen kerja. SPM dapat dijadikan dasar dalam alokasi anggaran pendidikan dengan tujuan yang lebih terukur.SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas institusi pendidikan terhadap masyarakat. Di sisi lain, masyarakat dapat mengukur sejauh mana institusi pendidikan dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan layanan publik. 5. Memperjelas tugas pokok institusi terwujudnya check and balances.
pendidikan
dan
mendorong
6. Mendorong dan mempercepat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Perkembangan kebutuhan dan kemampuan adalah perubahanperubahan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu terhadap kebutuhan pelayanan dasar serta keberhasilan pencapaian SPM, dengan mempertimbangkan kemampuan institusi pendidikan yang dikaji secara terus menerus dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar. Informasi kepada masyarakat disampaikan melalui papan pengumuman, media cetak media elektronik (website) dan forum diskusi publik dan atau media lainnya yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses informasi yang diperlukan. Penyelenggaraan pendidikan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 PP No.19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa setiap program pendidikan harus memenuhi kualifikasi lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan. 1. Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat : Kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Beban belajar, jam pelajaran, waktu, efektif tatap muka dan persentase beban belajar setiap kelompok mata kuliah ditetapkan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
2014, No.1542
14
a. Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 1) Kerangka dasar. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan. PP nomor 19 Tahun 2005 pasal 9 menyebutkan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum dikembangkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan untuk setiap program studi. Hal ini sesuai dengan standar isi yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi dan muatan dalam kurikulum wajib memuat mata kuliah pendidikan yang bermuatan kepribadian, Kebudayaan, Statistika dan /atau Matematika. Kurikulum yang dikembangkan oleh institusi pendidikan terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pembelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum inti tersebut terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik dalam menyelesaikan satu program studi. Kurikulum institusional adalah sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. 2) Struktur Kurikulum Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata kuliah yang harus ditempuh oleh pesrta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum setiap mata kuliah pada setiap program studi dituangkan kedalam kompetensi yang harus dikuasi oleh peserta didik sesuai dengan beban studi yang tercantum dalam struktur kurikulum. Sesuai dengan Kepmendiknas No.232/U/2000, kurikulum inti bagi program sarjana sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS
15
2014, No.1542
kuriklum program Sarjana yaitu 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS. Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lainnyaberkisar antara 40-80%; 20-40%; 0-30% (Kepmendiknas No.045/U/2002). b. Beban dan Waktu Studi 1) Beban Studi Beban Studi adalah beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada Universitas Negeri Padang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS) adalah ukuran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 (satu semester) melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 (satu) jam perkuliahan atau 2 (dua) jam praktikum atau 4 jam praktek kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri. Beban studi harus diambil mahasiswa di setiap semester sesuai dengan distribusi mata kuliah dalam kurikulum. 2) Waktu Studi Waktu studi dinyatakan dalam satuan semester. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program dalam jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 14-16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya serta kegiata pengiringnya termasuk 2-3 minggu kegiatan penilaian 2a) Waktu studi pendidikan program Diploma adalah 6 (enam) sampai 10 (Sepuluh) semester yang harus diseleseikan dalam waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. 2b) Waktu studi pendidikan program Sarjana adalah 10 (sepuluh) sampai 14 semester yang harus diseleseikan dalam waktu 5 (lima) sampai 7 tahun. 2c) Waktu studi pendidikan program Pascasarjana adalah 4 sampai 10 semester yang harus diseleseikan dalam waktu 2 sampai 5 tahun. c. Kurikulum Kurikulum yang digunakan untuk setiap jenis program pendidikan (Diploma, Sarjana dan Pascasarjana) sesuai dengan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian/pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajarmengajar di perguruan tinggi. Mulai tahun akademik 2003/2004 UNP melaksanakan kurikulum baru
2014, No.1542
16
sesuai dengan Surat Keputusam Mendiknas No. 232/U/2000 dan Surat Keputusan Mendiknas No.045/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Kedua SK Mendiknas ini mengisyaratkan berlakunya Kurikulum Berbasis Kompetensi di Perguruan Tinggi. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang dirancang berdasarkan kajian kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa setelah menamatkan studinya pada suatu program. Jadi kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang bisa dipelajari dan yang dikembangkan seseorang meliputi tingkah laku dalam mengembangkan aspek kognitif, afektif dan motorik yang memuaskan. d. Kalender Akademik Kalender akademik UNP mencakup unsur-unsur pendidikan yaitu pendaftaran mahasiswa baru, registrasi, pengenalan program studi, perkuliahan di kelas/laboratorium, waktu praktek lapangan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian pencapaian kompetensi, yudisium, wisuda dan hari libur. Kalender akademik di buat di awal tahun akademik dan diverifikasi oleh Rektor UNP. e. Indikator Pencapaian Kinerja Isi 1. Memiliki Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di setiap program
studi. 2. Memiliki Rancangan Pembelajaran untuk setiap mata kuliah di
program studi. 3. Menyediakan Buku Panduan akademik. 4. Memiliki Dokumen Spesifikasi Program Studi. 5. Memiliki Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan.
2. Standar Proses Standar Proses mencakup: a. Perencanaan Proses Pembelajaran; b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran; c. Pengawasan Proses Pembelajaran.
Perencanaan Proses Pembelajaran dengan memiliki beberapa komponen pembelajaraan yang terdiri dari:
17
2014, No.1542
1. Silabus
Silabus disusun oleh setiap Dosen untuk setiap mata kuliah yang memuat sekurang‐ kurangnya tujuan pembelajaran, materi pengajaran, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. 2. Materi Pengajaran (Bahan Kuliah) Pendidik menggunakan bahan kuliah yang relevan dengan mata kuliah yang diajarkan. Bahan‐bahan tersebut dapat berupa buku referensi, karya ilmiah,jurnal ilmiah, modul, majalah, dll. Bahan kuliah dicantumkan dalam Satuan Acara Perkuliahan untuk setiap mata kuliah. Bahan Kuliah diformulasikan menjadi Bahan Ajar yang wajib disusun oleh setiap Pendidik. 3. Metode Pengajaran Dosen mengajar dengan metode yang sesuai. Metode yang dapat dipakai adalah tatap muka, diskusi, presentasi, praktik laboratorium, praktik lapangan, dan metode lain yang diperlukan. Metode Pengajaran dicantumkan dalam Satuan Acara Perkuliahan untuk setiap mata kuliah. a. Standar Pelaksanaan Proses pembelajaran Pelaksanaan Proses Pembelajaran dengan memiliki beberapa komponen yang terdiri dari: 1. Jadwal Perkuliahan dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditetapkan oleh Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program. 2. Daya Tampung Kelas Jumlah mahasiswa dalam satu kelas tergantung besarnya ruangan. Dipersyaratkan jumlah mahasiswa dalam satu kelas tidak lebih dari 40 orang. 3. Beban Mengajar Setiap Dosen Tetap memiliki beban 12 sks per semester dengan jam mengajar per minggu berkisar 6‐9 sks, selebihnya digunakan untuk aktivitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tugas tambahan, dan tugas untuk peningkatan institusi. 4. Bahasa Pengantar Pendidikan di UNP diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam rangka menyampaikan pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan. Kelas Khusus Berbahasa Inggris dan Kelas Internasional dilaksanakan sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris
2014, No.1542
18
Berdasarkan PP No.19 Tahun 2005 standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Standar perencanaan proses pembelajaran didasarkan pada prinsip sistematis dan sistemik. Sistemik berarti secara runtut, terarah dan terukur dari jenjang kemampuan rendah sampai tinggi secara berkesinambungan. Sistemik berarti mempertimbangkan berbagai faktor terkait seperti yakni tujuan yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan, karakteristik peserta didik, karakteristik materi ajar yang mencakup fakta, konsep, prosedur dan prinsip, kondisi lingkungan dan hal-hal lain yang menghambat atau mendukung terlaksananya proses pembelajaran. b. Standar Pengawasan Proses Pembelajaran Pengawasan proses pembelajaran adalah bentuk penjaminan mutu pembelajaran yang ditujukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang bermutu ke arah tercapainya kompetensi dasar. Pengawasan proses pembelajaran mencakup kegiatan pemantauan, supervisi dan pelaporan. Secara teknis, pengawasan meliputi : penetapan dosen, kinerja pelayanan pembelajaran, jadwal perkuliahan, monitoring kehadiran dosen, monitoring kehadiran mahasiswa dan verifikasi materi kuliah dengan RPP dan audit per proses pembelajaran per tahun Tim Manajemen ISO 9001:2008 UNP. c. Indikator Pencapaian Kinerja Proses 1. Memiliki Silabus dan SAP pada setiap materi di setiap program studi 2. Memiliki Kalender akademik 3. Menyediakan Buku Panduan akademik 4. Tingkat kehadiran dosen 5. Tingkat kehadiran mahasiswa 6. Lama waktu studi program sarjana 7. Lama waktu studi program magister 8. Lama waktu studi program doktor 9. Memiliki program studi yang terakreditasi “A” 10. Rata-rata kunjungan mahasiswa ke perpustakaan universitas 11. Mempunyai jaringan internet untuk mendukung PBM di seluruh fakultas dan program studi
2014, No.1542
19
12. Memiliki laboratorium yang telah digunakan untuk PBM di seluruh fakultas dan program studi 3. Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi Kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian, serta dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu, teknologi yang diperoleh selama proses pendidikan. Sesuai dengan pasal 25 PP No 19 tahun 2005 standar kompetensi lulusan yang dimaksud adalah kompetensi untuk seluruh mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Standar kompetensi lulusan ini digunakan untuk penilaian dalam menetapkan kelulusan peserta didik. a. Ranah Kompetensi lulusan: 1)
Ranah pengetahuan: a. Menguasai materi pembelajaran sebagaimana yang tercantum dalam kurikulum; b. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat; c. Memiliki pengetahuan keahliannya;
dan
keterampilan
sesuai
bidang
d. Mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuannya secara baik dan benar. 2)
3)
Ranah sikap: a.
Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur; dan
b.
Berdisiplin tinggi dan penuh dedikasi.
Ranah keterampilan: a. Memiliki keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugas dilingkungan instansi pemerintah dan atau bidang kerja sesuai dengan keakhliannya; dan b. Memiliki kemampuan untuk pendidikan yang lebih tinggi.
melanjutkan
ke
jenjang
b. Ketentuan mencapai standar kompetensi lulusan: 1) Telah menyelesaikan mata kuliah sesuai dengan ketentuan, dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.00 dari standar 4.00
2014, No.1542
20
2) Dinyatakan lulus ujian akhir (skripsi) dengan nilai minimal B c. Indikator Pencapaian Kinerja Kompetensi Lulusan: 1. Angka efisiensi edukasi 23,5% untuk S1. 2. Angka efisiensi edukasi 23,5% untuk S2. 3. Angka efisiensi edukasi 15% untuk S3. 4. Mahasiswa mempunyai nilai rata-rata score TOEFL 450. 5. Memiliki rasio dosen tetap terhadap mahasiswa 1:35 pada bidang studi ilmu sosial (soshum) dan 1:25 untuk bidang ilmu alam (saintek) 6. Masa tunggu lulusan selama 1 bulan untuk bekerja. 4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar pendidikan dan tenaga kependidikan merupakan uraian jenis dan kualifikasi pendidik/dosen dan tenaga kependidikan yaitu tenaga administrasi dan tenaga penunjang lainnya. a. Standar Pendidik. Standar pendidik UNP dikelompokkan kualifikasi sebagai berikut:
berdasarkan
jenis
dan
1) Jenis Dosen a) Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu dengan status sebagai tenaga pendidik tetap di UNP b) Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja penuh paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap di UNP 2) Kualifikasi Dosen. Dosen wajib memenuhi tiga kualifikasi sebagai berikut: a) Kualifikasi Umum. i) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ii) Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan Dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat. b) Kualifikasi Akademik. i) Minimum berijazah strata dua dengan latar belakang ii) Pendidikan keahliannya
dan
pengalaman
sesuai
dengan
bidang
2014, No.1542
21
c) Kualifikasi Kompetensi : i)
Kompetensi professional.
ii) Kompetensi pedagogik. iii) Kompetensi kepribadian. iv) Kompetensi sosial. Selain kualifikasi diatas, pendidik dan program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh Universitas Negeri Padang. Tugas pendidik/dosen adalah: a) Merencanakan, pembelajaran.
melaksanakan,
dan
melakukan
evaluasi
b) Membimbing dan melatih. c) Melakukan penelitan. d) Melakukan pengabdian kepada masyarakat. b. Standar Tenaga Kependidikan. Standar tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. 1) Jenis Tenaga Kependidikan. a)
Tenaga administrasi
b)
Arsiparis
c)
Pustakawan
d)
Laboran
e)
Teknisi
2) Kualifikasi Tenaga Kependidikan. Kualifikasi tenaga kependidikan terdiri atas Kualifikasi umum, kualifikasi pendidikan, dan kualifikasi kompetensi. a)
Kualifikasi Umum i) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ii) Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan Dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat. iii) Jujur, disiplin, dan tanggung jawab.
2014, No.1542
22
iv) Memiliki komitmen terhadap tugasnya. v) Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. b)
Kualifikasi Kompetensi i) Menguasai sistem perkuliahan yang berlaku. ii) Memiliki keterampilan yang memadai dalam pengelolaan pendidikan.
c. Indikator Pencapaian Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Memiliki 75% dosen tetap berpendidikan minimal magister. 2. Memiliki 17% dosen tetap berpendidikan minimal doctor 3. Memiliki 10% Guru Besar tetap 4. Memiliki 12% tenaga kependidikan yang bersertifikat kompetensi bagi pustakawan 5. Memiliki kode etik dosen 6. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap dosen mencapai angka 3 pada skala 1-4. 7. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap pustakawan mencapai angka 3 pada skala 1-4. 8. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap administrasi akademik mencapai angka 3 pada skala 1-4. 5. Standar Sarana dan Prasarana. Standar sarana dan prasarana adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. a. Standar Sarana Standar sarana yang harus tersedia mencakup perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Buku dan sumber belajar lainnya menyesuaikan dengan standar alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada masing-masing jurusan. Jenis buku yang tersedia untuk menunjang PBM berdasarkan kelompok mata kuliah terdiri dari:
2014, No.1542
23
1) Buku mata kuliah a)
Buku kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK)
b)
Buku untuk kelompok mata kuliah keterampilan dan keahlian (MKK)
c)
Buku untuk kelompok mata kuliah keahlian berkarya (MKB)
d)
Buku untuk mata kuliah perilaku berkarya (MPB)
e)
Buku untuk mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB)
2) Buku sumber (referensi) 3) Jurnal b. Standar Prasarana Prasarana yang harus tersedia meliputi lahan, ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang. 1) Lahan Jenis lahan yang ada antara lain: a) Lahan terbangun bangunan.
adalah
lahan
yang
diatasnya
berisikan
b) Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya termasuk tanam, plaza, selasar dan lapangan. c) Lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan. 2) Ruang Ruang yang tersedia adalah: a) Ruang Pendidikan. Ruang pendidkan yaitu ruang yang berfungsi untuk menampung kegiatan perkuliahan teori dan praktek. Ruang Pendidkan terdiri atas: i)
Ruang kuliah.
ii) Ruang laboratorium komputer dan internet. iii) Ruang laboratorium bahasa. iv) Ruang perpustakaan. v)
Ruang laboratorium/workshop keterampilan sesuai dengan jurusan.
2014, No.1542
24
b) Ruang Administrasi. Ruang administrasi yaitu ruang yang berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi, ruang administrasi terdiri atas: i)
Ruang pimpinan.
ii) Ruang sekretariat. iii)
Ruang administrasi akademik dan kemahasiswaan.
iv)
Ruang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.
c) Ruang Penunjang. Ruang penunjang yaitu ruang yang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung kegiatan perkuliahan antara lain: i)
Ruang ibadah
ii) Ruang rapat iii) Tempat olahraga iv) Ruang kantin v) Ruang kegiatan mahasiswa & BEM vi) Ruang kegiatan himpunan mahasiswa vii) Ruang aula viii) Ruang auditorium/serbaguna ix) Kamar mandi/WC x) Instalasi daya dan jasa xi) Asrama mahasiswa xii) Gudang Sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kebutuhan. c. Indikator Pencapaian Kinerja Sarana Prasarana 1. Dosen memiliki ruang kerja rata-rata 4,5 m2/dosen 2. Mahasiswa memiliki ruang kuliah rata-rata 2 m2/mhs 3. Mahasiswa memiliki ruang laboratorium 2,0 m2/mhs 4. Memiliki ruang laboratorium bahasa asing. 5. Memiliki ruang laboratorium komputer. 6. Civitas akademika memiliki sarana untuk berolahraga: Sepak bola Volley ball
25
2014, No.1542
Basket ball Tennis Bulutangkis Renang 7.
Mahasiswa memiliki pusat kegiatan mahasiswa (PKM).
8.
Dosen dan tenaga administrasi memiliki koperasi.
9.
Mahasiswa memiliki koperasi.
10.
Ketersediaan buku di perpustakaan sebanyak 7 judul buku/mhs
11.
Menyediakan 25% jurnal on line untuk mendukung perkuliahan yang dapat diakses secara online.
12.
Memilikik poliklinik.
13.
Memiliki bengkel (workshop)
6. Standar Pengelolaan Standar pengelolaan pada jenjang pendidikan tinggi dapat menerapkan otnomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi ini memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan fungsional pengelolaan lainnya yang diatur dengan ketentuan rektor. Dalam standar pengelolaan mencakup: perencanaan program, pelaksanaan program, dan pengawasan /evaluasi program. a.
Perencanaan Program
UNP merencanakan dan menyusun program-program kerja menggunakan prisip pengajuan dari bawah, yaitu dari unit-unit kerja dilingkungan universitas yang dipadukan dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh rektor. Kebijakan–kebijakan tersebut mengacu pada strategi pengembangan UNP. Perencanaan Program disusun berdasarkan aspirasi-aspirasi dari masing-masing unit kerja dilingkungan UNP secara berjenjang selanjutnya aspirasi program kerja dari masing-masing unit kerja tersebut disampaikan kepada bagian keuangan untuk ditampung dan diseleksi sesuai dengan arah dan strategi pengembangan universitas. Semua usulan program kerja yang telah diseleksi sesuai dengan arah dan strategi pengembangan fakultas dikonsolidasikan/digabungkan dalam satu dokumen perencanaan yang kemudian diajukan kepada Rektor untuk dibahas dalam rapat pimpinan manajemen, yaitu meliputi Rektor, para Pembantu Rektor,
2014, No.1542
26
para Kepala Biro, para Dekan, para Ketua Lembaga, dan para Kepala Unit serta melibatkan Dewan Pengawas. Hasil rapat pimpinan manajemen universitas menetapkan perencanaan program-program dengan skala prioritas yang akan dilaksanakan di UNP dalam satu tahun mendatang untu mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis bisnis UNP. Kebijakan dan program kerja tahunan ditetapkan oleh Rektor pada tingkat universitas. Kebijakan dan program kerja tahunan pada tingkat unit kerja ditetapkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja terkait (Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit) Rektor menetapkan programprogram kerja tahunan Universitas dan kebijakan yang mendasarinya dalam satu dokumen perencanaan, yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Program-program kerja tahunan tersebut juga disertai dengan target pencapaian program dengan indikatornya (outcome). RBA UNP disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq Biro Perencanaan dan keuangan. RBA tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran (RKA) UNP dikonsolidasikan kedalam rencan kerja dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan. Pembahasan RBA dilaksanakan di tingkat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan., Setelah RBA, dan RKA dibahas di Kementerian Keuangan selanjutnya dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hasil pembahasan program, kebijakan dan targetnya yang tercantum di RKA kemudian disahkan menjadi DIPA. Selanjutnya seandainya terjadi penyesuaian program, kebijakan dan targetnya yang tercantum RKA ke dalam RBA menjadi RBA yang definitif. b. Pelaksanaan Program Sebagaimana diuraikan ditatas bahwa proram menyeluruh ditingkat universitas disusun bersama berdasarkan aspirasi dari unitunit kerja yang telah diselaraskan dengan arah dan strategi pengembangan universitas kemudian ditetapkan oleh Rektor sebagai wujud program dari semua unit dilingkungan universitas. Program-program UNP dilaksanakan dengan mengacu pada program kerja tahunan yang tertuang dalam RBA dan DIPA. Rektor menunjuk penanggung jawab program yang bertanggung jawab menjalankan program sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan dalam rapat pimpinan manajemen universitas antara rektor, para pembantu rektor, para kepala biro, para dekan, para ketua lembaga, dan para kepala UPT melalui penerbitan Surat Keputusan Rektor.
27
2014, No.1542
c. Pengawasan dan Evaluasi Program Pengukuran pelaksanaan pencapaian program di UNP dilakukan dengan membandingkan antara target pencapaian program yang telah ditetapkan dalam RBA dan RKA dengan realisasinya. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program- program yang telah dilakukan dan yang masih berjalan dengan perencanaan dan kebijakan yang mendasarinya disamping untuk melihat efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program denganarah pencapaian program. Pengukuran ini penting dilakukan untuk bahan evaluasi dan perbaikan dalam menetapkan program dan kebijakan yang mendasari ditetapkannya proram-program tersebut di tahun-tahun yang akan datang. Pemantauan pelaksanaan program akan selalu dilakukan oleh rektor dan manajemen yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan yang dilaksanakan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan oleh penanggungjawab proram masingmasing. Pelaksanaan pemantauan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan fungsi pengawasan internal UNP. Hasil pemantauan pelaksanaan program merupakan bahan evaluasi dan sebagai pengukuran kerja bagi Rektor sebelum disampaikan hasil pemantauan direviuw oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Hasil reviuw tersebut berupa rekombinasi perbaikan terhadap halhal yang perlu diperbaiki dan ditindak lanjuti oleh Rektor.Untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis universitas. d. Indikator Pencapaian Kinerja Pengelolaan 1.
Adanya perencanaan administrasi akademik
2.
Adanya perencanaan administrasi kemahasiswaan
3.
Adanya perencanaan administrasi keuangan
4.
Adanya perencanaan administrasi kepegawaian
5.
Adanya perencanaan administrasi perlengkapan
6.
Adanya perencanaan adminitrasi umum
7.
Adanya pelaksanaan administrasi akademik
8.
Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan
9.
Pelaksanaan administrasi keuangan
10.
Pelaksanaan administrasi kepegawaian
11.
Pelaksanaan administrasi perlengkapan
2014, No.1542
28
12.
Pelaksanaan adminitrasi umum
13.
Adanya pengawasan, monitoring dan evaluasi
14.
Adanya elaporan dan akuntabilitas
7. Standar Pembiayaan. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan. Dalam melaksanakan penghitungan komponen biaya UNP menggunakan standar biaya umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Standar pembiayaan mencakup beberapa komponen, yaitu: a. Biaya investasi b. Biaya operasional, termasuk gaji c. Biaya personal peserta didik d. Biaya bantuan sosial untuk beasiswa Biaya tersebut diatas dibebankan kepada pemerintah (APBN-RM) serta dana dari masyarakat (PNBP-BLU). Biaya tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per mahasiswa per-semester sebagai unit cost. Berikut ini adalah komponen untuk menghitung biaya yang dibutuhkan per-mahasiswa untuk setiap semester: a. Biaya Langsung 1) Biaya Operasional a) Belanja pegawai b) Bahan c) Jasa pelayanan d) Biaya pemeliharaan e) Langganan Daya dan Jasa 2) Biaya Personal Peserta Didik a) Biaya praktikum b) Biaya Praktek Kerja Lapangan c) Biaya personal peserta didik lainnya b. Biaya Tidak Langsung 1) Biaya Operasional a) Belanja pegawai b) Bahan
29
2014, No.1542
c) Jasa pelayanan d) Biaya pemeliharaan e) Langganan daya dan jasa 2) Biaya personal peserta didik a) Biaya praktikum b) Biaya Praktek Kerja Lapangan c) Biaya personal peserta didik lainnya c. Indikator Pencapaian Kinerja Pembiayaan 1. Memiliki standar gaji dan tunjangan pegawai PNS sesuai dengan ketentuan penggajian PNS pada setiap awal tahun anggaran 2. Memiliki standar gaji dan tunjangan pegawai Non- PNS sesuaikan dengan UMR kota Padang Setiap awal tahun anggaran 3. Memiliki standar laporan audit keuangan 4. Memiliki standar sistem monitoring dan evaluasi pendanaan secara internal yang akuntabel. 5. Penerimaan dana masyarakat. 6. Kontribusi SPP mahasiswa dengan ketercapaian minimal sebesar 62% 7. Memiliki alokasi anggaran minimal 30% dari dana masyarakt untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Memiliki mekanisme penetapan biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat. 8. Standar Penilaian Pendidikan Standar penilaian merupakan penilaian yang berkaitan dengan hasil belajar mahasiswa. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh universitas. a. Tujuan Penilaian Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dari setiap peserta didik. Penilaian pendidikan tersebut digunakan untuk: 1. Menilai pencapaian kompetensi peserta didik, 2. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan 3. Memperbaiki proses pembelajaran.
2014, No.1542
30
Penilaian hasil belajar atau penilaian pendidikan untuk peserta didik dengan ujian mata kuliah yang terdiri atas: 1. Ujian tengah semester (UTS) 2. Ujian akhir semester (UAS)
Untuk menilai keberhasilan program pendidikan dilakukan ujian akhir program (UAP). Penilaian hasil belajar oleh universitas bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata kuliah. Nilai akhir semester adalah gabungan nilai ujian mata kuliah yang terdiri atas ujian tengah semester dan ujian akhir semester serta aktivitas kelas dan penyesuaian tugas-tugas. b. Perhitungan Penilaian Pada perhitungan nilai indeks prestasi (IP), penilaian acuan patokan (PAP) digunakan untuk menetapkan nilai akhir peserta didik dengan kriteria sebagai berikut: No.
Nilai Angka
Nilai Mutu
Angka Mutu
Sebutan Mutu
1.
90 - 100
A
4,0
Dengan Pujian
2.
85 – 89
A-
3,6
Sangat Sekali
3.
80 – 84
B+
3,3
Baik Sekali
4.
75 – 79
B
3,0
Baik
5.
70 – 74
B-
2,6
Cukup Baik
6.
60 – 69
C+
2,3
Lebih Dari Cukup
7.
55 - 59
C
2
8.
50 – 54
C-
1,6
Kurang Cukup
9.
40 – 49
D
1,0
Kurang
10.
≤ 39
E
0,0
Gagal
11.
-
T
-
Baik
Cukup
Tertunda
31
2014, No.1542
Evaluasi atau ujian akhir semester dilakukan dengan ketentuan : 1) Evaluasi akhir dianggap sah apabila mata kuliah terdaftar dalam KRS mahasiswa pada semester yang bersangkutan; 2) Perbaikan huruf mutu dapat dilaksanakan pada semester reguler atau pada semester alih tahun. 3) Ujian akhir program (ujian komprehensif atau ujian sidang) program diploma dan sarjana, jumlah huruf mutu D maksimum 1 mata kuliah, sedangkan program profesi, spesialis, magister dan doktor tidak diperkenankan huruf mutu C ke bawah; 4) IPK program diploma dan sarjana minimal 2,00, program profesi minimal 2,75, program pascasarjana dan spesialis minimal 3,00; 5) Batas waktu program studi diploma 10 semester, sarjana dan profesi 14 semester, program profesi 6 semester, magister 10 semester, dan doktor 10 semester 6) Lulusan berhak mendapatkan ijazah dan transrip. Ijazah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sedangkan transkrip atau salinan nilai lulusan yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dikeluarkan oleh universitas. 3. Indikator Pencapaian Kinerja Standar Penilaian
a. Memiliki pedoman pengukuran hasil belajar b. Melaksanakan ujian tengah semester c. Melaksanakan ujian akhir semester d. Rata-rata tingkat kelulusan mahasiswa di setiap mata kuliah sebesar 80% e. Mempunyai batas waktu pemasukan nilai akhir mata kuliah setidaknya 2 minggu setelah ujian akhir berlangsung 9. Standar Kemahasiswaan Mahasiswa dan kegiatan kemahasiswaan memiliki standar sebagai berikut: 1) Memiliki unit-unit pelayanan mahasiswa yang dapat dimanfaatkan untuk membina dan mengembangkan penalaran, minat, bakat, seni dan kesejahteraan; 2) Pelayanan mahasiswa yang didukung dengan tersedianya: a. Dana; b. Sarana dan prasarana; c. Pembimbingan; d. Agenda kegiatan.
2014, No.1542
32
3) Memiliki kode etik mahasiswa dan melakukan sosialisasi, melalui: a. Pertemuan khusus; b. Media cetak; c. Media elektronik. 4) Meningkatkan partisipasi dan prestasi mahasiswa dalam kegiatan ilmiah mahasiswa dan dalam bidang minat dan bakat di tingkat lokal/nasional, meliputi: a. Penalaran; b. Bakat; c. Minat; d. Seni. 5) Prestasi dalam bidang minat dan bakat (olahraga, seni dan lainlain) di tingkat nasional selama 3 tahun terakhir lebih dari 7 kali juara tingkat nasional. 6) Memiliki instrumen untuk mengukur kepuasan mahasiswa dan hasilnya digunakan untuk perbaikan kinerja yang relevan secara berkelanjutan. a. Indikator Pencapaian Kinerja Standar Kemahasiswaan 1. Memiliki setidaknya 15 unit-unit pelayanan keolahragaan 2. Memiliki setidaknya 50 unit-unit pelayanan minat dan bakat. 3. Memiliki unit bimbingan dan konseling 4. Persentase sebesar 30% jumlah kemenangan atau keberhasilan tim Universitas pada ajang kompetisi atau perlombaan pada tingkat nasional/internasional terhadap jumlah keikutsertaan Tim pada ajang kompetisi atau perlombaan tersebut 5. Rata-rata tingkat kepuasan mahasiswa sebesar 3,25 dari skala 1-4 terhadap lembaga kemahasiswaan 6. Tersedia unit pelayanan bimbingan karir, informasi kerja bagi mahasiswa dan lulusan serta pelacakan lulusan. 10. Standar Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerjasama Standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah standar yang berkaitan dengan usaha memfasilitasi dan memberdayakan dosen untuk melakukan penelitian inovatif yang mempertimbangkan kearifan lokal serta pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran. Standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi : a.Pedoman Pengelolaan penelitian yang dikembangkan oleh institusi dan dipublikasikan mencakup beberapa aspek berikut:
2014, No.1542
33
1) Kebijakan dasar penelitian yang meliputi antara lain: arah dan fokus, jenis dan rekam jejak penelitian unggulan, pola kerja sama dengan pihak luar, pendanaan sistem kompetensi, penanganan plagiasi, paten dan hak atas kekayaan intelektual : 2) Rencana dan pelaksanaan penelitian yang mencakup agenda tahunan, peraturan pengusulan proposal dan pelaksanaan penelitian : 3) Monitoring dan evaluasi untuk penjaminan mutu penelitian dan 4) Pemanfaatan hasil penelitian oleh masyarakat dan industri. b. Pedoman pengelolaan kerjasama dan pengabdian kepada masyarakat yang dikembangkan oleh institusi dan dipublikasikan, mencakup beberapa aspek berikut : 1) Kebijakan dasar pengabdian kepada masyarakat yang meliputi antara lain: visi dan misi, pola kerja sama dengan pihak luar, pendanaan, paten dan hak atas kekayaan intelektual : 2) Rencana dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup agenda tahunan, peraturan pengusulan proposal dan pelaksanaan, keterlibatan mahasiswa ; 3) Monitoring dan evaluasi untuk penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat; 4) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat oleh masyarakat dan industry dalam bentuk kerjsama yang saling menguntungkan. c. Publikasi hasil-hasil penelitian 1) Dipublikasikan dalam jurnal yang memilki reputasi dan prosiding ilmiah internasional ; 2) Dipublikasikan terakreditasi.
dalam
jurnal,
prosiding
ilmiah
nasional
d. Pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan penelitian. Perguruan tinggi memacu dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahunnya. e. Indikator Pencapaian Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 1. Memiliki kebijakan dasar penelitian (roadmap) 2. Memiliki pedoman monitoring dan evaluasi untuk penjaminan mutu penelitian 3. Memiliki jurnal ilmiah terakreditasi. 4. Memiliki kebijakan dasar pengabdian kepada masyarakat
2014, No.1542
34
5. Memiliki pedoman monitoring dan evaluasi untuk penjaminan mutu pelasanaan pengabdian kepada masyarakat. 11. Azas Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Pengaduan a. Azas Pelayanan Azas penyelenggaraan pelayanan publik oleh UNP mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah : a. kepentingan umum; pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. b. kepastian hukum; jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan c. kesamaan hak; dikenal juga dengan persamaan dalam arti pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi d. keseimbangan hak dan kewajiban; pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. e. keprofesionalan; pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas. f. partisipatif; peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; dikenal juga sebagai persamaan dalam makna bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. h. keterbukaan; setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan i. akuntabilitas;
2014, No.1542
35
proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; pemberian kemudahan terhadap tercipta keadilan dalam pelayanan.
kelompok
rentan
sehingga
k. ketepatan waktu; penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan. l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau b. Maklumat Pelayanan UNP menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Maklumat pelayanan terlampir dan akan dipublikasikan secara jelas dan luas. c. Mekanisme dan Pengelolaan Pengaduan Dalam peningkatan mutu dan layanan UNP menyediakan berbagai sarana pengaduan berupa kotak pengaduan, website universitas, koran kampus, petugas khusus dan sebuah lembaga yang dibentuk untuk menerima dan menindaklanjuta berupa upaya kategorisasi, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. UNP selanjutnya akan disusun Petunjuk Teknis yang berisikan mekanisme pengelolaan pengadudan dari penerima layanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas. Dalam pemberian layanan, UNP akan menginformasikan secara transparan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan. Untuk penegakan aturan dan standar pelayanan minimal akan diterapkan aturan sanksi berjenjang. Pada akhirnya, dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan UNP menyadari perlunya melaksanakan aktivitas yang mendapat dukungan dan peran serta masyarakat secara luas. B. Pengukuran Pencapaian Standar Pelayanan Minimal 1. Dasar Umum Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
2014, No.1542
36
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran baik pada pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan itu, Perguruan Tinggi menyusun dokumen perencanaan dimulai dari visi, misi, rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, Serta rencana tahunan. Dalam integrasi perencanaan dan penganggaran pada pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi, khususnya dalam penyusunan anggaran tahunan. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Pemerintah wajib menyusun SPM dan penerapannya dilaksanakan oleh instansi masing-masing. SPM tersebut disusun oleh masing-masing instansi pemerintah termasuk Perguruan Tinggi berdasarkan pemahaman bahwa pendidikan sebagai Urusan Wajib Pemerintah yang merupakan pelayanan dasar, yang merupakan bagian dari pelayanan publik. Bagaimanapun penyusunan Rencana Pencapaian SPM disusun berdasarkan analisis kemampuan dan potensi daerah disusun berdasarkan data, statistik dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan baik yang bersifat khusus maupun umum. Pengertian khusus dalam hal ini adalah data, statistik dan informasi yang secara langsung terkait dengan penerapan SPM tertentu. Misalkan: data teknis, sarana dan prasarana fisik, sumber daya manusia, alokasi anggaran untuk pelaksanaan SPM dimaksud. Sedangkan pengertian umum dalam hal ini adalah data, statistik dan informasi yang secara tidak langsung terkait dengan penerapan SPM tertentu namun keberadaannya menunjang pelaksanaan SPM secara keseluruhan. Misalnya kondisi geografis, kondisi demogratis, pendapatan, sarana prasarana umum dan sosial, dan sebagainya. Potensi Universitas dalam hal ini mengandung pengertian ketersediaan sumber daya yang dimiliki baik yang telah dimanfaatkan maupun yang belum yang keberadaannya dapat digunakan untuk menunjang pencapaian SPM. Sementara, kemampuan Universitas didefinisikan sebagai kemampuan sistem, keuangan, dan seluruh komponen di dalamnya. 2. Pengukuran Standar Pelayanan Untuk Perspektif Proses Internal a. Pengukuran Standar Pelayanan Standar pelayanan minimal yang dimaksud dalam perspektif proses internal ini merupakan standar pelayanan yang harus dipenuhi UNP
2014, No.1542
37
dalam kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan sesuai dengan standar mutu sehingga mampu memberikan pelayanan akademik dan non akademik yang memuaskan bagi para pemangku kepentingan yang ditunjukkan dengan indikator-indikator hasil sebagai berikut: 1) Rata-rata indeks kepuasan pelayanan akademik
mahasiswa
terhadap
seluruh
Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan akademik berkualitas kepada mahasiswa. Ketentuan skala kepuasan : Pengukuran indeks kepuasan menggunakan metode Likert dengan skala pengukuran 4. Kategori ukuran skala yang digunakan adalah sebagai berikut:
1
2
3
4
Tidak puas
Kurang puas
Puas
Sangat Puas
Cara mengukur realisasi kinerja : Total jumlah skor persepsi responden Total jumlah responden
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi rata-rata indeks kepuasan mahasiswa terhadap seluruh pelayanan akademik UNP, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Menetapkan pedoman pelayanan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan pedoman yang berorientasi kepada pemberian kemudahan kepada mahasiswa sebagai pelanggan utama untuk menghasilkan prestasi akademik yang tinggi, dengan tetap mempertahankan konsistensi dengan ketentuan yang berlaku 2) Rata-rata indeks kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan non akademik
2014, No.1542
38
Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan non akademik berkualitas kepada mahasiswa. Ketentuan skala kepuasan : Pengukuran indeks kepuasan menggunakan metode likert dengan skala pengukuran 4. Kategori ukuran skala Iikert yang digunakan adalah sebagai berikut: 1
2
3
4
Tidak puas
Kurang puas
Puas
Sangat Puas
Cara mengukur realisasi kinerja : Total jumlah skor persepsi responden Total jumlah responden
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi rata-rata indeks kepuasan terhadap pelayanan non akademik, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Menetapkan pedoman pelayanan dan melaksanakan pelayanan non akademik sesuai dengan pedoman yang berorientasi kepada pemberian kemudahan kepada mahasiswa sebagai pelanggan utama untuk melaksanakan kegiatan non-akademik dan kehidupan kampus yang baik, dengan tetap mempertahankan konsistensi dengan ketentuan yang berlaku 3) Rata-rata indeks kepuasan alumni masyarakat terhadap seluruh pelayanan non-akademik Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan non-akademik berkualitas kepada alumni/ masyarakat. Ketentuan skala kepuasan : Pengukuran indeks kepuasan menggunakan metode likert dengan skala pengukuran 4. Kategori ukuran skala Iikert yang digunakan adalah sebagai berikut:
2014, No.1542
39
1
2
3
4
Tidak puas
Kurang puas
Puas
Sangat Puas
Cara mengukur realisasi kinerja : Total jumlah skor persepsi responden Total jumlah responden
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi rata-rata indeks kepuasan alumni/masyarakat terhadap seluruh pelayanan non-akademik UNP, semakin baik pencapaian kinerja pelayanan UNP. Strategi Pencapaian: Menetapkan pedoman pelayanan dan melaksanakan pelayanan non akademik kepada alumni dan masyarakat sesuai dengan pedoman yang berorientasi kepada membangun kerjasama, komunikasi dan produktivitas dengan melaksanakan kegiatan non-akademik dan kehidupan kampus yang baik, dengan tetap mempertahankan konsistensi dengan ketentuan yang berlaku 4) Rata-rata indeks kepuasan pegawai terhadap tata kelola keuangan, pelayanan kepegawaian, pelayanan informasi dan pengelolaan data elektronik. Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan tatakelola keuangan, pelayanan kepegawaian, pelayanan informasi dan pengelolaan keuangan terhadapan kepentingan pegawai. Kepuasan pegawai ini sangat penting dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kinerja pegawai dalam pelayanan secara umum. Ketentuan skala kepuasan : Pengukuran indeks kepuasan menggunakan metode likert dengan skala pengukuran 4. Kategori ukuran skala likert yang digunakan adalah sebagai berikut: 1
2
3
4
Tidak puas
Kurang puas
Puas
Sangat Puas
2014, No.1542
40
Cara mengukur realisasi kinerja : Total jumlah skor persepsi responden Total jumlah responden
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi rata-rata indeks kepuasan pegawai terhadap seluruh pelayanan tatakelola keuangan, pelayanan kepegawaian, pelayanan informasi dan pengelolaan keuangan terhadap pemangku kepentingan UNP, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Menetapkan pedoman pelayanan dan melaksanakan pelayanan tatakelola keuangan, pelayanan kepegawaian, pelayanan informasi dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan pengelolaan tatakelola yang baik (good governance) dengan tetap mempertahankan konsistensi dengan ketentuan yang berlaku 5) Persentase sarjana yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 4 tahun. Yaitu suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam menghasi\kan lulusan sarjana yang berkualitas dilihat dari sudut masa pendidikan yang dapat ditempuh. Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah sarjana yang lulus dalam kurun waktu 4 tahun untuk angkatan tertentu ____________________________________________________
x 100
Total jumlah sarjana yang lulus untuk tahun angkatan tertentu
Ukuran Keberhasilan : Semakin tinggi Persentase sarjana yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 4 tahun, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menjamin kelancaran studi mahasiswa, baik dalam hal sarana dan
41
2014, No.1542
prasarana maupun pemberian layanan akademik dan hubungan antara dosen dan mahasiswa. 6) Persentase sarjana yang lulus dengan IPK ≥ 3,00 Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur Keberhasilan UNP dalam menghasilkan lulusan sarjana yang berkualitas dilihat dari sudut Indeks Prestasi Kumulatif yang berhasil dicapai. Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah sarjana yang lulus dengan IPK ≥ 3,00 ____________________________________________________
x 100
Total jumlah sarjana yang lulus untuk tahun kelulusan tertentu
Ukuran Keberhasilan : Semakin tinggi Persentase sarjana yang lulus dengan IPK ≥ 3,00, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menjamin tingginya prestasi akademik setiap semester mahasiswa, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun pemberian layanan akademik dan hubungan antara dosen dan mahasiswa. 7) Persentase pasca sarjana yang lulus dengan IPK≥ 3,50 Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam menghasilkan Iulusan pascasarjana yang berkualitas dilihat dari sudut Indeks Prestasi Kumulatif yang berhasil dicapai. Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah pascasarjana yang lulus dengan IPK ≥ 3,50 ____________________________________________________
x 100
Total jumlah pascasarjana yang lulus untuk tahun kelulusan tertentu
Ukuran Keberhasilan : Semakin tinggi Persentase pasca sarjana yang lulus dengan IPK ≥ 3,50, semakin baik kinerja yang dicapai.
2014, No.1542
42
Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menjamin tingginya prestasi akademik setiap semester mahasiswa program pascasarjana, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun pemberian layanan akademik dan hubungan antara dosen dan mahasiswa pascasarjana. 8) Persentase pascasarjana yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 2 tahun untuk magister Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam menghasilkan Iulusan pasca sarjana yang berkualitas dilihat dari sudut masa pendidikan yang dapat ditempuh. Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah magister yang lulus dalam kurun waktu 2 tahun untuk angkatan tertentu ____________________________________________________
x 100
Total jumlah magister yang lulus untuk tahun angkatan tertentu
Ukuran Keberhasilan : Semakin tinggi Persentase magister yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 2 tahun, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menjamin kelancaran studi mahasiswa program magister, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun pemberian layanan akademik dan hubungan antara dosen dan mahasiswa program magister. 9) Persentase doktor yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 4 tahun Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam menghasilkan lulusan pasca sarjana yang berkualitas dillhat dari sudut masa pendidikan yang dapat ditempuh Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah doktor yang lulus dalam kurun waktu 4 tahun untuk angkatan tertentu ____________________________________________________
x 100
Total jumlah doktor yang lulus untuk tahun angkatan tertentu
43
2014, No.1542
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi Persentase doktor yang lulus dengan rata-rata masa pendidikan 4 tahun, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk kelancaran studi mahasiswa program doktoral, baik sarana dan prasarana maupun pemberian layanan penelitian disertasi dan hubungan antara dosen dan program doktoral.
menjamin dalam hal akademik, mahasiswa
10)Persentase Dosen yang bergelar master dan doktor dan dapat menerapkan metode belajar sesuai dengan manual penjaminan mutu pendidikan. Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP membina Sumberdaya manusia bidang akademik dan berkompetensi dalam menyelenggarakan proses pendidikan berkualitas dilihat dari metode pembelajaran yang diterapkan setiap staf akademik sesuai dengan manual penjaminan mutu pendidikan. Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah staf akademik bergelar master/doctor yang menerapkan metode belajar sesuai dengan manual penjaminan mutu pendidikan ____________________________________________________
x 100
Total jumlah dosen
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi Persentase dosen bergelar master/doktor yang dapat menerapkan metode belajar sesuai dengan manual penjaminan mutu pendidikan, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menjamin mahasiswa magister dan doctoral mendapatkan layanan akademik dan metode belajar yang berorientasi kepada mutu pendidikan. 11)Persentase staf Administrasi yang bergelar sarjana Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur Keberhasilan UNP membina Sumberdaya manusia bidang administrasi dan berkompetensi dalam menyelenggarakan proses pelayanan oleh universitas yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
2014, No.1542
44
Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah staf administrasi bergelar sarjana ________________________________________________
x 100
Total jumlah staf administrasi
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi Persentase staf administrasi bergelar sarjana dan berkompetensi dalam menyelenggarakan proses pelayanan oleh UNP yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Selalu meningkatakan kualifikasi staf administrasi melalui program rekrutmen terencana dan terukur serta pemberian peluang dan fasilitasi menyelesaikan program sarjana dalam pelaksanaan tugas administrasi. 12)Persentase mahasiswa yang mendapat pelatihan entrepreneurship Yaitu suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam membina rnahasiwa dalam bidang entrepreneurship dan berkompuetensi dalam pembentukan usaha-usaha baru. Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah mahasiswa yang sudah dilatih ________________________________________________
x 100
Total jumlah mahasiswa
Ukuran Keberhasilan: Semakin tinggi Persentase mahasiswa yang mendapat pelatihan entrepreneurship dan berkompetensi dalam pembentukan usahausaha baru, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk menanamkan jiwa, pengetahuan dan keterampilan entrepreneurship mahasiswa, sembari tetap menciptakan kerjasama dan peluang untuk mempraktekkan kemampuan entrepreneurship mereka.
45
2014, No.1542
13) Persentase Iulusan yang memiliki nilai TOEFL lebih dari 450 Yaitu suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP membina mahasiswa dalam bidang kemampuan berbahasa lnggris Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah mahasiswa yang memiliki nilai TOEFL lebih dari 450 ________________________________________________
x 100
Total jumlah mahasiswa
Ukuran Keberhasilan : Semakin tinggi Persentase mahasiswa yang memiliki nilai TOEFL lebih dari 450, semakin baik kinerja yang dicapai. Strategi Pencapaian: Melakukan berbagai aktivitas dan program untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggris baik dalam aspek pemahaman keilmuan berbahasa maupun dalam mempraktekkan bahasa Inggris secara aktif dalam berkomunikasi dan pelaksanaan pembelajaran. b. Pengukuran Standar Pelayanan Untuk Perspektif Pembelajaran dan Pengembangan Standar Pelayanan minimal yang dimaksud dalam perspektif pembelajaran dan pengembangan ini merupakan standar pelayanan yang harus dipenuhi Universitas Negeri Padang dalam kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan pengelolaan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas tinggi dalam meningkatkan kulitas pelayanan bagi para stakeholders yang ditunjukkan dengan indikator-indikator outcomes sebagai berikut: 1) Persentase staf administrasi bergelar master Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur Keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan administratif dan pengelolaan berkualitas kepada stakeholders dilihat dari sudut kualitas staf administratif. Kualitas staf administratif ditentukan dengan tingkat pendidikan. Cara mengukur realisasi kinerja: Jumlah staf administrasi dengan kualifikasi pendidikan magister ________________________________________________ Total jumlah staf administrasi
x 100
2014, No.1542
46
Ukuran keberhasilan: Semakin besar Persentase staf administratif dengan kualinkasi master, semakin baik kinerja yang dicapai. 2) Rasio komposisi dosen per mahasiswa Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur Keberhasilan UNP dalam memberikan pelayanan akademik berkualitas kepada mahasiswa dilihat dari sudut kualitas dosen yang paling efektif dalam mengajar. Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah mahasiswa yang kuliah dalam tahun tertentu ________________________________________________ Jumlah dosen yang mengajar dalam tahun tertentu
Ukuran keberhasilan: Semakin rendah rasio komposisi dosen per mahasiswa atau semakin mendekati rasio ideal (sesuai standar), semakin baik kinerja yang dicapai. 3) Rasio Jumlah pegawai atau staf struktural dan atau administrasi per mahasiswa Merupakan suatu indikator yang diarahkan untuk mengukur keberhasilan UNP dalam mendukung peningkatan pelayanan akademik dan non akademik berkualitas kepada mahasiswa dilihat dari sudut kuantitas pegawai atau staf struktural dan atau administrasi yang paling efektif dalam pelaksanaan proses pelayanan. Cara mengukur realisasi kinerja : Jumlah mahasiswa yang kuliah dalam tahun tertentu ________________________________________________ Jumlah pegawai atau staf structural dan atau administrasi yang berkerja dalam tahun terntentu
Ukuran Keberhasilan : Semakin rendah rasio jumlah pegawai atau staf struktural dan atau administrasi per mahasiswa atau semakin mendekati rasio ideal (sesuai standar), semakin baik kinerja yang dicapai.
47
2014, No.1542
c. Prinsip-prinsip dalam Implementasi Strategi yang disusun dalam mengimplementasikan pencapaian target Standar Pelayanan Minimu yang ditetapkan UNP menggunakan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) Rasional, standar pelayanan minimum dilaksanakan dengan pertimbangan yang teliti dengan memberdayakan sumberdaya manusia yang professional dan didasarkan pada perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan kelembagaan UNP; 2) Sederhana, implementasi standar pelayanan minimum dilakukan dengan mudah dan sederhana. Tingkat kesulitan dan kompleksitas dalam penerapannya diharapkan tidak mempersulit pelanggan atau masyarakat penerima layanan; 3) Terukur, setiap pencapaian kegiatan pelayanan memiliki indicator yang dapat dinilai dan terukur. Keterukuran indicator dalam implementasi SPM memudahkan pelaksana layanan untuk mencapai target yang ditetapkan. 4) Keberanjutan, implementasi standar pelayanan minimum merupakan rangkaian aktifitas yang terus menerus dilaksanakan guna peningkatan kualitas dan kesinambungan layanan. Keberlanjutan SPM membutuhakn komitmen yang kuat mulai dari manajemen yang paling tinggi sampai pada tingkat staf; 5) Transparan, pelaksanaan standar pelayanan minimum dilakukan dengan manajemen terbuka sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya dalam pelayanannya kepada masyarakat. Prinsip ini sebetulnya telah menjadi komitmen UNP dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menikmati layanan baik secara internal maupun eksternal; 6) Akuntabel, pencapaian target pelaksanaan standar pelayanan minimum harus mampu dipertanggungjawabkan sehingga dapat meningkatkan citra yang baik bagi UNP di mata masyarakat/pelanggan. Prinsip akuntabilitas dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Evaluatif, dengan adanya indicator yang terukur, akan mempermudah pelaksanaan evaluasi. Evaluasi standar pelayanan minimum dalam pelaksanaannya didasarkan kepada sejauhmana pencapaian target yang tetah ditetapkan dalam indikator pelayanan. Dengan evaluasi yang terukur dan baik peningkatan mutu pelayanan dapat dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
2014, No.1542
48
d. Langkah-langkah Implementasi. Implementasi standar pelayanan minimum UNP dilakukan dengan mengikuti sekuensi beberapa langkah sebagai berikut: 1) Penyusunan standar pelayanan minimum dengan mempertimbangkan aspek kualitas layanan, pemerataan, kesetaraan dan kemudahan layanan. UNP memberikan perhatian penuh juga kepada akses dan mutu layanan dengan menimbang kesederhanaan, kongkrit, terukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan; 2) Menyusun dan menetapkan regulasi guna pencapaian target layanan dengan menjabarkan lebih lanjut sebagai pedoman dalam pelaksanaan; 3) Menyiapkan dan menyempurnaan ketersediaan sarana dan prasarana secara bertahap dan terencana. Hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan lembaga dan aturan dalam pengadaan; 4) Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kepada civitas academica dan pemangku kepentingan (stakeholders) baik berupa lisan, poster, panduk, media massa baik cetak maupun elektronik; 5) Melaksanakan koordinasi secara berkala dan intensif dengan institusi terkait yang memiliki otoritas dan kewenangan dalam bidang dimaksud; 6) Melaksanakan monitoring dan evaluasi, baik secara akademik (melalui Badan Penjaminan Mutu Internal/BPMI), maupun secara finansial dan kinerja (melalui Satuan Pengawas Internal/SPI). e.
Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi di UNP dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) UNP yang merupakan salah satu tugas SPM, yaitu bidang monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan melainkan untuk melihat penyimpangan (kekurangsesuaian pelaksanaan dengan perencanaan) dan memikirkan bagaimana tindakan perbaikannya, serta pengembangannya. Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindakan untuk a) untuk mencari ketidak-sesuaian, mempelajarinya, dan mencari solusi terbaik berupa tindak perbaikan, b) untuk menjamin bahwa proses yang dilakukan oleh universitas/ fakultas/pascasarjana/lembaga/ jurusan/program studi telah dilaksanakan secara konsisten serta sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, c) melaporkan ketidaktercapaian yang bersifat kritis
49
2014, No.1542
kepada pimpinan. Melalui monev kinerja satuan pendidikan selalu terpantau sehingga menjadi efektif dan efisien. Evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan setelah monitoring sebagai upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang handal dan sahih sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program. Tujuan evaluasi diri adalah untuk peningkatan mutu sedangkan kegunaan evaluasi diri adalah untuk mengungkap mutu berupa efektivitas, akuntabilitas, produktivitas, efisiensi, pengelolaan sistem, dan suasana akademik. Kegiatan monev internal untuk menjamin konsistensi penjaminan mutu dapat dipantau dan dipelihara. Monev internal juga menjamin bahwa sasaran yang telah ditetapkan oleh institusi dapat dicapai dengan melakukan pengukuran keberhasilan setiap unit terkait yang salah satunya adalah menjaminkan bahwa proses yang dilakukan oleh institusi tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten serta sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Apabila ada ketidaktercapaian yang bersifat kritis dan perlu keputusan pimpinan maka bisa sesegera mungkin diperhatikan oleh pimpinan melalui laporan tim monevin. Oleh karena itu pihak yang paling membutuhkan evaluasi adalah pimpinan satuan pendidikan karena dengan demikian pemimpin dapat melihat hasil kerjanya selama periode tertentu untuk selanjutnya meningkatkan kinerja atau memberikan tekanan serta perbaikan pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan satuan pendidikan pada jangka waktu tertentu. Tindak lanjut perbaikan dilakukan karena adanya temuan pernyataan yang berisi fakta yang dicatat selama proses audit dan didukung dengan bukti-bukti obyektif. Temuan ini akan dilanjutkan dengan permintaan tindakan koreksi, adalah permintaan perbaikan oleh manajemen kepada teraudit atas dasar laporan audit agar teraudit memperbaiki ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan dan mencari penyebabnya. Ketidaksesuaian dikelompokkan ke dalam ringan dan berat, ketidaksesuaian ringan adalah ketidaksesuaian yang tidak secara langsung mempengaruhi mutu produk/ layanan, mudah diralat dan tidak menghambat sertifikasi/registrasi, sedangkan ketidaksesuaian berat adalah ketidaksesuaian yang berpengaruh besar terhadap mutu produk/ pelayanan, yang menyebabkan resiko kehilangan konsumen, yang mengancam sertifikasi atau registrasi, yang merupakan ancaman terhadap kegiatan atau para pelaksana dalam organisasi.
2014, No.1542
50
Permintaan tindakan koreksi diberikan oleh tim audit mutu akademik tingkat fakultas kepada Koordinator Audit Mutu Akademik Internal (Koordinator-AMAI) yang akan meneruskan ke Dekan. Pimpinan Fakultas melakukan tindakan koreksi sesuai dengan permintaan tindakan koreksi dan melaporkan hasil tindakan koreksi kepada Pembantu Rektor 1 dengan tembusan kepada SPM Unpad. Rektor/Dekan memerintahkan teraudit untuk melakukan tindakan koreksi. Tindakan koreksi harus diselesaikan dalam periode waktu disepakati oleh pimpinan teraudit setelah konsultasi dengan Koordinator-AMAI, kemudian Dekan melaporkan hasil evaluasi diri, hasil audit dan tindak lanjut perbaikan kepada senat fakultas. Setelah mempelajari laporan tersebut, senat fakultas merekomendasikan kebijakan dan peraturan baru ditingkat fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan. Sebagai langkah berikutnya dilakukan tindak lanjut perbaikan. Tindak lanjut perbaikan dilakukan karena adanya temuan pernyataan yang berisi fakta yang dicatat selama proses audit dan didukung dengan bukti-bukti obyektif. Temuan ini akan dilanjutkan dengan permintaan tindakan koreksi, adalah permintaan perbaikan oleh manajemen kepada teraudit atas dasar laporan audit agar teraudit memperbaiki ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan dan mencari penyebabnya. Ketidaksesuaian dikelompokkan ke dalam ringan dan berat, ketidaksesuaian ringan adalah ketidaksesuaian yang tidak secara langsung mempengaruhi mutu produk/ layanan, mudah diralat dan tidak menghambat sertifikasi/registrasi, sedangkan ketidaksesuaian berat adalah ketidaksesuaian yang berpengaruh besar terhadap mutu produk/ pelayanan, yang menyebabkan resiko kehilangan konsumen, yang mengancam sertifikasi atau registrasi, yang merupakan ancaman terhadp kegiatan atau para pelaksana dalam organisasi. Permintaan tindakan koreksi diberikan oleh tim audit mutu akademik tingkat fakultas kepada Koordinator Audit Mutu Akademik Internal (Koordinator-AMAI) yang akan meneruskan ke Dekan. Pimpinan Fakultas melakukan tindakan koreksi sesuai dengan permintaan tindakan koreksi dan melaporkan hasil tindakan koreksi kepada Pembantu Rektor 1 dengan tembusan kepada SPM UNP. Langka berikutnya, Rektor/Dekan memerintahkan teraudit untuk melakukan tindakan koreksi. Tindakan koreksi harus diselesaikan dalam periode waktu disepakati oleh pimpinan teraudit setelah konsultasi dengan Koordinator-AMAI, kemudian Dekan melaporkan hasil evaluasi diri, hasil audit dan tindak lanjut perbaikan kepada senat fakultas. Setelah mempelajari laporan
51
2014, No.1542
tersebut, senat fakultas merekomendasikan kebijakan dan peraturan baru ditingkat fakultas untuk peningkatan mutu pendidikan. Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) adalah audit penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik. Evaluasi diri dan audit mutu akademik internal telah dibuktikan sebagai salah satu langkah yang baik dalam peningkatan mutu suatu institusi. Dengan melakukan evaluasi diri dan audit mutu akademik internal maka segenap anggota satuan pendidikan mengetahui segala kelebihan dan kelemahan institusinya sehingga langkah-langkah perbaikan dan titik tekan pengembangan dapat dilakukan dengan tepat berarti penghematan waktu pencapaian tingkat mutu yang dikehendaki. Kegiatan evaluasi diri dan audit mutu akademik internal dapat dikaitkan atau diikuti oleh evaluasi eksternal atau akreditasi, namun hal ini tidaklah menjadi keharusan, artinya evaluasi diri dan audit mutu akademik internal lebih baik diinternalisasikan sebagai bagian dari budaya peningkatan mutu. Audit dinyatakan selesai dan lengkap jika laporan audit telah diserahkan kepada KoordinatorAMAI UNP. Audit Mutu Akademik Internal memiliki dua fungsi yaitu: (1) fungsi akuntabilitas yang dilakukan dalam kegiatan penjaminan; dan (2) fungsi peningkatan yang dilakukan dalam kegiatan konsultasi. Di dalam menjalankan fungsi akuntabilitas, AMAI. Melaksanakan kegiatan klarifikasi dan verifikasi yang independen dan objektif sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu kegiatan akademik. Kegiatan akademik tersebut harus sesuai dengan standar mutu akademik secara tepat dan efektif serta dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sasaran atau obyek dari AMAI dapat dibedakan menjadi dua yaitu (1) pihak teraudit; dan (2) obyek audit. Pada lampiran dari naskah Standar Pelayanan Minimal ini dilampirkan Matriks Rencana Pencapaian sesuai Standar Nasional Pendidikan (Lampiran I) dan Matriks Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimum berdasar Tridharma Perguruan Tinggi UNP (Lampiran II). Matriks Rencana Pencapaian sesuai Standar Nasional Pendidikan menggunakan indicator dari Komponen Standar Pelayanan Minimal yang terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi Iulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar peniaian pendidikan, standar kemahasiswaan dan standar penelitian, kerjasama dan pengabdian kepada masyarakat. Pada prinsipnya sebagai sebuah institusi BLU, maka UNP memiliki kewajiban untuk
2014, No.1542
52
mencapai Standar Nasional Pendidikan yang pada akhirnya akan berujung kepada status akreditasi program studi dan institusi. Namun demikian, sebagai sebuah lembaga Perguruan Tinggi, UNP memiliki komitmen untuk melaksanakan tiga mandate utamanya yaitu Tridharma Perguruan Tinggi. Lampiran II Matriks Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimum berdasar Tridharma Perguruan Tinggi UNP menggunakan sistematika berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditambah dengan komponen Layanan Administrasi yang menjadai unsur pendukung penting dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Penghitungan pencapaian SPM didapatkan dengan menggunakan data-data baseline yang dimiliki pada tahun 2013 kemudian secara kualitatif ditentukan pencapaiannya berdasarkan proyeksi pengembangan UNP dan komitmen stakeholders dalam pencapaiannya. Satu unsur penting yang menjadi pertimbangan dalam akselerasi pencapaian adalah pelaksanaan Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Universitas Negeri Padang melalui skema pembiayaan dari Islamic Development Bank (IDB) yang dimulai pada tahun 2012. Pada tahun 2015 proyek akan membangun 7 (tujuh) buah gedung baru yang terdiri dari gedung kuliah bersama, laboratorium terpadu, pusat kegiatan mahasiswa, pusat bisnis, auditorium, rektorat dan pusat administrasi serta pusat teknologi informasi. Sebagai komponen dari pelaksanaan proyek juga akan dilakukan pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitikasi staf akademik melalui pembiayaan pelatihan dan studi lanjut. Penetapan rencana pencapaian dihubungkan dengan perkembangan dengan baseline sebagai titik awal dan maju secara gradual ke arah target tahun pencapaian. III. PENUTUP Pelayanan pendidikan di UNP selalu di upayakan berorientasi pada kinerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Untuk itu, unhas telah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM diharapkan menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dilingkup unhas untuk melakukan monitoring kerja dan mencari cara melakukan perbaikan kelanjutan, mulai dari kegiatan penerimaan mahasiswa baru sampai menghasilkan lulusan.
53
2014, No.1542
Dengan adanya SPM ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkatkan kinerja seluruh unit kerja yang ada di UNP karena semua indikator telah ditetapkan secara jelas dan terukur , yang akhirnya dapat terpenuhi kepuasan pelanggan, baik internal maupun eksternal. Dengan demikian, UNP diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang unggul, mampu bersaing dipasar kerja dalam era globalisasi. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH
2014, No.1542
54
55
2014, No.1542
2014, No.1542
56
57
2014, No.1542
2014, No.1542
58
59
2014, No.1542
2014, No.1542
60
61
2014, No.1542
2014, No.1542
62
63
2014, No.1542
2014, No.1542
64
65
2014, No.1542
2014, No.1542
66
67
2014, No.1542
2014, No.1542
68
69
2014, No.1542
2014, No.1542
70
71
2014, No.1542
2014, No.1542
72
73
2014, No.1542
2014, No.1542
74
75
2014, No.1542
2014, No.1542
76
77
2014, No.1542