BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1284, 2012
BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Publik. Pelayanan. Pengelolaan.
Informasi
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi publik yang akurat secara mudah, cepat, dan tepat waktu sehingga diperlukan kesiapan lingkungan Badan Narkotika Nasional; b. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika memerlukan standar atau prosedur pengelolaan informasi publik yang menjamin pemberian pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1284
Mengingat
2
: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 5. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 20112015; 6. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Badan Narkotika Nasional selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2012, No.1284
2.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 5. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 6. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 7. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 9. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. 10. Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 11. Uji Konsekuensi adalah kegiatan melakukan uji konsekuensi terhadap keberatan penerima informasi yang diketuai oleh Sekretaris Utama selaku atasan PPID, dan dihadiri oleh Para Deputi, PPID Utama dan PPID Pembantu sesuai dengan substansi informasi yang akan dilakukan uji publik. Pasal 2 Maksud dan tujuan Peraturan ini, yaitu: a.
menjamin hak setiap orang untuk mengetahui informasi publik;
b.
untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1284
c.
4
untuk meningkatkan kualitas dalam pemberian informasi publik serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik di bidang P4GN. Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini, meliputi: a.
mudah, cepat, cermat dan akurat dalam setiap kegiatan pemberian pelayanan informasi publik yang dilaksanakan dengan tepat waktu, disajikan dengan lengkap, dikoreksi sesuai kebutuhan, dan mudah diakses;
b.
transparansi, yaitu dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
c.
akuntabel, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus dapat dipertanggungjawabkan; dan
d.
proporsionalitas, yaitu setiap kegiatan dalam pemberian pelayanan informasi publik harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. BAB II KRITERIA INFORMASI PUBLIK Bagian Kesatu Informasi yang diumumkan dan dapat diakses Pasal 4
Informasi yang diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat maupun badan publik terdiri dari: a.
informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika;
b.
informasi mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN dan pihak berwenang lainnya dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika;
c.
hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN khususnya di bidang P4GN;
d.
pelaksanaan pemusnahan barang bukti;
e.
Daftar Pencarian Orang yang menjadi Tersangka dalam peredaran gelap Narkotika;
f.
Nota Kesepahaman bersama yang dilaksanakan BNN dengan Instansi terkait;
g.
prosedur pelayanan laboratorium;
h.
prosedur pelayanan wajib lapor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
i.
pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNN;
j.
Surat Edaran dan Surat Keputusan Kepala BNN;
k.
penerimaan dan pengangkatan CPNS BNN;
l.
Surat Perintah Penyidikan; dan
2012, No.1284
m. Surat Perintah Penahanan dan Penggeledahan. Bagian Kedua Informasi yang tidak diumumkan dan tidak dapat diakses Pasal 5 Informasi yang tidak diumumkan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat maupun badan publik lainnya terdiri dari: a.
Penyidikan dan Penyelidikan tentang terjadinya suatu tindak pidana narkotika;
b.
Teknik dan Taktik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan;
c.
Informasi penyidikan dan penyelidikan;
d.
Tata cara pembelian terselubung;
e.
Tata cara pembuntutan dalam hal penyidikan dan penyelidikan; dan
f.
Anggaran Operasional Penyidikan dan Penyelidikan. BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 6
Standar Operasional Prosedur yang berlaku untuk seluruh Unit Kerja di lingkungan BNN, lingkup kegiatannya meliputi: a.
Permohonan Layanan Informasi Publik;
b.
Pengelolaan Keberatan; dan
c.
Pelaporan Layanan Informasi Publik. BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID Pasal 7
(1) PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: a. mengumpulkan informasi dan data yang kegiatan BNN yang dapat diakses oleh publik;
berkaitan
dengan
b. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1284
6
c. mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual; d. menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan; e. memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.
membuat laporan rekapitulasi tahunan informasi publik yang masuk/diterima;
mengenai
layanan
g. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana; h. menetapkan publik;
prosedur
operasional
penyebarluasan
informasi
i.
melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahannya;
j.
melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
k. melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (2) Laporan rekapitulasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat: a. jumlah informasi publik yang masuk/diterima; b. waktu yang dibutuhkan BNN dalam memenuhi permintaan yang terdapat dalam informasi publik yang masuk/diterima; dan c. jumlah informasi publik yang tidak bisa diberikan oleh BNN beserta alasan penolakannya. (3) Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di lingkungan BNN. Pasal 8 Dalam hal adanya pengajuan keberatan dari masyarakat atas informasi publik yang disampaikan oleh PPID dapat diajukan secara tertulis kepada atasan PPID. Pasal 9 (1) Personel yang bertugas dan ditunjuk sebagai PPID atau PPID pembantu baik di BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota harus memiliki kompetensi pengelolaan informasi dan data.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2012, No.1284
(2) Personel yang bertugas dan ditunjuk sebagai PPID atau PPID pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BNN. (3) Dalam hal PPID atau anggota PID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dan PID dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kehumasan Biro Umum BNN, di Bagian Tata Usaha BNN Provinsi dan di Sub Bagian Tata Usaha BNN Kabupaten/Kota. Pasal 10 Atasan PPID bertanggung jawab dalam hal: a.
pemberian informasi yang bersifat tertutup;
b.
uji konsekuensi terhadap informasi tertutup;
c.
ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
d.
ketersediaan laporan pelayanan informasi setiap akhir tahun;
e.
penyampaian tanggapan informasi publik.
tertulis
terhadap
setiap
permohonan
Pasal 11 PPID Utama bertanggung jawab dalam hal: a.
penyiapan informasi;
b.
ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan; ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi;
c.
kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
d.
penyampaian tanggapan informasi publik;
e.
penyampaian informasi publik yang ditutup;
f.
pencatatan permohonan informasi PPID;
g.
pelayanan terhadap pemohon informasi PPID; dan
h.
ketepatan penyampaian permohonan informasi kepada atasan.
tertulis
terhadap
setiap
permohonan
Pasal 12 PPID Pembantu bertanggung jawab dalam hal: a.
penyiapan informasi Unit Kerja;
b.
ketersediaan laporan secara periodik dan tahunan;
c.
ketersediaan informasi melalui berbagai sarana informasi; dan
d.
kewajiban mengumumkan informasi jika terjadi informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1284
8
e.
pencatatan permohonan informasi PPID;
f.
pelayanan terhadap pemohon informasi PPID; dan
g.
ketepatan penyampaian permohonan informasi kepada atasan. BAB V PERMOHONAN Pasal 13
(1) Pemohon informasi publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi. (2) Formulir Permohonan Informasi sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 14 (1) Dalam hal pemohon informasi merasa tidak puas atas pemberian informasi dapat mengajukan keberatan secara langsung dengan mengisi Formulir Keberatan Atas Pemberian Informasi. (2) Formulir Keberatan Atas Pemberian Informasi sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 (dua) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. BAB VI PENGELOLAAN ATAS PERMOHONAN DAN KEBERATAN Pasal 15 PPID mempelajari substansi informasi dan menentukan sifat informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila informasi yang diminta bersifat terbuka, PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi berupa Pemberitahuan Tertulis tercantum dalam lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini kepada pemohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima; dan b. apabila informasi yang diminta bersifat tertutup, PPID meneruskan permohonan informasi tersebut kepada PPID Utama, selanjutnya PPID Utama menyiapkan jawaban dengan menggunakan Formulir Penolakan Permohonan Informasi Publik tercantum dalam lampiran 4 (empat) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal diterimanya permohonan informasi, untuk disampaikan kepada pemohon informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2012, No.1284
Pasal 16 (1) PPID Pembantu mencatat pada Buku Register Keberatan, tercantum dalam lampiran 6 (enam) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menyampaikan Formulir Keberatan Atas Pemberian Informasi kepada PPID. (2) PPID meneruskan laporan keberatan kepada Atasan PPID. (3) Atasan PPID dalam waktu maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja membuat tanggapan tertulis untuk disampaikan kepada pemohon, dengan ketentuan sebagai berikut: a.
jika keberatan atas informasi terbuka, Atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi dengan lampiran bahan informasi yang diminta dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon;
b.
jika keberatan atas informasi yang tertutup, Atasan PPID menyelenggarakan sidang uji konsekuensi dengan peserta para Deputi, PPID Utama, dan PPID Pembantu terkait, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. apabila keberatan diterima, Atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi melalui PPID, dengan memberitahu kepada pemohon bahwa biaya penyalinan informasi dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon; dan 2. apabila keberatan ditolak, Atasan PPID memberikan tanggapan disertai alasan kepada pemohon informasi. Pasal 17
PPID berhak untuk melakukan uji konsekuensi dilingkungannya terhadap permintaan permohonan informasi publik yang dikecualikan, tercantum dalam lampiran 7 (tujuh) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. BAB VII PENUTUP Pasal 18 Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1284
10
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id