BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.873, 2013
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Pasar hasil DAN REFORMASI BIROKRASI. Analis pertanian. Jabatan Fungsional. Angka Kredit. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
b.
bahwa dalam rangka memenuhi lowongan formasi jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat terampil di lingkungan instansi Pemerintah melalui pengangkatan penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil pertanian, perlu mengubah persyaratan administrasi pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.873
2
c.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123); Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
2013, No.873
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011; 12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.873
4
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142) 13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 14. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA. PASAL I
Ketentuan BAB XIV Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Terampil harus memenuhi syarat : 1.
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
2.
pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
3.
memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil pertanian paling kurang 1 (satu) tahun; dan
4.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Ahli harus memenuhi syarat :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.873
5
1.
berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
2.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII; b. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat Ahli sebagaimana tersebut pada Lampiran IX. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam lampiran VIII dan Lampiran IX, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.” PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id