BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1704, 2016
KEMENDAG. Ban. Impor.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan
ban
pembangunan
di
dalam
industri
ban
negeri, nasional,
mendorong menciptakan
persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing
nasional,
perlu
mengatur
kembali
ketentuan
mengenai impor ban; b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Ban; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1994
tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan
Perdagangan
Dunia)
Pembentukan
(Lembaran
Organisasi
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2.
Undang-Undang Kepabeanan
Nomor
(Lembaran
10
Tahun
Negara
1995
Republik
tentang Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-2-
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Nomor
Negara
33,
Republik
Tambahan
Indonesia
Lembaran
Tahun
Negara
1999
Republik
Indonesia Nomor 3817); 4.
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5.
Undang-Undang Kementerian
Nomor
Negara
39
Tahun
(Lembaran
2008
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6.
Undang-Undang Perindustrian
Nomor
(Lembaran
3
Tahun
Negara
2014
Republik
tentang Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 7.
Undang-Undang Perdagangan
Nomor
(Lembaran
7
Tahun
Negara
2014
Republik
tentang Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 8.
Undang-Undang Standardisasi
Nomor
dan
20
Tahun
Penilaian
2014
Kesesuaian
tentang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 9.
Peraturan Organisasi
Presiden
Nomor
Kementerian
7
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 10. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-3-
11. Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; 12. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
14/M-
DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan
dan
Pengawasan
Standar
Nasional
Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
14/M-
DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan
dan
Pengawasan
Standar
Nasional
Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1518); 13. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
46/M-
DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1104); 14. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
48/M-
DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006); 15. Peraturan
Menteri
DAG/PER/9/2015
Perdagangan
tentang
Angka
Nomor
70/M-
Pengenal
Importir
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1516); 16. Peraturan
Menteri
IND/PER/9/2015
Perindustrian tentang
Nomor
Pemberlakuan
76/MStandar
Nasional Indonesia Ban Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1448); 17. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
08/M-
DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-4-
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Ban
adalah
bagian
penting
dari
kendaraan
yang
diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis, yang tidak terpasang dan/atau terpasang pada pelek yang termasuk dalam Pos HS 4011, 4013, dan 8708. 2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3.
Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Ban.
4.
Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan penerbitan Persetujuan Impor.
5.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
6.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pasal 2
(1)
Impor Ban dibatasi.
(2)
Ban yang dibatasi impornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-5-
Pasal 3 (1)
Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor
oleh
perusahaan
Importir
Produsen
(API-P)
pemilik atau
Angka
Pengenal
perusahaan
pemilik
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2)
Menteri mendelegasikan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 4
Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan perusahaan yang mengimpor Ban hanya untuk digunakan dalam menunjang atau melengkapi proses produksi barang yang dihasilkan. Pasal 5 Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
dilarang
untuk
memperdagangkan
dan/atau
memindahtangankan Ban yang diimpor kepada pihak lain. Pasal 6 (1)
Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a.
API-P atau API-U;
b.
Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda
Standar
Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, bagi yang dipersyaratkan; c.
Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, bagi yang dipersyaratkan;
d.
Rencana Impor Barang yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, serta pelabuhan tujuan;
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-6-
e.
surat penunjukan dari prinsipal pemegang merk atau pabrik di luar negeri yang ditandasahkan notaris publik dan atase perdagangan di negara setempat;
f.
bukti
penguasaan
tempat
penyimpanan
sesuai
karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U; g.
bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U; dan
h.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
(2)
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: a.
selama 12 (dua belas) bulan, bagi perusahaan pemilik API-P; dan
b.
selama 6 (enam) bulan, bagi perusahaan pemilik API-U.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling
lama
3
(tiga)
hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan diterima. Pasal 7 Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berlaku selama: a.
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-P; dan
b.
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan, bagi perusahaan pemilik API-U.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-7-
Pasal 8 (1)
Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Untuk
memperoleh
perpanjangan
masa
berlaku
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan
harus
elektronik
kepada
mengajukan
permohonan
Direktur
Jenderal,
secara dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
(3)
a.
asli Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b.
asli Kartu Kendali Realisasi Impor;
c.
Bill of Lading (B/L); dan
d.
dokumen Manifest (BC 1.1).
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal
menerbitkan
perpanjangan
masa
berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 9 (1)
Perusahaan yang mengimpor Ban wajib melaporkan setiap
perubahan
yang
terkait
dengan
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2)
Perusahaan yang mengimpor Ban dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan
mengenai
Pos
Tarif/HS,
jenis,
jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (3)
Untuk
memperoleh
perubahan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan Direktur
permohonan
Jenderal,
secara
dengan
elektronik
melampirkan
kepada dokumen
sebagai berikut: a.
dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-8-
b. (4)
Persetujuan Impor.
Untuk
memperoleh
perubahan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus mengajukan Direktur
permohonan
Jenderal,
secara
dengan
elektronik
melampirkan
kepada dokumen
sebagai berikut: a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
(5)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling
lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 10 (1)
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan: a.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.
perpanjangan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan c.
perubahan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, harus
disampaikan
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id. (2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan
sistem
elektronik
tidak
berfungsi,
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual. Pasal 11 (1)
Setiap pelaksanaan Impor Ban harus terlebih dahulu dilakukan
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
di
pelabuhan muat. (2)
Pelaksanaan
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-9-
Pasal 12 Surveyor yang ingin memperoleh penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b.
berpengalaman sebagai surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c.
memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri
dan
memiliki
jaringan
untuk
mendukung
efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; d.
mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis. Pasal 13
(1)
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a.
negara asal dan pelabuhan muat;
b.
Pos Tarif atau nomor HS dan uraian;
c.
jenis dan jumlah;
d.
tipe dan ukuran;
e.
waktu pengapalan;
f.
pelabuhan tujuan; dan
g.
kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang.
(2)
Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan
Surveyor
dokumen
(LS)
pelengkap
untuk
pabean
digunakan dalam
sebagai
penyelesaian
kepabeanan di bidang Impor. (3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan
kebenaran
atas
hasil
Verifikasi
atau
penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-10-
(4)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Surveyor
memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 14 (1)
Perusahaan pemilik API-P dan perusahaan pemilik API-U yang
telah
mendapat
Persetujuan
Impor
wajib
menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Ban, baik
terealisasi
maupun
tidak
terealisasi,
secara
elektronik dengan melampirkan: a.
scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf oleh petugas Bea dan Cukai, untuk jenis Ban yang belum terkena ketentuan pencatatan realisasi Impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW); atau
b.
scan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), untuk jenis Ban
yang
realisasi
telah
terkena
ketentuan
pencatatan
Impor
secara
elektronik
dan/atau
pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW). (2)
Laporan
sebagaimana
disampaikan
melalui
dimaksud
pada
ayat
(1)
http://inatrade.kemendag.go.id,
setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan
pertama
triwulan
berikutnya,
kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian. (3)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan
sistem
elektronik
tidak
berfungsi,
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual. Pasal 15 Surveyor
wajib
menyampaikan
laporan
secara
tertulis
mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-11-
Impor Ban kepada Direktur Jenderal, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pasal 16 Perusahaan
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya. Pasal 17 Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a.
terbukti melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk perusahaan pemilik APIP;
b.
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
c.
menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
d.
mengimpor Ban yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau
e.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor. Pasal 18
Penangguhan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 19 (1)
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Ban dicabut apabila:
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-12-
a.
melakukan
pelanggaran
dalam
pelaksanaan
kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Ban; dan/atau b.
tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali.
(2)
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20
(1)
Perusahaan yang melakukan Impor Ban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)
Ban yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atas biaya importir. Pasal 21
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Ban asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2)
Ban asal luar daerah pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. Pasal 22
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Ban asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat.
(2)
Ban asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Ban asal luar daerah pabean yang akan dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di Pusat Logistik Berikat.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-13-
Pasal 23 (1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Ban yang merupakan: a.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan teknologi; b.
barang untuk keperluan pameran;
c.
barang untuk keperluan olahraga otomotif;
d.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e.
barang dengan spesifikasi khusus untuk keperluan pemerintah;
f.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor;
g.
barang kiriman; dan
h.
barang
bawaan
penumpang
dan
awak
sarana
pengangkut. (2)
Impor Ban untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h memerlukan persetujuan dari Direktur Impor. Pasal 24
Pelaksanaan Impor Ban selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Ban. Pasal 25 Untuk
kepentingan
pengawasan
pelaksanaan
Peraturan
Menteri ini, Direktur Jenderal bersama dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian dapat membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Impor Ban. Pasal 26 Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
dengan
mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-14-
Pasal 27 (1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap
Ban
yang
dikapalkan
sebelum
Peraturan
Menteri ini berlaku. (2)
Ban yang dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L).
(3)
Ban yang dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan harus dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (BC 1.1). Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-15-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
-16-
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/M-DAG/PER/11/201670/M-DAG/PER/10/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN
DAFTAR BAN YANG DIBATASI IMPORNYA
No.
Pos Tarif/HS 40.11
1
Uraian Barang Ban bertekanan, baru, dari karet.
4011.10.00.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) 4011.20
- Dari jenis yang digunakan untuk bus dan truk:
2
4011.20.10.00 - - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm
3
4011.20.90.00 - - Lain-lain
4
4011.40.00.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
5
4011.50.00.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua - Lain-lain, semacam itu: 4011.61
memiliki
"herring-bone"
atau
telapak
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan:
6
4011.61.10.00 - - - Dari jenis traktor yang digunakan untuk pertanian atau kehutanan dari pos 87.01 atau mesin pertanian atau kehutanan dari pos 84.29 atau 84.30
7
4011.61.90.00 - - - Lain-lain 4011.62
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm:
8
4011.62.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya
9
4011.62.90.00 - - - Lain-lain 4011.63
10
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm:
4011.63.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya
www.peraturan.go.id
-17-
11
4011.63.90.00 - - - Lain-lain
12
4011.69.00.00 - - Lain-lain
2016, No.1704
- Lain-lain: 4011.92
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan:
13
4011.92.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30 atau wheel-barrows
14
4011.92.90.00 - - - Lain-lain 4011.93
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm:
15
4011.93.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrows atau kendaraan dan mesin industri lainnya
16
4011.93.90.00 - - - Lain-lain 4011.94
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm:
17
4011.94.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30
18
4011.94.20.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya
19
4011.94.90.00 - - - Lain-lain 4011.99
- - Lain-lain:
20
4011.99.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 87
21
4011.99.20.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30
22
4011.99.30.00 - - - Lain-lain, dengan lebar melebihi 450 mm
23
4011.99.90.00 - - - Lain-lain 40.13
Ban dalam, dari karet.
4013.10
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau truk: - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor:
24
4013.10.11.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
25
4013.10.19.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau truk:
26
4013.10.21.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
27
4013.10.29.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
www.peraturan.go.id
2016, No.1704
28
-18-
4013.20.00.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua 4013.90
- Lain-lain: - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30:
29
4013.90.11.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
30
4013.90.19.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
31
4013.90.20.00 - - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dalam Bab 87:
32
4013.90.31.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
33
4013.90.39.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - - Lain-lain:
34
4013.90.91.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm
35
4013.90.99.00 - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm 87.08
Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05
8708.70
- Roda dan bagian serta aksesorinya: - - Roda dengan ban terpasang:
36
8708.70.21.00 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01
37
8708.70.22.00 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03
38
8708.70.29.00 - - - Lain-lain MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id