BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.647, 2013
KEMENTERIAN SOSIAL. Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial. Bandung. Organisasi. Tata Kerja. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2013… R TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA 0SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menyesuaikan perkembangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang pekerjaan sosial, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
2
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2’;/’;001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2007 tentang Statuta Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3
Memperhatikan :
2013, No.647
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/523/M.PAN-RB/2/2013 tanggal 26 Februari 2013; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut STKS Bandung merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Sosial, dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial. (2) Pembinaan teknis akademik STKS Bandung dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan pembina teknis fungsional STKS Bandung dilaksanakan Menteri Sosial. (3) Menteri Sosial melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial untuk melakukan pembinaan STKS Bandung. Pasal 2 STKS Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi di bidang pekerjaan sosial. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STKS Bandung menyelenggarakan fungsi : a.
penyusunan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang pekerjaan sosial;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di bidang pekerjaan sosial;
c.
pelaksanaan penelitian pekerjaan sosial;
d.
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e.
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
f.
pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
g.
pengelolaan laboratorium pekerjaan sosial;
h.
pengelolaan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan; dan
i.
pengelolaan penunjang akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
4
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 STKS Bandung terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat; c. Program Diploma Pekerjaan Sosial; d. Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial; e. Pusat Penelitian; f. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; g. Pusat Penjaminan Mutu; h. Laboratorium Pekerjaan Sosial; i. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; j. Bagian Administrasi Umum; k. Instalasi Penunjang Akademik; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Fungsional Lainnya. Pasal 5 Bagan organisasi STKS Bandung sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Bagian Kedua Ketua dan Pembantu Ketua Pasal 6 Ketua dan Pembantu Ketua merupakan unsur pimpinan STKS Bandung. Pasal 7 Ketua mempunyai tugas memimpin STKS Bandung. Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ketua dibantu 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua. (2) Pembantu Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas :
www.djpp.kemenkumham.go.id
5
2013, No.647
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Ketua I; b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi dan Organisasi, selanjutnya disebut Pembantu Ketua II; dan c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Ketua III. Pasal 9 (1) Pembantu Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian pekerjaan sosial, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengelolaan laboratorium, dan kegiatan administrasi akademik, serta penyelenggaraan kerja sama internal dan eksternal. (2) Pembantu Ketua II mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan organisasi. (3) Pembantu Ketua III mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni. Bagian Ketiga Senat STKS Bandung Pasal 10 Senat STKS Bandung merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STKS Bandung yang diatur lebih lanjut dalam Statuta STKS Bandung. Bagian Keempat Program Pendidikan Diploma Pasal 11 (1) Program Diploma Pekerjaan Sosial merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Ketua Program yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Program Diploma Pekerjaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan sosial. (3) Program Diploma Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Program Studi Diploma IV Pengembangan Sosial Masyarakat dan Rehabilitasi Sosial. (4) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program dibantu oleh Sekretaris Program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
6
Bagian Kelima Program Pendidikan Pascasarjana Pasal 12 (1) Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Ketua Program yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial mempunyai melaksanakan pendidikan profesi di bidang pekerjaan sosial.
tugas
(3) Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Program Studi Spesialis 1 (satu) Pekerjaan Sosial. (4) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program dibantu oleh Sekretaris Program. Bagian Keenam Laboratorium Pekerjaan Sosial Pasal 13 (1) Laboratorium Pekerjaan Sosial merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Laboratorium Pekerjaan Sosial mempunyai tugas praktikum dan sarana dan prasarana laboratorium.
pengelolaan
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Laboratorium dibantu oleh Sekretaris Laboratorium. Bagian Ketujuh Pusat Penelitian Pasal 14 (1) Pusat Penelitian merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pusat Penelitian mempunyai tugas melakukan penelitian pengembangan ilmu dan teknologi di bidang pekerjaan sosial.
dan
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang kemiskinan dan kebijakan sosial; b. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang bencana dan pengungsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7
2013, No.647
c. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang kelembagaan dan pelayanan masyarakat; d. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang keluarga; e. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang perempuan; f. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang anak; g. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang lanjut usia; h. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang HIV/AIDS; i. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); j. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang disabilitas; dan k. pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang komunitas adat terpencil. (4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat dibantu oleh Sekretaris Pusat. Pasal 15 (1) Pusat Penelitian terdiri atas : a. Unit Kajian Kemiskinan dan Kebijakan Sosial; b. Unit Kajian Bencana dan Pengungsi; c. Unit Kajian Kelembagaan dan Pelayanan Masyarakat; d. Unit Kajian Keluarga; e. Unit Kajian Perempuan; f.
Unit Kajian Anak;
g. Unit Kajian Lanjut Usia; h. Unit Kajian HIV/AIDS; i.
Unit Kajian NAPZA;
j.
Unit Kajian Disabilitas;
k. Unit Kajian Komunitas Adat Terpencil; dan l.
Unit Kajian lain yang dipandang perlu.
(2) Unit Kajian dipimpin oleh Kepala Unit. Pasal 16 (1) Unit Kajian Kemiskinan dan Kebijakan Sosial mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kemiskinan dan kebijakan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
8
(2) Unit Kajian Bencana dan Pengungsi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kebencanaan dan pengungsi. (3) Unit Kajian Kelembagaan dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kelembagaan dan pelayanan masyarakat. (4) Unit Kajian Keluarga mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang keluarga. (5) Unit Kajian Perempuan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang perempuan. (6) Unit Kajian Anak mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang anak. (7) Unit Kajian Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang lanjut usia. (8) Unit Kajian HIV/AIDS mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang HIV/AIDS. (9) Unit Kajian NAPZA mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang NAPZA. (10) Unit Kajian Disabilitas mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang disabilitas. (11) Unit Kajian Komunitas Adat Terpencil mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang komunitas adat terpencil. Bagian Kedelapan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 17 (1) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan pekerjaan sosial dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang kemiskinan dan kebijakan sosial; b. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang bencana dan pengungsi; c. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang kelembagaan dan pelayanan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9
2013, No.647
d. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang keluarga; e. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang perempuan; f. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang anak; g. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang lanjut usia; h. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang HIV/AIDS; i. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); j. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang disabilitas; dan k. pelaksanaan pelayanan dan aplikasi teknologi pekerjaan sosial di bidang komunitas adat terpencil. (4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat dibantu oleh Sekretaris Pusat. Pasal 18 (1) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas : a. Unit Layanan Kemiskinan dan Kebijakan Sosial; b. Unit Layanan Bencana dan Pengungsi; c. Unit Layanan Kelembagaan dan Pelayanan Masyarakat; d. Unit Layanan Keluarga; e. Unit Layanan Perempuan; f.
Unit Layanan Anak;
g. Unit Layanan Lanjut Usia; h. Unit Layanan HIV/AIDS; i.
Unit Layanan NAPZA;
j.
Unit Layanan Disabilitas;
k. Unit Layanan Komunitas Adat Terpencil; dan l.
Unit Layanan lain yang dipandang perlu.
(2) Unit Layanan dipimpin oleh Kepala Unit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
10
Pasal 19 (1) Unit Layanan Kemiskinan dan Kebijakan Sosial mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kemiskinan dan kebijakan sosial. (2) Unit Layanan Bencana dan Pengungsi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kebencanaan dan pengungsi. (3) Unit Layanan Kelembagaan dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang kelembagaan dan pelayanan masyarakat. (4) Unit Layanan Keluarga mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang keluarga. (5) Unit Layanan Perempuan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang perempuan. (6) Unit Layanan Anak mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang anak. (7) Unit Layanan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang lanjut usia. (8) Unit Layanan HIV/AIDS mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang HIV/AIDS. (9) Unit Layanan NAPZA mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang NAPZA. (10) Unit Layanan Disabilitas mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang disabilitas. (11) Unit Layanan Komunitas Adat Terpencil mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penelitian di bidang komunitas adat terpencil. Bagian Kesembilan Pusat Penjaminan Mutu Pasal 20 (1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang pekerjaan sosial. (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat dibantu oleh Sekretaris. Bagian Kesepuluh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Pasal 21 Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
11
2013, No.647
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dibina oleh Pembantu Ketua I sepanjang menyangkut bidang administrasi akademik dan Pembantu Ketua III menyangkut bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni. Pasal 22 Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan administrasi pengajaran; b. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni; dan d. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama. Pasal 24 Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas : a. Subbagian Administrasi Pengajaran; b. Subbagian Registrasi dan Data Mahasiswa; c. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama. (1) (2) (3) (4)
Pasal 25 Subbagian Administrasi Pengajaran mempunyai tugas melakukan administrasi pengajaran. Subbagian Registrasi dan Data Mahasiswa mempunyai tugas melakukan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama. Bagian Kesebelas Bagian Administrasi Umum
Pasal 26 Bagian Administrasi Umum adalah unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dibina oleh Pembantu Ketua II.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
12
Pasal 27 Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha; dan d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga. Pasal 29 Bagian Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan d. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Pasal 30 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian keuangan.
Keuangan
mempunyai
tugas
melakukan
pengelolaan
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha. (4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga. Bagian Keduabelas Instalasi Penunjang Akademik Pasal 31 (1) Instalasi Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi pekerjaan sosial yang dipimpin oleh Kepala Instalasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Instalasi Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
13
2013, No.647
a Instalasi Perpustakaan; b Instalasi Bahasa; c Instalasi Teknologi Informatika; d Instalasi Pendidikan Agama; e Instalasi Media Pembelajaran; dan f
Instalasi Penerbitan. Pasal 32
(1) Instalasi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (2) Instalasi Bahasa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan peningkatan kemampuan berbahasa. (3) Instalasi Teknologi Informatika mempunyai pengelolaan dan pelayanan teknologi informatika.
tugas
melakukan
(4) Instalasi Pendidikan Agama mempunyai tugas melakukan pelayanan bimbingan kerohanian. (5) Instalasi Media Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pelayanan dan pengembangan media pembelajaran. (6) Instalasi Penerbitan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan penerbitan. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA Pasal 33 Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Ketua. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
14
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STKS Bandung wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan STKS Bandung serta dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 36 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STKS Bandung wajib: a. mengawasi bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 37 Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 38 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pemimpin satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 39 Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan STKS Bandung bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. BAB V ESELON Pasal 40 (1) Ketua merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15
2013, No.647
Pasal 41 (1) Ketua Program, Kepala Pusat, Kepala Laboratorium, Kepala Unit, dan Kepala Instalasi merupakan jabatan non eselon. (2) Sekretaris Program, Sekretaris Pusat, dan Sekretaris Laboratorium, merupakan jabatan non eselon. BAB VI LOKASI Pasal 42 STKS Bandung berlokasi di Bandung Jawa Barat. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan STKS Bandung tetap melakukan tugas dan fungsi STKS Bandung sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Sosial, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 45 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24/PEGHUK/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 46 Peraturan dan ketentuan sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/PEGHUK/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung yang ada pada saat diundangkannya peraturan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan peraturan ini. Pasal 47 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.647
16
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id