BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.22, 2015
KEMENHUB. Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perhubungan. BKPM. Pelaksanaan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
:
www.peraturan.go.id
2015, No.22
2
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
8.
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
9.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
www.peraturan.go.id
3
2015, No.22
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); 11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113); MEMUTUSKAN: Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian Perhubungan yang ditunjuk sebagai penghubung untuk membantu proses administrasi pemberian izin usaha dan/atau rekomendasi yang ditetapkan dalam penyelesaian perizinan di bidang perhubungan.
2.
Menteri adalah Menteri Perhubungan. Pasal 2
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha di bidang perhubungan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi, ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan/atau menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.22
4
(3) Izin usaha di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dalam hal penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat meminta pertimbangan teknis kepada Menteri melalui Pejabat Penghubung. (2) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal yang terkait. (3) Penunjukan Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. Pasal 4 Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat Penghubung berpedoman pada: a.
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b.
peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5
Izin usaha di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Pasal 6 Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam ketentuan ini tidak mengurangi peran dan tanggung jawab Menteri selaku regulator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 83 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Transportasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.22
5
Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.22
6
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
IZIN USAHA DI BIDANG PERHUBUNGAN YANG DILAKSANAKAN DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); Penetapan Badan Usaha Pelabuhan; Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK); Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara); Izin Usaha Angkutan Udara.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN
www.peraturan.go.id